ANALISIS UNDANG – UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN TIGA BENTUK PRODUK YANG BERNUANSA HUKUM ISLAM
Ø Undang-Undang Peradilan Agama No.
7 Tahun 1989
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori
hukum Islam yang secara formil maupun materil mempunyai corak ke Islaman.
Karena Undang-undang ini sangat erat
kaitannya dengan Islam. Contohnya seseorang yang menjadi ketua panitera harus
memenuhi syarat mutlak yaitu beragama islam dan menguasai hukum Islam
Ø Undang-Undang No 32
Tahun 1954
Undang-Undang No 32
Tahun 1954 Merupakan
produk hukum yang berkriteria hukum Islam dalam taknin yang diwujudkan sebagai
sumber materil yang menjiwai perundang-undangan
itu. Contoh: pasal ini supaya talak dan rujuk, menurut agama Islam agar dicatat
supaya mendapat kepastian hukum.
Ø Undang-Undang
Darurat No 1 Tahun 1951
Undang-Undang ini merupakan
produk hukum Islam yang secara
formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan
persuasif. karena dalam undang-undang ini terdapat
tentang pegadilan sipil karena peradilan Islam terdapat pada zaman Rasulullah
SAW.
Ø Undang-Undang No5
Tahun 1960
Undang-undang ini termasuk
dalam kriteria produk Merupakan produk hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan
sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif. Dikarenakan
menurut pasal 1 ayat 2 seluruh bumi, air, ruang angkasa termasuk kekayaan alam
yang terkandung didalamnya. Dalam wilayah segala karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Undang-Undang No. 14
Tahun1970
Undang-undang ini
termasuk kedalam hukum Islam dalam taknin yang diwujudkan sebagai sumber
materil yang menjiwai perundang-undangan itu hal ini terletak secara prinsip
pada pasal 8 yang mengatur tentang orang
tidak dapat dikatakan tersangka jika belum dilakukan penyelidikan.
Ø Undang-Undang No. 1
Tahun 1974
Undang-undang ini mengatur tentang perkawinan
termasuk kedalam kategori produk hukum Islam dalam taknin diwujudkan sebagai
sumber materil yang menjiwai perundang-undang itu. Contoh diterapakannya asas
monogami pada pasal pasal 3 ayat 1.
Ø PP No. 10 Tahun 1947
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori produk hukum Islam dalam ta`nin
diwujudkan sebagai sumber materil yang menjiwai perundang-undang itu karena
undang-undang ini sangat menjiwai atau secara prinsipnya stiap pejabat yang
akan dilantik wajib disumpah/sumpah jabatan.
Ø PP No. 19 Tahun 1947
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori
produk hukum Islam dalam ta`nin diwujudkan sebagai sumber materil yang menjiwai
perundang-undang itu karena PP No. 19 Tahun 1947 ini merupakan tambahan dari PP
No. 10 Tahun 1947 tentang sumpah, akan tetapi pada PP NO. 19 Tahun 1947 ini
hanya menjeaskan secara rinci tentang di hadapan siapa mereka disumpah.
Ø PP No. 9 Tahun 1975
Undang-undang ini termasuk
kedalam kategori produk hukum Islam dalam ta`nin diwujudkan sebagai sumber
materil yang menjiwai perundang-undang itu PP tentang pelaksanaan UU tentang
perkawinan, karena pada pasal 5 pemeberitahuan memuat nama, umur, agama,
pekerjaan, tempat kediaman, calon mempelai, dan apabila pernah kawin disebutkan
juga nama istri/suami terdahulu.
Ø PP No. 28 Tahun 1977
Undang-undang ini termasuk
dalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil menggunakan corak
dan pendekatan ke Islaman. karena
sangat sesuai dengan ajaran islam yang menjelaskan tata cara berwakaf
tanah/Tanah wakaf.
Ø PP No. 10 Tahun 1983
Undang-undang ini termasuk
kedalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan
sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif.
Karena pada pasal 11 izin bagi PNS untuk menjadi istri ke 2 atau ke 3 harus
mendapat izin pejabat apabila ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami
yang kedua bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup
Ø PP No. 45 Tahun 1990
Undang-undang ini termasuk
kedalam kategori hukum Islam yang secara
formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan
persuasif. tentang izi perceraian, pada pasal 3 ayat 1
mengatakan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh surat izin
/ keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Ø PP No. 23 Tahun 1994
Undang-undang ini termasuk
kedalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan
sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif.
Karena pada pasal 13 penyelesaian pangkat dan gaji pokok lama kedalam pangkat
dan gaji pokok menurut PP ini diatur dalam keputusan presiden.
Ø UU No.2 Tahun 1986
Undang-undang ini tentang
peradilan umum masuk kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan
sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif,karena pada
pasal 5 ayat1 pembinaan teknis peradilan bagi peradilan dilakukan oleh Mahkamah
Agung.
Ø UU No.5 Tahun 1986
Undang-undang ini terasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara
formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan
persuasif,karena pada pasal 10 peradilan tinggi tata
usaha dibentuk oleh undang-undang.
Ø UU Peradilan Agama No. 7 tahun 1989
Undang-undang ini termasuk kategori hukum
Islam yang secara formil maupun materil mempunyai corak ke Islaman. Karena
undang-undang ini sangat erat kaitannya
dengan Islam. Contohnya seseorang yang menjadi ketua panitera harus memenuhi
syarat mutlak yaitu beragama Islam dan menguasai hukum Islam
Ø UU No.7 tahun 1982
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara
formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan
persuasif, karena menurut pasal 1 ayat 1 angaran
pendapatan negara tahun anggaran 1981/1982 diperkirankan bertambah.
Ø UU No 17 Tahun 1999
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori
hukum Islam yang secara formil maupun materil mempunyai corak ke Islaman.
karena pada pasal 1 ayat 3 ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima yaitu
kewajiban bagi setiap orang muslim yang mampu menunaikannya.
Ø UU No 38 Tahun 2000
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan
sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif karena pada pasal 10 untuk pemimpin jalannya
pemerintahan di propinsi gorontalo dipilih dan disahkan seorang gubernur dan
wakil gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ø UU No 44 Tahun 1999
Undang-undang ini Termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan
sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif
karena pada pasal 4 ayat 1 penyelenggaraan kehidupan beragama di daerah
diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam
masyarakat.
Ø UU No 2 Tahun 1999
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara
formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan
persuasif karena pada pasal 2 ayat 2 B asas/ciri,
Aspirasi dan program partai politik tidak bertentangan dengan pancasila.
Ø UU No 41 Tahun 2004
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori
hukum Islam yang secara formil maupun materil mempunyai corak keislaman. karena
UU ini merupakan UU tentang wakaf yang mana seluruh peraturannya di ambil dari
syariat Islam.
Ø PP No.9 Tahun 1975
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori produk hukum Islam dalam ta`nin
diwujudkan sebagai sumber materil yang menjiwai perundang-undang itukarena PP
ini merupakan PP tentang pelaksanaan UU tentang perkawinan, karena pada pasal 5
pemeberitahuan memuat nama, umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman, calon
mempelai, dan apabila pernah kawin disebutkan juga nama istri/suami terdahulu.
Ø PP No 16 Tahun 1977
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara
formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan
persuasifkarena pada pasal 1 kepala daaerah dan wakil
daerah, kepala daaerah dan wakil daerah tingkat 1 dan kepala daaerah dan wakil
daerah tingkat 2
Ø PP No 72 Tahun 1992
Undang-undang termasuk kedalam kategori produk
hukum Islam dalam ta`nin diwujudkan sebagai sumber materil yang menjiwai
perundang-undang itukarena pada pasal 2 ayat 1 prinsip bagi hasil sebagai mana
yang dimaksud dalam pasal 1 adalah prinsip bagi hasil berdasarkan syariat yang
di gunakan oleh Bank.
Ø Inpres No 1 Tahun
1991
Undang-undang ini termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara
formil dan materil di transformasikan sumber otoritas dan sumber pendekatan
persuasive karena Inpres ini tentang penyebar luasan KHI
oleh instansi pemerintah yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam
meyelesaikan masalah dibidang kewarisan, wakaf dan perkawinan.
Ø Inpres No 1 Tahun
2000
Undang-undang termasuk kedalam kategori hukum Islam yang secara formil dan materil di transformasikan
sumber otoritas dan sumber pendekatan persuasif, karena
Presiden menintruksikan menyampaikan semua data mengenai rekening yang ada pada
lembaga pemerintahn Non
departemen yang meliput untuk menyampaikan saldo awal dan akhir kepada menteri
keuangan.
No comments:
Post a Comment