1

loading...

Thursday, December 13, 2018

MAKALAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ” HAK CIPTA DALAM PEMBAJAKAN HP SUPER COPY”


MAKALAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

” HAK CIPTA DALAM PEMBAJAKAN HP SUPER COPY”


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial tentunya memiliki keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hal tersebut sangat wajar mengingat mereka selalu berinteraksi dengan sekitarnya. Sudah menjadi kodrat manusia sebagai makhluk social membutuhkan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu cara agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia yaitu dengan jalan perniagaan atau perdagangan. Meskipun ada kesamaan timbulnya kegiatan ekonomi, yakni disebabkan oleh adanya kebutuhan dan keinginan manusia, namun karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dimiliki orang lain. Dengan demikian maka mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
          Salah satu contoh kebutuhan tersier manusia di era modern ini ialah handphone. Seperti yang kita ketahui, di zaman modern seperti saat ini handphone memegang peranan penting di dalamnya. Selain itu juga, handphone menjadi standar komunikasi masyarakat jaman sekarang, khususnya di kalangan kaum muda. Benda praktis ini dapat kita temukan di genggaman hampir setiap orang. Fungsinya pun semakin luas seiring berjalannya waktu. Tidak hanya sekadar untuk berkomunikasi, handphone juga digunakan sebagai sarana hiburan dengan fitur-fitur yang ada di dalamnya. Perkembangan teknologi handphone dari sejak pertama keluar hingga saat ini sangatlah pesat dan semakin hari produkproduk handphone yang dikeluarkan pun semakin canggih. Besarnya daya serap pasar terhadap handphone di Indonesia, telah memberikan kesempatan bagi banyak distributor handphone untuk melakukan bisnis jual beli handphone dan memasarkan handphone tersebut kepada masyarakat. Tak jarang untuk mendapatkan handphone dengan kualitas canggih tesebut membutuhkan dana yang tidak sedikit. Seperti contohnya barubaru ini Apple mengeluarkan Iphone 6 dengan kisaran harga Rp. 11.500.000,- sampai Rp. 15.100.000,-.[1]  Ini tentu menjadi masalah tersendiri bagi sebagian orang yang ingin memiliki handphone canggih dengan merk tertentu namun memiliki budget yang tidak mencukupi. Karena itulah beberapa tahun belakangan ini terdapat fenomena jual beli handphone supercopy. Secara umum, handphone Supercopy adalah handphone replika yang bentuk dan ukurannya hampir sama dengan handphone aslinya, perbedaannya terdapat pada fitur dan spec.[2] Karena itulah banyak konsumen yang lebih memilih handphone supercopy sebagai salah satu alternatif untuk mendapatkan handphone merk tertentu dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya. Disisi lain, permasalahan jual beli handphone supercopy ini juga berpengaruh kepada konsumen,

. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik mengadakan penelitian ini dan memilih judul penulisan : HAK CIPTA DALAM PEMBAJAKAN HP SUPER COPY
  


B.       Rumusan Masalah
1.         Apakah hp super copy melanggar hak cipta yg ada ?
2.         Bagaimana tinjauan undang-undang hak cipta terhadap penjualan hp super copy  ?

C.      Tujuan Penelitian
1.         Untuk mengetahui apakah hp super copy melanggar hak cipta yg ada atau idak
2.         Untuk mengetahui tinjauan undang-undang hak cipta terhadap penjualan hp super copy

D.      Manfaat Penelitian
1.         Penelitian ini dapat memberikan masukan positif terhadap pengembangan ilmu hukum khususnya yang berkaitan dengan pembajakn hp super copy.
2.         Untuk memberikan wawasan dan informasi bagi masyarakat dan pembaca sebagai pengguna hp super copy


E.       Metode Penelitian
1.         Pendekatan Masalah
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu sejauh mana peraturan hukum merek digunakan dalam kebiasaan pemakaian merek. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang terkait dengan topik yang diteliti.
2.         Sumber dan Jenis Data
Dalam penelitian digunakan bahan hukum primer dan sekunder.
a.    Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
b.    Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel, majalah dan koran, artikel internet, maupun makalah-makalah yang berhubungan dengan topik penulisan ini.


F.       Sistematika Penulisan
Sistematika dalam pembuatan makalah ini memiliki beberapa bagian  adalah sebagai berikut :
BAB I      : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
D. Manfaat Penelitian
E. Metode Penelitian
F. Sistematika Penulisan
BAB II     : PEMBAHASAN
BAB III   : PENUTUP



BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pengertian Merek
Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.[3]                      

B.                 Fungsi Merek
Dengan melihat arti kata Merek dan objek yang dilindunginya, maka Merek digunakan untuk membedakan barang atau produksi satu perusahaan dengan barang atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian, Merek adalah tanda pengenal asal barang dan jasa, sekaligus mempunyai fungsi menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Maka, hal itu menggambarkan jaminan kepribadian (individuality), serta reputasi barang dan jasa hasil usahanya tersebut sewaktu diperdagangkan.[4]
Merek juga memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang dan jasa yang bersangkutan. Hal itu tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya, merek juga berfungsi sebagai sarana promosi (means of trade promotion) dan reklame bagi produsen atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan. Di pasaran luar negeri, Merek-merek sering kali adalah satu-satunya cara untuk menciptakan dan mempertahankan “goodwill” di mata konsumen. Merek tersebut adalah simbol dimana pihak pedagang memperluas pasarannya di luar negeri dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Goodwill atas merek adalah sesuatu yang tidak ternilai dalam memperluas pasaran.

Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3(tiga) hal yaitu :
1)      Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek.
2)      Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak.
3)      Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.
    
C.                Definisi hp super copy
Begitu banyaknya handphone supercopy yang beredar di pasaran memang sangat menggiurkan. Dengan budget yang lebih terjangkau, konsumen dapat memiliki handphone yang hampir sama persis dengan handphone aslinya. Secara umum, handphone supercopy ialah handphone replika yang bentuk, logo, warna, atau bahkan ukurannnya hampir sama dengan handphone aslinya. Selain itu, handphone supercopy juga tidak mengikuti proses uji laboratorium uji milik Dirjen Perangkat Pos dan Telekomunikasi (POSTEL).[5] Di Indonesia, pengujian dan sertifikasi Postel ialah standar kelayakan produk yang akan dijual di Indonesia. Perbedaan dasar antara handphone supercopy dengan handphone asli terdapat pada fitur, spec, dan harga yang jauh lebih murah dibanding dengan harga aslinya. Secara kasatmata, handphone supercopy memang sulit untuk dideteksi. Orang awam pun pasti tidak akan mengetahui mana handphone asli dan mana handphone replika. Handphone supercopy sebenarnya juga memiliki tingkatan kualitas. Semakin bagus kualitasnya, akan semakin mirip dan semakin sulit untuk diteliti keasliannya.

D.                Perbandingan Antara Handphone Supercopy dengan Handphone Asli
Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial bagi para produsen handphone. Tidak hanya produsen handphone kelas atas, berbagai merk handphone asal China juga banyak membanjiri pasaran tanah air. Bahkan tidak sedikit dari handphone tersebut adalah handphone supercopy. Bila dilihat secara sepintas, hampir tidak ada hal yang terasa berbeda dengan handphone supercopy dengan handphone aslinya. Ini dikarenakan, semakin hari handphone supercopy hadir dengan tampilan yang semakin mirip dengan aslinya Hal ini tentu mempersulit konsumen untuk membedakan mana yang asli dan mana yang palsu. Namun, sebenarnya ada perbedaan signifikan yang dapat ditemukan pengguna. perbedaan mendasar dari handphone asli dan handphone supercopy ialah harga. Biasanya, handphone supercopy harganya jauh lebih murah dibanding handphone aslinya. Seperti contoh handphone asli Samsung Galaxy Note 3 dibandrol dengan harga Rp. 6.350.000,[6] namun harga handphone supercopy Samsung Galaxy Note 3 ialah Rp. 1.800.000.

E.                 Latar Belakang Terjadinya Jual Beli Handphone Supercopy
Fenomena handphone replika atau yang lebih populer dengan sebutan supercopy ini sangat menarik untuk ditelaah lebih lanjut. Fenomena ini tentunya tidak terlepas dari gaya hidup masyarakat Indonesia yang masih cenderung konsumtif. Selain itu, masyarakat Indonesia tergolong masyarakat yang masih gila oleh merk. Merupakan sebuah kebanggaan tersendiri apabila memiliki sebuah handphone keluaran pabrikan besar dan berharga sangat mahal. Oleh karena itu, handphone terbaru keluaran pabrikan besar seperti Apple dan Samsung kian menjadi buruan. Selain itu, handphone kini berfungsi menjadi sebuah gaya hidup dan cenderung menjadi sebuah tolak ukur dari kemapanan finansial. Bepergian dengan membawa sebuah gadget berharga jutaan rupiah menjadikan pemiliknya otomatis sebagai pusat perhatian. Untuk orang berkantong tebal, tentu bukan masalah mengeluarkan jutaan rupiah demi meningkatkan standar gaya hidup. Akan tetapi untuk orang yang berpenghasilan pas-pasan namun ingin tetap bergaya dan tampil keren, maka satu-satunya cara adalah membeli produk replika/tiruan dari gadget tersebut. Karena kebanyakan dari konsumen yang membeli handphone supercopy tersebut butuh pengakuan diri dan dipandang mampu.

F.                 Tinjauan hukum tentang merk
 dari undang-undang no 15 tahun 2001
pasal 1:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

        Pasal 5
        Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum 
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
      


 BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya tentang perlindungan atas Merek atau hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Merek Umum tersebut. dalam jangka waktu yang ditentukan, pemilik hak atas merek dapat menggunakan sendiri merek tersebut ataupun memberi izin kepada seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau Badan Hukum untuk menggunakannya.
Begitupun dari pemaparan beberapa UU terkait dengan hak merk maka menurut penulis maka semua hal tersebut dibolehkan tergantung dengan konsumennya masing-masing bagaimana mereka memandang produk supercopy dengan produk ori, yang mana jelas dalam wujud spesifikasinya berbeda, dengan begitu pula adanya supercopy memiliki kuntungan yang positif bagi merk ori karena membuat merk mereka menjadi lebih terkenal dan mempromosikan produk mereka secara tidak lansung menjadikan kualitas produk lebih diingat dan diunggulkan.
Perlindungan hukum yang diberikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang meliputi pemberian pendaftaran hak atas merek (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek) dan pemberian hak kepada pemegang merek yang dilanggar haknya untuk menggugat si pelanggar hak atas merek baik secara pidana maupun perdata (Pasal 76 ayat(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).



Daftar Pustaka


Djumhanna Muhammad dan Djubaidillah R, 2014. Hak Milik Intelektual.
Bandung. PT.Citra Aditya Bakti
Hidayah,Khoirul. 2017, Hukum Hak Kekayaan intelektual. Malang. Stara
Press
diakses pada hari sabtu, 19 september 2018 pukul 19.30.

http://tekno.liputan6.com/read/2058105/penjual-smartphonesupercopy-bisa-terancam-pidana  diakses pada tanggal 29 september 2018 pada pukul 20.45 .

http://www.tabloidpulsa.co.id/phones/samsung/4203-samsunggalaxy-note-3-neo-n7500  diakses pada tanggal 29 september 2018 pada pukul 21.15.




diakses pada hari sabtu, 29 september 2018 pukul 20.00
diakses pada hari sabtu, 19 september 2018 pukul 19.30.
[3] hidayah khoirul, hukum hak kekayaan intelektual, malang . hal.53
[4] Djumhana muhammad dan djubaedillah, hak milik intelektual,bandung. Hal.229
[5] http://tekno.liputan6.com/read/2058105/penjual-smartphonesupercopy-bisa-terancam-pidana  diakses pada tanggal 29 september 2018 pada pukul 20.45 .
[6] http://www.tabloidpulsa.co.id/phones/samsung/4203-samsunggalaxy-note-3-neo-n7500  diakses pada tanggal 29 september 2018 pada pukul 21.15.

No comments:

Post a Comment