1

loading...

Thursday, December 13, 2018

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL OPERASI PLASTIK WAJAH MIRIP IDOLA


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
OPERASI PLASTIK WAJAH MIRIP IDOLA

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Di dalam masyarakat modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat.Dari sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka inter pretasi terhadap hukum pun bisaberubah. Kita menyadari bahwa terjadinya arus perkembangan ilmu pengetahuan yang tidak terhenti membuat kemajuan dan kecanggihan semakin tidak terjangkau. Jika duluhanya sebuah mimpi maka kini segala sesuatu yang dulu tidak masuk akal telah berada dialam nyata. Sebut saja orang yang dulu hanya bisa pasrah melihat keburukan rupanya,tetapi kini mereka dapat menghilangkan keburukan tersebut. Khususnya bagi merekayang tinggal di kota besar, operasi plastik sudah menjadi salah satu bagian dari gayahidup terlebih lagi Kulitas merupakan persyaratan  yang paling penting bagi seorang ahli bedah plastik[1]. Namun, sangat disayangkan jika ternyata operasi keburukan tersebut menujukepada ketampanan tidak dibarengi dengan operasi akhlak yang buruk menuju akhlak yang baik. Bukankah ketampanan atau kecantikan seseorang itu terlihat manakalaseseorang tersebut mempunyai akhlak yang baik. Bukankah ketampanan atau kecantikanmerupakan sesuatu yang fana, tetapi ketampanan atau kecantikan akhlak merupakansesuatu yang kekal atau abadi.
Dan diketahui bahwa dalam dunia hiburan ada artis yang menjadi tokoh dambaan orang-orang,bahkan sampai ada orang-orang memimpikan artis tersebut menjadi istri atau suami dan bahkan menjadi dirinya sendiri. Sehingga banyak kasus dalam dunia keartisan tersebut melakukan peniruan sebagian atau seluruh wajah artis yang terkait. Masalah operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di negara-negara barat dan pandangan masyarakat tentang bedah plastik berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya.
Sesungguhnya, ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas.Tidak hanya masalah estetika, tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya.Namun bukan berarti nilai estetika takdiperhatikan. Di Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam. Mengenai pembahasan operasi plastik ini masih terus diperdebatkan.

Dari Latar belakang tersebut maka penulis tertarik membuat makalah yang berjudul : HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL OPERASI PLASTIK WAJAH MIRIP IDOLA
B.       Rumusan Masalah
1.         Apakah meniru wajah seseorang yang terkenal melanggar HAKI?
2.         Apasajakah ruang lingkup dari peniruan yang melanggar HAKI?

C.      Tujuan Penelitian
1.      MengetahuiApakah meniru wajah seseorang yang terkenal melanggar HAKI.
2.      Mengetahuiruanglingkup dari peniruan yang melanggar HAKI.
D.      Manfaat Penelitian
1.         Penelitian ini dapat memberikan tinjauan terhadap ilmu hukum khususnya yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual.
2.         Untuk memberikan wawasan dan informasi bagi masyarakat dan pembaca sebagai pengetahuan dalam dunia hiburan dan keartisan.
E.       Metode Penelitian
1.         Pendekatan Masalah
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu sejauh mana peraturan hukum merek digunakan dalam kebiasaan pemakaian merek. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang terkait dengan topik yang diteliti.
2.         Sumber dan Jenis Data
Dalam penelitian digunakan bahan hukum primer dan sekunder.
a.    Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat yaitu Dalam pasal 37 (1) UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
b.    Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel, majalah dan koran, artikel internet, maupun makalah-makalah yang berhubungan dengan topik penulisan ini.
F.       Sistematika Penulisan
Sistematika dalam pembuatan makalah ini memiliki beberapa bagian  adalah sebagai berikut :
BAB I   : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
D. Manfaat Penelitian
E. Metode Penelitian
F. Sistematika Penulisan
BAB II     : PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Operasi Plastik
          Operasi  plastik  berasal  dari  dua  kata,  yaitu  “Operasi”  yang  artinya “pembedahan”  dan  “Plastik”  yang  berasal  dari  empat  bahasa  yaitu,    plasein  (Bahasa Kunonya),  plastiec  (Bahasa Belanda), plasticos  (Bahasa Latin),  plastics  (Bahasa Inggris),  yang kesemuanya itu berarti “berubah bentuk”, di dalam Ilmu Kedokteran  dikenal  dengan  “plastics    of  surgery”  yang  artinya  “pembedahan plastik”. Pengertian  operasi  plastik secara umum adalah berubah bentuk dengan cara   pembedahan,   sedangkan   pengertian   operasi      plastik   menurut      ilmu  kedokteran  adalah  pembedahan  jaringan  atau  organ  yang  akan  dioperasi  dengan memindahkan  jaringan  atau  organ  dari  tempat  yang  satu  ke    tempat  lain  sebagai bahan untuk menambah jaringan yang dioperasi.[2] 
Gilles mendefinisikan bahwa bedah estetik adalah upaya untuk melampaui batas  normalnya.  Dalam  buku Principles  and  Art  of  Plastic  Surgerytahun  1957, dikatakan  bahwa  seni  memang  terdiri  dari  konsepsi  menegnai  hasil  yang  akan diperolehsebelum terealisir secara material.Orang yang pertama kali menggunakan istilah “plastic” adalah Von grafe dalam monografinya yang berjudul “Rhinoplastic” pada tahun 1818 di Berlin.[3]
1.      Macam-macam Operasi Plastik
Di dalam Ilmu bedah plastik terdapat tiga macam operasi plastik yaitu[4]:
a)      Operasi  plastik yang bertujuan untuk memperbaiki tulang atau sel-sel yang kurang   sempurna   agar   dapat   berfungsi   seperti   sediakala.   Operasi   ini dilakukan  terhadap  orang  yang  mempunyai  cacat  fisik,  baik  cacat  sejak lahir  maupun  cacat  yang  disebabkan  oleh  hal-hal  tertentu.  Pelaksanaan operasi  plastik ini meliputi:
1)      Operasi    plastik  pada  cacat  bawaan,  misalnya  bibir  sumbing,  dan  mata buta.
2)      Operasi    plastik  pada  luka  bakar,  misalnya  wajah  yang  terkena  air  aki atau  organ  tubuh  yang  tersiram  air  panas,    dan  cacat  yang  lain  yang diakibatkan kecelakaan.
b)      Operasi  plastik yang bertujuan untuk memperindah bentuk tubuh. Operasi ini  dilakukan  terhadap  orang  yang  ingin  memperindah  bentuk  tubuhnya agar kelihatan lebih menarik. Operasi semacam ini disebut operasi  plastik cosmetika atau  operasi  plastik pada tulang-tulang muka. 
c)      Operasi plastik  yang  bertujuan  untuk  menggantikan  anggota  organ  tubuh yang rusak akibat dari suatu penyakit.
2.      Sejarah Operasi Plastik
Pada  tahun  1950  Sebelum  Masehi  masa  Hammurabi  saat  manusia  kuno berlatih  melubangi  tengkorak.  Saat  itu  dokter  ahli  bedah  bangsa  Babilonia  sudah berlatih  melakukan  operasi  katarak  sesuai  dengan  prosedur  yang  sah.  Pada  tahun 1916  di  India  Sushruta  menggambarkan  operasi  untuk  rekonstruksi  hidung  dan daun   telinga dalam  bukunya  “Sushruta  Sasmita”  yang  diterjemahkan  oleh Bishagratha.  Bangsa Persia, Yunani, Arab dan penduduk  Kristen di  India  sampai Yahudi mengambil pengetahuan operasi rekonstruksi dari bangsa romawi.[5]Dalam    teknik    pembedahan    mengalami    kemajuan    selama    periode kekaisaran  Romawi  mempunyai  mata  rantai  yang  besar  di  antara  pengetahuankedokteran    dari    sekolah    Bangsa    Hindu    dan    Arab.    Paulus    Aeginettamenggambarkan  bermacam-macam  prosedur  rekonstruksi  hidung  dan  rahang yang patahMenurut   sejarahnya,   asal   mula   seni   bedah   plastik   berkaitan   dengan pengurangan   kelainan   wajah   khususnya   yang   berkaitan   dengan   rekonstruksi hidung  yang  diamputasi  sehingga  merupakan  pemulihan  individu.  Pada beberapaabad  kemudian,  tepatnya  abad  ke-19  barulah  prinsip  dan  teknik  bedah  plastik diterapkan ke bagian-bagian tubuh tertentu.

3.      Kasus Didunia Operasi plastik
Beberaa di belahan dunia penulis telah mencari data yang diambil berdasarkan tribunnews.com yang mana memberikan informasi bahwa ada 10 negara yang paling banyak melakukan operasi plastik, yaitu[6];

a)      Amerika Serikat,Jumlah prosedur kosmetik yang dilakukan: 4.217.862
b)      Brazil, Jumlah prosedur kosmetik yang dilakukan: 2.524.115
c)      Jepang, Jumlah prosedur kosmetik yang dilakukan: 1.137.976
d)     Italia, Jumlah prosedur kosmetik yang dilakukan: 957.814
e)      Meksiko, Jumlah prosedur kosmetik yang dilakukan: 923.243
f)       Rusia, Jumlah prosedur kosmetik yang dilakukan: 896.629
g)      India, Jumlah prosedur kosmetik yang dilakukan: 878.180
h)      Turki, Jumlah prosedur kosmetik yang dilakukan: 789.564
i)        Jerman, Jumlah prosedur kosmetik yang dilakukan: 730.437
j)        Prancis, Jumlah prosedur kosmetik yang dilakukan: 517.731

Bahkan dari negara yang disebkan diatas kita mengetahui bahwa negara yang kita fikir menempati posisi pertama ternyata korea selatan menempati bahkantidak dalam top 10.
 Kisah orang-orang yang berusaha mengoprasi wajahnya agar mirip idolanya;
a)      Toby Sheldon - Justin Bieber
Penulis lagu asal Los Angeles bernama Toby Sheldon rela mengeluarkan uang sebesar 1,3 miliar rupiah lho untuk operasi plastik biar mirip idolanya Justin Bieber. Padahal Justin Bieber ini 14 tahun lebih muda darinya.
b)      Jordan James Parke - Kim Kardashian
Memiliki bibir sensual seperti Kim Kardashian memang impian semua orang. Oleh karena itu seorang laki-laki bernama Jordan rela mengoperasi bibirnya biar mirip idolanya tersebut. Tak hanya bibir namun juga sampai ke wajah lho. Dia rela mengeluarkan uang sampai 1,9 miliar rupiah demi operasi plastik ini.

c)      Kitty - Jennifer Lawrence
Kecantikan seorang Jennifer Lawrence ternyata membuat salah satu fansnya dari Texas untuk operasi plastik. Perempuan bernama Kitty ini bahkan rela merogoh kocek sampai 325 juta rupiah.

d)     Kelly Chandler - Jennifer Aniston
Dengan alasan membuat suaminya menyesal, seorang wanita bernama Kelly Chandler ini melakukan operasi plastik supaya mirip Jennifer Aniston.

e)      Crystal U - Britney Spears
Sebagai bintang pop di dunia nama Britney Spears memang banyak dipuja banyak orang. Para fans kemudian banyak yang meniru gaya Britney. Namun yang dilakukan seorang wanita bernama Crystal ini sungguh luar biasa. Dia rela melakukan operasi plastik mulai dari implan payudara hingga memancungkan hidungnyaa biar mirip Britney.

f)        Mikki Jay - Michael Jackson
Seorang wanita asal Inggris bernama Mikki Jay ini nekat operasi plastik supaya mirip dengan idolanya Michael Jackson. Mikki menghabiskan 127 juta rupiah untuk implan pipi, operasi hidung dan dagu.

g)      Matt dan Mike Schlepp - Brad Pitt
Saudara kembar satu ini sungguhlah kompak. Di usianya yang beranjak 20 tahun, mereka menghabiskan uang sampai 212 juta rupiah untuk operasi plastik supaya mirip Brad Pitt.

h)      Xiaoqing - Jessica Alba
Ada-ada saja cara membuat mantan merasa menyesal karena sudah mutusin. Salah satunya adalah yang dilakukan seoarang wanita Tiongkok bernama Xiaoqing. Dia rela melakukan operasi plastik supaya mirip dengan Jessica Alba.

i)        Deborah Davenport - Kate Winslet
Operasi plastik memang tak pernah mengenal umur. Begitu juga dengan yang dilakukan wanita bernama Deborah Davenport. Di usianya yang sudah mencapai 41 tahun dia rela merogoh kocek sampai 195 juta rupiah demi operasi plastik mirip Kate Winslet.

j)        Yuh Reum Hong - Miranda Kerr
Korea Selatan memang sudah terkenal dengan operasi plastiknya. Namun wanita bernama Yuh Reum Hong ini tak mau sekedar operasi plastik biasa saja. Dia melakukan operasi plastik supaya mirip dengan Miranda Kerr.




4.      Tinjauan Hukum 

Pasal 81
(1) Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan segaja :
a)      melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh sebagaimanadimaksud dalam Pasal 34 ayat (1);
b)      melakukan implan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
c.       melakukan bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalamPasal 37 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh jula rupiah).
Pasal 37
1)      Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di saranakesehatan tertentu
2)      Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yangberlaku dalam masyarakat.
3)      Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan denganPeraturan Pemerintah.

Ciptaan yang Dilindungi[7]
Pasal 40
(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a.       buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.      ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c.       alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.       karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung,atau kolase;
g.      karya seni terapan;
h.      karya arsitektur;
i.        peta;
j.        karya seni batik atau seni motif lain;
k.      karya fotografi;
l.        Potret;
m.    karya sinematografi;
n.      terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karyalain dari hasil transformasi;
o.      terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p.      kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputermaupun media lainnya;
q.      kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.        permainan video; dan
s.       Program Komputer.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidakmengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari beberapa pemaparan dasar-dasar hukum diatas maka penulis melihat bahwa sebenarnya melakukan peniruan wajah dalam operasi plastik ini tidak melawan hak cipta serta hukum positif yang mana dalam pasal 37  ayat 2 dalam berkaitan dengan  nomor 2 tahun 1992 tentang kesehatan. Setra dalam  tentang Hak cipta dan dalam hal tersebut dipaparkan tidak adanya wajah sebagai salah satu objek hak cipta yang dilindungi, dengan begitu terlihat bahwa sebenarnya selama saat ini peniruan wajah dan bedah plasik masih dibolehkan asalkan idak melanggar norma yang berlaku dimasyarakat. Beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta di indonesia sulit ditegakan.[8]

DAFTAR PUSTAKA


Lukito Yuwono, 2004”TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan Medis pada Pasien
     Bedah Plastik Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis,Program Pasca Sarjana       Universitas Diponegoro)
        Nurul Maghfiroh dan Heniyatun, , 2015 Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad   dalam Hukum Islam, (Magelang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah)
   Hidayah,khoirul. 2017. Hukum hak kekayaan intelektual, malang, setara press.



[1]LukitoYuwono,”TanggungJawabDokterterhadapTindakanMedispadaPasienBedahPlastikBerdasarpada Inform     Concert”, (Tesis --, Program PascaSarjanaUniversitasDiponegoro, 2004), h 40
               
[2]Nurul Maghfiroh dan Heniyatun, Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam, (Magelang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, 2015), h 121
[3]Lukito Yuwono,”TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan Medis pada Pasien Bedah Plastik Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis,Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2004), h 38-39
[4]Nurul Maghfiroh dan Heniyatun, Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam, (Magelang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, 2015),h 122
[5]Lukito Yuwono,”TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan Medis pada Pasien Bedah Plastik Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis,Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2004), h 38
[7] Khoirul Hidayah.Hukum hak kekayaan intelektual. Malang. 2017 h 35
[8] Khoirul Hidayah.Hukum hak kekayaan intelektual. Malang. 2017 h 45

No comments:

Post a Comment