1

loading...

Thursday, November 1, 2018

MAKALAH LEMBAGA SYARI'AH ZAKAT DAN WAKAF

MAKALAH LEMBAGA  SYARI'AH ZAKAT DAN WAKAF

BAB I
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat dan Wakaf
1.      Pengertian zakat
Zakat berasal dari bahasa arab berarti berkah (al-barakah), bersih (al-taharah), berkembang (al-namaa’) dan baik. Dinamakan zakat, karena didalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Bagi orang yang mengeluarkan zakat, hati dan jiwa nya akan menjadi bersih, dan kekayaannya akan bersih pula, sebagaimana teesebut dalam firman Allah SWT. Surah al-taubah ayat 103.
Adapun makna zakat dalam istilah adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada para mustahhik (kelompok yang berhak) yang  tersebut dalam Al-Qur’an. Zakat, ibadah yang menyangkut harta benda dan fungsi sosial itu, telah tua umurnya dan telah dikenaili dalam agama wahyu yang dibawah oleh para rasul terdahulu (QS. 21:73). Namun kewajiban zakat itu bagi kaum muslim baru diperintahkan secara tegas dan jelas pada ayat-ayat yang diturunkan di Madinah.
Kewajiban zakat kemudian diperkuat oleh hadist nabi Muhammad SAW. Baik mengenai nisab,  jumlah, syarat-syarat, jenis, macam, dan bentuk-bentuk pelaksaannya yang kongkret. Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriah meskipun kepastian tentang tahun ini diperselisihkan
2.      Pengertian wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Wakaf” yang berate “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan,berhenti,atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkandengan harta seperti tahan, binatang dan lainnya, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.
Sebagai satu istilah dalam syariah islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekakan manfaat atau kaidahnya. Sedangkan dalam buku fiqih para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf.defenisi wakaf menurut ahli fiqih adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanifayah mengartikan wakaf sebagai menahan meteri benda (al-ain) milik wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapa pun yang dinginkan untuk tujuan kebijikan. Defenisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhentidi tangan wakif itu sendiri.Dengan ar.
Kedua, Malikiyah berpendapat,wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tersebut hanya menetukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi’iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yangbisa memberikan manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada nazhir yang dibolehkan oleh syariah. Golongan ini memasyarakatkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-ain) dengan artian harta yang tidak jkudah rusak atau musnah seta dapat diambil manfaatnya secara berterusan.
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan. Itu menurut ulama ahli fiqh.
Dlam Undang-Undang No 41 tahun 2004, wakaf di artikan dengan perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariat.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang di wakafkan kepada orang yang berhak dan digunakn sesuai dengan ajaran syariat islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU No 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfunsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum[1]
B.     Sejarah Zakat dan Wakaf Masuk Ke Indonesia
1.         Sejarah zakat di indonesia
Sejak awal masuknya islam ke Indonesia,zakat merupakan salah satu sumber dana untuk pengembangan ajaran Islam serta sebagai pendanaan dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan Benlanda. Di sumetra misalnya, Belanda terlibat dalam perang besar berkepanjangan melawan orang-orang aceh yang fanatisme,dan juga di tempat-tempat lain yang penduduknya nayoritas beragama islam,umumnya mereka mereka dan gigih dalam melawan penjajahan belanda,karena mereka memiliki sumber dana yang kuat berupa hasil zakat.
Tempat yang dijadikan pengelolaan sumber-sumber tersebut adalah masjid,surau atau langgar. Sebelum datang penjajah di Indonesia,terdapat beberapa kesultanan yang mencapai kejayaan berkat dukungan dana intern dari umat sendiri misalnya,kesultanan di aceh,Semutra Barat,Banten,Mataram,Demak,Goa dan ternate.kesultanan-kesultanan tersebut tercatat telah berhasil mendayagunakan potensi ekonomi
Mendayung potensi ekonomi umat dengan memperbaiki kualitas ekonomi rakyat,antara lain dengan mengatur sumber-sumber keuangan islam seperti pendayagunaan zakat,memperliharaan harta wakaf,wasiat,infak dan sedekah.dana yang bersumber dari umat cukup memadai untuk membiayai kepentingan islam.
a.    Pada Masa Kerajaan Islam
Pada masa kerajaan-kerajaan islam,kemungkinannyamemiliki spirit modern yang kuat,Zakat dimaknai sebagai sebuah semangat spirit yang memanifestasi dalam bentuk pembayaran pajak atas Negara.seorang cendikiawan muslim kontemporer Indonesia,masdar F. Mas’udi mengatakan,zakat pada mulahnya adalah upeti sebagaimana umumnya berlaku dalam dalam praktik ketetenegaraan zaman dulu.Hanya saja,upeti yang secara nyata telah membuat rakyat miskin semakin tenggelam dalam kemiskinannya,dengan spirit zakat lembaga upeti itu justru harus menjadi sarana yang efektif bagi pemerataan dan penyejahteraan kaum miskin.
Dengan kata lain,lembaga upeti yang semula menjadi sumber kedzaliman,dengan spirit zakat harus ditrasformasikan menjadi wahana penciptaan keadilan.
b.   Pada masa kolonialisme
Ketika bangsa Indonesia sedang berjuang melawan penjajahan Barat dahulu,zakat berperan sebagai sumber dana bagi perjuangan kemerdekaan tersebut.Setelah mengetahui fungsi dan keungan zakat yang semacam itu, Pemerintah Hindia Belanda melemahakan sumber keungan dan dana perjungan rakyat dengan cara melarang semua pegawai pemerintah Hindia Belandamelemahkan sumber keungan dan dana perjungan rakyat dengan cara melarang semua pegawai pemerintah  dan priyayi pribumi mengerluarkan zakat harta mereka.
Kebijikan pemerintah sejarah pelaksanaan zakat di Indonesia Hindia Belanda ini menjadi batu sandungan dan hambatan bagi terselenggaranya pelaksanan zakat,Namun kemudian,pada awal abad XX diterbitkanlah peraturanyang tercantum dalam Ordonantie pemerintah Hindia Benlanda Nomor 6200 tanggal 28 pebruari 1905.Dalam pengaturan ini pemerintah Hindia Belanda tidak akan lagi mencampuri urusan pelaksanaan zakat,dan sepenuhnya pelaksanaan zakat diserahkan kepada sepenuhnya pelaksanaan zakat diserahkan kepada umat islam.
c.          Pada Masa Awal Kemerdekaan
Setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya,zakat kembali menjadi perhatian para ekonom dan ahli fiqih bersama pemerintah dalam menyusul ekonomi Indonesia.Hal tersebut dapat kita lihat pada pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kebebasan menjalankan syariat agama (pasal 29),dan pasal 34 UUD 1945 yang mengesahkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar diperihara Negara.kata-kata fakir miskin yang dipergunakan dalam pasal tersebut jelas menunjukkan kepada mustahiq zakat (golongan yang berhak menerima zakat). Pada tahun 1951 kementerian Agama mengeluarkan surat edaran Nomor:A/VII/17367,tanggal 8 Desember 1951 tentang pelaksanaan zakat fitra.kementerian Agama melakukan pengawasan supaya pemakaian dan pembagian hasil pungutan zakat berlangsung menurut hokum agama.
d.    Pada Masa Oder Baru
Kepemimpinan presiden soeharto memebrikan sedikit angin segar bagi umat islam dalam konteks penerapan zakat ini. Sesuai anjuran presiden dalam pidatonya saat memeperingati Isra’ Mi’raj di Istana Negara 22 Oktober 1968 maka dibrntuklah Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) yang dipelopori oleh pemerintah daerah DKI Jaya. Sejak itulah, secara beruntun badan amil zakat terbentuk di berbagai wilayah dan daerah seperti di Kalimantan Timur (1972), Sumatera Barat (1973), Jawa Barat (1974), Aceh (1975), Sumatera Selatan dan Lampung (1975).
e.    Pada Masa Reformasi
Terbentuknya cabinet reformasi memberikan peluang baru kepada umat islam, yakni klesempatan emas untuk kembali mengulirkan wacana RUU pengelolaan zakat yang sudah 50 tahun lebih diperjuangkan.komisi VII DPR-RI yang bertugas membahas RUU tersebut. Penggodokan RUU memakan waktu yang sangat panjang, hal itu disebabkan perbedaan visi dan misi antara pemerintah dan anggota DPR. Satu pihak menyetujui apabila persoalan zakat diatur berdasarkan Undang-Undang. Sementara pihak lain tidak menyetujui dan lebih mendorong supaya pengaturan zakat diserahkan kepada masyarakat. Seperti pada masa pra kemerdekaan zakat sebagai sumber dana perjuangan, maka pada era reformasi ini zakat diharapkan mampu mengangkat keterpurukan ekonomi bangsa akibat resesi ekonomi dunia dan krisis multidimensi yang datang melanda. Bahkan sebagian pihak menilai bahwa terbentuknya undang-undang pengelolaan zakat di Indonesia merupakan catatan yang patut dikenang oleh umat Islam selama periode presiden B.J Habibie.[2]
2.         Sejarah wakaf di indonesia
Lembaga wakaf yang berasal dari agama islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu seatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf,baik wakaf benda bergerak atau benda tak begerak.kalau kita perhatikan di Negara-negara lain,wakaf mendapatkan perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadiamal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu perkembangan bersama dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan,seperti bentuk wakaf  uang, wakaf hak kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri,saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf dan pp No.42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
Belakangan, wakaf mengalami perubahan paradigm yang kucup tajam. Perubahan paradigra itu terutama dalam pengelolaan wakaf yang ditujukan sebagai instrumen menyejahterakan masyarakat muslim. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan bisnis dan manajemen. Achmad junaidi dan kawan-kawan menawarkan dua hal yang berkaitan dengan wakaf produktif. Pertama, asas paradigm baru wakaf yaitu asas keabadian manfaat, asas pertanggungjawaban/respons bility,asas profesionalitas mamajemen, dan asas keadilan.
 Kedua, aspek paradigma baru wakaf yaitu perubahan/reformasi pemahaman mengenai wakaf, system manajemen kenazhiran/manajemen sumber daya insani,dan sistemrekrutmen wakif.tian, wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya menjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Perkembangan wakaf di Indonesia dapat dikatakan sejalan dengan perkembangan penyebaran islam. Pada masa-masa awal penyiaran islam, kebutuhan terthadap masjid untuk menjalan aktivitas ritual dan dakwah berdampak positif, yakni pemberian tanah wakaf untuk mendirikan masjid menjadi tradisi yang alzim meluas di komunitas-komunitas islam di nusantara. Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat islam dari waktu ke waktu peraktik perwakafan mengalami kemajuan setahap demi setahap. Tradisi wakaf untuk tempat  ibadah tetap bertahan dan mulai muncul wakaf alin untuk kegiatan pendidikan seperti itu pendirian pesantren dan madrasah.
Dalam periode berikutnya, corak pemanfaatan wakaf terus berkembang, sehingga mencakup pelayanan sosial kesehatan, seperti pendirian klinik dan panti asuhan. Perkembangan modern wakaf menunjukkan bahwa di Indonesi seperti NU dan Muhammadiyah.
Pada tingkat ketentuan, perkembangan wakaf juga dipengaruhi oleh kebijakan perundang-undang pada masanya. Sejak masa colonial, aturan wakaf telah ada terkait dengan administrasi dan pencattan wakaf. Aturan perundang-undangan wakaf tersebut terus berkembang sejalan dinamika perkembangan dan pengelolaan wakaf di lapangan. Dari sini, jumlah dan asset wakaf terus meningkat. Meskipun demikian, peningkatan tersebut tidak disertai dengan upayah peningkatan mutu pengelolaan wakaf, terutama peningkatan mutu sumber daya manusia dan manajemennya. Karena itu, tidak heran mengapa wakaf produktif tidak tumbuh dengan baik.[3]
C.    Perbedaan Zakat Dan Wakaf
1.    Dari sisi hokum,Zakat berhukumwajib dedangkan wakaf berhukum sunnah (mandub).
2.    Orang yang diberi harta zakat,maka ia berhak atas kepemilikan benda dan manfaat sekaligus. Fakir miskin, ketika mendapatkan seekor kambing zakat misalnya, maka ia berhak memiliki kambing itu, dan semua manfaat dari kambing tersebut. Sedangkan pada kasus wakaf, penerima wakaf hanya berhak mengambil manfaat dan guna dari harta wakaf, dan ia tidak berhak memiliki  atau mengehabiskan harta wakafnya. Pada wakaf hewan ternak, misalnya wakaf kambing, maka penerima wakaf hanya berhak mengambil air susunya, atau manfaat dari kambing tersebut, sedangkan kambingnya tidak berhak ia miliki.
3.    Zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan yang disebutkan di dalam al-Qur’an. Sedangkan wakaf diperuntukkan tidak hanya bagi 8 golongan itu saja.
4.    Pada harta zakat tertentu di syaratkan adanya haul dan nishab. Adapaun pada wakaf tidak ada syarat haul dan nishab.
5.    Jumlah zakat yang harus dikeluarkan dari harta-harta yang wajib dizakati telah ditentukan, misalnya, zakat mas dan perak sebesar 1/40, dan alin sebagainya dan dalam khusus wakaf, tidak ada ketentuan spesifik mengenai jumlah harta yang miskin diwakafkan.
D.    Wakaf Tunai
Wakaf tunai wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga seperti saham dan cek.
Hukum wakaf tunai.sejumlah ulama membolehkan wakaf tunai.kendati ada ulama yang tidak sepakat kebolehan wakaf tunai,pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang memperbolehkan wakaf tunai karena lebih dekat kemaslahatan umat.
Di zaman modern ini, salah satu bentuk dan gerakan wakaf yang banyak mendapat perhatian para cendikianwan dan ulama adalah cash waqh (wakaf tunai). Wakaf tunai (cash wakaf/wakaf al-nuquh) adalah wakaf yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf (nadzir) untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat.sementara pokok wakaf tunainya
Tidak boleh habis sampai kapanpun.Dalam sejarah islam,cash wakaf berkembang dengan baik pada zaman Bani Mamluk dan Turki Usmani.namun baru belakangan ini menjadi bahan diskusi yang intensif di kalangan para ulaman dan parak ekonomi islam.dalam sejarah islam,wakaf tunai sudah dipraktekkan sejak abad kedua Hijriyah. Diriwayatkan oleh Iman Bukhari bahwa imam az Zuhri (wakaf 124 H), salah satu ulama terkemuka dan al-hadits, memberikan fatwanya untuk berwakaf dengan Dinar dan Dirham agar dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan, dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Cara yang dilakukan adalah dengan modal usaha (modal produktif) kemudian menyalurkan keuntungannya seabagai wakaf.kebolehan wakaf tunai juga dikemukaan oleh Mazhab Syafi ia juga membolehkan wakaf sebagaimana yang disebut Al-Mawardy,abu tsaur meriwayatkan dari Iman Syafi yang tentangkebolehan wakaf dinar dan dirham.
Kebolehan wakaf tunai sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2004 yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI serta berdasarkan fatwa MUI Indonesia tanggal 11 Mei 2002 yang berbunyi:
1.    Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelomok orang orangt, lembaga atau badan hokum dalam bentuk uang tunai.
2.    Termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3.    Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4.    Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara sayar’iy. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestarian, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan[4].
BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Makna zakat dalam istilah adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan olehs Allah SWT untuk diberikan kepada para mustahhik (kelompok yang berhak) yang  tersebut dalam Al-Qur’an. Wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekakan manfaat atau kaidahnya. Sejak awal masuknya islam ke Indonesia,zakat merupakan salah satu sumber dana untuk pengembangan ajaran Islam serta sebagai pendanaan dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan Benlanda.
Lembaga wakaf yang berasal dari agama islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di dalam zakat dan wakaf mempunyai beberapa perbedaan. Wakaf tunai wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga seperti saham dan cek.

 DAFTAR PUSTAKA

BAZNAS.2018.Unit Pelayan Zakat.Mitra Badan Amil Zakat Nasional.
Budiman. 2005. Fiqih. Jakarta: Fatul Mu’in.
Munir, Misbahul dkk. 2006.  Ekonomi Qur’Ani. Malang: Uin-Malik Press.
Soemitra, Andri. 2017. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
http:// Pusat.baznas. go. Id/ Lembaga-Amil-Zakat/ Daftar-Lembaga-Amil-Zakat/. ( 25 Oktober 2018)





[1] Misbahul Munir, A.Djalaluddin, Ekonomi Qur’Ani (Malang : Uin-Malik Press, 2006), 113-115
[2]               Budiman, Fiqih, (Jakarta : Fatul Mu’in, 2005), hal 115-118
[3][3]             Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : Kencana, 2017), hal 150-160
[4]               BAZNAS_2018.Unit Pelayan Zakat (UPZ),Mitra Badan Amil Zakat Nasional, http:// Pusat.baznas. go. Id/ Lembaga-Amil-Zakat/ Daftar-Lembaga-Amil-Zakat/, Di Akses 25 Oktober 2018

No comments:

Post a Comment