MAKALAH
PENDIDIKAN
PRAMUKA
(Fasafah-Falsafah
Kepramukaan)
BAB
I
PEMBAHASAN
A. Trisatya
Trisatya
adalah tri: tiga, satya: kesetiaan. Trisatya artinya adalah tiga kesetiaan yng
harus dipatuhi dan ditaati oleh anggota pramuka.
Demi kehormatanku, aku
berjanji akan bersungguh-sungguh :
1.
Menjalankan
kewajibanku terhadap tuhan, negara kesatuan republik indonesia dan mengamalkan
pancasila.
2.
Menolong sesama
hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
3.
Menepati dasadarma.
Didalam trisatya ada
enam kewajiban yaitu:
1.
Kewajiban
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Kewajiban
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Kewajiban
terhadap pancasila.
4.
Kewajiban terhadap
sesama hidup.
5.
Kewajiban terhadap
masyarakat.
6.
Kewajiban terhadap
dasadarma.
Perbedaan trisatya
penggalang dan tristya penegak ialah jika tristya golongan penggalang tercantum
kalimat mempersiapkan diri membangun masyarakat, maka pada trisatya golongan
penegak, kalimat tersebut berubah menjadi ikut serta membangun masyarakat.[1]
B. Dasadarma
Dasadarma adalah ketentuan moral. Karena itu, Dasadarma memuat
pokok-pokok moral yang harus ditanamkan kepada anggota Pramuka agar mereka
dapat berkembang menjadi manusia berwatak, warga Negara Republik Indonesia yang
setia, dan sekaligus mampu menghargai dan mencintai sesama manusia dan alam
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Serta sepuluh tuntunan tingkah laku
adalah sarana untuk melaksanakan satya (janji, ikar, ungkapan kata hati).
Dengan demikian, maka Dasadarma Pramuka pertama-tama adalah ketentuan
pengamalan dari Trisatya dan kemudian dilengkapi dengan nilai-nilai luhur yang
bermanfaat dalam tata kehidupan.
Isi dari dasadarma yaitu:
1.
Takwa Kepada
Tuhan Yang Maha Esa
2.
Cinta Alam dan
Kasih Sayang Sesama Manusia
3.
Patriot Yang
Sopan dan Ksatria
4.
Patuh dan Suka
Bermusyawarah
5.
Rela Menolong
dan Tabah
6.
Rajin, Terampil,
dan Gembira
7.
Hemat, Cermat,
dan Bersahaja
8.
Displin Berani
dan Setia
9.
Bertanggung
Jawab dan Dapat Dipercaya
10.
Suci Dalam
Pikiran, Perkataan, dan Perbuatan[2]
Dari dasadarma kita dapat menjabarkannya
menjadi pandangan hidup dan dasar tingkah laku sehari-hari seperti:
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Beribadah
menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dengan menjalankan semua
perintah dan menjauhi larangannya.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama
manusia
·
Menjaga
kebersihan lingkungan hidup
·
Menjaga
kelestarian alam baik flora maupun fauna
·
Membantu fakir
miskin, anak yatim, dan orang tua.
·
Mengunjungi yang
sakit.
3. Patriot yang sopan dan ksatria
·
Mengikuti
upacara bendera dengan baik
·
Menghormati yang
lebih tua dan menyayangi yang lebih mudaIkut serta dalam pertahanan bela negara
·
Melindungi kaum
yang lemah
4. Patuh dan suka bermusyawarah
·
Mengerjakan
tugas dari guru maupun pembina atau orang tua dengan sebaik-baiknya
·
Berusaha mufakat
dalam setiap musyawarah
·
Tidak mengambil
keputusan tergesa-tega, yang didapatkan tanpa melalui musyawarah
5. Rela menolong dan tabah
·
Berusaha
menolong orang yang sedang mengalami kesusahan
·
Setiap menolong
tidak mengaharapkan pamrih atau upah
·
Tabah dalam
menghadapi berbagai kesulitan
·
Tidak banyak
mengeluh dan tidak mudah putus asa
·
Bersedia
menolong tanpa diminta
6. Rajin, terampil, dan gembira
·
Tidak pernah
bolos sekolah
·
Selalu hadir
dalam setiap pertemuan atau latihan pramuka
·
Selalu riang
gembira dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
·
Tidak boros dan
rajin menabung
·
Teliti dalam
melakukan sesuatu
·
Bisa membuat
perencanaan setiap akan melakukan tindakan
8. Displin berani dan setia
·
Selalu menepati
waktu yang ditentukan
·
Mendahulukan
kewajiban dibandingkan haknya
·
Berani mengambil
keputusan
·
Berusaha untuk
tidak mengecewakan orang lain
·
Tidak pernah
ragu dalam bertindak
9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
·
Menjalankan
segala sesuatu dengan sikap yang sungguh-sungguh
·
Bertanggung
jawab dalam segala tindakan
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan
perbuatan
·
Berusaha berbuat
baik dan benar serta tidak berbohong
·
Tidak pernah
menyusahkan dan mengganggu orang lain
·
Berbuat baik
kepada sesama makhluk hidup
·
Tidak berpikiran
jorok dan tidak suka menjelekkan orang lain
Jadi,
dengan adanya kode kehormatan bagi gerakan pramuka diharapkan pola tingkah laku
atau tindakan para anggota gerakan pramuka akan menjadi lebih baik sesuai
dengan tujuan dan sasaran dari pendidikan gerakan pramuka seperti tercantum
dalam anggaran dasar gerakan pramuka.[3]
C. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN
PRAMUKA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. Bahwa
pembangunan kepribadian ditunjuk untuk mengembangkan potensi diri serta
memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga
negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
b. Bahwa
pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam
berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka
c. Bahwa
gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran
besar pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri
dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global.
d. Bahwa
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini secara komperensif mengatur
gerakan pramuka.
e. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d perlu
membentuk undang-undang gerakan pramuka
mengingat:
Pasal 20, pasal 20A ayat (10), pasal 21,
pasal 28, pasal 28C, dan pasal 31 UUD negara republik indonesia tahun 1945.
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa
persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang
mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.
Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan
untuk merebut kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda, rakyat
Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat
dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditopang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu:
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui pendidikan kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditopang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu:
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui pendidikan kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan
Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka merupakan
organisasi pendidikan sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20
Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal 14
Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan
Pancasila.
Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap pramuka:
a.memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan
rohani;
b.menjadi warga negara yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya
sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan
tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu
membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Fungsi Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai
penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai
wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip
Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1)Gerakan Pramuka adalah organisasi
pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan
suku, ras, golongan, dan agama.
(2)Gerakan Pramuka bukan organisasi
sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan
tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)Gerakan Pramuka menjamin
kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai Nilai Kepramukaan
Nilai Nilai Kepramukaan mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama
manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan
bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan
kesetiaan;
e. tolong menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat
dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata
dan berbuat;
h. hemat, cermat dan
bersahaja;
i. rajin, terampil dan gembira;
dan
j. patuh dan suka
bermusyawarah.
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah
air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
dan
d. taat kepada Kode Kehormatan
Pramuka.
Pasal 9
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan adalah metode
belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok,
bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan
menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang
memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda
kecakapan; dan h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan Metode
Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Sistem Among dan
Kiasan Dasar.
Pasal 10
Sistem Among
(1) Dalam melaksanakan pendidikan
kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses
pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka,
disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem Among sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip
kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan;
dan
c. di belakang mendorong dan
memberikan motivasi kemandirian.
Pasal 11
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah
perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka
merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan
kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri
dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode Kehormatan Pramuka
merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat.
(4) Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(5) Satya Pramuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut
serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma.”
(6) Kode Kehormatan Pramuka bagi
anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa
dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga
terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode Kehormatan Pramuka
Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak,
Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka
Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma.
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Gerakan
Pramuka yang diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20
Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan
Nasional Indonesia.
(3) Kepanjangan Gerakan Pramuka
adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal 2
Tempat
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan
kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan Pramuka berasaskan
Pancasila.
(2) Pancasila diwujudkan dalam sikap
dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap pramuka agar menjadi:
a. manusia yang memiliki:
a. manusia yang memiliki:
- kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
- kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Indonesia;
- jasmani yang sehat dan kuat; dan
- kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b. warga negara Republik Indonesia
yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab
atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
Tugas Pokok
(1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan
tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu
membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih
baik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok
perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat
keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal 6
Fungsi
(1) Gerakan Pramuka berfungsi
sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah
(formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya
saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan dilandasi Sistem
Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa
dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
(1) Gerakan Pramuka bersifat
terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh
seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan
agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat
universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar, dan metode
kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat
mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan
bertanggungjawab.
(4) Gerakan Pramuka bersifat
sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban, dan keharusan untuk
menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5) Gerakan Pramuka bersifat patuh
dan taat terhadap semua peraturan perundang- undangan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(6) Gerakan Pramuka bersifat
nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi
sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi
sosial-politik;
b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan
ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan
c. secara pribadi anggota Gerakan
Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan
ketentuan;
tidak dibenarkan membawa paham dan
aktifitas organisasi kekuatan sosial- politik dalam bentuk apapun ke dalam
Gerakan Pramuka;
tidak dibenarkan memakai atribut
pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(7) Gerakan Pramuka bersifat
religius, artinya:
a. Gerakan Pramuka wajib membina dan
meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
b. Gerakan Pramuka mampu
mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c. anggota Gerakan Pramuka wajib
memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
(8) Gerakan Pramuka bersifat
persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan
semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1) Pendidikan kepramukaan adalah
proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka
melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan
pendidikan nonformal dalam system pendidikan sekolah yang dilakukan di alam
terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat,
teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia,
mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan
proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri
pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual,
dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(4) Pendidikan kepramukaan merupakan
proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara
yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan
dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5) Pendidikan kepramukaan secara
luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda,
baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan
ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh
dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya
dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian,
kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun
sebagai anggota masyarakat.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka
wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Pengamalan nilai dan Prinsip
Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk:
a. menaati perintah Tuhan Yang Maha
Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
dianutnya;
b. memiliki kewajiban untuk menjaga,
memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan,
serta mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan kebhinekaan;
c. melestarikan lingkungan hidup
yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan
kesejahteraan hidup masyarakat;
d. mengakui bahwa manusia tidak
hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasark
an prinsip peri-kemanusiaan yang
adil dan beradab;
e. memahami potensi diri pribadi
untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
f. mengamalkan Satya dan Darma
Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 10
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan merupakan
cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan
Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok,
bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan
menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang
memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda
kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan
putri.
(2) Metode Kepramukaan merupakan
prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
(3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 11
Sistem Among
(1) Sistem Among adalah sistem yang
mendidik agar peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2) Sistem Among merupakan landasan
pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta
didik.
(3) Sistem Among mewajibkan anggota
Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai
berikut:
a. ing ngarso sung tulodo maksudnya
di depan menjadi teladan;
b. ing madyo mangun karso maksudnya
di tengah membangun kemauan; dan
c. tutwuri handayani maksudnya di
belakang memberi dorongan, dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4) Sistem Among dilaksanakan dalam
bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu
setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara
pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya
anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. kasih sayang, kejujuran,
keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa
kesetiakawanan sosial;
b. disiplin disertai inisiatif dan
bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia,
diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
(6) Anggota dewasa berupaya secara
bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk
selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan
pengaruh yang baik.
Pasal 12
Kiasan Dasar
(1) Kiasan dasar adalah
simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan.
(2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai
salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk
mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong
kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan
kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan
harus dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan,
situasi, dan kondisi peserta didik.
(4) Kiasan dasar disusun dan
dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap
golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat
memperkaya pengalaman.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka
terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut
Darma Pramuka.
(2) Satya Pramuka:
a. diucapkan secara sukarela oleh
seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan
menjadi anggota atau pengurus;
b. dipergunakan sebagai pengikat
diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c. dipakai sebagai dasar pengembangan
spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu
maupun sebagai anggota masyarakat. (3) Darma Pramuka merupakan:
a. nilai dasar untuk membina dan
mengembangkan akhlak mulia;
b. sistem nilai yang harus dihayati,
dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di
masyarakat;
c. landasan gerak bagi Gerakan
Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam
kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap
demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong
royong; dan
d. kode etik bagi organisasi dan
anggota Gerakan Pramuka. (4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi
yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka. (5) Kode
Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan
perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga,
terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang
disebut Dwisatya, selengkapnyanberbunyi:
Dwisatya: Demi kehormatanku aku
berjanji akan bersungguh-sungguh: - menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga. -
setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral adalah darma
pramuka selanjutnya disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma 1. Siaga berbakti pada ayah
dan ibundanya. 2. Siaga berani dan tidak putus asa.
Kode kehormatan bagi Pramuka
Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang
disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya: ”Demi kehormatanku, aku
berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, serta
menepati Dasadarma”.
2) Ketentuan moral adalah darma
pramuka selanjutnya disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma 1. Takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa. 2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. 3. Patriot yang sopan
dan kesatria. 4. Patuh dan suka bermusyawarah. 5. Rela menolong dan tabah. 6.
Rajin, terampil, dan gembira. 7. Hemat, cermat, dan bersahaja. 8. Disiplin,
berani, dan setia. 9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya. 10. Suci dalam
pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Kode kehormatan bagi Pramuka
Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang
disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya ”Demi kehormatanku aku
berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati
Dasadarma”.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka
selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma 1. Takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa. 2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. 3. Patriot yang sopan
dan kesatria. 4. Patuh dan suka bermusyawarah. 5. Rela menolong dan tabah. 6. Rajin,
terampil, dan gembira. 7. Hemat, cermat, dan bersahaja. 8. Disiplin, berani,
dan setia. 9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya. 10. Suci dalam pikiran,
perkataan, dan perbuatan.[4]
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Falsafah
ialah anggapan, gagasan, dan sikap yang dijadikan pandangan hidup dan dasar
pola tingkah laku, dan didalam pramuka, falsafah ini berfungsi untuk mencapai
tujuan dari pendidikan kepramukaan itu sendiri, antara lain yang dimuat dalam
Tristya:
1.
Kewajiban terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kewajiban
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Kewajiban
terhadap pancasila.
4. Kewajiban
terhadap sesama hidup.
5. Kewajiban
terhadap masyarakat.
6. Kewajiban
terhadap dasadarma.
Dan
Dasadarma sebagai dasar tindakan dan tolak ukur tingkah laku dari anggota
Gerakan Pramuka. Dengan adanya kode kehormatan bagi gerakan pramuka diharapkan
pola tingkah laku atau tindakan para anggota gerakan pramuka akan menjadi lebih
baik sesuai dengan tujuan dan sasaran dari pendidikan gerakan pramuka seperti
tercantum dalam anggaran dasar gerakan pramuka
Trisatya
adalah tri: tiga, satya: kesetiaan. Trisatya artinya adalah tiga kesetiaan yng
harus dipatuhi dan ditaati oleh anggota pramuka.
Dasadarma adalah ketentuan moral. Karena itu, Dasadarma memuat
pokok-pokok moral yang harus ditanamkan kepada anggota Pramuka agar mereka
dapat berkembang menjadi manusia berwatak, warga Negara Republik Indonesia yang
setia, dan sekaligus mampu menghargai dan mencintai sesama manusia dan alam
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
DAFTAR PUSTAKA
Agus firmansyah, Zuli, Panduan Resmi Pramuka (Jakarta:
Jagakarsa, 2014)
BOB Sunardi, Andi, Ragam
Latih Pramuka(Bandung: Nuansa Muda, 2013)
No comments:
Post a Comment