MAKALAH LEMBAGA SYARI'AH ZAKAT DAN WAKAF
BAB
I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat dan Wakaf
1. Pengertian zakat
Zakat berasal dari bahasa arab berarti berkah
(al-barakah), bersih (al-taharah), berkembang (al-namaa’) dan baik. Dinamakan
zakat, karena didalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah membersihkan
jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Bagi orang yang mengeluarkan
zakat, hati dan jiwa nya akan menjadi bersih, dan kekayaannya akan bersih pula,
sebagaimana teesebut dalam firman Allah SWT. Surah al-taubah ayat 103.
Adapun makna zakat dalam istilah adalah sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada para mustahhik
(kelompok yang berhak) yang tersebut
dalam Al-Qur’an. Zakat, ibadah yang menyangkut harta benda dan fungsi sosial
itu, telah tua umurnya dan telah dikenaili dalam agama wahyu yang dibawah oleh
para rasul terdahulu (QS. 21:73). Namun kewajiban zakat itu bagi kaum muslim
baru diperintahkan secara tegas dan jelas pada ayat-ayat yang diturunkan di
Madinah.
Kewajiban zakat kemudian diperkuat oleh hadist nabi
Muhammad SAW. Baik mengenai nisab, jumlah, syarat-syarat, jenis, macam, dan
bentuk-bentuk pelaksaannya yang kongkret. Zakat diwajibkan pada tahun kedua
Hijriah meskipun kepastian tentang tahun ini diperselisihkan
2. Pengertian wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Wakaf”
yang berate “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada
dasarnya berarti menahan,berhenti,atau diam. Apabila kata tersebut
dihubungkandengan harta seperti tahan, binatang dan lainnya, ia berarti
pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.
Sebagai satu istilah dalam syariah islam, wakaf
diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan
menyedekakan manfaat atau kaidahnya. Sedangkan dalam buku fiqih para ulama
berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf.defenisi wakaf menurut ahli
fiqih adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanifayah mengartikan wakaf sebagai menahan
meteri benda (al-ain) milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya
kepada siapa pun yang dinginkan untuk tujuan kebijikan. Defenisi wakaf tersebut
menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhentidi
tangan wakif itu sendiri.Dengan ar.
Kedua, Malikiyah berpendapat,wakaf adalah menjadikan
manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa)
untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam
jangka waktu tersebut hanya menetukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat
yang berhak saja.
Ketiga, Syafi’iyah mengartikan wakaf dengan menahan
harta yangbisa memberikan manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan
cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan
kepada nazhir yang dibolehkan oleh syariah. Golongan ini memasyarakatkan harta
yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-ain) dengan artian
harta yang tidak jkudah rusak atau musnah seta dapat diambil manfaatnya secara
berterusan.
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa
yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang
dihasilkan. Itu menurut ulama ahli fiqh.
Dlam Undang-Undang No 41 tahun 2004, wakaf di artikan
dengan perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau
kesejahteraan umum menurut syariat.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat
disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta
yang di wakafkan kepada orang yang berhak dan digunakn sesuai dengan ajaran
syariat islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU No
41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfunsi untuk mewujudkan potensi dan
manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejahteraan umum[1]
B. Sejarah Zakat dan Wakaf Masuk Ke Indonesia
1.
Sejarah zakat di indonesia
Sejak awal masuknya islam ke Indonesia,zakat merupakan
salah satu sumber dana untuk pengembangan ajaran Islam serta sebagai pendanaan
dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan Benlanda. Di sumetra
misalnya, Belanda terlibat dalam perang besar berkepanjangan melawan
orang-orang aceh yang fanatisme,dan juga di tempat-tempat lain yang penduduknya
nayoritas beragama islam,umumnya mereka mereka dan gigih dalam melawan
penjajahan belanda,karena mereka memiliki sumber dana yang kuat berupa hasil
zakat.
Tempat yang dijadikan pengelolaan sumber-sumber
tersebut adalah masjid,surau atau langgar. Sebelum datang penjajah di
Indonesia,terdapat beberapa kesultanan yang mencapai kejayaan berkat dukungan
dana intern dari umat sendiri misalnya,kesultanan di aceh,Semutra
Barat,Banten,Mataram,Demak,Goa dan ternate.kesultanan-kesultanan tersebut
tercatat telah berhasil mendayagunakan potensi ekonomi
Mendayung potensi ekonomi umat dengan memperbaiki
kualitas ekonomi rakyat,antara lain dengan mengatur sumber-sumber keuangan
islam seperti pendayagunaan zakat,memperliharaan harta wakaf,wasiat,infak dan
sedekah.dana yang bersumber dari umat cukup memadai untuk membiayai kepentingan
islam.
a.
Pada Masa Kerajaan Islam
Pada masa kerajaan-kerajaan
islam,kemungkinannyamemiliki spirit modern yang kuat,Zakat dimaknai sebagai
sebuah semangat spirit yang memanifestasi dalam bentuk pembayaran pajak atas
Negara.seorang cendikiawan muslim kontemporer Indonesia,masdar F. Mas’udi mengatakan,zakat
pada mulahnya adalah upeti sebagaimana umumnya berlaku dalam dalam praktik
ketetenegaraan zaman dulu.Hanya saja,upeti yang secara nyata telah membuat
rakyat miskin semakin tenggelam dalam kemiskinannya,dengan spirit zakat lembaga
upeti itu justru harus menjadi sarana yang efektif bagi pemerataan dan
penyejahteraan kaum miskin.
Dengan kata lain,lembaga upeti yang semula menjadi
sumber kedzaliman,dengan spirit zakat harus ditrasformasikan menjadi wahana
penciptaan keadilan.
b.
Pada masa kolonialisme
Ketika bangsa Indonesia sedang berjuang melawan
penjajahan Barat dahulu,zakat berperan sebagai sumber dana bagi perjuangan
kemerdekaan tersebut.Setelah mengetahui fungsi dan keungan zakat yang semacam
itu, Pemerintah Hindia Belanda melemahakan sumber keungan dan dana perjungan
rakyat dengan cara melarang semua pegawai pemerintah Hindia Belandamelemahkan
sumber keungan dan dana perjungan rakyat dengan cara melarang semua pegawai
pemerintah dan priyayi pribumi mengerluarkan
zakat harta mereka.
Kebijikan pemerintah sejarah pelaksanaan zakat di
Indonesia Hindia Belanda ini menjadi batu sandungan dan hambatan bagi
terselenggaranya pelaksanan zakat,Namun kemudian,pada awal abad XX
diterbitkanlah peraturanyang tercantum dalam Ordonantie pemerintah Hindia Benlanda
Nomor 6200 tanggal 28 pebruari 1905.Dalam pengaturan ini pemerintah Hindia
Belanda tidak akan lagi mencampuri urusan pelaksanaan zakat,dan sepenuhnya
pelaksanaan zakat diserahkan kepada sepenuhnya pelaksanaan zakat diserahkan
kepada umat islam.
c.
Pada Masa Awal
Kemerdekaan
Setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya,zakat
kembali menjadi perhatian para ekonom dan ahli fiqih bersama pemerintah dalam
menyusul ekonomi Indonesia.Hal tersebut dapat kita lihat pada pasal-pasal dalam
UUD 1945 yang berkaitan dengan kebebasan menjalankan syariat agama (pasal
29),dan pasal 34 UUD 1945 yang mengesahkan bahwa fakir miskin dan anak-anak
terlantar diperihara Negara.kata-kata fakir miskin yang dipergunakan dalam
pasal tersebut jelas menunjukkan kepada mustahiq zakat (golongan yang berhak
menerima zakat). Pada tahun 1951 kementerian Agama mengeluarkan surat edaran
Nomor:A/VII/17367,tanggal 8 Desember 1951 tentang pelaksanaan zakat
fitra.kementerian Agama melakukan pengawasan supaya pemakaian dan pembagian
hasil pungutan zakat berlangsung menurut hokum agama.
d.
Pada Masa Oder Baru
Kepemimpinan presiden soeharto memebrikan sedikit
angin segar bagi umat islam dalam konteks penerapan zakat ini. Sesuai anjuran
presiden dalam pidatonya saat memeperingati Isra’ Mi’raj di Istana Negara 22
Oktober 1968 maka dibrntuklah Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) yang
dipelopori oleh pemerintah daerah DKI Jaya. Sejak itulah, secara beruntun badan
amil zakat terbentuk di berbagai wilayah dan daerah seperti di Kalimantan Timur
(1972), Sumatera Barat (1973), Jawa Barat (1974), Aceh (1975), Sumatera Selatan
dan Lampung (1975).
e.
Pada Masa Reformasi
Terbentuknya cabinet reformasi memberikan peluang baru
kepada umat islam, yakni klesempatan emas untuk kembali mengulirkan wacana RUU
pengelolaan zakat yang sudah 50 tahun lebih diperjuangkan.komisi VII DPR-RI
yang bertugas membahas RUU tersebut. Penggodokan RUU memakan waktu yang sangat
panjang, hal itu disebabkan perbedaan visi dan misi antara pemerintah dan
anggota DPR. Satu pihak menyetujui apabila persoalan zakat diatur berdasarkan
Undang-Undang. Sementara pihak lain tidak menyetujui dan lebih mendorong supaya
pengaturan zakat diserahkan kepada masyarakat. Seperti pada masa pra
kemerdekaan zakat sebagai sumber dana perjuangan, maka pada era reformasi ini
zakat diharapkan mampu mengangkat keterpurukan ekonomi bangsa akibat resesi
ekonomi dunia dan krisis multidimensi yang datang melanda. Bahkan sebagian
pihak menilai bahwa terbentuknya undang-undang pengelolaan zakat di Indonesia
merupakan catatan yang patut dikenang oleh umat Islam selama periode presiden
B.J Habibie.[2]
2.
Sejarah wakaf di indonesia
Lembaga wakaf yang berasal dari agama islam ini telah
diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping
itu seatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf,baik
wakaf benda bergerak atau benda tak begerak.kalau kita perhatikan di
Negara-negara lain,wakaf mendapatkan perhatian yang cukup sehingga wakaf
menjadiamal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan
akan selalu perkembangan bersama dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi
yang relevan,seperti bentuk wakaf uang, wakaf
hak kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri,saat ini
wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya
undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf dan pp No.42 Tahun 2006 tentang
pelaksanaannya.
Belakangan, wakaf mengalami perubahan paradigm yang
kucup tajam. Perubahan paradigra itu terutama dalam pengelolaan wakaf yang
ditujukan sebagai instrumen menyejahterakan masyarakat muslim. Oleh karena itu,
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan bisnis dan manajemen. Achmad
junaidi dan kawan-kawan menawarkan dua hal yang berkaitan dengan wakaf
produktif. Pertama, asas paradigm baru wakaf yaitu asas keabadian manfaat, asas
pertanggungjawaban/respons bility,asas profesionalitas mamajemen, dan asas
keadilan.
Kedua, aspek
paradigma baru wakaf yaitu perubahan/reformasi pemahaman mengenai wakaf, system
manajemen kenazhiran/manajemen sumber daya insani,dan sistemrekrutmen
wakif.tian, wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala
perwakafan hanya menjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset
hartanya.
Perkembangan wakaf di Indonesia dapat dikatakan
sejalan dengan perkembangan penyebaran islam. Pada masa-masa awal penyiaran
islam, kebutuhan terthadap masjid untuk menjalan aktivitas ritual dan dakwah
berdampak positif, yakni pemberian tanah wakaf untuk mendirikan masjid menjadi
tradisi yang alzim meluas di komunitas-komunitas islam di nusantara. Seiring
dengan perkembangan sosial masyarakat islam dari waktu ke waktu peraktik
perwakafan mengalami kemajuan setahap demi setahap. Tradisi wakaf untuk
tempat ibadah tetap bertahan dan mulai
muncul wakaf alin untuk kegiatan pendidikan seperti itu pendirian pesantren dan
madrasah.
Dalam periode berikutnya, corak pemanfaatan wakaf
terus berkembang, sehingga mencakup pelayanan sosial kesehatan, seperti
pendirian klinik dan panti asuhan. Perkembangan modern wakaf menunjukkan bahwa
di Indonesi seperti NU dan Muhammadiyah.
Pada tingkat ketentuan, perkembangan wakaf juga
dipengaruhi oleh kebijakan perundang-undang pada masanya. Sejak masa colonial,
aturan wakaf telah ada terkait dengan administrasi dan pencattan wakaf. Aturan
perundang-undangan wakaf tersebut terus berkembang sejalan dinamika perkembangan
dan pengelolaan wakaf di lapangan. Dari sini, jumlah dan asset wakaf terus
meningkat. Meskipun demikian, peningkatan tersebut tidak disertai dengan upayah
peningkatan mutu pengelolaan wakaf, terutama peningkatan mutu sumber daya
manusia dan manajemennya. Karena itu, tidak heran mengapa wakaf produktif tidak
tumbuh dengan baik.[3]
C. Perbedaan Zakat Dan Wakaf
1.
Dari sisi hokum,Zakat berhukumwajib dedangkan wakaf
berhukum sunnah (mandub).
2.
Orang yang diberi harta zakat,maka ia berhak atas
kepemilikan benda dan manfaat sekaligus. Fakir miskin, ketika mendapatkan
seekor kambing zakat misalnya, maka ia berhak memiliki kambing itu, dan semua
manfaat dari kambing tersebut. Sedangkan pada kasus wakaf, penerima wakaf hanya
berhak mengambil manfaat dan guna dari harta wakaf, dan ia tidak berhak
memiliki atau mengehabiskan harta
wakafnya. Pada wakaf hewan ternak, misalnya wakaf kambing, maka penerima wakaf
hanya berhak mengambil air susunya, atau manfaat dari kambing tersebut, sedangkan
kambingnya tidak berhak ia miliki.
3.
Zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan yang
disebutkan di dalam al-Qur’an. Sedangkan wakaf diperuntukkan tidak hanya bagi 8
golongan itu saja.
4.
Pada harta zakat tertentu di syaratkan adanya haul dan
nishab. Adapaun pada wakaf tidak ada syarat haul dan nishab.
5.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan dari harta-harta
yang wajib dizakati telah ditentukan, misalnya, zakat mas dan perak sebesar
1/40, dan alin sebagainya dan dalam khusus wakaf, tidak ada ketentuan spesifik
mengenai jumlah harta yang miskin diwakafkan.
D. Wakaf Tunai
Wakaf tunai wakaf yang dilakukan seseorang, suatu
kelompok lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam
pengertian uang adalah surat-surat berharga seperti saham dan cek.
Hukum wakaf tunai.sejumlah ulama membolehkan wakaf
tunai.kendati ada ulama yang tidak sepakat kebolehan wakaf tunai,pendapat yang
lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang memperbolehkan wakaf tunai karena
lebih dekat kemaslahatan umat.
Di zaman modern ini, salah satu bentuk dan gerakan
wakaf yang banyak mendapat perhatian para cendikianwan dan ulama adalah cash
waqh (wakaf tunai). Wakaf tunai (cash wakaf/wakaf al-nuquh) adalah wakaf yang
diberikan kepada lembaga pengelola wakaf (nadzir) untuk kemudian dikembangkan
dan hasilnya untuk kemaslahatan umat.sementara pokok wakaf tunainya
Tidak boleh habis sampai kapanpun.Dalam sejarah
islam,cash wakaf berkembang dengan baik pada zaman Bani Mamluk dan Turki
Usmani.namun baru belakangan ini menjadi bahan diskusi yang intensif di
kalangan para ulaman dan parak ekonomi islam.dalam sejarah islam,wakaf tunai
sudah dipraktekkan sejak abad kedua Hijriyah. Diriwayatkan oleh Iman Bukhari
bahwa imam az Zuhri (wakaf 124 H), salah satu ulama terkemuka dan al-hadits, memberikan
fatwanya untuk berwakaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai
sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Cara yang
dilakukan adalah dengan modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan
keuntungannya seabagai wakaf.kebolehan wakaf tunai juga dikemukaan oleh Mazhab
Syafi ia juga membolehkan wakaf sebagaimana yang disebut Al-Mawardy,abu tsaur
meriwayatkan dari Iman Syafi yang tentangkebolehan wakaf dinar dan dirham.
Kebolehan wakaf tunai sudah diatur dalam UU No 41
tahun 2004 yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI serta berdasarkan fatwa MUI
Indonesia tanggal 11 Mei 2002 yang berbunyi:
1.
Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud adalah wakaf
yang dilakukan seseorang, kelomok orang orangt, lembaga atau badan hokum dalam
bentuk uang tunai.
2.
Termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat
berharga.
3.
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4.
Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk
hal-hal yang dibolehkan secara sayar’iy. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin
kelestarian, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan[4].
BAB
II
PENUTUP
Makna zakat dalam istilah adalah sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan olehs Allah SWT untuk diberikan kepada para mustahhik
(kelompok yang berhak) yang tersebut
dalam Al-Qur’an. Wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda
untuk tujuan menyedekakan manfaat atau kaidahnya. Sejak awal masuknya islam ke
Indonesia,zakat merupakan salah satu sumber dana untuk pengembangan ajaran
Islam serta sebagai pendanaan dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan
penjajahan Benlanda.
Lembaga wakaf yang berasal dari agama islam ini telah
diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di dalam
zakat dan wakaf mempunyai beberapa perbedaan. Wakaf tunai wakaf yang dilakukan
seseorang, suatu kelompok lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai,
termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga seperti saham dan
cek.
BAZNAS.2018.Unit Pelayan Zakat.Mitra Badan Amil
Zakat Nasional.
Budiman.
2005. Fiqih. Jakarta: Fatul Mu’in.
Munir,
Misbahul dkk. 2006. Ekonomi Qur’Ani. Malang: Uin-Malik Press.
Soemitra, Andri. 2017. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
http:// Pusat.baznas. go. Id/ Lembaga-Amil-Zakat/ Daftar-Lembaga-Amil-Zakat/.
( 25 Oktober 2018)
[4] BAZNAS_2018.Unit Pelayan Zakat
(UPZ),Mitra Badan Amil Zakat Nasional, http:// Pusat.baznas. go. Id/
Lembaga-Amil-Zakat/ Daftar-Lembaga-Amil-Zakat/, Di Akses 25 Oktober 2018
No comments:
Post a Comment