1

loading...

Tuesday, December 25, 2018

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM 

MUHAMMAD SHARIF CHAUDRY DAN MASUDUL ALAM CHOUNDHURY

 


Abstrak
Islam sebagai agama yang menjadikan al-quran dan al-hadits sebagai rujukan hukumnya selalu memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak hanya sebatas spritualitas semata,islam juga mengatur berbagai interaksi yang dilakukan oleh manusia dalam segala hal. Oleh karna itu islam mengenal istilah habluminnallah (hubungan antara manusia dengan tuhannya) dan habluminnanans (hubungan manusia dengan manusia)didalam terminologi manusia. islam sendiri memandang keseluruhan aktivitas manusia yang ada dibumi ini sebagai sunnatullah, termasuk didalamnya aktivitas ekonomi. Ia menempatkan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemuliaan dan karenanya kegiatan ekonomi seperti kegiatan lainnya perlu kontrol dan atuan yang jelas agar sejalan dengan tujuan syariat islam.          
Perkembangan ekonomi islam diera kotemporer perlu disikapi secara arif dengan menelaah berabagai sudut pandang,termasuk pemikiran para tokoh tentang sistem ekonomi islam,sehingga kita bisa memiliki wawasan yang lebih lengkap tentang dasar ,prinsip,tujuan,metode dan teknis penerapan ekonomi islam. Sistem ekonomi islam yang mampu mengantarkan kepada kesejahteraan dan keadilan sosial harus dibangun atas dasar aqidah dan dijabarkan dengan sangat detail dalam konsep-konsep pemilikan. Peran negara dan distribusi dan konsumsi. Sekalipun distribusi dan pendapatan di masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam kontruksi sisteem ekonomi islam,namun semua itu tetap terkait dengan unsur-unsur yang lainnya

Pendahuluan
Ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan berpartisipasi. Perkembangan ekonomi islam diera kotemporer perlu disikapi secara arif dengan menelaah berabagai sudut pandang,termasuk pemikiran para tokoh tentang sistem ekonomi islam,sehingga kita bisa memiliki wawasan yang lebih lengkap tentang dasar ,prinsip,tujuan,metode dan teknis penerapan ekonomi islam. Sistem ekonomi islam yang mampu mengantarkan kepada kesejahteraan dan keadilan sosial harus dibangun atas dasar aqidah dan dijabarkan dengan sangat detail dalam konsep-konsep pemilikan. Peran negara dan distribusi dan konsumsi. Sekalipun distribusi dan pendapatan di masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam kontruksi sisteem ekonomi islam,namun semua itu tetap terkait dengan unsur-unsur yang lainnya. islam mengenal istilah habluminnallah (hubungan antara manusia dengan tuhannya) dan habluminnanas (hubungan manusia dengan manusia)didalam terminologi manusia. islam sendiri memandang keseluruhan aktivitas manusia yang ada dibumi ini sebagai sunnatullah, termasuk didalamnya aktivitas ekonomi. Ia menempatkan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemuliaan dan karenanya kegiatan ekonomi seperti kegiatan lainnya perlu kontrol dan atuan yang jelas agar sejalan dengan tujuan syariat islam. Ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia  yang dicapai dengan menerapkan pemikiran-pemikaran yang telah dijelaskan diatas. Perkembangan pemikiran ekonomi islam dapat dipahami bahwasanya ekonomi islam sudah dibahas dan di praktikkan dalam kehidupan sehari-hari bahkan sejak zaman rasullah dan sahabat-sahabatnya.pada tahun 1930 ekonomi islam kembali bergerak dan menancapkan eksitensinya sebagai salah satu bangunan ilmu yang kukuh dan mampu menjawab berbagai permasalahan ekonomi kotemporer.
PEMBAHASAN
A.MUHAMMAD SHARIF CHAUDRY
1.Biografi Muhammad Sharif Chaudry[1]
Muhammad sharif chaundry merupakan hakim yang agung di Pakistan.Lahir di Hoshiarpur pada tanggal 10 Maret 1928.Menyelesaikan pendidikan di Universitas Punjab di Lahore.Memulai karier di pengadilan sebagai Hakim Sipil pada tanggal 23 Maret 1953.Pada 1970-1980 menjabat sebagai Hakim Sidang di Pengadilan Punjab dan sebagai hakim pengadilan Tinggi Lahore pada 2 November 1981 dan pensiun pada 10 Maret 1990.
Sharif Chaundhry terkenal sebagai hakim profesional,bersih,dan jujur.Karena reputasi tersebut, pemerintah Pakistan memintanya kembali untuk bergabung sebagai hakim pengadilan Khusus sampai tahun 1994.Selain itu,ia juga dikenal hidup sederhana dan sangat menyukai pemikiran-pemikiran Muhammad Iqbal.Pada 29 Juni 2009,Sharif chaudhry meninggal dunia, dan dimakamkan di Bahwalpur,Pakistan.
Beberapa karya penting Sharif Chaudhry selain Fundamentals of Islamic Economic System adalah What is Islam,Women’s Rights in Islam,Dynamies of Islam jihad,Social and Moral Code of Islam,Concept of God in Qur’an, A Comparative Study of World Religions dan Pillars of Islam.
2.Pemikiran Ekonomi Muhammad Sharif Chaudhry
          Muhammad Sharif Chaudry merupakan salah satu tokoh yang sangat concern terhadap perkembangan ekonomi Islam.Khususnya di negara Pakistan.Pemikiran tentang ekonomi Islam banyak ditemukan dalam karyanya yang berjudul Fundamental of Islamic  Economic System.Di bawah ini akan disampaikan konstribusi pemikiran Muhammad sharif Chaudhry dalam ekonomi islam.

1.Ciri Khusus Perekonomian Islam[2]
            Islam sebagai suatu sistem kehidupan manusia mengandung suatu tatanan nilai dalam mengatur semua aspek kehidupan manusia baik menyangkut sosial/politik, budaya, hukum ,ekonomi, dan sebagainya.Syariat islam mengandung suatu tatanan nilai yang berkaitan dengan aspek akidah,ibadah,akhlak,dan muamalah.Pengaturan sistem ekonomi tidak bisa dilepaskan dengan syariat islam dalam pengertian yang lebih luas.
            Sistem ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang di laksanakan dalam praktik (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinnya bagi individu,keluarga,kelompok masyarakat maupun  pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi,distribusi,dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan/perundang-undangan Islam (sunatullah).
            Menurut Muhammad Sharif Chaudhry setiap sistem ekonomi memiliki ciri khasnya masing-masing yang membentuk fondasinya,dan dari fondasinya itulah ia dapat dibedakan dan dikenali.Dalam kontes ekonomi Islam,ciri khas tersebut terlihat jelas,antara lain: pertama,keharusan keadilan dan kejujuran di lapangan ekonomi (QS. An-Nisaa’ 32,al-an’am 165 an-Nahl 71,al-Isra 30,dan az-Zukhruf 32).Keadilan dan kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis,Rasulullah SAW sangat intens menganjurkan keadilan dan kejujuran.Bahkan Rasulullah SAW sendiri menjadi teladan terbaik dalam masalah keadilan dan kejujuran dalam berbisnis.
            Kedua,Allah adalah pemberi.Allah adalah pemilik sejati dari segala sesuatu dan manusia hanyalah pemegang amanah dan manusia bertugas sebagai khalifah atau wakil tuhan dalam seluruh rencana tuhan,dan tela diberi hak pemilik terbatas atas alat-alat produksi serta segala sesuatu yang diciptakan untuk melayani manusia.Selain itu,Allah SWT menjadi penjamin hidup manusia dimuka bumi ini.
            Ketiga,Islam mengakui adannya campurtangan negara dalam kegiatan ekonomi demi menjamin kesejahteraan warganya.Negara adalah institusi yang sangat di perlukan dalam memfungsikan kewajiban-kewajiban sosial dalam tatanan masyarakat.Negara dan agama adalah pilar-pilar kehidupan bermasyarakat yang tidak dapat di pisahkan,dimana agama berfungsi sebagai fondasinya sementara negara,memainkan peran sebagai pelopor dan pelindung.Sehingga salah satu pilar tersebut lemah,maka masyarakat pun akan rusak.
            Keempat, penghapusan bunga (QS.Al-Baqarah [2]:275-276 dan 278-279,serta Ali Imran[3]: 130).Penghapusan bunga sangat penting karena bunga termasuk kategori riba.
            Kelima,pelembagaan sedekah dan zakat (QS.Albaqarah[2]: 43,195,215,245,254.Ali Imran [3]: 92,adz-Dzariyat[51]: 19, dan al-Hadiid [57]: 18).Bersedekah dan berzakat merupakan tindakan mulia (akhlak al-karimah) karena bisa mendatangkan kecintaan Allah SWT dan seluruh mahluk-Nya.Keduanya termasuk komponen penting dalam distribusi pendapatan dalam ekonomi Islam.
Keenam, konsep halal dan haram.mengetahui halal dan haram bagi seorang muslim merupakan suatu keharusan agar tidak terjatuh pada harta haram.
Ketujuh,distribusi kekayaan yang merata,dilarangnya penimbunan (QS.Ali Imran [3]: 180, at-Taubah [9]: 34-35, dan al-Hasyr [59]: 7), dan menekankan pentingnya sirkulasi kekayaa,konsen dengan kesejahteraan kau miskin serta menjauhi sikap kerahiban dan materialisme (QS. Al-Maidah [5]: 87,al-Hadiid [57]: 27, al-Baqarah  [2]: 200, Yunus [10]: 7-8,Hud [11].
2.Prinsip Ekonomi Islam[3]
                 Sistem ekonomi Islam berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.Al-Qur’an yang menjadi sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas disetiap aspek kehidupan,termasuk di bidang ekonomi.Prinsip islam tertinggi adalah hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah (QS.al-Baqarah[2]: 30) dan Abdullah-Nya (QS.adz-Dzariyat [56]: 51) di muka bumi,yang bertugas untuk mengatur,memelihara dan melestarikan alam semesta serta tunduk dan patuh terhadap segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.Dengan demikian,tujuan hidup manusia harus diarahkan untuk mendapatkan ridha Allah dalam bentuk segala aktivitas yang sesuai dengan tuntunan-Nya.
                 Prinsip ekonomi Islam menurut Sharif Chaudhry ada lima prinsip.Pertama,Prinsip Allah menentukan benar dan salah (QS. Al-Maidah [5]: 87-88) dan an-Nahl [16]: 166). Untuk itu,sebagai khalifah Allah, manusia tidak memiliki kuasa apa pun, dan harus tunduk kepada aturan-aturan yang didibuat oleh Allah SWT.
                             Kedua,Prinsip penggunaan.Dimana manusia harus tetap memperhatikan sikap pertegahan dan kehati-hatian dalam menikmati karunia Allah.Dengan tujuan agar setiap orang dapat mencapai derajat ibadurrahman,yakni; orang-orang yang apabila membelanjakan (harta),mereka tidak israf (berlebihan) dan tidak (pula) iqtar (kikir), melainkan berada ditengah-tengah (QS.al-Furqan[25]:67),serta tidak pula boros (QS.al-Isra’[17]:26).
                             Ketiga,prinsip pertengahan.Dimana sebagai umat pertengahan (QS.al-Baqarah [2]:143), setiap Muslim dilarang keras melampaui batas hingga terjatuh ke hal-hal ekstrem termasuk dalam lapangan ekonomi.Prinsip pertengahan yang pengaruhnya terlihat pada berbagai aspek tingkah laku ekonomi Muslim,misalnya kesederhanaan (moderation),berhemat (parsimony), dan menjauhi pemborosan (extravagance).
Keempat,prinsip kebebasan ekonomi.Dimana setiap individu telah diberi kebebasan oleh Allah untuk mencari harta,memilikinya,menikmatinya serta membelanjakannya sesuai dengan kehendaknya serta kebebasan untuk memilih profesi,bisnis maupun lapangan kerja dalam mencari nafkah.Kebebasan  juga tidak saja terbatas pada lapangan ekonomi,akan tetapi semua hal.Namun kebebasan tersebut pada koridor syariah dan setiap individu bertanggung jawab atas semua amal yang dilakukan didunia.
Kelima,Prinsip keadilan.Keadilan merupakan nilai yang paling asasi dalam ajaran islam.Konsepsi Islam mengenai keadilan merujuk pada ketentuan Al-Qur’an yang memerintahkan orang supaya berbuat keadilan (al-‘adl) dan kebajikan (al-ihsan).
3.Tujuan Ekonomi Islam[4]
            Menurut sharif  Chaudhry ada delapan tujuan ekonomi Islam.pertama,pencapaian Falah.Falah atau kebahagiaan umat manusia di dunia dan akhirat merupakantujuan utama dan paling utama Islam.Hal ini tentu berbeda dengan ideologi kapitalistik dan sosialistik yang berorientasi pada kehidupan di dunia saja.
Kedua,membuat distribusi sumber-sumber ekonomi,kekayaan dan pendapatan berlangsung secara adil dan merata.Dalam arti,pembangunan ekonomi tidak boleh hanya berpusat dan beredar pada kelompok dan golongan tertentu saja,tetapi harus dapat menyebar,meluas dan merata berdasarkan prinsip ekonomi yang berkeadilan,sehingga tidak memunculkan kesenjangan sosial ekonomi yang makin menajam,karena akan dapat mengganggu keseimbangan hidup masyarakat itu sendiri.Ketidak pedulian mereka dalam Islam bahkan digelari sebagai pendusta agama.
Ketiga,tersedia kebutuhan dasar seperti makan,pakian dan tempat tinggal, bagi seluruh warga negara islam.Kegiatan ekonomi merupakan amal kebajikan yang dianjurkan oleh Islam
Keempat,menegakkan keadilan sosial ekonomi di antara seluruh anggota masyarakat.Keadilan merupakan nilai-nilai moral yang sangat ditekankan dalam Al-Qur’an.Dalam Al-Qur’an tidak kurang dari seratus ungkapan yang memasukan gagasan kedailan, baik kata-kata yang bersifat langsung maupun tidak langsung.Semua itu mencerminkan dengan jelas komitmen Islam terhadap keadilan.
Kelima,menegakkan persaudaraan dan persatuan di antara kaum Muslimin.Islam menganjurkan kepada setiap muslim untuk senantiasa terikat dalam persaudaraan dan persatuan.Keduannya dapat tegak dan kukuh,jika terjalin yaitu :
·  Ta’aruf
·  Tafahum
·  Ta’awun
·  Takaful
Keenam,pengembangan moral dan material masyarakat muslim melalui sistem pajak,fiskal dan zakat.Sistem pajak,zakat dan kebijakan fiskal dalam islam merupakan salah satu perangkat dari berbagai perangkat untuk mencapai maslahah.Pajak dan zakat merupakan kedua kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim.
Ketujuh,mencegah penimbunan dan menjamin sirkulasi harta secara terus menerus,baik melalui zakat, maupun sedekah lain,baik yang bersifat wajib maupun tidak, melalui hukum pewarisan dan wasiat,serta melalui uang tebusan (QS.at-Taubah [9]: 34-35).
Kedelapan,menghapus eksploitas seseorang terhadap orang lain.Untuk mencapai ini,Islam mencapai beberapa cara seperti melarang dan menghapus bunga, menghapusperbudakan, menghapus eksploitasi buruh oleh majikan lewat upah harus dibayar segera sebelum keringat kering, menghapus eksploitasi harta anak yatim dan menghapus eksploitasi wanita lewat melalui hak waris, dan pemberian hak yang sama dengan laki-laki dalam bidang apa pun.
4.konsep produksi[5]
            Kegiatan produksi dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai kegiatan yang menciptakan kegunaan atau manfaat (utility),baik dimasa kini maupun dimasa mendatang.Kegunaan (utility) yang diciptakan dalam produk adalah kegunaan bentuk,waktu,tempat,dan kepemilikan.Dengan pengertian yang luas tersebut,kegiatan produksi sering dipahami sebagai kegiatan yang tidak terlepas dari keseharian manusia.Produk merupakan urat nadi kegiatan ekonomi.Meskipun demikian, pembahasan tentang produk dalam ekonomi konvensional senantiasa mengusung maksimalisasi keuntungan sebagai motif utama.
Menurut Sharif Chaudhry ada beberapa cara mendapatkan rezeki yang dilarang dalam islam, antara lain:
Ø    Dengan cara bunga (Riba)
Ø    Dengan cara suap
Ø    Dengan cara makan harta anak yatim
Ø    Dengan cara memperdagangkan minuman keras dan narkotika
Ø    Dengan cara judi dan games of change
Ø    Dengan cara mencuri dan merampok
Ø    Dengan cara monopolo dan menimbun barang penting
Ø    Dengan cara menggelapkan harta orang lain
Ø    Dengan cara memalsukan ukuran,timbangan dan takaran
Ø    Dengan cara pelacuran dan perzinahan
Ø    Berbagai cara yang tidak jujur lainnya seperti tukang sihir,tukang ramal,tukang pelukis dan pemahat mahluk hidup, pedagang yang tidak jujur.

5.Konsep Distribusi[6]
                        Distribusi pendapatan merupakan salah satu yang sering didiskusikan dalam ekonomi yang dapat dilihat melalui berbagai sudut pandang, misalnya secara personal, fungsional, temporar, dan regional.Ekonomi modern lebih menekankan diskusi pada distribusi fungsional.Pendekatan islam lebih memusatkan pada distribusi personal,walaupun tetap memperhatikan distribusi fungsional,karena  distribusi personal akan menjadi lebih merata jika distribusi fungsional dalam masyarakat mengalami perbaikan.
6.Konsep konsumsi
Konsumsi merupakan faktor vital yang mendasari munculnya aktifitas produksi dan distribusi.Tanpa konsumsi tidak mungkin seseorang akan melakukan aktivitas produksi dan distribusi.
Konsumsi dalam pandangan Islam hukumnya boleh kacuali melampaui batas maksimal (berlebih-lebihan, boros, bermewah-,mewahan) atau batas minimal (kikir atau pelit).Sebab dengan perilaku konsumen yang konsumtif, maka jumlah dana/simpanan masyarakat akan semakin minim.Menurut Sharif Chaudhry ada tiga prinsip mendasar konsumsi yang digaris oleh islam,yaitu :
·       Prinsip konsumsi barang halal.
·       Prinsip konsumsi yang bersih dan menyehatkan.
·       Prinsip kesederhanaan.
7.konsep keinginan[7]
                        Dalam ekonomi dikenal tiga macam keinginan (want) manusia,yakni: penting,nyaman,dan mewah.Penting (necessaries) bermakna keinginan yang pemuasannya mutlak harus dilakukan karena jika tidak,maka manusia tidak akan bertahan hidup,misalnya makan, pakaian dan tempat tinggal.Nyaman ( compors) ,artinya menunjukan keinginan yang memberikan rasa nyaman dan kemudahan kepada manusia dan yang gunanya secara umum lebih besar dari pada biayanya.Mewah (Luxuries) merupakan pembelanjaan yang besar untuk memenuhi keinginan yang tidak perlu berlebihan.Dalam islam pemenuhan pada kemewahan sangat terlarang karena menyebabkan terjadi distribusi yang tidak adil, mengarah kepada perampasan hak mayoritas dari kebutuhan mereka,sehingga dapat menyebabkan perpecahan, pertikaian,dan perselisihan dalam masyarakat.

MASUDUL ALAM CHOUNDHURY
1.BIOGRAFI MASUDUL ALAM CHOUNDHURY[8]
            Masudul alam choundhury adalah professor Universitas Cape Breton Nova Scotia,Canada.Beliau teleh memberikan kuliah secara luas pada sejumlah universitas dan institute profesional dibanyak negara salah satunya di Universitas Indonesia.Dalam berbagai bukunya beliau menjelaskan bahwa “ pendekatan ekonomi islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura.
2.PEMIKIRAN EKONOMI MASUDUL ALAM CHOUNDHURY
            Shuratic process adalah methodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar.Individualisme yang merupakan ide dasar konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengidahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
            Menurut masudul Alam choundhury ada tiga dasar prinsip ekonomi Islam, yaitu:
1.Prinsip persatuan dan persaudaraan,dalam konteks ekonomi Islam prinsip persatuan dan persaudaraan adalah hal terpenting karena didalamnya diajarkan bagaimana seseorang saling berhubungan dan saling membutuhkan satu sama lainnya dengan penuh kebenaran dan tanggung jawab terhadap Allah SWT.
2.Prinsip kerja dan produktivitas, prinsip ini terbagi atas gaji individual harus sebanding dengan jumlah dan kategori pekerjaan yang mereka kerjakan.Maksudnya apa yang telah mereka kerjakan  sebanding dengan gaji atau upah yang mereka terima.
3.Prinsip distribusi kekayaan distributive justice yaitu menghendaki adanya keadilan distribusi kekayaan melalui pembayaran zakat, sedekah, dan infak agar tidak merugikan orang lain atau menabung dengan sistem bagi hasil yang mana tujuannya agar tidak terjadi pemisah yang sangat dalam antara sikaya dan simiskin.
                             Instrument makro ekonomi menurut Masudul Alam Choundhury ada empat yaitu:
1.Penghapusan bunga, agar terciptanya rasa persatuan dan persaudaraan, islam melarang adanya bunga dalam transaksi seperti  seperti dalam tawar menawar, oleh karena itu dalam sistem ekonomi islam tidak menggunakan riba agar agar terhindar dari penggunaan suku bunga dengan menggunakan prinsip proffit and loss sharing (bagi hasil) pada finansial inter mediation yang lebih adil agar tercipta perekonomian yang lebih stabil dan efisien serta melarang kegiatan-kegiatan yang nonproduktif, berbahaya, haram, dan dana tidak baik.
2.Dengan menggunakan instrumen bagi hasil atau mudharabah adalah suatu pembagian bentuk keuntungan sistem didalam islam, yang mana mitra membantu tenaga  kerja atau perusahaan dengan perjanjian yang sesuai kontrak  untuk berbagai keuntungan.mengartikan mudharabah sebagai suatu kerja sama kemitraan.
3.menghapusan pemborosan konsumsi, masyarakat islam memprioritaskan kepada alat-alat keperluan dan kenyamanan hidup serta mencari keridhaan Allah.
4.Instrumen Zakat, peranan zakat sangatlah penting dalam distribusi kekayaan, karena itu pendapatan atau aset kekayaan yang telah mencapai nishab wajib mengeluarkan zakat.

KESIMPULAN
Perkembangan ekonomi islam diera kotemporer perlu disikapi secara arif dengan menelaah berabagai sudut pandang,termasuk pemikiran para tokoh tentang sistem ekonomi islam,sehingga kita bisa memiliki wawasan yang lebih lengkap tentang dasar ,prinsip,tujuan,metode dan teknis penerapan ekonomi islam. Sistem ekonomi islam yang mampu mengantarkan kepada kesejahteraan dan keadilan sosial harus dibangun atas dasar aqidah dan dijabarkan dengan sangat detail dalam konsep-konsep pemilikan.
Sistem ekonomi Islam berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.Al-Qur’an yang menjadi sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas disetiap aspek kehidupan,termasuk di bidang ekonomi.
Dalam ekonomi dikenal tiga macam keinginan (want) manusia,yakni: penting,nyaman,dan mewah. Penting (necessaries) bermakna keinginan yang pemuasannya mutlak harus dilakukan karena jika tidak,maka manusia tidak akan bertahan hidup,misalnya makan, pakaian dan tempat tinggal.Nyaman ( compors) ,artinya menunjukan keinginan yang memberikan rasa nyaman dan kemudahan kepada manusia dan yang gunanya secara umum lebih besar dari pada biayanya.Mewah (Luxuries) merupakan pembelanjaan yang besar untuk memenuhi keinginan yang tidak perlu berlebihan.Dalam islam pemenuhan pada kemewahan sangat terlarang karena menyebabkan terjadi distribusi yang tidak adil, mengarah kepada perampasan hak mayoritas dari kebutuhan mereka,sehingga dapat menyebabkan perpecahan, pertikaian,dan perselisihan dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Aravik Hafis.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kotemporer, (Depok:Kencana,2017)
Karim adimarwan azwar.sejarah pemikiran ekonomi islam,(Depok,Pt RajaGrafindo Persada,2016)
Abdul ghafur,pemikiran ekonomi kotemporer,(Bandung,Alfabeta,2010)
Marya ulfa,kapita selekta ekonoomi kotemporer, (Bandung.Alfabeta,2010)
Anto Hendri, pengantar ekonomi makro islam,yogyakarta:2010
Chamidi nor,jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam,yoqyakarta:2010
John l sposito,ensiklopedi oxsford dunia islam modern (bandung:mizan,2002)
Taufik Abdullah,ensiklopedia temartis dunia islam,(jakarta: iktiar bary van hoeve,2002)
Taqyuddin al-nabhani,membangun sistem ekonomi alternatif perspektif islam (surabaya:risalah gusti,1996)



[1] Havis  Aravik,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,(Depok :Kencana,2017),hal .155-166.
[2] Havis  Aravik,sejarah pemikiran ekonomi islam kotemporer,(Depok,kencana  2017),Hal, 166-170
[3] Havis  Aravik,sejarah pemikiran ekonomi islam kotemporer,(Depok,kencana  2017),Hal, 170-172
[4] Havis  Aravik,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,(Depok :Kencana,2017),Hal .173-175
[5] Havis  Aravik,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,(Depok :Kencana,2017),Hal .176-182
[6] Havis  Aravik,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,(Depok :Kencana,2017),Hal .182-187
[7] Havis  Aravik,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,(Depok :Kencana,2017),Hal .190-192
[8] Karim adimarwan azwar.sejarah pemikiran ekonomi islam,(Depok,Pt RajaGrafindo Persada,2016)

No comments:

Post a Comment