PENYUSUNAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004 telah disahkan pada tanggal 12 Agustus 2011 serta berlaku pada
tanggal diundangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 104 Undang-Undang
tersebut. Banyak penambahan dan perubahan ketentuan yang terjadi dengan adanya
Undang-Undang baru tersebut antara lain (UU No.12 Thn : 2011) :
1. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Gubernur;
2.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama
Bupati/Walikota;
3.
Naskah
Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil
penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam
suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan
dan kebutuhan hukum masyarakat.
4.
Pengundangan
adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik
Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan
Lembaran Daerah, atau Berita Daerah Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya
disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Dewan
Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
6.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Penambahan dan perubahan ketentuan-ketentuan
di atas merupakan bagian dari penyempurnaan dalam mengedepankan kepentingan
perumusan Undang-undang dalam waktu yang akan datang. Salah contoh adanya
penambahan Ketentuan pada UU. NO. 12 Thn. 2011 adalah keharusan mengetengahkan
naskah akademis, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah yang
selanjutnya disingkat DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD, akan tetapi penulis ingin mengetengahkan makna dari
dicantumkannya Naskah Akademis sebagai bagian dari syarat dibuatnya sebuah
Undang-undang. Karena Ketentuan penambahan serta perubahan di dalam UU No 12
Thn 2011 yang lainnya di atas cukup jelas, sedangkan Naskah Akademis merupakan
hal baru dalam runutan pembuatan sebuah Undang-undang.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Proses Penyusunan Naskah Akademik dalam Perancangan Peraturan
Perundang-undangan?
2.
Apa yang
dimaksud dengan Naskah Akademik dalam Perancangan Peraturan Perundang-undangan?
C.
Tinjauan Pustaka
Raka Tri Portuna. Proses Pembentukan
Undang-Undang di Indonesia.Universitas Sriwijaya Indralaya Tahun 2015. Dengan
permasalahan : (1) Mengapa dalam pembentukan undang-undang harus mempunyai
dasar hukum (2) Bagaimana proses pembentukan undang-undang?. Hasil/Kesimpulan: (1) Pembentukan undang-undang harus mempunyai
dasar hukum dikarenakan: (a) Undang-undang
merupakan salah satu bagian dari sistem hukum. Dalam pembentukan
undang-undang harus diketahui sistem hukum apa yang dipakai olehnegara
tersebut. (b) Pembentukan undang-undang mengalami ketidak jelasan arti dan penjabarannya
dalam perumusan pembuatannya, sistemtika yang tidak baik dan bahasa yang sukar
dimengerti. (c) Politik sering melakukan intervensi atas pembuatan undang-undang dan pelaksanaan hukum. (2) Proses pembentukan undang-undang dibagi menjadi
dua yakni: (a) Atas inisiatif Presiden yang prosesnya dimulai dari perencanaan melalui prolegnas, pembahasan ditingkat pemerintah, pembahasan ditingkat DewanPerwakilan Rakyat, pengundangan,
sosialisasi, penyebarluasan melalui berbagaimedia. (b) Atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat yang prosenya dimulai dari perencanaan melalui prakarsa Dewan Perwakiilan Rakyat dengan
persetujuan Presiden, pembahasan, pengundangan, sosialisasi, penyebarluasan melalui berbaga media (Rusdianto,
SH.MH : 2011) .
D.
Pembahasan
Dalam proses pembentukan Undang-undang,
perancangan peraturan perundang-undangan
masuk pada tahap penyusunan setelah tahap perencanaan. Tahap Penyusunan RUU
merupakan tahap penyiapan sebuah RUU dibahas bersama antara DPR dan
Pemerintah. (Dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, http://peraturan.go.id/welcome/index/prolegnas_pengantar.html, akses 10
Desember 2018). Tahap ini terdiri dari:
Ø Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan
hasil penelitian lainnya tehadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam
suatu rancangan peraturan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat.
Ø Penyusunan RUU adalah pembuatan rancangan
peraturan pasal demi pasal dengan mengikuti ketentuan dalam lampiran II
UU12/2011
Ø Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan
Konsepsi adalah suatu tahapan untuk:
o Memastikan bahwa RUU yang disusun telah
selaras dengan:
o Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan UU lain
o Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
o Menghasilkan kesepakatan terhadap substansi
yang diatur dalam RUU
.
1.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Naskah Akademik sebagaimana tercantum dalam
Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah
tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap
permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Keberadaan Naskah Akademik memang sangat
diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan
agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan nantinya akan sesuai dengan
sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat. Dengan digunakannyaNaskah
Akademik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, diharapkan
peraturan perundang-undangan yang dihasilakan tidak menghadapi masalah
(misalnya dimintakan judicial review) dikemudian hari (Mukhlis, Amrizal J.Prang
dan Dedi Syahputra, : 2015).
Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
mengatur mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota. Dalam lampiran tersebut, sistematika Naskah Akademik meliputi :
a. Judul;
b.
Kata
Pengantar;
c.
Daftar Isi;
d.
Bab I
Pendahuluan;
e.
Bab II Kajian
Teoritis dan Praktik Empiris;
f.
Bab III
Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait;
g.
Bab IV
Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis;
h.
Bab
V Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan
Undang-Undang atau Peraturan Daerah;
i.
Bab VI
Penutup;
j.
Daftar
Pustaka; dan
k.
Lampiran :
Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
a. Pengertian Menurut Pakar
1) Menurut Multiwati Darus (2007:3) Naskah Akademik dapat diartikan sebagai
sesuatu rancangan yang bersifat akademis atau pengetahuan.
2) Naskah Akademik Perda disusun oleh SKPD terkait dengan rancangan
perda yang akan dibuat dan dapat juga dibantu oleh pakar hukum dan
pemerintahan, dan beranggotakan dari struktur SKPD terkait,
dan dana yang digunakan berasal dari APBD daerah masing-masing.
3) Jimly Asshiddiqqi (Dalam Nuswantoro, http://nuswantorotejo.blogspot.com/2013/06/naskah-akademik-dalam-pembentukan.html#.XA3TQGgzbcc,
akses 10 Desember 2018) membedakan antara Naskah
Akademik, Naskah Politis dan Naskah Hukum.
a) Naskah Akademik
Beda dengan bentuk atau format rancangan
Undang undang yang sudah resmi. Naskah rancangan akademis
disusun sebagai hasil kegiatan yang bersifat akademis sesuai dengan
prinsip-prinsip ilmu pengetahuan yang rasional, kritis, obyektif dan
impersonal.
b)
Naskah
Politis.
Setelah naskah akademik rancangan Undang undang
(academic draft) diputuskan oleh pemegang otoritas politik menjadi rancangan
Undang undang yang resmi, maka sejak itu berubahlah status rancangan Undang
undang itu menjadi naskah politik (political draft).
c)
Naskah Hukum.
Setelah rancangan Undang undang disetujui
bersama oleh DPR dan Pemerintah maka selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari
harus di tanda tangani Presiden dan bila tidak di tanda tangani dinyatakan sah
berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD RI Tahun 1945. Sejak saat itu
Naskah Politis berubah menjadi Naskah Hukum.
·
Bedanya dengan
PERDA :
Pada dasarnya perancangan perda sama dengan
proses perancangan undang-udang di tingkat pusat yakni Perencanaan, Penyusunan,
Pembahasan, Pengundangan, Sosialisasi. namun bedanya adalah dalam rancangan
perda sebelum diundangkan terlebih dahulu perda melewati proses evaluasi
dan kalrifikasi yang dilakukan oleh kementrian dalam negeri
b. Pengertian Secara Yuridis
1) Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum
Nasional (BPHN) No. G.159. PR. 09. 10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang undangan, Naskah Akademik adalah
naskah awal yang memuat pengaturan materi materi Perundang undangan bidang
tertentu yang telah di tinjau secara sistemik, holistik dan futuristic;
2)
Peraturan
Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan
Undang undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden,
Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang
ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, obyek atau arah pengaturan substansi
rancangan Peraturan Perundang undangan;
3)
Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor. M. HH-01. PP. 01. 01. Tahun
2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan
Perundang undangan, naskah akademik adalah naskah yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar
belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup,
jangkauan, obyek atau arah pengaturan substansi rancangan Peraturan Perundang
undangan;
d) UU Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik
adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian
lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang
undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/ Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum
masyarakat. (Nuswantoro, http://nuswantorotejo.blogspot.com/2013/06/naskah-akademik-dalam-pembentukan.html#.XA3TQGgzbcc,
akses 10 Desember 2018)
2.
Fungsi Naskah Akademik
Keberadaan Naskah Akademik awalnya belum
menjadi suatu keharusan dalam penyusunan
Rancangan Peraturan Perundang undangan. Menjadi harus sejak tahun 2011, sesuai
ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2011 (Multiwati Darus
: 2007).
Fungsi Naskah Akademik adalah
a. Bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi
pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Perundang undangan;
b.
Bahan
pertimbangan yang digunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan RUU/ RPP
kepada Presiden; dan
c.
Bahan dasar
bagi penyusunan rancangan Peraturan Perundang undangan.
3.
TAHAPAN PROSES
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK (NA)
Tahapan dalam pembuatan Naskah
Akademis (NA) antara lain, Tahap awal:
a. Persiapan penyusunan NA;
b.
Pembahasan
diskusi publik draft awal NA;
c.
Penyusunan
draft awal NA;
d.
Evaluasi draft
NA;
e.
Penyempurnaan
NA kepada Pemda dan DPD sebagai masukan dalam proses pembentukan perda.
Berikut Tahap Kelanjutan antara lain sebagai berikut:
a. Penyusunan draft NA sesuai dengan pola dan
sistematika standar yang biasa dipakai dalam penyusunan NA;
b.
Kebutuhan akan
waktu penyusunan dan menuangkan data serta informasi ke dalam bentuk NA;
c.
Memasukan
alternatirf kaedah-kaedah dan norma dalam narasi yang disusun;
d.
Pemilihan
kaedah/norma yang tepat yang menjadikan NA suatu produk hukum dengan hasil
penelitian dan kajian hukum;
Kemudian Tahap Pembahasan Konsep
Penyusunan antara lain:
-
Menyelenggarakan
diskusi publik (public hearing) adalah menarik informasi dan pendapat
masyarakat dan pihak-pihak terkait;
-
Menghimpun
masukan dari berbagai pihak dalam rangka memperkaya dan menyempurnakan NA
diskusi publik ini dapat berbentuk diskusi terfokus, lokakarya, seminar, jaring
aspirasi publik, pertemuan konsultasi atau juga mempublikasikan di media masa.
-
Evaluasi terhadap
draft NA perlu dilakukan setelah memperoleh masukan atau tanggapan dari
masyarakat, pada proses ini tim penyusun NA menginventarisir masukan-masukan
yang diperoleh dari diskusi publik dan sedapat mungkin mengakomodir
masukan-masukan yang bermanfaat ke dalam NA.
1. Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan
berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut
dapat diatasi;
2.
Mengapa perlu
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan
masalah tersebut, yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian
masalah tersebut;
3.
Apa yang
menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis serta yuridis pembentukan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; dan
4.
Apa sasaran
yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan.
Tujuan perumusan Naskah Akademik disesuaikan
dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut
:
1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam
kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi
permasalahan tersebut;
2.
Merumuskan
permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian
atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat;
3.
Merumuskan
pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; dan
4.
Merumuskan
sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah
pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam tujuan perumusan Naskah Akademik,
kegunaan penyusunan juga dituliskan sebagai acuan atau referensi penyusunan dan
pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Metode yang
digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya sama dengan metode
yang dipergunakan dalam melakukan suatu penelitian. Metode penelitian dalam
penyusunan Naskah akademik berbasiskan pada metode penelitian hukum yang dapat
dilakukan melalui (http://berkas.dpr.go.id/pusatpuu/pedoman-kerja/public-file/pedoman-kerja-public-5.pdf
. Akses 12 Desember 2018):
1.
Metode yuridis
normatif :
Dilakukan melalui studi pustaka yang
menelaah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan
pengadilan, perjanjian, kontrak atau dokumen hukum lainnya, hasil penelitian,
hasil pengkajian dan refeerensi lainnya serta dapat dilengkapi dengan
wawancara, diskusi dan rapat dengar pendapat;
2.
Metode yuridis
empiris (Penelitian Sosiolegal) :
Penelitian yang diawali ddeengan penelitian
normatif yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan
kuesioner untuk mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan berpengaruh
terhadap peraturan perundang-undangan yang diteliti.
Bab II Kajian
Teoritis Dan Praktik Empiris
Kajian teoritis dan praktik empiris memuat
uraian mengenai materi yang bersifat teoritis, asas, praktik, perkembangan
pemikiran, implikasi sosial, politik dan ekonomi serta keuangan negara dalam
suatu Undang-Undang atau Peraturan Daerah. Bab tentang kajian teoritis dan
praktik empiris diuraikan menjadi bagian-bagian sebagai berikut :
1. Kajian teoritis;
2.
Kajian
terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma;
3.
Kajian
terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada serta permasalahan yang
dihadapi masyarakat; dan
4.
Kajian
terhadap implikasi penerapan sistembaru yang akan diatur dalam Undang-Undang
atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya
terhadap aspek keuangan negara.
Bab III Evaluasi Dan Analisis Peraturan
Perundang-Undangan Terkait
Evaluasi dan analisis peraturan
perundang-undangan terkait memuat :
1. Hasil kajian terhadap peraturan
perundang-undangan yang memuat kondisi hukum yang ada;
2.
Keterkaitan
Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan peraturan perundang-undangan
lain;
3.
Harmonisasi
secara vertikal dan horizontal antar peraturan; dan
4.
Status
peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan perundang-undangan
yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta peraturan perundang-undangan
yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau
Peraturan Daerah baru.
Uraian dalam bab ini dimaksudkan untuk
mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Kajian ini akan menunjukkan
posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru. Analisis terhadap
peraturan perundang-undangan terkait dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi,
harmonisasi serta posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah untuk
menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Hasil analisis ini menjadi
bahan penyusunan landasan filosofis dan landasan yuridis pembentukan Undang-Undang
atau Peraturan Daerah.
Bab IV
Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis
A.
Landasan
Filosofis
Landasan filosofis merupakan gambaran bahwa
peraturan yang dibentuk berdasarkan pada pandangan hidup, kesadaran dan cita
hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang
bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945.
B.
Landasan
Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan gambaran bahwa
peraturan yang dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
berbagai aspek kehidupan. Landasan sosiologis merupakan gambaran fakta empiris
mengenai perkembangan masalah, kebutuhan masyarakat serta negara.
C.
Landasan
Yuridis
Landasan yuridis merupakan gambaran bahwa
peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum yang terdapat dalam
masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan
substansi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang
baru.
Bab V Jangkauan,
Arah Pengaturan Dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang Atau Peraturan
Daerah
Naskah Akademik berfungsi mengarahkan ruang
lingkup muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang
akan dibentuk. Bab ini merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan
jangkauan pengaturan serta ruang lingkup materi muatan peraturan
perundang-undangan yang akan dibentuk.
Materi muatan didasarkan pada uraian dari
bab-bab sebelumnya, sedangkan ruang lingkup materi pada dasarnya mencakup:
1. Ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai
pengertian istilah dan frasa;
2.
Materi yang
akan diatur;
3.
Ketentuan sanksi;
dan
4.
Ketentuan
peralihan.
Bab VI Penutup
A.
Simpulan
Simpulan merupakan rangkuman pokok pikiran
yang berkaitan dengan praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori dan asas
yang telah diuraikan dalam bab-bab sebelumnya.
B.
Saran
Saran merupakan uraian yang memuat :
1. Perlunya pemilahan substansi Naskah Akademik
dalam suatu peraturan perundang-undangan atau peraturan perundang-undangan di
bawahnya;
2.
Rekomendasi
tentang skala prioritas penyusunan Rancangan Undang-Undang dalam Program
Legislasi Nasional atau Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Legislasi
Daerah; dan
3.
Hal lain yang
diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik.
Daftar Pustaka
Memuat referensi literatur dan/atau dokumen peraturan perundang-undangan
yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik
Lampiran
Lampiran-lapiran dapat berupa:
a. Inventarisasi peraturan yang relevan dan masih berlaku
b. Inventarisasi permasalahan hukumnya
c. Berita Acara rapat-rapat atau Notula Rapat, dsb.
a. Format Bagian Kedua
Bagian Kedua Naskah Akademik
adalah konsep awal rancangan peraturan perundang- undangan yang terdiri
dari pasal-pasal yang diusulkan dan sudah memuat saran-saran yang konkrit (Azim, 2012. http://azimbae.blogspot.com/2012/10/penyusunan-naskah-akademis_25.html,
akses 13 Desember 2018)
1)
Konsiderans
Memuat pokok-pokok pikiran dan
konstatasi fakta yang
menunjuk
pada perlunya/ urgensi pengaturan materi hukum yang bersangkutan.
2)
Dasar
Hukum
Memuat daftar Peraturan
Perundang-undangan yang perlu diganti, dan/atau yang berkaitan serta dapat
dibedakan dijadikan alas/dasar hukum bagi pengaturan materi hukum yang dibuat
Naskah Akademik-nya.
3)
Ketentuan
Umum
Memuat
istilah-istilah/pengertian-pengertian yang dipakai dalam Naskah Akademik dan
Pengertiannya.
4)
Materi
Memuat Konsep tentang asas-asas
dan materi hukum yang perlu diatur, serta rumusan norma dan pasal-pasalnya yang
disarankan, bila mungkin dengan mengemukakan beberapa alternatif.
5)
Ketentuan
Sanksi
Memuat pemikiran-pemikiran tentang
perbuatan-perbuatan tercela yang patut dilarang dengan menyarankan sanksi
pidananya (jika perlu).
6)
Ketentuan
Peralihan
Hal ini sangat diperlukan apabila
materi hukum dalam Naskah Akademik sudah pernah diatur. Ketentuan peralihan
harus memuat pemikiran tentang penyelesaian masalah/keadaan atau peristiwa yang
sudah ada pada saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan baru.
Ketentuan Peralihan memuat :
-
Ketentuan-ketentuan
tentang penerapan peraturan perundang-undangan baru terhadap keadaan yang
terdapat pada waktu peraturan perundang-undangan yang baru itu mulai berlaku.
-
Ketentuan-ketentuan
tentang melaksanakan peraturan perundang-undangan baru itu secara
berangsur-angsur.
-
Ketentuan-ketentuan
tentang penyimpangan untuk sementara waktu dari peraturan perundang-undangan
baru itu.
-
Ketentuan-ketentuan
mengenai aturan khusus bagi keadaan atau hubungan yang sudah ada pada saat
mulai berlakunya peraturan perundang-undangan baru itu.
-
Ketentuan-ketentuan
tentang upaya apa yang harus dilakukan untuk memasyarakatkan peraturan yang
baru itu. Ketentuan dalam huruf a dan e sifatnya
tetap, sedang ketentuan-ketentuan dalam huruf b,c dan d sifatnya
sementara
7)
Penutup
Memuat :
-
Saran
tentang penunjukan lembaga/instansi atau perlengkapan yang terkait dan
karena itu perlu diikut sertakan dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturan
perundang- undangan;
-
Saran tentang pemberian nama singkat dari rancangan
peraturan perundang- undangan;
-
Saran tentang saat mulai berlakunya peraturan perundang-
undangan setelah diundangkan;
-
Pendapat tentang pengaruh peraturan per-uu-an baru
terhadap peraturan per-uu-n yang lain: baik yang sudah ada sebelumnya,
dan yang masih harus dimuat.
5.
Poin-Poin Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Penulis ingin mengetengahkan bahwa sebagian
besar substansi dari Undang-undang ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004, poin-poin perubahan tersebut antara lain sebagai berikut:
-
Penambahan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan
Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Perluasan
cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk
Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
-
Pengaturan
mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
-
Pengaturan
Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota;
-
Pengaturan
mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundangundangan, peneliti, dan
tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
-
Penambahan
teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011.
Secara umum Undang-Undang ini memuat materi-materi
pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan
Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan
Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan
DaerahKabupaten/Kota; pengundangan Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan;
partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
ketentuan lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden
dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.
Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang
pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi
serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan tertentu yang
pembentukannya tidak diatur dengan Undang-Undang ini, seperti pembahasan
Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Selain materi baru tersebut, juga diadakan
penyempurnaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya
yang ditempatkan dalam Lampiran II. Penyempurnaan terhadap teknik penyusunan
Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin memperjelas dan
memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang disertai dengan contoh bagi
penyusunan Peraturan Perundang-undangan,
termasuk Peraturan Perundang-undangan di daerah.
E. Kesimpulan
Dari
pembahasan dalam makalah ini, penulis telah menarik beberapa kesimpulan yang
menjawab permasalahan dalam makalah ini sebagai berikut:
1.
Naskah
Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil
penelitian lainnya tehadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam
suatu rancangan peraturan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat.
2.
Fungsi Naskah
Akademik adalah
a. Bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi
pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Perundang undangan;
b. Bahan pertimbangan yang digunakan dalam
permohonan izin prakarsa penyusunan RUU/ RPP kepada Presiden; dan
c.
Bahan dasar
bagi penyusunan rancangan Peraturan Perundang undangan.
3.
Tahapan dalam
pembuatan Naskah Akademis (NA) antara lain,
a.
Tahap awal: Persiapan penyusunan NA; Pembahasan diskusi publik draft awal NA; Penyusunan draft awal NA; Evaluasi draft NA; Penyempurnaan NA kepada Pemda dan DPD sebagai
masukan dalam proses pembentukan perda.
b. Berikut Tahap Kelanjutan: Penyusunan draft NA; Memasukan alternatirf kaedah-kaedah dan norma
dalam narasi yang disusun; Pemilihan
kaedah/norma yang tepat.
c. Kemudian Tahap Pembahasan Konsep Penyusunan: Menyelenggarakan diskusi
publik (public hearing); Menghimpun masukan dari berbagai pihak; Evaluasi terhadap
draft NA.
4.
Format Naskah
Akademik dibagi menjadi beberapa bagian, yakni:
a. Bagian yang memuat hasil kajian materi RUU
yang akan diusulkan;
b.
bagian yang
memuat Naskah Awal RUU yang akan diusulkan.
5.
Poin-Poin
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 antara lain sebagai berikut:
a.
Penambahan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan
Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Perluasan
cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk
Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya;
c.
Pengaturan
mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
d.
Pengaturan
Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota;
e.
Pengaturan
mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundangundangan, peneliti, dan
tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
f.
Penambahan
teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011.
F. Saran
Penulis menyadari masih banyak kekurangan
dalam penyajian makalah ini baik dari segi penulisan maupun materi, oleh karena
itu saran dan kritikdari rekan-rekan pembaca terutama masukan dari Dosen
Pengampu yang bersifat membangun sangat dibutuhkan guna perbaikan makalah ini
kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Mukhlis, Amrizal J. Prang dan Dedi Syahputra. 2015. Modul Perancangan
Peraturan Perundang-Undangan. Lhokseumawe: Unimal Press.
Multiwati Darus. 2007.Fungsi dan Peran
Naskah Akademik Dalam Penyusunan
Prolegda Serta Metodologi Analisis Dan Evaluasi Peraturan Perundang Undangan. Jakarta: BPHN.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Azim, 2012. Penyusunan Naskah Akademis. http://azimbae.blogspot.com/2012/10/penyusunan-naskah-akademis_25.html,
akses 13 Desember 2018.
Nuswantoro, Tejo Fajar, Tahapan Proses Penyusunan Naskah Akademik Dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Diakses melalui: http://nuswantorotejo.blogspot.com/2013/06/naskah-akademik-dalam-pembentukan.html#.XA3TQGgzbcc.Pada
tanggal 10 Desember 2018.
Rusdianto, SH.MH. Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Diakses melalu i:
https://www.academia.edu/7958767/NASKAH_AKADEMIK_DALAM_PEMBENTUKAN_PERATURAN_PERUNDANG-_UNDANGAN_0_0_0_0_Oleh_0_0_0_F_0_2_A
Pada tanggal 12 Desember 2018.
Sistem
Informasi Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan, http://peraturan.go.id/welcome/index/prolegnas_pengantar.html,
Akses 12 Desember 2018)
http://jdih.den.go.id/14/tahapan-proses-penyusunan-naskah-akademik-na-dalam-rancangan-peraturan, Akses 12 Desember 2018.
http://berkas.dpr.go.id/pusatpuu/pedoman-kerja/public-file/pedoman-kerja-public-5.pdf
. Akses 12 Desember 2018
No comments:
Post a Comment