MAKALAH UU ZAKAT, HAJI DAN WAKAF
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Memahami
Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum – hukumnya. Melalui
hukumlah aturan yang berasal dari nilai – nilai Islam dapat dilaksanakan. Allah
SWT menerapakan syari’at dengan baik pasti akan mendapatkan kebahagiaan dan
kemuliaan hidup.
Dalam
bab ini akan dibahas ibadah-ibadah dan uu yang menggunakan unsur harta yaitu :
Zakat,Haji, dan Wakaf. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin
keterlaksanaan ibadah Zakat,Haji, dan Wakaf. Untuk inilah pemerintah
mengeluarkan undang – undang yang mengatur Zakat,Haji, dan Wakaf dengan tujuan
agar ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, mensejahterakan masyarakat
dan dapat memberdayakan potensi umat islam untuk kemaslahatan umat.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Untuk
memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai
dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam makalah ini.
Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang
berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang
menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan
kenyataan. Perumusan masalah dalam makalah ini berisikan antara lain :
1. Apa
yang dimaksud dengan zakat ?
2. Bagaimana
pengelolaan zakat di Indonesia ?
3. Apa
Undang – Undang yang mengaturnya ?
4. Apa
yang dimaksud dengan haji dan umroh ?
5. Apa
Undang – Undang yang mengaturnya ?
6. Apa
yang dimaksud dengan wakaf ?
7. Apa
Undang – Undang yang mengaturnya ?
C .
TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini
selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Islam, tetapi juga untuk
memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai UU Zakat,Haji, dan
Wakaf.
D .
MANFAAT
Memberikan pengetahuan kepada pembaca
mengenai UU Zakat,Haji, dan Wakaf.
BAB
II
PEMBAHASAN
A . Zakat
Zakat adalah
rukun ketiga dari rukun Islam. Secara syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas
memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk
orang-orang tertentu menurut ketentuan-ketentuan Al-Qur’an.
Zakat
secara bahasa dapat berarti ”kesucian”, ”tumbuh atau berkembang”,dan dapat
berarti ”keberkatan”. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertentu yang
wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan
ketentuan dan syarat syarat tertentu. Zakat mengandung arti kesucian,
maksudnya jika harta itu dikeluarkan zakatnya, maka harta yang dimiliki orang
tersebut menjadi suci. Begitu pula orangnya juga menjadi suci atau lepas dari
dosa. Zakat mengandung arti tumbuh atau berkembang, maksudnya jika zakat
itu dilaksanakan dapat menjadikan suburnya harta yang dimilliki, maupun
suburnya bagi orang yang menerima. Zakat mengandung arti keberkatan, maksudnya
jika zakat itu dilaksanakan dapat memberi berkah terhadap harta itu sendiri,
orang yang zakat (muzakki) maupun orang yang menerima zakat (mustahik).
B
. Pengelolaan Zakat di
Indonesia.
Sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masalah
zakat ini, pemerintah mendirikan BAZIS (Badan Amil Zakat dan Sedekah). Lembaga
ini diharapkan mampu mendorong profesinalisme dalam pengelolaan ZIS. Bagi umat
Islam pengeloaan ZIS yang profesional akan memberikan beberapa manfaat antara
lain :
o
Pendistribusian ZIS lebih terorganisir dan benar-benar akan sampai kepada yang
berhak.
o
Pemerintah dapat melihat potensi masyarakat pembayar ZIS dan para penerimanya.
o
Masyarakat yang tidak mampu akan terbantu ekonominya
C . Undang
– Undang yang mengaturnya
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat,
Keputusan Menteri Agama RI no. 373 tahun 2003 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam
Urusan Haji no : D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Adapun
isi dari UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat tersebut adalah :
·
BAB I
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimkasud dengan :
1)
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
2)
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang musli atau badan yang
dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada
yang berhak menerimanya.
3)
Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang
berkewajiban menunaikan zakat.
4)
Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
5)
Agama adalah agama Islam.
6)
Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang agama.
Pasal
2
Setiap
warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki
oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal
3
Pemerintah
berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki,
mustahiq dan amil zakat.
·
BAB II
Pasal
5
Pengelolaan
zakat bertujuan :
1)
meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan
tuntunan agama;
2)
meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3)
meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
·
BAB III
Pasal
6
(1)
Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh
pemerintah.
(2)
Pembentukan badan amil zakat :
a.
nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
b.
daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama
propinsi;
c.
daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala
kantor departemen agama kabupaten atau kota;
d.
kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
·
BAB IV
Pasal
11
(1)
Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
(2)
Harta yang dikenai zakat adalah :
a.
emas, perak dan uang;
b.
perdagangan dan perusahaan;
c.
Hasil pertanian, perkebunan dan perikanan;
d.
Hasil pertambangan;
e.
Hasil peternakan;
f.
Hasil pendapatan dan jasa;
g.
tikaz
(3)
Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan
berdasarkan hukum agama.
Pasal
13
Badan
amil zakat dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqah, wasiat
waris dan kafarat.
·
BAB V
Pasal
16
(1)
Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan
agama.
(2)
Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan
mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
(3)
Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
Gerakan
zakat di Indonesia telah diberlakukan sebagai komponen pengurang penghasilan
sebelum dikenakan pajak. Pendirian Badan Amil Zakat Nasional dan tumbuhnya
lembaga-lembaga amil zakat sejak berdirinya Dompet Dhuafa pada tahun 1993
merupakan gerakan masyarakat walau sebelumnya sudah ada lebih dulu Badan Amil
Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) DKI yang dikelola Pemda DKI. Kelahiran
lembaga-lembaga amil zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di
masyarakat selanjutnya mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan
asosiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Saat ini muncul nama-nama lembaga
yang dikenal di masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, Rumah Zakat Indonesia,
DPU Daarut Tauhiid, YDSF, Al Azhar, dan lainnya. Paralel dengan gerakan
mewujudkan terbentuknya Dewan Zakat Internasional yang akan mempelopori
pembentukan Baitul Mal Internasional ini berawal melalui diselenggarakannya Konferensi
Zakat Asia Tenggara di Kuala Lumpur tahun 2006 yang didukung oleh
lembaga-lembaga zakat dari 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan
Brunei Darussalam mengeluarkan Deklarasi Zakat mengenai berdirinya Dewan Zakat
MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya kemudian disusul dengan
Konferensi Zakat Internasional pertama tahun 2007 di Kuala Lumpur dan
selanjutnya Konferensi Zakat Internasional kedua tahun 2008 yang
diselenggarakan di Padang.
D
. Haji dan Umroh
Haji adalah
rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan
puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan
kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan
berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal
ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Haji
menurut bahasa artinya menyengaja (اَلْقَصْ دُ ).
Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk
melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf, sa'i dan amalan-amalan
lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi memenuhi
panggilan Allah swt, dan mengharap ridhoNya. Allah swt, berfirman :
وَ
لله عَُلَى اُلنَّا س حجُّ اُلْبَ يْ ت مَُ ن اُسْتَطَاعَ إُ لَيْ ه سَُب يُْلاُ ]
سورة أل عمران - 97 ]
Artinya
: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ". (Ali Imron : 97)
E . Undang – Undang yang mengaturnya
Penyelenggaraan ibadah Haji di Indonesia diatur oleh
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
·
BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat 1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang
merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu
menunaikannya.
Ayat 2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian
kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
Ayat 3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia
yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Ayat 7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang
selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan
pengawasan terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ayat 8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang
selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga
Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Ayat 11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi
yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.
Ayat 16. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan
di luar musim haji.
Ayat 17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut
DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi
Umat dan/atau sisa biaya operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang
halal dan tidak mengikat.
Ayat 18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang
selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan
mengembangkan Dana Abadi Umat.
·
BAB II. ASAS DAN
TUJUAN
Pasal
2
Penyelenggaraan
Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan
akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Pasal
3
Penyelenggaraan
Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan
yang sebaikbaiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat
menunaikan
ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
·
BAB III. HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal
4
(1)
Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji
dengan syarat:
a.
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
b.
mampu membayar BPIH.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
5
Setiap
Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:
a.
mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen
Agama kabupaten/kota setempat;
b.
membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan
c.
memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal
6
Pemerintah
berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan
menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi,
Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan
oleh Jemaah Haji.
F
. Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab " وَقََفََ " yang berarti berhenti, menahan.
Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya yang dapat
diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah swt). Dasar
wakaf adalah firman Allah swt., :
بِهِۦ لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ
عَلِيمٌ
Artinya
: "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang (sempurna)
sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang
kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ". (Ali Imron : 92)
G . Undang – Undang yang mengaturnya
Untuk mengatur perwakafan, Pemerintah telah
mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
·
BAB I
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
2.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3.
Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan
dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola
dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
·
BAB II
Pasal
4
Wakaf
bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Pasal
5
Wakaf
berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Pasal
7
Wakif
meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; c. badan hukum.
Pasal
9
Nazhir
meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; atau c. badan hukum.
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA
BENDA WAKAF
Pasal
32
PPAIW
atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang
berwenang
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.
Pasal
33
Dalam
pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW
menyerahkan:
a.
salinan akta ikrar wakaf;
b.
surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Pasal
34
Instansi
yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal
35
Bukti
pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan
oleh PPAIW kepada Nazhir.
Pasal
36
Dalam
hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya Nazhir melalui PPAIW
mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia
atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
·
BAB
IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal
40
Harta
benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a.
dijadikan jaminan;
b.
disita;
c.
dihibahkan;
d.
dijual;
e.
diwariskan;
f.
ditukar; atau
g.
dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal
41
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila
hartabenda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai
dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
(3)
Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang
manfaat dan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda wakaf
semula.
·
BAB V
PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal
42
Nazhir
wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,
fungsi, dan peruntukannya.
Pasal
43
(1)
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2)
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan secara produktif.
(3)
Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada
ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
Pasal
44
(1)
Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang
melakukan
perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari
Badan Wakaf Indonesia.
Pasal
45
(1)
Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan
diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
b.
bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan
yang
berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
c.
atas permintaan sendiri;
·
BAB VI
Pasal
47
(1)
Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan
Wakaf Indonesia.
(2)
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam melaksanakan
tugasnya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Salah
satu wujud pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, khususnya umat islam
adalah dengan adanya Undang – undang yang mengatur kepentingan umat islam dalam
melaksanakan Zakat, Haji, dan Wakaf. Pemerintah telah menetapkan perundang –
undangan yang menyangkut masalah adalah :
1.
Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
2.
Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggarakan Ibadah Haji.
3.
Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Zakat
secara bahasa dapat berarti ‘kesucian, tumbuh atau berkembang, dan dapat
berarti keberkatan’. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertantu yang
wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan
ketentuan dan syarat – syarat tertentu.
Haji
menurut bahasa artinya menyengaja. Menurut istilah haji ialah menyengaja
berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain
wukuf, thowaf,sa’i,dan amalan - amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat
dan rukun tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT, dan mengharapkan
ridho-Nya.
Wakaf
ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh
umum (masyarakat) ataupun perorangan.
B. Saran
Dalam
penulisan makalah ini penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan,
sehingga mengaharapkan kritik dan saran yang membagun dari pembaca. Sehingga
kedepannya penulis dapat menjadi lebih baik lagi. Dan semoga makalah ini dapat
menjadi sumber untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang baik.
No comments:
Post a Comment