1

loading...

Sunday, December 16, 2018

MAKALAH PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A.    Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 telah disahkan pada tanggal 12 Agustus 2011 serta berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 104 Undang-Undang tersebut. Banyak penambahan dan perubahan ketentuan yang terjadi dengan adanya Undang-Undang baru tersebut antara lain (UU No.12 Thn :  2011)  :
1.       Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur;
2.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota;
3.       Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
4.       Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.       Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penambahan dan perubahan ketentuan-ketentuan di atas merupakan bagian dari penyempurnaan dalam mengedepankan kepentingan perumusan Undang-undang dalam waktu yang akan datang. Salah contoh adanya penambahan Ketentuan pada UU. NO. 12 Thn. 2011 adalah keharusan mengetengahkan naskah akademis, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, akan tetapi penulis ingin mengetengahkan makna dari dicantumkannya Naskah Akademis sebagai bagian dari syarat dibuatnya sebuah Undang-undang. Karena Ketentuan penambahan serta perubahan di dalam UU No 12 Thn 2011 yang lainnya di atas cukup jelas, sedangkan Naskah Akademis merupakan hal baru dalam runutan pembuatan sebuah Undang-undang.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Proses Penyusunan Naskah Akademik dalam Perancangan Peraturan Perundang-undangan?
2.      Apa yang dimaksud dengan Naskah Akademik dalam Perancangan Peraturan Perundang-undangan?



C.    Tinjauan Pustaka
Raka Tri Portuna. Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.Universitas Sriwijaya Indralaya Tahun 2015. Dengan permasalahan : (1) Mengapa dalam pembentukan undang-undang harus mempunyai dasar hukum (2) Bagaimana proses pembentukan undang-undang?. Hasil/Kesimpulan: (1) Pembentukan undang-undang harus mempunyai dasar hukum dikarenakan: (a) Undang-undang merupakan salah satu bagian dari sistem hukum. Dalam pembentukan undang-undang harus diketahui sistem hukum apa yang dipakai olehnegara tersebut. (b) Pembentukan undang-undang mengalami ketidak jelasan arti dan penjabarannya dalam perumusan pembuatannya, sistemtika yang tidak baik dan bahasa yang sukar dimengerti. (c) Politik sering melakukan intervensi atas pembuatan undang-undang dan pelaksanaan hukum. (2) Proses pembentukan undang-undang dibagi menjadi dua yakni: (a) Atas inisiatif Presiden yang prosesnya dimulai dari perencanaan melalui prolegnas, pembahasan ditingkat pemerintah, pembahasan ditingkat DewanPerwakilan Rakyat, pengundangan, sosialisasi, penyebarluasan melalui berbagaimedia. (b) Atas inisiatif Dewan  Perwakilan Rakyat yang prosenya dimulai dari perencanaan melalui prakarsa Dewan Perwakiilan Rakyat dengan persetujuan Presiden, pembahasan, pengundangan, sosialisasi, penyebarluasan melalui berbaga media (Rusdianto, SH.MH : 2011) .

D.    Pembahasan

Dalam proses pembentukan Undang-undang, perancangan  peraturan perundang-undangan masuk pada tahap penyusunan setelah tahap perencanaan. Tahap Penyusunan RUU merupakan tahap penyiapan sebuah RUU dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah. (Dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, http://peraturan.go.id/welcome/index/prolegnas_pengantar.html, akses 10 Desember 2018). Tahap ini terdiri dari:


Ø  Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya tehadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Ø  Penyusunan RUU adalah pembuatan rancangan peraturan pasal demi pasal dengan mengikuti ketentuan dalam lampiran II UU12/2011
Ø  Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi adalah suatu tahapan untuk:
o   Memastikan bahwa RUU yang disusun telah selaras dengan:
o   Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan UU lain
o   Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
o   Menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU
.

1.      NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Naskah Akademik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Keberadaan Naskah Akademik memang sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan nantinya akan sesuai dengan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat. Dengan digunakannyaNaskah Akademik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, diharapkan peraturan perundang-undangan yang dihasilakan tidak menghadapi masalah (misalnya dimintakan judicial review) dikemudian hari (Mukhlis, Amrizal J.Prang dan Dedi Syahputra, : 2015).
Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam lampiran tersebut, sistematika Naskah Akademik meliputi :
a.       Judul;
b.      Kata Pengantar;
c.       Daftar Isi;
d.      Bab I Pendahuluan;
e.       Bab II Kajian Teoritis dan Praktik Empiris;
f.       Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait;
g.      Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis;
h.      Bab V  Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang atau Peraturan Daerah;
i.        Bab VI Penutup;
j.        Daftar Pustaka; dan
k.      Lampiran : Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

a.      Pengertian Menurut Pakar
1)      Menurut Multiwati Darus (2007:3) Naskah Akademik dapat diartikan sebagai sesuatu rancangan yang bersifat akademis atau pengetahuan.
2)      Naskah Akademik Perda disusun oleh SKPD terkait dengan rancangan perda yang akan dibuat dan dapat juga dibantu oleh pakar hukum dan pemerintahan, dan beranggotakan dari struktur SKPD terkait, dan dana yang digunakan berasal dari APBD daerah masing-masing.
3)      Jimly Asshiddiqqi (Dalam Nuswantoro, http://nuswantorotejo.blogspot.com/2013/06/naskah-akademik-dalam-pembentukan.html#.XA3TQGgzbcc, akses 10 Desember 2018) membedakan antara Naskah Akademik, Naskah Politis dan Naskah Hukum.
a)      Naskah Akademik
Beda dengan bentuk atau format rancangan Undang undang yang sudah resmi. Naskah rancangan akademis disusun sebagai hasil kegiatan yang bersifat akademis sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, obyektif dan impersonal.
b)      Naskah Politis.
Setelah naskah akademik rancangan Undang undang (academic draft) diputuskan oleh pemegang otoritas politik menjadi rancangan Undang undang yang resmi, maka sejak itu berubahlah status rancangan Undang undang itu menjadi naskah politik (political draft).
c)      Naskah Hukum.
Setelah rancangan Undang undang disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah maka selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari harus di tanda tangani Presiden dan bila tidak di tanda tangani dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD RI Tahun 1945. Sejak saat itu Naskah Politis berubah menjadi Naskah Hukum.
·         Bedanya dengan PERDA :
Pada dasarnya perancangan perda sama dengan proses perancangan undang-udang di tingkat pusat yakni Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengundangan, Sosialisasi. namun bedanya adalah dalam rancangan perda sebelum diundangkan terlebih dahulu perda melewati proses evaluasi dan kalrifikasi yang dilakukan oleh kementrian dalam negeri

b.      Pengertian Secara Yuridis
1)      Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) No. G.159. PR. 09. 10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang undangan, Naskah Akademik adalah naskah awal yang memuat pengaturan materi materi Perundang undangan bidang tertentu yang telah di tinjau secara sistemik, holistik dan futuristic;
2)      Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek atau arah pengaturan substansi rancangan Peraturan Perundang undangan;
3)      Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor. M. HH-01. PP. 01. 01. Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang undangan, naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek atau arah pengaturan substansi rancangan Peraturan Perundang undangan;
d)     UU Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. (Nuswantoro, http://nuswantorotejo.blogspot.com/2013/06/naskah-akademik-dalam-pembentukan.html#.XA3TQGgzbcc, akses 10 Desember 2018)

2.      Fungsi Naskah Akademik
Keberadaan Naskah Akademik awalnya belum menjadi suatu keharusan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang undangan. Menjadi harus sejak tahun 2011, sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011 (Multiwati Darus : 2007).
Fungsi Naskah Akademik adalah 
a.       Bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Perundang undangan;
b.      Bahan pertimbangan yang digunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan RUU/ RPP kepada Presiden; dan
c.       Bahan dasar bagi penyusunan rancangan Peraturan Perundang undangan.

3.      TAHAPAN PROSES PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK (NA)
Tahapan dalam pembuatan Naskah Akademis  (NA) antara lain, Tahap awal:
a.       Persiapan penyusunan NA;
b.      Pembahasan diskusi publik draft awal NA;
c.       Penyusunan draft awal NA;
d.      Evaluasi draft NA;
e.       Penyempurnaan NA kepada Pemda dan DPD sebagai masukan dalam proses pembentukan perda.
Berikut Tahap Kelanjutan  antara lain sebagai berikut:
a.       Penyusunan draft NA sesuai dengan pola dan sistematika standar yang biasa dipakai dalam penyusunan NA;
b.      Kebutuhan akan waktu penyusunan dan menuangkan data serta informasi ke dalam bentuk NA;
c.       Memasukan alternatirf kaedah-kaedah dan norma dalam narasi yang disusun;
d.      Pemilihan kaedah/norma yang tepat yang menjadikan NA suatu produk hukum dengan hasil penelitian dan kajian hukum;
Kemudian Tahap Pembahasan Konsep Penyusunan antara lain:
-          Menyelenggarakan diskusi publik (public hearing) adalah menarik informasi dan pendapat masyarakat dan pihak-pihak terkait;
-          Menghimpun masukan dari berbagai pihak dalam rangka memperkaya dan menyempurnakan NA diskusi publik ini dapat berbentuk diskusi terfokus, lokakarya, seminar, jaring aspirasi publik, pertemuan konsultasi atau juga mempublikasikan di media masa.
-          Evaluasi terhadap draft NA perlu dilakukan setelah memperoleh masukan atau tanggapan dari masyarakat, pada proses ini tim penyusun NA menginventarisir masukan-masukan yang diperoleh dari diskusi publik dan sedapat mungkin mengakomodir masukan-masukan yang bermanfaat ke dalam NA.

1.      Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi;
2.      Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah tersebut;
3.      Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis serta yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; dan
4.      Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan.
Tujuan perumusan Naskah Akademik disesuaikan dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.       Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut;
2.       Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat;
3.       Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; dan
4.       Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam tujuan perumusan Naskah Akademik, kegunaan penyusunan juga dituliskan sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Metode yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya sama dengan metode yang dipergunakan dalam melakukan suatu penelitian. Metode penelitian dalam penyusunan Naskah akademik berbasiskan pada metode penelitian hukum yang dapat dilakukan melalui (http://berkas.dpr.go.id/pusatpuu/pedoman-kerja/public-file/pedoman-kerja-public-5.pdf . Akses 12 Desember 2018):
1.      Metode yuridis normatif :
Dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak atau dokumen hukum lainnya, hasil penelitian, hasil pengkajian dan refeerensi lainnya serta dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi dan rapat dengar pendapat;
2.      Metode yuridis empiris (Penelitian Sosiolegal) :
Penelitian yang diawali ddeengan penelitian normatif yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan berpengaruh terhadap peraturan perundang-undangan yang diteliti.
Bab II Kajian Teoritis Dan Praktik Empiris
Kajian teoritis dan praktik empiris memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoritis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, implikasi sosial, politik dan ekonomi serta keuangan negara dalam suatu Undang-Undang atau Peraturan Daerah. Bab tentang kajian teoritis dan praktik empiris diuraikan menjadi bagian-bagian sebagai berikut :
1.      Kajian teoritis;
2.      Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma;
3.      Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada serta permasalahan yang dihadapi masyarakat; dan
4.      Kajian terhadap implikasi penerapan sistembaru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek keuangan negara.
Bab III Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait
Evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait memuat :
1.      Hasil kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang memuat kondisi hukum yang ada;
2.      Keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan peraturan perundang-undangan lain;
3.      Harmonisasi secara vertikal dan horizontal antar peraturan; dan
4.      Status peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Daerah baru.
Uraian dalam bab ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Kajian ini akan menunjukkan posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru. Analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi serta posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Hasil analisis ini menjadi bahan penyusunan landasan filosofis dan landasan yuridis pembentukan Undang-Undang atau Peraturan Daerah.
Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis
A.    Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk berdasarkan pada pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
B.     Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Landasan sosiologis merupakan gambaran fakta empiris mengenai perkembangan masalah, kebutuhan masyarakat serta negara.
C.     Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum yang terdapat dalam masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru.
Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan Dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang Atau Peraturan Daerah
Naskah Akademik berfungsi mengarahkan ruang lingkup muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Bab ini merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan serta ruang lingkup materi muatan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk.
Materi muatan didasarkan pada uraian dari bab-bab sebelumnya, sedangkan ruang lingkup materi pada dasarnya mencakup:
1.      Ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah dan frasa;
2.      Materi yang akan diatur;
3.      Ketentuan sanksi; dan
4.      Ketentuan peralihan.




Bab VI Penutup
A.    Simpulan
Simpulan merupakan rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori dan asas yang telah diuraikan dalam bab-bab sebelumnya.
B.     Saran
Saran merupakan uraian yang memuat :
1.      Perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik dalam suatu peraturan perundang-undangan atau peraturan perundang-undangan di bawahnya;
2.      Rekomendasi tentang skala prioritas penyusunan Rancangan Undang-Undang dalam Program Legislasi Nasional atau Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Legislasi Daerah; dan
3.      Hal lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik.
Daftar Pustaka
Memuat referensi literatur dan/atau dokumen peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik
Lampiran
Lampiran-lapiran dapat berupa:
a.       Inventarisasi peraturan yang relevan dan masih berlaku
b.      Inventarisasi permasalahan hukumnya
c.       Berita Acara rapat-rapat atau Notula Rapat, dsb.

a.      Format Bagian Kedua
Bagian Kedua Naskah Akademik adalah konsep awal rancangan peraturan perundang- undangan  yang terdiri dari pasal-pasal yang diusulkan dan sudah memuat saran-saran yang konkrit (Azim, 2012. http://azimbae.blogspot.com/2012/10/penyusunan-naskah-akademis_25.html, akses 13 Desember 2018)
1)      Konsiderans
Memuat pokok-pokok pikiran dan konstatasi fakta yang
menunjuk pada perlunya/ urgensi pengaturan materi hukum yang bersangkutan.
2)      Dasar Hukum
Memuat daftar Peraturan Perundang-undangan yang perlu diganti, dan/atau yang berkaitan serta dapat dibedakan dijadikan alas/dasar hukum bagi pengaturan materi hukum yang dibuat Naskah Akademik-nya.
3)      Ketentuan Umum
Memuat istilah-istilah/pengertian-pengertian yang dipakai dalam Naskah Akademik dan Pengertiannya.
4)      Materi
Memuat Konsep tentang asas-asas dan materi hukum yang perlu diatur, serta rumusan norma dan pasal-pasalnya yang disarankan, bila mungkin dengan mengemukakan beberapa alternatif.
5)      Ketentuan Sanksi
Memuat pemikiran-pemikiran tentang perbuatan-perbuatan tercela yang patut dilarang dengan menyarankan sanksi pidananya (jika perlu).
6)      Ketentuan Peralihan
Hal ini sangat diperlukan apabila materi hukum dalam Naskah Akademik sudah pernah diatur. Ketentuan peralihan harus memuat pemikiran tentang penyelesaian masalah/keadaan atau peristiwa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan baru.
Ketentuan Peralihan memuat :
-          Ketentuan-ketentuan tentang penerapan peraturan perundang-undangan baru terhadap keadaan yang terdapat pada waktu peraturan perundang-undangan yang baru itu mulai berlaku.
-          Ketentuan-ketentuan tentang melaksanakan peraturan perundang-undangan baru itu secara berangsur-angsur.
-          Ketentuan-ketentuan tentang penyimpangan untuk sementara waktu dari peraturan perundang-undangan baru itu.
-          Ketentuan-ketentuan mengenai aturan khusus bagi keadaan atau hubungan yang sudah ada pada saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan baru itu.
-          Ketentuan-ketentuan tentang upaya apa yang harus dilakukan untuk memasyarakatkan peraturan yang baru itu. Ketentuan dalam huruf dan sifatnya tetap, sedang ketentuan-ketentuan dalam huruf b,c dan sifatnya sementara
7)      Penutup
Memuat :
-          Saran tentang penunjukan lembaga/instansi atau perlengkapan  yang terkait dan karena itu perlu diikut sertakan dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang- undangan;
-          Saran tentang pemberian nama singkat dari rancangan peraturan perundang- undangan;
-          Saran tentang saat mulai berlakunya peraturan perundang- undangan setelah diundangkan;
-          Pendapat tentang pengaruh peraturan per-uu-an baru terhadap peraturan per-uu-n yang lain: baik yang sudah ada sebelumnya, dan  yang masih harus dimuat.


5.      Poin-Poin Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Penulis ingin mengetengahkan bahwa sebagian besar substansi dari Undang-undang ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, poin-poin perubahan tersebut antara lain sebagai berikut:
-          Penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-          Perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
-          Pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
-          Pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
-          Pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundangundangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
-          Penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Secara umum Undang-Undang ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan DaerahKabupaten/Kota; pengundangan Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai  pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.
Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan tertentu yang pembentukannya tidak diatur dengan Undang-Undang ini, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Selain materi baru tersebut, juga diadakan penyempurnaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya yang ditempatkan dalam Lampiran II. Penyempurnaan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan Perundang-undangan, termasuk Peraturan Perundang-undangan di daerah.

E.     Kesimpulan
Dari pembahasan dalam makalah ini, penulis telah menarik beberapa kesimpulan yang menjawab permasalahan dalam makalah ini sebagai berikut:
1.      Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya tehadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
2.      Fungsi Naskah Akademik adalah 
a.       Bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Perundang undangan;
b.      Bahan pertimbangan yang digunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan RUU/ RPP kepada Presiden; dan
c.       Bahan dasar bagi penyusunan rancangan Peraturan Perundang undangan.
3.      Tahapan dalam pembuatan Naskah Akademis  (NA) antara lain, 
a.       Tahap awal: Persiapan penyusunan NA; Pembahasan diskusi publik draft awal NA; Penyusunan draft awal NA; Evaluasi draft NA; Penyempurnaan NA kepada Pemda dan DPD sebagai masukan dalam proses pembentukan perda.
b.      Berikut Tahap Kelanjutan: Penyusunan draft NA; Memasukan alternatirf kaedah-kaedah dan norma dalam narasi yang disusun; Pemilihan kaedah/norma yang tepat.
c.       Kemudian Tahap Pembahasan Konsep Penyusunan: Menyelenggarakan diskusi publik (public hearing); Menghimpun masukan dari berbagai pihak; Evaluasi terhadap draft NA.
4.      Format Naskah Akademik dibagi menjadi beberapa bagian, yakni:
a.       Bagian yang memuat hasil kajian materi RUU yang akan diusulkan;
b.      bagian yang memuat Naskah Awal RUU yang akan diusulkan.
5.      Poin-Poin Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 antara lain sebagai berikut:
a.       Penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
c.       Pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.      Pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
e.       Pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundangundangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
f.       Penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

F.     Saran
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penyajian makalah ini baik dari segi penulisan maupun materi, oleh karena itu saran dan kritikdari rekan-rekan pembaca terutama masukan dari Dosen Pengampu yang bersifat membangun sangat dibutuhkan guna perbaikan makalah ini kedepannya.



DAFTAR PUSTAKA

Mukhlis, Amrizal J. Prang dan Dedi Syahputra. 2015. Modul Perancangan Peraturan Perundang-Undangan. Lhokseumawe: Unimal Press.
Multiwati Darus. 2007.Fungsi   dan Peran Naskah Akademik Dalam  Penyusunan Prolegda Serta Metodologi Analisis Dan Evaluasi Peraturan Perundang Undangan. Jakarta: BPHN.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Azim, 2012. Penyusunan Naskah Akademis. http://azimbae.blogspot.com/2012/10/penyusunan-naskah-akademis_25.html, akses 13 Desember 2018.
Nuswantoro, Tejo Fajar, Tahapan Proses Penyusunan Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Diakses melalui: http://nuswantorotejo.blogspot.com/2013/06/naskah-akademik-dalam-pembentukan.html#.XA3TQGgzbcc.Pada tanggal 10 Desember 2018.
Rusdianto, SH.MH. Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Diakses melalu i: https://www.academia.edu/7958767/NASKAH_AKADEMIK_DALAM_PEMBENTUKAN_PERATURAN_PERUNDANG-_UNDANGAN_0_0_0_0_Oleh_0_0_0_F_0_2_A Pada tanggal 12 Desember 2018.
Sistem Informasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, http://peraturan.go.id/welcome/index/prolegnas_pengantar.html, Akses 12 Desember 2018)
http://jdih.den.go.id/14/tahapan-proses-penyusunan-naskah-akademik-na-dalam-rancangan-peraturan, Akses 12 Desember 2018.
http://berkas.dpr.go.id/pusatpuu/pedoman-kerja/public-file/pedoman-kerja-public-5.pdf . Akses 12 Desember 2018




 


No comments:

Post a Comment