MAKALAH NILAI-NILAI PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
a. LATAR
BELAKANG
Nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Dzat Yang Maha
Tunggal tiada duanya. Yang sempurna sebagai Penyebab Pertama (Kausa Prima).
Ekspresi dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut manusia Indonesia untuk
bersikap hidup, berpandangan hidup "taat" dan "taklim"
kepada Tuhan dengan dibimbing oleh ajaran-ajaran-Nya. Taat mengandung makna
setia, menurut apa yang diperintahkan dan hormat/cinta kapada Tuhan. Sedangkan
taklim mengandung makna memuliakan Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi,
memandang Tuhan terluhur.
Nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak
ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus saling hormat
menghormati dan bekerjasama.
B. Rumusan Masalah
a.
Apa
yang dimaksud nilai dalam pancasila ?
b.
Apa
saja nilai-nilai pancasila ?
c.
Apa
saja pengamalan nilai-nilai pancasila ?
C.Tujuan
a.
Agar dapat mengetahui apa
itu nilai pancasila
b.
Agar dapat mengetahui nilai-nilai
dalam pancasila
c.
Agar dapat pengamalan nilai-nilai
pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengembangan
nilai-nilai pancasila
Nilai
adalah sesuatu yang berharga,yang berguna,yang indah,yang memperkaya
batin,nilai bersumber paqda budi yang berfungsi mendorong,mengarahkan sikap dan
perilaku manusia. Nilai sebagai suatu system(sistem nilai) merupakan salah satu
wujud kebudayaan disamping sistem sosial dan karya.
Cita-cita,gagasan,konsep,ide
tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai system nilai.oleh karena itu
nilai dapat dihayati atau dipersepsi dalam konteks kebudayaan,atau sebagai
wujud kebudayaan yang abstrak.dalam menghadapi alam sekitarnya,manusia didorong
untuk membuat perhubungan yang bermakna melalui budinya,budi manusia menilai
benda-benda itu serta kejadian yang beraneka ragam disekitarnya:dan dipilihnnya
apa yang menjadi tujuan dan isi dari kelakuan kebudayaanya melalui proses
memilih yang terus menerus,manusia sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat,menentukan sikap hidupnya,keinginannya,cita-citanya dalam kehidupan
budayanya.dilihat dari proses kehidupan budayanya,manusia selalu berusaha agar
lingkungan hidupnya dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
jasmani dan rohaninya.Alport mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat dalam
kehidupan masyarakat dalam 6 macam yaitu: nilai teori,nilai ekonomi,nilai
estetika,nilai social,nilai politik,dan nilai religi.
a.) Apabila tujuan penilain itu untuk mengetahui itu untuk
mengetahui identitas benda serta kejadian yang terdapat disekitarnya,terlihat
proses penilaian teori yang menghasilkan pengetahuan yang disebut nilai teori.
b.) jika tujuannya untuk menggunakan atau memanfaatkan benda-benda
atau kejadian,manusia dihadapkan pada proses penilaian ekonomi,yang mengikuti
nalar efesiensi,dan menuju kepada kegunaanya dalam memenuhi kebutuhan hidup
disebut nilai ekonomi.
c.) Apabila manusia menilai alam sekitarnya sebagai wujid rahasia kehidupan
dan alam semesta,dan disitulah namapk nilai religi.yang dipersepsikan sebagai
suatu yang suci.[1]
d.) Jika manusia memahami yang indah,kita berhadapan dengan proses
penilaian estetika.
e.) Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antar manusia dan
menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.
f.) Nilai politik berpusat kepada kekuasaan serta pengaruh yang
terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik.
Disamping
teori nilai terurai diatas,Prof. Notonagoro membagi nilai dalam tiga katageori yaitu
sebagai berikut :
1. Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur
manusia.
2. Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
melakukan aktivitasnya.
3. Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Nilai
kerohanian dapat dirinci menjadi 4 macam yaitu:
1) Nilai kebenaran yang bersumber kepada unsur rasio
manusia,budi,dan cipta.
2) Niali keindahan yang bersumber pada unsure rasa,atau intuisi.
3) Nilai moral yang bersumber pada unsure kehendak manusia atau
kemauan (karsa dan etika)
4) Nilai religi yang merupakan niali ketuhanan,merupakan nilai
kerohanian yang tertinggi dan mutlak,nilai ini bersumber kepada keyakinan dan
keimanan manusia terhadap adanya Tuhan.nilai religi itu berhubungan dengan
nilai penghayatan yang bersifat trasnsendental,dalam usaha manusia untuk
memahami arti dan makna kehadiranya didunia.nilai ini berfungsi sebagai moral
yang dipersepsi
B.Nilai-Nilai
Pancasila Dalam Sosio-Budaya Bangsa Indonesia
1.Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan
adanya Tuhan Yang Maha Esa bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak
dapat dibuktikan kebenarannya melalui penalaran,melainkan suatu kepercayaan
yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagi mahluk Tuhan.atas keyakinan yang
demikian maka Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,dan Negara
memberi jaminan sesuai dengan keyakinannya,dan untuk beribadah menurut agamanya
dan kepercayaanya itu.
Bagi
kita dan dalam Negara Indonesia,tidak boleh ada pertentangan dalam hal
Ketuhanan Yang Maha Esa,tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan
Ynag Maha Esa,serta anti kehidupan beragama,dengan kata lain didalam Negara
Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada faham
yang meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan Yang Maha Esa(Ateisme),dan
yang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa(Monoteisme) dengan
toleransi terhadap kebebasan untuk
memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan untuk beribadah menurut
agamanya,serta kepercayaan masing-masing.
Sebagai
sila pertama pancasila,Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai
kehidupan bangsa Indonesia menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan
kemanusiaan yang adil dan beradab: penggalangan persatuan Indonesia yang telah
membentuk Negara Republik Indonesia yang berdaulat penuh,yang bersifat kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: guna
mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. hakekat pengertian
nilai-nilai diatas sesuai dengan pernyataan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu
keyakinan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.dalam sila ketuhanan yang maha
esa itu tercakup nilai religi yang mengatur hubungan Negara dan agama,hubungan
manusia dengan sang pencipta,serta nilai yang menyangkut hak asasi.
2.Nilai
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Dalam
sila ini kemanusiaan merupakan norma untuk menilai apapun yang menyangkut
kepentingan manusia sebagai mahluk Tuhan yang mulai dengan kesadaran martabat
dan derajatnya.kemanusiaan yang adil dan beradab dalah kesadaran sikap dan
perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam
hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.hubungan dan norma baik
terhadap diri pribadi,sesama manusia[2]
maupun terhadap alam lingkungannya.nilai-nilai dalam sila kemanusiaan yang adil
dan beradab itu adalah nilai yang merupakan refleksi dari martabat serta harkat
manusia yang memiliki fungsi kultural.potensi itu dihayati sebagai hal yang
bersifat umum(universal)dan dipunyai oleh semua bangsa tanpa kecuali,dalam sila
ini tersimpul suatu sifat konsep nilai kemanusiaan yang lengkap,yang adil serta
bermutu tinggi,karena kemampuannya berbudaya.
menurut sila kemanusiaan yang adil dan
beradab itu,setiap manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia,yang
meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabatnya sebagai hamba
Tuhan.dalam sila kedua ini tercakup nilai-nilai yang menyangkut hak dan
kewajiban asasi manusia indonesua.setiap warga Negara dijamin hak serta
kebebasannya yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,dengan orang seorang,dengan
masyarakatnya,dan alam lingkungannya.didalamnya mengandung nilai cinta kasih
yang harus dikembangkan: nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela
kebenaran,santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
3.Nilai Persatuan Indonesia
Persatuan dalam sila ketiga ini meliputi makna
persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis,ekonomi,politik social budaya,dan
keamanan.nilai persatuan ini dikembangkan dari pengalaman sejarah bangsa
Indonesia,yang senasib.
Nilai persatuan itu didorong untuk
mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan
berdaulat.faktor persatuan merupakan faktor dinamisdalam kehidupan bangsa
Indonesia.persatuan itu bertujuan untuk memajukan kesajeteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa,serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.perwujudan
persatuan Indonesia adalah manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat
bagi keragaman budaya atau etnis.paham kebangsaan yang terdapat dalam sila
ini,merupakan wujud asas kebersamaan,solidaritas,serta rasa bangga dan
kecintaan kepada bangsa dan kebudayaannya.
Sila persatuan Indonesia ini
mengandung nilai-nilai kerohanian dan nilai etis yang mencakup kedudukan dan
martabat manusia Indonesia untuk menghargai keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan masyarakat.nilai yang menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan
kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan Negara.mengandung
nilai patriotik serta penghargaan sebagai realitas yang dinamis.
4.Nilai Kerakyataan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Dalam
sila ini,diakui bahwa Negara Republik Indonesia menganut asas demokrasi yang
bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa
Indonesia.perwujudan asas demokrasi itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan
rakyat,yang bersumber kepada nilai kebersamaan,kekeluargaandan
kegotongroyongan.
Penghargaan yang tinggi terhadap
nilai musyawarah mencerminkan sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat mencerminkan
nilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi .dalam sils keempat ini,tercermin
nilai yang mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat yang harus
didahulukan.didalam sila ini terungkap nilai yang lebih menghargai kesukarelaan
dan kesadaran dari pada memaksakan sesuatu kepada orang lain.sila kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan ini,menghargai sikap etis berupa
tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat.
Tanggung jawab ini bukan hanya
ditunjukan kepada manusia,tetapi tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa.sila ini pun mengandung pengakuan atas nilai kebenaran dan keadilan dalam
menegakkan kehidupan yang bebas,adil,dan sejatera.
5.Nilai Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai
yang terkandung dalam sila ini mencakup bahwa keadilan social berarti keadilan
yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materi maupun
spiritual,seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang berdiam ditanah
air,maupun bertempat tinggal dinegara asing.keadialn social ini juga menjamin bahwa
setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang
hukum,ekonomi,kebudayaan,dan social.dalam sila ini diakui bahwa kedudukan
pribadi tidak dapat dipisahkan dengan kedudukannya sebagai warga masyarakat.antara
keduanya tidak dipertentangkan,melainkan ditempatkan dalam hubungan keselarasan
dan keserasian.[3]
Nilai-nilai yang terkandung dalam
sila kelima ini meliputi nilai keselarasan,keseimbangan dan keserasian yang
menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat indonesi,tanpa
membedakan asal suku,agama yang dianut,keyakinan politik,serta tingkat
ekonominya,dan didalam sila ini terkandung nilai kedermawanan kepada sesama:
nilai yang memberi tempat kepada sikap juga mengembangkan nilai untuk
menghargai karya,dan norma yang menolak adanya kesewenangan-wenangan,serta
pemerasan kepada sesama.
C.Pengamalan nilai-nilai pancasila
dan prospeknya
Pancasila
yang merupakan pandangan hidup bangsa dan ideology bangsa,juga merupakan dasar
bagi pengembangan peradaban yang menjadi inti kehidupan di masa depan.oleh
karena itu diperlukan sikap kreatif dan dinamis,dalam batas-batas yang
normatife-konstitusional.dalam kaitanuntuk menghadapi tantangan masa depan
itulah pengembangan nilai-nilai pancasila secara kreatif dan dinamis perlu
didorong kreativitas dalam konteks itu dapat diartikan sebagai kemampuan untuk
mencari alternative bagi pemecahan masalah-masalah
social,ekonomi,budaya,politik dan keamanan.dalam konteks kebudayaan pancasila
yang dipersepsi sebagai jiwa bangsa,semestinya dapat dijadikan pedoman hidup
pada saat menjelang tinggal landas dan sesudahnya.
Sedangkan cita-cita untuk
mewujudkan masyarakat pancasila,mengharuskan adanya strategi kebudayaan yang
mampu meneruskan dan mengembangkan niali-nilai luhur pancasila dalam segala
aspek kehidupan bangsa.hal itu berarti bahwa nilai-nilai pancasila harus
diaktualisasikan secara lebih nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.untuk mencapai keselarasan antara peradaban di masa depan: dengan
nilai religi,social,dan politik,proses pembudayaan nilai-nilai luhur pancasila
itu,haruslah dikembangkan secara kreatif dan dinamis.
Nilai-nilai pancasila yang berupa
nilai kerohanian dengan semua manifestasinya itu harus mampu berfungsi sebagai
dasar moral didalm membimbing nilai ilmu pengetahuan dan teknologi.nilai-nilai
pancasila itu harus dikembangkan kearah pembentukan warga Negara yang taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa,yang memiliki wawasan kebangsaan,yang bangga sebagai
bangsa Indonesia yang cerdas,kreatif,dan dinamis.
1. Penerapan nilai-nilai pancasila
Dalam konteks pembicaraan tentang penerapan nilai-nilai Pancasila dalam
pembangunan, pengertian norma dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu:
1.
Norma hukum:
sebagai perwujudan nilai-nila Pancasila dituangkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.
2.
Norma moral:
sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila dituangkan dalam Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila.
3.
Norma
pembangunan: cita-cita bangsa Indonesia itu sendiri tidak mungkin dapat dicapai
tanpa pembangunan. Jadi hanya pembangunanlah sarana untuk mencapai cita-cita
yang mulia, yang sekaligus menjadi tujuan nasional.
Dalam GBHN misalnya (Ketetapan MPR No. II/MPR/1993) dinyatakan bahwa
pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang tercakub dalam
pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Keseluruhan semangat, arah, dan garis pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh, yang meliputi:
Keseluruhan semangat, arah, dan garis pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh, yang meliputi:
1.
Pengamalan Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, yang antara lain mencakup tanggung jawab bersama dari
seluruh golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk
secara terus-menerus sama-sama meletakkan landasan spiritual, moral, dan etik
yang kukuh bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.[4]
2.
Pengamalan Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang antara lain mencakup peningkatan
martabat serta hak dan kewajiban asasi warga negara serta penghapusan
penjajahan, kesengsaraan, dan ketidakadilan dalam muka bumi.
3.
Pengamalan Sila
Persatuan Indonesia, yang antara lain mencakup peningkatan pembinaan bangsa di
semua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga rasa
kesetiakawanan semakin kuat dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa.
4.
Pengamalan Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, yang antara lain mencakup upaya makin menumbuhkan
dan mengembangkan sistem politik Demokrasi Pancasila yang mampu memelihara stabilitas
nasional yang dinamis, mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab politik warga
negara, serta menggairahkan rakyat dalam proses politik.
5.
Pengamalan Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang antara lain mencakup upaya
untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya kemakmuran yang
berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Untuk
mewujudkan tujuan pembangunan nasional secara lebih kongkret, lalu ditetapkan
bidang-bidang sasaran. Dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap II, terdapat
tujuh sasaran, yaitu sasaran dibidang:
1.
Ekonomi;
2.
Kesejahteraan
rakyat, pendidikan, dan kebudayaan;
3.
Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
4.
Ilmu pengetahuan
dan teknologi;
5.
Hukum;
6.
Politik,
aparatur negara, penerangan, komunikasi, dan media masa; dan
7.
Pertahanan
keamanan.
2.Penerapan
nilai-nilai pancasila dalam pembangunan bidang hukum
Dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN, diungkapkan bahwa sasaran
pembangunan bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsinya sistem hukum
nasional yang mantap, bersumberkan Pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan
kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian,
ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional, yang
didukung oleh aparatur hukum, sarana, dan prasarana yang memadai serta
masyarakat yang sadar dan taat hukum.
Rumusan yang panjang lebar tersebut memuat banyak unsur, yang apabila dirinci
akan nampak sebagai berikut:
1.
Perlu dibentuk sistem
hukum nasional yang dapat berfungsi mantap.
2.
Pembentukkan dan
fungsi sistem hukum nasional harus bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
3.
Pembentukkan dan
fungsi sistem hukum nasional harus memperhatikan kemajemukkan tatanan hukum
yang berlaku.
4.
Tujuannya adalah
untuk menjamin kepastian, ketertiban, penegakkan, dan perlindungan hukum, yanng
berintinkan keadilan, kebenaran, serta mampu mengamankan dan mendukung
pembangunan nasional.
5.
Pembangunan
bidang hukum tersebut hanya mungkin terlaksana apabila didukung oleh faktor
aparatur hukum, sarana dan prasarana, dan kesadaran hukum masyarakat.
Sistem
hukum adalah tatanan yag terdiri dari bagian-bagian (subsistem) hukum yang
membentuk satu kesatuan yang lengkap. Bagian-bagian itu dapat dipilah menurut
banyak kriteria. Salah satu kriteria, sistem hukum dapat dibagi ke dalam
bagian:
1.
Hukum publik
(seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum
internasional).
2.
Hukum privat
(seperti hukum perdata, hukum dagang).
Al-Raghib
Al-Isfahany, Mu’jam Al-Mufradat Alfazh Al-Qur’an,Berut:Dar-Al-fikr
Ramayulis,2002,Nilai Ilmu
Pendikan pancasilaJakarta:Kalam Mulia.
Rasyid
Ridha, Tafsir Al-Manar juz 1,mishry :Dar al-Manar
M.
Athiyah Al-Abrasy, At-Tarbiyah Al-Islamiyah,Mesir: Dar al-Fikr al-Arabi.
Hasan
Langgulung, 1980,Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan pancasila,Bandung.
Omar
Mohammad al-Thoumi Al-Syaibani,Falsafah Al-Tarbiyah 1979,Jakarta:Bulan Bintang.
[1]
Prof.Darji Darmodiharjo,SH.
[2]
Let.Jen.TNI (Purn.) Sutopo Yuwono
[3]
Prof.Darji Darmodiharjo,SH.
[5]
Let.Jen.TNI(Purn.)Sutopo Yuwono
No comments:
Post a Comment