BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi
tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan Indonesia yang telah di bagun dari
dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab
kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan
dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan
masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Kualitas
pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, oleh karena itu upaya
untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral
dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi
yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga. Kontrol
efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan
yang khas dan berkualitas oleh Negara.
B. Rumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Apa Pengertian Sistem Pendidikan?
2. Apa saja komponen Sistem Pendidikan?
3. Apa Pengertian Sistem Pendidikan Nasional?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Mahasiswa mampu memahami Sistem Pendidikan.
2. Mahasiswa mampu memahami berbagai komponen dari
Sistem Pendidikan.
3. Mahasiswa mampu memahami realitas Sistem Pendikan
Nasional yang sedang berjalan saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sistem Pendidikan
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani “systema”,
yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara
teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Istilah sistem dipakai untuk
menunjukkan beberapa pengertian, salah satunya adalah sistem dapat dipakai
untuk menunjukkan sehimpunan gagasan atau ide yang tersusun dan terorganisasi
sehingga membentuk suatu kesatuan yang logis.
Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen
atau elemen elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan
fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk
mencapai suatu hasil (product) (Zahara Idris 1987). Pendidikan merupakan
sustu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan
menyangkut 3 unsur pokok yaitu sebagai berikut:
Unsur masukan ialah peserta didik dengan berbagai
ciri-ciri yang ada pada diri peserta didik itu (antaralaian, bakat, minat,
kemampuan, keadaan jasmani).
Unsur usaha adalah proses pandidikan yang terkait
berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode
belajar, dan lain-lain.
Unsur hasil uasaha adalah hasil pendidikan yang
meliputi hasil belajar (yang berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan)
setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu.
Pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai
unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan,
struktur atau jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas. (Deartemen Pendidikan
dan Kebudayaan 1939) [1].
Dalam pengertian umum sistem pendidikan adalah jumlah
keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerjasama untuk mencapai hasil
yang diharapakan berdasarkan atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap
sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau
bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan terebut. Karena itu,
proses pendidikan merupakan sebuah sistem, yang disebut sebagai sistem
pendidikan[2].
B. Komponen Sistem Pendidikan
Secara teoritis, suatu pendidikan terdiri dari
komponen-komponen yang menjadi inti dari proses pendidikan. Menurut P.H. Combs
(1982) komponen pendidikan yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan dan Prioritas
Fungsinya mengarahkan kegiatan sistem. Hal ini
merupakan informasi tentang apa yang hendak dicapai oleh sistem pendidikan dan
urutan pelaksanaannya.Contoknya ada tujuan umum pendidikan,yaitu tujuan yang
tercantum dalam peraturan perundangan negara, yaitu tujuan pendidikan nasional,
ada tujuan institusional, yaitu tujuan lembaga tingkat pendidikan dan tujuan
program, seperti S1 ,S2 ,S3, dan tujuan kulikuler,yaitu tujuan setiap suatu
mata pelajaran/mata kuliah. Tujuan yang terakhir ini dibagi dua pula, yaitu
tujuan pengajaran (instrusional) umum dan tujuan pengajaran (instruksional
khusus).
2. Peserta Didik
Fungsinya ialah belajar. Diharapkan peserta didik
mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem
pendidikan.Conthnya, berapa umurnya, berapa jumblahnya, bagaimana tingkat
perkembangannya, pembawaannya, motivasinya untuk belajar, dan social ekonomi
orang tuanya.
3. Manajemen atau Pengelolaan
Fungsinya mengkoordinasikan, mengarahkan, dan menilai
sistem pendidikan. Komponen ini bersumber pada sistem nilai dan cita-cita yang
merupakan tenytang pola kepemimpinan dalam pengelolaan sistem pendidikan,
Contohnya pemimpin yang mengelola system pendidikan itu bersifat
otoriter,demokratis, atau laissez-faire.
4. Struktur dan Jadwal Waktu
Fungsinya mengatur pembagian waktu dan
kegiatan.Contohnya, pembagian waktu ujian, wisuda, kegiatan perkuliahan,
seminar, kuliah kerja nyta, kegiatan belajar mengajar dan program pengamalan
lapangan.
5. Guru dan Pelaksana
Fungsinya menyediakan bahan pelajaran dan
menyelenggarakan proses belajar untuk peserta didik[3]. Selain itu, guru dan pelaksana juga berfungsi
sebagai pembimbing, pengaruh, untuk menumbuhkan aktivitas peserta didik dan
sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan
pendidikan.Contonya, pengalaman dalam mengajar, status resminya guru yang sudah
di angkat atau tenaga sukarela dan tingkatan pendidikannya.
6. Alat Bantu Belajar
Maksudnya adalah segala sesuatu yang dapat digunakan
untuk mencapai tujuan pendidikan, yang berfungsi untuk mempermudah atau mempercepat
tercaainya tujuan pendidikan[4]. Contohnya : film, buku, papan tulis, peta.
7. Fasiliatas
Fungsinya untuk tempat terselenggaranya proses
pendidikan.Contohnya, gedung dan laboraterium beserta perlengkapannya.
8. Teknologi
Fungsinya memperlancar dan meningkatkan hasil guna
proses pendidikan. Yang dimaksud dengan teknologi ialah semua teknik yang
digunakan sehingga sistem pendidikan berjalan denhgan efisien dan
efektif.Contohnya, pola komonikasi satu arah, artinya guru menyamoaikan
pelajaran dengan berceramah, peserta didik mendengarkan dan mencatat:atau pola
komonikasi dua arah, artinya ada dialog antara guru dan peserta didk.
9. Pengawasan Mutu
Fungsinya membina peraturan-peraturan dan standar
pendidikan.Contohnya, peraturan tentang penerimaan anak/peserta didik dan staf
pengajar, peraturan ujian dan penilaian.
10. Penelitian
Fungsinya untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan penampilan sistem pendidikan.Contohnya, dulu bangsa Indonesia
belum mampu membuat kapal terbang dan mobil tetapi sekarang bangsa Indonesia
sudah pandai. Sebelum tahun 1980-an, kebanyakan perguruan tinggi di Indonesia
belum melaksanakan system satuan kredit semester(SKS), sekarang hamper seluruh
perguruan tinggi telah melaksanakannya.
11. Biaya
Fungsinya melancarkan proses pendidikan dan menjadi
petunjuk tentang tingkat efisiensi sistem pendidikan.Contohnya, sekarang biaya
pendidkan menjadi tanggung jawabbersama antara keluarga, pemerintah dan
masyarakat.
C. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan
yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya
bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut
(menurut Sunarya 1969). Sedangkan menurut Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Pendidikan nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga
negara Indonesia menjadi Pacasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan
berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar[5].
Dasar-dasar pendidikan nasional yaitu :
* Dasar Ideal yaitu Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara, dan penetapan pancasila
sebagai dasar Negara adalah hasil kesepakatan bersama para negarawan bangsa
Indonesia pada waktu terbentuknya negara kita sebagai Negara Ripublik Indonesia
pada tahun 1945.
*Dasar Konstitusional yaitu UUD 1945.
UUD 1945 adalah dasar Negara Republik Indonesia
sebagai sumber hukum dan oleh karenanya UUD 1945 juga menjadi sumber hokum bagi
segala aktifitas bagi warganegaranya, terutama di bidang pendidikan.
*Dasar Operasional :
UUPP No. 4 Tahun 1950 jo UUPP No. 12 Tahun 1954.
TAP MPR No. II/MPR/1978 (penjabaran pada P-4).
TAP MPR No. IV/MPR/1983 (penjabaran pada GBHN).
Keputusan Presiden No. 145 Tahun 1965.
1.
Dasar Sosio Budaya.
Pendidikan merupakan proses dan merupakan alat
mewariskan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda. Oleh karena itu,
pendidkan nasional merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan
nasional. Manusia Indonesia terbina oleh tata nilai sosio-budayanya sendiri dan
manusia Indonesia meruoakan pewaris dan penerus tata nilai tersebut. Olehkarena
itu, sosio-budaya harus di jadikan dasar dalam proses pendidikan.[6]
2.
Sistem Pendidikan Nasional.
Maksud
sistem pendidikan nasional di sini adalah satu keseluruhan yang berpadu dari
semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya
untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasioana. Dalam hal ini,
sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu
sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang
juga merupakan sistem-sistem.
Satuan-satuan
dan kegiatan-kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan sistem-sistem
pendidikan yang terdiri, dan sistem-sistem pendidikan tersebut tergabung secara
terpadu dalam sistem pendidikan nasional, yang secara bersama-sama berusaha
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
a. Tujuan sistem pendidikan Nasional,
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan
arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada.
Tujuan pendidikan nasional tersebut , merupakan tujuan umum yang hendak dicapai
oleh semua satuan pendidikannya, meskipun setiap satuan pendidikan tersebut
mempunyai tujuan-tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan
nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya
adalah semua warga negara, artinya setiap satuan pendidikan yang ada harus
memberikan kesempatan memberi kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua
warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya,
tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya Hal
ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran”, dan “bahwa setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayaiya”.
b. Tujuan Pendidikan Nasional
*Membangun kualitas manusia yang bertakwa kpada Tuhan
yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga
negara yang berjiwa pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi,
berbudi pekerti yang luhur dan berkribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat
mengembangkan dan menyuburkan sikf domokrasi, dapat memelihara hubungan yang
baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu
mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan
masyarakatnya[8].
*Berfungsi
memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan
yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak
dicapai oleh semua satuan pendidikannya.
c. Fungsi pendidikan nasional
sebagai berikut
1. Alat membangun pribadi,pengembangan warga negara,
pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa indonesia.
2. Menurut Undang-Undang RI No.2 tahun 1989 BAB II
Pasal 3 ‘’Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan muttu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan nasional[9].
3. Dalam sisitem
pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua
satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya
kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan
kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan
sebagainya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) berbunyi :
”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
4. Di dalam UU No. 20
tahun 2003 pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara
berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
5. Dengan ketentuan dan
sampai batas umur tertentu, dalam setiap sistem pendidikan nasional biasanya
ada kewajiban belajar.
d.
Dasar sistem pendidikan Nasional
Pancasila menjadi dasar sistem
pendidikan nasional dalam rangka memencerdaskan kehidupan bangsa, seperti
termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai dasar negara, pandangan hidup
bangsa, pancasila merupakan pedoman yang menunjukan arah, cita-cita dan tujuan
bangsa.
Pendidikan nasional mempunyai landasan
ideal adalah pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 1945, dan landasan
operasional yaitu ketetapan MPR tentang GBHN.
*Landasan
Ideal
Dalam UU Pendidikan No. 4 tahun 1950
tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran sekolah pada BAB III pasal 4
tyercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk
manusia yang susila yang cakap dan warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
*
Landasan Konstitusional
Pendidikan nasional di dasarkan atas
landasan konstitusional atau UUD 1945 pada BAB XIII pasal
31 yang berbunyi :
Ayat
1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang
ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam
pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah :
1. Memajukan kesejahteraan umum
2. Mencerdaskan kehidupan
bangsa
3. Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
*Landasan
Operasional
Landasan operasional bagi pembangunan
negara ternasuk pendidikan adalah Ketetapan MPR tentang GBHN.
GBHN disebut landasan operasional
karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan
untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita,
seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945.
Berikut ini beberapa contoh Ketetapan
MPR tentang GBHN sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan
pendidikan nasional :
1.
TAP MPR No. IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk
manusia-msnusia pembangunan yang pancasila dan untuk mebentuk manusia Indonesia
yang sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan keterampilan, dapat
mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang
tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur.
2.
TAP MPR No. IV/MPR/1978
Pendidikan nasioal berdasarkan pancasila
dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan,
keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan
mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manu8sia yang
dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab terhadap
pembangunan bangsa.
3.
BAB II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989
Pendidikan nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengem-
bangkan manusia seutuhnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem pendidikan merupakan jumlah keseluruhan dari
bagian-bagiannya yang saling bekerjasama untuk mencapai hasil yang diharapakan
berdasarkan atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap sistem pasti mempunyai
tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau bagian-bagiannya adalah
diarahkan untuk tercapainya tujuan terebut. Pendidikan merupakan suatu sistem
yang mempunyai unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola
pendidikan, struktur atau jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.
Pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk
membimbing para warga negara Indonesia menjadi pacasila, yang berpribadi,
berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam
sekitar. Serta tujuan dari pendidikan nasional itu yakni membangun kualitas
manusia yang bertakwa kpada Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan
kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa pancasila mempunyai
semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkribadian
yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan menyuburkan sikf
domokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan
lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya estetik, berkesanggupan
untuk membangun diri dan masyarakatnya.
B. Saran
Makalah ini sistem
pendidikan nasional selalu dianggap sepele padahal sangatlah penting. Peserta
didik mengetahui cara dan bagaimana mengetahui tentang sistem pendidikan
nasional. Jadi kita sebagai pelajar dan peserta didik harus tahu jenis, jalur,
program sistem pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan.
Jakarta: Rineka Cipta.
H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan.
Jakata: Rineka Cipta.
http:/sistempendidikanasional.blogspot.com/
[1] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar
Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 107.
[2] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu
Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 123.
[3] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar
Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 111.
[4] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu
Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 124.
[5] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar
Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 114.
[6] H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Hlm. 192.
[8] H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Hlm. 198.
[9] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu
Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 127
No comments:
Post a Comment