MAKALAH SYARIAH "SUKUK"
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sukuk
Secara
etimologi sukuk berasal dari kata Sakk yang berarti dokumen atau
sertifikat. Sukuk merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab dan merupakan
bentuk jamak (plural). Sakk adalah buku yang mencatat kegiatan transaksi
dan laporan yang terjadi atau
surat-surat berharga.
Sedangkan
secara terminology sukuk merupakan surat berharga jangka panjang
berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah
yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi
syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi ketika jatuh
tempo. jangka panjang yang diterbitkan
berdasarkan prisip syariah sebagai bukti atas bagian kepemilikan asset baik
dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Menurut Magginson(1997),Obligasi adalah instrumen hutang
jangka panjang yang digunakan oleh perusahaan atas pemerintah untuk meningkat
uang (modal) khusus dari sekelompok pemberi pinjaman yang berbeda.
B.
Jenis
dan Peningkatan Obligasi Syariah(Sukuk)
1. Terdapat beberapa jenis obligasi syariah
atau sukuk yaiu sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah ( Profit Sharing
)[1]
Sukuk
mudharabah adalah sukuk yang dikeluarkan dengan akad mudharabah,yaitu akad
kerjasama antara dua pihak yang dalam hal ini pihak investor (sahibul maal)
menyediahkan modal sedangkan pihak emiten (mudharib) bertindak selaku
pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai dengan kesepakatan di muka yang
dituangkan dalam kontrak. Sukuk mudharabah dapat dikeluarkan oleh pemerintah
daerah untuk tujuan pendanaan proyek
tertentu yang menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut nantinya
didistribusikan secara periodik berdasarkan nisbah tertentu yang disepakati dan
sifatnya mengambang (floating) tergantung pada kinerja pendapatan yang diperoleh. Nisbah yang disepakati
tersebut merupakan rasio pembagian keuntungan rill dengan basis profit loss
sharing.
b. Sukuk Musyarakah[2]
Sukuk
musyarakak adalah sukuk yang dikeluarkan berdasarkan akad musyarakak, yaitu
akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana
masing-masing pihak memberikan kontibusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan
dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan .
c. Sukuk Ijarah
Sukuk
ijarah adalah sukuk yang dikeluarkan berdasarkan akad ijarah, yaitu akad
pemindahan hak guna (manfaat) atau suatu
barang/jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Pemegang obligasi ijarah akan
mendapatkan keuntungan berupa fee ( sewa) dari asset yang disewakan.
d. Sukuk Istishna ( Project Financing
)
Sukuk
istishna adalah sukuk yang dikeluarkan berdasarkan akad istihna, yaitu akad
jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan keriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual.
e. Sukuk Salam
Sukuk
salam adalah sukuk yang dikeluarkan berdasarkan akad salam, yaitu kontrak jual
beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan
syarat-syarat tertentu.
f. Sukuk Murabahah
Sukuk
murabahah adalah sukuk yang dikeluarkan berdasarkan akad murabahah, yaitu
kontrak jual beli dimana penjual menjual
barangnya kepada pembeli ditmbah dengan margin keuntungan.
2. Peningkatan Return obligasi syariah
terbagi menjadi beberapa bagian yaitu sebagai berikut:[3]
a. Tingkat return obligasi syariah
mudharabah
M.
Gunawan yani menyatakan bahwa obligasi syariah dengan akad mudharabah,seorang
pengusaha proyek adalah pemegang amanah terhadap modal yang diterima dari
pemilik modal dimana modal merupakan titipan dalam konsep wadiah yang dapat
dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut harus dibagiakn
sesuai dengan prinsip musyarakah yang mengharuskan adanya bagi hasil yang adil
antara rekan perkongsian.
Bagi
hasil keuntungan ini menggunakan nisbah(perbandingan) misalnya 66%:33% untuk
pemilik modal,yang ditentukan pada kesepakatan awal. Modal disediakan
seluruhnya oleh pemilik modal sampai suatu masa tertentu dimana modal tersebut
dikembalikan secara utuh.Sehingga mudharabah yang sering disebut sebagai trust
financing ini hanya diberikan kepada pengusaha yang sudah teruji memegang
amanah dengan baik. Apabila terjadi suatu yang merugikan kedua belah pihak,hal
itu tidak disebabkan oleh kesalahan pengelolaan pengusaha,sehingga resiko dapat
ditanggung bersama secara adil.
b. Tingkat return obligasi syariah ijarah
Skim
ijarah dinal cukup prospektif bagi para emiten yang berniat menerbitkan
obligasi syariah .Skim ini lebih menguntungkan dari pada skim mudharabah, Obligasi ijarah merupakan
obligasi syariah yang dananya khusus
digunakan untuk menyewa areal usaha. Imbalan hasil yang akan diberikan kepada
para pemegang obligasi syariah ijarah
didapatkan dari hasil sewa dengan tingkat fee ijarah tetap.
Obligasi
ijarah menggunakan akad sewa,sehingga besar return yang diberikan sama
sepanjang waktu obligasi berlaku bukan tergantung dari bagi hasil obligasi
syariah mudharabah.
Investor
obligasi syariah tidak hanya berasal dari instansi syariah tetapi juga investor
konvensional karena produk syariah dapat dinikmati dan digunakan siapa pun, sesuai falsasafah syariah yang sudah seharusnya
memberi manfaat kepada seluruh semata alam.
C. Persamaan dan Perbedaan Obligasi Syariah
Dengan Konvensional[4]
Deskripsi
|
Sukuk
|
Obligasi
Konvensional
|
Penerbit
|
1. Pemerintah
2. Korporasi
|
1. Pemerintah
2. Korporasi
|
Lembaga
|
1.
1. Special Purpose Vehicles
2.
2. Trustee
3.
3. Custodian
4.
4. Agen pembayaran
|
1. Trustee
2. Custodian
3. Agen pembayaran
|
Keuntungan
|
Imbalan bagi
hasil(Margin/fee)
|
1. Bunga, capital gain
|
Kepemilikan
|
Sertifikat
kepemilikan/penyertaan atas suatu asset(Investasi)
|
Surat
utang
|
Waktu
|
Pendek
dan menegang
|
Menegang
dan panjang
|
Asset
|
Underlying
asset
|
Tidak
mengharuskan adanya asset
|
Orientasi
|
Halal
|
Bebas
|
Pembayaran
|
Bullet/amortisasi
|
Bullet/amortisasi
|
Penggunaan
|
Harus
sesuai syariah
|
Bebas
nilai
|
Akad
|
1. Mudharabah
2. Musyarakah
3. Ijarah
4. Istishna
5. Salam
6. Murabahah
|
Tidak
perlu
|
Dasar
hokum
|
1. Undang-undang
2. Al-quran
3. Fatwa DSN MUI
|
1. Undang- undang
|
Dokumen
|
1. Dokumen pasar modal
2. Dokumen syariah
|
1. Dokumen pasar modal
|
Metode
Penerbitan
|
1. Lelang
2. Backbuilding
3. Private Placement
|
1. Lelang
2. Backbuilding
3. Private Placement
|
Harga
|
Market
price
|
Market
price
|
D. Karekteristik Sukuk[5]
Perusahaan yang meminjam dana melalui alat utang
jangka panjang seperti obligasi,memberikan pendapatan kepada investor berupa
bunga atau kupon.Untuk lebih jelasnya,secara umum terdapat beberapa
karakteristik obligasi sebagai instrumen utang jangka panjang yang sebaiknya
dipahami yaitu:
1.
Nilai obligasi
Dalam penerbitan obligasi
perusahaan akan menyatakan jumlah dana yang dibuthkan, istilah ini disebut
dengan jumlah emisi obligasi.
2.
Jangka waktu obligasi
Setiap obligasi mempunyai masa
jatuh tempo secara umum masa jatuh tempo obligasi diindonesia adalah 5 tahun
3.
Tingkat suku bunga
Untuk menarik inspestor maka
perusahaan harus memberikan insetiv yang menarik berupa bungan yang relatif
lebih besar dari pada tingkat suku bunga perbankan, misalkan 14% pertahun.
4.
Jadwal pembayaran
Kewajiban pembayaran kupon
obligasi oleh perusahaan penerbit dilakukan secara berkala ssuai dengan
kesepakatan sebelumnya.
5.
Tahap membeli obligasi
6.
Membuka rekening
Tahap awal yang harus dilakukan
dalam proses transaksi obligasi adalah memilih perusahaan sekuritas yang
memiliki defisi fixed in come yang menangani pembelian dan penjualan obligasi.
7.
Pahami produk obligasi
Pada tahap ini insvestor
dianjurkan untuk mempelajari seluk beluk informasi yang dibutuhkan mengenai
obligasi, baik mengenai investasinya maupun pontensi keuntungannya.
8.
Lakukan analisis
Analisis dilakukan agar
keputusan yang diambil sesuai dengan apa yang diinginkan.
9.
Memberikan amanat beli
Setelah melalui analisis anda memeperoleh
jenis obligasi yang ingin dibeli.
10.
Siapkan dana
Membeli obligasi membutuhkan
dan yang tidak sedikit, satuan pembelian obligasi biasanya bernilai rp 1 M,
sehingga sulit bagi investor individu untuk dapat ikut berinvestasi dalam
obligasi.
11.
Penyelesaian pembayarn obligasi
Pembayaran pembelian obligasi
dilakukan melalui transper kerekening perusahaan sekuiritas tersebut.
E. Mekanisme Penerbitan Sukuk[6]
Penerbitan
sukuk harus didasarkan pada akad-akad yang sesuai dengan syariah,sehingga sukuk
dapat diterbitkan dengan bermacam-macam skema sesuai dengan kebutuhan. Sukuk
bukun instrument utang atau piutang seperti obligasi konvensional tetapi sukuk
dapat dijadikan instrument investasi. Sukuk diterbitkan dengan suatu Underlying
Asset sesuai prinsip syariah, yang mana
dimaksud dengan underlying asset yaitu asset tertentu yang menjadi objek
perjanjian,dimana asset tersebut harus memiliki nilai ekonomis dan terhindar
dari riba sehingga dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Sedangkan
dari sisi emiten yang menerbitkan sukuk,terdapat persyaratan yang harus
dipenuhi diantaranya adalah core bussines yang halal dan investment grade yang
baik dilihat dari fundamental usaha dan keungan yang kuat serta citra yang baik
bagi public.Penerbitan sukuk terlebih dahulu harus mendapatkan pernyataan/fatwa
tentang kesesuaian dengan prinsip syariah dari institusi yang berkompeten dalam
bidang syariah.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam penerbitan sukuk adalah:
1. Obligator yaitu pihak yang bertanggung
jawab terhadap pembayaran imbalan dan
nilai nominal sukuk yang diterbitkan
sampai sukuk jatuh tempo.
2. Special Purpose Vehicle (SPV) yaitu
badan hukum yang didirikan dalam rangka penerbitan sukuk yang memiliki fungsi
sebagai berikut ini:
a. Sebagai penerbit
b. Bertindak sebagai wali amanat(trustee)
untuk mewakili investor
c. Menjadi counterpart pemerintah dalam
transaksi pengalihan asset.
3. Investor/sukuk holder adalah pemegang
sukuk yang memilik ha katas imbalan,margin dan nilai nominal sukuk sesuai
partisipasi masing-masing.
Untuk membedakan antara obligasi konvensional
dengan obligasi, tentunya ada hal-hal
tertentu yang harus dipenuhi oleh Investor sebagai pemilik modal dan Emiten sebagai penerbit obligasi syariah. Selain
itu, obligasi syariah juga
harus memenuhi kreteria sebagai instrument yang bias dikategorikan dalam pasar modal syariah. Dalam fatwa
Dewan Syariah Nasional No.
32/DSN-MUI/IX/2002, ada beberapa point yang harus diperhatikan dalam
operasional obligasi syariah, diantaranya:
a. Jenis usaha issuer adalah jenis usaha
halal yang tidak bertentangan dengan
syariah serta tetap memperlihatkan substansi fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan
investasi untuk reksadana syariah.
b. Pendapatan (hasil) investasi yang
dibagikan harus bersih dari unsur nom-halal.
Sesuai dengan keterangan pada Modal/12/Oktober 2003:70, bahwa pendapatan atau
(hasil) investasi yang dibagikan Emiten (mudharib)
kepada pemegang obligasi syariah mudharabah (shahibul maal) harus bersih dari
unsur non halal.
c.
Pendapatan
(hasil) yang diperoleh pemegang obligasi syariah sesuai dengan akad yang digunakan.Pemindahan
kepemilikan obligasi syariah mengikut akad-akad yang digunakan.
G.
Bentuk Akad dalam Obligasi Syari’ah
Ada beberapa akad penting lainnya yang
dapat menjadi basis pengembangan obligasi syariah:
1. Musyarakah merupakan akad kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko
akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
2. Murabahah adalah akad jual beli barang
dimana pembeli dapat membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu
tertentu yang telah disepakati. Penjual dapat menambah marjin pada harga pokok
barang yang dijual tersebut
3. Salam merupakan kontrak jual beli barang
dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat
tertentu.
Karena
akad tersebut banyak, namun sampai saat ini baru dua jenis obligasi syariah
yang sedang berkembang di Indonesia, yaitu: obligasi mudharabah dan ijarah.
Keduanya sesuai kaidah
syariahnamun berbeda dalam penghitungan, penilaian dan pemberian hasil (return).
Struktur
dan kinerja obligasi syariah penerbit obligasi ini sangat luas sekali,hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi,
namun peraturan yang mengatur mengenai
tatacara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali.penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas:
1. Lembaga supranasional, seperti misalnya
Bank Investasi Eropa(European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia
(Asian Development Bank)
2. Pemerintahsuatunegara,menerbitkan
obligasi pemerintah dalammata uang negaranya maupun obligasi pemerintah dalam
denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi
internasional(sovereign bond)
3. Sub-sovereign, propinsi Negara atau
otoritas daerah. Di Amerikadikenal sebagai obligasi daerah (municipal bond). Di
Indonesia dikenalsebagai Surat Utang Negara (SUN)
4. Lembaga pemerintah, obligasi ini biasa
juga disebut agency bonds, atau agencies
5. Perusahaan yang menerbitkan obligasi
swasta.
6. Special purpose vehiclesadalah
perusahaan yang didirikan dengansuatu tujuan khusus guna menguasai asset
tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebut Efek
Beragun Aset
Perbedaan
antara obligasi syariah dengan obligasi konvensional dapat dilihat terutama
pada pendapatannya. Obligasi syariah memakai sistim bagi hasil sedangkan
obligasi konvensional returnnya/pendapatannya memakai sistim bunga. Perbedaan
kedua obligasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
Dari
sisi orientasi, obligasi konvensional hanya memperhitungkan keuntungannya
semata. Tidak demikian pd obligasi syariah, disamping memperhatikan keuntungan,
obligasi syariah harus memperhatikan pula sisi halal-haram, artinya setiap
investasi yg diharamkan dalam obligasi pd produk-produk yg sesuai dgn prinsip
syariah.
Obligasi
konvensional, keuntungannya di dpt dari besaran bunga yg ditetapkan, sedangkan
obligasi syariah keuntungan akan diterima dari besarnya margin/fee yg
ditetapkan ataupun dgn sistem bagi hasil yg didasarkan atas aset &
prooduksi.
Obligasi
syariah disetiap transaksinya ditetapkan berdasarkan akad. Diantaranya adalah
akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna,dan ijarah. Dana yg dihimpun
tdk dpt diinvestasikan kepasar uang & atau spekulasi di lantai bursa.
Sedangkan utk obligasi konvensional tdk terdapat akad disetiap transaksinya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Obligasi syariah adalah suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip-prinsip yang dikeluarkan emiten
kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta
membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Akad yang dapat digunakan dalam
penerbitan obligasi syariah meliputi mudharabah, musyarakah, salam, istisna,
dan ijarah. Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang obligasi syariah sesuai
akad yang digunakan. Pemindahan kepemilikan obligasi syariah juga mengikti
akad-akad yang digunakan.
Obligasi syariah (Sukuk) berlandaskan
Al-Qur’an, Hadits, kaidah fiqih dan Majma’ Fiqih.Prosedur melakukan investasi
obligasi meliputi Membuka rekening, memahami produk obligasi, melakukan
analisis, memberikan amanat beli, menyiapkan dana dan menyelesaikan pembayaran
obligasi.
Pihak yang terlibat dalam sukuk adalah
obligor, SPV (Special Purpose Vehisle), dan Investor,Perbrdaan Obligasi syariah (Sukuk) dan
obligasi konvensional adalah penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai
pengganti bunga.
[1] Mahmudi,2009,Manajemen Keuangan Daerah,Yogyakarta,Erlangga,Hlm167-168.
[2] Mahmudi,2009,Manajemen Keuangan Daerah,Yogyakarta,Erlangga,Hlm
168-169.
[5] Nurul Huda Dkk,2008,Investasi Pada
Pasar Modal Syariah,Jakarta: Kencana Prenada Media Group,Hlm 83-87.
No comments:
Post a Comment