PRINSIP PASAR BEBAS MENURUT ADAM SMITH DITINJAU DALAM PERSFEKTIF EKONOMI ISLAM
A.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Manusia
sebagai individu, secara kodrati sejak lahir telah memiliki hak-hak asasi dan
pada tahap berikutnya memiliki kewajiban-kewajiban serta tanggung jawab setelah
dianggap mampu baik secara moral, hukum maupun secara ekonomi untuk memikulnya
minimal atas dirinya sendiri. Hal ini berimplikasi kepada adanya prinsip
perjuangan untuk berusaha tetap hidup.
Dalam
teori Adam Smith, persaingan bebas diberlakukan bagi pengusaha demi kebaikan pengusaha
dan masyarakat umumnya. Jika setiap pengusaha bersaing secara bebas untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentingan konsumen maka yang diuntungkan adalah
konsumen atau masyarakat pada umumnya. Asumsi yang sejalan dengan kepercayaan
bahwa apabila setiap orang dibiarkan
untuk mencapai kepentingan dirinya sendiri, maka situasi itu akan menghasilkan
kebaikan bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan perkataan lain,
individualisme akan menghasilkan keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dan masyarakat.
Sistem
yang diperkirakan paling menjamin berlakunya asumsi itu adalah sistem yang
membiarkan segala sesuatu berjalan
secara bebas. “Seperti ungkapan Smith;
“All system
either of preference or of restraint, there fore, being thus come lately taken
away, the obvious and simple system of natural liberty establishes us self of
its own accord. Every man, as long as he does not violate the law of justice,
is left perfectly free to persue his own
way and to bring both his industry and
capital into competition with those of any other man or order of man.”
Prinsip
kebebasan pasar yang ditawarkan Smith pada intinya adalah kebebasan alami dalam
ekonomi dan keadilan, Smith membangun prinsip kebebasan berdasarkan
pemahamannya tentang hak asasi manusia secara alami (kodrati) yang kemudian
dianggap sebagai hak-hak suci, suci dalam arti tidak boleh dilanggar. Sedangkan
kebebasan merupakan salah satu dari hak asasi manusia, oleh karena itu hak asasi ini secara otomatis disucikan.
Pemahaman ini oleh Adam Smith dijadikan dasar berfikir logis dan dituangkan
dalam sebuah sistem ekonomi yang kemudian dikenal dengan istilah pasar bebas.
Walaupun demikian, sistem pasar bebas ini gagal menangkis serangan-serangan
kelompok sosialis yang menuduhnya sekedar menanggapi sinyal-sinyal harga dan
menguntungkan pemilik alat-alat produksi, yaitu kapitalis, untuk mengambil
keputusan-keputusan yang merugikan kepentingan kelompok pekerja, atau dalam
rangka memenuhi kepentingannya sendiri, menekan ongkos sampai ke tingkat yang
berlaku, dan dalam rangka mengatasi tingkat keuntungan yang senantiasa menurun,
memusatkan kekayaan di tangan segelintir orang saja.
Laissez-faire, yang merupakan
bentuk klasik kapitalisme, sebenarnya telah menghilang dari peredaran. Ia telah
dimodifikasi selama berabad-abad yang telah lewat. Namun, ia tetap memiliki
daya tarik kharismatis sebagai sebuah model. Daya tarik ini semakin memperoleh
kekuatannya dari kegagalan sosialisme, kekecewaan dengan peranan pemerintah
yang besar dalam perekonomian, dan reaksinya yang berlawanan atas sistem negara
kesejahteraan. Tahun-tahun
terakhir ini semakin intensif seruan baik dari platform-platform intelektual
maupun politik untuk suatu liberalisasi, atau langkah kembali mendekati pada
model klasik dengan tangan campur tangan pemerintah yang “minimal”. Seruan tersebut
cenderung mendominasi pemikiran dan kebijakan-kebijakan ekonomi, tidak hanya
negara-negara industri di Barat, tetapi juga sebagian besar Dunia Ketiga
(Amerika Latin, Asia, Afrika) dan negara-negara Komunis yang tengah melakukan
liberalisasi
Dalam
Islam kebebasan dapat diukur oleh dua perspektif yaitu: perspektif teologi dan
perspektif ushul fiqh. Pengertian
kebebasan dalam perspektif pertama yaitu bahwa manusia bebas menentukan pilihan
antara baik dan buruk dalam mengelola sumber daya alam. Kebebeasan untuk
menentukan pilihan itu melekat pada diri manusia, karena manusia telah
dianugerahi akal untuk memikirkan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang
maslahah mana yang mafsadah (mana yang
manfaat dan mana mudharat). Adanya kebebasan termasuk dalam mengamalkan
ekonomi, implikasinya manusia bertanggung jawab atas segala perilakunya.
Kebebasan
dalam Islam dilakukan tanpa batas atau mutlak seperti yang dilakukan kaum
liberalisme atau kapitalisme, tetapi kebebasan dalam Islam yang dilakukan oleh
manusia sebagai khalifah dimuka bumi, yang pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban
oleh Allah Swt. Kebebasan dalam pengertian Islam adalah kebebasan yang
terkendali. Dengan demikian, konsep ekonomi pasar bebas, tidak sepenuhnya begitu saja diterima dalam ekonomi
Islam. Alokasi dan distribusi sumber daya yang adil dan efisien, tidak secara otomatis
terwujud dengan sendirinya berdasarkan kekuatan pasar. Harus ada lembaga pengawas
dari otoritas pemerintah yang dalam Islam disebut lembaga hisbah.
Dari
pemaparan sebelumnya, kebebasan pasar menurut Adam Smith bukan merupakan
kebebasan yang mutlak, dan kebebasan ekonomi dalam Islam juga bukan kebebasan
tanpa batas normative, maka bagaimana prinsip-prinsip pasar bebas Adam Smith
dalam perspektif ekonomi Islam?
2.
Rumusan Masalah
Bagaimana
pandangan Ekonomi Islam terhadap prinsip-prinsip pasar bebas menurut Adam
Smith?
3.
Tujuan
Mengetahui
pandangan ekonomi Islam terhadap prinsi-prinsip pasar bebas menurut Adam Smith.
B.
Kajian Teori
1.
Pengertian dan
Sejarah Pasar Bebas
Pasar
bebas adalah proses kegiatan ekonomi yang dilakukan dengan tidak adanya
hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar
individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang
berbeda.[1]
Dengan tidak adanya hambatan yang
diterapkan pemerintah dalam melaksanakan perdagangan, tentunya ada kebebasan
aturan, cara, dan jenis barang yang dijual. Maka, munculah persaingan dagang
yang ketat baik antar individu ataupun perusahaan yang berada di Negara yang
berbeda yaitu yang kita kenal dengan istilah ekspor dan impor atau proses
penjualan dan pembelian yang dilakukan antar Negara. Dibawah ini definisi pasar
bebas menurut pendapat beberapa para ahli:[2]
a.
Adam
Smith, pasar bebas sebagai suatu wadah untuk menampung yang dihasilkan oleh
setiap individu yang berpangkal pada paham kebebasan yang diberikan kepada
pelaku-pelaku ekonomi untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan
keinginan mereka tanpa ada campur tangan pemerintah.
b.
David
Ricardo, pasar bebas sering disebut perdagangan bebas, merupakan sistem perdagangan
luar negeri dimana setiap negara melakukan perdagangan tanpa ada alasan
halangan negara.
c.
Murray
N. Rothbard, pasar bebas adalah istilah ringkasan untuk berbagai pertukaran yang
terjadi dalam masyarakat. Setiap pertukaran dilakukan sebagai kesepakatan
sukarela antara dua orang atau antara kelompok yang diwakili oleh agen,
keduanya bertukar barang ekonomi, baik komoditas berwujud maupun jasa tidak
berwujud. Kedua belah pihak melakukan pertukaran karena mengharapkan untuk
mendapatkan nilai atau manfaat dari itu.
Sejarah
pasar bebas adalah dari sejarah perdagangan internasional yang memfokuskan
dalam pengembangan pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang
makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal
ini, secara teoritis sebagai kebijakan pasar bebas akan menjadi menguntungkan
ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa
moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa,
sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan pasar bebas, dan
keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah
berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah
David Ricardo dan Adam Smith.
Ekonom
yang menganjurkan pasar bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa
beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan
kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya
di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok.
Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir,
membuat pertentangan merkantilis atau perdagangan bebas menjadi pertanyaan
paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad.
Pasar
bebas merupakan sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada masyarakat
untuk menentukan dan mengatur sendiri kegiatan ekonomi yang ingin mereka
lakukan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Kebebasan tersebut meliputi
semua kegiatan pokok perekonomian seperti produksi, konsumsi, dan distribusi.
Sistem ekonomi ini, harga ditentukan
oleh kekuatan persaingan di pasar atau dengan kata lain masalah pokok ekonomi
dipecahkan di pasar oleh kekuatan permintaan dan penawaran yang disebut juga
mekanisme pasar.[3]
Pelaku ekonomi pasar bebas mempunyai kebebasan gerak dalam perekonomian tanpa adanya
campur tangan dan hambatan dari pemerintah. Sehingga sistem ekonomi pasar bebas
disebut juga sistem ekonomi liberal. Negara yang menganut sistem ini, yaitu
Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat.
2.
Ciri dan Fungsi
Pasar Bebas
Adapun
ciri-ciri sistem pasar ekonomi bebas sebagai berikut:
a.
Semua
alat dan sumber produksi berada di tangan perseorangan, masyarakat, atau
perusahaan. Dengan demikian, masing-masing orang bebas mengalokasikan sumber
daya yang dimiliki sesuai bakat, keahlian, dan keinginannya.
b.
Adanya
pembagian kelas dalam masyarakat, yaitu kelas pekerja (buruh) dan pemilik
modal. Kaum pekerja pada umumnya tergantung pada keberadaan pemilik modal. Para
pemilik modal inilah yang mendirikan usaha dan menggerakkan perekonomian dalam
sistem pasar bebas.
c.
Adanya
persaingan antar pengusaha untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Bagi para
pengusaha, laba merupakan sumber pengumpulan modal. Laba yang tinggi berarti
membuka kesempatan untuk memperluas usaha.
d.
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan dalam pasar, sehingga penentuan harga terjadi
karena mekanisme pasar, yaitu hubungan
antara permintaan dan penawaran. Campur tangan negara dibatasi pada hal-hal
yang tidak dapat diusahakan swasta namun menjadi syarat terselenggaranya pasar
bebas, misalnya keamanan negara.
Adapun
fungsi dalam sistem ekonomi pasar bebas adalah:
a.
Sistem
pasar bebas dapat memberikan informasi yang lebih tepat mengenai harga dan
jumlah permintaan barang.
b.
Sistem
pasar bebas memberikan perangsang kepada para pengusaha untuk mengembangkan
usaha mereka dan memperoleh keahlian modern.
c.
Sistem
pasar bebas merangsang penggunaan barang dan faktor produksi secara lebih
efisien.
d.
Sistem
pasar bebas memberikan kebebasan sepenuhnya kepada masyarakat untuk melakukan
kegiatan ekonomi.
3.
Kelebihan dan
Kelemahan Pasar Bebas
Kelebihan
sistem ekonomi pasar bebas sebagai berikut:
a.
Setiap
individu bebas memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
b.
Inisiatif
dan kreativitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi dapat dikembangkan.
c.
Adanya
persaingan produsen untuk menghasilkan barang yang bermutu atau produk yang berkualitas.
d.
Efisiensi
dan efektivitas tinggi, karena tindakannya selalu didasarkan pada prinsip
ekonomi.
Kelemahan
sistem ekonomi pasar bebas sebagai berikut:
a.
Kebebasan
mudah disalahgunakan oleh pihak yang kuat dari segi ekonomi untuk memeras pihak
yang lemah.
b.
Persaingan
untuk merebut pasaran dapat mendorong terbentuknya monopoli, kolusi usaha dan
konglomerasi yang mengancam pengusaha lemah.
c.
Munculnya
kesenjangan yang semakin besar antara golongan ekonomi kuat dengan yang lemah.
d.
Perekonomian
mudah terguncang ketidakstabilan.
Sistem
pasar bebas memang terkesan kejam untuk pihak yang lemah atau kalah dalam
persaingan. Akan tetapi, sistem pasar bebas yang modern sudah mengurangi
sebanyak mungkin kelemahannya. Adanya asas-asas demokrasi telah memperlunak
pelaksanaan sistem pasar bebas. Pemerintah berperan melindungi masyarakat
terhadap penyalahgunaan kekuasaan monopoli melalui undang-undang antimonopoli.
Selain itu, pemerintah memberi hak dan kebebasan kepada kaum buruh untuk
mengorganisasi diri dan membela hak-haknya terhadap majikan. Untuk mengurangi
ketimpangan pendapatan, pemerintah menerapkan sistem jaminan sosial bagi
penduduk miskin.
4.
Pola Kegiatan
Perekonomian Pasar Bebas
Pasar
bebas adalah sebuah bentuk pasar persaingan sempurna dimana penjual dan pembeli berjumlah banyak dan
keduanya mengetahui informasi dengan baik, free
exit dan free entry. Pada pasar
sempurna, akan didapatkan harga pasar secara alami, sebagaimana yang disebut
oleh Adam Smith sebagai invisible hand. Adam Smith berpendapat
bahwa sistem pasar bebas adalah sistem ekonomi yang mewujudkan kegiatan ekonomi yang paling
efisien dan kemakmuran masyarakat yang paling optimum. Pandangannya ini termasuk
dalam bukunya “An iquiry into the Nature and Causes of Wealth Nations” tahun 1776. Pasar bebas memberikan ruang
kepada setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti yang mereka
inginkan dan dengan sendirinya akan mewujudkan efisiensi yang tinggi dalam
kegiatan ekonomi Negara dan dalam jangka panjang akan mewujudkan pertumbuhan
ekonomi yang tangguh.
Pada
pasar bebas, tidak diperlukan terlalu dalam campur tangan pemerintah. Negara
sebatas pada menyediakan dan mengembangkan infrastruktur dan menjalankan pemerintahan. Dengan tidak
aktifnya pemerintah dalam perekonomian maka dengan sendirinya pasar akan
menyesuaikan dan mencapai tingkat ekuilibrium. Berikut adalah contoh-contoh
kegiatan pasar bebas yang pernah di terapkan:[4]
a.
Perjanjian
antara negara negara Amerika Utara North America Free Trade Area (NAFTA)
b.
Perjanjian antara
negara-negara Amerika Tengah
Central America Free Trade Area (CAFTA)
c.
Perjanjian
antar negara asean AFTA (ASEAN Free Trade Area)
d.
Perjanjian antara ASEAN
dengan Cina (ASEAN China Free Trade Area)
5.
Pasar Bebas
Menurut Adam Smith
Adam
Smith (1723-1790 M), lahir di Skotlandia pada tanggal 5 Juni 1723. Ayahnya
adalah pengacara dan pengawas keuangan bea nasabah. Salah satu kegemaran utamanya
adalah membaca buku dan menjadi seorang kutu buku. Di usianya yang ke-14,
Adam Smith belajar di Universitas
Glasgow. Di tempat tersebut ia belajar filsafat moral, matematika dan ekonomi
politik. Banyak karya monumentalnya yang menjadi rujukan ekonom setelahnya
bahkan sampai sekarang. Dua karya monumental yang berbicara tentang mekanisme
pasar adalah The Thory of Moral
Sentiments sebagai karya pertamanya yang
terbit pada tahun 1759 disusul An Inquiry Into The Nature And Causes Of The
Wealth of Nations pada tahun
1776. Adam Smith meninggal pada tanggal 17 Juli 1790 di Edinburgh.
a.
Hakekat
sistem pasar bebas, menurut Adam Smith bahwa pasar bebas merupakan sistem
sosial masyarakat modern yang menjamin terealisasinya kebebasan kodrati dan
keadilan. Bagi Adam Smith kebebasan merupakan aspek fundamental keadilan.
Sebagai salah satu aspek keadilan, maka kebebasan yang dikehendaki oleh Adam
Smith adalah kebebasan yang dibatasi oleh keadilan. Dengan kata lain, setiap
orang bebas melakukan apapun yang dikehendaki dalam ranah ekonomi, namun
kebebasan tersebut harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, yang dalam
istilah Adam Smith dikatakan sebagai prinsip no harm atau larangan untuk merugikan orang lain.
b.
Mekanisme
Invisible Hand, dalam The Wealth of Nations,
Adam Smith menolak pandangan kaum fisiokrat tentang pentingnya lahan dalam
mengembangkan kesejahteraan bagi masyarakat yang mengabaikan sistem perburuhan
dan pembagian kerja. Menurut Adam Smith, buruh merupakan proritas tinggi dan
pembagian buruh ke dalam beberapa unit kerja akan berakibat pada kenaikan yang
signifikan terhadap hasil produksi. Selain itu, Adam Smith juga menolak
pandangan kaum merkantilisme yang menyatakan bahwa kesejahteraan bagi
masyarakat akan terwujud hanya dengan jalan perdagangan ekspor impor logam
mulia (emas dan perak). Dengan kata lain, semakin besar cadangan logam mulia
yang dimiliki oleh suatu negara, maka semakin makmur pula kehidupan masyarakat
negara tersebut.
Pergulatan Adam Smith dengan sistem
dominan saat itu, pada akhirnya membawanya pada perenungan yang melahirkan
teori Invisible Hand (Tangan Gaib). Teori
ini berangkat dari analisa sistem sebelumnnya di mana negara cenderung
proteksionis terhadap individu-individu dalam mengembangkan modalnya. Dalam
teori tersebut dinyatakan: “Setiap
individu berusaha untuk menggunakan modalnya sehingga diperoleh hasil yang
setinggi-tingginya. Dia sebenarnya tidak bermaksud untuk menunjang kepentingan
umum dengan perbuatannya itu, dan pula ia tidak tahu sampai seberapa jauhkah untuk kepentingannya itu. Ia berbuat
itu hanyalah untuk kepentingannya sendiri, hanya untuk keuntungan sendiri.”
Dan dalam hal
ini ia dibimbing
“tangan gaib” untuk mencapai sesuatu yang menjadi tujuan utamanya.
c.
Peran
pemerintah di bidang ekonomi, secara khusus dalam bidang ekonomi, pemerintah
dilarang ikut campur tangan tanpa adanya alasan yang dibenarkan. Menurut
pandangan Adam Smith, setiap manusia mempunyai hak atas kebebasan yang
diperolehnya sebagai manusia dan tidak seorang pun termasuk negara untuk
merampasnya kecuali dengan alasan yang sah. Peran negara di sini hanya
berkaitan dengan hal-hal tertentu yang meliputi pertahanan keamanan, penegakan
keadilan, menyediakan dan memelihara sarana serta lembaga-lembaga publik
tertentu. Peran negara tersebut dalam istilah Adam Smith dikatakan sebagai no
intervetion atau Peran Minimal Negara. Tiga
peran negara tersebut merupakan peran fundamental yang digagas oleh Adam
Smith dalam bukunya The Wealth Of Nation.
6.
Pasar Dalam
Tinjauan Ekonomi Islam
a.
Pandangan Ulama
Tentang Pasar
Pemikiran
Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharaj yang membahas
prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara. Ia menyimpulkan bekerjanya
hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga. Selain
itu, harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan
terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengindikasikan adanya
variable-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang
beredar di Negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.
Al-Ghazali
banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Ia membicarakan barter dan
permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar,
termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam mempengaruhi
harga. Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter dan karena
itu diperlukan suatu pasar.
Masyarakat pada
masa Ibn Taimiyyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat dari
ketidakadilan dan tindakan melanggar
hukum dari pihak penjual, atau mungkin
sebagai akibat manipulasi pasar. Anggapan ini dibantah oleh Ibn Taimiyah
langsung, dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan
penawaran dan permintaan (supply and demand).
Menarik untuk dicatat bahwa Ibn Taimiyah mendukung kebebasan untuk keluar-masuk
pasar.
b.
Mekanisme Pasar
Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan. Pasar
dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan
harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar.
Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara
adil.
Konsep
makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw
sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan
harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas
bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada
Adam Smith. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut:
“Anas berkata: Wahai Rasulullah tentukanlah
harga untuk kita. Beliau menjawab, Allah itu sesungguhnya adalah adalah penentu
harga penahan, pencurah, serta pemberi rizki. Aku megharapkan dapat menemui
Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman
dalam hal darah harta.”
Inilah
teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak
menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada
mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan
mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang
menentukannya. Ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu
sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand.
Pakar
ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat,
Adam Smith dengan nama teori invisible
hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak
kelihatan (invisible hands). Bukankah
teori invisible hands itu lebih tepat
dikatakan God Hands (tangan-tangan
Allah).[5]
Oleh karena harga sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan di pasar,
maka harga barang tidak boleh ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga
tergantung pada hukum supply and demand.
Ulama
yang pertama kali membahas mekanisme pasar secara empirik adalah Abu Yusuf,
yang hidup di awal abad kedua Hijriyah (731-798). Dia telah membahas tentang
hukum supply and demand dalam perekonomian. Ia mengatakan bahwa tingkat harga tidak hanya
bergantung pada penawaran semata, namun kekuatan permintaan juga penting. Oleh
karena itu kenaikan atau penurunan tingkat harga tidak selalu harus berhubungan
dengan kenaikan dan penurunan produksi saja. Abu Yusuf mengemukakan bahwa tidak
ada batasan tertentu tentang rendah dan mahalnya harga barang. Hal tersebut ada yang
mengaturnya. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan
disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal adalah ketentuan Allah. Dengan
demikian meskipun Abu Yusuf tidak mengulas secara rinci tentang mekanisme
pasar, namun pernyataannya tidak menyangkal pengaruh supply and
demand dalam penentuan harga.
Sekitar
lima abad sebelum kelahiran Adam Smith (1776), Ibnu Taymiyah (1258) telah membicarakan
mekanisme pasar menurut Islam, melalui konsep teori harga dan kekuatan supply and demand. Beliau mengatakan, bahwa
di dalam sebuah pasar bebas, harga dipengaruhi dan dipertimbangkan oleh
kekuatan penawaran dan permintaan (supply
and demand). Suatu barang akan turun harganya bila terjadi keterlimpahan
dalam produksi atau adanya penurunan impor atas barang-barang yang dibutuhkan.
Dan sebaiknya ia mengungkapkan bahwa suatu harga bisa naik karena adanya
“penurunan jumlah barang yang tersedia” atau adanya “peningkatan jumlah
penduduk” mengindikasikan terjadinya peningkatan permintaan. Bila seluruh
transaksi sudah sesuai aturan, maka kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak
Allah atau sunnatullah. Menurut konsep
Ibnu Taimiyah, pemerintah hanya memiliki kewenangan menetapkan harga apabila
terjadi praktek kezaliman di dalam pasar. Sedangkan di dalam pasar yang adil
(sehat), harga diserahkan kepada mekanisme pasar atau tergantung pada kekuatan supply and demand.
Al-Ghazali
(1058-1111) yang hidup tujuh ratus tahun sebelum Smith, juga telah membicarakan
mekanisme pasar yang mencakup teori harga dan konsep supply and demand. Imam al-Ghazali, sebagaimana ilmuwan muslim
lainnya dalam membicarakan harga selalu mengkaitkannya dengaan keuntungan. Dia
belum mengkaitkan harga barang dengan pendapatan dan biaya-biaya. Bagi al-Ghazali,
keuntungan merupakan kompensasi dari kesulitan perjalanan, resiko bisnis dan
ancaman keselamatan si pedagang. Meskipun al-Ghazali menyebut keuntungan dalam
tulisannya, tetapi kita bisa paham, bahwa yang dimaksudkannya adalah harga.
Pemikiran al-Ghazali mengenai konsep
keuntungan dalam Islam. Menurutnya, motif berdagang adalah mencari keuntungan.
Tetapi ia tidak setuju dengan keuntungan yang besar sebagai motif berdagang,
sebagaimana yang diajarkan kapitalisme.
Berdasarkan
kajian para ulama klasik tentang mekanisme pasar, Islam memiliki norma tertentu
dalam hal mekanisme pasar. Muhammad Najatullah Shiddiqi menyimpulkan bahwa
ciri-ciri penting pendekatan Islam dalam hal mekanisme pasar adalah:[6]
1)
Penyelesaian
masalah ekonomi yang asasi (konsumsi, produksi, dan distribusi), dikenal
sebagai tujuan mekanisme pasar.
2)
Dengan
berpedoman pada ajaran Islam, para konsumen diharapkan bertingkahlaku sesuai
dengan mekanisme pasar, sehingga dapat mencapai tujuan yang dinyatakan di atas.
3)
Jika
perlu, campur tangan negara sangat urgen diberlakukan untuk normalisasi dan
memperbaiki mekanisme pasar yang rusak. Sebab negara adalah penjamin terwujudnya
mekanisme pasar yang normal.
C.
Metedologi
Penelitian
1.
Tujuan
Penelitian
Tujuan
peneliatian secara umum adalah untuk mengungkapkan atau mendapatkan gambaran
tentang pandangan ekonomi Islam terhadap prinsip pasar bebas menurut Adam
Smith.
2.
Pendekatan dan
Jenis Penelitian
Penelitian
ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan jenis penelitian yang
digunakan adalah studi kepustakaan yaitu mengumpulkan data atau karya
tulis ilmiah yang bertujuan dengan objek penelitian atau pengumpulan data yang bersifat kepustakaan.
3.
Jenis dan Sumber
Data
Adapun jenis sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini, yaitu data sekunder. Data
sekunder merupakan data yang diperoleh atau dikumpulkan melalui buku-buku,
brosur, dan artikel yang didapat dari website
yang berkaitan dengan penelitian.
Data ini mendukung pembahasan dan penelitian, untuk itu beberapa sumber buku
atau data yang diperoleh akan membantu dan mengkaji secara kritis penelitian.
4.
Teknik
Pengumpulan Data
Penelitian
ini termasuk penelitian kepustakaan yaitu bahan-bahan pustaka yang berkaitan
dengan objek pembahasan yang dimaksud. Dalam
hal ini penulis akan melakukan identifikasi wacana dari buku-buku, makalah atau
artikel, majalah, jurnal, web (internet), ataupun informasi lainnya yang
berhubungan dengan judul penulisan, berkaitan tentang prinsip pasar bebas
menurut Adam Smith ditinjau dalam persfektif ekonomi Islam. Dan dilakukan
langkah-langkah berikut: pertama, mengumpulkan
data-data yang ada baik melalui buku-buku, dokumen, majalah internet, dan lain
sebagainya yang berkaitan dengan judul penelitian, kedua, menganalisa data-data tersebut sehingga peneliti bisa
menyimpulkan tentang masalah yang dikaji. Sumber sekunder adalah bahan
pustaka yang ditulis dan dipublikasi
oleh seorang penulis yang tidak secara
langsung melakukan pengamatan.
5.
Analisis Data
Analisis
data dalam kajian pustaka ini adalah analisis deskriptif dan analisis isi. Metode
analisis deskriptif, usaha untuk mengumpulkan dan menyusun suatu data, kemudian
dilakukan analisis terhadap data tersebut. Analisis deskriptif yakni data
dikumpulkan berupa data kata-kata, gambar, dan bukan angka-angka. Analisis isi
yaitu penelitian yang bersifat pembahasan mendalam tehadap isi suatu informasi tertulis,
dimana data deskriptif hanya dianalisis berdasarkan isinya.
D.
Hasil dan
Pembahasan
Mekanisme
pasar adalah sebuah sistem yang menentukan terbentuknya harga, yang di dalam
prosesnya dapat dipengaruhi oleh berbagai hal di antaranya adalah permintaan dan penawaran, distribusi,
kebijakan pemerintah, pekerja, uang, pajak dan keamanan. Dalam prosesnya
tersebut diharuskan adanya asas moralitas, antara lain: persaingan yang sehat,
kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.
Pada
umumnya kegiatan ekonomi dalam fiqih diperbolehkan, kecuali apa yang secara
tegas dilarang oleh syariah. Konsep pasar dalam fiqih dibingkai oleh
nilai-nilai syariah, meskipun tetap dalam suasana yang bersaing, dengan kata
lain konsep pasar yang ideal dalam fiqih adalah ditambahi dengan nilai-nilai
syariah Islam. Dalam fiqih konsep mekanisme pasar, perniagaan harus dilakukan
secara baik dengan rasa suka sama suka, yang terbebas dari barang haram,
transaksi riba, dan kecurangan dalam penjualan. Dalam al-qur’an Surah An-Nisaa
ayat 29, Allah SWT berfirman:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka diantara kamu.” (Q.S. An-Nisaa : 29)
Penjelasan
tersebut, penulis menyimpulkan bahwa sebenarnya konsep pasar dalam fiqih adalah
pasar yang sehat dan dilandaskan berdasarkan nilai-nilai syariah yang telah
dipaparkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Dan berikut ini perbandingan
prinsip-prinsip pasar bebas menurut Adam Smith dalam pandangan Ekonomi Islam.
1.
Teori
harga
Menurut
Adam Smith teori harga disebut sebagai teori harga alamiah. Harga ditentukan
oleh penawaran dan permintaan dari faktor-faktor produksi, yaitu buruh, pemodal
dan harga sewa tanah. Jika satu atau semua faktor produksi ini ditawarkan
secara berlebihan, maka harga akan menurun, dan sebaliknya.
Teori
ekonomi Islam mengenai harga, ketentuan harga diserahkan kepada mekanisme pasar
yang alamiah dan mengandung pengertian
bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply
and demand, dan harga tidak
ditetapkan oleh pemerintah. Teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi
Barat, Adam Smith dengan nama teori invisible
hands.
2.
Teori
bunga
Menurut
Adam Smith, bunga merupakan kompensasi dan tindakan menahan nafsu, yang dibayarkan
pengutang kepada pemilik uang sebagai jasa atas keuntungan yang diperoleh dari
uang pinjaman. Bunga sebagai suatu masalah harga khusus dan menekankan
pentingnya bunga dengan 2 landasan, yaitu untuk membangkitkan supply modal yang cukup; dan karena
pentingnya keuntungan yang memungkinkan berkelanjutannya modal.
Teori
bunga Adam Smith sangat bertentangan
dalam pandangan sistem ekonomi Islam.
Dalam sistem ekonomi Islam bunga identik dengan riba, dan al-qur’an telah
menjelaskan mengenai pengharaman riba. Dalam prakteknya riba dapat memberatkan
dan merugikan salah satu pihak, mengambil hak orang lain, memperoleh harta
dengan cara yang tidak adil, dan atas melakukan penumpukan kekayaan dengan
tujuan untuk prestise dan kedudukan sosial, hal inilah yang tidak sejalan dalam pandangan ekonomi Islam.
3.
Teori
Nilai
Menurut
Adam Smith pada barang terbagi atas dua nilai. Pertama nilai guna, dan kedua
nilai tukar. Dimana nilai tersebut berdasarkan nilai dari suatu pekerjaan,
terutama tenaga kerja yang merupakan
sebab dan sekaligus alat pengukur nilai. Teori
nilai Adam Smith bersifat relatif
atau subyektif karena berhubungan dengan
kebutuhan manusia yang tentunya berbeda-beda, dan hanya mempertimbangkan nilai
material semata.
Teori ini
bertolak belakang dalam pandangan
sistem ekonomi Islam yang menyatakan bahwa nilai suatu barang sesuai
dengan manfaat atau kegunaannya. Begitu juga
nilai diukur berdasarkan besar tenaga buruh yang digunakan, hal ini
tidak sejalan dalam pandangan ekonomi Islam yang menyatakan bahwa ada barang
yang diperoleh tanpa harus mengeluarkan tenaga kerja. Selain daripada itu dalam
teori Adam Smith membatasi nilai pada suatu yang bersifat materi semata. Konsep
nilai guna dalam sistem ekonomi Islam merupakan sebuah konsep yang lebih luas.
Nilai guna dalam sistem ekonomi Islam dikenal dengan sebutan maslahah yang merujuk pada kesejahteraan
manusia yang luas. Nilai tukar dalam pandangan ekonomi Islam mengacu pada nilai
tukar yang tetap dan bergantung pada tingkat supply dan demand yang
terjadi di pasar.
4.
Teori
akumulasi kapital
Menurut
Adam Smith sangat penting dalam menekankan arti akumulasi kapital bagi
perekonomian. Dalam konsep akumulasi kapital, modal besar akan miningkatkan
jumlah produksi barang dan menekan biaya produksi, sehingga barang hasil produksi dapat dijual dengan harga
semurah mungkin. Peningkatan produksi akan ikut memaksimalkan dan meningkatkan
keuntungan atau laba.
Teori
akumulasi kapital Adam Smith dalam pandangan Islam akan menjadikan manusia
tamak, lebih mencintai kekayaan dan mementingkan diri sendiri, manusia akan
berusaha memperoleh kekayaan yang lebih banyak lalu melakukan kegiatan
produktif dengan cara apapun untuk menambah kekayaannya, akibatnya manusia
cenderung melakukan kerusakan. Dalam pandangan ekonomi Islam konsep akumulasi
kapital dilakukan dengan jalan yang baik dan tentunya halal, mencegah
usaha-usaha eksploitasi kekayaaan dengan mengambil keuntungan dari kerugian
pihak lain, serta melakukan penumpukan kekayaan dengan tujuan untuk prestise
dan berlandaskan pada nilai-nilai moral dan etika serta tetap berpedoman kepada
sistem Ekonomi Islam.
5.
Spesialisasi
kerja atau pembagian kerja
Menurut
Adam Smith, setiap orang mengerjakan yang terbaik sesuai dengan bakat dan
kemampuannya masing-masing atau berkonsentrasi pada salah satu jenis pekerjaan
dan dengan demikian menjadi ahli dan terampil pada bidang itu saja, dan itulah
yang menjadi kemampuannya. Menurut pandangan Adam Smith, pembagian kerja akan
mengurangi biaya tenaga kerja dan menyebabkan kemajuan sosial dalam peradaban
modern dan mendorong manusia ke dalam ekonomi modern.
Spesialisasi
kerja juga telah dipaparkan oleh Ibn Khaldun dalam teori produksinya. Ibn
Khaldun mengenalkan konsep pembagian kerja menurut spesialisasinya masing-masing,
hal ini akan menghasilkan output yang lebih besar dan disarankan untuk
bekerjasama yang saling menguntungkan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Secara garis
besar konsep Adam Smith sejalan dengan pembagian kerja Ibn Khaldun dalam teori
produksinya, karena sama-sama mementingkan setiap pekerja untuk mempunyai
keahlian masing-masing guna memperbanyak produksi barang dengan kualitas yang
bermutu.
6.
Peran
Pemerintah dalam bidang perekonomian
Menurut
Adam Smith, secara khusus pemerintah dilarang ikut campur tangan tanpa adanya
alasan yang dibenarkan, sebab dengan masuknya pemerintah dalam kepentingan
ekonomi tanpa adanya alasan yang tepat,
di anggap melanggar kebebasan dan telah bertindak tidak adil.
Teori
peran pemerintah Adam Smith tidak sejalan dalam pandangan sistem ekonomi Islam,
peran pemerintah memiliki kekuasaan yang paling luas untuk melaksanakan
tugas-tugas termasuk dalam perekonomian, dengan syarat bahwa tugas itu
dilaksanakan dengan cara demokratis dan adil, mekanisme pasar secara sempurna.
Pemerintah sebagai pengawas pasar (al-Hisbah),
bertugas dan bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dalam ekonomi, mencegah
terjadinya setiap kezhaliman dari praktik perdagangan atau oknum yang tidak
jujur atau serta menindak para pelanggar hukum di bidang ekonomi yang
berpotensi mengakibatkan cederanya mekanisme pasar atau menjaga kestabilan
pasar. Fungsi pemerintahan adalah untuk menegakkan keadilan ekonomi, pasar dan
menjamin terpenuhinya kebutuhan dengan mengatur fasilitas–fasilitas umum.
E. Penutup
1.
Kesimpulan
Menurut
Adam Smith, bahwa pasar bebas merupakan sistem sosial masyarakat modern yang
menjamin terealisasinya kebebasan dan keadilan. Dalam bukunya yang
berjudul The Wealth of Nations, Smith
mengkaji berbagai hal di antaranya
adalah yang berkaitan dengan:
a.
Kebebasan,
yaitu hak untuk memproduksi dan menukar atau memperdagangkan produk, tenaga
kerja, dan capital.
b.
Kepentingan
diri, yaitu hak seseorang untuk melakukan usaha sendiri dan membantu
kepentingan diri orang lain.
c.
Persaingan,
yaitu hak untuk bersaing dalam produksi dan perdagangan dan jasa
Adam
Smith mendukung “kebebasan alamiah” yaitu setiap individu memiliki kebebasan
untuk melakukan apa yang diinginkannya
tanpa campur tangan pemerintah, dimana setiap orang dipersilahkan mengejar
kepentingannya masing-masing dan Smith juga berpendapat bahwa pada dasarnya
tindak laku manusia berasal pada kepentingan pribadi, menurutnya kepentingan
pribadi merupakan kekuatan pengendali perekonomian.
Dalam
pandangan Ekonomi Islam kebebasan diakui selama tidak bertentangan dengan
kepentingan sosial yang lebih besar selama atau sepanjang individu itu tidak
melangkahi hak-hak orang lain. Dalam sistem Ekonomi Islam tidak lepas dari
nilai-nilai kemanusiaan yang tidak mementingkan kepentingan diri sendiri,
sehingga tercipta ekonomi masyarakat yang merata, aman dan makmur.
Dalam
Islam pasar bebas dibolehkan asal tetap memperhatikan prinsip-prinsip ar-ridha, berdasarkan persaingan sehat,
kejujuran, dan keterbukaan. Dengan demikian bahwa pasar bebas Adam Smith
sejalan dengan konsep pasar bebas dalam Islam dengan syarat harus memperhatikan
etika dalam bertransaksi dan konsep pasar berdasarkan islam agar tetap mendapat
Ridho Allah swt dalam perdagangan bebas dan mewujudkan kemaslahatan hidup
bersama, serta bertransaksi dalam pasar juga merupakan ibadah seorang muslim
dalam kegiatan ekonomi.
2.
Saran
Pasar
bebas dalam pelaksanaannya harus memperhatikan dan mempertimbangkan
kesejahteraan rakyat dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang mengandung
nilai-nilai normatif, baik norma-norma hukum positif maupun norma-norma hukum
muamalat sebagai koridor bagi terlaksananya tujuan tersebut. Untuk itu setiap
individu harus memposisikan diri dalam pasar bebas sebagai orang yang mempunyai kesadaran tinggi
akan hal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Adriani,
Nurmalia. Pengertian Prinsip dan
Eksistensi Pasar Bebas, https://nurmaliaandriani95.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-prinsip-dan
eksistensi
Amalia,
Euis. 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. Jakarta : Gramata Publishing
Jamal,
Jamaluddin. Pengertian Pasar Bebas dan
Menurut Para Ahli. www.pengertianku.net/pengertian-pasar-bebas-dan-menurut-para-ahli
Karim,
Adiwarman. 2003. Kajian Ekonomi Islam Kontemporer. Jakarta : TIII
Shiddiqi,
M Nejatullah. The Economic Entreprise in
Islam. Islamic Publication : Bumi Aksara Jakarta.
[1] Ikhwan Hamdani, Sistem Pasar, Jakarta, Nurinsani, 2003.
h. 50
[2] Jamaluddin Jamal, Pengertian Pasar Bebas Dan Menurut Para
Ahli, www.pengertianku.net/pengertian-pasar-bebas-dan-menurut-para-ahli.html
[3] Ikhwan Hamdani, Sistem Pasar,
Jakarta, Nurinsani, 2003, h. 52
https://nurmaliaandriani95.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-prinsip-dan-eksistensi.html.
[5]
Adiwarman Karim, Kajian Ekonomi Islam Kontemporer, Jakarta, TIII,
2003, h. 76
[6] Muhammad Nejatullah
Shiddiqi, The Economic Entreprise in Islam,
Islamic Publication, Bumi Aksara Jakarta, h. 83
No comments:
Post a Comment