1

loading...

Thursday, November 1, 2018

MAKALAH PENGELOLAAN SISTEM PENDIDIKAN (TINGKAT TINGGI)

MAKALAH PENGELOLAAN SISTEM PENDIDIKAN (TINGKAT TINGGI)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan Indonesia  yang telah di bagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini  masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, oleh karena itu upaya untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu: Pendidikan awal di keluarga, Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.

B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun perumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.      Apa Pengertian Sistem Pendidikan?
2.      Apa saja Komponen Sistem Pendidikan?
3.      Apa saja Dasar, Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional?
4.      Apa saja Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan dan Kurikulum/Program Pendidikan?
5.      Bagaimanakah Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional Tingkat Tinggi?

C.    TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mahasiswa mampu memahami Sistem Pendidikan.
2.      Mahasiswa mampu memahami berbagai komponen dari Sistem Pendidikan.
3.      Mahasiswa mampu memahami Dasar, Tujuan dan Fungsi Pendidikan Nasional
4.      Mahasiswa mampu memahami Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan dan Kurikulum/Program Pendidikan
5.      Mahasiswa mampu memahami Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional Tingkat Tinggi.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN & PENDIDIKAN NASIONAL
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan (Ihsan, 2005:107). Istilah sistem dipakai untuk menunjukkan beberapa pengertian, salah satunya adalah sistem dapat dipakai untuk menunjukkan sehimpunan gagasan atau ide yang tersusun dan terorganisasi sehingga membentuk suatu kesatuan yang logis.
Idris dalam Ihsan (2005:108) mengemukakan bahwa “sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product).” Sistem aka nada dalam kehidupan kita, tidak terkecuali pada pendidikan. Sistem pendidikan akan membuat hasil yang dikehendaki lebih mudah dicapai. Menurut Sunarya dalam Ihsan (2004;114) “Pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oieh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita national bangsa tersebut.”
“Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Munib, 2010:139).” Dalam pengertian umum sistem pendidikan adalah jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerjasama untuk mencapai hasil yang diharapakan berdasarkan atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan terebut. Karena itu, proses pendidikan merupakan sebuah sistem, yang disebut sebagai sistem pendidikan.



B.     KOMPONEN SISTEM PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut unsur pokok, yaitu unsur masukan, unsur proses usaha itu sendiri dan unsur hasil usaha. Hubungan ketiga unsur itu dapat digambarkan sebagai berikut (Ihsan, 2004:110):

Proses Pendidikan Sebagai Sistem

Masukan
Keluaran/ Hasil
Proses Usaha

Komponen dalam sistem pendidikan disebutkan oleh Combs dalam Ihsan (2004:111) yaitu sebagai berikut:
1.      Tujuan dan Prioritas
Fungsinya mengarahkan kegiatan sistem. Hal ini merupakan informasi tentang apa yang hendak dicapai oleh sistem pendidikan dan urutan pelaksanaannya.Contoknya ada tujuan umum pendidikan,yaitu tujuan yang tercantum dalam peraturan perundangan negara, yaitu tujuan pendidikan nasional, ada tujuan institusional, yaitu tujuan lembaga tingkat pendidikan dan tujuan program, seperti S1 ,S2 ,S3, dan tujuan kulikuler,yaitu tujuan setiap suatu mata pelajaran/mata kuliah. Tujuan yang terakhir ini dibagi dua pula, yaitu tujuan pengajaran (instrusional) umum dan tujuan pengajaran (instruksional khusus).
2.      Peserta Didik
Fungsinya ialah belajar. Diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan.Contohnya, berapa umurnya, berapa jumblahnya, bagaimana tingkat perkembangannya, pembawaannya, motivasinya untuk belajar, dan sosial ekonomi orang tuanya.
3.      Manajemen atau Pengelolaan
Fungsinya mengkoordinasikan, mengarahkan, dan menilai sistem pendidikan. Komponen ini bersumber pada sistem nilai dan cita-cita yang merupakan tenytang pola kepemimpinan dalam pengelolaan sistem pendidikan, Contohnya pemimpin yang mengelola system pendidikan itu bersifat otoriter,demokratis, atau laissez-faire.
4.      Struktur dan Jadwal Waktu
Fungsinya mengatur pembagian waktu dan kegiatan.Contohnya, pembagian waktu ujian, wisuda, kegiatan perkuliahan, seminar, kuliah kerja nyta, kegiatan belajar mengajar dan program pengamalan lapangan.
5.      Isi dan Bahan Pengajaran
Fungsinya untuk menggambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik. Juga mengarahkan dan mempolakan kegiatan-kegiatan dalam proses pendidikan. Contohnya, isi bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran atau mata kuliah, dan untuk pengalaman lapangan.
6.      Guru dan Pelaksana
Fungsinya menyediakan bahan pelajaran dan menyelenggarakan proses belajar untuk peserta didik. Selain itu, guru dan pelaksana juga berfungsi sebagai pembimbing, pengaruh, untuk menumbuhkan aktivitas peserta didik dan sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan.Contonya, pengalaman dalam mengajar, status resminya guru yang sudah di angkat atau tenaga sukarela dan tingkatan pendidikannya.
7.      Alat Bantu Belajar
Maksudnya adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan, yang berfungsi untuk mempermudah atau mempercepat tercaainya tujuan pendidikan. Contohnya: film, buku, papan tulis, peta.
8.      Fasiliatas
Fungsinya untuk tempat terselenggaranya proses pendidikan.Contohnya, gedung dan laboraterium beserta perlengkapannya.
9.      Teknologi
Fungsinya memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan. Yang dimaksud dengan teknologi ialah semua teknik yang digunakan sehingga sistem pendidikan berjalan denhgan efisien dan efektif.Contohnya, pola komonikasi satu arah, artinya guru menyamoaikan pelajaran dengan berceramah, peserta didik mendengarkan dan mencatat:atau pola komonikasi dua arah, artinya ada dialog antara guru dan peserta didk.
10.  Pengawasan Mutu
Fungsinya membina peraturan-peraturan dan standar pendidikan. Contohnya, peraturan tentang penerimaan anak/peserta didik dan staf pengajar, peraturan ujian dan penilaian.
11.  Penelitian
Fungsinya untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penampilan sistem pendidikan.Contohnya, dulu bangsa Indonesia belum mampu membuat kapal terbang dan mobil tetapi sekarang bangsa Indonesia sudah pandai. Sebelum tahun 1980-an, kebanyakan perguruan tinggi di Indonesia belum melaksanakan system satuan kredit semester (SKS), sekarang hamper seluruh perguruan tinggi telah melaksanakannya.
12.  Biaya
Fungsinya melancarkan proses pendidikan dan menjadi petunjuk tentang tingkat efisiensi sistem pendidikan.Contohnya, sekarang biaya pendidkan menjadi tanggung jawabbersama antara keluarga, pemerintah dan masyarakat.

C.    HAKIKAT, TUJUAN DAN FUNGSI PENDIDIKAN NASIONAL
Pancasila yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah dasar Negara, kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Munib (2010:140) menyatakan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 Tahun 1989 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dilakukan dalam rangka memperbarui visi, misi dan strategi pendidikan nasional.
Fungsi dan tujuan tercantum di dalam UU No 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 adalahmengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalamrangka mencerdaskah kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

D.    KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Menurut Munib (2010:143) “kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan pada dasarnya merupakan dari sistem pendidikan secara keseluruhan.” Tujuan dari pendidikan akan tercapai dengan dukungan komponen-komponen yang ada dalam pendidikan. berikut akan dibahas tentang kelembagaan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
1.      Kelembagaan Pendidikan
Menurut UU RI No.2 Tahun 1989 kelembagaan pendidikan akan diurai dalah uraian berikut. Dalam Ihsan (2004:127) “ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di Indonesia melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.  Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melaui kegiatan belajar mengajar tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.’
2.      Jenis Pendidikan
Pasal 15 UU No.20 Tahun 2003 menyebutkan jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akdemik, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus. Berikut adalah penjelasan dari masih-masing jenis pendidikan menurut Munib (2010:150).
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang tertentu. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan. Sementara pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersilahkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan vokasi yakni pendidikan tinggi yang mempersiapkan karena peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang memeprsiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntuk penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Selanjutnya pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inkhusif berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
3.      Jalur Pendidikan
Untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan nasional, maka kegiatan pendidikan dilaksanakan melalui tiga jalur sebagaimana yang tertuang dalam UU No.20 Tahun 2003 Pasal l3 (1) yang secara lengkap berbunyi: "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang saling dapat melengkapi dan memperkaya". Ayat (1) tersebut dilanjutkan dengan ayat (2) yang selengkapnya berbunyi: "Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
4.      Jenjang Pendidikan
Berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi (UU No.20 Tahun 2003 PasaI14).
Jenjang pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah [Pasal 17 (1)], pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMI ) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat [Pasal 17 (2)]. Untuk selanjutnya ketentuan mengenai pendidikan dasar ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Adapun jenjang pendidikan menengah diatur dalam pasal 18 (1,2,3 dan 4) yang berturut-turut dijelaskan sebagai berikut. Ayat (1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar; (2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan; (3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat; (4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana yang dimaksud lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya untuk jenjang pendidikan tinggi diatur dalam pasal 19,20 dan 21,22,23,24, dan 25. 
5.      Kurikulum/Program Pendidikan
Menurut Sujana dalam Tirtaraharja dan S. L. La Sulo (2010:269) istilah “kurikulum asal mulanya dari dunia olah raga pada zaman yunani kuno. “Curir” dalam bahasa Yunani Kuno berarti “pelari” dan “Curere” artinya “tempat berpacu”. Kurikulum kemudian diartikan “jarak yang harus ditempuh” oleh pelari. Namum menurut Zais dalam ranah pendidikan kurikulum dianalogikan sebagai area tempat peserta didik “berlari” untuk mencapai “finis”. Berupa ijazah, diploma atau kelar.”
Menurut Ihsan (2004132) “Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh menteriatau menteri lain maupun pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan perlimpahan wewe­nang dari menteri. Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan saruan pendidikan jyang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional”.
Ketentuan kurikulum terdapat pada UU No, 20/2003 pada pasal 36, 37 dan 38 sebagai berikut:
Pasal 36
(1)      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)      Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;  b. peningkatan akhlak mulia;  c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;  d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;  f. tuntutan dunia kerja;  g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;  h. agama;  i. dinamika perkembangan global; dan  j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4)      Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37
(1)    Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i. keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal.
(2)    Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; dan c. bahasa.
(3)    Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38
(1)      Kerangka  dasar  dan  struktur  kurikulum  pendidikan  dasar  dan menengah  ditetapkan  oleh Pemerintah.
(2)      Kurikulum  pendidikan  dasar  dan  menengah  dikembangkan  sesuai  dengan  relevansinya oleh  setiap  kelompok  atau  satuan  pendidikan  dan  komite  sekolah/madrasah  di  bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
(3)      Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4)      Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

E.     PENGELOLAAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL TINGKAT TINGGI
1.      Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
Penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah pelaksanaan komponen sistim pendidikan pada setiap program studi pada jalur akademik, profesi, dan vokasi yang diselenggarakan oleh politeknik, akademi, institut, sekolah tinggi, universitas dan akademi komunitas yang merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan menengah.
Mengingat bahwa pendidikan tinggi adalah merupakan subsistem dari SPN, maka tujuan pendidikan tinggi tetap mengacu dan berpedoman pada tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan tinggi yang dimaksud adalah:
-          Berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
-          Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
-          Dihasilkannya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan
-          Terwujudnya pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia dapat dilaksanakan oleh Pemerintah atau Masyarakat melalui pendirian perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang didirikan oleh Pemerintah disebut Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan oleh Masyarakat disebut Perguruan Tinggi Swasta (PTS). PTS harus terlebih dahulu membentuk badan penyelenggara berbadan hukum seperti Yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain yang berprinsip nirlaba. Dengan demikian sangat jelas bahwa perusahaan komersial tidak dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Pendirian PTN dan PTS wajib memperoleh izin Pemerintah setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pasal 60 Ayat (7) UU Pendidikan Tinggi mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian PTN dan PTS serta perubahan atau pencabutan izin PTS diatur dalam Peraturan pemerintah.
Syarat-syarat pendirian perguruan tinggi meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan yang berpedoman pada ketentuan dalam SNP.
Tugas utama perguruan tinggi adalah melaksanakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan secara secara otonom sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan perguruan tinggi yang telah ditetapkan di dalam undang-undang, yaitu akuntabel, transparan, nirlaba, berkualitas, efektif dan efisien. Otonomi pada perguruan tinggi meliputi bidang akademik yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan tridharma, dan bidang non akademik yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan dan sarana prasarana.  Otonomi pada PTS diserahkan kepada badan penyelenggara sementara bagi PTN ditentukan oleh Mendikbud melalui penetapan PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan menjadi PTN badan hukum. PTN dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Salah satu bentuk tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan pendidikan adalah pengawasan. Pasal 200 PP No. 17 tahun 2010 menyebutkan bahwa :
1)      Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan mencakup: Pengawasan administratif dan teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)      Pemerintah melaksanakan:
a.       Pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi;
b.      Pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang menjadi kewenangannya;
c.       Pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan indonesia di luar negeri;
d.      Koordinasi pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah; dan
e.       Pengawasan terhadap penggunaan dana anggaran pendapatan belanja negara oleh pemerintah daerah untuk pendidikan.

Pengawasan pendidikan dilaksanakan dalam rangka rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu yang mengacu pada SNP yang meliputi : a. Standar isi; b. Standar proses; c. Standar kompetensi lulusan; d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. Standar sarana dan prasarana; f. Standar pengelolaan; g. Standar pembiayaan;dan h. Standar penilaian pendidikan.
PP No. 66 tahun 2010 menyatakan bahwa pengawasan terhadap terhadap rektor, ketua, atau direktur (PTN) pada bidang akademik dilakukan oleh Senat masing-masing perguruan tinggi. Sementara pengawasan terhadap PTS dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara.
Pengawasan pada bidang keuangan pada PTN tergantung pada status PTN tersebut; PTN dengan pola keuangan Badan Layanan Umum, pengawasannya tuntuk pada PP No. 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilaksanakan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi.
Sedangkan pengawasan terhadap keuangan PTS tidak diatur, karena otonomi PTS ditentukan oleh badan penyelenggara. SPMPT terdiri dari Sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SNPT untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi. Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT, sedangkan Akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. Proses Akreditasi Program Studi Pada bidang pengawasan akademik ini, tidak ada perbedaan antara PTN dan PTS karena dalam proses akreditasi keduanya mengikuti prosedur yang sama dan dilaksanakan oleh institusi yang sama, yaitu BAN-PT

2.      Pasal-Pasal Pengelolaan Sistem Pendidikan nasional Tingkat Tinggi dalam UU No. 20 tahun 2003
Telah dijelaskan sebelumnya bahwasannya untuk pengelolaan sistem pendidikan tingkat tinggi telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 pada pasal 19, 20 dan 21, 22, 23, 24, dan 25. Adapun penjelasan selengkapnya adalah sebagai berikut.
Pasal 19
(1)   Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
(1)    Perguruan tinggi dapat berbentuk akademik- politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
(2)    Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
(3)    Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/aiau vokasi.
(4)    Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 21
(1)        Perguruan  tinggi  yang  memenuhi  persyaratan  pendirian  dan  dinyatakan  berhak menyelenggarakan  program  pendidikan  tertentu  dapat  memberikan  gelar  akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
(2)        Perseorangan,  organisasi,  atau  penyelenggara  pendidikan  yang  bukan  perguruan  tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3)        Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4)        Penggunaan  gelar  akademik,  profesi,  atau  vokasi  lulusan  perguruan  tinggi  hanya dibenarkan  dalam  bentuk  dan  singkatan  yang  diterima dari  perguruan  tinggi  yang bersangkutan.
(5)        Penyelenggara  pendidikan  yang  tidak  memenuhi  persyaratan  pendirian  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  atau  penyelenggara  pendidikan  bukan  perguruan  tinggi  yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6)        Gelar  akademik,  profesi,  atau  vokasi  yang  dikeluarkan  oleh  penyelenggara  pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dinyatakan tidak sah.
(7)        Ketentuan  mengenai  gelar  akademik,  profesi,  atau  vokasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1),  ayat  (2),  ayat  (3),  ayat  (4),  ayat  (5),  dan  ayat  (6)  diatur  lebih  lanjut  dengan peraturan pemerintah.
Pasal 22
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor  kehormatan  (doktor  honoris  causa)  kepada  setiap  individu  yang  layak  memperoleh penghargaan  berkenaan  dengan  jasa-jasa  yang  luar  biasa  dalam  bidang  ilmu  pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal 23
(1)    Pada  universitas,  institut,  dan  sekolah  tinggi dapat  diangkat  guru  besar  atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)    Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pasal 24
(1)        Dalam  penyelenggaraan  pendidikan  dan  pengembangan  ilmu  pengetahuan,  pada perguruan  tinggi  berlaku  kebebasan  akademik  dan  kebebasan  mimbar  akademik  serta otonomi keilmuan.
(2)        Perguruan  tinggi  memiliki  otonomi  untuk  mengelola  sendiri  lembaganya  sebagai  pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)        Perguruan  tinggi  dapat  memperoleh  sumber  dana  dari masyarakat  yang  pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4)        Ketentuan  mengenai  penyelenggaraan  pendidikan  tinggi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 25
(1)      Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(2)      Lulusan  perguruan  tinggi  yang  karya  ilmiahnya  digunakan  untuk  memperoleh  gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3)      Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  diatur  lebih  lanjut  dengan peraturan pemerintah.
  
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Sistem pendidikan merupakan jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerjasama untuk mencapai hasil yang diharapakan berdasarkan atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan terebut. Pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur atau jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.
Pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi pacasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar. Serta tujuan dari pendidikan nasional itu yakni membangun kualitas manusia yang bertakwa kpada Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan menyuburkan sikap demokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakatnya.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah pelaksanaan komponen sistim pendidikan pada setiap program studi pada jalur akademik, profesi, dan vokasi yang diselenggarakan oleh politeknik, akademi, institut, sekolah tinggi, universitas dan akademi komunitas yang merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan menengah. Pengelolaan sistem pendidikan tingkat tinggi telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 pada pasal 19, 20 dan 21, 22, 23, 24, dan 25.

B.     KRITIK DAN SARAN
Penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan baik dari segi materi maupun penyusunan dalam makalah ini. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan agar kiranya dosen pengampuh dan rekan-rekan pembaca sudi memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun guna perbaikan makalah ini kedepannya.


























DAFTAR PUSTAKA

Kelembagaan Ristekdikti. 2003. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Th 2003.di akses melalui http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU_no_20_th_2003.pdf pada tanggal 19 Oktober 2017 Pukul 16.00 WIB
Ikhsan, Fuad. 2005. Dasar-Dasar Kependidikan. Rineka Cipta. Jakarta
Munib, Achmad, Budiyono dan Sawa Suryono. 2010. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang: Unnes Press
Tirtarahardja, Umar dan S. L. La Sulo. 2010. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Universitas Sumatera Utara. Pengaturan Pendidikan Tinggi Sebagai Subsistem Dari Sistem Pendidikan Nasional Indonesia diakses melalui : http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/51438/Chapter%20II.pdf?sequence=3 pada tanggal 19 Oktober 2017 Pukul 17.02 WIB.


No comments:

Post a Comment