PROPOSAL
“Upah Buruh Dalam Persepektif Ekonomi Islam Pada PT. Batang Hari Kabupaten Bengkulu Tengah”
BAB 1
“Upah Buruh Dalam Persepektif Ekonomi Islam Pada PT. Batang Hari Kabupaten Bengkulu Tengah”
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Kegiatan
produksi yang berhenti dan menurunya jumlah barang hasil produksi akan
berdampak pada lemahnya saham perusahaan. Pada kondisi ini peusahaan sering
mengalami penurunan omset, realitas tersebut merupakan bukti nyata bahwa peran
buruh tergolong penting. Kesalahan dalam membuat atau menerapkan kebijakan
dalam perusahaan merupakan satu dari kesekian elemen yang menjadi pemicu
terjadinya ketidak harmonisan antara karyawan dan pengusaha. Maka dari itu
pihak perusahaan juga harus berhati-hati dalam menerapkan setiap kebijakan yang
menyangkut kesejahteraan karyawan seperti halnya upah. Upah sebagai hak pekerja
yang di terima dan dinyatakan dalam bentuk uang atas imbalan dari pengusaha kepada
pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa
yang telah dilakukan, ditetapkan, dan di bayarkan menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja dan keluarganya.[1]
Prestasi
kerja buruh bergantung pada kepuasan karyawan. Sedangkan kepuasan karyawan
didapat dari seimbangnya upah atau insentif yang dia terima tiap bulanya.
Seperti diungkapkan edwar lawler III dan jhon grand rrhode yang dikutip garry
dessler dalam buku nya personalia mangement, motivasi merupakan hal sederhana
karena orang-orang pada dasarnya termotivasi atau terdorong untuk berprilaku
dalam tata cara tertentu yang dirasakan mengarah kepada perolehan ganjaran atau
insentif.[2] Artinya
kecenderungan orang melakukan sesuatu adalah untuk mendapatkan insentif,
kompensasi atau gaji.
Pengupahan
merupakan masalah yang sangat krusial dalam bidang ketenagakerjaan bahkan
apabila tidak profesional dalam menanganinya, tidak jarang akan menjadi potensi
perselisihan serta mendorong timbulnnya mogok kerja dan unjuk rasa. Penanganan
pengupahan ini tidak hanaya menyangkut aspek teknis, dan aspek ekonomis saja,
tetapi juga aspek hukum yag menjadi dsaar bagaimana hal-hal yang berkaitan
dengan pengupahan itu dilaksanakan dengan amana dan benar berdasarkan regulasi
pemerintah yang berlaku. Oleh sebab itu, untuk menangani pengupahan secara
profesional, mutlak memerlukan pemahaman ketiga aspek tersebut secara
komprehensif.[3]
Persoalan
upah buruh yang senantiasa tidak mencukupi kebutuhan, mendorong serikat buruh/serikat
pekerja melakukan serangkaian perjuangan untuk memperbaiki kondisi pengupahan
yang berlaku saat ini. Perjuangan ini dilakukan baik dalam forum dewan
pengupahan maupun melalui aksi unjuk rasa
menuntut perbaikan upah dan kesejahteraan buruh. dasar pertimbangan dalam
menetapkan upah agar tercapainya kelayakan hidup pekerja/buruh yaitu:
1. Sebagai wujud pelaksanaan pancasilah,
uud 1945 dan gbhn (garis-garis batas haluan negara) secara nyata.
2. Agar hasil pembangunan tidak hanya
dinikmati sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu
menjangkau sebagian besar masyarakat berpenghasialan rendah dan keluarganya.
3. Sebagai suatu upaya pemerataan
pendapatan dan proses pertumbuhan kelas menengah
4. Kepastian hukum bagi perlindungan dan
hak-hak dasar buruh beserta keluarganya
5. Sebagai indikator perkembangan ekonomi
perkapita.[4]
Bagaimana
rambu-rambu pengupahan yang layak secara menyeluruh yang diatur dalam islam ?.
tentu diperlukan pembahasan yang mendalam dengan sudut pandang dalil-dalil dari
al-qur’an dan hadis, serta kaida-kaida fiqih. Untuk mempertahankan suatu
standar upah yang layak, islam telah memberikan kebebasan sepenuhnya atas
mobilisasi tenaga kerja, cara kedua yang di anjurkan oleh islam dalam
menstandarisasikan upah diseluruh negeri adalah dengan membebaskan sepenuhnya
kepada pekerja untuk memilih jenis pekerjaan yang diinginkan.[5]
Permasalahan upah bukan hanya dilihat dari nominalnya saja, masih ada hal lain
yang penting untuk diperhatikan seperti waktu pembayaran, komponen upah dan
kesejahteraan buruh. Begitu juga dengan kelayakan upah harus melihat mekanisme
penetapanya. Berdasarakan latar belakang diatas penulis tertarik untuk
melakukan penelitian yang berjudul “upah
buruh dalam pessepektif ekonomi islam pada
PT.Batang hari kabupaten bengkulu tengah”
B.
Rumusan masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah
1. Bagaimana sistem upah buruh di PT.
Batang hari kabupaten bengkulu tengah?.
2. Bagaimana tinjauan ekonomi islam
terhadap sistem upah buruh di PT. Batang hari kabupaten bengkulu tengah?.
C.
Tujuan penelitian
Adapun yang menjadi
tujuan dalam penelitian ini adalah
1. Mengetahui sistem upah buruh di PT.
Batang hari kabupaten bengkulu tengah?.
2. Mengetahui tujuan ekonomi islam terhadap
sistem upah buruh di PT. Batang hari kabupaten bengkulu tengah?.
D.
Kegunaan penelitian
Hasil
penelitian ini di harapkan dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis
1. Kegunaan teoritis
Secara teoritis hasil
penelitian ini diharapkan dapat menjadi sebuah infornasi bagi akademisi sebagai
literatur untuk penelitian dimasa yang akan datang serta memberikan sumbangan
pemikiran untuk memberi kontribusi keilmuan dan wawasan terhadap perlakuan
kesejahteraan buruh yang bekerja baik dilokal maupun internasional dalam
meningkatkan kreatifitas agar dapat
lebih baik lagi.
2. Kegunaan praktis
a. Bagi PT. Batang hari, memberikan masukan
pentingnya melaksanakan perlakuan kesejahteraan buruh.
b. Bagi buruh, agar dapat bekerja dengan
baik dan bertanggung jawab dalam mnyelesaikan pekerjaannya, supaya tidak
merugikan pihak perusahaan.
c. Bagi peneliti, memberikan pengalaman
berharga untuk memahami permasalahan tentang peningkatan kesejahteraan buruh.
E.
Penelitian terdahulu
Penelitian
terdahulu yang menjadi landasan pada penelitian ini adalah penelitian Zhulkhairi
Hadi Syam.[6]
Kebanyakan pengusaha menentukan upah karyawannya dengan mematok jumlah upah
yang tetap untuk karyawannya berdasarkan waktu yang telah di tentukan. Seperti:
perhari, perminggu, ataupun perbulan lain halnya dengan home indusrti konveksi
yang berada di daerah pulo kalibata jakarta selatan, dimana pemimpinnya
menentukan jumlah upahnya berdasarkan jumlah output atau hasil produksi yang
bisa di produksi oleh masing-masing karyawan tiap harinya. Untuk itu pada
skripsi ini penulis mencoba menganalisis praktik pengupahan karyawan disebuah
home industri yang bergerak dibidang konveksi dengan ketentuan pengupahan dalam
persepektif fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif dengan turun langsung ke lapangan untuk mengamati dan melihat fakta
sesungguhnya.
Peneliti
memberikan gambaran deskriptif dari praktif pengupahan karyawan yang ada di
home industri konveksi tesebut, kemudian penulis membandingkan dengan konsep
upah sesuai ketentuan dengan fiqih muamalah. Dari hasil penelitian dan analisa
menunjukan bahwa pengupahan karyawan pada home industri konveksi ini masih jauh
dari ketentuan fiqih muamalah.
Penelitian
diatas berbedah dengan yang akan penulis teliti penelitian di atas menjelaskan
bagaimana dalam industri tersebut memberikan upah kepada setiap karyawannya
yang berbeda-bedah ketika masih muda tenaganya yang kuat makamampu bekerja
secara maksimal maka karyawan tersebut akan lebih besar mendapatkan upah
dibandingkan dengan karyawan yang sudah tua, ketidak samaan upah inilah yang
dikaji dalam penelitian diatas.
Skripsi Zulfikar Ahmad, yang berjudul “tinjauan
ekonomi islam terhadap upah penolong kecelakaan perniagaan laut”.[7] Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode kualitatif dengan melihat langsung keadaan di lapangan secara
fakta, sehingga didapat data yang palit dan akurat dalam penelitian ini. Skripsi
ini menjelaskan bahwa upah mengupah dalam ekonomi islam di bagi menjadi dua
yaitu ijarah dan ji’alah. Selain itu skripsi ini hanya menjelaskan upah dalam
lingkup perdagangan laut. Artinya pembahasan tersebut lebih tertuju pada
perdagangan laut bukan perdagangan secara umum.
Skripsi
Sidik Pamungkas,[8]
yang berjudul “sistem upah karyawan dalam tinjauan ekonomi islam pada PT. Bumi
mentari karya kabupaten muko-muko”
skripsi ini menjelaskan bahwa upah karyawan yang diberikan oleh PT. Bumi mentari
karya kabupaten muko-muko kepada
karyawannya di tinjau dari ekonomi islam upah karyawan yang diberikan
masih belum cukup jika dipandang persepektif islam karena belum ada keputusan
dari pimpinan PT. Bumi Mentari Karya untuk menaikkan gaji karyawan, gaji yang
diberikan tidak mencukupi kebutuhan mendasar atau kebutuhan pokok, tidak
diberikan transformasih antar jemput karyawan, tidak diberi jaminan kesehatan
untuk para karyawan, belum ada jaminan
hari tua.
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melihat
langsung keadaan di lapangan secara fakta, sehingga didapat data yang palit dan
akurat dalam penelitian ini.
Dari ketiga penelitian diatas tentu berbedah
dengan apa yang akan di teliti oleh
penulis, penelitian pertama membicarakan tentang pengupahan karyawan dalam
persepektif fiqih muamalah, mengkaji sistem pengupahan. peneliti kedua melihat
bagaimana mengenai upah menolong kecelakaan perniagaan laut dalam tinjauan ekonomi
islam. Dan penelitian ketiga membahas tentang sistem upah karyawan dalam
tinjauan ekonomi islam. Berbedah dengan apa yang akan penulis ini buat, karena
lebih menekankan bagaimana upah buruh di PT batang hari kabupaten bengkulu
tengah dalam persepektif ekonomi islam.
[1] Edytus Adisu, Hak Karyawan atas gaji dan pedoman
menghitung (jakarta:forum sahabat, 2008), h.57
[2] Gerry
dessler, manajemen personalia edisi ketiga (terjemahan dari pesonel
management), jakarta:erlangga 1997.hl.328
[4] Muhamad Darwis, “upah minimum regional perbandingan hukum
positif indonesia dengan islam , hukum islam, no.1,vol.XI (juni 2011), H.108
[5] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, ahli bahasa nastagin dan soeroyo, (jakarta:dana
bhakti wakaf,1995), hal.383
[6] Zukhairi Hadi Syam. Pengupahan karyawan dalam persefektif fiqih
muamalah (studi kasus pada home industri konveksi dipulo kalibatajakarta
selatan) program studi ekonomi islam fakultas ekonomi dan bisnis UIN Syarif
Hidayatullah jakarta 1432h/2011m.
[7] Zulfikar
Ahmad, tinjauan ekonomi islam
terhadap upah penolong kecelakaan perniagaan , (skripsi fakultas ekonomi islam
dan bisnis UIN Syarif Hidayatullah, 2000)
[8] Sidik Pamungkas, sistem upah karyawan dalam tinjauan ekonomi
islam pada PT. Bumi mentari karya
kabupaten muko-muko, (skripsi fakultas ekonomi dan bisnis IAIN Bengkulu,
2016)
No comments:
Post a Comment