1

loading...

Wednesday, October 24, 2018

MAKALAH PANCASILA

MAKALAH NILAI-NILAI PANCASILA

BAB I

 

PENDAHULUAN
a. LATAR BELAKANG

       Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Dzat Yang Maha Tunggal tiada duanya. Yang sempurna sebagai Penyebab Pertama (Kausa Prima). Ekspresi dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup, berpandangan hidup "taat" dan "taklim" kepada Tuhan dengan dibimbing oleh ajaran-ajaran-Nya. Taat mengandung makna setia, menurut apa yang diperintahkan dan hormat/cinta kapada Tuhan. Sedangkan taklim mengandung makna memuliakan Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan terluhur.
       Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus saling hormat menghormati dan bekerjasama.

B. Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud nilai dalam pancasila ?
b.      Apa saja nilai-nilai pancasila ?
c.       Apa saja pengamalan nilai-nilai pancasila ?

C.Tujuan
a.    Agar dapat mengetahui apa itu  nilai pancasila
b.    Agar dapat mengetahui nilai-nilai dalam pancasila
c.    Agar dapat pengamalan nilai-nilai pancasila


BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengembangan nilai-nilai pancasila
Nilai adalah sesuatu yang berharga,yang berguna,yang indah,yang memperkaya batin,nilai bersumber paqda budi yang berfungsi mendorong,mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu system(sistem nilai) merupakan salah satu wujud kebudayaan disamping sistem sosial dan karya.
Cita-cita,gagasan,konsep,ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai system nilai.oleh karena itu nilai dapat dihayati atau dipersepsi dalam konteks kebudayaan,atau sebagai wujud kebudayaan yang abstrak.dalam menghadapi alam sekitarnya,manusia didorong untuk membuat perhubungan yang bermakna melalui budinya,budi manusia menilai benda-benda itu serta kejadian yang beraneka ragam disekitarnya:dan dipilihnnya apa yang menjadi tujuan dan isi dari kelakuan kebudayaanya melalui proses memilih yang terus menerus,manusia sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat,menentukan sikap hidupnya,keinginannya,cita-citanya dalam kehidupan budayanya.dilihat dari proses kehidupan budayanya,manusia selalu berusaha agar lingkungan hidupnya dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohaninya.Alport mengidentifikasi nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat dalam 6 macam yaitu: nilai teori,nilai ekonomi,nilai estetika,nilai social,nilai politik,dan nilai religi.
a.)     Apabila tujuan penilain itu untuk mengetahui itu untuk mengetahui identitas benda serta kejadian yang terdapat disekitarnya,terlihat proses penilaian teori yang menghasilkan pengetahuan yang disebut nilai teori.
b.)    jika tujuannya untuk menggunakan atau memanfaatkan benda-benda atau kejadian,manusia dihadapkan pada proses penilaian ekonomi,yang mengikuti nalar efesiensi,dan menuju kepada kegunaanya dalam memenuhi kebutuhan hidup disebut nilai ekonomi.
c.)     Apabila manusia menilai alam sekitarnya sebagai wujid rahasia kehidupan dan alam semesta,dan disitulah namapk nilai religi.yang dipersepsikan sebagai suatu yang suci.[1]
d.)    Jika manusia memahami yang indah,kita berhadapan dengan proses penilaian estetika.
e.)     Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antar manusia dan menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.
f.)     Nilai politik berpusat kepada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik.
Disamping teori nilai terurai diatas,Prof. Notonagoro membagi nilai dalam tiga katageori yaitu sebagai berikut :
1.      Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2.      Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan aktivitasnya.
3.      Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian dapat dirinci menjadi 4 macam yaitu:
1)      Nilai kebenaran yang bersumber kepada unsur rasio manusia,budi,dan cipta.
2)      Niali keindahan yang bersumber pada unsure rasa,atau intuisi.
3)      Nilai moral yang bersumber pada unsure kehendak manusia atau kemauan     (karsa dan etika)
4)      Nilai religi yang merupakan niali ketuhanan,merupakan nilai kerohanian yang tertinggi dan mutlak,nilai ini bersumber kepada keyakinan dan keimanan manusia terhadap adanya Tuhan.nilai religi itu berhubungan dengan nilai penghayatan yang bersifat trasnsendental,dalam usaha manusia untuk memahami arti dan makna kehadiranya didunia.nilai ini berfungsi sebagai moral yang dipersepsi
B.Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sosio-Budaya Bangsa Indonesia
1.Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui penalaran,melainkan suatu kepercayaan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagi mahluk Tuhan.atas keyakinan yang demikian maka Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,dan Negara memberi jaminan sesuai dengan keyakinannya,dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Bagi kita dan dalam Negara Indonesia,tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa,tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Ynag Maha Esa,serta anti kehidupan beragama,dengan kata lain didalam Negara Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada faham  yang meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan Yang Maha Esa(Ateisme),dan yang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa(Monoteisme) dengan toleransi  terhadap kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan untuk beribadah menurut agamanya,serta kepercayaan masing-masing.
Sebagai sila pertama pancasila,Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab: penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara Republik Indonesia yang berdaulat penuh,yang bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan: guna mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. hakekat pengertian nilai-nilai diatas sesuai dengan pernyataan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu keyakinan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa.dalam sila ketuhanan yang maha esa itu tercakup nilai religi yang mengatur hubungan Negara dan agama,hubungan manusia dengan sang pencipta,serta nilai yang menyangkut hak asasi.
2.Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab
            Dalam sila ini kemanusiaan merupakan norma untuk menilai apapun yang menyangkut kepentingan manusia sebagai mahluk Tuhan yang mulai dengan kesadaran martabat dan derajatnya.kemanusiaan yang adil dan beradab dalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.hubungan dan norma baik terhadap diri pribadi,sesama manusia[2] maupun terhadap alam lingkungannya.nilai-nilai dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab itu adalah nilai yang merupakan refleksi dari martabat serta harkat manusia yang memiliki fungsi kultural.potensi itu dihayati sebagai hal yang bersifat umum(universal)dan dipunyai oleh semua bangsa tanpa kecuali,dalam sila ini tersimpul suatu sifat konsep nilai kemanusiaan yang lengkap,yang adil serta bermutu tinggi,karena kemampuannya berbudaya.
menurut sila kemanusiaan yang adil dan beradab itu,setiap manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia,yang meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabatnya sebagai hamba Tuhan.dalam sila kedua ini tercakup nilai-nilai yang menyangkut hak dan kewajiban asasi manusia indonesua.setiap warga Negara dijamin hak serta kebebasannya yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,dengan orang seorang,dengan masyarakatnya,dan alam lingkungannya.didalamnya mengandung nilai cinta kasih yang harus dikembangkan: nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran,santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
3.Nilai Persatuan Indonesia        
         Persatuan dalam sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis,ekonomi,politik social budaya,dan keamanan.nilai persatuan ini dikembangkan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia,yang senasib.
        Nilai persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat.faktor persatuan merupakan faktor dinamisdalam kehidupan bangsa Indonesia.persatuan itu bertujuan untuk memajukan kesajeteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.perwujudan persatuan Indonesia adalah manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.paham kebangsaan yang terdapat dalam sila ini,merupakan wujud asas kebersamaan,solidaritas,serta rasa bangga dan kecintaan kepada bangsa dan kebudayaannya.
         Sila persatuan Indonesia ini mengandung nilai-nilai kerohanian dan nilai etis yang mencakup kedudukan dan martabat manusia Indonesia untuk menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.nilai yang menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan Negara.mengandung nilai patriotik serta penghargaan sebagai realitas yang dinamis.
4.Nilai Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
               Dalam sila ini,diakui bahwa Negara Republik Indonesia menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia.perwujudan asas demokrasi itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat,yang bersumber kepada nilai kebersamaan,kekeluargaandan kegotongroyongan.
               Penghargaan yang tinggi terhadap nilai musyawarah mencerminkan sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat mencerminkan nilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi .dalam sils keempat ini,tercermin nilai yang mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat yang harus didahulukan.didalam sila ini terungkap nilai yang lebih menghargai kesukarelaan dan kesadaran dari pada memaksakan sesuatu kepada orang lain.sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan ini,menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat.
               Tanggung jawab ini bukan hanya ditunjukan kepada manusia,tetapi tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.sila ini pun mengandung pengakuan atas nilai kebenaran dan keadilan dalam menegakkan kehidupan yang bebas,adil,dan sejatera.
5.Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
               Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ini mencakup bahwa keadilan social berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materi maupun spiritual,seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang berdiam ditanah air,maupun bertempat tinggal dinegara asing.keadialn social ini juga menjamin bahwa setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum,ekonomi,kebudayaan,dan social.dalam sila ini diakui bahwa kedudukan pribadi tidak dapat dipisahkan dengan kedudukannya sebagai warga masyarakat.antara keduanya tidak dipertentangkan,melainkan ditempatkan dalam hubungan keselarasan dan keserasian.[3]
               Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kelima ini meliputi nilai keselarasan,keseimbangan dan keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat indonesi,tanpa membedakan asal suku,agama yang dianut,keyakinan politik,serta tingkat ekonominya,dan didalam sila ini terkandung nilai kedermawanan kepada sesama: nilai yang memberi tempat kepada sikap juga mengembangkan nilai untuk menghargai karya,dan norma yang menolak adanya kesewenangan-wenangan,serta pemerasan kepada sesama.

C.Pengamalan nilai-nilai pancasila dan prospeknya
            Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan ideology bangsa,juga merupakan dasar bagi pengembangan peradaban yang menjadi inti kehidupan di masa depan.oleh karena itu diperlukan sikap kreatif dan dinamis,dalam batas-batas yang normatife-konstitusional.dalam kaitanuntuk menghadapi tantangan masa depan itulah pengembangan nilai-nilai pancasila secara kreatif dan dinamis perlu didorong kreativitas dalam konteks itu dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mencari alternative bagi pemecahan masalah-masalah social,ekonomi,budaya,politik dan keamanan.dalam konteks kebudayaan pancasila yang dipersepsi sebagai jiwa bangsa,semestinya dapat dijadikan pedoman hidup pada saat menjelang tinggal landas dan sesudahnya.
               Sedangkan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat pancasila,mengharuskan adanya strategi kebudayaan yang mampu meneruskan dan mengembangkan niali-nilai luhur pancasila dalam segala aspek kehidupan bangsa.hal itu berarti bahwa nilai-nilai pancasila harus diaktualisasikan secara lebih nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.untuk mencapai keselarasan antara peradaban di masa depan: dengan nilai religi,social,dan politik,proses pembudayaan nilai-nilai luhur pancasila itu,haruslah dikembangkan secara kreatif dan dinamis.
               Nilai-nilai pancasila yang berupa nilai kerohanian dengan semua manifestasinya itu harus mampu berfungsi sebagai dasar moral didalm membimbing nilai ilmu pengetahuan dan teknologi.nilai-nilai pancasila itu harus dikembangkan kearah pembentukan warga Negara yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,yang memiliki wawasan kebangsaan,yang bangga sebagai bangsa Indonesia yang cerdas,kreatif,dan dinamis.
1.      Penerapan nilai-nilai pancasila
            Dalam konteks pembicaraan tentang penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan, pengertian norma dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu:
1.      Norma hukum: sebagai perwujudan nilai-nila Pancasila dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
2.      Norma moral: sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila dituangkan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
3.      Norma pembangunan: cita-cita bangsa Indonesia itu sendiri tidak mungkin dapat dicapai tanpa pembangunan. Jadi hanya pembangunanlah sarana untuk mencapai cita-cita yang mulia, yang sekaligus menjadi tujuan nasional.
                        Dalam GBHN misalnya (Ketetapan MPR No. II/MPR/1993) dinyatakan bahwa pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang tercakub dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 
Keseluruhan semangat, arah, dan garis pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh, yang meliputi:
1.      Pengamalan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang antara lain mencakup tanggung jawab bersama dari seluruh golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk secara terus-menerus sama-sama meletakkan landasan spiritual, moral, dan etik yang kukuh bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.[4]
2.      Pengamalan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang antara lain mencakup peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asasi warga negara serta penghapusan penjajahan, kesengsaraan, dan ketidakadilan dalam muka bumi.
3.      Pengamalan Sila Persatuan Indonesia, yang antara lain mencakup peningkatan pembinaan bangsa di semua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga rasa kesetiakawanan semakin kuat dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
4.      Pengamalan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang antara lain mencakup upaya makin menumbuhkan dan mengembangkan sistem politik Demokrasi Pancasila yang mampu memelihara stabilitas nasional yang dinamis, mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab politik warga negara, serta menggairahkan rakyat dalam proses politik.
5.      Pengamalan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
                        Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional secara lebih kongkret, lalu ditetapkan bidang-bidang sasaran. Dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap II, terdapat tujuh sasaran, yaitu sasaran dibidang:
1.      Ekonomi;
2.      Kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kebudayaan;
3.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
4.      Ilmu pengetahuan dan teknologi;
5.      Hukum;
6.      Politik, aparatur negara, penerangan, komunikasi, dan media masa; dan
7.      Pertahanan keamanan.

2.Penerapan nilai-nilai pancasila dalam pembangunan bidang hukum
            Dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN, diungkapkan bahwa sasaran pembangunan bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsinya sistem hukum nasional yang mantap, bersumberkan Pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional, yang didukung oleh aparatur hukum, sarana, dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum.
            Rumusan yang panjang lebar tersebut memuat banyak unsur, yang apabila dirinci akan nampak sebagai berikut:
1.      Perlu dibentuk sistem hukum nasional yang dapat berfungsi mantap.
2.      Pembentukkan dan fungsi sistem hukum nasional harus bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
3.      Pembentukkan dan fungsi sistem hukum nasional harus memperhatikan kemajemukkan tatanan hukum yang berlaku.
4.      Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian, ketertiban, penegakkan, dan perlindungan hukum, yanng berintinkan keadilan, kebenaran, serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional.
5.      Pembangunan bidang hukum tersebut hanya mungkin terlaksana apabila didukung oleh faktor aparatur hukum, sarana dan prasarana, dan kesadaran hukum masyarakat.
      Sistem hukum adalah tatanan yag terdiri dari bagian-bagian (subsistem) hukum yang membentuk satu kesatuan yang lengkap. Bagian-bagian itu dapat dipilah menurut banyak kriteria. Salah satu kriteria, sistem hukum dapat dibagi ke dalam bagian:
1.      Hukum publik (seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional).
2.      Hukum privat (seperti hukum perdata, hukum dagang).

DAFTAR PUSTAKA

Al-Raghib Al-Isfahany, Mu’jam Al-Mufradat Alfazh Al-Qur’an,Berut:Dar-Al-fikr
Ramayulis,2002,Nilai Ilmu Pendikan pancasilaJakarta:Kalam Mulia.
Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar juz 1,mishry :Dar al-Manar
M. Athiyah Al-Abrasy, At-Tarbiyah Al-Islamiyah,Mesir: Dar al-Fikr al-Arabi.
Hasan Langgulung, 1980,Beberapa Pemikiran Tentang Pendidikan pancasila,Bandung.
Omar Mohammad al-Thoumi Al-Syaibani,Falsafah Al-Tarbiyah 1979,Jakarta:Bulan Bintang.



[1] Prof.Darji Darmodiharjo,SH.
[2] Let.Jen.TNI (Purn.) Sutopo Yuwono
[3] Prof.Darji Darmodiharjo,SH.
[4] Prof.Dr.Kaelan,M.S,”Pendidikan Pancasila”.2010(Yogjakarta: Paradigma).
[5] Let.Jen.TNI(Purn.)Sutopo Yuwono

No comments:

Post a Comment