“WAKTU MELAKSANAKAN SHOLAT, PENGERTIAN ZAKAT, MACAM – MACAM ZAKAT DAN MANFAAT ZAKAT “
A. Waktu – Waktu Sholat
Shalat yang diwajibkan ada lima yaitu
:
1. Waktu Zuhur
Awal
waktunya adalah ketika matahari tergelincir, sedangkan akhirnya adalah jika banyangan
segala sesuatu sama dengan bendanya setelah tergelincir matahari.
2. Waktu Ashar
Awal waktunya adalah ketika bayangan
lebih dari badannya , sedangkan akhirnya berdasarkan waktu terpilih adalah
sampai bayangan benda dua kali panjangnya. Akan tetapi, boleh mengerjakannya
sampai terbenam matahari.
3. Waktu Magrib
Waktunya hanya satu, yaitu ketika
matahari terbenam. Kadarnya kira-kira adalah kadar azan, whuduk, menutup aurat,
iqomah,dan shalat limat rakaat
4. Waktu Isya
Awal waktunya adalah apabila mega
merah hilang, sedangkan akhirnya berdasarkan waktu terpilih sampai seprtiga
pertama malam. Akan tetapi, boleh mngerjakannya sampai terbit fajar kedua.
5. Waktu Subuh
Awal waktunya adalah ketika terbit fajar
kedua, sedangkan akhirnya sesuai pendapat yang terpilih adalah sampai hari
terang. Akan tetapi, boleh mengerjakannya sampai matahari terbit.
B.Pengertian Zakat
Az - zakatu, menurut istilah bahasa artinya
“berkembang” . Sedangkan menurut istilah syariat ialah “ kewajiban yang
terdapat pada harta khusus untuk diberikan kepada golongan yang khusus pula “.
Hikmah zakat ialah membantu orang yang
fakir dan miskin, memupuk belas kasih terhadap orang yang memerlukan
pertolongan sekaligus membunuh sifat kikir.
C.Macam-macam zakat
Ø Zakat fitrah
1. Pengertian Zakat fitrah
Pengertian zakat terbagi atas dua yaitu pengertian zakat menurut bahasa dan
pengertian zakat menurut istilah. Pengertian zakat menurut bahasa adalah
membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan pengertian zakat menurut
istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang
membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan
syariat islam.
2. Hukum Membayar Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah
hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan,
tua atau muda.
3. Dalil Mengenai Zakat Fitrah
Sebagaimana firman Allah SWT :
Artinya : "Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (QS: Al-Baqarah 2: 43).
Dari Ibnu Abbas radhiallau anhu berkata :
Artinya : "Rasullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci
bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta
sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin".
4. Syarat-Syarat Wajib
Membayar Zakat Fitrah
·
Orang Islam. sedangkan
bagi orang yang bukan islam tidak diwajibkan
·
Membayar zakat fitrah
dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir
bulan ramadan.
·
Memiliki harta yang
berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan untuk
keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar
zakat fitrah.
5. Rukun-Rukun Zakat
Fitrah
·
Niat untuk menunaikan
zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT
·
Terdapat pemberi zakat
fitrah atau musakki
·
Terdapat penerima zakat
fitrah atau mustahik
·
Terdapat makanan pokok
yang dizakatkan
·
Besar zakat fitrah yang
dikeluarkan sesuai agama islam
6. Waktu Pembayaran
Zakat Fitrah
Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik
itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut...
·
Wajib yang diperbolehkan yaitu
dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan
·
Waktu yang wajib
adalah pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam
takbiran)
·
Waktu Sunnah,
yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ied
·
Waktu makruh,
yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari
pada hari raya idul fitri.
·
Waktu Haram,
yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul
fitri
7. Ukuran Membayar/Pembayaran Zakat Fitrah
Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan
pokok menurut tiap-tiap daerah seperti beras, gandum, kurma untuk setiap orang
yang membutuhkan atau fakir miskin yang jumlah pembayaran zakat fitrah adalah
3,2 liter atau 2,5 kg beras.
8. Akibat Tidak Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah
Bagi orang yang bercukupun lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri
akan menerima berbagia akibat antara lain sebagai berikut...
·
Berdosa karena zakat
fitrah wajib dilakukan bagi orang yang bercukupan
·
Puasa yang dikerjakan
kurang sempurna
·
Menjadi orang yang
kupur nikmat
·
Seperti memakan hak
orang lain
·
Terbentuk sifat kikir
(bakhil) dan egois.
·
Rezeki akan sempit
9. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah
·
Orang yang wajib
dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang
ditanggungnya
·
Bayi yang lahir sebelum
waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi
sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya.
·
Orang yang berkewajiban
mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya
kelebihan makanan di hari idul fitri.
·
waktu pengeluaran
adalah malam hari sampai dengan menjelang pelaksanaan shalat idul fitri
·
Zakat fitrah berupa
makan pokok masyarakat setempat
Ø Zakat harta
Pengertian Zakat Maal adalah bagian dari harta
seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu
setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan telah dimiliki selama jangka waktu
tertentu pula.
1. Zakat Harta Emas dan Zakat Harta Perak
Zakat harta wajib pada emas dan perak apabila :
a)
Telah mencapai satu haul.
b)
Banyaknya nishab (harta minimal) emas adalah
85 gram, sedangkan nishab perak adalah 595 gram.
c)
Besarnya zakat emas dan zakat perak ialah 2,5 %.
d)
Tidak disyaratkan emas dan perak yang akan dizakati
itu harus dibentuk atau dicetak.
2. Zakat Harta Uang dan yang senilai dengannya
Zakat harta wajib pada uang baik uang lokal maupun
uang asing, saham, jaminan, cek dan seluruh kertas-kertas berharga yang setara
nilainya dengan uang, harta-harta yang disimpan dengan ketentuan :
(a) Harta-harta tersebut diatas harus mencapai nishab
dan melampaui satu haul (Masa kepemilikan 12 bulan).
(b) Nishab harta tersebut setara nilainya
dengan 85 gram emas.
(c) Besarnya zakat yang harus dibayarkan yaitu 2,5
%.
3. Zakat Harta Barang yang memiliki nilai ekonomis
dan nilai produksi
Zakat harta wajib pada barang-barang yang memiliki
nilai ekonomis, baik barang tersebut bergerak maupun barang tidak bergerak,
yang meliputi buah-buahan, tanaman, binatang ternak dan binatang peliharaan
yang diperuntukan untuk dijual dengan syarat-syarat :
a)
Mencapai nishab dan adanya maksud atau niat
untuk diperdagangkan.
b)
Besarnya nishab zakat harta barang-barang
perdagangan ialah senilai 85 gram emas.
c)
Zakat harta yang dibayarkan adalah sebesar 2,5 %.
d)
Waktu pembayaran zakat harta barang-barang
perdagangan setelah melampaui satu tahun kecuali pada barang-barang tidak
bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu kali ketika menjualnya
dan untuk pertanian pada saat memanennya.
Zakat harta diwajibkan terhadap barang-barang hasil
produksi apabila telah memenuhi syarat. Zakat dikenakan juga pada produk
lembaga keuangan syariah, baik bank maupun nonbank, yang ketentuannya
disesuaikan menurut akad masing-masing produk.
4. Zakat Harta Tanaman dan Zakat Harta Buah-buahan
a)
Zakat harta wajib pada berbagai macam tanaman,
macam-macam buah-buahan, dan wajib dikeluarkan pada saat panen.
b)
Zakat harta diwajibkan pula pada pemilik tanah yang
ditanami, demikian juga wajib terhadap penyewa tanah.
c)
Besarnya zakat harta yang wajib dikeluarkan adalah
10 % jika pengairan tanah itu diperoleh secara alami dan zakat harta 5 % jika
pengairan tanah itu diusahakan sendiri.
5. Zakat Harta Peternakan
Zakat harta peternakan dikelompokkan menjadi
tiga kategori, yaitu :
a. Zakat harta peternakan, kambing, domba dan
sejenisnya :
·
1-39 ekor, tidak ada zakatnya
·
40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing
·
121-200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing
·
201-399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing
·
400-499 ekor, zakatnya 4 ekor kambing
·
500-599 ekor, zakatnya 5 ekor kambing. Demikian
setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.
b. Zakat harta sapi dan sejenisnya :
·
1-29 ekor, tidak ada zakatnya
·
30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi jantan atau
betina umur 1 tahun
·
40-59 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi umur 2 tahun
·
60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan umur 2
tahun
·
70-79 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur 2
tahun dan 1 anak sapi jantan umur 1 tahun
·
80-89 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina umur 2
tahun
·
90-99 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan umur 1
tahun
·
100-109 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur
1 tahun dan 2 ekor anak sapi jantan umur 2 tahun
·
110-119 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi betina umur
2 tahun atau 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
6. Zakat Harta Pendapatan
·
Zakat harta diwajibkan dari pendapatan angkutan
baik angkutan darat, laut dan udara beserta kendaran-kendaraan lainnya.
·
Nishab
zakat harta pendapatan senilai dengan zakat harta emas, yaitu 85 gram.
·
Besarnya zakat harta yang wajib dizakatkan 2,5 %.
7. Zakat Harta Madu dan sesuatu yang dihasilkan
dari binatang
·
Zakat harta wajib dikeluarkan pada madu jika telah
mencapai 70 kg setelah dikurang biaya produksi dengan besarnya zakat yang harus
dikeluarkan sebanyak 5 %.
·
Zakat harta diwajibkan pula terhadap sesuatu yang
dihasilkan dengan binatang, seperti susu, telur, sarang burung, sarang ulat
sutera dan lain-lain. Ketentuan mengikuti ketentuan zakat barang-barang yang
bernilai ekonomis.
·
Zakat harta wajib dikeluarkan pula pada setiap
orang yang dihasilkan dari laut seperti ikan, mutiara dan lain-lain, dengan
besarnya zakat sebanyak 2,5 %.
8. Zakat Harta Profesi
·
Zakat harta profesi dihitung dari seluruh
penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup.
·
Nishab
besarnya zakat harta profesi sama dengan nishab zakat harta barang yang
memiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gram.
9. Zakat Harta Barang Temuan dan Zakat Harta Barang
Tambang
Zakat harta yang dikeluarkan sebanyak 20 % pada
barang-barang temuan dan barang tambang yang dihasilkan baik dari dalam tanah
maupun laut, baik berbentuk padatan, cairan atau gas setelah dikurangi biaya
penelitian dan produksi.
D.Manfaat
Zakat
v Manfaat zakat dari segi keagamaan
Mengeluarkan
zakat sangat bermanfaat bagi muzakki atau orang yang memberikan zakat. Manfaat
apa saja yang bisa dirasakan?
·
Zakat
termasuk rukun Islam yang harus senantiasa dikerjakan yang menjadikan seseorang
merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak.
·
Zakat
adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan
dan ketaatan kepada Allah SWT.
·
Bagi
umat Islam yang membayar zakat akan mendapatkan pahala yang besar. Seperti yang
tersirat di dalam firman Allah di Qs. Al-Baqarah: 276 yang menerangkan “ Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”.
·
Dengan
membayar zakat, Allah berjanji akan menghapus segala dosa yang dimiliki
seseorang. Seperti yang tertuang di dalam sabda rosullullah yang menyatakan
“sedekah itu memadamkan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api”. Maksud
sedekah tersebut adalah zakat dan segala sedekah.
v Manfaat zakat dari segi akhlak
Beragam
manfaat bisa meningkatkan akhlak muzakki, sehingga dengan perjalanan waktu
semakin bagus akhlaknya di kemudian hari. Berikut ini sejumlah manfaat zakat
yang berkaitan besar dengan akhlak manusia.
·
Zakat
memasukkan muzakki ke dalam golongan orang dermawan yang mempunyai sifat mulia
berupa kedermawanan dan rasa toleransi yang tinggi.
·
Zakat
bisa meningkatkan rasa kasih sayang dan juga simpati pada diri muzakki terhadap
para saudaranya yang sedang kekurangan. Allah sangat mencintai orang-orang yang
mencintai saudaranya yang sedang dilanda kekurangan.
·
Pengorbanan
raga dan juga harta bagi kaum muslimin bisa menjadikan seseorang lapang dada
dan melegakan jiwa. Selain itu bisa menjadikan seseorang lebih dicintai orang
lain, karena yang diberikan kepada para saudaranya menimbulkan manfaat besar.
·
Zakat
mampu memperbaiki akhlak seseorang yang dengan ikhlas menunaikannya. Sifat
pelit dan bakhil bisa hilang dari dirinya. Seperti yang dijelaskan dalam Qs.
At-Taubah: 103 yang menyatakan “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.
v Manfaat zakat dari segi sosial
Selain
memberikan manfaat dari segi keagamaan dan memperbaiki akhlak, zakat juga bisa
dirasakan dari segi sosial. Apa saja manfaat yang bisa dirasakan bagi seseorang
yang dengan ikhlas menunaikan zakat?
·
Zakat
bisa membantu fakir miskin dalam memenuhi kebutuhannya.
·
Zakat
mampu memperkuat tali persaudaraan dan ukhuwah islamiyah.
·
Menunaikan
zakat bisa menghilangkan rasa iri hati dan dengki yang bersemayam di dada
para fakir miskin. Keberadaan orang-orang kaya itu sama sekali tidak
memberikan manfaat apapun bagi orang yang tidak mampu secara ekonomi. Sedangkan
para orang kaya itu tidak menunaikan zakat dan bersedekah kepada fakir
miskin.Sehingga terhindar dari bentrokan secara fisik dan menghilangkan segala
penyakit hati.
·
Menunaikan
zakat bisa menambah harta dan meningkatkan keberkahan harta. Seperti yang
tertuang di dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan sedekah itu tidak
mengurangi harta.
·
Zakat
akan memperluas peredaran harta. Hal ini karena dengan membayar zakat maka harta
tidak berhenti pada satu titik, tapi bisa menyebar ke banyak orang.Dengan
begitu manfaat zakat tidak hanya bersifat individu saja, tapi juga secara luas
kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment