MAKALAH USHUL FIQH "PUASA"
BAB I PENDAHULUAN
Arti puasa
menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk
aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum,
hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari
/ fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih
dahulu sebelumnya.
Seperti
yang kita ketahui agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya
Ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa
itu termasuk rukun islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun
pada kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu
semua karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat
muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana
menjalankan puasa dengan baik dan benar.
Banyak
orang-orang yang melakasanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa
mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Hasilnya,pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja.
A. Latar belakang
· Pengertian puasa
· Syarat dan hukum puasa
· Macam-macam puasa
· Hikmah puasa
B. Rumusan masalah
I.
Apa pengertian puasa?
II.
Sebutkan syarat-syarat puasa?
III.
Sebutkan macam-macam puasa?
IV.
Apa hikmah dari puasa?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian puasa
Arti
puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk
aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum,
hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari
/ fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih
dahulu sebelumnya.
Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap
hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu
bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.
Puasa dalam Al Quran dan Sunnah
berarti meninggalkan dan menahan diri. Dengan kata lain menahan dan mencegah
diri dari memenuhi hal-hal yang boleh meliputi keinginan perut dan keinginan
kelamin dengan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Puasa dalam Al
Quran dan Sunnah berarti meninggalkan dan menahan diri. Dengan kata lain
menahan dan mencegah diri dari memenuhi hal-hal yang boleh meliputi keinginan
perut dan keinginan kelamin dengan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala.
B.
Syarat dan rukun puasa
A.
Syarat
Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi setiap
muslim yang telah memenuhi syarat. Sebagaimana hukum puasa dijelaskan dalam
surat Al Baqarah ayat 183
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183) Serta hadits Rasulullah
SAW
“ Berpuasalah kamu apabila kamu melihat anak
bulan dan berbukalah kamu (berhari raya) apabila kamu melihatnya. Jika anak
bulan terlindung daripada pandangan kamu, cukupkanlah bilangan bulan Sya’ban
kepada 30 hari.”
Jika seseorang telah memenuhi syarat wajib
puasa yakni islam, baligh, berakal sehat dan tidak dalam perjalanan dan ia
tidak berpuasa maka ia berdosa karena puasa wajib hukumnya dan termasuk dalam
rukun islam yang harus dipenuhi. Adapun syarat sah puasa ramadhan diantaranya
adalah :
1)
islam
Puasa termasuk puasa ramadhan hanya sah jika
dilakukan oleh orang islam atau muslim. Adapun puasa orang non-muslim tidak sah
hukumnya. Seseorang yang kafir atau murtad (keluar agama islam) maka puasanya
tidak sah. Adapun puasa seorang mualaf atau orang yang
masuk islam adalah sah berdasarkan hukum islam.
2)
Menahan diri dari perkara yang membatalkan
puasa
Puasa seseorang sah apabila ia dapat menjauhi
dan meninggalkan perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa diantaranya
adalah makan, minum, muntah dengan sengaja, mengeluarkan mani dengan sengaja
maupun bersetubuh dengan pasangan. Orang yang melanggar perkara tersebut harus
mengganti atau mengqadha puasanya dikemudian hari sedangkan orang yang
bersetubuh harus membayar kifarat diantaranya adalah berpuasa selama dua bulan
berturut-turut, atau memebri makan 60 orang miskin atau memerdekakan budak.
3)
Suci dari haid dan nifas
Wanita yang sedang haid dan nifas kemudian dia
berpuasa maka tidak sah puasanya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW
yang berbunyi
“Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya
kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’
puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari
golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya
bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami
diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’
shalat.”
Berdasarkan hadits tersebut maka wanita yang
sedang haid atau nifas boleh meninggalkan puasa akan tetapi ia wajib untuk
menggantinya atau mengqadhanya dilain hari selain bulan ramadhan.
4)
Mumayyiz
Mumayyiz dalam bahasa arab artinya dapat
membedakan perkara yang baik dan buruk. Usia seseorang yang sudah diperkirakan
memiliki sifat mumayyiz adalah berkisar usia 5 hingga 11 tahun. Dalam usia
tersebut biasanya anak-anak sudah mampu membedakan mana hal yang baik dan hal
yang buruk sehingga jika anak telah mencapai usia tersebut dan ia berpuasa maka
sah ibadah puasanya meskipun mereka belum berkewajiban untuk menunaikan ibadah
puasa. Meskipun demikian orangtua wajib mendidik anak dalam islam sejak dini termasuk melatih anaknya untuk
berpuasa
5)
Niat
Sebagian ulama berpendapat bahwa niat juga
termasuk dalam syarat sah puasa selain juga merupakan rukun puasa. Niat adalah
syarat sah puasa karena puasa adalah salah satu bentuk ibadah sedangkan suatu
ibadah tidaklah sah tanpa adanya niat. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah
SAW
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari
niatnya” dan hadits
lainnya yang menyebutkan bahwa ”Dari Hafshah, dari Nabi saw. sesungguhnya
beliau telah bersabda: Siapa yang tidak membulatkan niat puasanya sebelum
fajar, maka puasanya tidak sah. (HR. Ahmad)
B.
Rukun puasa
1. Niat
Seseorang
yang hendak berpuasa harus berniat untuk berpuasa saat malam hari sebelum puasa
dimulai. Tanpa adanya niat maka puasa seseorang tidaklah sah. Hal ini
dikarenakan niat adalah suatu hal yang penting dalam melakukan ibadah dan
ibadah tersebut tergantung pada niatnya sebagaimana yang dijelaskan dalam
dalil-dalil berikut ini
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ
مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya
beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(men-jalankan) agama yang lurus” (Al- Bayyinah: 5)
Juga disebutkan dalam hadits Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
.لُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ
مَا نَوَىإِنَّمَا اْلأَعْمَا
“Sesugguhnya amal perbuatan itu disertai niat
dan setiap orang mendapat ganjaran atas
amalnya sesuai dengan niatnya.”
Harus selalu diingat bahwa niat berpuasa harus
dilakukan saat malam hari dan sebelum terbit fajar pada bulan Ramadhan. Hal ini
juga berdasarkan hadits Hafshah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah
SAW bersabda
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum
terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
2. Menahan Diri dari Hal-hal yang Membatalkan
Puasa
Saat
berpuasa seseorang harus menahan diri dari segala sesuatu yang dapat
membatalkan puasanya sebagaimana yang disebutkan dalam Firman Allah pada surat
Albaqarah ayat 187.
بَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا آَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
وَآُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَ مَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
اللَّيْلِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah
apa yang telah ditetapkan Allah bagimu dan makan minumlah hingga jelas bagimu
(perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam” [Al-Baqarah: 187]
A. Macam-macam
puasa
1. Puasa
bulan Ramadhan
Pengertian
puasa menurut bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan pengertian
puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala perbuatan yang
membatalkan puasa seperti makan, minum, muntah dengan sengaja, hubungan suami
istri, onani dari terbit fajar hingga terbenamnya.Puasa adalah
salah satu menahan hawa nafsu kita dari segala hal seperti makan, minum, nafsu
sampai pada batas yang sudah ditetapkan. Pengertian puasa ramadhan adalah melakukan suatu amal ibadah yang
dilakukan untuk menahan diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa
yang dilakukan di bulan suci Ramadhan. Kita melakukan puasa ramadhan ini setiap
bulan ramadhan dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari dengan disertai
niat karena Allah
2. Puasa
Qadha
Puasa
Qadha adalah menggantikan
puasa wajib yang telah ditinggalkan sama ada disengajakan
mahupun tidak tanpa keuzuran. Puasa yang ditinggalkan wajib digantikan sebanyak
hari yang ditinggalkan. Puasa
qadha boleh dilakukan pada bila-bila masa kecuali pada hari
diharamkan berpuasa. Ia wajib disegerakan sebelum masuk Ramadhan yang baru.
Jika qadha puasa hendak dikerjakan pada Syawal ia boleh dilakukan selepas 1 Syawal
(Hari Raya Aidil Fitri) . Waktu berniat puasa ganti ini adalah sama dengan
waktu puasa Ramadhan iaitu pada waktu malam dan berakhir ketika masuk Subuh.
Kalau berniat selepas Subuh, maka tidak sah puasa ganti itu. Keadaannya sama
macam puasa Ramadhan.. cuma bezanya, kalau berjimak waktu puasa ganti tu,
tidaklah dikenakan kifarah.
3.
Puasa kafarat (membayar kafarat
Puasa
kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap
suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga
mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk
pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
I.
Apabila
seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian
kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka ia harus
melaksanakan puasa selama tiga hari.
II.
Apabila
seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup
membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa
dua bulan berturut-turut
4. Puasa
Nadzar
Puasa
Nadzar merupakan puasa yang wajib ditunaikan oleh
orang yang telah melakukan janji untuk berpuasa, misalnya seseorang bernadzar
untuk berpuasa jika lulus dalam ujian. Namun jika seseorang itu tidak mampu
untuk melakukan nadzarnya maka ia dikenai denda atau kafarat.
Macam-macam Puasa Nadzar
Puasa
nadzar terdiri dari 3 macam,yaitu:
I.
Puasa Nadzar Nafsi
Artinya melakukan puasa yang berkaitan dengan
pribadi masing-masing orang. Puasa ini tidak untuk berjamaah, dan nadzar nafsi
dilaksanakan apabila menginginkan sesuatu atau ber-nadzar.
II.
Puasa Nadzar Ahli
Artinya melakukan suatu puasa nadzar yang
bekaitan dengan orang lain maksudnya bukan untuk dirinya sendiri. Misalnya: ada
seseorang yang kita nadzarkan, dan dengan nadzar kita orang itu dari perbuatan
yang tidak baik menjadi baik.
III.
Puasa Nadzar Juriat
Artinya melakukan sesuatu nadzar kepada tempat
ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat yang suci
seperti:
a. Bernadzar ke Baitullah
b. Bernadzar ke Masjid Nabawi
c. Bernadzar ke Baitul Maqdis atau Masjidil
Aqsha
B.
Hikmah puasa
Puasa memiliki
hikmah yang sangat besar terhadap manusia, baik terhadap individu maupun
social, terhadap ruhani maupun jasmani.
Terhadap
ruhani, puasa juga berfungsi mendidik dan melatih manusia agar terbiasa
mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam diri setiap individu. Puasa juga mampu
melatih kepekaan dan kepedulian social manusia dengan merasakan langsung rasa
lapar yang sering di derita oleh orang miskin dan di tuntunkan untuk membantu
mereka dengan memperbanyak shadaqah.
Sedangkan
terhadap jasmani, puasa bisa mempertinggi kekuatan dan ketahanan jasmani kita,
karena pertama, umumnya penyakit bersumber dari makanan, dan kedua, sebenarnya
Allah SWT menciptakan makhluq-Nya termasuk manusia sudah ada kadarnya. Allah
memberikan kelebihan demikian pula keterbatasan pada manusia, termasuk
keterbatasan pada soal kadar makan-minumnya.
Berikut ini hikmah yang kita dapatkan setelah
berjuang seharian sacara umum:
- Bulan Ramadhan bulan melatih diri untuk
disiplin waktu. Dalam tiga puluh hari kita dilatih disiplin bagai tentara,
waktu bangun kita bangun, waktu makan kita makan, waktu menahan kita
sholat, waktu berbuka kita berbuka, waktu sholat tarawih, iktikaf, baca
qur’an kita lakukan sesuai waktunya. Bukankah itu disiplin waktu namanya?
Ya kita dilatih dengan sangat disiplin, kecuali orang tidak mau ikut
latihan ini.
- Bulan Ramadhan bulan yang menunjukkan pada
manusia untuk seimbang dalam hidup. Di bulan Ramadhan kita bersemangat
untuk menambah amal-amal ibadah,
dan amal-amal sunat. - Bulan Ramadhan adalah bulan yang
mengajarkan Manusia akan pentingnya arti persaudaraan, dan silaturahmi.
- Bulan Ramadhan mengajarkan agar peduli
pada orang lain yang lemah.
- Bulan Ramadhan mengajarkan akan adanya
tujuan setiap perbuatan dalam kehidupan.
- Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita hidup
ini harus selalu mempunyai nilai ibadah. Setiap langkah kaki menuju masjid
ibadah, menolong orang ibadah, berbuat adil pada manusia ibadah, tersenyum
pada saudara ibadah, membuang duri di jalan ibadah, sampai tidurnya orang
puasa ibadah, sehingga segala sesuatu dapat dijadikan ibadah. Sehingga
kita terbiasa hidup dalam ibadah. Artinya semua dapat bernilai ibadah.
- Bulan Ramadhan melatih diri kita untuk
selalu berhati-hati dalam setiap perbuatan, terutama yang mengandung dosa.
- Bulan Ramadhan melatih kita untuk selalu
tabah dalam berbagai halangan dan rintangan.
- Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita akan
arti hidup hemat dan sederhana.
- Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita akan pentingnya rasa syukur kita, atas nikmat-nikmat yang diberikan pada kita.
BAB III
PENUTUP
Demikianlah
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasa dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya
dengan judul makalah ini.
Kami
banyak berharap dari teman-taman agar daapat memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada kami selalu penulis makalah demi kesempurnaan makalah inii dan
penulisannya. Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat
danmenambah pengetahuan teman-teman. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan
ejaan dan penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti dan lugas.
Karena kami hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kami juga
mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Sekian penutupn dari kami semoga dapat diterima dari hati, kami ucapkan terima
kasih.
KESIMPULAN
ketahui
agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya ialah puasa, yang
mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun
islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun pada kenyataannya
banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu semua karena
mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat muslim juga
masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan
puasa dengan baik dan benar.
Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk
aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum,
hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari
/ fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih
dahulu sebelumnya. Adapun macam-macam puasa yaitu puasa ramadhan, Puasa Qadha ,
puasa kafarat dan puasa qadha. Adapun
syarat-syarat puasa yaitu niat, tidak nifas, tidak haid dll.
- Kuliah
fiqh ibadah oleh Syakir Jamaluddin, MA.
- Fiqih
Empat Madzhab (bagian ibadah) oleh Drs. H. Moh. Zuhri, Dipil. Tafl dkk.
- Buku puasa
lahir dan batin oleh Malaki Tabrizi
- Terjemah
ihya’ ulumiddin oleh imam ghazali
No comments:
Post a Comment