1

loading...

Sunday, January 6, 2019

MAKALAH PRINSIP PASAR BEBAS


PRINSIP PASAR BEBAS MENURUT ADAM SMITH DITINJAU DALAM PERSFEKTIF EKONOMI ISLAM

       A.    Pendahuluan

1.      Latar Belakang
Manusia sebagai individu, secara kodrati sejak lahir telah memiliki hak-hak asasi dan pada tahap berikutnya memiliki kewajiban-kewajiban serta tanggung jawab setelah dianggap mampu baik secara moral, hukum maupun secara ekonomi untuk memikulnya minimal atas dirinya sendiri. Hal ini berimplikasi kepada adanya prinsip perjuangan untuk berusaha tetap hidup.
Dalam teori Adam Smith, persaingan bebas diberlakukan bagi pengusaha demi kebaikan pengusaha dan masyarakat umumnya. Jika setiap pengusaha bersaing secara bebas untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan konsumen maka yang diuntungkan adalah konsumen atau masyarakat pada umumnya. Asumsi yang sejalan dengan kepercayaan bahwa apabila setiap  orang dibiarkan untuk mencapai kepentingan dirinya sendiri, maka situasi itu akan menghasilkan kebaikan bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan perkataan lain, individualisme akan menghasilkan keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan masyarakat.
Sistem yang diperkirakan paling menjamin berlakunya asumsi itu adalah sistem yang membiarkan segala  sesuatu berjalan secara bebas. “Seperti ungkapan Smith;
“All system either of preference or of restraint, there fore, being thus come lately taken away, the obvious and simple system of natural liberty establishes us self of its own accord. Every man, as long as he does not violate the law of justice, is left perfectly free to persue  his own way and to bring both his industry  and capital into competition with those of any other man or order of man.”
Prinsip kebebasan pasar yang ditawarkan Smith pada intinya adalah kebebasan alami dalam ekonomi dan keadilan, Smith membangun prinsip kebebasan berdasarkan pemahamannya tentang hak asasi manusia secara alami (kodrati) yang kemudian dianggap sebagai hak-hak suci, suci dalam arti tidak boleh dilanggar. Sedangkan kebebasan merupakan salah satu dari hak asasi manusia, oleh karena itu  hak asasi ini secara otomatis disucikan. Pemahaman ini oleh Adam Smith dijadikan dasar berfikir logis dan dituangkan dalam sebuah sistem ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah pasar bebas. Walaupun demikian, sistem pasar bebas ini gagal menangkis serangan-serangan kelompok sosialis yang menuduhnya sekedar menanggapi sinyal-sinyal harga dan menguntungkan pemilik alat-alat produksi, yaitu kapitalis, untuk mengambil keputusan-keputusan yang merugikan kepentingan kelompok pekerja, atau dalam rangka memenuhi kepentingannya sendiri, menekan ongkos sampai ke tingkat yang berlaku, dan dalam rangka mengatasi tingkat keuntungan yang senantiasa menurun, memusatkan kekayaan di tangan segelintir orang saja.
Laissez-faire, yang merupakan bentuk klasik kapitalisme, sebenarnya telah menghilang dari peredaran. Ia telah dimodifikasi selama berabad-abad yang telah lewat. Namun, ia tetap memiliki daya tarik kharismatis sebagai sebuah model. Daya tarik ini semakin memperoleh kekuatannya dari kegagalan sosialisme, kekecewaan dengan peranan pemerintah yang besar dalam perekonomian, dan reaksinya yang berlawanan atas sistem negara kesejahteraan. Tahun-tahun terakhir ini semakin intensif seruan baik dari platform-platform intelektual maupun politik untuk suatu liberalisasi, atau langkah kembali mendekati pada model klasik dengan tangan campur tangan pemerintah yang “minimal”. Seruan tersebut cenderung mendominasi pemikiran dan kebijakan-kebijakan ekonomi, tidak hanya negara-negara industri di Barat, tetapi juga sebagian besar Dunia Ketiga (Amerika Latin, Asia, Afrika) dan negara-negara Komunis yang tengah melakukan liberalisasi
Dalam Islam kebebasan dapat diukur oleh dua perspektif yaitu: perspektif teologi dan perspektif  ushul fiqh. Pengertian kebebasan dalam perspektif pertama yaitu bahwa manusia bebas menentukan pilihan antara baik dan buruk dalam mengelola sumber daya alam. Kebebeasan untuk menentukan pilihan itu melekat pada diri manusia, karena manusia telah dianugerahi akal untuk memikirkan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang maslahah mana yang mafsadah  (mana yang manfaat dan mana mudharat). Adanya kebebasan termasuk dalam mengamalkan ekonomi, implikasinya manusia bertanggung jawab atas segala perilakunya.
Kebebasan dalam Islam dilakukan tanpa batas atau mutlak seperti yang dilakukan kaum liberalisme atau kapitalisme, tetapi kebebasan dalam Islam yang dilakukan oleh manusia sebagai khalifah dimuka bumi, yang pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Kebebasan dalam pengertian Islam adalah kebebasan yang terkendali. Dengan demikian, konsep ekonomi pasar bebas, tidak  sepenuhnya begitu saja diterima dalam ekonomi Islam. Alokasi dan distribusi sumber daya yang adil dan efisien, tidak secara otomatis terwujud dengan sendirinya berdasarkan kekuatan pasar. Harus ada lembaga pengawas dari otoritas pemerintah yang dalam Islam disebut lembaga hisbah.
Dari pemaparan sebelumnya, kebebasan pasar menurut Adam Smith bukan merupakan kebebasan yang mutlak, dan kebebasan ekonomi dalam Islam juga bukan kebebasan tanpa batas normative, maka bagaimana prinsip-prinsip pasar bebas Adam Smith dalam perspektif ekonomi Islam?
2.      Rumusan Masalah
Bagaimana pandangan Ekonomi Islam terhadap prinsip-prinsip pasar bebas menurut Adam Smith? 
3.      Tujuan
Mengetahui pandangan ekonomi Islam terhadap prinsi-prinsip pasar bebas menurut Adam Smith.

     B.     Kajian Teori

1.      Pengertian dan Sejarah Pasar Bebas
Pasar bebas adalah proses kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.[1] Dengan  tidak adanya hambatan yang diterapkan pemerintah dalam melaksanakan perdagangan, tentunya ada kebebasan aturan, cara, dan jenis barang yang dijual. Maka, munculah persaingan dagang yang ketat baik antar individu ataupun perusahaan yang berada di Negara yang berbeda yaitu yang kita kenal dengan istilah ekspor dan impor atau proses penjualan dan pembelian yang dilakukan antar Negara. Dibawah ini definisi pasar bebas menurut pendapat beberapa para ahli:[2]
a.       Adam Smith, pasar bebas sebagai suatu wadah untuk menampung yang dihasilkan oleh setiap individu yang berpangkal pada paham kebebasan yang diberikan kepada pelaku-pelaku ekonomi untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan keinginan mereka tanpa ada campur tangan pemerintah.
b.      David Ricardo, pasar bebas sering disebut perdagangan bebas, merupakan sistem perdagangan luar negeri dimana setiap negara melakukan perdagangan tanpa ada alasan halangan negara.
c.       Murray N. Rothbard, pasar bebas adalah istilah ringkasan untuk berbagai pertukaran yang terjadi dalam masyarakat. Setiap pertukaran dilakukan sebagai kesepakatan sukarela antara dua orang atau antara kelompok yang diwakili oleh agen, keduanya bertukar barang ekonomi, baik komoditas berwujud maupun jasa tidak berwujud. Kedua belah pihak melakukan pertukaran karena mengharapkan untuk mendapatkan nilai atau manfaat dari itu.
Sejarah pasar bebas adalah dari sejarah perdagangan internasional yang memfokuskan dalam pengembangan pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis sebagai kebijakan pasar bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan pasar bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.
Ekonom yang menganjurkan pasar bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan  mendeklarasikan  perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis atau perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad.
Pasar bebas merupakan sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan dan mengatur sendiri kegiatan ekonomi yang ingin mereka lakukan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Kebebasan tersebut meliputi semua kegiatan pokok perekonomian seperti produksi, konsumsi, dan distribusi. Sistem  ekonomi ini, harga ditentukan oleh kekuatan persaingan di pasar atau dengan kata lain masalah pokok ekonomi dipecahkan di pasar oleh kekuatan permintaan dan penawaran yang disebut juga mekanisme pasar.[3] Pelaku ekonomi pasar bebas mempunyai kebebasan gerak dalam perekonomian tanpa adanya campur tangan dan hambatan dari pemerintah. Sehingga sistem ekonomi pasar bebas disebut juga sistem ekonomi liberal. Negara yang menganut sistem ini, yaitu Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat.
2.      Ciri dan Fungsi Pasar Bebas
Adapun ciri-ciri sistem pasar ekonomi bebas sebagai berikut:
a.       Semua alat dan sumber produksi berada di tangan perseorangan, masyarakat, atau perusahaan. Dengan demikian, masing-masing orang bebas mengalokasikan sumber daya yang dimiliki sesuai bakat, keahlian, dan keinginannya.
b.      Adanya pembagian kelas dalam masyarakat, yaitu kelas pekerja (buruh) dan pemilik modal. Kaum pekerja pada umumnya tergantung pada keberadaan pemilik modal. Para pemilik modal inilah yang mendirikan usaha dan menggerakkan perekonomian dalam sistem pasar bebas.
c.       Adanya persaingan antar pengusaha untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Bagi para pengusaha, laba merupakan sumber pengumpulan modal. Laba yang tinggi berarti membuka kesempatan untuk memperluas usaha.
d.      Pemerintah tidak melakukan campur tangan dalam pasar, sehingga penentuan harga terjadi karena mekanisme pasar, yaitu  hubungan antara permintaan dan penawaran. Campur tangan negara dibatasi pada hal-hal yang tidak dapat diusahakan swasta namun menjadi syarat terselenggaranya pasar bebas, misalnya keamanan negara.



Adapun fungsi dalam sistem ekonomi pasar bebas adalah:
a.       Sistem pasar bebas dapat memberikan informasi yang lebih tepat mengenai harga dan jumlah permintaan barang.
b.      Sistem pasar bebas memberikan perangsang kepada para pengusaha untuk mengembangkan usaha mereka dan memperoleh keahlian modern.
c.       Sistem pasar bebas merangsang penggunaan barang dan faktor produksi secara lebih efisien.
d.      Sistem pasar bebas memberikan kebebasan sepenuhnya kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi.

3.      Kelebihan dan Kelemahan Pasar Bebas
Kelebihan sistem ekonomi pasar bebas sebagai berikut:
a.       Setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
b.      Inisiatif dan kreativitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi dapat dikembangkan.  
c.       Adanya persaingan produsen untuk menghasilkan barang yang bermutu  atau produk yang berkualitas.
d.      Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena tindakannya selalu didasarkan pada prinsip ekonomi.
Kelemahan sistem ekonomi pasar bebas sebagai berikut:
a.       Kebebasan mudah disalahgunakan oleh pihak yang kuat dari segi ekonomi untuk memeras pihak yang lemah.
b.      Persaingan untuk merebut pasaran dapat mendorong terbentuknya monopoli, kolusi usaha dan konglomerasi yang mengancam pengusaha lemah.  
c.       Munculnya kesenjangan yang semakin besar antara golongan ekonomi kuat dengan yang lemah.
d.      Perekonomian mudah terguncang ketidakstabilan.
Sistem pasar bebas memang terkesan kejam untuk pihak yang lemah atau kalah dalam persaingan. Akan tetapi, sistem pasar bebas yang modern sudah mengurangi sebanyak mungkin kelemahannya. Adanya asas-asas demokrasi telah memperlunak pelaksanaan sistem pasar bebas. Pemerintah berperan melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan monopoli melalui undang-undang antimonopoli. Selain itu, pemerintah memberi hak dan kebebasan kepada kaum buruh untuk mengorganisasi diri dan membela hak-haknya terhadap majikan. Untuk mengurangi ketimpangan pendapatan, pemerintah menerapkan sistem jaminan sosial bagi penduduk miskin.
4.      Pola Kegiatan Perekonomian Pasar Bebas
Pasar bebas adalah sebuah bentuk pasar persaingan sempurna dimana  penjual dan pembeli berjumlah banyak dan keduanya mengetahui informasi dengan baik, free exit dan free entry. Pada pasar sempurna, akan didapatkan harga pasar secara alami, sebagaimana yang disebut oleh Adam Smith sebagai  invisible hand. Adam Smith berpendapat bahwa sistem pasar bebas adalah sistem ekonomi yang  mewujudkan kegiatan ekonomi yang paling efisien dan kemakmuran masyarakat yang paling optimum. Pandangannya ini termasuk dalam bukunya “An iquiry into the Nature and Causes of Wealth Nations”  tahun 1776. Pasar bebas memberikan ruang kepada setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti yang mereka inginkan dan dengan sendirinya akan mewujudkan efisiensi yang tinggi dalam kegiatan ekonomi Negara dan dalam jangka panjang akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tangguh.
Pada pasar bebas, tidak diperlukan terlalu dalam campur tangan pemerintah. Negara sebatas pada menyediakan dan mengembangkan infrastruktur  dan menjalankan pemerintahan. Dengan tidak aktifnya pemerintah dalam perekonomian maka dengan sendirinya pasar akan menyesuaikan dan mencapai tingkat ekuilibrium. Berikut adalah contoh-contoh kegiatan pasar bebas yang pernah di terapkan:[4]
a.       Perjanjian antara negara negara Amerika Utara North America Free Trade Area (NAFTA)
b.      Perjanjian  antara  negara-negara  Amerika  Tengah  Central America Free Trade Area (CAFTA)
c.       Perjanjian antar negara asean AFTA (ASEAN Free Trade Area)
d.      Perjanjian  antara ASEAN  dengan Cina (ASEAN China Free Trade Area) 

5.      Pasar Bebas Menurut Adam Smith
Adam Smith (1723-1790 M), lahir di Skotlandia pada tanggal 5 Juni 1723. Ayahnya adalah pengacara dan pengawas keuangan bea nasabah. Salah satu kegemaran utamanya adalah membaca buku dan menjadi seorang kutu buku. Di usianya yang ke-14, Adam  Smith belajar di Universitas Glasgow. Di tempat tersebut ia belajar filsafat moral, matematika dan ekonomi politik. Banyak karya monumentalnya yang menjadi rujukan ekonom setelahnya bahkan sampai sekarang. Dua karya monumental yang berbicara tentang mekanisme pasar adalah  The Thory of Moral Sentiments  sebagai karya pertamanya yang terbit pada tahun 1759 disusul An Inquiry Into The Nature And Causes Of The Wealth of Nations  pada  tahun  1776. Adam Smith meninggal pada tanggal 17 Juli 1790 di Edinburgh.
a.       Hakekat sistem pasar bebas, menurut Adam Smith bahwa pasar bebas merupakan sistem sosial masyarakat modern yang menjamin terealisasinya kebebasan kodrati dan keadilan. Bagi Adam Smith kebebasan merupakan aspek fundamental keadilan. Sebagai salah satu aspek keadilan, maka kebebasan yang dikehendaki oleh Adam Smith adalah kebebasan yang dibatasi oleh keadilan. Dengan kata lain, setiap orang bebas melakukan apapun yang dikehendaki dalam ranah ekonomi, namun kebebasan tersebut harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, yang dalam istilah Adam Smith dikatakan sebagai prinsip no harm atau larangan untuk merugikan orang lain.
b.      Mekanisme Invisible Hand, dalam The Wealth of Nations, Adam Smith menolak pandangan kaum fisiokrat tentang pentingnya lahan dalam mengembangkan kesejahteraan bagi masyarakat yang mengabaikan sistem perburuhan dan pembagian kerja. Menurut Adam Smith, buruh merupakan proritas tinggi dan pembagian buruh ke dalam beberapa unit kerja akan berakibat pada kenaikan yang signifikan terhadap hasil produksi. Selain itu, Adam Smith juga menolak pandangan kaum merkantilisme yang menyatakan bahwa kesejahteraan bagi masyarakat akan terwujud hanya dengan jalan perdagangan ekspor impor logam mulia (emas dan perak). Dengan kata lain, semakin besar cadangan logam mulia yang dimiliki oleh suatu negara, maka semakin makmur pula kehidupan masyarakat negara tersebut.
Pergulatan Adam Smith dengan sistem dominan saat itu, pada akhirnya membawanya pada perenungan yang melahirkan teori Invisible Hand (Tangan Gaib). Teori ini berangkat dari analisa sistem sebelumnnya di mana negara cenderung proteksionis terhadap individu-individu dalam mengembangkan modalnya. Dalam teori tersebut dinyatakan:  “Setiap individu berusaha untuk menggunakan modalnya sehingga diperoleh hasil yang setinggi-tingginya. Dia sebenarnya tidak bermaksud untuk menunjang kepentingan umum dengan perbuatannya itu, dan pula ia tidak tahu sampai seberapa  jauhkah untuk kepentingannya itu. Ia berbuat itu hanyalah untuk kepentingannya sendiri, hanya untuk keuntungan sendiri.” Dan  dalam  hal  ini  ia  dibimbing  “tangan gaib” untuk mencapai sesuatu yang menjadi tujuan utamanya.
c.       Peran pemerintah di bidang ekonomi, secara khusus dalam bidang ekonomi, pemerintah dilarang ikut campur tangan tanpa adanya alasan yang dibenarkan. Menurut pandangan Adam Smith, setiap manusia mempunyai hak atas kebebasan yang diperolehnya sebagai manusia dan tidak seorang pun termasuk negara untuk merampasnya kecuali dengan alasan yang sah. Peran negara di sini hanya berkaitan dengan hal-hal tertentu yang meliputi pertahanan keamanan, penegakan keadilan, menyediakan dan memelihara sarana serta lembaga-lembaga publik tertentu. Peran negara tersebut dalam istilah Adam Smith dikatakan sebagai no intervetion atau Peran Minimal Negara. Tiga  peran negara tersebut merupakan peran fundamental yang digagas oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth Of Nation.

6.      Pasar Dalam Tinjauan Ekonomi Islam

a.      Pandangan Ulama Tentang Pasar
Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharaj yang membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara. Ia menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga. Selain itu, harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengindikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.
Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Ia membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam mempengaruhi harga. Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter dan karena itu diperlukan suatu pasar.
Masyarakat pada masa Ibn Taimiyyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan  tindakan melanggar hukum dari pihak penjual, atau mungkin  sebagai akibat manipulasi pasar. Anggapan ini dibantah oleh Ibn Taimiyah langsung, dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand). Menarik untuk dicatat bahwa Ibn Taimiyah mendukung kebebasan untuk keluar-masuk pasar.

b.      Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan. Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil.
Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun)  mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut: 
“Anas berkata: Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita. Beliau menjawab, Allah itu sesungguhnya adalah adalah penentu harga penahan, pencurah, serta pemberi rizki. Aku megharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah harta.”
Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya. Ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand.
Pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah).[5] Oleh karena harga sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang tidak boleh ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukum supply and demand.
Ulama yang pertama kali membahas mekanisme pasar secara empirik adalah Abu Yusuf, yang hidup di awal abad kedua Hijriyah (731-798). Dia telah membahas tentang hukum supply and demand  dalam perekonomian.  Ia mengatakan bahwa tingkat harga tidak hanya bergantung pada penawaran semata, namun kekuatan permintaan juga penting. Oleh karena itu kenaikan atau penurunan tingkat harga tidak selalu harus berhubungan dengan kenaikan dan penurunan produksi saja. Abu Yusuf mengemukakan bahwa tidak ada batasan tertentu tentang rendah dan mahalnya   harga barang. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal adalah ketentuan Allah. Dengan demikian meskipun Abu Yusuf tidak mengulas secara rinci tentang mekanisme pasar, namun pernyataannya tidak menyangkal pengaruh  supply and demand dalam penentuan harga.
Sekitar lima abad sebelum kelahiran Adam Smith (1776), Ibnu Taymiyah (1258) telah membicarakan mekanisme pasar menurut Islam, melalui konsep teori harga dan kekuatan supply and demand. Beliau mengatakan, bahwa di dalam sebuah pasar bebas, harga dipengaruhi dan dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand). Suatu barang akan turun harganya bila terjadi keterlimpahan dalam produksi atau adanya penurunan impor atas barang-barang yang dibutuhkan. Dan sebaiknya ia mengungkapkan bahwa suatu harga bisa naik karena adanya “penurunan jumlah barang yang tersedia” atau adanya “peningkatan jumlah penduduk” mengindikasikan terjadinya peningkatan permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, maka kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah atau  sunnatullah. Menurut konsep Ibnu Taimiyah, pemerintah hanya memiliki kewenangan menetapkan harga apabila terjadi praktek kezaliman di dalam pasar. Sedangkan di dalam pasar yang adil (sehat), harga diserahkan kepada mekanisme pasar atau tergantung pada kekuatan supply and demand.
Al-Ghazali (1058-1111) yang hidup tujuh ratus tahun sebelum Smith, juga telah membicarakan mekanisme pasar yang mencakup teori harga dan konsep supply and demand. Imam al-Ghazali, sebagaimana ilmuwan muslim lainnya dalam membicarakan harga selalu mengkaitkannya dengaan keuntungan. Dia belum mengkaitkan harga barang dengan pendapatan dan biaya-biaya. Bagi al-Ghazali, keuntungan merupakan kompensasi dari kesulitan perjalanan, resiko bisnis dan ancaman keselamatan si pedagang. Meskipun al-Ghazali menyebut keuntungan dalam tulisannya, tetapi kita bisa paham, bahwa yang dimaksudkannya adalah harga. Pemikiran  al-Ghazali mengenai konsep keuntungan dalam Islam. Menurutnya, motif berdagang adalah mencari keuntungan. Tetapi ia tidak setuju dengan keuntungan yang besar sebagai motif berdagang, sebagaimana yang diajarkan kapitalisme.
Berdasarkan kajian para ulama klasik tentang mekanisme pasar, Islam memiliki norma tertentu dalam hal mekanisme pasar. Muhammad Najatullah Shiddiqi menyimpulkan bahwa ciri-ciri penting pendekatan Islam dalam hal mekanisme pasar adalah:[6]
1)      Penyelesaian masalah ekonomi yang asasi (konsumsi, produksi, dan distribusi), dikenal sebagai tujuan mekanisme pasar.
2)      Dengan berpedoman pada ajaran Islam, para konsumen diharapkan bertingkahlaku sesuai dengan mekanisme pasar, sehingga dapat mencapai tujuan yang dinyatakan di atas.
3)      Jika perlu, campur tangan negara sangat urgen diberlakukan untuk normalisasi dan memperbaiki mekanisme pasar yang rusak. Sebab negara adalah penjamin terwujudnya mekanisme pasar yang normal.


     C.    Metedologi Penelitian

1.      Tujuan Penelitian
Tujuan peneliatian secara umum adalah untuk mengungkapkan atau mendapatkan gambaran tentang pandangan ekonomi Islam terhadap prinsip pasar bebas menurut Adam Smith.
2.      Pendekatan dan Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan jenis penelitian yang digunakan adalah  studi  kepustakaan yaitu mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan dengan objek penelitian atau pengumpulan data  yang bersifat kepustakaan.
3.      Jenis dan Sumber Data
Adapun  jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian  ini, yaitu data sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh atau dikumpulkan melalui buku-buku, brosur, dan artikel yang didapat dari website  yang berkaitan  dengan penelitian. Data ini mendukung pembahasan dan penelitian, untuk itu beberapa sumber buku atau data yang diperoleh akan membantu dan mengkaji secara kritis penelitian.
4.      Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan yaitu bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan objek pembahasan yang dimaksud. Dalam hal ini penulis akan melakukan identifikasi wacana dari buku-buku, makalah atau artikel, majalah, jurnal, web (internet), ataupun informasi lainnya yang berhubungan dengan judul penulisan, berkaitan tentang prinsip pasar bebas menurut Adam Smith ditinjau dalam persfektif ekonomi Islam. Dan dilakukan langkah-langkah berikut: pertama, mengumpulkan data-data yang ada baik melalui buku-buku, dokumen, majalah internet, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan judul penelitian, kedua, menganalisa data-data tersebut sehingga peneliti bisa menyimpulkan tentang masalah yang dikaji. Sumber sekunder adalah bahan pustaka  yang ditulis dan dipublikasi oleh seorang penulis yang tidak secara  langsung melakukan pengamatan.
5.      Analisis Data
Analisis data dalam kajian pustaka ini adalah analisis deskriptif dan analisis isi. Metode analisis deskriptif, usaha untuk mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut. Analisis deskriptif yakni data dikumpulkan berupa data kata-kata, gambar, dan bukan angka-angka. Analisis isi yaitu penelitian yang bersifat pembahasan mendalam tehadap isi suatu informasi tertulis, dimana data deskriptif hanya dianalisis berdasarkan isinya.



      D.    Hasil dan Pembahasan
Mekanisme pasar adalah sebuah sistem yang menentukan terbentuknya harga, yang di dalam prosesnya dapat dipengaruhi oleh berbagai hal di antaranya  adalah permintaan dan penawaran, distribusi, kebijakan pemerintah, pekerja, uang, pajak dan keamanan. Dalam prosesnya tersebut diharuskan adanya asas moralitas, antara lain: persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.
Pada umumnya kegiatan ekonomi dalam fiqih diperbolehkan, kecuali apa yang secara tegas dilarang oleh syariah. Konsep pasar dalam fiqih dibingkai oleh nilai-nilai syariah, meskipun tetap dalam suasana yang bersaing, dengan kata lain konsep pasar yang ideal dalam fiqih adalah ditambahi dengan nilai-nilai syariah Islam. Dalam fiqih konsep mekanisme pasar, perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka, yang terbebas dari barang haram, transaksi riba, dan kecurangan dalam penjualan. Dalam al-qur’an Surah An-Nisaa ayat 29, Allah SWT berfirman:

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Q.S. An-Nisaa : 29)

Penjelasan tersebut, penulis menyimpulkan bahwa sebenarnya konsep pasar dalam fiqih adalah pasar yang sehat dan dilandaskan berdasarkan nilai-nilai syariah yang telah dipaparkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Dan berikut ini perbandingan prinsip-prinsip pasar bebas menurut Adam Smith dalam pandangan Ekonomi Islam.
1.      Teori harga
Menurut Adam Smith teori harga disebut sebagai teori harga alamiah. Harga ditentukan oleh penawaran dan permintaan dari faktor-faktor produksi, yaitu buruh, pemodal dan harga sewa tanah. Jika satu atau semua faktor produksi ini ditawarkan secara berlebihan, maka harga akan menurun, dan sebaliknya.
Teori ekonomi Islam mengenai harga, ketentuan harga diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah  dan mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply  and  demand, dan harga tidak ditetapkan oleh pemerintah. Teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands.
2.      Teori bunga
Menurut Adam Smith, bunga merupakan kompensasi dan tindakan menahan nafsu, yang dibayarkan pengutang kepada pemilik uang sebagai jasa atas keuntungan yang diperoleh dari uang pinjaman. Bunga sebagai suatu masalah harga khusus dan menekankan pentingnya bunga dengan 2 landasan, yaitu untuk membangkitkan supply modal yang cukup; dan karena pentingnya keuntungan yang memungkinkan berkelanjutannya modal.
Teori bunga Adam Smith  sangat bertentangan dalam  pandangan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam bunga identik dengan riba, dan al-qur’an telah menjelaskan mengenai pengharaman riba. Dalam prakteknya riba dapat memberatkan dan merugikan salah satu pihak, mengambil hak orang lain, memperoleh harta dengan cara yang tidak adil, dan atas melakukan penumpukan kekayaan dengan tujuan untuk prestise dan kedudukan sosial, hal inilah yang tidak  sejalan dalam pandangan ekonomi Islam.
3.      Teori Nilai
Menurut Adam Smith pada barang terbagi atas dua nilai. Pertama nilai guna, dan kedua nilai tukar. Dimana nilai tersebut berdasarkan nilai dari suatu pekerjaan, terutama  tenaga kerja yang merupakan sebab dan sekaligus alat pengukur nilai. Teori  nilai Adam Smith  bersifat relatif atau subyektif  karena berhubungan dengan kebutuhan manusia yang tentunya berbeda-beda, dan hanya mempertimbangkan nilai material semata.
Teori  ini  bertolak belakang dalam pandangan  sistem ekonomi Islam yang menyatakan bahwa nilai suatu barang sesuai dengan manfaat atau kegunaannya. Begitu juga  nilai diukur berdasarkan besar tenaga buruh yang digunakan, hal ini tidak sejalan dalam pandangan ekonomi Islam yang menyatakan bahwa ada barang yang diperoleh tanpa harus mengeluarkan tenaga kerja. Selain daripada itu dalam teori Adam Smith membatasi nilai pada suatu yang bersifat materi semata. Konsep nilai guna dalam sistem ekonomi Islam merupakan sebuah konsep yang lebih luas. Nilai guna dalam sistem ekonomi Islam dikenal dengan sebutan maslahah yang merujuk pada kesejahteraan manusia yang luas. Nilai tukar dalam pandangan ekonomi Islam mengacu pada nilai tukar yang tetap dan bergantung pada tingkat supply dan demand yang terjadi di pasar.

4.      Teori akumulasi kapital
Menurut Adam Smith sangat penting dalam menekankan arti akumulasi kapital bagi perekonomian. Dalam konsep akumulasi kapital, modal besar akan miningkatkan jumlah produksi barang dan menekan biaya produksi, sehingga  barang hasil produksi dapat dijual dengan harga semurah mungkin. Peningkatan produksi akan ikut memaksimalkan dan meningkatkan keuntungan atau laba.
Teori akumulasi kapital Adam Smith dalam pandangan Islam akan menjadikan manusia tamak, lebih mencintai kekayaan dan mementingkan diri sendiri, manusia akan berusaha memperoleh kekayaan yang lebih banyak lalu melakukan kegiatan produktif dengan cara apapun untuk menambah kekayaannya, akibatnya manusia cenderung melakukan kerusakan. Dalam pandangan ekonomi Islam konsep akumulasi kapital dilakukan dengan jalan yang baik dan tentunya halal, mencegah usaha-usaha eksploitasi kekayaaan dengan mengambil keuntungan dari kerugian pihak lain, serta melakukan penumpukan kekayaan dengan tujuan untuk prestise dan berlandaskan pada nilai-nilai moral dan etika serta tetap berpedoman kepada sistem Ekonomi Islam.
5.      Spesialisasi kerja atau pembagian kerja
Menurut Adam Smith, setiap orang mengerjakan yang terbaik sesuai dengan bakat dan kemampuannya masing-masing atau berkonsentrasi pada salah satu jenis pekerjaan dan dengan demikian menjadi ahli dan terampil pada bidang itu saja, dan itulah yang menjadi kemampuannya. Menurut pandangan Adam Smith, pembagian kerja akan mengurangi biaya tenaga kerja dan menyebabkan kemajuan sosial dalam peradaban modern dan mendorong manusia ke dalam ekonomi modern.
Spesialisasi kerja juga telah dipaparkan oleh Ibn Khaldun dalam teori produksinya. Ibn Khaldun mengenalkan konsep pembagian kerja menurut spesialisasinya masing-masing, hal ini akan menghasilkan output yang lebih besar dan disarankan untuk bekerjasama yang saling menguntungkan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Secara garis besar konsep Adam Smith sejalan dengan pembagian kerja Ibn Khaldun dalam teori produksinya, karena sama-sama mementingkan setiap pekerja untuk mempunyai keahlian masing-masing guna memperbanyak produksi barang dengan kualitas yang bermutu.
6.      Peran Pemerintah dalam bidang perekonomian 
Menurut Adam Smith, secara khusus pemerintah dilarang ikut campur tangan tanpa adanya alasan yang dibenarkan, sebab dengan masuknya pemerintah dalam kepentingan ekonomi  tanpa adanya alasan yang tepat, di anggap melanggar kebebasan dan telah bertindak tidak adil.
Teori peran pemerintah Adam Smith tidak sejalan dalam pandangan sistem ekonomi  Islam,  peran pemerintah memiliki kekuasaan yang paling luas untuk melaksanakan tugas-tugas termasuk dalam perekonomian, dengan syarat bahwa tugas itu dilaksanakan dengan cara demokratis dan adil, mekanisme pasar secara sempurna. Pemerintah sebagai pengawas pasar (al-Hisbah), bertugas dan bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dalam ekonomi, mencegah terjadinya setiap kezhaliman dari praktik perdagangan atau oknum yang tidak jujur atau serta menindak para pelanggar hukum di bidang ekonomi yang berpotensi mengakibatkan cederanya mekanisme pasar atau menjaga kestabilan pasar. Fungsi pemerintahan adalah untuk menegakkan keadilan ekonomi, pasar dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dengan mengatur fasilitas–fasilitas umum.
        E.     Penutup

1.      Kesimpulan
Menurut Adam Smith, bahwa pasar bebas merupakan sistem sosial masyarakat modern yang menjamin terealisasinya kebebasan dan keadilan. Dalam bukunya yang berjudul  The Wealth of Nations, Smith mengkaji berbagai hal di  antaranya adalah yang berkaitan dengan:
a.       Kebebasan, yaitu hak untuk memproduksi dan menukar atau memperdagangkan produk, tenaga kerja, dan capital.
b.      Kepentingan diri, yaitu hak seseorang untuk melakukan usaha sendiri dan membantu kepentingan diri orang lain.
c.       Persaingan, yaitu hak untuk bersaing dalam produksi dan perdagangan dan jasa 
Adam Smith mendukung “kebebasan alamiah” yaitu setiap individu memiliki kebebasan untuk melakukan apa yang diinginkannya tanpa campur tangan pemerintah, dimana setiap orang dipersilahkan mengejar kepentingannya masing-masing dan Smith juga berpendapat bahwa pada dasarnya tindak laku manusia berasal pada kepentingan pribadi, menurutnya kepentingan pribadi merupakan kekuatan pengendali perekonomian.
Dalam pandangan Ekonomi Islam kebebasan diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar selama atau sepanjang individu itu tidak melangkahi hak-hak orang lain. Dalam sistem Ekonomi Islam tidak lepas dari nilai-nilai kemanusiaan yang tidak mementingkan kepentingan diri sendiri, sehingga tercipta ekonomi masyarakat yang merata, aman dan makmur.
Dalam Islam pasar bebas dibolehkan asal tetap memperhatikan prinsip-prinsip ar-ridha, berdasarkan persaingan sehat, kejujuran, dan keterbukaan. Dengan demikian bahwa pasar bebas Adam Smith sejalan dengan konsep pasar bebas dalam Islam dengan syarat harus memperhatikan etika dalam bertransaksi dan konsep pasar berdasarkan islam agar tetap mendapat Ridho Allah swt dalam perdagangan bebas dan mewujudkan kemaslahatan hidup bersama, serta bertransaksi dalam pasar juga merupakan ibadah seorang muslim dalam kegiatan ekonomi.
2.      Saran
Pasar bebas dalam pelaksanaannya harus memperhatikan dan mempertimbangkan kesejahteraan rakyat dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang mengandung nilai-nilai normatif, baik norma-norma hukum positif maupun norma-norma hukum muamalat sebagai koridor bagi terlaksananya tujuan tersebut. Untuk itu setiap individu harus memposisikan diri dalam pasar bebas  sebagai orang yang mempunyai kesadaran tinggi akan hal tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Adriani, Nurmalia. Pengertian Prinsip dan Eksistensi Pasar Bebas,  https://nurmaliaandriani95.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-prinsip-dan eksistensi
Amalia, Euis. 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Jakarta : Gramata Publishing
Hamdani, Ikhwan. 2003. Sistem Pasar. Jakarta : Nurinsani
Jamal, Jamaluddin. Pengertian Pasar Bebas dan Menurut Para Ahli. www.pengertianku.net/pengertian-pasar-bebas-dan-menurut-para-ahli
Karim, Adiwarman. 2003. Kajian  Ekonomi Islam Kontemporer. Jakarta : TIII
Shiddiqi, M Nejatullah. The Economic Entreprise in Islam. Islamic Publication : Bumi Aksara Jakarta.


[1] Ikhwan Hamdani, Sistem Pasar, Jakarta, Nurinsani, 2003. h. 50
[2] Jamaluddin Jamal, Pengertian Pasar Bebas Dan Menurut Para Ahli, www.pengertianku.net/pengertian-pasar-bebas-dan-menurut-para-ahli.html

[3] Ikhwan Hamdani, Sistem Pasar, Jakarta, Nurinsani, 2003, h. 52
[4] Nurmalia Andriani,  Pengertian Prinsip Dan Eksistensi Pasar Bebas,
https://nurmaliaandriani95.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-prinsip-dan-eksistensi.html.
[5] Adiwarman Karim, Kajian  Ekonomi Islam Kontemporer, Jakarta, TIII, 2003, h. 76
[6] Muhammad Nejatullah Shiddiqi,  The Economic Entreprise in Islam,  Islamic Publication, Bumi Aksara Jakarta, h. 83  

No comments:

Post a Comment