CONTOH PROPOSAL SKRIPSI
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MURABAHAH
(Studi : Bank Muamalat Harkat Kab Seluma )
PENDAHULUAN
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MURABAHAH
(Studi : Bank Muamalat Harkat Kab Seluma )
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan salah satu lembaga
keuangan yang dalam melaksanakan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BPRS adalah sebagai salah satu
lembaga keuangan yang memiliki fungsi dalam menghimpun dana masyarakat dan
menyalurkan dana masyarakat. Kegiatan mengumpulkan dana disebut funding dan
kegiatan menyalurkan dana masyarakat disebut financing atau lending.
Dalam
kegiatan penyaluran dana kepada nasabah atau yang sering disebut dengan
pembiayaan, salah satu akad yang digunakan dalam pembiayaan adalah
akad murabahah. Akad murabahah adalah
jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati
antara pihak bank dan nasabah. Dalam murabahah penjual menyebutkan harga
pembelian barang kepada pembeli kemudian ia mensyaratkan atas laba dalam jumlah
tertentu.[1]
Secara
sederhana, Adiwarman A Karim mengatakan bahwa jual-beli murabahah berarti suatu
penjualan barang seharga barang tersebut (harga pokok)
1
|
adalah akad jual-beli barang dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati oleh penjual dan
pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts,
karena dalam murabahah ditentukan
berapa keuntungan yang ingin diperoleh.
Perlu diperhatikan, murabahah berbeda dengan
jual beli biasa. Dalam jual beli biasa terdapat proses tawar menawar antara
penjual dan pembeli untuk menentukan harga jual, penjual juga tidak menyebutkan
harga beli dan keuntungan yang diinginkan. Berbeda dengan murabahah, harga beli
dan keuntungan (margin) yang diinginkan harus dijelaskan kepada pembeli.
Sebagaimana firman allah dalam Al-qur’an
surat An Nisa (4) : 29 :
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.[3]
Konsep
pada jual beli murabahah Murabahah menekankan adanya pembelian komunitas
berdasarkan pemintaan konsumen dan proses penjualan kepada konsumen dengan
harga jual yang merupakan akumulasi dari biaya beli dan tambahan profit yang
diinginkan. Dengan demikian, bila terkait dengan pihak bank diwajibkan untuk
menerangkan tentang harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada
nasabah. Dalam konteks ini, bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah untuk
membeli sesuatu, akan tetapi pihak banklah yang wajib membelikan sesuatu
pesanan nasabah pada pihak ketiga dan kemudian dijual kembali kepada nasabah
dengan harga yang telah disepakati oleh kedua pihak.[4]
Dari hasil Observasi/wawancara di Bank
Muamalat Harkat Sukaraja Kabupaten seluma bahwasanya pembiayaan
murabahah merupakan jual beli barang tapi dalam pelaksanaanya didalam bank
berbeda karena bentuk murabahah sekarang yaitu dalam bentuk uang, bukan lagi
dalam bentuk barang, karena dalam konsep murabahah bank menyediakan suatu
barang sesuai dengan permintaan nasabah,
yang akan diberikan langsung kepada nasabah yang ingin melakukan akad murabahah tersebut
tetapi sekarang bank hanya menyediakan uang langsung dan si nasabah langsung
sendiri membelikan barang tersebut karena bank tidak mau ribet, berarti dalam
pelaksanaan nya tidak sesuai dengan konsep murabahah tersebut.
Bertolak
dari uraian di atas, maka peneliti tertarik mengambil judul penelitian mengenai
“Implementasi Pembiayaan Murabahah (Studi: Bank Muamalat Harkat Kab Seluma).
A.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana Implementasi pembiayaan Murabahah di Bank Muamalat Harkat
Kabupaten Seluma?
B.
Tujuan penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam
penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui
Implementasi pembiayaan Murabahah di Bank Muamalat Harkat Kabupaten Seluma.
D. Kegunaan Penelitian
Dalam setiap kegiatan hendaknya membawa sebuah pengaruh yang dapat
memberi manfaat. Adapun kegunaan penelitian ini adalah:
1.
Kegunaan Teoritis Dalam
penelitian ini diharapkan agar hasil penelitian ini nantinya dapat memberikan
atau menambah pengetahuan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pembiayaan yang sesuai dengan aturan dan standar ekonomi
Islam khususnya pada
pembiayaan murabahah.
a.
Bagi Civitas Akademika
Diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan dalam menulis karya
ilmiah atau sejenisnya khususnya tentang pembahasan mengenai pengembalian pembiayaan musyarakah,
baik sebagai pembanding maupun sebagai literatur.
2.
Kegunaan Praktis
a.
Bagi Masyarakat
Diharapkan
dapat menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan akad murabahah khususnya dalam
membiayai suatu usaha sehingga dalam praktiknya masyarakat dapat menjalankannya.
b.
Bagi Bank Muamalat Harkat Sukaraja
Dapat menjadi
bahan rujukan serta
alternativ yang bersifat
membangun guna memperbaiki pembiayaan murabahah sehingga dalam pelaksanaan pembiayaan
tersebut dapat sesuai dengan prinsip-prinsip Murabahah itu sendiri.
E.
Penelitian Terdahulu
Sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian ini akan dicantumkan beberapa hasil penelitian terdahulu oleh
beberapa peneliti yang pernah penulis
baca sebagai berikut:
Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Arif Taftazani Faku ltas Syariah IAIN Walisongo Semarang
Tahun 2005 dengan judul: “Sistem dan Mekanisme Pembiayaan Murabahah dalam
Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri Cabang
Semarang)”. Yang menjadi fokus pembahasannya adalah mekanisme pembiayaan murabahah
pada Bank Syariah Mandiri Semarang dalam tinjauan ekonomi Islam.[5]
Persamaan dengan penelitian yang akan dilakukan yaitu sama sma membahas tentang
pembiayaan murabahah dan Perbeaan dengan peneliti disini peneliti lebih
meneliti tentang Implementasi nya dalam
pembiayaan Murabahah itu sendiri.
Penelitian yang dilakukan
olehAgus Muthoin (2101051) Fakultas Syariah
IAIN WalisongoSemarang mengenai Tinjauan Hukum Islam Terhadap
SistemPenghitungan Profit Sharing Dalam Investasi Syari‟ah (Studi Lapangandi
Baitul Mal wat Tamwil (BMT) Sumber Usaha Karangduren Kec.Tengaran Kab. Semarang).
Penelitian ini menjelaskan bahwasanyaBMT Sumber Usaha Karangduren Kec. Tengaran
Kab. Semarang menghimpun dana untuk diinvestasikan kepada pihak ketiga
dengansistem bagi hasil mudharabah, dengan menggunakan metode revenuesharing
dalam penghitungannya yakni pendapatan bank (laba kotor),bukan profit yang
diterima bank atau pendapatan bank setelah dikurangibiaya-biaya operasional
bank (laba bersih). Disisi lain, dalampengambilan nisbah bagi
hasil, pihak BMT menentukan besarnyaprosentase nisbah tanpa ada akad
tawar-menawar dengan pihak investordi awal transaksi dan bersifat tidak tetap
dalam 1 tahun.[6] Persamaan dengan penelitian yang akan dilakukan
yaitu sama sma membahs kerjasama dan cara bagi hasil nya Perbedaannya disini
peneliti lebih menekankan pada Implementasi pengembalian musyarakah nya.
Penelitian yang dilakukan oleh Umi
Fauziyah Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta 2006 dengan judul Analisis
Metode Perhitungan Bagi Hasil pada Pembiayaan Mudharabah berdasarkan Fatwa
Dewan Syariah Nasional (DSN) di BMT Khonsa Cilacap, menerangkan bahwa
metode yang lebih menguntungkan dalam perhitungan bagi hasil adalah metode revenue
sharing. Metode revenue sharing yang digunakan BMT KHONSA Cilacap sudah sesuai dengan Fatwa DSN
No.15/DSN-MUI/IX/2000 yang menyebutkan bahwa dilihat dari kemaslahatan,
pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue
sharing).[7] Persamaan dengan penelitian yang akan dilakukan
yaitu sama sma membahas kerjasama dan cara bagi hasil nya sesuai tidak dengan
penerapan nya Perbedaannya dengan
penelitian yang akan dilakukan adalah disini peneliti meneliti tentang cara
pengembalian Musyarakah nya.
Dari beberapa penelitian diatas, meskipun sama-sama menjadikan pembiayaan
musyarakah sebagai topik dan menjadikan
lembaga keuangan sebagai tempat penelitian, akan tetapi terdapat beberapa
perbedaan dengan penelitian ini. Perbedaan tersebut terletak pada permasalahan
yang diamati, ydan lebih menekanka Implementasi pengembalian pembiayaan musyarakahnya sesuai apa
tidak dengan teorinya
G. Metode Penelitian
1.
Jenis dan pendekatan penelitian
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) sehingga
dapat mengetahui bagaimana Implementasi pembiayaan murabahah yang
sebenar-benarnya.Peneliti menggunakan penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif, sehingga dapat
mendeskripsikan fenomena yang terjadi. Penelitian kualitatif yang dimaksud
sebagai jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur
statistik atau bentuk hitungan lainnya,[8]sehingga dapat memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian
misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain. Penggunaan metode ini karena permasalahan belum jelas, dinamis dan penuh makna. Selain
itu metode ini bermaksud memahami
situasi sosial secara mendalam.[9]
Dengan demikian dapat
dipahami, bahwa penelitian kualitatif adalah suatu penelitian dengan sistem penganalisisan data
dengan cara penguraian atau pemaparan.
2.
Waktu lokasi
penelitian
Wktu penelitian mulai Mei 2017 sampai selesai. Penelitian berlokasi
di seluma yaitu di Bank Muamalat Harkat Sukaraja .
3.
Subjek/Informan
penelitian
Manajer,costumer
service,marketing lending Bank muamalat harkat sukaraja.
4.
Sumber
dan teknik pengumpulan data
Adapun jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini ada dua
macam yaitu:
a. Data Primer merupakan data
yang didapat dari sumber pertama baik dari individu perseorangan seperti dari
hasil wawancara atau pengisian kuisioner yang biasanya
dilakukan oleh peneliti.[10]Data bersumber langsung dari lokasi penelitian yang diperoleh
secara langsung melalui wawancara dengan informan-informan dan observasi
terhadap objek penelitian.Sumber data primer dalam
penelitian ini yaitu Costumer Service,Ao, Marketing Lending dan Manajer di
Bank Muamalat Harkat Sukaraja.
b. Data sekunder
adalah data yang diperoleh dari melalui pengumpulan atau pengolahan data yang
bersifat studi dokumentasi berupa penelaahan terhadap dokumen pribadi, resmi
kelembagaan, referensi-referensi atau peraturan yang memiliki relevansi dengan
fokus permasalahan penelitian.[11]Jadi,
data sekunder yang dimaksud bersumber dari bahan-bahan kepustakaan yang
bersangkut paut dengan masalah penelitian, seperti: buku-buku referensi,
internet, jurnal, majalah, dokumen-dokumen seperti peraturan perundang-undangan
dan dokumen-dokumen dari beberapa instansi yang berkaitan.
Untuk memperoleh data yang valid maka dalam penelitian ini peneliti
menggunakan beberapa teknik pengumpulan data. Adapun teknik-teknik tersebut di
antaranya adalah sebagai berikut:
a) Observasi (Pengamatan)
Untuk mendapatkan data yang aktual secara langsung maka observasi
lapangan sangat diperlukan. Observasi dapat disebut juga pengamatan, yang
“meliputi pemusatan perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan seluruh alat
indra”.[12]
Teknik pengumpulan data dengan observasi digunakan bila penelitian
berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam dan bila
responden yang diamati tidak terlalu besar. Dengan demikian dapat dipahami
bahwa observasi untuk mengadakan pengamatan secara langsung dan sistematis mengenai fenomena sosial dengan gejala-gejala
psikis untuk kemudian dilakukan pencatatan.
Dalam penelitian ini, observasi
lapangan dilakukan pada objek penelitian di Bank Muamalat Harkat Sukaraja, Metode
ini digunakan untuk memperoleh data awal mengenai model pengembalian pembiayaan
musyarakah. Aktifitas yang di analisis dalam observasi ini adalah
mengenai pelaksanaan pengembalian pembiayaan dari seorang mudharib
kepada shahibul maal.
b) Wawancara
Pada penelitian ini wawancara akan dilakukan dengan mengunakan pedoman
wawancara. Dengan demikian wawancara akan dilakukan dengan dua bentuk, yaitu
wawancara terstruktur (dilakukan melakui pertanyaan-pertanyaan yang telah
disiapkan sesuai dengan permasalahan yang akan diteliti). Sedangkan wawancara
tidak terstruktur (dilakukan apabila ada jawaban berkembang di luar
pertanyaan-pertanyaan terstruktur namun tidak lepas dari permasalahan
penelitian). Wawancara dilakukan secara intensif dan mendalam terhadap para informan.
Wawancara bertujuan untuk memperoleh data yang akurat mengenai
penelitian, adapun data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah
mengenai pengembalian pembiayaan musyarakah
yang dilakukan oleh mudharib (pengelola dana)kepada shahibul maal
(Bank Muamalat Harkat Sukaraja).
c)
Dokumentasi
Analisis
dokumentasi dilakukan untuk mengumpulkan data yang bersumber dari arsip dan
dokumen baik yang ada dalam administrasi koperasi maupun di luar. Metode ini
dilakukan dalam rangka mencari data yang berhubungan dengan penelitian yakni
mengenai model pengembalian pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh
Koperasi Syariah Barokah Curup.
5. Teknik Analisa Data
Dalam penelitian ini teknik analisa data dilakukan secara deskriptif
kualitatif, yaitu cara penyusunan data dari umum ke khusus. Dalam penelitian
kualitatif teknik analisa data secara sederhana dapat dilakukan melalui
tahap-tahap sebagai berikut:
a) Data Reduction (Reduksi Data)
Data yang diperoleh
dari lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu di catat secara
teliti dan rinci.Semakin lama peneliti
kelapangan, maka jumlah data akan semakin banyak, kompleks dan rumit. Untuk itu
perlu segera dilakukan analisis data melalui reduksi data. Mereduksi data
berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang
pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya dan
membuang yang tidak perlu, dengan demikian data-data
yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah
peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila
diperlukan. Jadi reduksi data ini
merupakan suatu penyederhanaan data yang telah terkumpul agar lebih mudah.
b) Data Display (Penyajian Data)
Setelah data direduksi, maka langkah selanjutnya adalah mendisplay data. Dalam penelitian kualitatif data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat,
bagan, hubungan antar kategori dan sejenisnya. Dalam hal ini Miles dan
Huberman dalam buku metode pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif,
dan R dan D karangan oleh Prof. Dr. Sugiyono menyatakan bahwa “the most
frequent form of display data for qualitative research data in the past has
been narrative tex”. Yang paling sering
digunakan untuk menyajikan data dalam penelitian adalah dengan teks yang
bersifat naratif. Jadi dengan menggunakan data, maka akan
memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya
berdasarkan apa yang telah diperlukan pahami tersebut.
c) Conclusion Drawing/Verification(Penarikan
Kesimpulan)
Langkah ketiga dalam analisis data kualitatif menurut Miles dan Huberman
adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang diperlukan/kemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan
bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya.
Tetapi apabila kesimpulan yang diperlukan/kemukakan pada tahap awal,
didukung oleh bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan
mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel. Peneliti menyimpulkan data dengan kalimat yang sistematis, singkat dan jelas,yakni dari pengumpulan dan penyajian data yang telah dilakukan maka peneliti
memaparkan dan menegaskan dalam bentuk kesimpulan.
G.
Sistematika Penulisan
Pada
dasarnya sistematika adalah gambaran-gambaran umum dari keseluruhan isi penulisan ini, sehingga mudah
dicari hubungan antara satu pembahasan dengan pembahasan yang lain ( teratur
menurut sistem, sistem adalah suatu cara atau metode yang disusun secara
teratur). Proposal skripsi ini terdiri dari lima bab, dimana masing-masing bab
terdiri dari beberapa sub bab yang disesuaikan dengan kebutuhan jangkauan
penulisan dan pembahasan bab yang dimaksudkan. Berikut ini garis besar atau
sistematika penulisan yaitu:
Bab I Pendahuluan, Bab ini
berisikan latar belakang masalah yang menjadikan alasan penelitian dalam
melakukan rangkaian penelitian. Setelah itu ditetapkan rumusan masalah sebagai
pedoman dan fokus penelitian, tujuan penelitian untuk menjelaskan tujuan dari
melakukan penelitian ini, manfaat penelitian, penelitian terdahulu dilakukan
untuk menghindari plagiat, atau duplikasi terhadap penelitian serupa yang
dilakukan, kemudian metode penelitian yang berisikan jenis penelitian, lokasi
penelitian sumber data, teknik pengumpulan data dan teknik analisis data,
terakhir sistematika penulisan.
Bab II Kajian Teori.
Bab ini berisi kajian teori yang
mana
sub bab nya menjelaskan
mengenai teori-teori berdasarkan
tinjauan pustaka dan literature
Membahas mengenai pembiayaan murabahah
(pengertian, dasar hukum, jenis pembiayaan murabahah, rukun dan syarat serta ketentuan pembiayaan menurut
fatwa DSN No:
07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Murabahah
dan Implementasi pembiayaan murabahah).
Bab III Gambaran Umum Lokasi/Objek Penelitian, berisikan mengenai hal-hal
yang berkenaan dengan Bank Muamalat Harkat Sukaraja seperti sejarah berdirinya,
visi dan misi Bank Muamalat Harkat Sukaraja Stuktur Organisasi, dan
Produk-produk Bank Muamalat Harkat.
Bab IV Analisis Dan Pembahasan.
yaitu bab pembahasan, bab ini merupakan persoalan yang diangkat
dalm skripsi ini, yaitu mengenai Implementasi
pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Harkat Sukaraja
Bab V Penutup. Dalam bab ini mengemukakan
kesimpulan yang diperoleh pada bab bab sebelumnya
disertai dengan
pemberian saran-saran
yang konstruktif sehubungan dengan masalah yang ditemui sebagai
bahan pertimbangan bagi perusahaan dan penulis lainnya
untuk perbaikan lebih lanjut.
[1] Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, cet. ke-2
(Yogyakarta:Ekonisia,
2004), hlm.62
Raja Grafindo Persada, 2010),
hlm. 113.
[4] Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank
Syari’ah dari teori ke praktek,
Jakarta: Gema Insani Press, 2001, hlm. 101.
[5]Muhammad Arif Taftazani,
Sistem dan Mekanisme Pembiayaan Murabahah dalam Perspekti Ekonomi Islam
(Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri Cabang Semarang)”.skripsi .
Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang Tahun 2005
[6]Agus Muthoin (2101051), Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem
Penghitungan Profit Sharing Dalam Investasi Syari‟ah (Studi Lapangan di Baitul
Mal wat Tamwil (BMT) Sumber Usaha Karangduren Kec. Tengaran Kab. Semarang). Skripsi. Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, 2012
[7]Umi Fauziyah, “Analisis Metode
Perhitungan Bagi Hasil pada Pembiayaan Mudharabah berdasarkan Fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) di BMT Khonsa Cilacap”. Skripsi.Jurusan Ekonomi
Islam STAIN SurakartaS, 2006
[8]Anselm Strauss dan Juliet
Corbin, Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2003), h. 4
[9]Sugiyono,
Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R dan D, (Bandung, Alfabeta, 2010), h. 399
[10]
Husein Umar,
Metode Penelitian; Untuk Skripsi dan Tesisi Bisnis,(Jakarta: Raja
Grapindo Persada, 2005), h. 42
[11]Iskandar, Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial
(Kuantitatif dan Kualitatif). (Jakarta: Gaung Persada Press, 2010), h. 77
[12]Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan
Praktik . (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), h. 206
No comments:
Post a Comment