1

loading...

Wednesday, November 1, 2017

REVIEW JURNAL JOURNAL OF INTERNET BANKING AND COMMERCE


REVIEW JURNAL
JOURNAL OF INTERNET BANKING AND COMMERCE



A.    PENGERTIAN PERBANKAN SYARIAH DAN PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA DAN DUNIA
1.      Pengertian Bank Syari’ah
Bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang operasional dan produknya di kembangkan berlandaskan al-quran dan hadis. Dan tidak mengandalkan bunga tapi menggunakan sistem bagi dua hasil.
2.      Perbedaan antara bank syari’ah dan bank konvensional
a.       Bank syari’ah menggunakan sistem bagi dua hasil sedangkan bank konvensional menggunakan bunga.
b.      Bank syari’ah hanya menggunakan aset-aset yang halal sedangkan bank konvensional menggunakan semua aset halal maupun haram.
c.       Hubungan bank syari’ah adalah kemitraan sedangkan hubungan bank konvensional adalah debitur dan kreditur.
3.      Perkembangan bank syari’ah
a.      Di Dunia
Sejarah panjang kelahiran bank syariah pada abad ke-20 tidak terlepas dari hadirnya 2 gerakan renaisans islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, dimana para cendikiawan islam seperti Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952) mengemukakan konsep dasar bagi hasil, yang sesuai dengan syariat islam kedalam tulisan-tulisan yang mereka buat.
Bank dengan konsep syariah, secara kelembagaan pertama kali didirikan pada tahun 1963 di Mesir, dengan nama Myt-Ghamr Bank. Pemimpin perintis usaha ini adalah Ahmad El-Najjar, yang permodalannya dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi. Myt-Ghamr Bank dinilai sukses menggabungkan manajemen perbankan jerman dengan prinsip-prinsip muamalat berdasarkan syariat islam.
b.      Di Indonesia
Perkembangan perbankan syariah di indonesia telah menjadi tolaak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank muamalat sebagai bank syariah pertama dan menjadi pioner bagi bank syariah lainnya telah lebih dahulu menerapkan sistem ini ditengah menjamurnya bank-bank konvensional.
Langkah strategis pengembangan perbankan syariah yang telah diupayakan adalah pemberian izin kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor uus. Langkah strategis ini merupakan respon dan inisiatif dari perubahan uu yang mengatur dengan jelas landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat di operasikan dan diimplementasikan ooleh bank syariah.
B.     LEMBAGA KEUANGAN DALAM PERSFEKTIF AL-QURAN DAN HADIS
1.      Pengertian Lembaga Keuangan
Yaitu lembaga yang mempunyai kegiatan utama menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan keuntungan.
2.      Persfektif Lembaga Keuangan Dalam Al-Quran
Al-quran tidak menyebut konsep lembaga keuangan secara eksplisit namun penekanan tentang konsep organisasi terdapat dalam al-quran. Al-quran memberikan aturan-aturan dasar agar transaksi ekonomi tidak sampai melanggar norma atau etika surah al-nahl: 90 yaitu anjuran berlaku adil.
3.      Lembaga Keuangan pada Zaman Rasulullah
a.       Baitul mal (rumah dana)
Merupakan lembaga keuangan pertama yang di bangun oleh nabi. Lembaga ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan. Apa yang dilaksanakan oleh rasul merupakan proses penerimaan, pendapatan dan pembelanjaan secara tranfer. Baitul mal tidak hanya berguna untuk kepentingan islam saja tetapi juga untuk melindungi kepentingan kafirdhimmi.
b.      Wilayatul hisban (pengontrol pemerintah)
c.       Pembangunan etika bisnis

1)      Menghapus riba
2)      Penciptaan keadilan
3)      Penghapusan monopoli
4.      Lembaga Keuangan pada Masa Khulafaur Rasyidin
a.       Abu bakar as-sidiq
Kebiasaan memungut zakat sebagai bagian dari agama islam dan menjadi sumber keuangan negara terus ditingkatkan. Hadirnya kaum riddah yaitu kelompok yang membangkang terhdap membayar zakat dan mengaku sebagai nabi.
b.      Umar bin khattab
Baitul mal semakin mapan, meningkatkan basis pengumpulan dana, bagi warga negara muslim diwajibkan membayar zakat, sedangakn afir ahimmi diwajibkan membayar kharaj dan jizyah.
c.       Usman bin Affan
d.      Ali bin Abi Thalib
Menindak lanjuti baitul mal dan lembaga baitul mal telah berfungsi sangat strategis. Para pemimpin sangat serius untuk mengentaskan kemiskinan umat dan membangun sistem moneter islami.
C.    RIBA DAN BUNGA BANK
1.      Pengertian Bunga dan Riba
a)      Riba
Riba secara bahasa berarti Al-Ziyadah artinya tambahan, sedangkan menurut terminologi adalah ”kelebihan sepihak yang dilakukan oleh salah satu dari dua orang yang bertransaksi”.
b)     Bunga Bank
Diartikan sebagai ketetapan nilai mata uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu atau bunga bank adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh bank konvensional sebagai suatu lembaga keuangan yang mana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana baik perorngan maupun badan usaha.
2.      Jenis-jenis Riba dan Hukumnya
a)      Jenis riba hutang piutang
Ø  Riba Jahiliyah
Riba ini terdapat pada utang yang di bayar melebihi dari pokoknya, hal ini dikarenakan si pemijam tidak mampu untuk membayarnya pada waktu yang ditetappkan.
Ø  Riba Qardh
Riba jenis ini memiliki pengertian adanya manfaat yang di syaratkan oleh pemilik dana kepada yang berhutang.
b)     Jenis riba jual beli
Ø  Riba Nasi’ah
Yaitu adanya penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertkarkan.
Ø  Riba Fadhi
Yaitu apabila terjadi pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukrkan termasuk kedalam barang ribawi.
c)      Hukum riba
            Islam melarang praktik riba dalam perekonomian umat manusia. Secara tegas tertulis dalam Al-Quran yaitu :
Ø  Al-Baqarah : 275
“padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Ø  Ali-Imran : 130
“Hai orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan”.
D.    DASAR HUKUM BANK SYARI’AH
1.      Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia
Dasar hukum bank syari’ah di indonesia adalah undang-undang dasar dan fatwa majelis ulama di indonesia:

a.    Beberapa peraturan bank indonesia mengenai bank syari’ah:
1)        PBI No. 9/19/PBI/2007
Tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan, penghimpunan dana serta pelayanan jasa bank syariah.
2)        PBI No.7/35/PBI/2005
Tentang perubahan atas peraturan bank indonesia.
3)        PBI No. 6/24/PBI/2004
Tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
b.   Fatwa majelis ulama indonesia
Selain undang-undang dasar yang disebutkan di atas, landasan hukum islami yang dimaksud dalam perbankan syari’ah adalah fatwa yang dikeluarkan lembaga tertentu yang berwenang sebagaimana yang diatur pada pasal 1 poin ke-12 UU No. 21 tahun 2008.
Prinsip syari’ah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memilki wewenang dalam menetapkan fatwa di bidang syari’ah. Meskipun tidak disebut secara langsung, UU memberikan dewan syari’ah nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa sekaligus berwenang merekomendasikan dewan pengawas syariah yang di tempatkan pada bank-bank syariah dan unit usaha syariah.
2.      Perbedaan sistem bunga dan bagi hasil
a.      Menentukan besarnya hasil
Pada sistem bunga besarnya hasil sudah tentukan sebelumnya, sedangkan pada sistem bagi hasil ditentukan sesudah berusaha atau sesudah ada untungnya, maka setelah itu sudah jelas berapa bagian masing-masing.
b.      Jika terjadi kerugian
Apabila terjadi kerugian itu sudah resiko nasabah dan harus di tanggung oleh nasabah sendiri.

c.       Berapa persen besarnya
Pada sistem bunga itu sudah pasti, artinya beberapa persen bunga yang sudah ditetapkan nanti dikalikan dengan jumlah pinjaman dan itu harus dibayarkan.
d.      Yang di tentukan sebelumnya
Ialah bunga atau besarnya nilai rupiah, sedangkan pada sistem bagi hasil yang ditentukan sebelumnya adalah menyepakati proporsi pembagian untung masing-masing pihak.
e.       Status hukum
Pada sistem bunga berlawanan dengan surat luqman ayat 34, sedangkan pada sistem bagi hasil melaksanakan surat luqman ayat 34.
E.     AKAD-AKAD DAN PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1.      Akad-akad dalam transaksi syariah
Yaitu Titipan (Wadi’ah) merupakan titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain. Akad Wadi’ah terbagi 2 yaitu:
a.    Wadi’ah Yad Al-Amanah
Merupakan akad penitipan barang atau uang dari penitip kepada penyimpan dimana barang yang dititip tidak boleh dipergunakan oleh penyimpan.
b.   Wadi’ah Yad Dhamamah
Merupakan akad penitipan barang atau uang dari penitip kepada penyimpan dimana barang yang dititip dapat dipergunakan dengan seijin penyimpan.
2.      Bagi Hasil
a.       Mudharabah
Merupakan akad kerja sama antara 2 pihak, 1 pihak sebagai penyandang dana, dan pihak kedua sebagai pengelolah.
b.      Musyarakah
Merupakan akad kerjasama  antara dua pihak atau lebi dimana masing pihak memiliki kontribusi sebagai penyandang dana maupun sebagai pengelolah dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama.
3.      Jual Beli
a.       Murabahah
Merupakan jual beli barang dengan spesifikasi yang jelas.
b.      Salam
Merupakan pembelian dengan pesanan terhadap barang yang spesifikasinya jelas.

c.       Istishna
Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan  pembuat barang terhadap barang yang spesifikasinya jelas.
F.     SISTEM OPRASIONAL BANK SYARIAH
1.      Organisasi dan mekanisme kerja bank syariah
a.       Pengertian organisasi
Organisasi adalah meliputi pembagian kerja yang logis, penetapan garis tanggung jawab dan wewenang yang jelas, pengukuran pelaksanaan dan prestasi yang dicapai yang menunjukan dengan jelas tanggung jawab dan wewenang atas suatu tindakan. Contoh organisasi bank umum syariah dan BPRS:
Kantor cabang
           
                                                            Dewan komisaris
                                                                       
                                                Dewan pengawas syariah

RUPS/ rapat anggota

Devisa/urusan

       Direksi

       Dewan audit
b.      Mekanisme kerja perbankan syariah
1)      Dewan pengawas syariah
DPS adalah suatu badan independen yang ditempatkan oleh dewan syariah nasional (DSN) pada bank.
2)      Dewan nasional syariah
DSN merupakan bagian dari majelis ulama indonesia (MUI) yang bertugas menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya.
3)      Unit usaha syariah
UUS adalah suatu unit kerja khusus untuk kantor bank konvensional yang memiliki cabang syariah.
4)      Pendekatan fungional
Pendekatan tradisional dalam menyusun organisasi bank adalah melalui pengintegrasian fungsi-fungsi.
5)      Fungsi investasi
Pada bank kecil direktur utamanya yang menangani fortopolio investasi sedang cash management ditangani direktur oprasi, karena hubungan dengan pemeliharaan cadangan wajib.
6)      Pendekatan pasar
7)      Fungsi staf
8)      Dewan komisaris
9)      Direksi
2.      Tugas masing-masing bagian operasional pada bank syariah.
a.       DPS : tugas mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwah kanoleh dsn
b.      DSN : bertugas menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya termasuk asuransi dan reksadana
c.       UUS :
Ø  Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor dan cabang syariah
Ø  Menyusun laporan keuangan konsulidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syariah
Ø  Melaksanakan tugas penata usahaan laporan keuangan kantor-kantor cabang syariah.
G.    POLA MANAJEMEN BANK SYARIAH
1.      Manajemen dalam islam
Sangat penting artinya dari segala aspek kehidupan, karena itu manajemen icon yang baik individual/kelompok. Pengertian yang paling sederhana seni yang memperoleh hasil melalui berbagai kegiatan yang dilakukan oleh orang lain. Manajemen sebagai ilmu pengetahuan, manajemen sebagai seni atau keterampilan, manajemen sebagai profesi.
2.      Unsur-unsur manajemen syariah
Ø  SDM adalah yang paling menentukan. Karena tanpa ada manusia tidak ada proses kerja sebab pada dasarnya manusia adalah manajemen kerja.
Ø  Uang adalah merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan, karena uang alat tukar dan pengukuran nilai. Karena uang merupakan alat yang penting untuk mencapai tujuan.
Ø  Bahan sebab materi dan manusia tidak akan dipisahkan, yanpa materi tidak akan tercapai hasil yang di kehendaki
Ø  Mesin penggunaan mesin akan membawa kemudahan atau keuntungan yang lebih besar serta menciptakan efesien kerja.
Ø  Metode suatu tata kerja yang baik akan melancarkan jalannya pekerjaan.
Ø  Market/Pasar menyebarkan hasil produksi merupakan faktor menentukan.
H.    MANAJEMEN PEMASARAN BANK SYARIAH
1.      Konsep pemasaran dapat dikatakan bahwa, merupakan konsep pemasaran merupakan proses pendistribusian yang akan dilakukan untuk kepuasan pelanggan.
2.      Strategi pemasaran pemasaran bank syariah adalah seni dan sebuah logika yang kreatif.
3.      Pentingnya nasabah bank
Pada sebuah bank akan memberikan efek positif kepada bank itu sendiri, selain bertambah jumlah nasabah citra bank di masyarakat semakin baik. Dengan pelayanan yang baik, maka nasabah akan merasa nyaman dan setia untuk menggunakan layanan. Untuk mencapai SDM tersebut, harus diingatkan. Harus menguasai bidang masing-masing, service excellonce akan sangat menentukan kondisi bank.
I.       MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARIAH
1.      Fungsi modal bank
Menurut jhonson modal bank mempunyai 3 fungsi,
a.       Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan.
b.      Sebagai dasar bagi menetapkan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank.
c.       Modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk menghasilkan keuntungan.
2.      Sumber-sumber permodalan bank syariah
Menurut george h. Hempel dkk. Sumber modal bank dibagi dalam tiga bentuk utama yaitu, pinjaman subordinasi, saham preferen, dan saham biasa. Sumber-sumber tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: pinjaman subordinasi terdiri dari semua bentuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti (fixed) dalam jangka tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi bervariasi dari capital notes sampai debenture dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Penentuan sumber-sumber permodalan bank yang tepat adalah didasarkan atas beberapa fungsi penting yang dapat di perani oleh modal bank misalnya, bila modal harus berfungsi menyediakan proteksi terhadap kegagalan bank, maka sumber yang paling tepat adalah ekuitas (equity capital). Modal ekuitas merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dan kecukupan penyangga itu adalah kritikal bagi solvabilitas bank.
J.      MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
1.      Batasan dan pengukuran dalam manajemen dana bank syariah
Tingkat kinerja kesehatan dan kualitas bank syariah dapat dilihat dari faktor-faktor penting yang sangat memengaruhi bagi kelancaran keberlangsungan dan keberhasilan bank syariah baik untuk jangka pendek dan keberlangsungan hidup jangka panjang. Faktor-faktor tersebut salah satunya dapat dilihat dari kinerja keuangan bank syariah yang dilihat dari beberapa indikator
NO
INDIKATOR
KOMPONEN
1.
Struktur modal
Rasio modal total terhadap dana/ simpanan pihak ketiga
2.
Likuiditas
Rasio dana lancar terhadap dana/simpanan pihak ketiga
Rasio total pembiayaan terhadap DPK
3.
Efisiensi
Rasio total pembiayaan terhadap pendapatan operasional
Rasio nilai inventaris terhadap total modal
4.
Rentabililtas
Rasio laba bersih terhadap total aset (harta)
Rasio laba bersih terhadap total modal
5.
Aktiva produktif
Rasio total pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan yang di berikan

2.      Sumber-sumber dana bank syariah
Tiga sumber dana bank syariah
Ø  Titipan(Wadi’ah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan.
Ø  Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko ( non guaranteed account ) untuk investasi umum (general investment accountt/mudharabah mutlaqah) dimana bank akan membayar kebagian keuntungan secara perposional dengan porto polio yang didanai dengan modal tersebut
Ø  Investasi khusus (special investment account/mudharabah muqadah) di mana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi itu demikian, sumber dana bank syariah terdiri dari:

a.       Modal inti ( core capital)
b.      Kuasi ekuitas (mudharabah account); dan
c.       Titipan (waidah) atau simpanan tanpa imbalan.
Ø  Penggunaan dana bank
Setelah dana pihak ketiga (dpk) telah dikumpulkan oleh bank, maka sesui dengan fungsi intermediarinya maka bank berkewajiban menyalurkan dana tersebut untuk membayar pembiayaan. Bank harus mempersiapkan strategi pengguna dana yang dihimpunnya dengan rencana alokasi. alokasi dana ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
a.       Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat resiko yang rendah.
b.      Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.
K.  Manajemen Resiko Pada Bank Syariah
1.      Jenis-jenis resiko pada bank syariah
a.       Resiko Kredit
Resiko kredit merupakan resiko yang disebabkan oleh ketidak mampuan para debitor dalam memenuhi kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pihak kreditor
b.      Resiko Pasar
Resiko pasar merupakan resiko yang disebabkan karena adanya pergerakan pasar dari kondisi normal ke kondisi diluar predeksi atau yang tidak normal sehingga kondisi tersebut menyebabkan pihak perbankan mengalami kerugian.
c.       Resiko operasional
Resiko operasional merupakan resiko yang timbul karena faktor internal bank (dalam bank) sendiri yaitu seperti kesalahan pada sistem komputer, human error, dan lainnya sehinga kejadian seperti itu telah menyebabkan timbulnya masalah pada bank itu sendiri.
d.      Resiko likuiditas
Merupakan resiko yang dialami oleh pihak perbankan karena ketidak mampuannya memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Seperti membayar listrik, telepon, gaji karyawan dan lainnya.
2.      Manajemen resiko pembiayaan bank syariah
Risiko-risiko yang mungkin timbul adalah :
a.       Analisis kredit yang tidak sempurna,
b.      Monitoring proyek-proyek yang dibiayai,
c.       Penilaian dan peninjauan bangunan,
d.      Penyelesaian kredit bermasalah,
e.       Penilaian pembelian surat-surat berharga, dan
f.       Penetapan limit untuk seluruh eksposure kepada setiap individu.
Upaya-upaya untuk mengeliminasi risiko-risiko tersebut di atas meliputi hal-hal berikut:
a.       Dalam pemberian kredit, bank harus melakukan analisis yang mendalam terhadap proyek yang dibiayai sebelum pemberian kredit dilakukan.
b.      Setelah kredit diberikan, bank wajib melakukan pemantauan terhadap kemampuan dan kepatuhan debitur serta perkembangan proyek yang dibiayai.
c.       Bank perlu melakukan peninjauan dan penilaian kembali agunan secara berkala sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
d.      Apabila telah terdapat kredit-kredit bermasalah, bank wajib menyelesaikan secara tuntas sehingga tidak membebani kinerja Kualitas Aktiva Produktif (KAP) bank.
e.       Bank telah mendiversifikasikan penanaman dananya, sebelum pembelian terhadap surat-surat berharga (SBB) harus dilakukan penilaian terhadap kemampuan penerbit atau memperhatikan rating SBB dimaksud.
f.       Pembatasan credit line kepada setiap individu debitur maupun kelompok untuk menghindari risiko yang lebih besar bilamana kredit dimaksud wanprestasi.


No comments:

Post a Comment