1

loading...

Sunday, March 31, 2019

MAKALAH PENDIDIKAN PRAMUKA (Fasafah-Falsafah Kepramukaan)


 MAKALAH

PENDIDIKAN PRAMUKA
(Fasafah-Falsafah Kepramukaan)



BAB I
PEMBAHASAN
A. Trisatya
            Trisatya adalah tri: tiga, satya: kesetiaan. Trisatya artinya adalah tiga kesetiaan yng harus dipatuhi dan ditaati oleh anggota pramuka.
Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
1.      Menjalankan kewajibanku terhadap tuhan, negara kesatuan republik indonesia dan mengamalkan pancasila.
2.      Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
3.      Menepati dasadarma.
Didalam trisatya ada enam kewajiban yaitu:
1.      Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Kewajiban terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Kewajiban terhadap pancasila.
4.      Kewajiban terhadap sesama hidup.
5.      Kewajiban terhadap masyarakat.
6.      Kewajiban terhadap dasadarma.
Perbedaan trisatya penggalang dan tristya penegak ialah jika tristya golongan penggalang tercantum kalimat mempersiapkan diri membangun masyarakat, maka pada trisatya golongan penegak, kalimat tersebut berubah menjadi ikut serta membangun masyarakat.[1]

B. Dasadarma
Dasadarma adalah ketentuan moral. Karena itu, Dasadarma memuat pokok-pokok moral yang harus ditanamkan kepada anggota Pramuka agar mereka dapat berkembang menjadi manusia berwatak, warga Negara Republik Indonesia yang setia, dan sekaligus mampu menghargai dan mencintai sesama manusia dan alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Serta sepuluh tuntunan tingkah laku adalah sarana untuk melaksanakan satya (janji, ikar, ungkapan kata hati). Dengan demikian, maka Dasadarma Pramuka pertama-tama adalah ketentuan pengamalan dari Trisatya dan kemudian dilengkapi dengan nilai-nilai luhur yang bermanfaat dalam tata kehidupan.

Isi dari dasadarma yaitu:
1.      Takwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia
3.      Patriot Yang Sopan dan Ksatria
4.      Patuh dan Suka Bermusyawarah
5.      Rela Menolong dan Tabah
6.      Rajin, Terampil, dan Gembira
7.      Hemat, Cermat, dan Bersahaja
8.      Displin Berani dan Setia
9.      Bertanggung Jawab dan Dapat Dipercaya
10.  Suci Dalam Pikiran, Perkataan, dan Perbuatan[2]
Dari dasadarma kita dapat menjabarkannya menjadi pandangan hidup dan dasar tingkah laku sehari-hari seperti:
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dengan menjalankan semua perintah dan menjauhi larangannya.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
·         Menjaga kebersihan lingkungan hidup
·         Menjaga kelestarian alam baik flora maupun fauna
·         Membantu fakir miskin, anak yatim, dan orang tua.
·         Mengunjungi yang sakit.
3. Patriot yang sopan dan ksatria
·         Mengikuti upacara bendera dengan baik
·         Menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih mudaIkut serta dalam pertahanan bela negara
·         Melindungi kaum yang lemah
4. Patuh dan suka bermusyawarah
·         Mengerjakan tugas dari guru maupun pembina atau orang tua dengan sebaik-baiknya
·         Berusaha mufakat dalam setiap musyawarah
·         Tidak mengambil keputusan tergesa-tega, yang didapatkan tanpa melalui musyawarah
5. Rela menolong dan tabah
·         Berusaha menolong orang yang sedang mengalami kesusahan
·         Setiap menolong tidak mengaharapkan pamrih atau upah
·         Tabah dalam menghadapi berbagai kesulitan
·         Tidak banyak mengeluh dan tidak mudah putus asa
·         Bersedia menolong tanpa diminta
6. Rajin, terampil, dan gembira
·         Tidak pernah bolos sekolah
·         Selalu hadir dalam setiap pertemuan atau latihan pramuka
·         Selalu riang gembira dalam melakukan kegiatan atau pekerjaan
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
·         Tidak boros dan rajin menabung
·         Teliti dalam melakukan sesuatu
·         Bisa membuat perencanaan setiap akan melakukan tindakan
8. Displin berani dan setia
·         Selalu menepati waktu yang ditentukan
·         Mendahulukan kewajiban dibandingkan haknya
·         Berani mengambil keputusan
·         Berusaha untuk tidak mengecewakan orang lain
·         Tidak pernah ragu dalam bertindak
9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
·         Menjalankan segala sesuatu dengan sikap yang sungguh-sungguh
·         Bertanggung jawab dalam segala tindakan
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan
·         Berusaha berbuat baik dan benar serta tidak berbohong
·         Tidak pernah menyusahkan dan mengganggu orang lain
·         Berbuat baik kepada sesama makhluk hidup
·         Tidak berpikiran jorok dan tidak suka menjelekkan orang lain
            Jadi, dengan adanya kode kehormatan bagi gerakan pramuka diharapkan pola tingkah laku atau tindakan para anggota gerakan pramuka akan menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran dari pendidikan gerakan pramuka seperti tercantum dalam anggaran dasar gerakan pramuka.[3]
C. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.    Bahwa pembangunan kepribadian ditunjuk untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
b.    Bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka
c.    Bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
d.   Bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini secara komperensif mengatur gerakan pramuka.
e.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d perlu membentuk undang-undang gerakan pramuka
mengingat:
Pasal 20, pasal 20A ayat (10), pasal 21, pasal 28, pasal 28C, dan pasal 31 UUD negara republik indonesia tahun 1945.

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan untuk merebut kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda, rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditopang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu:
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.

Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui pendidikan kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA 

Pasal 1 
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka. 
(2) Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum. 
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. 
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. 
(5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus. 
BAB II 
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI 

Pasal 2
Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila. 

Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani; 
b.menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan. 


Pasal 4 
Tugas Pokok 
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 5 
Fungsi Gerakan 
Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

BAB III
SIFAT 

Pasal 6 
(1)Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama. 
(2)Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis. 
(3)Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. 

BAB IV 
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN 
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan Pramuka

Pasal 7
Nilai Nilai Kepramukaan
Nilai Nilai Kepramukaan mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia; 
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa; 
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan; 
e. tolong menolong; 
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; 
g. jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat; 
h. hemat, cermat dan bersahaja; 
i. rajin, terampil dan gembira; dan 
j. patuh dan suka bermusyawarah. 

Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya; 
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan 
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka. 

Pasal 9 
Metode Kepramukaan 
(1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; 
b. belajar sambil melakukan; 
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi; 
d. kegiatan yang menarik dan menantang; 
e. kegiatan di alam terbuka; 
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; 
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan h. satuan terpisah antara putra dan putri; 
(2) Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.



Pasal 10 
Sistem Among 
(1) Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among. 
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia. 
(3) Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan: 
a. di depan menjadi teladan; 
b. di tengah membangun kemauan; dan 
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian. 

Pasal 11 
Kiasan Dasar 
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

Pasal 12 
Kode Kehormatan Pramuka 
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. 
(2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka. 
(3) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(4) Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri. 
(5) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma.” 
(6) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu: 
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka; 
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan 
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma. 

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama 
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 
(2) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia. 
(3) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana. 

Pasal 2
Tempat 
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. 
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI 

Pasal 3 
Asas 
(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila. 
(2) Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka. 



Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi:
a. manusia yang memiliki:
  • kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa; 
  • kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Indonesia; 
  • jasmani yang sehat dan kuat; dan 
  • kepedulian terhadap lingkungan hidup. 
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
Tugas Pokok
(1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik. 
(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa. 
(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan. 

Pasal 6
Fungsi
(1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya. 
(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. 
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara. 

BAB III
SIFAT

Pasal 7 
(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama. 
(2) Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar, dan metode kepramukaan sedunia. 
(3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab. 
(4) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban, dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka. 
(5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang- undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
(6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya: 
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik; 
b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan 
c. secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan; 
tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial- politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka; 
tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik. 
(7) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya: 
a. Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya; 
b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan 
c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing. 
(8) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.

BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan

Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan 
(1) Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. 
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan nonformal dalam system pendidikan sekolah yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup. 
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. 
(4) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional. 
(5) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. 

Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan 
(1) Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. 
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan. 
(3) Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk: 
a. menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya; 
b. memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan; 
c. melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat; 
d. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasark
an prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab; 
e. memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan 
f. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari. 

Pasal 10 
Metode Kepramukaan 
(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; 
b. belajar sambil melakukan; 
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi; 
d. kegiatan yang menarik dan menantang; 
e. kegiatan di alam terbuka; 
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; 
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan 
h. satuan terpisah antara putra dan putri. 
(2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 11
Sistem Among 
(1) Sistem Among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran dan tenaganya 
(2) Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta didik. 
(3) Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut: 
a. ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan; 
b. ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan; dan 
c. tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian. 
(4) Sistem Among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka. 
(5) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan: 
a. kasih sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial; 
b. disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup. 
(6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 12
Kiasan Dasar
(1) Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. 
(2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan. 
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik. 
(4) Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman. 

Pasal 13 
Kode Kehormatan Pramuka
 (1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka. 
(2) Satya Pramuka:
a. diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus; 
b. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan 
c. dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. (3) Darma Pramuka merupakan: 
a. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia; 
b. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat; 
c. landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan 
d. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka. (4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka. (5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu: 
Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnyanberbunyi: 
Dwisatya: Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: - menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga. - setiap hari berbuat kebaikan. 
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi: 
Dwidarma 1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya. 2. Siaga berani dan tidak putus asa.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi: 
Trisatya: ”Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”. 
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi: 
Dasadarma 1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. 3. Patriot yang sopan dan kesatria. 4. Patuh dan suka bermusyawarah. 5. Rela menolong dan tabah. 6. Rajin, terampil, dan gembira. 7. Hemat, cermat, dan bersahaja. 8. Disiplin, berani, dan setia. 9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya. 10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi: 
Trisatya ”Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”. 
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi: 
Dasadarma 1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. 3. Patriot yang sopan dan kesatria. 4. Patuh dan suka bermusyawarah. 5. Rela menolong dan tabah. 6. Rajin, terampil, dan gembira. 7. Hemat, cermat, dan bersahaja. 8. Disiplin, berani, dan setia. 9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya. 10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.[4] 



























BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Falsafah ialah anggapan, gagasan, dan sikap yang dijadikan pandangan hidup dan dasar pola tingkah laku, dan didalam pramuka, falsafah ini berfungsi untuk mencapai tujuan dari pendidikan kepramukaan itu sendiri, antara lain yang dimuat dalam Tristya:
1.    Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Kewajiban terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Kewajiban terhadap pancasila.
4.      Kewajiban terhadap sesama hidup.
5.      Kewajiban terhadap masyarakat.
6.      Kewajiban terhadap dasadarma.
Dan Dasadarma sebagai dasar tindakan dan tolak ukur tingkah laku dari anggota Gerakan Pramuka. Dengan adanya kode kehormatan bagi gerakan pramuka diharapkan pola tingkah laku atau tindakan para anggota gerakan pramuka akan menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran dari pendidikan gerakan pramuka seperti tercantum dalam anggaran dasar gerakan pramuka
Trisatya adalah tri: tiga, satya: kesetiaan. Trisatya artinya adalah tiga kesetiaan yng harus dipatuhi dan ditaati oleh anggota pramuka.
Dasadarma adalah ketentuan moral. Karena itu, Dasadarma memuat pokok-pokok moral yang harus ditanamkan kepada anggota Pramuka agar mereka dapat berkembang menjadi manusia berwatak, warga Negara Republik Indonesia yang setia, dan sekaligus mampu menghargai dan mencintai sesama manusia dan alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.






DAFTAR PUSTAKA
Agus firmansyah, Zuli, Panduan Resmi Pramuka (Jakarta: Jagakarsa, 2014)
BOB Sunardi, Andi,  Ragam Latih Pramuka(Bandung: Nuansa Muda, 2013)























[1] Andi BOB Sunardi, Ragam Latih Pramuka(Bandung: Nuansa Muda, 2013), hlm.10
[2] Zuli Agus Firmansyah, Panduan Resmi Pramuka(Jakarta:  Jagakarsa, 2014), hlm. 9
[3] IBID, Hlm.13-14
[4] IBID, 162-292

No comments:

Post a Comment