1

loading...

Tuesday, December 18, 2018

“WAKTU MELAKSANAKAN SHOLAT, PENGERTIAN ZAKAT, MACAM – MACAM ZAKAT DAN MANFAAT ZAKAT “

“WAKTU MELAKSANAKAN SHOLAT, PENGERTIAN ZAKAT, MACAM – MACAM ZAKAT DAN MANFAAT ZAKAT “



A. Waktu – Waktu Sholat
            Shalat yang diwajibkan ada lima yaitu :
1.      Waktu Zuhur
            Awal waktunya adalah ketika matahari tergelincir, sedangkan akhirnya adalah jika banyangan segala sesuatu sama dengan bendanya setelah tergelincir matahari.
2.      Waktu Ashar
            Awal waktunya adalah ketika bayangan lebih dari badannya , sedangkan akhirnya berdasarkan waktu terpilih adalah sampai bayangan benda dua kali panjangnya. Akan tetapi, boleh mengerjakannya sampai terbenam matahari.
3.      Waktu Magrib
            Waktunya hanya satu, yaitu ketika matahari terbenam. Kadarnya kira-kira adalah kadar azan, whuduk, menutup aurat, iqomah,dan shalat limat rakaat
4.      Waktu Isya
            Awal waktunya adalah apabila mega merah hilang, sedangkan akhirnya berdasarkan waktu terpilih sampai seprtiga pertama malam. Akan tetapi, boleh mngerjakannya sampai terbit fajar kedua.
5.      Waktu Subuh
            Awal waktunya adalah ketika terbit fajar kedua, sedangkan akhirnya sesuai pendapat yang terpilih adalah sampai hari terang. Akan tetapi, boleh mengerjakannya sampai matahari terbit.

B.Pengertian Zakat
            Az - zakatu, menurut istilah bahasa artinya “berkembang” . Sedangkan menurut istilah syariat ialah “ kewajiban yang terdapat pada harta khusus untuk diberikan kepada golongan yang khusus pula “.
            Hikmah zakat ialah membantu orang yang fakir dan miskin, memupuk belas kasih terhadap orang yang memerlukan pertolongan sekaligus membunuh sifat kikir.

C.Macam-macam zakat
Ø  Zakat fitrah
1. Pengertian Zakat fitrah
Pengertian zakat terbagi atas dua yaitu pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian zakat menurut istilah. Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.
2. Hukum Membayar Zakat Fitrah 
Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda.
3. Dalil Mengenai Zakat Fitrah

Sebagaimana firman Allah SWT : 

Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (QS: Al-Baqarah 2: 43). 


Dari Ibnu Abbas radhiallau anhu berkata : 
  
Artinya : "Rasullah Shallallahu 'alaihi wa  sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin". 

4. Syarat-Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah 
·         Orang Islam. sedangkan bagi orang yang bukan islam tidak diwajibkan
·         Membayar zakat fitrah dilaksanakan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadan. 
·         Memiliki harta yang berlebih dengan ketentuan kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 
5. Rukun-Rukun Zakat Fitrah
·         Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT
·         Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki
·         Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik
·         Terdapat makanan pokok yang dizakatkan
·         Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama islam 
6. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 
            Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut...
·         Wajib yang diperbolehkan yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan 
·         Waktu yang wajib adalah pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran) 
·         Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ied
·         Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul fitri. 
·         Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri 
7. Ukuran Membayar/Pembayaran Zakat Fitrah 
Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah seperti beras, gandum, kurma untuk setiap orang yang membutuhkan atau fakir miskin yang jumlah pembayaran zakat fitrah adalah 3,2 liter atau 2,5 kg beras.
8. Akibat Tidak Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah

            Bagi orang yang bercukupun lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain sebagai berikut...
·         Berdosa karena zakat fitrah wajib dilakukan bagi orang yang bercukupan 
·         Puasa yang dikerjakan kurang sempurna 
·         Menjadi orang yang kupur nikmat
·         Seperti memakan hak orang lain
·         Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
·         Rezeki akan sempit
9. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melaksanakan Zakat Fitrah
·         Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh dari anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya
·         Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya. 
·         Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri. 
·         waktu pengeluaran adalah malam hari sampai dengan menjelang pelaksanaan shalat idul fitri
·         Zakat fitrah berupa makan pokok masyarakat setempat

Ø  Zakat harta
Pengertian Zakat Maal adalah bagian dari harta seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan telah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula. 

1. Zakat Harta Emas dan Zakat Harta Perak

Zakat harta wajib pada emas dan perak apabila :
a)      Telah mencapai satu haul.
b)      Banyaknya nishab (harta minimal) emas adalah 85 gram, sedangkan nishab perak adalah 595 gram.
c)      Besarnya zakat emas dan zakat perak ialah 2,5 %.
d)     Tidak disyaratkan emas dan perak yang akan dizakati itu harus dibentuk atau dicetak.

2. Zakat Harta Uang dan yang senilai dengannya

Zakat harta wajib pada uang baik uang lokal maupun uang asing, saham, jaminan, cek dan seluruh kertas-kertas berharga yang setara nilainya dengan uang, harta-harta yang disimpan dengan ketentuan :
(a) Harta-harta tersebut diatas harus mencapai nishab dan melampaui satu haul (Masa kepemilikan 12 bulan).
(b) Nishab harta tersebut setara nilainya dengan 85 gram emas.
(c) Besarnya zakat yang harus dibayarkan yaitu 2,5 %.

3. Zakat Harta Barang yang memiliki nilai ekonomis dan nilai produksi

Zakat harta wajib pada barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik barang tersebut bergerak maupun barang tidak bergerak, yang meliputi buah-buahan, tanaman, binatang ternak dan binatang peliharaan yang diperuntukan untuk dijual dengan syarat-syarat :

a)      Mencapai nishab dan adanya maksud atau niat untuk diperdagangkan.
b)      Besarnya nishab zakat harta barang-barang perdagangan ialah senilai 85 gram emas.
c)      Zakat harta yang dibayarkan adalah sebesar 2,5 %.
d)     Waktu pembayaran zakat harta barang-barang perdagangan setelah melampaui satu tahun kecuali pada barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu kali ketika menjualnya dan untuk pertanian pada saat memanennya.

Zakat harta diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila telah memenuhi syarat. Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syariah, baik bank maupun nonbank, yang ketentuannya disesuaikan menurut akad masing-masing produk.


4. Zakat Harta Tanaman dan Zakat Harta Buah-buahan

a)      Zakat harta wajib pada berbagai macam tanaman, macam-macam buah-buahan, dan wajib dikeluarkan pada saat panen.
b)      Zakat harta diwajibkan pula pada pemilik tanah yang ditanami, demikian juga wajib terhadap penyewa tanah.
c)      Besarnya zakat harta yang wajib dikeluarkan adalah 10 % jika pengairan tanah itu diperoleh secara alami dan zakat harta 5 % jika pengairan tanah itu diusahakan sendiri.

5. Zakat Harta Peternakan

  Zakat harta peternakan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu :

a. Zakat harta peternakan, kambing, domba dan sejenisnya :
·         1-39 ekor, tidak ada zakatnya
·         40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing
·         121-200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing
·         201-399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing
·         400-499 ekor, zakatnya 4 ekor kambing
·         500-599 ekor, zakatnya 5 ekor kambing. Demikian setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.
b. Zakat harta sapi dan sejenisnya :
·         1-29 ekor, tidak ada zakatnya
·         30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun
·         40-59 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi umur 2 tahun
·         60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan umur 2 tahun
·         70-79 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 1 anak sapi jantan umur 1 tahun
·         80-89 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina umur 2 tahun
·         90-99 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun
·         100-109 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur 1 tahun dan 2 ekor anak sapi jantan umur 2 tahun
·         110-119 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi betina umur 2 tahun atau 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun

6. Zakat Harta Pendapatan
·         Zakat harta diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan darat, laut dan udara beserta kendaran-kendaraan lainnya.
·         Nishab zakat harta pendapatan senilai dengan zakat harta emas, yaitu 85 gram.
·         Besarnya zakat harta yang wajib dizakatkan 2,5 %.

7. Zakat Harta Madu dan sesuatu yang dihasilkan dari binatang
·         Zakat harta wajib dikeluarkan pada madu jika telah mencapai 70 kg setelah dikurang biaya produksi dengan besarnya zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 5 %.
·         Zakat harta diwajibkan pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dengan binatang, seperti susu, telur, sarang burung, sarang ulat sutera dan lain-lain. Ketentuan mengikuti ketentuan zakat barang-barang yang bernilai ekonomis.
·         Zakat harta wajib dikeluarkan pula pada setiap orang yang dihasilkan dari laut seperti ikan, mutiara dan lain-lain, dengan besarnya zakat sebanyak 2,5 %.

8. Zakat Harta Profesi
·         Zakat harta profesi dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup.
·         Nishab besarnya zakat harta profesi sama dengan nishab zakat harta barang yang memiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gram.

9. Zakat Harta Barang Temuan dan Zakat Harta Barang Tambang

Zakat harta yang dikeluarkan sebanyak 20 % pada barang-barang temuan dan barang tambang yang dihasilkan baik dari dalam tanah maupun laut, baik berbentuk padatan, cairan atau gas setelah dikurangi biaya penelitian dan produksi.


D.Manfaat Zakat
v  Manfaat zakat dari segi keagamaan
Mengeluarkan zakat sangat bermanfaat bagi muzakki atau orang yang memberikan zakat. Manfaat apa saja yang bisa dirasakan?
·         Zakat termasuk rukun Islam yang harus senantiasa dikerjakan yang menjadikan seseorang merasakan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat kelak.
·         Zakat adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
·         Bagi umat Islam yang membayar zakat akan mendapatkan pahala yang besar. Seperti yang tersirat di dalam firman Allah di Qs. Al-Baqarah: 276 yang menerangkan “ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”.
·         Dengan membayar zakat, Allah berjanji akan menghapus segala dosa yang dimiliki seseorang. Seperti yang tertuang di dalam sabda rosullullah yang menyatakan “sedekah itu memadamkan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api”. Maksud sedekah tersebut adalah zakat dan segala sedekah.
v  Manfaat zakat dari segi akhlak
Beragam manfaat bisa meningkatkan akhlak muzakki, sehingga dengan perjalanan waktu semakin bagus akhlaknya di kemudian hari. Berikut ini sejumlah manfaat zakat yang berkaitan besar dengan akhlak manusia.
·         Zakat memasukkan muzakki ke dalam golongan orang dermawan yang mempunyai sifat mulia berupa kedermawanan dan rasa toleransi yang tinggi.
·         Zakat bisa meningkatkan rasa kasih sayang dan juga simpati pada diri muzakki terhadap para saudaranya yang sedang kekurangan. Allah sangat mencintai orang-orang yang mencintai saudaranya yang sedang dilanda kekurangan.
·         Pengorbanan raga dan juga harta bagi kaum muslimin bisa menjadikan seseorang lapang dada dan melegakan jiwa. Selain itu bisa menjadikan seseorang lebih dicintai orang lain, karena yang diberikan kepada para saudaranya menimbulkan manfaat besar.
·         Zakat mampu memperbaiki akhlak seseorang yang dengan ikhlas menunaikannya. Sifat pelit dan bakhil bisa hilang dari dirinya. Seperti yang dijelaskan dalam Qs. At-Taubah: 103 yang menyatakan “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.

v  Manfaat zakat dari segi sosial
Selain memberikan manfaat dari segi keagamaan dan memperbaiki akhlak, zakat juga bisa dirasakan dari segi sosial. Apa saja manfaat yang bisa dirasakan bagi seseorang yang dengan ikhlas menunaikan zakat?
·         Zakat bisa membantu fakir miskin dalam memenuhi kebutuhannya.
·         Zakat mampu memperkuat tali persaudaraan dan ukhuwah islamiyah.
·         Menunaikan zakat bisa menghilangkan rasa iri hati dan dengki yang bersemayam di dada para  fakir miskin. Keberadaan orang-orang kaya itu sama sekali tidak memberikan manfaat apapun bagi orang yang tidak mampu secara ekonomi. Sedangkan para orang kaya itu tidak menunaikan zakat dan bersedekah kepada fakir miskin.Sehingga terhindar dari bentrokan secara fisik dan menghilangkan segala penyakit hati.
·         Menunaikan zakat bisa menambah harta dan meningkatkan keberkahan harta. Seperti yang tertuang di dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang menyatakan sedekah itu tidak mengurangi harta.
·         Zakat akan memperluas peredaran harta. Hal ini karena dengan membayar zakat maka harta tidak berhenti pada satu titik, tapi bisa menyebar ke banyak orang.Dengan begitu manfaat zakat tidak hanya bersifat individu saja, tapi juga secara luas kepada masyarakat.

No comments:

Post a Comment