1

loading...

Thursday, November 1, 2018

MAKALAH SYARIAH "SUKUK"

MAKALAH SYARIAH "SUKUK"

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Sukuk
Secara etimologi sukuk berasal dari kata Sakk yang berarti dokumen atau sertifikat. Sukuk merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk jamak (plural). Sakk adalah buku yang mencatat kegiatan transaksi dan laporan yang terjadi  atau surat-surat berharga.
Sedangkan secara terminology sukuk merupakan surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi ketika jatuh tempo. jangka panjang  yang diterbitkan berdasarkan prisip syariah sebagai bukti atas bagian kepemilikan asset baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Menurut Magginson(1997),Obligasi adalah instrumen hutang jangka panjang yang digunakan oleh perusahaan atas pemerintah untuk meningkat uang (modal) khusus dari sekelompok pemberi pinjaman yang berbeda.
B.       Jenis dan Peningkatan Obligasi Syariah(Sukuk)
1.    Terdapat beberapa jenis obligasi syariah atau sukuk yaiu sebagai berikut:
a.    Sukuk Mudharabah ( Profit Sharing )[1]
Sukuk mudharabah adalah sukuk yang dikeluarkan dengan akad mudharabah,yaitu akad kerjasama antara dua pihak yang dalam hal ini pihak investor (sahibul maal) menyediahkan modal sedangkan pihak emiten (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka  sesuai dengan kesepakatan di muka yang dituangkan dalam kontrak. Sukuk mudharabah dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk tujuan  pendanaan proyek tertentu yang menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut nantinya didistribusikan secara periodik berdasarkan nisbah tertentu yang disepakati dan sifatnya mengambang (floating) tergantung pada kinerja pendapatan  yang diperoleh. Nisbah yang disepakati tersebut merupakan rasio pembagian keuntungan rill dengan basis profit loss sharing.
b.    Sukuk Musyarakah[2]
Sukuk musyarakak adalah sukuk yang dikeluarkan berdasarkan akad musyarakak, yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontibusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan .
c.    Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah adalah sukuk yang dikeluarkan berdasarkan akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat)  atau suatu barang/jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang obligasi ijarah akan mendapatkan keuntungan berupa fee ( sewa) dari asset yang disewakan.
d.   Sukuk Istishna ( Project Financing )
Sukuk istishna adalah sukuk yang dikeluarkan berdasarkan akad istihna, yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan keriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual.
e.    Sukuk Salam
Sukuk salam adalah sukuk yang dikeluarkan berdasarkan akad salam, yaitu kontrak jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
f.     Sukuk Murabahah
Sukuk murabahah adalah sukuk yang dikeluarkan berdasarkan akad murabahah, yaitu kontrak jual beli dimana penjual  menjual barangnya kepada pembeli ditmbah dengan margin keuntungan.
2.    Peningkatan Return obligasi syariah terbagi menjadi beberapa bagian yaitu sebagai berikut:[3]
a.    Tingkat return obligasi syariah mudharabah
M. Gunawan yani menyatakan bahwa obligasi syariah dengan akad mudharabah,seorang pengusaha proyek adalah pemegang amanah terhadap modal yang diterima dari pemilik modal dimana modal merupakan titipan dalam konsep wadiah yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut harus dibagiakn sesuai dengan prinsip musyarakah yang mengharuskan adanya bagi hasil yang adil antara rekan perkongsian.
Bagi hasil keuntungan ini menggunakan nisbah(perbandingan) misalnya 66%:33% untuk pemilik modal,yang ditentukan pada kesepakatan awal. Modal disediakan seluruhnya oleh pemilik modal sampai suatu masa tertentu dimana modal tersebut dikembalikan secara utuh.Sehingga mudharabah yang sering disebut sebagai trust financing ini hanya diberikan kepada pengusaha yang sudah teruji memegang amanah dengan baik. Apabila terjadi suatu yang merugikan kedua belah pihak,hal itu tidak disebabkan oleh kesalahan pengelolaan pengusaha,sehingga resiko dapat ditanggung bersama secara adil.
b.    Tingkat return obligasi syariah ijarah
Skim ijarah dinal cukup prospektif bagi para emiten yang berniat menerbitkan obligasi syariah .Skim ini lebih menguntungkan dari pada skim mudharabah, Obligasi ijarah merupakan obligasi  syariah yang dananya khusus digunakan untuk menyewa areal usaha. Imbalan hasil yang akan diberikan kepada para pemegang obligasi syariah ijarah  didapatkan dari hasil sewa dengan tingkat fee ijarah tetap.
Obligasi ijarah menggunakan akad sewa,sehingga besar return yang diberikan sama sepanjang waktu obligasi berlaku bukan tergantung dari bagi hasil obligasi syariah mudharabah.
Investor obligasi syariah tidak hanya berasal dari instansi syariah tetapi juga investor konvensional karena produk syariah dapat dinikmati dan digunakan  siapa pun, sesuai  falsasafah syariah yang sudah seharusnya memberi manfaat kepada seluruh semata alam.
C.       Persamaan dan Perbedaan Obligasi Syariah Dengan Konvensional[4]
Deskripsi
Sukuk
Obligasi Konvensional
Penerbit
1.    Pemerintah
2.    Korporasi
1.    Pemerintah
2.    Korporasi
Lembaga
1.         1.  Special Purpose Vehicles
2.         2.  Trustee
3.         3.  Custodian
4.         4.  Agen pembayaran
1.    Trustee
2.    Custodian
3.    Agen pembayaran
Keuntungan
Imbalan bagi hasil(Margin/fee)
1.       Bunga, capital gain
Kepemilikan
Sertifikat kepemilikan/penyertaan atas suatu asset(Investasi)
Surat utang
Waktu
Pendek dan menegang
Menegang dan panjang
Asset
Underlying asset
Tidak mengharuskan adanya asset
Orientasi
Halal
Bebas
Pembayaran
Bullet/amortisasi
Bullet/amortisasi
Penggunaan
Harus sesuai syariah
Bebas nilai
Akad
1.    Mudharabah
2.    Musyarakah
3.    Ijarah
4.    Istishna
5.    Salam
6.    Murabahah
Tidak perlu
Dasar hokum
1.    Undang-undang
2.    Al-quran
3.    Fatwa DSN MUI
1.    Undang- undang
Dokumen
1.    Dokumen pasar modal
2.    Dokumen syariah
1.    Dokumen pasar  modal
Metode Penerbitan
1.    Lelang
2.    Backbuilding
3.    Private Placement
1.    Lelang
2.    Backbuilding
3.    Private Placement

Harga
Market price
Market price

D.       Karekteristik Sukuk[5]
Perusahaan yang meminjam dana melalui alat utang jangka panjang seperti obligasi,memberikan pendapatan kepada investor berupa bunga atau kupon.Untuk lebih jelasnya,secara umum terdapat beberapa karakteristik obligasi sebagai instrumen utang jangka panjang yang sebaiknya dipahami yaitu:
1.    Nilai obligasi
Dalam penerbitan obligasi perusahaan akan menyatakan jumlah dana yang dibuthkan, istilah ini disebut dengan jumlah emisi obligasi.
2.    Jangka waktu obligasi
Setiap obligasi mempunyai masa jatuh tempo secara umum masa jatuh tempo obligasi diindonesia adalah 5 tahun
3.    Tingkat suku bunga
Untuk menarik inspestor maka perusahaan harus memberikan insetiv yang menarik berupa bungan yang relatif lebih besar dari pada tingkat suku bunga perbankan, misalkan 14% pertahun.
4.    Jadwal pembayaran
Kewajiban pembayaran kupon obligasi oleh perusahaan penerbit dilakukan secara berkala ssuai dengan kesepakatan sebelumnya.
5.    Tahap membeli obligasi
6.    Membuka rekening
Tahap awal yang harus dilakukan dalam proses transaksi obligasi adalah memilih perusahaan sekuritas yang memiliki defisi fixed in come yang menangani pembelian dan penjualan obligasi.
7.    Pahami produk obligasi
Pada tahap ini insvestor dianjurkan untuk mempelajari seluk beluk informasi yang dibutuhkan mengenai obligasi, baik mengenai investasinya maupun pontensi keuntungannya.
8.    Lakukan analisis
Analisis dilakukan agar keputusan yang diambil sesuai dengan apa yang diinginkan.
9.    Memberikan amanat beli
Setelah melalui analisis anda memeperoleh jenis obligasi yang ingin dibeli.
10.     Siapkan dana
Membeli obligasi membutuhkan dan yang tidak sedikit, satuan pembelian obligasi biasanya bernilai rp 1 M, sehingga sulit bagi investor individu untuk dapat ikut berinvestasi dalam obligasi.
11.     Penyelesaian pembayarn obligasi
Pembayaran pembelian obligasi dilakukan melalui transper kerekening perusahaan sekuiritas tersebut.
E.       Mekanisme Penerbitan Sukuk[6]
Penerbitan sukuk harus didasarkan pada akad-akad yang sesuai dengan syariah,sehingga sukuk dapat diterbitkan dengan bermacam-macam skema sesuai dengan kebutuhan. Sukuk bukun instrument utang atau piutang seperti obligasi konvensional tetapi sukuk dapat dijadikan instrument investasi. Sukuk diterbitkan dengan suatu Underlying Asset sesuai prinsip syariah, yang  mana dimaksud dengan underlying asset yaitu asset tertentu yang menjadi objek perjanjian,dimana asset tersebut harus memiliki nilai ekonomis dan terhindar dari riba sehingga dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Sedangkan dari sisi emiten yang menerbitkan sukuk,terdapat persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah core bussines yang halal dan investment grade yang baik dilihat dari fundamental usaha dan keungan yang kuat serta citra yang baik bagi public.Penerbitan sukuk terlebih dahulu harus mendapatkan pernyataan/fatwa tentang kesesuaian dengan prinsip syariah dari institusi yang berkompeten dalam bidang syariah.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk adalah:
1.      Obligator yaitu pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran  imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan  sampai sukuk jatuh tempo.
2.      Special Purpose Vehicle (SPV) yaitu badan hukum yang didirikan dalam rangka penerbitan sukuk yang memiliki fungsi sebagai berikut ini:
a.       Sebagai penerbit
b.      Bertindak sebagai wali amanat(trustee) untuk mewakili investor
c.       Menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan asset.
3.      Investor/sukuk holder adalah pemegang sukuk yang memilik ha katas imbalan,margin dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.
F.     Syarat Obligasi Syariah [7]
 Untuk membedakan antara obligasi konvensional dengan obligasi, tentunya ada hal-hal tertentu yang harus dipenuhi oleh Investor sebagai pemilik modal dan Emiten sebagai penerbit obligasi syariah. Selain itu,             obligasi syariah juga harus memenuhi kreteria sebagai instrument yang bias dikategorikan dalam             pasar modal syariah. Dalam fatwa Dewan Syariah    Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002, ada beberapa point yang harus diperhatikan dalam operasional obligasi syariah, diantaranya:
a.    Jenis usaha issuer adalah jenis usaha halal yang tidak bertentangan                                              dengan syariah serta tetap memperlihatkan substansi fatwa Dewan          Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 20/DSN-MUI/IV/2001       tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah.
b.    Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur                                 nom-halal. Sesuai dengan keterangan pada Modal/12/Oktober 2003:70, bahwa pendapatan atau (hasil) investasi yang dibagikan Emiten   (mudharib) kepada pemegang obligasi syariah mudharabah (shahibul maal) harus bersih dari unsur non halal.
c.    Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang obligasi syariah sesuai                                dengan akad yang digunakan.Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikut akad-akad yang digunakan.
G.    Bentuk Akad dalam Obligasi Syari’ah
Ada beberapa akad penting lainnya yang dapat menjadi basis pengembangan obligasi syariah:
1.    Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
2.   Murabahah adalah akad jual beli barang dimana pembeli dapat membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Penjual dapat menambah marjin pada harga pokok barang yang dijual tersebut
3.   Salam merupakan kontrak jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
Karena akad tersebut banyak, namun sampai saat ini baru dua jenis obligasi syariah yang sedang berkembang di Indonesia, yaitu: obligasi mudharabah dan ijarah. Keduanya sesuai             kaidah syariahnamun berbeda             dalam penghitungan, penilaian dan pemberian hasil (return).
Struktur dan kinerja obligasi syariah penerbit obligasi ini sangat luas sekali,hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur            mengenai tatacara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali.penggolongan penerbit           obligasi biasanya terdiri atas:
1.    Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa(European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank)
2.    Pemerintahsuatunegara,menerbitkan obligasi pemerintah dalammata uang negaranya maupun obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional(sovereign bond)
3.    Sub-sovereign, propinsi Negara atau otoritas daerah. Di Amerikadikenal sebagai obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenalsebagai Surat Utang Negara (SUN)
4.    Lembaga pemerintah, obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies
5.    Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
6.    Special purpose vehiclesadalah perusahaan yang didirikan dengansuatu tujuan khusus guna menguasai asset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebut Efek Beragun Aset
Perbedaan antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional dapat dilihat terutama pada pendapatannya. Obligasi syariah memakai sistim bagi hasil sedangkan obligasi konvensional returnnya/pendapatannya memakai sistim bunga. Perbedaan kedua obligasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
Dari sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya semata. Tidak demikian pd obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan, obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap investasi yg diharamkan dalam obligasi pd produk-produk yg sesuai dgn prinsip syariah.
Obligasi konvensional, keuntungannya di dpt dari besaran bunga yg ditetapkan, sedangkan obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yg ditetapkan ataupun dgn sistem bagi hasil yg didasarkan atas aset & prooduksi.
Obligasi syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yg dihimpun tdk dpt diinvestasikan kepasar uang & atau spekulasi di lantai bursa. Sedangkan utk obligasi konvensional tdk terdapat akad disetiap transaksinya.
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip-prinsip yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah meliputi mudharabah, musyarakah, salam, istisna, dan ijarah. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang obligasi syariah sesuai akad yang digunakan. Pemindahan kepemilikan obligasi syariah juga mengikti akad-akad yang digunakan.
Obligasi syariah (Sukuk) berlandaskan Al-Qur’an, Hadits, kaidah fiqih dan Majma’ Fiqih.Prosedur melakukan investasi obligasi meliputi Membuka rekening, memahami produk obligasi, melakukan analisis, memberikan amanat beli, menyiapkan dana dan menyelesaikan pembayaran obligasi.
Pihak yang terlibat dalam sukuk adalah obligor, SPV (Special Purpose Vehisle), dan Investor,Perbrdaan Obligasi syariah (Sukuk) dan obligasi konvensional adalah penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga.




[1] Mahmudi,2009,Manajemen Keuangan Daerah,Yogyakarta,Erlangga,Hlm167-168.
[2] Mahmudi,2009,Manajemen Keuangan Daerah,Yogyakarta,Erlangga,Hlm 168-169.
[3]  Yuliana Indah,2010,Investasi Produk Keuangan Syariah,Malang,UIN-Maliki Press,Hlm 166-168.
[4] Muhammad,Iqbal Fasa,2016,Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam,Yogyakarta,Hlm92.

[5] Nurul Huda Dkk,2008,Investasi Pada Pasar Modal Syariah,Jakarta: Kencana Prenada Media Group,Hlm 83-87.
[6] Indah Purnamawati,2015, Jurnal Akuntansi Universitas Jember,Hlm 65-66.
[7] Indah Yuliana,2010,Investasi Produk Keuangan Syariah,Malang,UIN-Maliki Press,Hlm155-157.

No comments:

Post a Comment