HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
OPERASI PLASTIK WAJAH MIRIP IDOLA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di dalam masyarakat
modern seperti di barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan
yang tinggi, sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat.Dari
sini dapat digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat,
maka inter pretasi terhadap hukum pun bisaberubah. Kita menyadari bahwa
terjadinya arus perkembangan ilmu pengetahuan yang tidak terhenti membuat
kemajuan dan kecanggihan semakin tidak terjangkau. Jika duluhanya sebuah mimpi
maka kini segala sesuatu yang dulu tidak masuk akal telah berada dialam nyata.
Sebut saja orang yang dulu hanya bisa pasrah melihat keburukan rupanya,tetapi
kini mereka dapat menghilangkan keburukan tersebut. Khususnya bagi merekayang
tinggal di kota besar, operasi plastik sudah menjadi salah satu bagian dari
gayahidup terlebih lagi Kulitas merupakan persyaratan yang paling penting bagi seorang ahli bedah
plastik[1]. Namun,
sangat disayangkan jika ternyata operasi keburukan tersebut menujukepada
ketampanan tidak dibarengi dengan operasi akhlak yang buruk menuju akhlak yang
baik. Bukankah ketampanan atau kecantikan seseorang itu terlihat
manakalaseseorang tersebut mempunyai akhlak yang baik. Bukankah ketampanan atau
kecantikanmerupakan sesuatu yang fana, tetapi ketampanan atau kecantikan akhlak
merupakansesuatu yang kekal atau abadi.
Dan diketahui bahwa dalam dunia hiburan ada artis
yang menjadi tokoh dambaan orang-orang,bahkan sampai ada orang-orang memimpikan
artis tersebut menjadi istri atau suami dan bahkan menjadi dirinya sendiri.
Sehingga banyak kasus dalam dunia keartisan tersebut melakukan peniruan
sebagian atau seluruh wajah artis yang terkait. Masalah
operasi plastik telah lama dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para
praktisi hukum di negara-negara barat dan pandangan masyarakat tentang bedah
plastik berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot
lemak, memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya.
Sesungguhnya,
ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas.Tidak hanya masalah estetika, tetapi
juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah pada kasus
kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing, kelainan pada
alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya.Namun bukan berarti nilai estetika
takdiperhatikan. Di
Indonesia ini juga pernah dibahas yang melibatkan para ahli kedokteran ahli
hukum positif dan hukum Islam. Mengenai pembahasan operasi plastik ini masih
terus diperdebatkan.
Dari Latar belakang tersebut maka penulis tertarik
membuat makalah yang berjudul : HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL OPERASI PLASTIK
WAJAH MIRIP IDOLA
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah meniru wajah seseorang yang terkenal
melanggar HAKI?
2.
Apasajakah ruang lingkup dari peniruan yang
melanggar HAKI?
C.
Tujuan Penelitian
1.
MengetahuiApakah meniru wajah seseorang yang
terkenal melanggar HAKI.
2.
Mengetahuiruanglingkup dari peniruan yang
melanggar HAKI.
D.
Manfaat Penelitian
1.
Penelitian
ini dapat memberikan tinjauan terhadap ilmu hukum khususnya yang berkaitan
dengan Hak Kekayaan Intelektual.
2.
Untuk
memberikan wawasan dan informasi bagi masyarakat dan pembaca sebagai
pengetahuan dalam dunia hiburan dan keartisan.
E.
Metode Penelitian
1.
Pendekatan
Masalah
Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif, yaitu sejauh mana peraturan hukum merek digunakan
dalam kebiasaan pemakaian merek. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang
terkait dengan topik yang diteliti.
2.
Sumber
dan Jenis Data
Dalam penelitian digunakan bahan
hukum primer dan sekunder.
a.
Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan
mengikat yaitu Dalam pasal 37 (1) UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan
hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel, majalah
dan koran, artikel internet, maupun makalah-makalah yang berhubungan dengan
topik penulisan ini.
F.
Sistematika Penulisan
Sistematika dalam pembuatan makalah
ini memiliki beberapa bagian adalah
sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
D. Manfaat Penelitian
E. Metode Penelitian
F. Sistematika Penulisan
BAB II : PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Operasi Plastik
Operasi plastik
berasal dari dua
kata, yaitu “Operasi”
yang artinya “pembedahan” dan
“Plastik” yang berasal
dari empat bahasa
yaitu, plasein (Bahasa Kunonya), plastiec
(Bahasa Belanda), plasticos
(Bahasa Latin), plastics (Bahasa Inggris), yang kesemuanya itu berarti “berubah bentuk”,
di dalam Ilmu Kedokteran dikenal dengan
“plastics of surgery”
yang artinya “pembedahan plastik”. Pengertian operasi
plastik secara umum adalah berubah bentuk dengan cara pembedahan,
sedangkan pengertian operasi
plastik menurut ilmu
kedokteran adalah pembedahan
jaringan atau organ
yang akan dioperasi
dengan memindahkan jaringan atau
organ dari tempat
yang satu ke
tempat lain sebagai bahan untuk menambah jaringan yang
dioperasi.[2]
Gilles
mendefinisikan bahwa bedah estetik adalah upaya untuk melampaui batas normalnya.
Dalam buku Principles and
Art of Plastic
Surgerytahun 1957, dikatakan bahwa
seni memang terdiri
dari konsepsi menegnai
hasil yang akan diperolehsebelum terealisir secara
material.Orang yang pertama kali menggunakan istilah “plastic” adalah Von grafe
dalam monografinya yang berjudul “Rhinoplastic” pada tahun 1818 di Berlin.[3]
1. Macam-macam Operasi Plastik
Di
dalam Ilmu bedah plastik terdapat tiga macam operasi plastik yaitu[4]:
a) Operasi
plastik yang bertujuan untuk memperbaiki tulang atau sel-sel yang kurang sempurna
agar dapat berfungsi
seperti sediakala. Operasi
ini dilakukan terhadap orang
yang mempunyai cacat
fisik, baik cacat
sejak lahir maupun cacat
yang disebabkan oleh
hal-hal tertentu. Pelaksanaan operasi plastik ini meliputi:
1) Operasi plastik
pada cacat bawaan,
misalnya bibir sumbing,
dan mata buta.
2) Operasi plastik
pada luka bakar,
misalnya wajah yang
terkena air aki atau
organ tubuh yang
tersiram air panas,
dan cacat yang
lain yang diakibatkan kecelakaan.
b) Operasi
plastik yang bertujuan untuk memperindah bentuk tubuh. Operasi ini dilakukan
terhadap orang yang
ingin memperindah bentuk
tubuhnya agar kelihatan lebih menarik. Operasi semacam ini disebut operasi plastik cosmetika atau operasi
plastik pada tulang-tulang muka.
c) Operasi plastik yang
bertujuan untuk menggantikan
anggota organ tubuh yang rusak akibat dari suatu penyakit.
2. Sejarah Operasi Plastik
Pada tahun
1950 Sebelum Masehi
masa Hammurabi saat
manusia kuno berlatih melubangi
tengkorak. Saat itu
dokter ahli bedah
bangsa Babilonia sudah berlatih melakukan
operasi katarak sesuai
dengan prosedur yang
sah. Pada tahun 1916
di India Sushruta
menggambarkan operasi untuk
rekonstruksi hidung dan daun
telinga dalam bukunya “Sushruta
Sasmita” yang diterjemahkan
oleh Bishagratha. Bangsa Persia,
Yunani, Arab dan penduduk Kristen
di India
sampai Yahudi mengambil pengetahuan operasi rekonstruksi dari bangsa
romawi.[5]Dalam teknik
pembedahan mengalami kemajuan
selama periode kekaisaran Romawi
mempunyai mata rantai
yang besar di
antara pengetahuankedokteran dari
sekolah Bangsa Hindu
dan Arab. Paulus
Aeginettamenggambarkan bermacam-macam prosedur
rekonstruksi hidung dan
rahang yang patahMenurut
sejarahnya, asal mula
seni bedah plastik
berkaitan dengan
pengurangan kelainan wajah
khususnya yang berkaitan
dengan rekonstruksi hidung yang
diamputasi sehingga merupakan
pemulihan individu. Pada beberapaabad kemudian,
tepatnya abad ke-19
barulah prinsip dan
teknik bedah plastik diterapkan ke bagian-bagian tubuh
tertentu.
3. Kasus Didunia Operasi plastik
Beberaa di belahan dunia penulis telah
mencari data yang diambil berdasarkan tribunnews.com yang mana memberikan
informasi bahwa ada 10 negara yang paling banyak melakukan operasi plastik,
yaitu[6];
a)
Amerika Serikat,Jumlah prosedur kosmetik
yang dilakukan: 4.217.862
b) Brazil, Jumlah
prosedur kosmetik yang dilakukan: 2.524.115
c) Jepang, Jumlah
prosedur kosmetik yang dilakukan: 1.137.976
d) Italia, Jumlah
prosedur kosmetik yang dilakukan: 957.814
e) Meksiko, Jumlah
prosedur kosmetik yang dilakukan: 923.243
f) Rusia, Jumlah
prosedur kosmetik yang dilakukan: 896.629
g) India, Jumlah
prosedur kosmetik yang dilakukan: 878.180
h) Turki, Jumlah
prosedur kosmetik yang dilakukan: 789.564
i)
Jerman, Jumlah prosedur kosmetik yang
dilakukan: 730.437
j)
Prancis, Jumlah prosedur kosmetik
yang dilakukan: 517.731
Bahkan
dari negara yang disebkan diatas kita mengetahui bahwa negara yang kita fikir
menempati posisi pertama ternyata korea selatan menempati bahkantidak dalam top
10.
Kisah orang-orang yang berusaha mengoprasi
wajahnya agar mirip idolanya;
a) Toby Sheldon - Justin Bieber
Penulis
lagu asal Los Angeles bernama Toby Sheldon rela mengeluarkan uang sebesar 1,3
miliar rupiah lho untuk operasi plastik biar mirip idolanya Justin Bieber.
Padahal Justin Bieber ini 14 tahun lebih muda darinya.
b) Jordan James Parke - Kim Kardashian
Memiliki
bibir sensual seperti Kim Kardashian memang impian semua orang. Oleh karena itu
seorang laki-laki bernama Jordan rela mengoperasi bibirnya biar mirip idolanya
tersebut. Tak hanya bibir namun juga sampai ke wajah lho. Dia rela mengeluarkan
uang sampai 1,9 miliar rupiah demi operasi plastik ini.
c) Kitty - Jennifer Lawrence
Kecantikan
seorang Jennifer Lawrence ternyata membuat salah satu fansnya dari Texas untuk
operasi plastik. Perempuan bernama Kitty ini bahkan rela merogoh kocek sampai
325 juta rupiah.
d) Kelly Chandler - Jennifer Aniston
Dengan
alasan membuat suaminya menyesal, seorang wanita bernama Kelly Chandler ini
melakukan operasi plastik supaya mirip Jennifer Aniston.
e) Crystal U - Britney Spears
Sebagai
bintang pop di dunia nama Britney Spears memang banyak dipuja banyak orang.
Para fans kemudian banyak yang meniru gaya Britney. Namun yang dilakukan
seorang wanita bernama Crystal ini sungguh luar biasa. Dia rela melakukan
operasi plastik mulai dari implan payudara hingga memancungkan hidungnyaa biar
mirip Britney.
f) Mikki Jay - Michael Jackson
Seorang
wanita asal Inggris bernama Mikki Jay ini nekat operasi plastik supaya mirip
dengan idolanya Michael Jackson. Mikki menghabiskan 127 juta rupiah untuk
implan pipi, operasi hidung dan dagu.
g) Matt dan Mike Schlepp - Brad Pitt
Saudara
kembar satu ini sungguhlah kompak. Di usianya yang beranjak 20 tahun, mereka
menghabiskan uang sampai 212 juta rupiah untuk operasi plastik supaya mirip
Brad Pitt.
h) Xiaoqing - Jessica Alba
Ada-ada
saja cara membuat mantan merasa menyesal karena sudah mutusin. Salah satunya
adalah yang dilakukan seoarang wanita Tiongkok bernama Xiaoqing. Dia rela
melakukan operasi plastik supaya mirip dengan Jessica Alba.
i)
Deborah
Davenport - Kate Winslet
Operasi
plastik memang tak pernah mengenal umur. Begitu juga dengan yang dilakukan
wanita bernama Deborah Davenport. Di usianya yang sudah mencapai 41 tahun dia
rela merogoh kocek sampai 195 juta rupiah demi operasi plastik mirip Kate
Winslet.
j)
Yuh
Reum Hong - Miranda Kerr
Korea
Selatan memang sudah terkenal dengan operasi plastiknya. Namun wanita bernama
Yuh Reum Hong ini tak mau sekedar operasi plastik biasa saja. Dia melakukan
operasi plastik supaya mirip dengan Miranda Kerr.
4. Tinjauan Hukum
Pasal 81
(1) Barang siapa yang tanpa keahlian dan
kewenangan dengan segaja :
a) melakukan transplantasi organ dan atau
jaringan tubuh sebagaimanadimaksud dalam Pasal 34 ayat (1);
b) melakukan implan alat kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
c. melakukan bedah plastik dan rekonstruksi
sebagaimana dimaksud dalamPasal 37 ayat (1); dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp
140.000.000,00 (seratus empat puluh jula rupiah).
Pasal
37
1) Bedah plastik dan rekonstruksi hanya
dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu dan dilakukan di saranakesehatan tertentu
2) Bedah plastik dan rekonstruksi tidak
boleh bertentangan dengan norma yangberlaku dalam masyarakat.
3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
bedah plastik dan rekonstruksisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan denganPeraturan Pemerintah.
Ciptaan yang Dilindungi[7]
Pasal 40
(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa
teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk
seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung,atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i.
peta;
j.
karya
seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l.
Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karyalain dari hasil
transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen,
transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam
format yang dapat dibaca dengan Program Komputermaupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional
selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.
permainan
video; dan
s. Program Komputer.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidakmengurangi
Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak
atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang
memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
beberapa pemaparan dasar-dasar hukum diatas maka penulis melihat bahwa
sebenarnya melakukan peniruan wajah dalam operasi plastik ini tidak melawan hak
cipta serta hukum positif yang mana dalam pasal 37 ayat 2 dalam berkaitan dengan nomor 2 tahun 1992 tentang kesehatan. Setra dalam tentang Hak cipta dan dalam hal tersebut
dipaparkan tidak adanya wajah sebagai salah satu objek hak cipta yang
dilindungi, dengan begitu terlihat bahwa sebenarnya selama saat ini peniruan
wajah dan bedah plasik masih dibolehkan asalkan idak melanggar norma yang
berlaku dimasyarakat. Beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan
hukum atas pelanggaran hak cipta di indonesia sulit ditegakan.[8]
DAFTAR
PUSTAKA
Lukito Yuwono, 2004”TanggungJawab Dokter
terhadap Tindakan Medis pada Pasien
Bedah Plastik
Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis,Program Pasca
Sarjana Universitas Diponegoro)
Nurul
Maghfiroh dan Heniyatun, , 2015 Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai
Ijtihad dalam Hukum Islam, (Magelang:
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah)
Hidayah,khoirul. 2017. Hukum
hak kekayaan intelektual, malang, setara press.
[1]LukitoYuwono,”TanggungJawabDokterterhadapTindakanMedispadaPasienBedahPlastikBerdasarpada
Inform Concert”, (Tesis --,
Program PascaSarjanaUniversitasDiponegoro, 2004), h 40
[2]Nurul Maghfiroh dan Heniyatun, Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai
Ijtihad dalam Hukum Islam, (Magelang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah,
2015), h 121
[3]Lukito Yuwono,”TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan Medis pada Pasien
Bedah Plastik Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis,Program Pasca Sarjana
Universitas Diponegoro, 2004), h 38-39
[4]Nurul Maghfiroh dan Heniyatun, Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai
Ijtihad dalam Hukum Islam, (Magelang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah,
2015),h 122
[5]Lukito Yuwono,”TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan Medis pada Pasien
Bedah Plastik Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis,Program Pasca Sarjana
Universitas Diponegoro, 2004), h 38
[7] Khoirul Hidayah.Hukum hak kekayaan intelektual. Malang. 2017 h 35
[8] Khoirul Hidayah.Hukum hak kekayaan intelektual. Malang. 2017 h 45
No comments:
Post a Comment