1

loading...

Tuesday, July 2, 2019

MAKALAH PRAMUKA "KESUKARELAAN, JANJI DAN KETENTUAN MORAL"


MAKALAH PRAMUKA 

"KESUKARELAAN, JANJI DAN KETENTUAN MORAL"

PEMBAHASAN
A.      Kesukarelaan, Janji dan Ketentuan Moral
1.        Kesukarelaan dalam Gerakan Pramuka
a.    Pengertian kesukarelaan
Kesukarelaan adalah salah satu dari prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Gerakan Pramuka.
Kesukarelaan merupakan sikap laku atau perbuatan yang bukan karena paksa atau tekanan-tekanan dan yang dilandaskan pada sifat-sifat :
1)   ketulusan hati
2)   tanpa pamrih
3)   mengutamakan kewajiban daripada hak
4)   pengabdian
5)   tanggung jawab
b.    Tujuan Kesukarelaan
Agar pendidikan kepramukaan itu masuk pada setiap peserta didik, sehingga menjadi pengabdi masyarakat yang tulus hati, tanpa pamrih bertanggungjawab dan mengutamakan kewajiban daripada hak.
c.    Pelaksanaan Kesukarelaan
1)   Kesukarelaan harus menjadi dasar bagi seseorang untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka. Kalau seseorang itu telah menjadi anggota Pramuka, maka atas dasar kesukarelaannya itu ia ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka.
2)   Seseorang itu adalah anggota Gerakan Pramuka dan mengenakan seragam Gerakan Pramuka serta menggunakan hak-haknya sebagai anggota Gerakan Pramuka, jika:
a)    dengan sukarela mengucapkan janji sebagai kode kehormatan Pramuka dalam suatu pelantikan menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b)   dengan sukarela mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka memenuhi persyaratan umum sebelum dengan sukarela mengucapkan janji sebagai kode kehormatan Pramuka.
c)    dengan sukarela menyatakan kesanggupannya untuk ikut membina dan mengembangkan Gerakan Pramuka sebelum dengan sukarela mengucapkan janji sebagai kode kehormatan Pramuka.
3)   Kesukarelaan itu akan timbul dan berkembang pada setiap peserta didik dalam Gerakan Pramuka, jika :
a)    peserta didik merasakan suasana kekeluargaan yang akrab, cinta kasih, keadilan, kepantasan, kesanggupan berkorban, saling membantu, saling menghormati, disiplin dalam setiap satuan Pramuka.
b)   peserta didik merasa bahwa kegiatan kepramukaan itu baginya menarik, berguna bagi hidup dan penghidupannya, dihayati maksud, sasaran dan tujuannya serta dengan aspirasi, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik.
4)   Atas dasar uraian di atas tersebut, maka para pembina pramka dan semua orang dewasa harus mampu menciptakan faktor-faktor yang dapat menumbuhkan kesukarelaan pada peserta proses pendidikan dalam Gerakan Pramuka.
2.        Janji dan Ketentuan Moral
a.    Pengertian Janji dan Ketentuan Moral
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya pramuka dan Ketentuan Moral yang disebut Darma pramuka. Satya pramuka diucapkan secara sukarela oleh calon anggota atau pengurus Gerakan Pramuka saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus. Kode kehormatan pramuka disesuaikan dengan golongan usai dan perkembangan rohani serta jasmani anggota gerakan pramuka. Kode kehormatan  merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.[1]
Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah:
1)   Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
2)   Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;
3)   Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Dharma adalah:
1)   Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.
2)   Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
3)   Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;
4)   Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.

b.    Isi Janji dan Ketentuan Moral
1)    Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, usia 7-10 tahun terdiri atas:
a)    Janji yang disebut Dwisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dwisatya Pramuka Siaga:                                                                
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
Setiap hari berbuat kebajikan.
b)   Ketentuan moral yang disebut Dwidarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dwidarma Pramuka Siaga:
Siaga berbakti kepada ayah bundanya.
Siaga berani dan tidak putus asa.[2]
2)   Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang usia 11-15 tahun, terdiri atas:
a)    Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
Menepati Dasadarma.
b)   Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma Pramuka itu:
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan kesatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela menolong dan tabah
6. Rajin, terampil, dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani, dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
          3)      Kode kehormatan Pramuka Penegak usia 16-20 tahun. Kode kehormatan pramuka penegak                sama seperti kode kehormatan pramuka penggalang, perbedaannya terletak pada janji               
                 (Trisatya).Kode kehormatan janji, Trisatya:
a)      Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
Menepati Dasadarma.
         4)      Kode kehormatan pramuka pandega, usia 21-25 tahun atau perguruan tinggi.
Kode kehormatan pandega sama seperti kode kehormatan pramuka penegak. [3]
B.       Sistem Beregu dan Tanda Kecakapan
1.        Sistem Beregu
a.    Pengertian Sistem Beregu
Sistem beregu adalah salah satu prinsip dasar metodik pendidikan kepramuka. Banyak hal yang dapat di kerjakan dengan mudah dengan adanya Sistem Beregu ini. Karena itu perlu kita telaah dan dilaksanakan dalam satuan Pramuka. Pengertian regu dalam Sistem Beregu adalah kelompok kecil yamg terdiri atas 5 sampai 10 orang anggota.
b.    Manfaat Sistem Beregu
Dengan menggunakan Sistem Beregu akan diperoleh manfaat antara lain:
1)      Memberi kesempatan peserta didik, mengembangkan jiwa kepemimpinannya.
2)      Mempermudah dan memperlancar proses pendidikan bagi peserta didik.
3)      Mempermudah menggerakan peserta didik.
4)      Mempermudah pengawasan dan pengamatan.
5)      Mempermudah perkembangan pribadi peserta didik.
6)      Memberi kesempatan peserta didik untuk berlatih hidup bermasayarakat, berotong-royong, kerjasama, tenggang rasa, dll.
c.    Pembentukan Regu
1)   Regu Tetap (misalnya Barung Siaga, Regu Penggalang dan Sangga Penegak dalam satuan di gugus depan)
2)   Regu tidak tetap, yaitu kelompok yang di bentuk untuk sementara waktu, misalnya untuk permainan, untuk melakukan tugas tertentu.
d.   Tugas Pemimpin Regu
1)   Pemimpin regu bertugas
a)    Membantu Pembina dan pembantunya.
b)   Menjadi penghubung antar regunya dengan Pembina
c)    Memimpin regunya, berbagi tugas pada anggotanya, dan mengawasi  pelaksanaan tugas regunya.
d)   Melatih anggota regunya sesuai dengan kemampuannya.
e)    Merencanakan dan melaksanakan kegiatan regu, sesuai dengan keputusan Dewan Regunya.
f)    Membawa suara regunya dalam Dewan Siaga, Dewan Penggalang, Dewan Penegak dan Dewan Pandega serta dewan Kehormatan.
2)   Wakil Pemimpin Regu bertugas membantu Pemimpin Regu.
3)    Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Regu Utama, dan Pradanam selain bertugas memimpin regunya, juga bertugas memimpin Dewan Siaga, Dewan Penggalang, Dewan Penegak atau Dewan Pandega.
e.    Dewan Dalam Satuan
1)   Dewan Siaga dan Dewan Penggalang terdiri atas :
a)    Ketua yaitu Pemimpin Barung Utama atau Pemimpin Regu Utama.
b)   Para Pemimpin Barung/Regu dan wakilnya, yang secara bergilir di tunjuk sebagai Sekretaris dan Bendahara.
c)    Para Pembina Pramuka dan Pembantunyayang bertindak sebai penasihat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak mengambil keputusan terakhir
2)   Dewan Penegak dan Dewan Pandega terdiri atas
a)    Ketua yang dipegang oleh Pradana
b)   Seorang wakil ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara serta beberapa seorang anggota yang dipilih dari pemimpin dan Wakil Pemimpin Sanggaatau dari anggota Racana yang bersangkutan.
c)    Masa bakti Dewan Penegak dan Dewan Pandega itu satu tahun. Pembina pramuka di sini tidak duduk dalam Dewan Penegak atau Dewan Pandega dan merupakan penasihat,  pengarah, dan pembimbing Dewan tersebut.
3)   Dewan-dewan tersebut Bertugas :
a)    Mengurus, mengatur dan merencanakan kegiatan
b)   Menjalankan keputusan Dewan
c)    Mengatur tata tertib dan Administrasi Satuan.
f.     Dewan Kehormatan
1)   Dalam perindukan Siaga tidak ada Dewan Kehormatan
2)   Dalam Pasukan Penggalang dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas :
a)    Ketua yang dipegang oleh Pembina Penggalang
b)   Wakil ketua dipegang oleh Pembantu  Pembina Penggalang
c)    Sekretaris dipegang oleh salah satu Pemimpin Regu
d)   Anggota Dewan Kehormatan terdiri atas Semua Pemimpin Regu
3)   Dalam Ambalan Penegak dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas :
a)    Ketua dipegang oleh pradana
b)   Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota adalah para Pemimpin Sangga dan wakil pemimpin sangga
c)    Pembina pramuka dan pembantunya sebagai penasihat dan pengarah
4)   Dalam Racana Pandega dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas:
a)    Ketua dipegang oleh Pradana
b)   Wakil Ketua Sekretaris dan anggota adalah para anggota Racana yang sudah di lantik.
c)    Pembina Pramuka bertindak sebagai penasihat dan Pengarah.
5)   Dewan Kehormatan Bertugas Membahas :
a)    Pelantikan seorang Pramuka
b)   Pelantikan Pemimpin Regu dan Wakilnya
c)    Pemberian penghargaan atas prestasi/karya seorang Pramuka
d)   Tindakan atas pelanggaran kode kehormatan
e)    Rehabilitasi anggota Satuan.
g.    Regu Kader
1)   Kalau kita baru membentuk Satuan Pramuka, maka terlebih dahulu di bentuk Regu Kader, yaitu kita membentuk satu regu yang anggotanya kita didik menjadi kader dari satuan itu. Kelak jika mereka sudah cakap mereka dapat di pilih oleh teman-temannya yang baru sebagai Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu.
2)   Untuk member bakal kepada para Pemimpin Regu dan Wakilnya, maka perlu di selenggarakan latihan khusus untuk mereka
a)    Gladian Pimpinan Regu, untuk para Pemimpin dan Wail Pemimpin Regu Penggalang.
b)   Gladian Pimpinan Satuan Penegak dan Pandega, untuk para Dewan Penegak dan Dewan Pandega
2.        Sistem Tanda Kecakapan
Tanda kecakapan umum dalam gerakan pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian pramuka sebagai tanda kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya. Tanda kecakapan terdiri atas 3 macam yaitu:
a.    Tanda kecakapan umum
Tanda kecakapan umum (TKU) adalah tanda yang didapatkan pramuka setelah seorang pramuka menyelesaikan syarat-syarat kecakapan umum (SKU) dan dilantik pada tingkat SKU tertentu.
Macam-macam tanda kecakapan umum sesuai dengan tingkatan SKU pada masing-masing golongan pramuka. Berikut ini macam-macam tanda kecakapan umum :
1)   TKU untuk pramuka siaga
Semua tanda kecakapan umum siaga terbuat dari kain. Tanda kecakapan umum berbentuk jajar genjang  dengan tinggi 1,3 cm dan panjang 5 cm berwarna hijau tua dengan kemiringan 300 ke kanan atas. Terdapat tanda kelopak bunga kelapa yang mulai terbuka berwarna putih warna dalam warna dasar. Garis tepi berwarna hitam pada bentuk jajar genjang. TKU untuk pramuka siaga, terdiri atas yaitu : TKU siaga mula, TKU siaga bantu, TKU siaga tata
2)   TKU untuk pramuka penggalang
Semua tanda kecakapan umum siaga terbuat dari kain. Tanda kecakapan umum berbentuk huruf V lurus dengan tinggi 1,3 cm dan panjang 4,5 cm berwarna dasar merah membentuk sudur 120 derajat. Terdapat gambar mayang terurai atau bertangkai bunga tiga buah dan berwarna putih dalam pola dasar. Garis tepi berwarna hitam pada gambar huruf V lurus. TKU untuk pramuka penggalang, terdiri atas yaitu : TKU penggalang ramu, TKU penggalang rakit, TKU penggalang terap.  
3)   TKU untuk pramuka penegak, terdiri atas yaitu :
Semua tanda kecakapan umum siaga terbuat dari kain. TKU berbentuk trapesium dengan tinggi 7,5 cm dan panjang atas 4 cm, panjang bawah 5 cm berwarna dasar hijau tua. Terdapat gambar bintang bersudut lima, sepasang tunas kelapa yang berlawanan dan terdapat tulisan “BANTARA” atau “LAKSANA” di bawah tunas kelapa tersebut. TKU untuk pramuka penegak, terdiri atas yaitu TKU penegak bantara, TKU penegak laksana.
4)   TKU untuk pramuka pandega terdiri atas satu tingkatan yaitu TKU pandega. Semua tanda kecakapan umum siaga terbuat dari kain. TKU berbentuk trapesium dengan tinggi 7,5 cm dan panjang atas 4 cm, panjang bawah 5 cm berwarna dasar hijau tua. Terdapat gambar bintang bersudut lima, sepasang tunas kelapa yang berlawanan dan terdapat tulisan “PANDEGA” di bawah tunas kelapa tersebut.[4]

Tanda kecakapan umum ini digunakan pada pakaian seragam pramuka dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   TKU pramuka siaga dipasang di lengan baju sebelah kiri di bawah tanda barung.
2)   TKU pramuka penggalang dipasang di lengan baju sebelah kiri di bawah randa regu.
3)   TKU pramuka penegak dipasang di lidah baju sebelah kanan dan kiri.
4)   TKU pramuka pendega dipasang di lidah baju sebelah kanan dan kiri.
b.    Tanda Kecakapan Khusus  
Tanda kecakapan khusus adalah tanda yang diperoleh setelah seorang anggota pramuka menyelesaikan syarat-syarat kecakapan khusus (SKK). SKK merukapan aneka ragam jenis kecakapan dan keterampilan pada bidang-bidang tertentu. Berbeda dengan SKU, pencapaian SKK bersifat opsional yang artinya seorang pramuka dapat memilih jenis-jenis SKK yang dikuasainya saja. Adapun tingkatan dan bentuk TKK adalah sebagai berikut:
1)   Untuk pramuka siaga, terdiri atas satu tingkatan dengan bentuk segitiga sama kaki terbalik dan tidak memakai bintang.
2)   Untuk pramuka penggalang, terdiri atas tiga tingkatan, yaitu:
a)    Purwa, berbentuk lingkaran dengan bingkai berwarna merah.
b)   Madya, berbentuk persegi dengan bingkai berwarna merah.
c)    Utama, berbentuk segilima sama sisi dengan bingkai berwarna merah.
3)   Untuk pramuka penegak dan pandega, terdiri atas tiga tingkatan, yaitu:
a)      Purwa, berbentuk lingkaran dengan bingkai berwarna kuning.
b)      Madya, berbentuk persegi dengan bingkai berwarna kuning.
c)      Utama, berbentuk segilima sama sisi dengan bingkai berwarna kuning.
Sepuluh tanda kecakapan khusus yang wajib:
Selain digolongkan berdasarkan tingkatan, TKK dapat digolongkan berdasarkan bidangnya. Berdasarkan bidangnyaa, TKK dikelompokkan dalam lima kelompok yang ditandai dengan warna dasar (background) pada gambarnya. Penggolongan berdasarkan bidang ini meliputi:
1)   Kuning: bidang agama, moral spiritual, pembentukan pribadi dan watak.
2)   Putih: bidang kesehatan dan ketangkasan.
3)   Biru: bidang sosial, prikemanusiaan, gotong royong dan ketertiban masyarakat.
4)   Merah: bidang patriotisme dan seni budaya.
5)   Hijau: bidang keterampilan dan teknik pembangunan.[5]
c.    Tanda Kecakapan Garuda
Tanda pramuka garuda adalah tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi Syarat Pramuka Garuda(SPK). Seorang dapat menjalani syarat pramuka garuda setelah menyelesaikan SKU tertinggi pada masing-masing golongannya.
Tanda pramuka garuda, sesuai dengan syarat pramuka garuda terdiri atas lima golongan, yaitu:
1)      Garuda hijau, yaitu untuk golongan pramuka siaga.
2)      Garuda merah, yaitu untuk golongan pramuka penggalang.
3)      Garuda kuning, yaitu untuk golongan pramuka penegak.
4)      Garuda perak, yaitu untuk golongan pramuka pandega.
5)      Garuda emas, yaitu untuk yang telah mencapai tiga kali pramuka garuda dalam golongan yang berbeda.
C.       Permainan Pendidikan
1.      Pesan Rahasia
Semua peserta berbaris dan pembina menyampaikan pesannya. Setelah pembina selesai menyampaikan pesannya kemudian peserta harus menyebutkan kembali apa yang disampaikan oleh pembina tadi. Pesan yang terkandung di dalamnya bisa nama-nama benda, hewan atau orang dan yang lain sebagainya. [6]
2.      Isi Ruangan
Setiap pramuka diperintahkan masuk ke dalam suatu ruangan secara bergantian dan memberi waktu selama setengah menit atau 30 detik untuk tiap. Kemudian setelah itu, setiap peserta harus menuliskan sebanyak-banyaknya barang yang dilihat. Permainan ini untuk melatih daya ingat.[7]
3.      Bau dan Harum
Pembina bisa menyediakan beberapa macam benda yang mempunyai bau seperti makanan, bumbu, obat-obatan, atau parfum dan sebagainya. Kemudian anggota pramuka harus mencium bau dari benda tersebut dengan mata tertutup dan menyebutkan bendanya, yang terbanyak menyebutkan itu lah pemenangnya.[8]
D.      Perkembangan Rasa, Karsa dan Karya
1.      Rasa : perasaan
2.      Karsa : niat atau kemauan
3.      Karya : perbuatan yang membuahkan hasil

PENUTUP
Kesimpulan
Kesukarelaan adalah salah satu dari prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Gerakan Pramuka. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya pramuka dan Ketentuan Moral yang disebut Darma pramuka. Satya pramuka diucapkan secara sukarela oleh calon anggota atau pengurus Gerakan Pramuka saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus. Kode kehormatan pramuka disesuaikan dengan golongan usai dan perkembangan rohani serta jasmani anggota gerakan pramuka. Kode kehormatan  merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
Sistem beregu adalah salah satu prinsip dasar metodik pendidikan kepramuka. Banyak hal yang dapat di kerjakan dengan mudah dengan adanya Sistem Beregu ini. Karena itu perlu kita telaah dan dilaksanakan dalam satuan Pramuka. Pengertian regu dalam Sistem Beregu adalah kelompok kecil yamg terdiri atas 5 sampai 10 orang anggota. Tanda kecakapan terdiri atas 3 macam yaitu: Tanda kecakapan umum dalam gerakan pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian pramuka sebagai tanda kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya. Tanda kecakapan khusus adalah tanda yang diperoleh setelah seorang anggota pramuka menyelesaikan syarat-syarat kecakapan khusus (SKK). SKK merukapan aneka ragam jenis kecakapan dan keterampilan pada bidang-bidang tertentu. Berbeda dengan SKU, pencapaian SKK bersifat opsional yang artinya seorang pramuka dapat memilih jenis-jenis SKK yang dikuasainya saja. Tanda pramuka garuda adalah tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi Syarat Pramuka Garuda(SPK). Seorang dapat menjalani syarat pramuka garuda setelah menyelesaikan SKU tertinggi pada masing-masing golongannya.
Salah satu permainan pendidikan bukan hanya sebatas seru-seruan tapi banyak pelajaran dan hal yang bisa melatih kualitas diri anggota pramuka. Rasa : perasaan, Karsa : niat atau kemauan, Karya : perbuatan yang membuahkan hasil

Daftar Pustaka
Firmansyah Zuli Agus. 2014 Panduan Resmi Pramuka. Jakarta Selatan: Wahyu Media.
Mendah Ala. 23 Januari 2017. Tanda Kecakapan dalam Gerakan Pramuka.  https://www.pramukaria.id/2017/01/tanda-kecakapan-dalam-gerakan-pramuka.html. Diakses pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 16:54 WIB.
Sunardi, Andri Bob. 2013 Boyman Ragam Latih Pramuka. Bandung: Nuansa Muda.



[1] Firmansyah Zuli Agus, Panduan Resmi Pramuka, (Jakarta Selatan: Wahyu Media, 2014), hlm. 8
[2] Ibid, hlm 8                                                                                                           
[3] Ibid, hlm 9-10
[4] Ibid hlm 55-56
[5] Ibid hlm 59-61
[6] Sunardi, Andri Bob, Boyman Ragam Latih Pramuka, (Bandung: Nuansa Muda) 2013 hlm.249
[7] Ibid hlm.247
[8] Ibid hlm.248

No comments:

Post a Comment