SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
MUHAMMAD SHARIF CHAUDRY DAN MASUDUL ALAM CHOUNDHURY
Abstrak
Islam sebagai agama yang menjadikan al-quran dan al-hadits sebagai
rujukan hukumnya selalu memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehidupan
manusia. Tidak hanya sebatas spritualitas semata,islam juga mengatur berbagai
interaksi yang dilakukan oleh manusia dalam segala hal. Oleh karna itu islam
mengenal istilah habluminnallah (hubungan antara manusia dengan tuhannya) dan
habluminnanans (hubungan manusia dengan manusia)didalam terminologi manusia.
islam sendiri memandang keseluruhan aktivitas manusia yang ada dibumi ini
sebagai sunnatullah, termasuk didalamnya aktivitas ekonomi. Ia menempatkan
kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemuliaan
dan karenanya kegiatan ekonomi seperti kegiatan lainnya perlu kontrol dan atuan
yang jelas agar sejalan dengan tujuan syariat islam.
Perkembangan ekonomi islam diera kotemporer perlu disikapi secara
arif dengan menelaah berabagai sudut pandang,termasuk pemikiran para tokoh
tentang sistem ekonomi islam,sehingga kita bisa memiliki wawasan yang lebih
lengkap tentang dasar ,prinsip,tujuan,metode dan teknis penerapan ekonomi islam.
Sistem ekonomi islam yang mampu mengantarkan kepada kesejahteraan dan keadilan
sosial harus dibangun atas dasar aqidah dan dijabarkan dengan sangat detail
dalam konsep-konsep pemilikan. Peran negara dan distribusi dan konsumsi.
Sekalipun distribusi dan pendapatan di masyarakat menjadi hal yang paling utama
dalam kontruksi sisteem ekonomi islam,namun semua itu tetap terkait dengan
unsur-unsur yang lainnya
Pendahuluan
Ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan
hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar
bekerja sama dan berpartisipasi. Perkembangan ekonomi islam diera kotemporer
perlu disikapi secara arif dengan menelaah berabagai sudut pandang,termasuk
pemikiran para tokoh tentang sistem ekonomi islam,sehingga kita bisa memiliki
wawasan yang lebih lengkap tentang dasar ,prinsip,tujuan,metode dan teknis penerapan
ekonomi islam. Sistem ekonomi islam yang mampu mengantarkan kepada
kesejahteraan dan keadilan sosial harus dibangun atas dasar aqidah dan
dijabarkan dengan sangat detail dalam konsep-konsep pemilikan. Peran negara dan
distribusi dan konsumsi. Sekalipun distribusi dan pendapatan di masyarakat
menjadi hal yang paling utama dalam kontruksi sisteem ekonomi islam,namun semua
itu tetap terkait dengan unsur-unsur yang lainnya. islam mengenal istilah
habluminnallah (hubungan antara manusia dengan tuhannya) dan habluminnanas
(hubungan manusia dengan manusia)didalam terminologi manusia. islam sendiri
memandang keseluruhan aktivitas manusia yang ada dibumi ini sebagai
sunnatullah, termasuk didalamnya aktivitas ekonomi. Ia menempatkan kegiatan
ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemuliaan dan
karenanya kegiatan ekonomi seperti kegiatan lainnya perlu kontrol dan atuan
yang jelas agar sejalan dengan tujuan syariat islam. Ekonomi islam bertujuan
untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan menerapkan
pemikiran-pemikaran yang telah dijelaskan diatas. Perkembangan pemikiran
ekonomi islam dapat dipahami bahwasanya ekonomi islam sudah dibahas dan di
praktikkan dalam kehidupan sehari-hari bahkan sejak zaman rasullah dan
sahabat-sahabatnya.pada tahun 1930 ekonomi islam kembali bergerak dan
menancapkan eksitensinya sebagai salah satu bangunan ilmu yang kukuh dan mampu
menjawab berbagai permasalahan ekonomi kotemporer.
PEMBAHASAN
A.MUHAMMAD SHARIF CHAUDRY
1.Biografi
Muhammad Sharif Chaudry[1]
Muhammad
sharif chaundry merupakan hakim yang agung di Pakistan.Lahir di Hoshiarpur pada
tanggal 10 Maret 1928.Menyelesaikan pendidikan di Universitas Punjab di
Lahore.Memulai karier di pengadilan sebagai Hakim Sipil pada tanggal 23 Maret
1953.Pada 1970-1980 menjabat sebagai Hakim Sidang di Pengadilan Punjab dan
sebagai hakim pengadilan Tinggi Lahore pada 2 November 1981 dan pensiun pada 10
Maret 1990.
Sharif
Chaundhry terkenal sebagai hakim profesional,bersih,dan jujur.Karena reputasi
tersebut, pemerintah Pakistan memintanya kembali untuk bergabung sebagai hakim
pengadilan Khusus sampai tahun 1994.Selain itu,ia juga dikenal hidup sederhana
dan sangat menyukai pemikiran-pemikiran Muhammad Iqbal.Pada 29 Juni 2009,Sharif
chaudhry meninggal dunia, dan dimakamkan di Bahwalpur,Pakistan.
Beberapa
karya penting Sharif Chaudhry selain Fundamentals
of Islamic Economic System adalah What
is Islam,Women’s Rights in Islam,Dynamies
of Islam jihad,Social and Moral Code of Islam,Concept of God in Qur’an, A
Comparative Study of World Religions dan Pillars of Islam.
2.Pemikiran
Ekonomi Muhammad Sharif Chaudhry
Muhammad
Sharif Chaudry merupakan salah satu tokoh yang sangat concern terhadap perkembangan ekonomi Islam.Khususnya di negara
Pakistan.Pemikiran tentang ekonomi Islam banyak ditemukan dalam karyanya yang
berjudul Fundamental of Islamic Economic System.Di bawah ini akan
disampaikan konstribusi pemikiran Muhammad sharif Chaudhry dalam ekonomi islam.
1.Ciri
Khusus Perekonomian Islam[2]
Islam sebagai suatu sistem kehidupan
manusia mengandung suatu tatanan nilai dalam mengatur semua aspek kehidupan
manusia baik menyangkut sosial/politik, budaya, hukum ,ekonomi, dan sebagainya.Syariat
islam mengandung suatu tatanan nilai yang berkaitan dengan aspek
akidah,ibadah,akhlak,dan muamalah.Pengaturan sistem ekonomi tidak bisa
dilepaskan dengan syariat islam dalam pengertian yang lebih luas.
Sistem ekonomi Islam adalah ilmu
ekonomi yang di laksanakan dalam praktik (penerapan ilmu ekonomi)
sehari-harinnya bagi individu,keluarga,kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka
mengorganisasi faktor produksi,distribusi,dan pemanfaatan barang dan jasa yang
dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan Islam (sunatullah).
Menurut
Muhammad Sharif Chaudhry setiap sistem ekonomi memiliki ciri khasnya
masing-masing yang membentuk fondasinya,dan dari fondasinya itulah ia dapat
dibedakan dan dikenali.Dalam kontes ekonomi Islam,ciri khas tersebut terlihat
jelas,antara lain: pertama,keharusan
keadilan dan kejujuran di lapangan ekonomi (QS. An-Nisaa’ 32,al-an’am 165
an-Nahl 71,al-Isra 30,dan az-Zukhruf 32).Keadilan dan kejujuran merupakan
syarat fundamental dalam kegiatan bisnis,Rasulullah SAW sangat intens
menganjurkan keadilan dan kejujuran.Bahkan Rasulullah SAW sendiri menjadi
teladan terbaik dalam masalah keadilan dan kejujuran dalam berbisnis.
Kedua,Allah
adalah pemberi.Allah adalah pemilik sejati dari segala sesuatu dan manusia
hanyalah pemegang amanah dan manusia bertugas sebagai khalifah atau wakil tuhan
dalam seluruh rencana tuhan,dan tela diberi hak pemilik terbatas atas alat-alat
produksi serta segala sesuatu yang diciptakan untuk melayani manusia.Selain
itu,Allah SWT menjadi penjamin hidup manusia dimuka bumi ini.
Ketiga,Islam
mengakui adannya campurtangan negara dalam kegiatan ekonomi demi menjamin
kesejahteraan warganya.Negara adalah institusi yang sangat di perlukan dalam
memfungsikan kewajiban-kewajiban sosial dalam tatanan masyarakat.Negara dan
agama adalah pilar-pilar kehidupan bermasyarakat yang tidak dapat di
pisahkan,dimana agama berfungsi sebagai fondasinya sementara negara,memainkan
peran sebagai pelopor dan pelindung.Sehingga salah satu pilar tersebut
lemah,maka masyarakat pun akan rusak.
Keempat,
penghapusan bunga (QS.Al-Baqarah [2]:275-276 dan 278-279,serta Ali Imran[3]:
130).Penghapusan bunga sangat penting karena bunga termasuk kategori riba.
Kelima,pelembagaan
sedekah dan zakat (QS.Albaqarah[2]: 43,195,215,245,254.Ali Imran [3]: 92,adz-Dzariyat[51]:
19, dan al-Hadiid [57]: 18).Bersedekah dan berzakat merupakan tindakan mulia
(akhlak al-karimah) karena bisa mendatangkan kecintaan Allah SWT dan seluruh
mahluk-Nya.Keduanya termasuk komponen penting dalam distribusi pendapatan dalam
ekonomi Islam.
Keenam,
konsep halal dan haram.mengetahui halal dan haram bagi seorang muslim merupakan
suatu keharusan agar tidak terjatuh pada harta haram.
Ketujuh,distribusi
kekayaan yang merata,dilarangnya penimbunan (QS.Ali Imran [3]: 180, at-Taubah
[9]: 34-35, dan al-Hasyr [59]: 7), dan menekankan pentingnya sirkulasi
kekayaa,konsen dengan kesejahteraan kau miskin serta menjauhi sikap kerahiban
dan materialisme (QS. Al-Maidah [5]: 87,al-Hadiid [57]: 27, al-Baqarah [2]: 200, Yunus [10]: 7-8,Hud [11].
2.Prinsip
Ekonomi Islam[3]
Sistem ekonomi Islam berakar
dari prinsip-prinsip Qur’ani.Al-Qur’an yang menjadi sumber utama ajaran Islam
telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah bagi umat manusia dalam
melakukan aktivitas disetiap aspek kehidupan,termasuk di bidang ekonomi.Prinsip
islam tertinggi adalah hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai
khalifah (QS.al-Baqarah[2]: 30) dan Abdullah-Nya (QS.adz-Dzariyat [56]: 51) di
muka bumi,yang bertugas untuk mengatur,memelihara dan melestarikan alam semesta
serta tunduk dan patuh terhadap segala perintah dan menjauhi segala
larangan-Nya.Dengan demikian,tujuan hidup manusia harus diarahkan untuk
mendapatkan ridha Allah dalam bentuk segala aktivitas yang sesuai dengan
tuntunan-Nya.
Prinsip ekonomi Islam menurut
Sharif Chaudhry ada lima prinsip.Pertama,Prinsip
Allah menentukan benar dan salah (QS. Al-Maidah [5]: 87-88) dan an-Nahl [16]:
166). Untuk itu,sebagai khalifah Allah, manusia tidak memiliki kuasa apa pun,
dan harus tunduk kepada aturan-aturan yang didibuat oleh Allah SWT.
Kedua,Prinsip
penggunaan.Dimana manusia harus tetap memperhatikan sikap pertegahan dan
kehati-hatian dalam menikmati karunia Allah.Dengan tujuan agar setiap orang
dapat mencapai derajat ibadurrahman,yakni;
orang-orang yang apabila membelanjakan (harta),mereka tidak israf (berlebihan) dan tidak (pula) iqtar (kikir), melainkan berada
ditengah-tengah (QS.al-Furqan[25]:67),serta tidak pula boros
(QS.al-Isra’[17]:26).
Ketiga,prinsip
pertengahan.Dimana sebagai umat pertengahan (QS.al-Baqarah [2]:143), setiap
Muslim dilarang keras melampaui batas hingga terjatuh ke hal-hal ekstrem
termasuk dalam lapangan ekonomi.Prinsip pertengahan yang pengaruhnya terlihat
pada berbagai aspek tingkah laku ekonomi Muslim,misalnya kesederhanaan
(moderation),berhemat (parsimony), dan menjauhi pemborosan (extravagance).
Keempat,prinsip
kebebasan ekonomi.Dimana setiap individu telah diberi kebebasan oleh Allah
untuk mencari harta,memilikinya,menikmatinya serta membelanjakannya sesuai
dengan kehendaknya serta kebebasan untuk memilih profesi,bisnis maupun lapangan
kerja dalam mencari nafkah.Kebebasan
juga tidak saja terbatas pada lapangan ekonomi,akan tetapi semua
hal.Namun kebebasan tersebut pada koridor syariah dan setiap individu bertanggung
jawab atas semua amal yang dilakukan didunia.
Kelima,Prinsip
keadilan.Keadilan merupakan nilai yang paling asasi dalam ajaran islam.Konsepsi
Islam mengenai keadilan merujuk pada ketentuan Al-Qur’an yang memerintahkan
orang supaya berbuat keadilan (al-‘adl) dan kebajikan (al-ihsan).
3.Tujuan
Ekonomi Islam[4]
Menurut sharif Chaudhry ada delapan tujuan ekonomi Islam.pertama,pencapaian Falah.Falah atau kebahagiaan umat manusia di dunia dan akhirat
merupakantujuan utama dan paling utama Islam.Hal ini tentu berbeda dengan
ideologi kapitalistik dan sosialistik yang berorientasi pada kehidupan di dunia
saja.
Kedua,membuat
distribusi sumber-sumber ekonomi,kekayaan dan pendapatan berlangsung secara
adil dan merata.Dalam arti,pembangunan ekonomi tidak boleh hanya berpusat dan
beredar pada kelompok dan golongan tertentu saja,tetapi harus dapat
menyebar,meluas dan merata berdasarkan prinsip ekonomi yang
berkeadilan,sehingga tidak memunculkan kesenjangan sosial ekonomi yang makin
menajam,karena akan dapat mengganggu keseimbangan hidup masyarakat itu sendiri.Ketidak
pedulian mereka dalam Islam bahkan digelari sebagai pendusta agama.
Ketiga,tersedia
kebutuhan dasar seperti makan,pakian dan tempat tinggal, bagi seluruh warga
negara islam.Kegiatan ekonomi merupakan amal kebajikan yang dianjurkan oleh
Islam
Keempat,menegakkan
keadilan sosial ekonomi di antara seluruh anggota masyarakat.Keadilan merupakan
nilai-nilai moral yang sangat ditekankan dalam Al-Qur’an.Dalam Al-Qur’an tidak
kurang dari seratus ungkapan yang memasukan gagasan kedailan, baik kata-kata
yang bersifat langsung maupun tidak langsung.Semua itu mencerminkan dengan
jelas komitmen Islam terhadap keadilan.
Kelima,menegakkan
persaudaraan dan persatuan di antara kaum Muslimin.Islam menganjurkan kepada
setiap muslim untuk senantiasa terikat dalam persaudaraan dan
persatuan.Keduannya dapat tegak dan kukuh,jika terjalin yaitu :
· Ta’aruf
· Tafahum
· Ta’awun
· Takaful
Keenam,pengembangan
moral dan material masyarakat muslim melalui sistem pajak,fiskal dan
zakat.Sistem pajak,zakat dan kebijakan fiskal dalam islam merupakan salah satu
perangkat dari berbagai perangkat untuk mencapai maslahah.Pajak dan zakat merupakan kedua kewajiban yang harus
dipenuhi oleh setiap Muslim.
Ketujuh,mencegah
penimbunan dan menjamin sirkulasi harta secara terus menerus,baik melalui
zakat, maupun sedekah lain,baik yang bersifat wajib maupun tidak, melalui hukum
pewarisan dan wasiat,serta melalui uang tebusan (QS.at-Taubah [9]: 34-35).
Kedelapan,menghapus
eksploitas seseorang terhadap orang lain.Untuk mencapai ini,Islam mencapai
beberapa cara seperti melarang dan menghapus bunga, menghapusperbudakan,
menghapus eksploitasi buruh oleh majikan lewat upah harus dibayar segera
sebelum keringat kering, menghapus eksploitasi harta anak yatim dan menghapus
eksploitasi wanita lewat melalui hak waris, dan pemberian hak yang sama dengan
laki-laki dalam bidang apa pun.
4.konsep
produksi[5]
Kegiatan produksi dalam ilmu ekonomi
diartikan sebagai kegiatan yang menciptakan kegunaan atau manfaat (utility),baik dimasa kini maupun dimasa
mendatang.Kegunaan (utility) yang
diciptakan dalam produk adalah kegunaan bentuk,waktu,tempat,dan
kepemilikan.Dengan pengertian yang luas tersebut,kegiatan produksi sering
dipahami sebagai kegiatan yang tidak terlepas dari keseharian manusia.Produk
merupakan urat nadi kegiatan ekonomi.Meskipun demikian, pembahasan tentang
produk dalam ekonomi konvensional senantiasa mengusung maksimalisasi keuntungan
sebagai motif utama.
Menurut
Sharif Chaudhry ada beberapa cara mendapatkan rezeki yang dilarang dalam islam,
antara lain:
Ø Dengan
cara bunga (Riba)
Ø Dengan
cara suap
Ø Dengan
cara makan harta anak yatim
Ø Dengan
cara memperdagangkan minuman keras dan narkotika
Ø Dengan
cara judi dan games of change
Ø Dengan
cara mencuri dan merampok
Ø Dengan
cara monopolo dan menimbun barang penting
Ø Dengan
cara menggelapkan harta orang lain
Ø Dengan
cara memalsukan ukuran,timbangan dan takaran
Ø Dengan
cara pelacuran dan perzinahan
Ø Berbagai
cara yang tidak jujur lainnya seperti tukang sihir,tukang ramal,tukang pelukis
dan pemahat mahluk hidup, pedagang yang tidak jujur.
5.Konsep Distribusi[6]
Distribusi
pendapatan merupakan salah satu yang sering didiskusikan dalam ekonomi yang
dapat dilihat melalui berbagai sudut pandang, misalnya secara personal,
fungsional, temporar, dan regional.Ekonomi modern lebih menekankan diskusi pada
distribusi fungsional.Pendekatan islam lebih memusatkan pada distribusi
personal,walaupun tetap memperhatikan distribusi fungsional,karena distribusi personal akan menjadi lebih merata
jika distribusi fungsional dalam masyarakat mengalami perbaikan.
6.Konsep konsumsi
Konsumsi
merupakan faktor vital yang mendasari munculnya aktifitas produksi dan
distribusi.Tanpa konsumsi tidak mungkin seseorang akan melakukan aktivitas
produksi dan distribusi.
Konsumsi dalam
pandangan Islam hukumnya boleh kacuali melampaui batas maksimal
(berlebih-lebihan, boros, bermewah-,mewahan) atau batas minimal (kikir atau pelit).Sebab
dengan perilaku konsumen yang konsumtif, maka jumlah dana/simpanan masyarakat
akan semakin minim.Menurut Sharif Chaudhry ada tiga prinsip mendasar konsumsi
yang digaris oleh islam,yaitu :
· Prinsip
konsumsi barang halal.
· Prinsip
konsumsi yang bersih dan menyehatkan.
· Prinsip
kesederhanaan.
7.konsep
keinginan[7]
Dalam ekonomi dikenal
tiga macam keinginan (want) manusia,yakni: penting,nyaman,dan mewah.Penting
(necessaries) bermakna keinginan yang pemuasannya mutlak harus dilakukan karena
jika tidak,maka manusia tidak akan bertahan hidup,misalnya makan, pakaian dan
tempat tinggal.Nyaman ( compors) ,artinya menunjukan keinginan yang memberikan
rasa nyaman dan kemudahan kepada manusia dan yang gunanya secara umum lebih
besar dari pada biayanya.Mewah (Luxuries) merupakan pembelanjaan yang besar
untuk memenuhi keinginan yang tidak perlu berlebihan.Dalam islam pemenuhan pada
kemewahan sangat terlarang karena menyebabkan terjadi distribusi yang tidak
adil, mengarah kepada perampasan hak mayoritas dari kebutuhan mereka,sehingga
dapat menyebabkan perpecahan, pertikaian,dan perselisihan dalam masyarakat.
MASUDUL ALAM CHOUNDHURY
1.BIOGRAFI MASUDUL ALAM CHOUNDHURY[8]
Masudul alam choundhury adalah professor Universitas Cape Breton Nova Scotia,Canada.Beliau
teleh memberikan kuliah secara luas pada sejumlah universitas dan institute
profesional dibanyak negara salah satunya di Universitas Indonesia.Dalam
berbagai bukunya beliau menjelaskan bahwa “ pendekatan ekonomi islam itu perlu
menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura.
2.PEMIKIRAN EKONOMI MASUDUL ALAM CHOUNDHURY
Shuratic
process adalah methodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para
ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku
pasar.Individualisme yang merupakan ide dasar konvensional tidak dapat lagi
bertahan, karena tidak mengidahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga
terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Menurut
masudul Alam choundhury ada tiga dasar prinsip ekonomi Islam, yaitu:
1.Prinsip persatuan dan persaudaraan,dalam konteks
ekonomi Islam prinsip persatuan dan persaudaraan adalah hal terpenting karena
didalamnya diajarkan bagaimana seseorang saling berhubungan dan saling
membutuhkan satu sama lainnya dengan penuh kebenaran dan tanggung jawab
terhadap Allah SWT.
2.Prinsip kerja dan produktivitas, prinsip ini
terbagi atas gaji individual harus sebanding dengan jumlah dan kategori
pekerjaan yang mereka kerjakan.Maksudnya apa yang telah mereka kerjakan sebanding dengan gaji atau upah yang mereka
terima.
3.Prinsip distribusi kekayaan distributive justice
yaitu menghendaki adanya keadilan distribusi kekayaan melalui pembayaran zakat,
sedekah, dan infak agar tidak merugikan orang lain atau menabung dengan sistem
bagi hasil yang mana tujuannya agar tidak terjadi pemisah yang sangat dalam
antara sikaya dan simiskin.
Instrument makro
ekonomi menurut Masudul Alam Choundhury ada empat yaitu:
1.Penghapusan
bunga, agar terciptanya rasa persatuan dan persaudaraan, islam melarang adanya
bunga dalam transaksi seperti seperti
dalam tawar menawar, oleh karena itu dalam sistem ekonomi islam tidak
menggunakan riba agar agar terhindar dari penggunaan suku bunga dengan
menggunakan prinsip proffit and loss sharing (bagi hasil) pada finansial inter
mediation yang lebih adil agar tercipta perekonomian yang lebih stabil dan
efisien serta melarang kegiatan-kegiatan yang nonproduktif, berbahaya, haram,
dan dana tidak baik.
2.Dengan
menggunakan instrumen bagi hasil atau mudharabah adalah suatu pembagian bentuk
keuntungan sistem didalam islam, yang mana mitra membantu tenaga kerja atau perusahaan dengan perjanjian yang
sesuai kontrak untuk berbagai
keuntungan.mengartikan mudharabah sebagai suatu kerja sama kemitraan.
3.menghapusan
pemborosan konsumsi, masyarakat islam memprioritaskan kepada alat-alat
keperluan dan kenyamanan hidup serta mencari keridhaan Allah.
4.Instrumen
Zakat, peranan zakat sangatlah penting dalam distribusi kekayaan, karena itu
pendapatan atau aset kekayaan yang telah mencapai nishab wajib mengeluarkan
zakat.
KESIMPULAN
Perkembangan
ekonomi islam diera kotemporer perlu disikapi secara arif dengan menelaah
berabagai sudut pandang,termasuk pemikiran para tokoh tentang sistem ekonomi
islam,sehingga kita bisa memiliki wawasan yang lebih lengkap tentang dasar
,prinsip,tujuan,metode dan teknis penerapan ekonomi islam. Sistem ekonomi islam
yang mampu mengantarkan kepada kesejahteraan dan keadilan sosial harus dibangun
atas dasar aqidah dan dijabarkan dengan sangat detail dalam konsep-konsep
pemilikan.
Sistem ekonomi Islam berakar dari
prinsip-prinsip Qur’ani.Al-Qur’an yang menjadi sumber utama ajaran Islam telah
menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah bagi umat manusia dalam melakukan
aktivitas disetiap aspek kehidupan,termasuk di bidang ekonomi.
Dalam ekonomi dikenal tiga macam
keinginan (want) manusia,yakni: penting,nyaman,dan mewah. Penting (necessaries)
bermakna keinginan yang pemuasannya mutlak harus dilakukan karena jika
tidak,maka manusia tidak akan bertahan hidup,misalnya makan, pakaian dan tempat
tinggal.Nyaman ( compors) ,artinya menunjukan keinginan yang memberikan rasa
nyaman dan kemudahan kepada manusia dan yang gunanya secara umum lebih besar
dari pada biayanya.Mewah (Luxuries) merupakan pembelanjaan yang besar untuk
memenuhi keinginan yang tidak perlu berlebihan.Dalam islam pemenuhan pada
kemewahan sangat terlarang karena menyebabkan terjadi distribusi yang tidak
adil, mengarah kepada perampasan hak mayoritas dari kebutuhan mereka,sehingga
dapat menyebabkan perpecahan, pertikaian,dan perselisihan dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Aravik Hafis.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kotemporer,
(Depok:Kencana,2017)
Karim adimarwan azwar.sejarah pemikiran ekonomi islam,(Depok,Pt
RajaGrafindo Persada,2016)
Abdul ghafur,pemikiran ekonomi kotemporer,(Bandung,Alfabeta,2010)
Marya ulfa,kapita selekta ekonoomi kotemporer,
(Bandung.Alfabeta,2010)
Anto Hendri, pengantar ekonomi makro islam,yogyakarta:2010
Chamidi nor,jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam,yoqyakarta:2010
John l sposito,ensiklopedi oxsford dunia islam modern
(bandung:mizan,2002)
Taufik Abdullah,ensiklopedia temartis dunia islam,(jakarta:
iktiar bary van hoeve,2002)
Taqyuddin al-nabhani,membangun sistem ekonomi alternatif
perspektif islam (surabaya:risalah gusti,1996)
[4]
Havis Aravik,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,(Depok :Kencana,2017),Hal .173-175
[5]
Havis Aravik,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,(Depok :Kencana,2017),Hal .176-182
[6]
Havis Aravik,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,(Depok :Kencana,2017),Hal .182-187
[7]
Havis Aravik,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,(Depok :Kencana,2017),Hal .190-192
[8]
Karim
adimarwan azwar.sejarah pemikiran ekonomi islam,(Depok,Pt RajaGrafindo
Persada,2016)
No comments:
Post a Comment