1

loading...

Monday, October 30, 2017

PROPOSAL “Upah Buruh Dalam Persepektif Ekonomi Islam Pada PT. Batang Hari Kabupaten Bengkulu Tengah”

PROPOSAL 
“Upah Buruh  Dalam Persepektif Ekonomi Islam Pada PT. Batang Hari Kabupaten Bengkulu Tengah”

BAB 1
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang masalah
Kegiatan produksi yang berhenti dan menurunya jumlah barang hasil produksi akan berdampak pada lemahnya saham perusahaan. Pada kondisi ini peusahaan sering mengalami penurunan omset, realitas tersebut merupakan bukti nyata bahwa peran buruh tergolong penting. Kesalahan dalam membuat atau menerapkan kebijakan dalam perusahaan merupakan satu dari kesekian elemen yang menjadi pemicu terjadinya ketidak harmonisan antara karyawan dan pengusaha. Maka dari itu pihak perusahaan juga harus berhati-hati dalam menerapkan setiap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan karyawan seperti halnya upah. Upah sebagai hak pekerja yang di terima dan dinyatakan dalam bentuk uang atas imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu  pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, ditetapkan, dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.[1] 
Prestasi kerja buruh bergantung pada kepuasan karyawan. Sedangkan kepuasan karyawan didapat dari seimbangnya upah atau insentif yang dia terima tiap bulanya. Seperti diungkapkan edwar lawler III dan jhon grand rrhode yang dikutip garry dessler dalam buku nya personalia mangement, motivasi merupakan hal sederhana karena orang-orang pada dasarnya termotivasi atau terdorong untuk berprilaku dalam tata cara tertentu yang dirasakan mengarah kepada perolehan ganjaran atau insentif.[2] Artinya kecenderungan orang melakukan sesuatu adalah untuk mendapatkan insentif, kompensasi atau gaji.
Pengupahan merupakan masalah yang sangat krusial dalam bidang ketenagakerjaan bahkan apabila tidak profesional dalam menanganinya, tidak jarang akan menjadi potensi perselisihan serta mendorong timbulnnya mogok kerja dan unjuk rasa. Penanganan pengupahan ini tidak hanaya menyangkut aspek teknis, dan aspek ekonomis saja, tetapi juga aspek hukum yag menjadi dsaar bagaimana hal-hal yang berkaitan dengan pengupahan itu dilaksanakan dengan amana dan benar berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku. Oleh sebab itu, untuk menangani pengupahan secara profesional, mutlak memerlukan pemahaman ketiga aspek tersebut secara komprehensif.[3]
Persoalan upah buruh yang senantiasa tidak mencukupi kebutuhan, mendorong serikat buruh/serikat pekerja melakukan serangkaian perjuangan untuk memperbaiki kondisi pengupahan yang berlaku saat ini. Perjuangan ini dilakukan baik dalam forum dewan pengupahan maupun melalui aksi  unjuk rasa menuntut perbaikan upah dan kesejahteraan buruh. dasar pertimbangan dalam menetapkan upah agar tercapainya kelayakan hidup pekerja/buruh yaitu:
1.    Sebagai wujud pelaksanaan pancasilah, uud 1945 dan gbhn (garis-garis batas haluan negara) secara nyata.
2.    Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian besar masyarakat berpenghasialan rendah dan keluarganya.
3.    Sebagai suatu upaya pemerataan pendapatan dan proses pertumbuhan kelas menengah
4.    Kepastian hukum bagi perlindungan dan hak-hak dasar buruh beserta keluarganya
5.    Sebagai indikator perkembangan ekonomi perkapita.[4]
Bagaimana rambu-rambu pengupahan yang layak secara menyeluruh yang diatur dalam islam ?. tentu diperlukan pembahasan yang mendalam dengan sudut pandang dalil-dalil dari al-qur’an dan hadis, serta kaida-kaida fiqih. Untuk mempertahankan suatu standar upah yang layak, islam telah memberikan kebebasan sepenuhnya atas mobilisasi tenaga kerja, cara kedua yang di anjurkan oleh islam dalam menstandarisasikan upah diseluruh negeri adalah dengan membebaskan sepenuhnya kepada pekerja untuk memilih jenis pekerjaan yang diinginkan.[5] Permasalahan upah bukan hanya dilihat dari nominalnya saja, masih ada hal lain yang penting untuk diperhatikan seperti waktu pembayaran, komponen upah dan kesejahteraan buruh. Begitu juga dengan kelayakan upah harus melihat mekanisme penetapanya. Berdasarakan latar belakang diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “upah buruh  dalam pessepektif ekonomi islam pada PT.Batang hari kabupaten bengkulu tengah”


B.  Rumusan masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
1.      Bagaimana sistem upah buruh di PT. Batang hari kabupaten bengkulu tengah?.
2.      Bagaimana tinjauan ekonomi islam terhadap sistem upah buruh di PT. Batang hari kabupaten bengkulu tengah?.

C.  Tujuan penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah
1.      Mengetahui sistem upah buruh di PT. Batang hari kabupaten bengkulu tengah?.
2.      Mengetahui tujuan ekonomi islam terhadap sistem upah buruh di PT. Batang hari kabupaten bengkulu tengah?.

D.      Kegunaan penelitian
Hasil penelitian ini di harapkan dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis
1.      Kegunaan teoritis
Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi sebuah infornasi bagi akademisi sebagai literatur untuk penelitian dimasa yang akan datang serta memberikan sumbangan pemikiran untuk memberi kontribusi keilmuan dan wawasan terhadap perlakuan kesejahteraan buruh yang bekerja baik dilokal maupun internasional dalam meningkatkan  kreatifitas agar dapat lebih baik lagi.
2.      Kegunaan praktis
a.       Bagi PT. Batang hari, memberikan masukan pentingnya melaksanakan perlakuan kesejahteraan buruh.
b.      Bagi buruh, agar dapat bekerja dengan baik dan bertanggung jawab dalam mnyelesaikan pekerjaannya, supaya tidak merugikan pihak perusahaan.
c.       Bagi peneliti, memberikan pengalaman berharga untuk memahami permasalahan tentang peningkatan kesejahteraan buruh.

E.  Penelitian terdahulu
            Penelitian terdahulu yang menjadi landasan pada penelitian ini adalah penelitian Zhulkhairi Hadi Syam.[6] Kebanyakan pengusaha menentukan upah karyawannya dengan mematok jumlah upah yang tetap untuk karyawannya berdasarkan waktu yang telah di tentukan. Seperti: perhari, perminggu, ataupun perbulan lain halnya dengan home indusrti konveksi yang berada di daerah pulo kalibata jakarta selatan, dimana pemimpinnya menentukan jumlah upahnya berdasarkan jumlah output atau hasil produksi yang bisa di produksi oleh masing-masing karyawan tiap harinya. Untuk itu pada skripsi ini penulis mencoba menganalisis praktik pengupahan karyawan disebuah home industri yang bergerak dibidang konveksi dengan ketentuan pengupahan dalam persepektif fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan turun langsung ke lapangan untuk mengamati dan melihat fakta sesungguhnya.
            Peneliti memberikan gambaran deskriptif dari praktif pengupahan karyawan yang ada di home industri konveksi tesebut, kemudian penulis membandingkan dengan konsep upah sesuai ketentuan dengan fiqih muamalah. Dari hasil penelitian dan analisa menunjukan bahwa pengupahan karyawan pada home industri konveksi ini masih jauh dari ketentuan fiqih muamalah.
            Penelitian diatas berbedah dengan yang akan penulis teliti penelitian di atas menjelaskan bagaimana dalam industri tersebut memberikan upah kepada setiap karyawannya yang berbeda-bedah ketika masih muda tenaganya yang kuat makamampu bekerja secara maksimal maka karyawan tersebut akan lebih besar mendapatkan upah dibandingkan dengan karyawan yang sudah tua, ketidak samaan upah inilah yang dikaji dalam penelitian diatas.
  Skripsi Zulfikar Ahmad, yang berjudul “tinjauan ekonomi islam terhadap upah penolong kecelakaan perniagaan laut”.[7]  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melihat langsung keadaan di lapangan secara fakta, sehingga didapat data yang palit dan akurat dalam penelitian ini. Skripsi ini menjelaskan bahwa upah mengupah dalam ekonomi islam di bagi menjadi dua yaitu ijarah dan ji’alah. Selain itu skripsi ini hanya menjelaskan upah dalam lingkup perdagangan laut. Artinya pembahasan tersebut lebih tertuju pada perdagangan laut bukan perdagangan secara umum.
Skripsi Sidik Pamungkas,[8] yang berjudul “sistem upah karyawan dalam tinjauan ekonomi islam pada PT. Bumi mentari  karya kabupaten muko-muko” skripsi ini menjelaskan bahwa upah karyawan yang diberikan oleh PT. Bumi mentari karya kabupaten muko-muko kepada  karyawannya di tinjau dari ekonomi islam upah karyawan yang diberikan masih belum cukup jika dipandang persepektif islam karena belum ada keputusan dari pimpinan PT. Bumi Mentari Karya untuk menaikkan gaji karyawan, gaji yang diberikan tidak mencukupi kebutuhan mendasar atau kebutuhan pokok, tidak diberikan transformasih antar jemput karyawan, tidak diberi jaminan kesehatan untuk para karyawan,  belum ada jaminan hari tua.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melihat langsung keadaan di lapangan secara fakta, sehingga didapat data yang palit dan akurat dalam penelitian ini.
                       
 Dari ketiga penelitian diatas tentu berbedah dengan apa yang akan di teliti  oleh penulis, penelitian pertama membicarakan tentang pengupahan karyawan dalam persepektif fiqih muamalah, mengkaji sistem pengupahan. peneliti kedua melihat bagaimana mengenai upah menolong kecelakaan perniagaan laut dalam tinjauan ekonomi islam. Dan penelitian ketiga membahas tentang sistem upah karyawan dalam tinjauan ekonomi islam. Berbedah dengan apa yang akan penulis ini buat, karena lebih menekankan bagaimana upah buruh di PT batang hari kabupaten bengkulu tengah dalam persepektif ekonomi islam.
                       




[1] Edytus Adisu, Hak Karyawan atas gaji dan pedoman menghitung (jakarta:forum sahabat, 2008), h.57
[2] Gerry dessler, manajemen personalia edisi ketiga (terjemahan dari pesonel management), jakarta:erlangga 1997.hl.328
[3] Abdul khakim, aspek hukum pengupahan. (bandung:PT Citra Aditya Bakti, 2006), hl.1
[4] Muhamad Darwis, “upah minimum regional perbandingan hukum positif indonesia dengan islam , hukum islam, no.1,vol.XI (juni 2011), H.108
[5] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, ahli bahasa nastagin dan soeroyo, (jakarta:dana bhakti wakaf,1995), hal.383
[6] Zukhairi Hadi Syam. Pengupahan karyawan dalam persefektif fiqih muamalah (studi kasus pada home industri konveksi dipulo kalibatajakarta selatan) program studi ekonomi islam fakultas ekonomi dan bisnis UIN Syarif Hidayatullah jakarta 1432h/2011m.
[7] Zulfikar Ahmad, tinjauan ekonomi islam terhadap upah penolong kecelakaan perniagaan , (skripsi fakultas ekonomi islam dan bisnis UIN Syarif Hidayatullah, 2000)
[8] Sidik Pamungkas, sistem upah karyawan dalam tinjauan ekonomi islam pada PT. Bumi mentari  karya kabupaten muko-muko, (skripsi fakultas ekonomi dan bisnis IAIN Bengkulu, 2016)

No comments:

Post a Comment