1

loading...

Wednesday, October 24, 2018

PRODUK HUKUM ISLAM DI INDONESIA


ANALISIS UNDANG – UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN TIGA BENTUK  PRODUK YANG BERNUANSA HUKUM ISLAM

Ø  Undang-Undang Peradilan Agama  No. 7 Tahun 1989
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara formil maupun materil mempunyai corak ke Islaman. Karena Undang-undang ini  sangat erat kaitannya dengan Islam. Contohnya seseorang yang menjadi ketua panitera harus memenuhi syarat mutlak yaitu beragama islam dan menguasai hukum Islam
Ø  Undang-Undang No 32 Tahun 1954
Undang-Undang No 32 Tahun 1954 Merupakan produk hukum yang berkriteria hukum Islam dalam taknin yang diwujudkan sebagai sumber materil yang menjiwai perundang-undangan itu. Contoh: pasal ini supaya talak dan rujuk, menurut agama Islam agar dicatat supaya mendapat kepastian hukum.
Ø  Undang-Undang Darurat No 1 Tahun 1951
Undang-Undang ini merupakan produk hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif. karena dalam undang-undang ini terdapat tentang pegadilan sipil karena peradilan Islam terdapat pada zaman Rasulullah SAW.
Ø  Undang-Undang No5 Tahun 1960
Undang-undang ini termasuk dalam kriteria produk Merupakan produk hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif. Dikarenakan menurut pasal 1 ayat 2 seluruh bumi, air, ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam wilayah segala karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Undang-Undang No. 14 Tahun1970
Undang-undang ini termasuk kedalam hukum Islam dalam taknin yang diwujudkan sebagai sumber materil yang menjiwai perundang-undangan itu hal ini terletak secara prinsip pada pasal 8 yang  mengatur tentang orang tidak dapat dikatakan tersangka jika belum dilakukan penyelidikan.
Ø  Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Undang-undang ini mengatur tentang perkawinan termasuk kedalam kategori produk hukum Islam dalam taknin diwujudkan sebagai sumber materil yang menjiwai perundang-undang itu. Contoh diterapakannya asas monogami pada pasal pasal 3 ayat 1.
Ø  PP No. 10 Tahun 1947
Undang-undang ini termasuk kedalam  kategori produk hukum Islam dalam ta`nin diwujudkan sebagai sumber materil yang menjiwai perundang-undang itu karena undang-undang ini sangat menjiwai atau secara prinsipnya stiap pejabat yang akan dilantik wajib disumpah/sumpah jabatan.
Ø  PP No. 19 Tahun 1947
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori produk hukum Islam dalam ta`nin diwujudkan sebagai sumber materil yang menjiwai perundang-undang itu karena PP No. 19 Tahun 1947 ini merupakan tambahan dari PP No. 10 Tahun 1947 tentang sumpah, akan tetapi pada PP NO. 19 Tahun 1947 ini hanya menjeaskan secara rinci tentang di hadapan siapa mereka disumpah.
Ø  PP No. 9 Tahun 1975
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori produk hukum Islam dalam ta`nin diwujudkan sebagai sumber materil yang menjiwai perundang-undang itu PP tentang pelaksanaan UU tentang perkawinan, karena pada pasal 5 pemeberitahuan memuat nama, umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman, calon mempelai, dan apabila pernah kawin disebutkan juga nama istri/suami terdahulu.
Ø  PP No. 28 Tahun 1977
Undang-undang ini termasuk dalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil menggunakan corak dan pendekatan ke Islaman. karena sangat sesuai dengan ajaran islam yang menjelaskan tata cara berwakaf tanah/Tanah wakaf.
Ø  PP No. 10 Tahun 1983
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif. Karena pada pasal 11 izin bagi PNS untuk menjadi istri ke 2 atau ke 3 harus mendapat izin pejabat apabila ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami yang kedua bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup
Ø  PP No. 45 Tahun 1990
Undang-undang ini termasuk kedalam  kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif. tentang izi perceraian, pada pasal 3 ayat 1 mengatakan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh surat izin / keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Ø  PP No. 23 Tahun 1994
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif. Karena pada pasal 13 penyelesaian pangkat dan gaji pokok lama kedalam pangkat dan gaji pokok menurut PP ini diatur dalam keputusan presiden.
Ø  UU No.2 Tahun 1986
Undang-undang ini tentang peradilan umum masuk kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif,karena pada pasal 5 ayat1 pembinaan teknis peradilan bagi peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Ø  UU No.5 Tahun 1986
Undang-undang ini terasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif,karena pada pasal 10 peradilan tinggi tata usaha dibentuk oleh undang-undang.
Ø  UU Peradilan Agama  No. 7 tahun 1989
Undang-undang ini termasuk kategori hukum Islam yang secara formil maupun materil mempunyai corak ke Islaman. Karena undang-undang ini  sangat erat kaitannya dengan Islam. Contohnya seseorang yang menjadi ketua panitera harus memenuhi syarat mutlak yaitu beragama Islam dan menguasai hukum Islam
Ø  UU No.7 tahun 1982
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif, karena menurut pasal 1 ayat 1 angaran pendapatan negara tahun anggaran 1981/1982 diperkirankan bertambah.
Ø  UU No 17 Tahun 1999
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara formil maupun materil mempunyai corak ke Islaman. karena pada pasal 1 ayat 3 ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima yaitu kewajiban bagi setiap orang muslim yang mampu menunaikannya.
Ø  UU No 38 Tahun 2000
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif karena pada pasal 10 untuk pemimpin jalannya pemerintahan di propinsi gorontalo dipilih dan disahkan seorang gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø  UU No 44 Tahun 1999
Undang-undang ini Termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif karena pada pasal 4 ayat 1 penyelenggaraan kehidupan beragama di daerah diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam masyarakat.
Ø  UU No 2 Tahun 1999
Undang-undang ini termasuk kedalam  kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif karena pada pasal 2 ayat 2 B asas/ciri, Aspirasi dan program partai politik tidak bertentangan dengan pancasila.
Ø  UU No 41 Tahun 2004
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara formil maupun materil mempunyai corak keislaman. karena UU ini merupakan UU tentang wakaf yang mana seluruh peraturannya di ambil dari syariat Islam.
Ø  PP No.9 Tahun 1975
Undang-undang ini termasuk kedalam  kategori produk hukum Islam dalam ta`nin diwujudkan sebagai sumber materil yang menjiwai perundang-undang itukarena PP ini merupakan PP tentang pelaksanaan UU tentang perkawinan, karena pada pasal 5 pemeberitahuan memuat nama, umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman, calon mempelai, dan apabila pernah kawin disebutkan juga nama istri/suami terdahulu.

Ø  PP No 16 Tahun 1977
Undang-undang ini termasuk kedalam  kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasifkarena pada pasal 1 kepala daaerah dan wakil daerah, kepala daaerah dan wakil daerah tingkat 1 dan kepala daaerah dan wakil daerah tingkat 2
Ø  PP No 72 Tahun 1992
Undang-undang termasuk kedalam kategori produk hukum Islam dalam ta`nin diwujudkan sebagai sumber materil yang menjiwai perundang-undang itukarena pada pasal 2 ayat 1 prinsip bagi hasil sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 1 adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariat yang di gunakan oleh Bank.
Ø  Inpres No 1 Tahun 1991
Undang-undang ini termasuk kedalam  kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasive karena Inpres ini tentang penyebar luasan KHI oleh instansi pemerintah yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam meyelesaikan masalah dibidang kewarisan, wakaf dan perkawinan.
Ø  Inpres No 1 Tahun 2000
Undang-undang termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif, karena Presiden menintruksikan menyampaikan semua data mengenai rekening yang ada pada lembaga pemerintahn Non departemen yang meliput untuk menyampaikan saldo awal dan akhir kepada menteri keuangan. 



No comments:

Post a Comment