MAKALAH KONSEP SUMBER DAYA DALAM EKONOMI MAKRO ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Dalam
sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis,
tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari
keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sementara
“untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan
kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”. Dalam ekonomi Islam,
penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis
tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus
dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya
menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi
tersebar ke seluruh masyarakat.
Islam menghendaki adanya persamaan,
tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam
bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama
manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah
serta jelas-jelas bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran
dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta
menunaikan amanat. Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli,
menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi
pada perekonomian dalam perbankan shari‘ah sebagai
implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan
ekonomi.
2.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
utama penulisan pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut :
1. Untuk
memenuhi salah satu tugas matakuliah ekonomi makro islam
2. Untuk
memberikan penjelasan tentang konsep sumber daya ekonomi dalam islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sumber Daya
Sumber daya (resource) dalam the advanced leaner’s Dictionary of Current English adalah a supply or stock of something useful, all
the property of a man, all the wealth or source of wealth of a country and all
its means of defence, as natural resources.
Sumber
daya itu mencakup barang-barang hasil produksi manusia, berbagai unsur
produksi, sumber daya alam dan sumber daya manusia. Hal ini sesuai dengan apa
yang dinyatakan oleh Lipsey :
“Mayoritas
penyebab timbulnya problematika ekonomi manusia itu, adalah akibat tindakan
eksploitasi pada semua sumber daya, untuk memenuhi berbagai keinginannya.
Dimana sumber daya tersebut tidaklah terbentuk dari kekayaan alam saja, seperti
lahan, tanaman, hutan dan tambang. Namun mencakup pula sumber daya manusia
secara fisik maupun mental”.
Sehingga
termasuk juga ke dalamnya semua karya perbuatan manusia, yang membantu
produktivitas dan pengembangan kegiatan manusia seperti; alat-alat produksi,
pabrik-pabrik dan bangunan-bangunan industri yang biasanya dalam ekonomi
konvensional disebut dengan faktor produksi, yaitu sumber daya alam, sumber
daya manusia dan semua jenis karya manusia yang berperan dalam
produktivitasnya. Dan biasanya ditambahkan pula dengan yang keempat yaitu unsur
manajerial.
Ekonomi konvensional membatasi
pengertian sumber daya, hanya pada semua unsur produktivitas. Oleh karena itu,
hukum yang dikeluarkan mereka mengenai sumber daya yakni; bahwa sumber daya
sangatlah terbatas sehingga tidaklah cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan
manusia, yang dimaksudkan bukanlah sumber daya yang ada secara keseluruhan.[1]
Secara
ekonomi, bahwa proses kerja produksi itu tidaklah mungkin hanya menggunakan
satu unsur saja melainkan sebagiannya atau bahkan keseluruhan dari sumber daya
yang ada. Yang lantas saling terkait satu dengan yang lain, saling mendukung
dan melengkapi dalam suatu proses kreativitas yang relative terbatas, namun
dinamis untuk jangka waktu tertentu, panjang atau pendek.
Oleh sebab itu, asumsi tentang
kelangkaan dan keterpaduan sumber daya yang dikemukakan oleh ekonomi
konvensional pada dasarnya akan kembali kepada konstruksi yang terbentuk dari
unsur-unsur yang digunakan, tidak kepada semua unsur. [2]
B. Sumber
Daya dan Teknologi
Sumber daya
mengandung berbagai bentuk, dikelompokkan sebagai sumber daya alam baik yang
masih asli maupun yang sudah diproses (natural
dan property resources) dan
sumber daya manusia. Disamping itu masih ada unsur khusus yang mempunyai
kedudukan yang unit yaitu teknologi. Teknologi mempunyai fungsi mengembangkan
sumber daya alam maupun manusia dalam kerangka merealisasi sumber daya itu
menjadi output, perbaikan kualitas dan perluasan jenis output maupun
penyempurnaan kualitas tenaga kerja dan barang-barang modal. Teknologi telah
membawa output yang demikian besarnya bagi perkembangan peradapan dan budaya
manusia.[3]
C. Sumber
Daya Alam
Sumber daya alam
kadang-kadang juga disebut sebagai tanah, menyangkut tidak hanya tanah dalam
arti harfiah, tetapi tanah dalam arti yang luas yaitu semua benda yang
merupakan hadiah alam, baik yang ada diatas permukaan tanah maupun yang ada di
dalamnya, dan yang dapat digunakan dalam proses produksi.
Jadi, sumber
daya alam meliputi tanah itu sendiri, air, hutan, barang tambang, batu-batuan
dan sebagainya. Sumber daya alam yang sudah diproses manusia tetapi masih tetap
dipakai sebagai alat produksi disebut barang modal.
Jadi barang
modal adalah barang-barang hasil proses tetapi masih berfungsi sebagai alat
produksi barang-barang dan jasa yang lain. Oleh karena itu para ahli ekonomi
juga menyebut sumber daya sebagai faktor produksi, karena sumber daya berfungsi sebagai masukan dalam proses
produksi. Termasuk barang-barang modal adalah mesin, padrik, gudang, alat
pengangkutan dan sebagainya, tetapi uang tidak termasuk kedalamnya, demikian
pula pada apa yang dikenal sebagai modal finansial seperti saham, obligasi dan
lainnya.
D. Sumber
Daya Manusia
Sumber daya
tenaga kerja adalah sumber daya yang berupa jasa-jasa manusia baik fisik maupun
mental, dengan demikian sumber daya tenaga kerja dapat pekerja, kapasitas
kerja, keterampilan kerja maupun pengetahuan yang telah lebur dalam diri para
pekerja. Kadang-kadang dipisahkan dari sumber daya tenaga kerja adalah sumber
daya manusiawi yang disebut kemampuan berwirakarya (berwiraswasta atau entpreneurial ability).
Kemampuan
berwirakarya adalah kemampuan seseorang untuk mengambil inisiatif
mengorganisasikan sumber-sumber daya yang tersedia secara kreatif dan inovatif
dalam melakukan kegiatan ekonomi. Serta mengambil keputusan yang dapat
berakibat luas bagi sesuatu usaha atau perusahaan. Dengan demikian seorang
wirakarya adalah seorang organisator, inivator, yang ulung dan berfungsi
sebagai otak perusahaan karena kecemerlangan imaginasi dan kelihaiannya dalam
mengemudikan perusahaan kearah kemajuan yang mantap dan berkesinambungan.[4]
E. Pengertian
Kelangkaan
Kelangkaan (scarcity) berarti tidak mencukupi,
kekurangan dan kecilnya supply disbanding
dengan demand, sedangkan dalam ilmu
ekonomi konvensional istilah kelangkaan sumber daya diberi batasan-batasan
tertentu yang ada keterkaitannya dengan kebutuhan manusia, sehingga kelangkaan
tersebut bukan secara substansial secara mutlak, tapi karena tidak terpenuhinya
kebutuhan-kebutuhan manusia akan sumber-sumber daya tersebut.
Didalam ekonomi
konvensional tidak ada perbedaan antara kebutuhan dan keinginan, artinya
kebutuhan dalam ekonomi konvensional tercampur antara kebutuhan yang memang
benar-benar harus dipenuhi dan keinginan.
Dari sinilah
muncul pandangan dasar terhadap masalah ekonomi, yaitu banyaknya kebutuhan
sementara alat pemuasnya terbatas. Dimana jumlah barang dan jasa yang secara
kuantitatif dan kualitatif itu banyak tidak bisa memenuhi kebutuhan manusia
secara menyeluruh. Pada saat itu, masyarakat akan menghadapi masalah ekonomi,
yaitu kelangkaan atau keterbatasan barang-barang dan jasa-jasa secara relative.
Akibat pasti dari kelangkaan dan keterbatasan itu adalah adanya kebutuhan yang
senantiasa terpenuhi secara parsial saja atau bahkan sama sekali tidak
terpenuhi.
Dengan demikian
terlihat bahwa sebagian kebutuhan kebendaan manusia sebenarnya berakar pada
kebutuhan manusia sebagai makhluk bilogis,seperti kebutuhan pangan, sandang dan
papan. Sedangkan yang lain lagi berakar kepada kebutuhan manusia sebagai
makhluk sosial yang selalu berkembang seiring dengan perkembangan lingkungan
dan budaya manusian dan masyarakat. Jadi kebutuhan mula-mula tumbuh dari dalam
diri manusia sendiri, bersifat manusiawi.
Oleh karena itu
ilmu ekonomi adalah ilmu yang menyangkut manusia, khususnya yang berhubungan
dengan tindakan dan perilakunya. Ilmu ekonomi juga membahas membahas tentang
sumber daya yang pada dasarnya disediakan oleh alam dalam arti bersifat alami.
Karena itu ilmu ekonomi adalah ilmu yang membicarakan tentang alam dan membahas
ketersediaan sumber daya yang langka. Kelangkaan sumber daya berakar pada zat
alam sendiri yang terbatas adanya.
F. Pandangan
Islam
Allah
menjadikan segala yang ada di bumi untuk manusia :
Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak
menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala
sesuatu ( QS. 2: 29).
Allah juga menjadikan bumi sebagai
sumber penghidupan :
Sesungguhnya
kami telah menempatkan kamu sekalian dimuka bumi dan kami adakan bagimu dimuka
bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur (QS. 7 : 10).
Adapun
mengenai fakta bahwa terdapat jurang yang mengangah antara orang kaya dengan
orang miskin, negara yang kaya dengan negara yang miskin, dimana yang kaya
melimpah ruah sumber daya sedangkan yang miskin tidak memenuhi kebutuhan
hidupnya adalah bukan karena sumber dayanya bermasalah, tapi manusianya yang
berbuat salah.
Telah
Nampak kerusakan di darat dan di laut di sebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah marasakan kepada mereka sebahagiaan dari (akibat)
perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang bebar (QS. 30 : 41).
Hal
ini tercermin dalam sifat egoism radikal ala Hobbes dan Darwinisme sosial yang
masuk dalam sistem ekonomi kapitalis, yang didukung oleh etika protestan yang
memiliki peranan penting bagi kemunculan dan perkembangan pesat kapitalisme,
yaitu kerja keras yang mengingkari diri dan keberhasilan duniawi disamakan
dengan kebajikan , sehingga kemiskinan merupakan hukuman bagi perbuatan dosa,
dan kekayaan adalah imbalan dari perbuatan baik.
Jadi
islam tidak mengafirmasikan pemikiran ekonomi konvensional bahwa sumber daya
adalah terbatas. Sumber-sumber daya yang disediakan oleh Allah di dunia ini
yang sekaligus merupakan nikmat-Nya yang
yang diberikan kepada manusia sebagai khalifah fi lard ini akan mencukupi
dengan syarat dipergunakan secara efisien dan adil.
Segala
sesuatu yang terdapat dalam alam semesta ini, tidak lain merupakan sumber daya
dalam skala global. Bukan hasil produksi yang siap pakai, kecuali sesuatu yang
sangat dibutuhkan oleh manusia secara primer seperti : angina dan air yang
merupakan salah satu bukti kongkret dari adanya hikmah dan kasih sayang Allah
terhadap makhluk-Nya. Yakni dengan menciptakan keduanya, dalam kondisi yang
selalu tersedia dan dapat dimanfaatkan secara langsung dimana saja dan kapan
saja.[5]
G.
Perkembangan dan Urgensi
Ekonomi Islam
Ekonomi Islam saat ini telah berkembang dengan pesat. Hal
ini dapat dilihat dari maraknya lembaga-lembaga perekonomian baik bisnis maupun
keuangan yang melaksanakan usahanya dengan berdasarkan syariat Islam. Beberapa
lembaga tersebut antara lain bank syariah, asuransi syariah, hotel syariah, dll.
Ekonomi Islam pun telah terbukti mampu memajukan
perekonomian, sebagaimana telah dibuktikan pada kekhalifahan Islam, dimana pada
saat itu negara-negara barat sedang mengalami zaman kegelapan (dark ages).
Zaman keemasan
tersebut mengalami kemunduran seiring terjadinya distorsi dari syariah Islam
yang nilai-nilainya sangat universal. Karena itu penggalian nilai-nilai dan
metode serta cara mengelola perekonomian secara syariah menjadi penting adanya.
Apalagi permintaan terhadap metode ini merupakan kebutuhan umat dan masyarakat.
Kehandalan perekonomian Islam juga telah terbukti di
Indonesia, setidaknya pada saat terjadinya krisis moteter yang membawa pada
krisis perekonomian dan multidimensional (1998), bank-bank syariah
mampu survive dan terhindar dari
krisis perbankan dan rekapitalisasi
perbankan. Hal ini dikarenakan sistem syariah yang tidak
memungkinkan adanya negative spread.
H.
Islam
dan Ekonomi
Islam merupakan agama yang syamil (menyeluruh). Dan mengatur semua
aspek kehidupan manusia. Namun dalam masalah-masalah yang selalu mengalami perubahan-perubahan, Islam hanya
mengaturnya secara garis besar / global. Masalah-masalah ekonomi (bisnis) dan politik merupakan bidang
yang mengalami banyak perubahan. Dalam hal ini ada tiga hal yang dapat
dijadikan dasar rujukan:
1.
Hadist yang berbunyi: “Kalian lebih mengetahui urusan
dunia kalian”( HR Muslim, dari Siti Aisyah dan Anas. Ini berarti untuk urusan
teknis yang tidak diatur dalam al-Quran dan Hadis, manusia dipersilahkan untuk
melaksanakan dengan caranya sendiri, sesuai dengan kaidah : “pada dasarnya
semua diperbolehkan, kecuali yang dilarang”
2.
Keumuman dan
kekekalan risalah Islamiyah
Dalam konsep ekonomi Islam, dua macam ajaran dan hukum:
pertama, hal-hal yang bersifat tetap dan mengikat dari waktu ke
waktu selamanya, seperti golongan yang berhak menerima zakat, ahli waris, dan
haramnya riba.
Kedua, hal-hal yang menerima perubahan dan tunduk pada
perkembangan zaman. Disinilah terbukanya pintu ijtihad dan
perbedaan pendapat para mujtahid.
3. Perbedaan
pendapat para ulama dan pemimpin.
Perbedaan ini harus disikapi sebagai rahmat, karena
kita dapat memilih diantara pendapat tersebut yang paling sesuai dengan kondisi
dan kemaslahatan umat.
I. Rancang Bangun Ekonomi Islam
Ekonomi Islam dapat diibaratkan dengan sebuah rumah yang
terdiri atas atap, tiang, dan fondasi. Begitu juga dengan ekonomi Islam.
Bangunan dalam ekonomi Islam berfondasikan 5 hal:
- Tauhid
-
Allah merupakan pemilik sejati seluruh yang ada dalam
alam semesta
-
Allah tidak
mencipakan sesuatu dengan sia-sia, dan manusia diciptakan untuk mengabdi /
beribadah pada Allah
- Al-adl
(adil);
- tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
- pelaku
ekonomi tidak boleh hanya mengejar keuntungan pribadi
- Nubuwwah
(kenabian);
-
Sifat-sifat yang
dimiliki Nabi SAW (Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah) hendaknya menjadi
teladan dalam berperilaku, termasuk dalam ekonomi
-
Shiddiq: efektif
dan efisien ; Tabligh: komunikatif, terbuka, pemasaran; Amanah:
bertanggungjawab, dapat dipercaya, kredibel ; Fathonah: cerdik, bijak, cerdas.
- Khilafah
:
-
Manusia sebagai
khalifah di bumi, akan dimintai pertangungjawaban
-
Khalifah dalam
arti pemimpin, fungsinya untuk menjaga interaksi antar kelompok (muamalah) agar
tercipta ketertiban
-
Khalifah harus
berakhlaq seperti sifat-sifat Allah, dan tunduk pada kebesaran Allah SWT
- Ma’ad
(keuntungan):
-
keuntungan merupakan motivasi logis-duniawi manusia dalam beraktivitas ekonomi
-
keuntungan mancangkup keuntungan dunia dan akhirat.
Bertiangkan
3
hal:
- Kepemilikan
Multi jenis
-
Pada hakekatnya
semua adalah milik Allah SWT
-
Berbeda dengan
kapitalis maupun sosialis klasik, dalam Islam mengakui adanya kepemilikan
pribadi, kepemilikan bersama (syirkah), dan kepemilikan negara
- Kebebasan
bertindak ekonomi
-
Pada dasarnya
semua diperbolehkan kecuali yang dilarang
-
Hadist: Kamu lebih mengetahui urusan duniamu
- Keadilan
Sosial
-
Dalam rizki yang
halal pun ada hak orang lain (zakat)
-
Keadilan social
harus diperjuangkan dalam Islam, dan pemerintah berkewajiban untuk memenuhi
kebutuhan dasr rakyatnya, dan keseimbangan social antara si kaya dan si miskin
Beratapkan Akhlaq,
yang berarti semuanya (perilaku) harus
dilakukan dengan beretika Islam
J. Perbedaan Sudut Pandang/ Pemikiran/ Madzhab Ekonomi
Islam
- Madzhab
Iqtisaduna
Aliran ini didasari oleh pandangan bahwa ilmu ekonomi yang sekarang ada
(konvensional) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Teori-teori dalam
ekonomi Islam seharusnya didapat dari Al-Quran dan Sunnah (konsep dekonstruksi),
dan bukan ekonomi konvensional yang diadaptasikan dengan ajaran Islam.
Aliran ini menolak masalah ekonomi tentang kelangkaan (scarcity) sumber
daya. Masalah ekonomi terjadi karena keserakahan manusia, distribusi yang tidak
merata dan ketidakadilan.
- Madzhab
Mainstream
Pandangan ini tidak jauh berbeda dengan pandangan ekonomi
konvensional, hanya disesuaikan dengan tuntunan Islam dalam Al-Quran dan
As-Sunnah (konsep rekonstruksi). Aliran ini tetap
mengakui adanya “kelangkaan” sebagai masalah ekonomi.
- Madzhab
Alternatif – Kritis
Analisis
kritis bukan saja perlu dilakukan terhadap sosialis dan kapitalis, tetapi juga
terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Islam pasti benar, tapi ekonomi Islam belum
tentu benar, karena ekonoi Islam merupakan hasil pemikiran manusia atas
interpretasinya terhadap Al-Quran dan As-Sunnah.
Aliran ini mengkritisi dua madzhab sebelumnya. Aliran
Iqtisaduna berusaha menemukan teori yang sudah ditemukan oleh orang lain, atau
menghancurkan teori lama dan mengantikannya dengan yang baru. Madzhab Mainstream
dikritik sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik, dengan menyesuaikannya
dengan ajaran Islam (variabel-variabel riba, zakat, serta niat).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
ü Pengertian
Sumber Daya
Sumber daya
adalah mencakup barang-barang hasil produksi manusia, berbagai unsur produksi,
sumber daya alam dan sumber daya manusia.
ü Pengertian
Kelangkaan
Kelangkaan (scarcity) berarti tidak mencukupi,
kekurangan dan kecilnya supply disbanding
dengan demand, sedangkan dalam ilmu
ekonomi konvensional istilah kelangkaan sumber daya diberi batasan-batasan
tertentu yang ada keterkaitannya dengan kebutuhan manusia, sehingga kelangkaan
tersebut bukan secara substansial secara mutlak, tapi karena tidak terpenuhinya
kebutuhan-kebutuhan manusia akan sumber-sumber daya tersebut.
ü Dalam
pandangan islam tidak mengafirmasikan pemikiran ekonomi konvensional bahwa
sumber daya adalah terbatas. Sumber-sumber daya yang disediakan oleh Allah di
dunia ini yang sekaligus merupakan
nikmat-Nya yang diberikan kepada manusia sebagai khalifah fil ard ini
akan mencukupi dengan syarat dipergunakan secara efisien dan adil.
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan
kekurangan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua
pihak demi perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.
REFERENSI
·
Naf’an. 2014.
Ekonomi Makro tinjauan ekonomi syari’ah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
·
Http://www.academia.edu/8535607/TUGAS_MAKALAH_HUKUM_EKONOMI_ISLAM
[1] Naf’an, Ekonomi Makro tinjauan
ekonomi syari’ah, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2014), hlm. 21-23
[2]
Ibid, 23-27
[3]
Ibid, 7
[4]
Ibid, 7-8
[5]
Ibid, hlm. 23-28
No comments:
Post a Comment