MAKALAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
” HAK CIPTA DALAM PEMBAJAKAN HP SUPER COPY”
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
sebagai makhluk sosial tentunya memiliki keinginan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, hal tersebut sangat wajar mengingat mereka selalu berinteraksi dengan
sekitarnya. Sudah menjadi kodrat manusia sebagai makhluk social membutuhkan
bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu cara agar
dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia yaitu dengan jalan perniagaan atau
perdagangan. Meskipun ada kesamaan timbulnya kegiatan ekonomi, yakni disebabkan
oleh adanya kebutuhan dan keinginan manusia, namun karena manusia sebagai
anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dimiliki orang lain. Dengan
demikian maka mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
Salah
satu contoh kebutuhan tersier manusia di era modern ini ialah handphone.
Seperti yang kita ketahui, di zaman modern seperti saat ini handphone memegang
peranan penting di dalamnya. Selain itu juga, handphone menjadi standar
komunikasi masyarakat jaman sekarang, khususnya di kalangan kaum muda. Benda
praktis ini dapat kita temukan di genggaman hampir setiap orang. Fungsinya pun
semakin luas seiring berjalannya waktu. Tidak hanya sekadar untuk
berkomunikasi, handphone juga digunakan sebagai sarana hiburan dengan
fitur-fitur yang ada di dalamnya. Perkembangan teknologi handphone dari sejak
pertama keluar hingga saat ini sangatlah pesat dan semakin hari produkproduk
handphone yang dikeluarkan pun semakin canggih. Besarnya daya serap pasar
terhadap handphone di Indonesia, telah memberikan kesempatan bagi banyak
distributor handphone untuk melakukan bisnis jual beli handphone dan memasarkan
handphone tersebut kepada masyarakat. Tak jarang untuk mendapatkan handphone
dengan kualitas canggih tesebut membutuhkan dana yang tidak sedikit. Seperti
contohnya barubaru ini Apple mengeluarkan Iphone 6 dengan kisaran harga Rp.
11.500.000,- sampai Rp. 15.100.000,-.[1] Ini tentu menjadi masalah tersendiri bagi
sebagian orang yang ingin memiliki handphone canggih dengan merk tertentu namun
memiliki budget yang tidak mencukupi. Karena itulah beberapa tahun belakangan
ini terdapat fenomena jual beli handphone supercopy. Secara umum, handphone
Supercopy adalah handphone replika yang bentuk dan ukurannya hampir sama dengan
handphone aslinya, perbedaannya terdapat pada fitur dan spec.[2]
Karena itulah banyak konsumen yang lebih memilih handphone supercopy sebagai
salah satu alternatif untuk mendapatkan handphone merk tertentu dengan harga
yang jauh lebih murah dari harga aslinya. Disisi lain, permasalahan jual beli
handphone supercopy ini juga berpengaruh kepada konsumen,
. Berdasarkan latar belakang
tersebut penulis tertarik mengadakan penelitian ini dan memilih judul penulisan
: HAK CIPTA DALAM PEMBAJAKAN HP SUPER
COPY
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
hp super copy melanggar hak cipta yg ada ?
2.
Bagaimana
tinjauan undang-undang hak cipta terhadap penjualan hp super copy ?
C.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk
mengetahui apakah hp super copy melanggar hak cipta yg ada atau idak
2.
Untuk
mengetahui tinjauan undang-undang hak cipta terhadap penjualan hp super copy
D.
Manfaat Penelitian
1.
Penelitian
ini dapat memberikan masukan positif terhadap pengembangan ilmu hukum khususnya
yang berkaitan dengan pembajakn hp super copy.
2.
Untuk
memberikan wawasan dan informasi bagi masyarakat dan pembaca sebagai pengguna
hp super copy
E.
Metode Penelitian
1.
Pendekatan
Masalah
Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif, yaitu sejauh mana peraturan hukum merek digunakan
dalam kebiasaan pemakaian merek. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang
terkait dengan topik yang diteliti.
2.
Sumber
dan Jenis Data
Dalam penelitian digunakan bahan
hukum primer dan sekunder.
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan
hukum yang mempunyai kekuatan mengikat yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek.
b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan
hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel, majalah
dan koran, artikel internet, maupun makalah-makalah yang berhubungan dengan
topik penulisan ini.
F.
Sistematika Penulisan
Sistematika dalam pembuatan makalah
ini memiliki beberapa bagian adalah
sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
D. Manfaat Penelitian
E. Metode Penelitian
F. Sistematika Penulisan
BAB II : PEMBAHASAN
BAB III : PENUTUP
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Merek
Pengertian
merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.[3]
B.
Fungsi Merek
Dengan melihat arti kata Merek dan objek
yang dilindunginya, maka Merek digunakan untuk membedakan barang atau produksi
satu perusahaan dengan barang atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis.
Dengan demikian, Merek adalah tanda pengenal asal barang dan jasa, sekaligus
mempunyai fungsi menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan
produsennya. Maka, hal itu menggambarkan jaminan kepribadian (individuality), serta reputasi barang
dan jasa hasil usahanya tersebut sewaktu diperdagangkan.[4]
Merek
juga memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang dan jasa yang
bersangkutan. Hal itu tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut,
tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen.
Selanjutnya, merek juga berfungsi sebagai sarana promosi (means of trade promotion) dan reklame bagi produsen atau
pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan. Di
pasaran luar negeri, Merek-merek sering kali adalah satu-satunya cara untuk
menciptakan dan mempertahankan “goodwill”
di mata konsumen. Merek tersebut adalah simbol dimana pihak pedagang
memperluas pasarannya di luar negeri dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Goodwill atas merek adalah sesuatu yang
tidak ternilai dalam memperluas pasaran.
Berdasarkan
fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk
Hak Merek, ada 3(tiga) hal yaitu :
1) Untuk menjamin adanya kepastian hukum
bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek.
2) Untuk mencegah terjadinya pelanggaran
dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan
kepada pihak yang berhak.
3) Untuk memberi manfaat kepada masyarakat
agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha
mereka.
C.
Definisi hp super copy
Begitu
banyaknya handphone supercopy yang beredar di pasaran memang sangat
menggiurkan. Dengan budget yang lebih terjangkau, konsumen dapat memiliki
handphone yang hampir sama persis dengan handphone aslinya. Secara umum,
handphone supercopy ialah handphone replika yang bentuk, logo, warna, atau
bahkan ukurannnya hampir sama dengan handphone aslinya. Selain itu, handphone
supercopy juga tidak mengikuti proses uji laboratorium uji milik Dirjen
Perangkat Pos dan Telekomunikasi (POSTEL).[5] Di
Indonesia, pengujian dan sertifikasi Postel ialah standar kelayakan produk yang
akan dijual di Indonesia. Perbedaan dasar antara handphone supercopy dengan
handphone asli terdapat pada fitur, spec, dan harga yang jauh lebih murah
dibanding dengan harga aslinya. Secara kasatmata, handphone supercopy memang
sulit untuk dideteksi. Orang awam pun pasti tidak akan mengetahui mana
handphone asli dan mana handphone replika. Handphone supercopy sebenarnya juga
memiliki tingkatan kualitas. Semakin bagus kualitasnya, akan semakin mirip dan
semakin sulit untuk diteliti keasliannya.
D.
Perbandingan Antara Handphone Supercopy dengan
Handphone Asli
Indonesia
merupakan pasar yang sangat potensial bagi para produsen handphone. Tidak hanya
produsen handphone kelas atas, berbagai merk handphone asal China juga banyak
membanjiri pasaran tanah air. Bahkan tidak sedikit dari handphone tersebut
adalah handphone supercopy. Bila dilihat secara sepintas, hampir tidak ada hal
yang terasa berbeda dengan handphone supercopy dengan handphone aslinya. Ini
dikarenakan, semakin hari handphone supercopy hadir dengan tampilan yang
semakin mirip dengan aslinya Hal ini tentu mempersulit konsumen untuk
membedakan mana yang asli dan mana yang palsu. Namun, sebenarnya ada perbedaan
signifikan yang dapat ditemukan pengguna. perbedaan mendasar dari handphone
asli dan handphone supercopy ialah harga. Biasanya, handphone supercopy
harganya jauh lebih murah dibanding handphone aslinya. Seperti contoh handphone
asli Samsung Galaxy Note 3 dibandrol dengan harga Rp. 6.350.000,[6]
namun harga handphone supercopy Samsung Galaxy Note 3 ialah Rp. 1.800.000.
E.
Latar Belakang Terjadinya Jual Beli Handphone
Supercopy
Fenomena
handphone replika atau yang lebih populer dengan sebutan supercopy ini sangat
menarik untuk ditelaah lebih lanjut. Fenomena ini tentunya tidak terlepas dari
gaya hidup masyarakat Indonesia yang masih cenderung konsumtif. Selain itu,
masyarakat Indonesia tergolong masyarakat yang masih gila oleh merk. Merupakan
sebuah kebanggaan tersendiri apabila memiliki sebuah handphone keluaran
pabrikan besar dan berharga sangat mahal. Oleh karena itu, handphone terbaru
keluaran pabrikan besar seperti Apple dan Samsung kian menjadi buruan. Selain
itu, handphone kini berfungsi menjadi sebuah gaya hidup dan cenderung menjadi
sebuah tolak ukur dari kemapanan finansial. Bepergian dengan membawa sebuah
gadget berharga jutaan rupiah menjadikan pemiliknya otomatis sebagai pusat
perhatian. Untuk orang berkantong tebal, tentu bukan masalah mengeluarkan
jutaan rupiah demi meningkatkan standar gaya hidup. Akan tetapi untuk orang
yang berpenghasilan pas-pasan namun ingin tetap bergaya dan tampil keren, maka
satu-satunya cara adalah membeli produk replika/tiruan dari gadget tersebut.
Karena kebanyakan dari konsumen yang membeli handphone supercopy tersebut butuh
pengakuan diri dan dipandang mampu.
F.
Tinjauan hukum tentang merk
dari undang-undang no 15 tahun 2001
pasal 1:
1. Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang
adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Pasal 5
Merek
tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di
bawah ini :
a.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum
b.
tidak memiliki daya pembeda;
c.
telah menjadi milik umum
d.
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan pada bab-bab sebelumnya tentang perlindungan atas Merek atau hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar
dalam Daftar Merek Umum tersebut. dalam jangka waktu yang ditentukan, pemilik
hak atas merek dapat menggunakan sendiri merek tersebut ataupun memberi izin
kepada seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau Badan Hukum untuk
menggunakannya.
Begitupun
dari pemaparan beberapa UU terkait dengan hak merk maka menurut penulis maka
semua hal tersebut dibolehkan tergantung dengan konsumennya masing-masing
bagaimana mereka memandang produk supercopy dengan produk ori, yang mana jelas
dalam wujud spesifikasinya berbeda, dengan begitu pula adanya supercopy
memiliki kuntungan yang positif bagi merk ori karena membuat merk mereka
menjadi lebih terkenal dan mempromosikan produk mereka secara tidak lansung
menjadikan kualitas produk lebih diingat dan diunggulkan.
Perlindungan hukum yang diberikan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek yang meliputi pemberian pendaftaran hak atas merek
(Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek) dan pemberian hak
kepada pemegang merek yang dilanggar haknya untuk menggugat si pelanggar hak
atas merek baik secara pidana maupun perdata (Pasal 76 ayat(1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).
Daftar Pustaka
Djumhanna Muhammad dan Djubaidillah
R, 2014. Hak Milik Intelektual.
Bandung. PT.Citra Aditya Bakti
Hidayah,Khoirul. 2017, Hukum Hak Kekayaan intelektual. Malang.
Stara
Press
diakses pada
hari sabtu, 19 september 2018 pukul 19.30.
http://tekno.liputan6.com/read/2058105/penjual-smartphonesupercopy-bisa-terancam-pidana diakses pada tanggal 29 september 2018 pada
pukul 20.45 .
http://www.tabloidpulsa.co.id/phones/samsung/4203-samsunggalaxy-note-3-neo-n7500 diakses pada tanggal 29 september 2018 pada
pukul 21.15.
diakses pada hari sabtu, 29 september
2018 pukul 20.00
diakses pada hari sabtu, 19 september
2018 pukul 19.30.
[3] hidayah khoirul, hukum hak kekayaan intelektual, malang . hal.53
[4] Djumhana muhammad dan djubaedillah, hak milik intelektual,bandung. Hal.229
[5] http://tekno.liputan6.com/read/2058105/penjual-smartphonesupercopy-bisa-terancam-pidana
diakses pada tanggal 29 september 2018
pada pukul 20.45 .
[6] http://www.tabloidpulsa.co.id/phones/samsung/4203-samsunggalaxy-note-3-neo-n7500
diakses pada tanggal 29 september 2018
pada pukul 21.15.
No comments:
Post a Comment