SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI SEPEDA MOTOR
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEPEDA MOTOR
Pada hari Sabtu tanggal
26 November 2016 telah diadakan transaksi
jual beli, yang telah ditandai dengan penandatangan Surat Perjanjian,
antara:
Nama
:
Tanggal / Tempat Lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
Status Perkawinan : Belum Kawin
Selaku Pihak Pertama,selanjutnya
disebut Penjual, dan
Nama :
Tanggal / Tempat Lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
Status Perkawinan : Belum Kawin
Selaku Pihak Kedua,
selanjutnya disebut Pembeli,
Kedua bela pihak telah
sepakat mengadakan transaksi jual beli dan menerangkan hal hal sebagai berikut
:
1. Penjual telah menjual sebuah kendaraan bermotor kepada pembeli, dengan
keterangan kendaraan sebagai berikut :
Jenis kendaraan :
Merek / Type
:
Nomor Polisi
:
Nomor BPKB :
Nomor mesin
:
Warna
:
2. Pembeli telah membayar Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah
pihak adalah sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu rupiah)
3. Penjual telah menerangkan bahwa kendaran tersebut benar miliknya, apabila
ada sengketa atau kendaraan tersebut bermasalah sebelum melakukan transaksi,
maka hal tersebut menjadi urusan Penjual.
4. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan setelah trasnsaksi adalah tanggung jawab Pembeli.
Surat perjanjian
ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan
dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan
hukum yang sama yang masing-masing dipegang
PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak
ditandatangani kedua belah pihak.
Demikian Surat
Perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan dari
pihak manapun, dan dapat dipergunakan bila perlu.
Pembeli
Adi
|
Bengkulu, 26 November 2016
Penjual
Sangan Hidayat
|
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ]
[ --------------------------- ]
No comments:
Post a Comment