MAKALAH PANCASILA DAN
PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar
belakang
Untuk
mewujudkan apa yang dicita-citakan, seseorang pasti akan melakukan hal yang paling mendasar untuk mewujudkan citacitanya. Membuat rancangan serta rincian yangmendetail
tentang apapun yang diperlukan untuk memenuhi itu semua. Sama halnya
dengansebuah suatu negara yang memiliki cita-cita. Di negara berkembang
tentunya masih banyak cita-cita yang belum bisa diraih. Seperti negara
Indonesia.
Dalam mewujudkan cita-cita yang termaksud
dalam pembukaan UUD 1945, Indonesia melakukan beberapa hal yang bisamembangun
negara dan juga bangsanya.Pembangunan yang dilakukan sebuah negara Indonesia
tidak hanya melalui sebuahrancangan saja, namun juga telah melewati sebuah
pemikiran yang serius untuk tercapainyanegara sesuai dengan pancasila sebagai
dasar negara. Pembangunan yang tidak semena-mena inimembutuhkan berbagai macam
usaha yang serius. Pembangunan tidak hanya berupa materi saja,namun juga sebuah
moral dan spiritual bangsa. Dalam pembahasan selanjutnya akan dijelaskanmengenai
pembangunan nasional dan dalam bidang bidang tertentu yang menyeluruh
Makna Pembangunan
Nasional Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan
Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaksud dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945.
Hakekat
Pembangunan Nasional merupakan upaya rangkaian pembangunan dan meliputi seluruh
aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dalam mewujudkan tujuan nasional,
mencerdaskan bangsa, mensejahterakan rakyat, ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, pembangunan
nasional pada
B.Rumusan
maslah
Berdasarkan judul dan latar belakang di atas,maka rumusan masalah
dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.apakah pengertian pancasila
2.pancasila dalam paradigma
3.hakekat pembangunan pancasila
C.Tujuan penulisan
Tujuan dari
penulisan makalah ini
1. untuk memenuhi nilai tugas yang diberikan oleh bapak moch iqbal
M.Si dalam mata pancasila
2. untuk mengetahui apa itu pengertiang pancasila
3. untuk mengetahui pancasila sebagai paradigma
4.untuk mengetahui hakekat pembangunan nasional
BAB
II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN
PANCASILA
Pancasila
berasal dari bahasa sansekerta (india) atau bahasa kasta brahmana atau
kebangsawanan, dan prakerta adalah bahasa yang digunakan oleh masyarakat india
biasa didalam menyebut pancasila. Menurut Muhamad yamin, (sansekerta)
mengartikan pancasila terdiri dari dua suku kata yaitu : ‘panca’ memiliki arti
(lima), dan ‘syila’ vokal huruf (i) pendeknya adalah batu, sendi, alas, atau
dasar. Sementara panjangnya adalah peraturan tingkah laku yang baik, yang
penting atau senonoh. Menurut Dewa nagari adalah pancasila bermakna lima aturan
atau tingkah laku yang penting.
2.2 Makna Pembangunan
Nasional
Pembangunan
nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi
aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan
nasional sebagaimana termaksud dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
2.3 Hakekat Pembangunan Nasional
merupakan upaya rangkaian pembangunan dan
meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dalam mewujudkan
tujuan nasional, mencerdaskan bangsa, mensejahterakan rakyat, ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial, pembangunan nasional pada
Pancasila telah
menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik
ditinjau dari sudut bahasa maupundari sudut sejarah. Hai tersebut dapat dilihat
secara etimologis atausecara teminologi sebagimana penjelasan berikut,
1) Secara Etimologis
Berdasarkan
asal kata, Pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sansekerta.
Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu Panca artinya
lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila
dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan
senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku
baik.
2) Secara Terminologi Pada 1 Juni 1945, dalam
sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
perkataan Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Presiden Soekarno
untuk memberi nama
pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya. Perkataan
tersebut dibisikkan oleh
temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno, yaitu
Muhammad Yamin.
B.PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Politik
Manusia
Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku
politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia
maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai
paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter Berdasar hal itu,
sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV
Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada
asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara
berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan,
moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara
dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik
yang santun dan bermoral.
2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Ekonomi
Sesuai
dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka
Sesuai dengan
paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka
sistem dan
pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara
khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I
Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang
mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang
berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku
makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. Sistem ekonomi
yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai
totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus
dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada
kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila
adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi
Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk
persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan
penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
sosial budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik
karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu
sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan
harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi
mampu
meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi
manusia yang
berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan
manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan
dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak
cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat
kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya
dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya
yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa
persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada
pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai
warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan
kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan
berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan
dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak
negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara
berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya
komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak
asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang
sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman
kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah
pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah
dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga
ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan
dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila
dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai
puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuanbersama, bagi kebudayaan –
kebudayaan di daerah:
· Sila Pertama, menunjukan tidak satu
pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang
tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; · Sila Kedua, merupakan nilai budaya
yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan
asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya; · Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya
yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk
mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat; · Sila Keempat, merupakan nilai budaya
yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk
melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk
mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
· Sila Kelima, betapa nilai-nilai
keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan
bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Hukum
Salah
satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan
tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan
keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan
pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (sishankamrata).
Sistem
pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan
sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah
dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman.
wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Penyelenggaraan
sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban
warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada
dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat
(individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara
dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan
telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002
tentang pertahanan Negara.
Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada
falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Dengan
ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya
terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
a. adanya perlindungan terhadap HAM,
b. adanya susunan ketatanegaraan
c. negara yang mendasar, dan
d. adanya pembagian dan pembatasan
tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di
dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari
UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang
demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya,
Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan
dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945. Hukum tertulis
seperti UUD—termasuk perubahannya —, demikian juga UU dan peraturan
perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila – sila
Pancasila dasar negara).Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma
pengembangan hukum’, hokum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang
akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan
dibentuk tidak
dapat dan tidak boleh bertentangan dengan
sila-sila:
· Ketuhanan Yang Maha Esa, · Kemanusiaan yang adil dan beradab,
· Persatuan Indonesia, · Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan · Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dengan
demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau
penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk
hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan
merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
5. Pancasila Sebagai Pembangunan IPEK
Perkembangan
IPTEK yang semakin cepat bisa mempengaruhi segala aspek kehidupan dan budaya.
Bisa berpengaruh positif tetapi juga bisa berpengaruh negatif. Apalagi di era
modern ini masuknya IPTEK disengaja atau tidak akan membawa nilai – nilai asing
yang dapat mempengaruhi gaya hidup, sikap hidup maupun pikiran kita.
IPTEK mampu membantu manusia dan
memudahkan kehidupan manusia. Selain itu IPTEK penting bagi lembaga pendidikan
sehingga IPTEK tidak bisa dipisahkan dari lembaga pendidikan. IPTEK dengan
pendidikan memiliki hubungan yang erat. Karena pendidikan sangat dipengaruhi
oleh perkembangan IPTEK dan IPTEK merupakan salah satu materi pengajaran
sebagai bagian dari pendidikan. Oleh karena itu agar IPTEK bisa membantu untuk
memudahkan kebutuhan manusia maka dalam menggunakan IPTEK harus dengan cara
yang tepat.
Pembahasan
IPTEK memang bisa mempengaruhi dalam hal positif dan negatif. Sehingga dalam
pengembangannya pun dibutuhkan suatu landasan agar tidak merugikan manusia dan
bisa mengurangi dampak negatif. Yaitu berlandaskan pada nilai – nilai Pancasila
karena setiap sila demi sila pada
Pancasila mengandung hal – hal yang penting dalam pengembangan IPTEK dan
menunjukkan sistem etika dalam
pengembangan
IPTEK dan menunjukkan sistem etika dalam
pengembangan
IPTEK.
· Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Perkembangan
IPTEK kita jadikan sebagai bentuk
syukur pemberian akal oleh Yang Maha Esa. Sehingga IPTEK tidak dibuat untuk
mencederai keyakinan umat beragama. ·
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, menekankan bahwa dalam
pengembangan IPTEK harus dengan cara–cara yang berperikemanusiaan dan tidak
merugikan manusia individual maupun umat manusia yang sekarang maupun yang akan
datang agar bisa mensejahterakan manusia. ( T. Jacob, 2000 : 155 ) · Sila Persatuan Indonesia, mengingatkan
kita untuk mengembangkan IPTEK untuk seluruh tanah air dan bangsa secara
merata. Selain itu memberikan kesadaran bahwa rasa nasionalisme bangsa
Indonesia akibat adanya kemajuan IPTEK, dengan IPTEK persatuan dan kesatuan
bangsa dapat terwujud, persaudaraan dan persahabatan antar daerah dapat
terjalin. ( T. Jacob, 2000 : 155 ) ·
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, meminta kita membuka kesempatan yang sama bagi
semua warga untuk dapat mengembangkan IPTEK dan mengenyam hasilnya sesuai
kemampuan dan keperluan masing – masing, sehingga tidak adanya monopoli IPTEK.
( T. Jacob,2000 : 155 ) · Sila
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, IPTEK didasarkan pada keseimbangan
keadilan dalam kehidupan kemanusiaan. ( T. Jacob 2000 : 156 ).
C.HAKEKAT PEMBANGUNAN NASIONAL
Hakikat
Pembangunan Nasional Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang
terus gencar melakukan pembangunan di segala aspek secara terencana dan
berkelanjutan atau berkesinambunga, demi tercapainya kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
Pembangunan
nasional adalah upaya pembangunan yang dilakukan secara berkesinambungan untuk
meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Aspek-aspek
pembangunan nasional mencakup antara lain, aspek politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu,
bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam
rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang
lebih maju.
Tujuan dan
sasaran pembangunan Indonesia adalah membangun manusia Indonesia seutuhnya yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dan sasaran
pembangunan nasional sebagaimana tercantum dan tersirat dalam Pembukaan UUD
1945 adalah:
1. melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. memajukan
kesejahteraan umum,
3. mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
4. ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Hakikat
pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan
pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1. Ada keselarasan,
keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan
pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia
untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur
manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang
seimbang.
2. Pembangunan
adalah merata untuk seluruh masyarakat
dan di seluruh wilayah tanah air.
3. Subyek dan
obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan
harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju
yang tetap berkepribadian Indonesia pula.
4. Pembangunan
dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku
utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing,
serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan
Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu
kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Hakekaat kedudukan
pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung pengertian bahwa dalam
segala aspek pembangunan nasional, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila pancasila. Dalam hidup berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat, pancasila harus mewarnai gerak langkah, sikap dan prilaku kita. Sebagai
landasan hidup pancasila harus dipahami secara mendalam, menyeluruh, dan
kontekstual negara Republik Indonesiamempunyai nilai filosofi ideologis dan konstitusional sebagai asas normatif
fundamental serta sumber motivasi dan cita-cita nasional. Nilai fundamental ini
adalah pandangan hidup bangsa dan filsafat negara yang tertuang dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian nilai
tersebut yang kita kenal dengan pancasila. Pancasila pada hekekatnya menjamin
kesatuan bangsa, kemerdekaan dan kedaulatan nasional.
B.SARAN
Untuk pengembangan lebih
lanjut, saran yang dapat saya berikan adalah perlunya pemahaman yang lebih
mendalam terhadap Pancasila dan pembangunan nasional
No comments:
Post a Comment