1

loading...

Wednesday, October 24, 2018

MAKALAH KONSEP DASAR NEGARA YANG ISLAMI

MAKALAH KONSEP DASAR NEGARA YANG ISLAMI




BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Keberadaan suatu institusi yang bernama negara tidak dapat dielakkan, hal ini karena kodrat manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan perangkat yang menjadi ikatan kebersamaan dalam kontrak sosial antar manusia. Perangkat institusi yang bernama negara diharapkan menjadi wadah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa atau konflik dan menjaga kedamaian sosial. Dengan alasan tersebut, maka negara memiliki faktor penting dalam kehidupan manusia.
Dalam dunia, hanya ada tiga kutub paradigma yaitu Paradigma Sosialisme Komunis, Paradigma Liberalisme Kapitalis, dan Paradigma Islam. Ideologi itu sendiri diterjemahkan sebagai sistem pedoman hidup yang menjadi cita-cita untuk dicapai oleh sebagian besar individu dalam masyarakat yang bersifat khusus, disusun secara sadar oleh para tokoh pemikir negara, dan kemudian menyebarluaskannya secara resmi sebagai Dasar Negara. 
Di Negara Indonesia Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila. Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945.


1

B. Rumusan Masalah
A.      Apa pengertian Konsep Dasar Negara yang Islami?
B.       Apa Tujuan dan Unsur-Unsur Negara?
C.       Jelaskan Teori Terbentuknya Negara dan Bentuk-Bentuk Negara?
D.      Jelaskan Konsep Hubungan Agama dan Negara dalam Islam!
E.       Jelaskan Hubungan Islam dan Negara di Indonesia!
F.        Jelaskan Bentuk Negara Islam!
C. Tujuan
                        A. Untuk mengetahui pengartian konsep dasar negara yang islami !
                        B. Mengetahui tujuan dan unsur-unsua negara !
                        C. Mengetahui teori terbentuknya negara !
                        D. Untuk mengetahui hubungan agama dan negara islam !
                        E. Mengetahui hubungan islam dan negara di indonesia !
                        F. Mengetahui bentuk negara islam !





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Konsep Dasar Negara yang Islami
Dasar negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman) atau etat (Prancis). Sedangkan secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
[1]Menurut Roger H. Soltau, negara merupakan perpaduan antara alat (agency) dan wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Max Weber mendefinisikan negara dengan sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Dalam konsepsi Islam, menurut kebanyakan ahli politik Islam modern, tidak ditemukan rumusan yang pasti (qathi’) tentang konsep negara. Dua sumber Islam, Al-Qur’an dan Al-Sunnah, tidak secara tersurat mendefinisikan model negara dalam Islam. Namun demikian, keduanya memuat prinsip-prinsip dasar tata cara hidup bermasyarakat. Ketidakadaan konsep yang pasti tentang negara telah melahirkan beragam pemikiran tentang konsep negara dalam tradisi pemikiran politik Islam.
Selain itu, konsep islam tentang negara juga berasal dari 3 (tiga) paradigma, yaitu:
1.      Paradigma tentang teori khilafah yang dipraktikan sesudah Rasulullah SAW,     terutama biasanya merujuk pada masa Khulafa al Rasyidin.
2.      Paradigma yang bersumber pada teori Imamah dalam paham Islam Syi’ah.
3.      Paradigma yang bersumber dari teori Imamah atau peme            rintahan.
Teori tentang Khilafah menurut Amien Rais, dipahami sebagai suatu misi kaum muslimin yang harus ditegakan di muka bumi ini untuk memakmurkan sesuai dengan petunjuk dan peraturan Allah SWT, maupun Rasul-Nya. Adapun cara pelaksanaannya al-Qur’an tidak menunjukkan secara terperinci, tetapi dalam bentuk global saja. Sedangkan untuk teori Imamah, Amien lebih lanjut mengatakan bahwa kata imamah (dalam pengertian negara/state) dalam al-Qur’an tidak tertulis.
Imam Mawardi mengatakan: "Imamah adalah suatu kedudukan yang diadakan untuk mengganti peranan kenabian dalam urusan memelihara agama (Islam) dan mengendalikan dunia". Bagi Ibnu Khaldun, institusi khilafah atau imamah adalah lembaga politik yang memerintah rakyat sesuai dengan peraturan syariah agama untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Karena kemaslahatan akhirnya adalah tujuan akhir, maka kemaslahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syariah.
Definisi yang hakiki bagi Imamah, ialah “Pemerintahan islam yang mempunyai Undang-Undang” atau “Pemerintahan yang berUndang-Undang dasar”. Dari beberapa pendapat tentang negara tersebut, dapat dipahami secara sederhana bahwa yang dimaksud dengan negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.

B.       Tujuan dan Unsur – Unsur Negara
1.      Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain :
a.         Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.         Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.         Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosio-historis bahwa manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), ti      dak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat). Dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
2.      Unsur-Unsur Negara
Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki unsur penting, yaitu:

a . Rakyat (masyarakat / warga negara)
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b. Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut dan sungai) dan udara. Dalam konsep negara modern, masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.
c. Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam.
Secara umum pemerintahan terbagi dalam dua bentuk, parlementer dan presidentil. Negara dengan sistem presidentil berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sementara Negara dengan sistem parlementer mempunyai presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
d.  Pengakuan Negara Lain
Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto, ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi 3 unsur utama negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat). Sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.


6
C.      Teori Terbentuknya Negara dan Bentuk-Bentuk Negara
1.    Teori Terbentuknya Negara
Banyak dijumpai teori tentang terbentuknya sebuah Negara
a.  Teori kontrak sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dan tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani, karna berlangsungnya berdasar pada kontrak-kontrak antara warga Negara dengan lembaga Negara.
b.  Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori ketuhanan di kenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini di temukan baik di timur maupun di belahan dunia barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tuliasan para sejarah Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.
Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak pemerintah yang di miliki para raja berasal dari tuhan. Mereka mendapat mandat dari tuhan untuk bertahta sebagai pengusa. Praktik kekuasaan model ini di tentang oleh kalangan monar chomach (penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat di turunkan dari mahkotanya, bahkan dapat di bunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
c.  Teori Kekuasaan
Secara sederhana teori ini dapat di artikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat mealui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (rasion d’ektre) dari terbentuknya sebuah negara, melalui proses penaklukan dan penduduk oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu di mulailah proses pembentukan suatu Negara.


7

2.  Bentuk-Bentuk Negara
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum dalam konsep dan teori modern negara terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu Negara Kesatuan (Unitarianisme) dan Negara Serikat (Federasi).
a.         Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi ke dalam 2 macam sistem pemerintahan: Sentral dan Otonomi.
1)   Negara Kesatuan dengan sistem sentralsisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh Pemerintah Pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
2)   Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra.
b.         Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah Negara Serikat.
Di samping dua bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok : Monarki Oligarki, dan Demokrasi.
1)   Monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Monarki memiliki dua jenis : Monarki Absolut dan Monarki Konstitusional. Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Contoh: Arab Saudi. Sedangkan Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (raja atau ratu) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Contoh: Inggris, Jepang, Thailand, Yordania, dan lain-lain.
2)   Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

3)   Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung jujur, bebas, aman, dan adil.
Kelemahan pemerintahan model demokrasi antara lain :
·     Para pemerintah yang mengatasnamakan wakil rakyat akan terus berusaha kedudukannya dengan berbagai macam dalih, seperti dalih konsensus nasional dan secara bersamaan memojokkan kaum oposisi yang berusaha menjatuhkannya dengan dalih disloyalitas pada Negara.
·      Suara mayoritas, yang kerap kali menentukan keputusan akhir dalam sistem demokrasi, seringkali menjurus kepada kesalahan-kesalahan yang fatal karena pemeritah kerap “mendoktrin” rakyat dengan hal-hal yang berakibat buruk dalam berjalannya sistem suatu negara.

D.      Konsep Relasi Agama dan Negara dalam Islam
Dalam Islam, hubungan agama dengan negara menjadi perdebatan yang cukup panjang di antara para pakar Islam hingga kini. Bahkan, menurut Azra, perdabatan itu telah berlangsung sejak hampir satu abad, dan berlangsungn hingga dewasa ini. Ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara ini diilhami oleh hubungan yang agak canggung antara Islam sebagai agama (din) dan negara (dawlah). Berbagai eksperimen dilakukan dalam menyelaraskan antara din dengan konsep dan kultur politik masyarakat muslim, dan eksperimen tersebut dalam banyak hal sangat beragam. (Azra, 1996:1).
Dalam lintasan historis Islam, hubungan agama dengan negara dan sistem politik menunjukan fakta yang sangat beragam. Banyak para ulama tradisional yang beragumentasi bahwa islam merupakan sistem kepercayaan di mana agama memiliki hubungan erat dengan politik. Islam memberikan pandangan dunia dan makna hidup bagi manusia termasuk bidang politik.

Dari sudut pandang ini maka pada dasarnya dalam islam tidak ada pemisahan antara agama dan politik. Argumentasi ini sering dikaitkan dengan posisi Nabi Muhammad SAW ketika berada di Madinah yang membangun sistem pemerintahan dalam sebuah negara kota (city-state). Di Madinah Rasulullah berperan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala agama. 
Manurut Mohammad Husein Haikal, prinsip-prinsip dasar kehidupan kemasyarakatan yang diberikan oleh al-Qur’an dan al-Sunnah tidak ada yang langsung berkaitan dengan ketatanegaraan.
Dalam lintasan sejarah dan opini para teoritisi politik Islam ditemukan beberapa pendapat yang berkenaan dengan konsep hubungan agama dan negara, antara lain dapat dirangkum ke dalam 3 (tiga) paradigma, yakni:
1.      Paradigma Integralistik
Merupakan paham dan konsep hubungan agama dan negara yang menganggap bahwa agama dan negara meupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Ini juga memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik atau negara. Konsep seperti ini sama dengan teokrasi.
2.      Paradigma Simbiotik
Menurut konsep ini, hubungan agama dan negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam konteks ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualitas.
3.      Paradigma Sekularistik

 
Paradigma ini beranggapan bahwa ada pemisahan (disparitas) antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya masing – masing.

E.   Hubungan Islam dan Negara di Indonesia
Masalah hubungan Islam dan negara di Indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk dibahas, karena tidak saja Indonesia merupakan negara yang mayoritas warga negaranya beragama Islam, tetapi karena kompleksnya persoalan yang muncul. Mengkaji hubungan agama dan negara di Indonesia, secara umum dapat digolongkan ke dalam 2 (dua) bagian, yakni hubungan yang bersifat antagonistik dan hubungan yang bersifat akomodatif. Hubungan antagonistik merupakan sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antara negara dengan Islam sebagai sebuah agama. Sedangkan paham akomodatif, lebih dipahami sebagai sifat hubungan dimana negara dan agama satu sama lain saling mengisi bahkan ada kecenderungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik.
1.      Hubungan Agama dan Negara yang Bersifat Antagonistik
Eksistensi Islam politik (political Islam) pada masa kemerdekaan dan sampai pada pasca revolusi pernah dianggap sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basis kebangsaan negara. Persepsi tersebut, membawa implikasi terhadap keinginan negara untuk berusaha menghalangi dan melakukan domestikasi terhadap gerak ideologis politik Islam. Sebagai hasil kebijakan semacam ini, bukan saja para pemimpin dan aktivis politik Islam gagal untuk menjadikan Islam sebagai ideologi atau agama negara (pada 1945 dan dekade 1950-an), tetapi mereka juga sering disebut sebagai kelompok yang secara politik “minoritas” atau “outsider”. Lebih dari itu, bahkan politik Islam sering dicurigai sebagai anti ideologi negara Pancasila.
Kendatipun ada upaya – upaya untuk mencarikan jalan keluar dari ketegangan ini pada awal tahun 1970-an, kecenderungan legalistik, formalistik dan simbolistik itu masih berkembang pada sebagian aktivis Islam pada dua dasawarsa pertama pemerintahan Orde Baru.

Antara lain karena alasan – alasan seperti ini, negara memberlakukan kebijakan the politics of containment agar macana politik Islam yang formalistik, legalistik dan simbolistik itu tidak berkembang lebih lanjut.
Realitas empirik inilah yang kemudian menjelaskan bahwa hubungan agama dengan negara pada masa ini dikenal dengan antagonistik, di mana negara betul-betul mencurigai Islam sebagai kekuatan yang potensial dalam menandingi eksistensi negara. Di sisi lain, umat Islam sendiri pada masa itu memiliki ghirah yang tinggi untuk mewujudkan Islam sebagai sumber ideologi dalam menjalankan pemerintahan. 
2.      Hubungan Agama dan Negara yang Bersifat Akomodatif
Gejala menurunnya ketergantungan hubungan antara Islam dan negara mulai terlihat pada pertengahan tahun 1980-an. Hal ini ditandai dengan semakin besarnya peluang umat Islam dalam mengembangkan wacana politiknya serta munculnya kebijakan-kebijakan yang dianggap positif bagi umat Islam. Kebijakan – kebijakan tersebut berspektrumluas, ada yang bersifat struktural, legislatif, infrastruktural dan kultural.
Kecenderungan akomodasi negara terhadap Islam juga – menurut Affan Gaffar – ditengarai dengan adanya kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dan keagamaan serta kondisi dan kecenderungan politik umat Islam sendiri. Pemerintah menyadari bahwa umat Islam merupakan kekuatan politik yang potensial, yang oleh karenanya negara lebih memilih akomodasi terhadap islam, karena jika negara menempatkan Islam sebagai out sider negara, maka konflik akan sulit dihindari yang pada akhirnya akan membawa imbas terhadap proses pemeliharaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

F.  Bentuk Negara Islam
Suatu negara disebut sebagai Negara Islam jika memberlakukan hukum Islam. Dengan kata lain, pelaksanaan hukum Islam merupakan prasyarat formal dan utama bagi eksistensinya Negara Islam.

Sejarah telah mencatat bahwa abad ke-15 hingga 20 merupakan fase ketika Eropa berdiaspora dan menyebar ke dunia Timur dalam rangka imperialisasi dan kolonialisasi. Secara tidak langsung, ekspansi Eropa ini telah memberikan andil terhadap kebangkitan Islam, yaitu membidani lahirnya sederetan tokoh-tokoh pembaharu Islam. Fokus pergerakan mereka tidak hanya menumpaskan penjajahan, tetapi juga mendirikan kerangka atau konsep dasar tentang negara yang dilandasi oleh agama.
Rasulullah saw bersabda: "Dahulu bani Israil dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada para Khulafaa dan jumlahnya akan banyak sekali". (HR Bukhari dan Muslim).
Menurut pengertian bahasa Arab, khulafaa berarti pengganti. Berdasarkan penegasan Rasulullah bahwa tidak ada nabi lagi sesudah beliau, maka pengganti di sini berfungsi menggantikan kedudukan beliau sebagai Ketua Negara. Hal ini diperkuat oleh keputusan Abu Bakar yang menyandang gelaran Khalifatur-Rasulillah (pengganti Rasulullah sebagai Ketua Negara). Mahmud Abdul Majid al-Khalidi menjelaskan pengertian Khalifah sebagai berikut: "Khalifah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin secara keseluruhan di dunia untuk mendirikan/melaksanakan undang-undang Islam dan mengembangkan dakwah Islam ke seluruh pelusuk dunia".
Dalam masalah yang sama, Ibnu Khaldun menyatakan: "Hakikat Khalifah adalah Shahibus-Syari’ (iaitu seseorang yang bertugas memelihara dan melaksanakan syariat) dalam memelihara urusan agama dan mengelola dunia". Tentang bentuk negara Khilafah ini, Rasulullah saw telah menegaskannya dalam Hadis riwayat al-Bazzar: "...kemudian akan muncul (kembali) Khilafah yang mengikuti jejak kenabian..."
Berdasarkan penjelasan di atas, Islam mengenal bentuk negara Khilafah Islamiyyah, baik secara normatif mahupun praktikal sebagaimana yang tercatat dalam lembaran sejarah sejak masa Nabi sampai runtuhnya Khilafah Islamiyyah yang berpusat di Turki pada tahun 1924.


 Dengan demikian, tampaknya khilafah yang di maksudkan adalah bentuk kepemimpinan dari suatu pemerintahan islam sebagai suatu kekuatan sosiorelegi  politik umat dalam mencapai dua kepantingan hidupnya, yaitu kehidupan dunia dan akhirat.

Jika telah diakui bahwa lembaga imamah itu adalah wajib menurut ijmak (konsesus umum), maka harus pula ditambahkan di sini, bahwa keperluan lembaga itu adalah satu fardl al-kifayah, dan mengenai itu terserah kepada ikhtiar dari pemuka-pemuka Islam yang kompeten (Ar. Ahl al-‘aqd wa al-hill). Adalah kewajiban mereka untuk beerbuat agar imamah itu berdiri, dan setiap orang wajib taat kepada Imam sesuai dengan perintah Al-Qur’an: “Taatlah pada Allah dan taatlah pada Rasul dan pada mereka yang dikuasakan di antara kamu!” (Al-Qur’an IV:59).
Lembaga Imamah itu mempunyai empat syarat, yaitu:
a.    Ilmu pengetahuan (Ar. Al-‘ilm), Imam hanya dapat melaksanakan hukum-hukum Allah itu jika ia mengetahui tentangnya.
b.    Keadilan (Ar. Al-‘adalah), hal ini perlu karena Imamah adalah satu lembaga keagamaan yang mengawasi segala lembaga – lembaga lainnya yang pula memerlukan keadilan.
c.    Kesanggupan (Ar. Al-kifayah), berarti bahwa Imam bersedia melaksanakan hukuman-hukuman yang ditetapkan  oleh undang – undang dan sedia pergi berperang.
d.   Kebebasan pancaindera dari sesuatu cacat yang dapat memberi bekas pada pengeluaran pendapat dan pekerjaan (Ar. As-salamah). [2][12]
Ibnu Khaldun mengutarakan peran penting agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurutnya, apabila kekuatan agama  berdampingan dengan solidaritas kelompok (‘ashabiyah), secara dialektis akan memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan integritas kekuasaan politik.
Sebaliknya, apabila agama dan ‘ashabiyah dipertentangkan akan mempercepat munculnya disentegrasi suatu negara. Dari berbagai peranan tersebut, setidaknya ada empat peran agama yang besar andilnya dalam kehidupan bernegara sepanjang sejarah.
    1. Agama merupakan pedoman dan petunjuk agar senantiasa berada dalam bimbingan moral, hukum, dan etika.
    2. Agama sebagai pemersatu.
    3. Agama sebagai pendorong keberhasilan.
    4. Agama sebagai legitimasi sistem politik.
Adapun yang dapat diambil dari pemikiran – pemikiran Ibnu Khaldun adalah dalam mempraktikkan keempat peran agama dalam bernegara tersebut diperlukan keseimbangan. Kenyataan sejarah membuktikan adanya pasang surutnya politik Islam juga karena keempat faktor tersebut tidak diposisikan pada rel sebenarnya. Termasuk fanatisme doktrin agama yang berakibat pada agama hanya sekadar legitimasi politik belaka.



BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan konsep dasar negara yang islami dalam makalah ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Dalam konsepsi Islam, menurut kebanyakan ahli politik Islam modern, tidak ditemukan rumusan yang pasti (qathi’) tentang konsep negara. Dua sumber Islam, Al-Qur’an dan Al-Sunnah, tidak secara tersurat mendefinisikan model negara dalam Islam. Meskipun demikian, Islam mengajarkan banyak nilai dan etika bagaimana seharusnya negara itu dibangun dan dibesarkan.
Hubungan agama dan negara di Indonesia lebih menganut pada asas keseimbangan yang dinamis, jalan tengah antara sekularisme dan teokrasi. Keseimbangan dinamis adalah tidak ada pemisahan agama dan politik, namun masing-masing dapat saling mengisi dengan segala peranannya. Agama tetap memiliki daya kritis terhadap negara dan negara punya kewajiban-kewajiban terhadap agama. Dengan kata lain, pola hubungan agama dan negara di Indonesia menganut apa yang sering disebut oleh banyak kalangan sebagai hubungan mutualisme-simbiotik.

B.     SARAN
Demikian makalah yang kami sampaikan tentang “Konsep Dasar Negara yang Islami”. Kami menyarankan kepada pembaca untuk selalu menerapkan pemerintahan yang berkonsep dasar islami. Semoga dapat menjadi bahan diskusi bersama untuk memperoleh kefahaman dalam mata kulia Pendidikan Kewarganegaraan. Kami sadar bahwa penyajian makalah ini jauh dari kesempurnaan. Semoga makalah ini juga dapat bermanfaat bagi kita semua.



DAFTAR PUSTAKA


Azra, Azyumardi. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media.
Hidayah, Komarudin & Azyumardi Azra. 2006. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Kikidengok. Pengertian Dasar Negara Indonesia.
http: //www.wordpress.com/ 2009//
Raliby, Osman. Ibnu Khaldun tentang  Masyarakat Negara.  1962. Jakarta: Bulan Bintang.
Syafiie, Inu Kencana & Andi Azikin. 2007. Perbandingan Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama.
Syafiuddin. 2007. Negara Islam  menurut Konsep Ibnu Khaldun. Yogyakarta: Gama Media.














Syafiuddin. Negara Islam  menurut Konsep Ibnu Khaldun. Yogyakarta: Gama Media. 2007.hlm 68         
Syafiie, Inu Kencana & Andi Azikin. Perbandingan Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama.2007.hlm 162


No comments:

Post a Comment