1

loading...

Wednesday, October 24, 2018

MAKALAH DASAR-DASAR PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan Indonesia  yang telah di bagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, oleh karena itu upaya untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga. Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.

B.      Rumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Apa Pengertian Sistem Pendidikan?
2. Apa saja komponen Sistem Pendidikan?
3. Apa Pengertian Sistem Pendidikan Nasional?




C.       Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.  Mahasiswa mampu memahami Sistem Pendidikan.
2. Mahasiswa mampu memahami berbagai komponen dari Sistem Pendidikan.
3. Mahasiswa mampu memahami realitas Sistem Pendikan Nasional yang sedang berjalan saat ini.




























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sistem Pendidikan
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Istilah sistem dipakai untuk menunjukkan beberapa pengertian, salah satunya adalah sistem dapat dipakai untuk menunjukkan sehimpunan gagasan atau ide yang tersusun dan terorganisasi sehingga membentuk suatu kesatuan yang logis.
Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product) (Zahara Idris 1987). Pendidikan merupakan sustu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut 3 unsur pokok yaitu sebagai berikut:
Unsur masukan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada diri peserta didik itu (antaralaian, bakat, minat, kemampuan, keadaan jasmani).
Unsur usaha adalah proses pandidikan yang terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode belajar, dan lain-lain.
Unsur hasil uasaha adalah hasil pendidikan yang meliputi hasil belajar (yang berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan) setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu.
Pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur atau jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas. (Deartemen Pendidikan dan Kebudayaan 1939) [1].
Dalam pengertian umum sistem pendidikan adalah jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerjasama untuk mencapai hasil yang diharapakan berdasarkan atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan terebut. Karena itu, proses pendidikan merupakan sebuah sistem, yang disebut sebagai sistem pendidikan[2].


B.     Komponen Sistem Pendidikan
Secara teoritis, suatu pendidikan terdiri dari komponen-komponen yang menjadi inti dari proses pendidikan. Menurut P.H. Combs (1982) komponen pendidikan yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan dan Prioritas
Fungsinya mengarahkan kegiatan sistem. Hal ini merupakan informasi tentang apa yang hendak dicapai oleh sistem pendidikan dan urutan pelaksanaannya.Contoknya ada tujuan umum pendidikan,yaitu tujuan yang tercantum dalam peraturan perundangan negara, yaitu tujuan pendidikan nasional, ada tujuan institusional, yaitu tujuan lembaga tingkat pendidikan dan tujuan program, seperti S1 ,S2 ,S3, dan tujuan kulikuler,yaitu tujuan setiap suatu mata pelajaran/mata kuliah. Tujuan yang terakhir ini dibagi dua pula, yaitu tujuan pengajaran (instrusional) umum dan tujuan pengajaran (instruksional khusus).
2. Peserta Didik
Fungsinya ialah belajar. Diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan.Conthnya, berapa umurnya, berapa jumblahnya, bagaimana tingkat perkembangannya, pembawaannya, motivasinya untuk belajar, dan social ekonomi orang tuanya.
3. Manajemen atau Pengelolaan
Fungsinya mengkoordinasikan, mengarahkan, dan menilai sistem pendidikan. Komponen ini bersumber pada sistem nilai dan cita-cita yang merupakan tenytang pola kepemimpinan dalam pengelolaan sistem pendidikan, Contohnya pemimpin yang mengelola system pendidikan itu bersifat otoriter,demokratis, atau laissez-faire.
4. Struktur dan Jadwal Waktu
Fungsinya mengatur pembagian waktu dan kegiatan.Contohnya, pembagian waktu ujian, wisuda, kegiatan perkuliahan, seminar, kuliah kerja nyta, kegiatan belajar mengajar dan program pengamalan lapangan.
5. Guru dan Pelaksana
Fungsinya menyediakan bahan pelajaran dan menyelenggarakan proses belajar untuk peserta didik[3]. Selain itu, guru dan pelaksana juga berfungsi sebagai pembimbing, pengaruh, untuk menumbuhkan aktivitas peserta didik dan sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan.Contonya, pengalaman dalam mengajar, status resminya guru yang sudah di angkat atau tenaga sukarela dan tingkatan pendidikannya.
6. Alat Bantu Belajar
Maksudnya adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan, yang berfungsi untuk mempermudah atau mempercepat tercaainya tujuan pendidikan[4]. Contohnya : film, buku, papan tulis, peta.
7. Fasiliatas
Fungsinya untuk tempat terselenggaranya proses pendidikan.Contohnya, gedung dan laboraterium beserta perlengkapannya.
8. Teknologi
Fungsinya memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan. Yang dimaksud dengan teknologi ialah semua teknik yang digunakan sehingga sistem pendidikan berjalan denhgan efisien dan efektif.Contohnya, pola komonikasi satu arah, artinya guru menyamoaikan pelajaran dengan berceramah, peserta didik mendengarkan dan mencatat:atau pola komonikasi dua arah, artinya ada dialog antara guru dan peserta didk.
9. Pengawasan Mutu
Fungsinya membina peraturan-peraturan dan standar pendidikan.Contohnya, peraturan tentang penerimaan anak/peserta didik dan staf pengajar, peraturan ujian dan penilaian.
10. Penelitian
Fungsinya untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penampilan sistem pendidikan.Contohnya, dulu bangsa Indonesia belum mampu membuat kapal terbang dan mobil tetapi sekarang bangsa Indonesia sudah pandai. Sebelum tahun 1980-an, kebanyakan perguruan tinggi di Indonesia belum melaksanakan system satuan kredit semester(SKS), sekarang hamper seluruh perguruan tinggi telah melaksanakannya.


11. Biaya
Fungsinya melancarkan proses pendidikan dan menjadi petunjuk tentang tingkat efisiensi sistem pendidikan.Contohnya, sekarang biaya pendidkan menjadi tanggung jawabbersama antara keluarga, pemerintah dan masyarakat.

C.    Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut (menurut Sunarya 1969). Sedangkan  menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pacasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar[5].
Dasar-dasar pendidikan nasional yaitu :
* Dasar Ideal yaitu Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara, dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara adalah hasil kesepakatan bersama para negarawan bangsa Indonesia pada waktu terbentuknya negara kita sebagai Negara Ripublik Indonesia pada tahun 1945.
*Dasar Konstitusional yaitu UUD 1945.
UUD 1945 adalah dasar Negara Republik Indonesia sebagai sumber hukum dan oleh karenanya UUD 1945 juga menjadi sumber hokum bagi segala aktifitas bagi warganegaranya, terutama di bidang pendidikan.
*Dasar Operasional :
UUPP No. 4 Tahun 1950 jo UUPP No. 12 Tahun 1954.
TAP MPR No. II/MPR/1978 (penjabaran pada P-4).
TAP MPR No. IV/MPR/1983 (penjabaran pada GBHN).
Keputusan Presiden No. 145 Tahun 1965.
1.      Dasar Sosio Budaya.
Pendidikan merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda. Oleh karena itu, pendidkan nasional merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan nasional. Manusia Indonesia terbina oleh tata nilai sosio-budayanya sendiri dan manusia Indonesia meruoakan pewaris dan penerus tata nilai tersebut. Olehkarena itu, sosio-budaya  harus di jadikan dasar dalam proses pendidikan.[6]
2.      Sistem Pendidikan Nasional.
Maksud sistem pendidikan nasional di sini adalah satu keseluruhan yang berpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasioana. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan sistem-sistem pendidikan yang terdiri, dan sistem-sistem pendidikan tersebut tergabung secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional, yang secara bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
a. Tujuan sistem pendidikan Nasional,
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut , merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya, meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan-tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara, artinya setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan memberi kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”, dan  “bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayaiya”.
b. Tujuan Pendidikan Nasional 
*Membangun kualitas manusia yang bertakwa kpada Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan menyuburkan sikf domokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakatnya[8].
*Berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya.
c.  Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut
1. Alat membangun pribadi,pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa indonesia.
2. Menurut Undang-Undang RI No.2 tahun 1989 BAB II Pasal 3 ‘’Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan muttu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional[9].
3. Dalam sisitem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) berbunyi : ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
4. Di dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
5. Dengan ketentuan dan sampai batas umur tertentu, dalam setiap sistem pendidikan nasional biasanya ada kewajiban belajar.
d. Dasar sistem pendidikan Nasional
Pancasila menjadi dasar  sistem pendidikan nasional dalam rangka memencerdaskan kehidupan bangsa, seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, pancasila merupakan pedoman yang menunjukan arah, cita-cita dan tujuan bangsa.
Pendidikan nasional mempunyai landasan ideal adalah pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 1945, dan landasan operasional yaitu ketetapan MPR tentang GBHN.
*Landasan Ideal
Dalam UU Pendidikan No. 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran sekolah pada BAB III pasal 4 tyercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia yang susila yang cakap dan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
* Landasan Konstitusional
Pendidikan nasional di dasarkan atas landasan konstitusional atau UUD 1945 pada BAB XIII pasal 31 yang berbunyi :
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah :
1.  Memajukan kesejahteraan umum
2.  Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.  Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
*Landasan Operasional
Landasan operasional bagi pembangunan negara ternasuk pendidikan adalah Ketetapan MPR tentang GBHN.
GBHN  disebut landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945.
Berikut ini beberapa contoh Ketetapan MPR tentang GBHN sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional :
1. TAP MPR No. IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk manusia-msnusia pembangunan yang pancasila dan untuk mebentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan keterampilan, dapat mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur.


2. TAP MPR No. IV/MPR/1978
Pendidikan nasioal berdasarkan pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manu8sia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab terhadap pembangunan bangsa.
3. BAB II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengem-
bangkan manusia seutuhnya.























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sistem pendidikan merupakan jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerjasama untuk mencapai hasil yang diharapakan berdasarkan atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan terebut. Pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur atau jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.
Pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi pacasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar. Serta tujuan dari pendidikan nasional itu yakni membangun kualitas manusia yang bertakwa kpada Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan menyuburkan sikf domokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakatnya.
B.     Saran
Makalah ini sistem pendidikan nasional selalu dianggap sepele padahal sangatlah penting. Peserta didik mengetahui cara dan bagaimana mengetahui tentang sistem pendidikan nasional. Jadi kita sebagai pelajar dan peserta didik harus tahu jenis, jalur, program sistem pendidikan nasional.







DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta.
http:/sistempendidikanasional.blogspot.com/

[1] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 107.
[2] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 123.
[3] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 111.
[4] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 124.
[5] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 114.
[6] H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Hlm. 192.
[8] H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Hlm. 198.
[9] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 127






No comments:

Post a Comment