MAKALAH PENDIDIKAN SEJARAH
"PERKEMBANGAN PENDIDIKAN INDONESIA MASA REFORMASI"
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan sebagai suatu proses berkesinambungan yang ada sejak manusia itu
ada, memiliki suatu perkembangan yang dinamis sesuai dengan jiwa zaman
(zeitgist) dalam suatu masa tertentu. Pendidikan mengikuti pola kehidupan masyarakat dan sistem kebudayaan yang
melatarbelakanginya. Sehingga tidak jarang peralihan atau pergantian dari suatu
sistem kekuasaan akan mengakibatkan pula perubahan substansi dalam bidang
pendidikan. Dari zaman prasejarah, zaman kuno, zaman pertengahan sampai pada
zaman modern pendidikan mengalami suatu perubahan secara dinamis sampai pada
rezim orde baru di bawah kekuasaan Soeharto.
Setelah Rezim orde baru mengalami keruntuhan pada
tahun 1998 maka dimulaialah suatu zaman perubahan (Reformasi) yang tentu saja
ikut merubah tatanan sistem pendidikan di Indonesia. Ketidakteraturan politik,
ekonomi, sosial dan budaya Indonesia pada saat itu hingga sekarang mengalami
perubahan – perubahan secara signifikan. Seiring dengan hal tersebut,
pendidikan juga tidak terlepas dari dampak perubahan politik. Untuk mengkaji
dan mengidentifikasi permasalahan tersebut, maka kami mencoba memaparkan hasil tinjauan
pustaka mengenai perkembangan pendidikan pada jaman reformasi hingga sekarang.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sistem pendidikan orde reformasi?
2.
Apa
saja perubahan yang berdampak langsung pada masyarakat?
c. Tujuan Penuliasan
1.
Mengetahui
sistem pendidikan pada zaman orde reformasi
2.
Merasakan
dampak langsung dari perubahan sistem pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Proses Pendidikan
Reformasi pendidikan merupakan hukum alam yang akan mencari jejaknya sendiri,
khususnya memasuki masa milenium ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan
persaingan. Agar kita tidak mengalami keterkejutan budaya dan merasa asing
dengan dunia kita sendiri, refleksi pendidikan ini setidaknya merupakan sebuah
potret diri agar dikemudian hari kita tidak lupa dengan wajah diri kita sendiri
(Suyanto & Hisyam, 2000: 2). Perubahan yang sangat menonjol pada era
reformasi adalah dilaksanakannya otonomi daerah sebagai implementasi dari UU
No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah. Lebih lanjut, tantangan yang berkaitan
dengan regulasi adalah kondisi UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional
(UU SPN) yang menganut manajemen pendidikan sentralistis/k dan masih lebih
menitikberatkan penyelenggaraan pendidikan pada pemerintah, yang tidak lagi
sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Dari segi kualifikasi tenaga guru di Indonesia
masih jauh dari harapan. Hal ini ditunjukkan oleh statistik sebagai berikut:
dari jumlah guru SD sebanyak 1.141.161 orang, 53% diantaranya berkualifikasi
D-II atau statusnya lebih rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak 441.174 orang,
36% berkualifikasi D-II atau lebih rendah, 24,9% berijasah D-III kemudian dari
346.783 orang guru sekolah menengah, sebanyak 32% masih berkualifikasi D-III
atau lebih rendah statusnya. Sementara itu pengangkatan tenaga pendidik yang
baru setiap tahun hanya dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan akan tenaga pendidik
(Soearni, 2003: 396 – 397).
Implikasi dari situasi bangsa Indonesia seperti itu
adalah dalam waktu kurang dari satu dasawarsa ini sering terjadi pergantian
kabinet sesuai dengan presiden yang berkuasa. Hal ini tentu saja membawa dampak
secara tidak langsung terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Pergantian
kabinet, termasuk menteri pendidikan nasional dapat berdampak seringnya terjadi
pergantian kurikulum pendidikan yang diterapkan di seluruh Indonesia.
B.
Periodesasi Pemerintahan
Pada era pemerintahan Habibie masih menggunakan kurikulum 1994 yang
disempurnakan sampai pada masa pemerintahan Gus Dur. Pada masa pemerintahan
Megawati terjadi beberapa perubahan tatanan di bidang pendidikan, antara lain :
a.
Dirubahnya kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2000 dan
akhirnya disempurnakan menjadi kurikulum 2002 (KBK). KBK atau Kurikulum
Berbasis Kompetensi merupakan kurikulum yang pada dasarnya berorientasi pada
pengembangan tiga aspek utama, antara lain aspek afektif (sikap), kognitif
(pengetahuan) dan psikomotorik (ketrampilan).
b.
Pada tanggal 8 juli 2003 disahkannya Undang – undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan dasar
hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi,
desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia.
Menurut Lembaran Negara Nomor 4301 Pendidikan dalam UU Republik Indonesia No.
20/2003, pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui
visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi dari pendidikan
nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah. Adapun misi dari pendidikan nasional adalah sebagai
berikut :
a.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperleh pendidikan dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar.
c.
Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses
pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
d.
Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman,
sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
e.
Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kemudian setelah Megawati turun dari jabatannya dan digantikan oleh Susilo
Bambang Yudhoyono, UU No. 20/2003 masih tetap berlaku, namun pada masa SBY juga
ditetapkan UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Penetapan Undang – undang
tersebut disusul dengan pergantian kurikulum KBK menjadi Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum ini berasaskan pada PP No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP merupakan kurikum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri
dari tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan serta silabus (BSNP,
2006: 2). KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan
kepentingan pesrta didik serta lingkungan.
b.
Beragam dan terpadu.
c.
Tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan.
f.
Belajar sepanjang hayat.
g.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah
Tujuan pendidikan KTSP :
a.
Untuk pendidikan dasar, diantaranya meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.
Untuk pendidikan menengah, meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.
Untuk pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan pada zaman reformasi mengalami suatu perkembangan yang pada dasarnya
lebih maju daripada pendidikan pada zaman orde baru. Pendidikan pada zaman reformasi
mengutamakan pada perkembangan peserta didik yang lebih terfokus pada
pengelolaan masing – masing daerah (otonomi pendidikan). Dalam hal tenaga
kependidikan diberlakukan suatu kualifikasi profesional untuk lebih
meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Sedangkan sarana dan prasarana juga
sudah mengalami suatu peningkatan yang baik. Namun daripada hal tersebut
pendidikan yang ada di Indonesia masih belum mengalami suatu pemerataan. Ini
terlihat dari adanya beberapa sekolah –sekolah terutama di daerah pedalaman
masih terdapat keterbatasan dalam berbagai aspek penyelenggaraannya. Dinamika
sosial politik Indonesia yang juga berdampak pada perubahan kurikulum merupakan
suatu bentuk penyempurnaan dalam bidang pendidikan untuk meningkatan mutu
pendidikan di Indonesia.
B. Saran
Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, Kritik dan saran yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah kami.
Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa/i
berfikir aktif dan kreatif.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Panduan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah. Jakarta: PSNP
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2003. Jakarta: Departemen Pendidikan
Nasional
No comments:
Post a Comment