1

loading...

Wednesday, June 12, 2019

MAKALAH PENDIDIKAN SEJARAH "PERKEMBANGAN PENDIDIKAN INDONESIA MASA REFORMASI"


MAKALAH PENDIDIKAN SEJARAH 
"PERKEMBANGAN PENDIDIKAN INDONESIA MASA REFORMASI" 
BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
            Pendidikan sebagai suatu proses berkesinambungan yang ada sejak manusia itu ada, memiliki suatu perkembangan yang dinamis sesuai dengan jiwa zaman (zeitgist) dalam suatu masa tertentu. Pendidikan mengikuti pola kehidupan masyarakat dan sistem kebudayaan yang melatarbelakanginya. Sehingga tidak jarang peralihan atau pergantian dari suatu sistem kekuasaan akan mengakibatkan pula perubahan substansi dalam bidang pendidikan. Dari zaman prasejarah, zaman kuno, zaman pertengahan sampai pada zaman modern pendidikan mengalami suatu perubahan secara dinamis sampai pada rezim orde baru di bawah kekuasaan Soeharto.
Setelah Rezim orde baru mengalami keruntuhan pada tahun 1998 maka dimulaialah suatu zaman perubahan (Reformasi) yang tentu saja ikut merubah tatanan sistem pendidikan di Indonesia. Ketidakteraturan politik, ekonomi, sosial dan budaya Indonesia pada saat itu hingga sekarang mengalami perubahan – perubahan secara signifikan. Seiring dengan hal tersebut, pendidikan juga tidak terlepas dari dampak perubahan politik. Untuk mengkaji dan mengidentifikasi permasalahan tersebut, maka kami mencoba memaparkan hasil tinjauan pustaka mengenai perkembangan pendidikan pada jaman reformasi hingga sekarang.
B.     Rumusan Masalah
     1.      Bagaimana sistem pendidikan orde reformasi?
     2.      Apa saja perubahan yang berdampak langsung pada masyarakat?
c.    Tujuan Penuliasan
     1.      Mengetahui sistem pendidikan pada zaman orde reformasi
      2.      Merasakan dampak langsung dari perubahan sistem pendidikan

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Proses Pendidikan
            Reformasi pendidikan merupakan hukum alam yang akan mencari jejaknya sendiri, khususnya memasuki masa milenium ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan persaingan. Agar kita tidak mengalami keterkejutan budaya dan merasa asing dengan dunia kita sendiri, refleksi pendidikan ini setidaknya merupakan sebuah potret diri agar dikemudian hari kita tidak lupa dengan wajah diri kita sendiri (Suyanto & Hisyam, 2000: 2). Perubahan yang sangat menonjol pada era reformasi adalah dilaksanakannya otonomi daerah sebagai implementasi dari UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah. Lebih lanjut, tantangan yang berkaitan dengan regulasi adalah kondisi UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional (UU SPN) yang menganut manajemen pendidikan sentralistis/k dan masih lebih menitikberatkan penyelenggaraan pendidikan pada pemerintah, yang tidak lagi sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Dari segi kualifikasi tenaga guru di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini ditunjukkan oleh statistik sebagai berikut: dari jumlah guru SD sebanyak 1.141.161 orang, 53% diantaranya berkualifikasi D-II atau statusnya lebih rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak 441.174 orang, 36% berkualifikasi D-II atau lebih rendah, 24,9% berijasah D-III kemudian dari 346.783 orang guru sekolah menengah, sebanyak 32% masih berkualifikasi D-III atau lebih rendah statusnya. Sementara itu pengangkatan tenaga pendidik yang baru setiap tahun hanya dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan akan tenaga pendidik (Soearni, 2003: 396 – 397).
Implikasi dari situasi bangsa Indonesia seperti itu adalah dalam waktu kurang dari satu dasawarsa ini sering terjadi pergantian kabinet sesuai dengan presiden yang berkuasa. Hal ini tentu saja membawa dampak secara tidak langsung terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Pergantian kabinet, termasuk menteri pendidikan nasional dapat berdampak seringnya terjadi pergantian kurikulum pendidikan yang diterapkan di seluruh Indonesia.
B.     Periodesasi Pemerintahan
            Pada era pemerintahan Habibie masih menggunakan kurikulum 1994 yang disempurnakan sampai pada masa pemerintahan Gus Dur. Pada masa pemerintahan Megawati terjadi beberapa perubahan tatanan di bidang pendidikan, antara lain : 
a.       Dirubahnya kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2000 dan akhirnya disempurnakan menjadi kurikulum 2002 (KBK). KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan kurikulum yang pada dasarnya berorientasi pada pengembangan tiga aspek utama, antara lain aspek afektif (sikap), kognitif (pengetahuan) dan psikomotorik (ketrampilan).
b.      Pada tanggal 8 juli 2003 disahkannya Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia.
            Menurut Lembaran Negara Nomor 4301 Pendidikan dalam UU Republik Indonesia No. 20/2003, pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi dari pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Adapun misi dari pendidikan nasional adalah sebagai berikut :
a.       Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperleh pendidikan dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
c.       Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
d.      Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
e.       Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Kemudian setelah Megawati turun dari jabatannya dan digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, UU No. 20/2003 masih tetap berlaku, namun pada masa SBY juga ditetapkan UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Penetapan Undang – undang tersebut disusul dengan pergantian kurikulum KBK menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum ini berasaskan pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP merupakan kurikum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan serta silabus (BSNP, 2006: 2). KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan pesrta didik serta lingkungan.
b.      Beragam dan terpadu.
c.       Tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan.
f.       Belajar sepanjang hayat.
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Tujuan pendidikan KTSP :
a.       Untuk pendidikan dasar, diantaranya meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.      Untuk pendidikan menengah, meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.       Untuk pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Pendidikan pada zaman reformasi mengalami suatu perkembangan yang pada dasarnya lebih maju daripada pendidikan pada zaman orde baru. Pendidikan pada zaman reformasi mengutamakan pada perkembangan peserta didik yang lebih terfokus pada pengelolaan masing – masing daerah (otonomi pendidikan). Dalam hal tenaga kependidikan diberlakukan suatu kualifikasi profesional untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Sedangkan sarana dan prasarana juga sudah mengalami suatu peningkatan yang baik. Namun daripada hal tersebut pendidikan yang ada di Indonesia masih belum mengalami suatu pemerataan. Ini terlihat dari adanya beberapa sekolah –sekolah terutama di daerah pedalaman masih terdapat keterbatasan dalam berbagai aspek penyelenggaraannya. Dinamika sosial politik Indonesia yang juga berdampak pada perubahan kurikulum merupakan suatu bentuk penyempurnaan dalam bidang pendidikan untuk meningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
B.     Saran
            Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami. Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa/i berfikir aktif dan kreatif.



DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: PSNP
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2003. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional


No comments:

Post a Comment