1

loading...

Wednesday, December 12, 2018

MAKALAH PANCASILA DAN PEMBANGUNAN NASIONAL


 MAKALAH PANCASILA DAN PEMBANGUNAN NASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang

            Untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan, seseorang pasti akan melakukan hal yang paling mendasar untuk mewujudkan citacitanya. Membuat rancangan serta rincian yangmendetail tentang apapun yang diperlukan untuk memenuhi itu semua. Sama halnya dengansebuah suatu negara yang memiliki cita-cita. Di negara berkembang tentunya masih banyak cita-cita yang belum bisa diraih. Seperti negara Indonesia.
             Dalam mewujudkan cita-cita yang termaksud dalam pembukaan UUD 1945, Indonesia melakukan beberapa hal yang bisamembangun negara dan juga bangsanya.Pembangunan yang dilakukan sebuah negara Indonesia tidak hanya melalui sebuahrancangan saja, namun juga telah melewati sebuah pemikiran yang serius untuk tercapainyanegara sesuai dengan pancasila sebagai dasar negara. Pembangunan yang tidak semena-mena inimembutuhkan berbagai macam usaha yang serius. Pembangunan tidak hanya berupa materi saja,namun juga sebuah moral dan spiritual bangsa. Dalam pembahasan selanjutnya akan dijelaskanmengenai pembangunan nasional dan dalam bidang bidang tertentu yang menyeluruh
            Makna Pembangunan Nasional Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaksud dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
            Hakekat Pembangunan Nasional merupakan upaya rangkaian pembangunan dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dalam mewujudkan tujuan nasional, mencerdaskan bangsa, mensejahterakan rakyat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, pembangunan nasional pada

B.Rumusan maslah
           
Berdasarkan judul dan latar belakang di atas,maka rumusan masalah dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.apakah pengertian pancasila
2.pancasila dalam paradigma
3.hakekat pembangunan pancasila


C.Tujuan penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini
1. untuk memenuhi nilai tugas yang diberikan oleh bapak moch iqbal M.Si dalam mata pancasila
2. untuk mengetahui apa itu pengertiang pancasila
3. untuk mengetahui pancasila sebagai paradigma
4.untuk mengetahui hakekat pembangunan nasional
                                                                 
BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN PANCASILA
                 Pancasila berasal dari bahasa sansekerta (india) atau bahasa kasta brahmana atau kebangsawanan, dan prakerta adalah bahasa yang digunakan oleh masyarakat india biasa didalam menyebut pancasila. Menurut Muhamad yamin, (sansekerta) mengartikan pancasila terdiri dari dua suku kata yaitu : ‘panca’ memiliki arti (lima), dan ‘syila’ vokal huruf (i) pendeknya adalah batu, sendi, alas, atau dasar. Sementara panjangnya adalah peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh. Menurut Dewa nagari adalah pancasila bermakna lima aturan atau tingkah laku yang penting.
2.2       Makna Pembangunan Nasional
              Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaksud dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
2.3       Hakekat Pembangunan Nasional
               merupakan upaya rangkaian pembangunan dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dalam mewujudkan tujuan nasional, mencerdaskan bangsa, mensejahterakan rakyat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, pembangunan nasional pada

Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupundari sudut sejarah. Hai tersebut dapat dilihat secara etimologis atausecara teminologi sebagimana penjelasan berikut,
1)    Secara Etimologis
Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu Panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
2)    Secara Terminologi Pada 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) perkataan Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Presiden Soekarno untuk  memberi  nama  pada   lima  prinsip dasar negara yang diusulkannya.  Perkataan  tersebut  dibisikkan  oleh  temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu Muhammad Yamin.

B.PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA

1.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik

Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.

2.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi

Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka
sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.

3.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan sosial budaya

 Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi
mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi
manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuanbersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
·         Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; ·         Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya; ·         Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat; ·         Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan; ·         Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

4.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum

Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
a.       adanya perlindungan terhadap HAM, b.      adanya susunan ketatanegaraan c.       negara yang mendasar, dan d.      adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945. Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya —, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila – sila Pancasila dasar negara).Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hokum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan
dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan
sila-sila:
·         Ketuhanan Yang Maha Esa,                                                                              ·         Kemanusiaan yang adil dan beradab, ·         Persatuan Indonesia, ·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).

5.      Pancasila Sebagai Pembangunan IPEK            

Perkembangan IPTEK yang semakin cepat bisa mempengaruhi segala aspek kehidupan dan budaya. Bisa berpengaruh positif tetapi juga bisa berpengaruh negatif. Apalagi di era modern ini masuknya IPTEK disengaja atau tidak akan membawa nilai – nilai asing yang dapat mempengaruhi gaya hidup, sikap hidup maupun pikiran kita.
              IPTEK mampu membantu manusia dan memudahkan kehidupan manusia. Selain itu IPTEK penting bagi lembaga pendidikan sehingga IPTEK tidak bisa dipisahkan dari lembaga pendidikan. IPTEK dengan pendidikan memiliki hubungan yang erat. Karena pendidikan sangat dipengaruhi oleh perkembangan IPTEK dan IPTEK merupakan salah satu materi pengajaran sebagai bagian dari pendidikan. Oleh karena itu agar IPTEK bisa membantu untuk memudahkan kebutuhan manusia maka dalam menggunakan IPTEK harus dengan cara yang tepat.
Pembahasan IPTEK memang bisa mempengaruhi dalam hal positif dan negatif. Sehingga dalam pengembangannya pun dibutuhkan suatu landasan agar tidak merugikan manusia dan bisa mengurangi dampak negatif. Yaitu berlandaskan pada nilai – nilai Pancasila karena  setiap sila demi sila pada Pancasila mengandung hal – hal yang penting dalam pengembangan IPTEK dan menunjukkan sistem etika dalam
pengembangan IPTEK dan menunjukkan sistem etika dalam
pengembangan IPTEK.
·         Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Perkembangan IPTEK kita      jadikan sebagai bentuk syukur pemberian akal oleh Yang Maha Esa. Sehingga IPTEK tidak dibuat untuk mencederai keyakinan umat beragama. ·         Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, menekankan bahwa dalam pengembangan IPTEK harus dengan cara–cara yang berperikemanusiaan dan tidak merugikan manusia individual maupun umat manusia yang sekarang maupun yang akan datang agar bisa mensejahterakan manusia. ( T. Jacob, 2000 : 155 ) ·         Sila Persatuan Indonesia, mengingatkan kita untuk mengembangkan IPTEK untuk seluruh tanah air dan bangsa secara merata. Selain itu memberikan kesadaran bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat adanya kemajuan IPTEK, dengan IPTEK persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud, persaudaraan dan persahabatan antar daerah dapat terjalin. ( T. Jacob, 2000 : 155 ) ·         Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, meminta kita membuka kesempatan yang sama bagi semua warga untuk dapat mengembangkan IPTEK dan mengenyam hasilnya sesuai kemampuan dan keperluan masing – masing, sehingga tidak adanya monopoli IPTEK. ( T. Jacob,2000 : 155 ) ·         Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, IPTEK didasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan. ( T. Jacob 2000 : 156 ).

C.HAKEKAT PEMBANGUNAN NASIONAL

Hakikat Pembangunan Nasional Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang terus gencar melakukan pembangunan di segala aspek secara terencana dan berkelanjutan atau berkesinambunga, demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
Pembangunan nasional adalah upaya pembangunan yang dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Aspek-aspek pembangunan nasional mencakup antara lain, aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju.
Tujuan dan sasaran pembangunan Indonesia adalah membangun manusia Indonesia seutuhnya yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dan sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dan tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah:
1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. memajukan kesejahteraan umum,
3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1. Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang.
2. Pembangunan adalah  merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
3. Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepribadian Indonesia pula.
4. Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.


BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
            Hakekaat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung pengertian bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Dalam hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, pancasila harus mewarnai gerak langkah, sikap dan prilaku kita. Sebagai landasan hidup pancasila harus dipahami secara mendalam, menyeluruh, dan kontekstual negara Republik Indonesiamempunyai nilai filosofi ideologis dan konstitusional sebagai asas normatif fundamental serta sumber motivasi dan cita-cita nasional. Nilai fundamental ini adalah pandangan hidup bangsa dan filsafat negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian nilai tersebut yang kita kenal dengan pancasila. Pancasila pada hekekatnya menjamin kesatuan bangsa, kemerdekaan dan kedaulatan nasional.

B.SARAN
Untuk pengembangan lebih lanjut, saran yang dapat saya berikan adalah perlunya pemahaman yang lebih mendalam terhadap Pancasila dan pembangunan nasional



No comments:

Post a Comment