1

loading...

Friday, October 27, 2017

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MURABAHAH

BAB I
CONTOH PROPOSAL SKRIPSI 
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MURABAHAH 
(Studi : Bank Muamalat Harkat Kab Seluma )



PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan salah satu lembaga
keuangan yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BPRS adalah sebagai salah satu lembaga keuangan yang memiliki fungsi dalam menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan dana masyarakat. Kegiatan mengumpulkan dana disebut funding dan kegiatan menyalurkan dana masyarakat disebut financing atau lending.
Dalam kegiatan penyaluran dana kepada nasabah atau yang sering disebut dengan pembiayaan, salah satu akad yang digunakan dalam pembiayaan adalah
akad murabahah. Akad murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah. Dalam murabahah penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian ia mensyaratkan atas laba dalam jumlah tertentu.[1]
Secara sederhana, Adiwarman A Karim mengatakan bahwa jual-beli murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut (harga pokok)

1
ditambah dengan keuntungan yang disepakati.[2] Lebih lanjut beliau menjelaskan dalam pelaksanaan akad ini, seperti seorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu, berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah tertentu atau dalam persentase dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20%.Jadi singkatnya, murabahah
adalah akad jual-beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan
berapa keuntungan yang ingin diperoleh.
Perlu diperhatikan, murabahah berbeda dengan jual beli biasa. Dalam jual beli biasa terdapat proses tawar menawar antara penjual dan pembeli untuk menentukan harga jual, penjual juga tidak menyebutkan harga beli dan keuntungan yang diinginkan. Berbeda dengan murabahah, harga beli dan keuntungan (margin) yang diinginkan harus dijelaskan kepada pembeli.
Sebagaimana firman allah dalam Al-qur’an surat An Nisa (4) : 29 :






Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.[3]
Konsep pada jual beli murabahah Murabahah menekankan adanya pembelian komunitas berdasarkan pemintaan konsumen dan proses penjualan kepada konsumen dengan harga jual yang merupakan akumulasi dari biaya beli dan tambahan profit yang diinginkan. Dengan demikian, bila terkait dengan pihak bank diwajibkan untuk menerangkan tentang harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah. Dalam konteks ini, bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli sesuatu, akan tetapi pihak banklah yang wajib membelikan sesuatu pesanan nasabah pada pihak ketiga dan kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati oleh kedua pihak.[4]
Dari hasil Observasi/wawancara di Bank Muamalat Harkat Sukaraja Kabupaten seluma bahwasanya pembiayaan murabahah merupakan jual beli barang tapi dalam pelaksanaanya didalam bank berbeda karena bentuk murabahah sekarang yaitu dalam bentuk uang, bukan lagi dalam bentuk barang, karena dalam konsep murabahah bank menyediakan suatu barang sesuai dengan permintaan nasabah,  yang akan diberikan langsung kepada nasabah  yang ingin melakukan akad murabahah tersebut tetapi sekarang bank hanya menyediakan uang langsung dan si nasabah langsung sendiri membelikan barang tersebut karena bank tidak mau ribet, berarti dalam pelaksanaan nya tidak sesuai dengan konsep murabahah tersebut.
Bertolak dari uraian di atas, maka peneliti tertarik mengambil judul penelitian mengenai “Implementasi Pembiayaan Murabahah (Studi: Bank Muamalat Harkat Kab Seluma).

A.    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana Implementasi pembiayaan Murabahah di Bank Muamalat Harkat Kabupaten Seluma?
B.     Tujuan penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui Implementasi pembiayaan Murabahah di Bank Muamalat Harkat Kabupaten Seluma.
D. Kegunaan Penelitian
Dalam setiap kegiatan hendaknya membawa sebuah pengaruh yang dapat memberi manfaat. Adapun kegunaan penelitian ini adalah:
1.      Kegunaan Teoritis                                                                                           Dalam penelitian ini diharapkan agar hasil penelitian ini nantinya dapat memberikan atau menambah pengetahuan tentang hal-hal yang berhubungan dengan  pembiayaan yang sesuai dengan aturan dan standar ekonomi Islam khususnya pada pembiayaan murabahah.
a.     Bagi Civitas Akademika
Diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan dalam menulis karya ilmiah atau sejenisnya khususnya tentang pembahasan mengenai  pengembalian pembiayaan musyarakah, baik sebagai pembanding maupun sebagai literatur.


2.       Kegunaan Praktis
a.       Bagi Masyarakat
Diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan akad murabahah  khususnya dalam membiayai suatu usaha sehingga dalam praktiknya masyarakat dapat menjalankannya.
b.      Bagi Bank Muamalat Harkat Sukaraja
Dapat menjadi bahan rujukan serta alternativ yang bersifat membangun guna memperbaiki  pembiayaan murabahah sehingga dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut dapat sesuai dengan prinsip-prinsip Murabahah itu sendiri.
E.     Penelitian Terdahulu
Sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian ini akan dicantumkan  beberapa hasil penelitian terdahulu oleh beberapa peneliti yang pernah penulis  baca sebagai berikut:
Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Arif Taftazani Faku ltas Syariah IAIN Walisongo Semarang Tahun 2005 dengan judul: “Sistem dan Mekanisme Pembiayaan Murabahah dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri Cabang Semarang)”. Yang menjadi fokus pembahasannya adalah mekanisme pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Semarang dalam tinjauan ekonomi Islam.[5] Persamaan dengan penelitian yang akan dilakukan yaitu sama sma membahas tentang pembiayaan murabahah dan Perbeaan dengan peneliti disini peneliti lebih meneliti tentang Implementasi nya dalam pembiayaan Murabahah itu sendiri.
Penelitian yang dilakukan olehAgus Muthoin (2101051) Fakultas Syariah IAIN WalisongoSemarang mengenai Tinjauan Hukum Islam Terhadap SistemPenghitungan Profit Sharing Dalam Investasi Syari‟ah (Studi Lapangandi Baitul Mal wat Tamwil (BMT) Sumber Usaha Karangduren Kec.Tengaran Kab. Semarang). Penelitian ini menjelaskan bahwasanyaBMT Sumber Usaha Karangduren Kec. Tengaran Kab. Semarang menghimpun dana untuk diinvestasikan kepada pihak ketiga dengansistem bagi hasil mudharabah, dengan menggunakan metode revenuesharing dalam penghitungannya yakni pendapatan bank (laba kotor),bukan profit yang diterima bank atau pendapatan bank setelah dikurangibiaya-biaya operasional bank (laba bersih). Disisi lain, dalampengambilan nisbah bagi hasil, pihak BMT menentukan besarnyaprosentase nisbah tanpa ada akad tawar-menawar dengan pihak investordi awal transaksi dan bersifat tidak tetap dalam 1 tahun.[6] Persamaan dengan penelitian yang akan dilakukan yaitu sama sma membahs kerjasama dan cara bagi hasil nya Perbedaannya disini peneliti lebih menekankan pada Implementasi pengembalian musyarakah nya.
Penelitian yang dilakukan oleh Umi Fauziyah Jurusan Ekonomi Islam STAIN Surakarta 2006 dengan judul Analisis Metode Perhitungan Bagi Hasil pada Pembiayaan Mudharabah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) di BMT Khonsa Cilacap, menerangkan bahwa metode yang lebih menguntungkan dalam perhitungan bagi hasil adalah metode revenue sharing. Metode revenue sharing yang digunakan BMT KHONSA Cilacap sudah sesuai dengan Fatwa DSN No.15/DSN-MUI/IX/2000 yang menyebutkan bahwa dilihat dari kemaslahatan, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip bagi hasil (revenue sharing).[7] Persamaan dengan penelitian yang akan dilakukan yaitu sama sma membahas kerjasama dan cara bagi hasil nya sesuai tidak dengan penerapan nya  Perbedaannya dengan penelitian yang akan dilakukan adalah disini peneliti meneliti tentang cara pengembalian Musyarakah nya.
Dari beberapa penelitian diatas, meskipun sama-sama menjadikan pembiayaan musyarakah sebagai topik dan menjadikan lembaga keuangan sebagai tempat penelitian, akan tetapi terdapat beberapa perbedaan dengan penelitian ini. Perbedaan tersebut terletak pada permasalahan yang diamati, ydan lebih menekanka Implementasi pengembalian pembiayaan musyarakahnya sesuai apa tidak dengan teorinya

G. Metode Penelitian
1.    Jenis dan pendekatan penelitian
          Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) sehingga dapat mengetahui bagaimana Implementasi pembiayaan murabahah yang sebenar-benarnya.Peneliti menggunakan penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif, sehingga dapat mendeskripsikan fenomena yang terjadi. Penelitian kualitatif yang dimaksud sebagai jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya,[8]sehingga dapat memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain. Penggunaan metode ini karena permasalahan belum  jelas, dinamis dan penuh makna. Selain itu  metode ini bermaksud memahami situasi sosial secara mendalam.[9]
          Dengan demikian dapat dipahami, bahwa penelitian kualitatif adalah suatu penelitian dengan sistem penganalisisan data dengan cara penguraian atau pemaparan.
2.      Waktu lokasi penelitian
           Wktu penelitian mulai  Mei 2017 sampai selesai. Penelitian berlokasi di seluma yaitu di Bank Muamalat Harkat Sukaraja .

3.      Subjek/Informan penelitian
Manajer,costumer service,marketing lending Bank muamalat harkat sukaraja.
4.      Sumber dan teknik pengumpulan data
          Adapun jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini ada dua macam yaitu:
a.    Data Primer merupakan data yang didapat dari sumber pertama baik dari individu perseorangan seperti dari hasil wawancara atau pengisian kuisioner yang biasanya dilakukan oleh peneliti.[10]Data bersumber langsung dari lokasi penelitian yang diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan informan-informan dan observasi terhadap objek penelitian.Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu Costumer Service,Ao,  Marketing Lending dan Manajer di Bank Muamalat Harkat Sukaraja.
b.    Data sekunder adalah data yang diperoleh dari melalui pengumpulan atau pengolahan data yang bersifat studi dokumentasi berupa penelaahan terhadap dokumen pribadi, resmi kelembagaan, referensi-referensi atau peraturan yang memiliki relevansi dengan fokus permasalahan penelitian.[11]Jadi, data sekunder yang dimaksud bersumber dari bahan-bahan kepustakaan yang bersangkut paut dengan masalah penelitian, seperti: buku-buku referensi, internet, jurnal, majalah, dokumen-dokumen seperti peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen dari beberapa instansi yang berkaitan.
     Untuk memperoleh data yang valid maka dalam penelitian ini peneliti menggunakan beberapa teknik pengumpulan data. Adapun teknik-teknik tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

a)      Observasi (Pengamatan)
            Untuk mendapatkan data yang aktual secara langsung maka observasi lapangan sangat diperlukan. Observasi dapat disebut juga pengamatan, yang “meliputi pemusatan perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan seluruh alat indra”.[12]
            Teknik pengumpulan data dengan observasi digunakan bila penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam dan bila responden yang diamati tidak terlalu besar. Dengan demikian dapat dipahami bahwa observasi untuk mengadakan pengamatan secara langsung dan sistematis  mengenai fenomena sosial dengan gejala-gejala psikis untuk kemudian dilakukan pencatatan.
            Dalam penelitian ini, observasi lapangan dilakukan pada objek penelitian di Bank Muamalat Harkat Sukaraja, Metode ini digunakan untuk memperoleh data awal mengenai model pengembalian pembiayaan musyarakah. Aktifitas yang di analisis dalam observasi ini adalah mengenai pelaksanaan pengembalian pembiayaan dari seorang mudharib kepada shahibul maal.
b)      Wawancara
Pada penelitian ini wawancara akan dilakukan dengan mengunakan pedoman wawancara. Dengan demikian wawancara akan dilakukan dengan dua bentuk, yaitu wawancara terstruktur (dilakukan melakui pertanyaan-pertanyaan yang telah disiapkan sesuai dengan permasalahan yang akan diteliti). Sedangkan wawancara tidak terstruktur (dilakukan apabila ada jawaban berkembang di luar pertanyaan-pertanyaan terstruktur namun tidak lepas dari permasalahan penelitian). Wawancara dilakukan secara intensif dan mendalam terhadap para informan.
Wawancara bertujuan untuk memperoleh data yang akurat mengenai penelitian, adapun data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah mengenai  pengembalian pembiayaan musyarakah yang dilakukan oleh mudharib (pengelola dana)kepada shahibul maal (Bank Muamalat Harkat Sukaraja).
c)      Dokumentasi
Analisis dokumentasi dilakukan untuk mengumpulkan data yang bersumber dari arsip dan dokumen baik yang ada dalam administrasi koperasi maupun di luar. Metode ini dilakukan dalam rangka mencari data yang berhubungan dengan penelitian yakni mengenai model pengembalian pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh Koperasi Syariah Barokah Curup.
5.  Teknik Analisa Data                                                  
          Dalam penelitian ini teknik analisa data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu cara penyusunan data dari umum ke khusus. Dalam penelitian kualitatif teknik analisa data secara sederhana dapat dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a)      Data Reduction (Reduksi Data)
             Data yang diperoleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu di catat secara teliti dan rinci.Semakin lama peneliti kelapangan, maka jumlah data akan semakin banyak, kompleks dan rumit. Untuk itu perlu segera dilakukan analisis data melalui reduksi data. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya dan membuang yang tidak perlu, dengan demikian data-data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan. Jadi reduksi data  ini merupakan suatu penyederhanaan data yang telah terkumpul agar lebih mudah.
b)      Data Display (Penyajian Data)
             Setelah data direduksi, maka langkah selanjutnya adalah mendisplay data. Dalam penelitian kualitatif data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori dan sejenisnya. Dalam hal ini Miles dan Huberman dalam buku metode pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R dan D karangan oleh Prof. Dr. Sugiyono menyatakan bahwa “the most frequent form of display data for qualitative research data in the past has been narrative tex”. Yang paling sering digunakan untuk menyajikan data dalam penelitian adalah dengan teks yang bersifat naratif. Jadi dengan menggunakan data, maka akan memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah diperlukan pahami tersebut.
c)      Conclusion Drawing/Verification(Penarikan Kesimpulan)
             Langkah ketiga dalam analisis data kualitatif menurut Miles dan Huberman adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang diperlukan/kemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang diperlukan/kemukakan pada tahap awal, didukung oleh bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel. Peneliti menyimpulkan data dengan kalimat yang sistematis, singkat dan jelas,yakni dari pengumpulan dan penyajian data yang telah dilakukan maka peneliti memaparkan dan menegaskan dalam bentuk kesimpulan.
G.    Sistematika Penulisan
Pada dasarnya sistematika adalah gambaran-gambaran umum dari  keseluruhan isi penulisan ini, sehingga mudah dicari hubungan antara satu pembahasan dengan pembahasan yang lain ( teratur menurut sistem, sistem adalah suatu cara atau metode yang disusun secara teratur). Proposal skripsi ini terdiri dari lima bab, dimana masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab yang disesuaikan dengan kebutuhan jangkauan penulisan dan pembahasan bab yang dimaksudkan. Berikut ini garis besar atau sistematika penulisan yaitu:
 Bab I Pendahuluan, Bab ini berisikan latar belakang masalah yang menjadikan alasan penelitian dalam melakukan rangkaian penelitian. Setelah itu ditetapkan rumusan masalah sebagai pedoman dan fokus penelitian, tujuan penelitian untuk menjelaskan tujuan dari melakukan penelitian ini, manfaat penelitian, penelitian terdahulu dilakukan untuk menghindari plagiat, atau duplikasi terhadap penelitian serupa yang dilakukan, kemudian metode penelitian yang berisikan jenis penelitian, lokasi penelitian sumber data, teknik pengumpulan data dan teknik analisis data, terakhir sistematika penulisan.
Bab II Kajian Teori. Bab ini berisi kajian teori yang mana sub bab nya menjelaskan mengenai teori-teori berdasarkan tinjauan pustaka dan literature Membahas mengenai pembiayaan murabahah (pengertian, dasar hukum, jenis pembiayaan murabahah, rukun dan syarat serta ketentuan pembiayaan menurut fatwa DSN No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Murabahah dan  Implementasi pembiayaan murabahah).           
Bab III Gambaran Umum Lokasi/Objek Penelitian, berisikan mengenai hal-hal yang berkenaan dengan Bank Muamalat Harkat Sukaraja seperti sejarah berdirinya, visi dan misi Bank Muamalat Harkat Sukaraja Stuktur Organisasi, dan Produk-produk Bank Muamalat Harkat.
Bab IV Analisis Dan Pembahasan. yaitu bab pembahasan, bab ini merupakan persoalan yang diangkat dalm skripsi ini, yaitu mengenai  Implementasi pembiayaan murabahah di Bank Muamalat Harkat Sukaraja
Bab V Penutup. Dalam bab ini mengemukakan kesimpulan yang diperoleh pada bab bab   sebelumnya   disertai   dengan   pemberian   saran-saran   yang konstruktif sehubungan dengan masalah yang ditemui sebagai bahan pertimbangan bagi perusahaan dan penulis lainnya untuk perbaikan lebih lanjut.










[1] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, cet. ke-2 (Yogyakarta:Ekonisia,
2004), hlm.62
[2] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, cet. ke-7 (Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 113.
[3] Departemen Agama RI,Al-qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Al-Ikhlas,2010) h.130
[4]  Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syari’ah  dari teori ke praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001, hlm. 101.

[5]Muhammad Arif Taftazani, Sistem dan Mekanisme Pembiayaan Murabahah dalam Perspekti Ekonomi Islam (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri Cabang Semarang)”.skripsi . Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang Tahun 2005

[6]Agus Muthoin (2101051), Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Penghitungan Profit Sharing Dalam Investasi Syari‟ah (Studi Lapangan di Baitul Mal wat Tamwil (BMT) Sumber Usaha Karangduren Kec. Tengaran Kab. Semarang). Skripsi. Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, 2012
[7]Umi Fauziyah,  “Analisis Metode Perhitungan Bagi Hasil pada Pembiayaan Mudharabah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) di BMT Khonsa Cilacap”. Skripsi.Jurusan Ekonomi Islam STAIN SurakartaS, 2006
[8]Anselm Strauss dan Juliet Corbin, Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), h. 4
[9]Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R dan D, (Bandung, Alfabeta, 2010), h. 399
[10] Husein Umar, Metode Penelitian; Untuk Skripsi dan Tesisi Bisnis,(Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2005), h. 42
[11]Iskandar, Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial (Kuantitatif dan Kualitatif). (Jakarta: Gaung Persada Press, 2010), h. 77
[12]Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktik . (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), h. 206

No comments:

Post a Comment