1

loading...

Tuesday, October 30, 2018

MAKALAH PATOLOGI SOSIAL

MAKALAH PATOLOGI SOSIAL 

BAB 1
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, minimalnya lapangan pekerjaan dan menurunnya tingkat pendidikan sangat berpengaruh terhadap munculnya masalah-masalah sosial dalam masyarakat. Masalah-masalah sosial dalam masyarakat tersebut sering disebut sebagai “patologi sosial”. Beberapa bentuk dari berbagai macam masalah-masalah sosial yang sering muncul dalam masyarakat antara lain seperti: Narkoba, Hoax, dan Kurupsi.
Pada dasarnya masalah-masalah tersebut muncul karena kurang adanya kesadaran dari pemerintah dan diri orang yang terlibat dalam masalah-masalah sosial tersebut akan dampak negatif yang timbul dari masalah-masalah itu. Pemerintah mempunyai peranan penting untuk menentukan dan memastikan baik buruknya pola tingkah laku dalam masyarakat. Disamping itu peran sarta orang tua dan lingkungan juga sangat diperlukan.Dari uraian-uraian diatas, maka perlu untuk dibahas lebih lanjut mengenai berbagai macam masalah-masalah sosial yang ada di dalam masyarakat serta bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi hal-hal tersebut.
B.     RUMUSAN MASAH
1.Apa itu pengertian Narkoba
2.Apa itu pengertian Kurupsi
3. Apa itu pengertian Hoax





BAB II
PEMBAHASAN
NARKOBA, HOAX, DAN KORUPSI SEBAGAI PATOLOGI SOSIAL
  1. NARKOBA
1.      Pengertian Narkotika
Narkotika   berasal   dari   bahasa  Yunani,  dari  kata Narke,  yang  berarti beku,   lumpuh,   dan   dungu.   Menurut  Farmakologi medis, yaitu “ Narkotika  namun   masih   harus   di gertak) serta adiksi (Darman Flavianus, 2006 : I). Peristilahan yang banyak digunakan   untuk   menyebut narkoba adalah    Napza,    Naza    dan    Madat. Menurut     pengaruh     penggunaannya (effect), akibat kelebihan dosis (adalah  obat  yang  dapat  menghilangkan  (terutama)  rasa  nyeri  yang  berasal  dari daerah Visceral dan dapat menimbulkan   efek   stupor   (bengong masih   sadar   overdosis) dan gejala bebas pengaruhnya   ( Withdrawal   Syndrome) dan   kalangan   medis,   obat-obatan yang  sering  disalahgunakan.  Zat  /  obat sintesis  juga  dipakai  oleh  para  dokter untuk terapi bagi para pecandu narkoba itu  dibagi  ke  dalam  2  (dua)  kelompok yaitu :
a.       Kelompok  Narkotika, pengaruhnya menimbulkan euphoria, rasa ngantuk berat, penciutan pupil mata, dan  sesak  napas.  Kelebihan  dosis akan     mengakibatkan     kejang-kejang,   koma,   napas   lambat   dan pendek-pendek.   Gejala bebas pengaruhnya adalah gampang marah,     gemetaran,     panik serta berkeringat, obatnya seperti : metadon, kodein, dan hidrimorfon.
b.      Kelompok  Depresent,  adalah  jenis obat   yang   berfungsi   mengurangi aktivitas  fungsional  tubuh.  Obat  ini dapat  membuat  si  pemakai  merasa tenang   dan   bahkan   membuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri.
2.      Jenis-jenis Narkoba
Sesuai  dengan  Undang-Undang Narkoba Nomor    35    Tahun    2009 tentang    Narkotika,    Narkoba dibagi dalam     3     jenis     yaitu     Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

a.       Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo (1986)bahwapengertian narkotika adalah  “Zat  yang  bisa menimbulkan   pengaruh   tertentu   bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh.” Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan,     hilangnya     rasa     sakit, rangsangan   semangat dan   halusinasi atau     timbulnya     khayalan-khayalan. Sifat-sifat  tersebut  yang diketahui  dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan    dan    kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
·         Narkotika golongan I
Adalah narkotika   yang   paling   berbahaya. Daya     adiktifnya     sangat     tinggi. Golongan    ini    digunakan untuk penelitian   dan   ilmu   pengetahuan. Contoh   :   ganja,   heroin,   kokain, morfin, dan opium.
·         Narkotika golongan II
Adalah  narkotika     yang     memiliki     daya  adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betameta dol.
·         Narkotika golongan III
Adalah narkotika     yang     memiliki     daya adiktif   ringan,   tetapi   bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian Contoh : kodein dan turunannya.
b.      Psikotropika
Pengertian Psikotopika ( Soerdjono Dirjosisworo : 1986) adalah zat atau obat bukan  narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang  memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika  digolongkan  lagi  menjadi empat kelompok adalah :
·         Psikotropika golongan I
Adalah dengan   daya   adiktif   yang   sangat kuat,   belum diketahui   manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti
khasiatnya.  Contoh:  MDMA,  LSD, STP, dan ekstasi.
·         Psikotropika golongan II
Adalah psikotropika   dengan   daya   adiktif  kuat serta berguna untuk pengobatan dan  penelitian. Contoh :  amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
·         Psikotropika golongan III
Adalah psikotropika   dengan   daya   adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
·         Psikotropika golongan IV
Adalah psikotropika   yang   memiliki   daya  adiktif  ringan serta  berguna  untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
c.       Zat adiktif lainnya
Zat adiktif  lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah :
·         Rokok
·         Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
·         Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).
  1. KORUPSI
1.      Pengertian korupsi
Korupsi Dan Instrumen Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Arti harfiah dari kata korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah seperti dapat dibaca dalam The Lexicon Webster Dictionary4 . Pengguanaan istilah tindak yang tumbuhnya dari pihak kementerian kehakiman sering dipakai serangkai dengan kata korupsi.
Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi.
Persoalan korupsi yang illegal (melawan hukum) selalu ditujukan kepada mereka yang memegang jabatan umum (public office) ataupun kepada mereka yang mempunyai posisi khusus dalam kehidupan publik. Dalam kongres PBB ke 6 mengenai The Prevention of crime and The Treatment of offenders pada tahun 1980, maka tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai jenis tindak pidana yang sangat sukar dijangkau oleh hukum (offences beyond the each of the law). Hal ini terjadi karena aparat penegak hukum relatif tidak berdaya atau tidak mempunyai kekuatan menghadapi jenis tindak pidana ini karena 2 alasan, yaitu: 1.Kedudukan ekonomi atau politik yang kuat dari si pelaku (the high economic or political status of their perpretators), 2. Keadaan yang dibuat sedemikian rupa sehingga mengurangi kemungkinan mereka untuk dilaporkan atau dituntut (the circumstances under which they had been comitted werw such as the decrease the likehood of their reported and the prosecuted) 6 .
2.      Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi
Titik tolak perkembangan hukum pidana menitikberatkan pada konsep kepentingan keseimbangan antara pelaku (dader) dan perbuatan (daad), bahkan dalam perkembangan hukum pidana modern, keseimbangan itu tidak hanya meliputi antara pelaku dan perbuatannya, tetapi adanya keseimbangan kepentingan itu dengan memperhatikan semua aspek, yaitu pelaku, korban, masyarakat, dan negara sehingga asas keseimbangan kepentingan ini mempunyai daya jangkau yang luas bagi pemenuhan rasa keadilan.
Andi Hamzah berpendapat penyebab korupsi adalah sebagai berikut: 1. Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai dibandingkan dengan kebutuhan yang makin hari makin meningkat. Patut digaris bawahi kurangnya gaji pegawai dalam hal ini jika dibandingkan dengan kebutuhan yang semakin meningkat sebagai akibat kemajuan teknologi, jadi bukan kaitan antara gaji pegawai dengan kebutuhan pokoknya.

3.      Akibat Korupsi
Penguasa pemerintah dihampir setiap negara percaya bahwa tugas utama dari setiap pemerintahan apakah dia demokratis atau otoriter adalah untuk menjamin agar negara dan bangsanya tetap hidup dan berjaya. Tumbuhnya penyalahgunaan wewenang atau Fundamental Uncontrolliability of Criminal Justice System menimbulkan permasalahan hukum yang berakibat lanjut terhadap posisi peradilan pidana dalam lingkaran problem sosial. Korupsi ada jika seseorang secara tidak sah meletakkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan rakyat serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayaninya, korupsi itu muncul dalam banyak bentuk dan menyangkut penyalahgunaan instrumen-instrumen kebijakan, apakah kebijakan mengenai tarif, sistem penegakan hukum, keamanan umum, pelaksanaan kontrak, pengembalian pinjaman dan hal-hal lain menyangkut prosedur sederhana8 . Kasus korupsi tidak saja berdampak buruk pada diri si pelaku dan keluarganya dengan masuknya si pelaku ke penjara, tapi lebih daripada itu kasus korupsi juga berdampak pada kehidupan bernegara secara umum, seperti: ekonomi, politik, sosial, pertahanan dan keamanan.
4.       Pencegahan Dan Penanganan Korupsi
a.       Hambatan Sinergitas Antar Institusi Dalam Tindak Pidana Korupsi
Tidak dapat dipungkiri bahwa KPK saat ini menjelma menjadi institusi yang Super body dalam tugas dan fungsinya memberantas korupsi, sehingga timbul kesan keberadaan KPK seperti memarjinalkan keberadaan institusi lain seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, dan pengadilan yang notabene juga mempunyai tugas yang sama dalam usaha pemberantasan korupsi. Terciptanya Kondisi seperti ini tidak terlepas dari ketentuan Perundang-undangan yang memang memberikan kekuasaan besar kepada KPK dalam memberantas korupsi. Dalam penjelasan umum UU No. 30/2002 memang dijelaskan bahwa KPK tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK berfungsi sebagai pemicu dan pemberdaya institusi yang telah ada, (trigger mechanism), menyusun jaringan kerja (networking) dan memperlakukan institusi-institusi tersebut sebagai counterpatner dalam upaya pemberantasan korupsi.

b.      Tanggung Jawab Sosial
Karakteristik Kepemerintahan yang baik berdasarkan literature yang ada paling tidak memiliki 3 karakteristik utama yaitu : Transparansi (transparency), supremasi/penegakan hukum (rule of law) dan akuntabilitas (accountability).
Tanggung jawab sosial merupakan suatu konsekuensi yang sebaiknya dilakukan untuk menyangga beban sosial yang menyangkut sebagian/keseluruhan dari permasalahan maupun kerentanan yang menimpa masyarakat, termasuk tanggung jawab dalam penanganan tindak pidana korupsi sebagai manifestasi dari problem-problem sosial. Dalam kasus korupsi masyarakat mempunyai posisi yang cukup unik yakni sebagai pihak yang dirugikan (uang hasil korupsi adalah uang negara yang notabene juga milik rakyat/masyarakat pada umumnya) sekaligus bisa menjadi pihak pelopor terjadinya tindak pidana korupsi.
  1. PEMBAHASAN HOAX
1.      Pengertian Hoax
Dalam Kamus Bahasa Indonesia (KBBI), hoax diterjemahkan menjadi hoaks yang diartikan dengan “berita bohong”. Dalam Kamus Jurnalistik, saya mengartikan Berita Bohong (Libel) sebagai berita yang tidak benar sehingga menjurus pada kasus pencemaran nama baik. Istilah lain berita bohong dalam konteks jurnalistik adalah Berita Buatan atau Berita Palsu (Fabricated News/Fake News). Hampir sama dengan berita bohong, berita buatan adalah pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) untuk maksud tertentu. Dengan demikian, dalam dunia jurnalistik, hoax bukanlah hal baru. Hoax bertumbuh-kembang seiring dengan popularitas media sosial. Media sosial memungkinan semua orang menjadi publisher atau penyebar berita, bahkan “berita” yang dibuatnya sendiri, termasuk berita palsu atau hoax. Hoax umumnya bertujuan untuk “having fun” atau humor. Namun, hoax juga bisa dijadikan alat propaganda dengan tujuan politis, misalnya melakukan pencitraan atau sebaliknya, memburukan citra seseorang atau kelompok. Dewan Pers sampai melakukan sertifikasi media guna memerangi hoax. Padahal, menurut survei, hoax lebih banyak muncul dan tersebar di media sosial.

2.      Faktor Penyebab Munculnya Konten Hoax
Berita hoax adalah berita bohong yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan ole siapapun bahkan oleh pembuatnya sendiri. Berikut, alasan mengapa konten hoax tersebar luas di jejaring sosial :
a.       Hanya sebuah humor demi kesenangan belaka. Setiap orang memiliki cara sendiri untuk membuat dirinya merasa senang. Dengan kecanggihan teknologi zaman sekarang, orang bisa melakukan hal-hal yang aneh, langka dan tidak logis. Namun menimbulkan decak kagum yang lucu dan penuh fantasi.
b.      Ini hanyalah usaha untuk mencari sensasi di internet dan media sosial. Biasanya untuk merebut perhatian lebih banyak user, pemilik website dengan sengaja memberikan konten lebay sekedar untuk mencari perhatian publik.
c.       Beberapa memang menggunakannya (menyebarkanhoax) demi untuk mendapat lebih banyak uangdenganbekerjasamadenganoknum. (Kasus Saracen)
d.      Hanyauntukikut-ikutan agar terlihat lebih seru. Ini juga merupakan salah satu strategi internet marketing dengan menyuguhkan berita yang lebay maka akan semakin banyak komentar dan like kesana sehingga kelihatan lebih hidup dan lebih ramai.
e.       Untuk menyudutkan pihak tertentu (black campaign). Keadaan ini sering terjadi saat sedang berlangsungnya Pilkada/ Pilgub/ Pileg/ Pilpres. Begitulah manusia saat hawa nafsunya tinggi untuk memiliki jabatan alhasil segala cara akan di tempuhnya alias menghalalkan segala cara.
f.       Sengaja menimbulkan keresahan. Saat situasi jelek/ rumit mulai tersebar maka muncullah kekuatiran di dalam masyarakat. Beberapa orang memanfaatkan keresahan ini untuk meraup untung yang sebesar-besarnya. Istilahnya adalah "memancing di air keruh" dan "memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan".
g.      Niatan untuk mengadu domba. Inilah yang sering terjadi pada saat ini yaitu ada oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penyebaran hoax hanya untuk mengadu domba tanpa kepentingan tertentu ataupun menjatuhkan kedua lawan. Dengan contoh politik yang ada saat ini lebih kepada politik adu domba.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ruri Rosmalinda (2017) penyebab munculnya adalah karena beberapa factor diantaranya :
a.       Kemudahan bagi masayarakat dalam memiliki alat komunikasi yang modern dan murah, dalam hal ini adalah penggunaan smartphone sebagai media pencarian informasi.
b.      Masyarakat mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas tanpa memverifikasi atau mengkonfirmasi kebenaran informasi/berita tersebut, sehingga langsung melakukan tindakan share informasi yang belu jelas kebenarannya.
c.       Kurangnya minat membaca, sehingga ada kecenderungan membahas berita tidak berdasarkan data akurat, hanya mengandalkan daya ingat atau sumber yang tidak jelas. 
3.      Cara Mengenali Hoax
Untuk mengenali hoax, masyarakat perlu terus diedukasi untuk bisa mengidentifikasi secara sadar perihal berita sesat alias "hoax" yang kini masih tersebar luas di dunia maya dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Berasal dari situs yang tidak dapat dipercayai.
b.      Belum memiliki tim redaksi (jika itu situs berita).
c.       Keterangan tentang siapa penulisnya tidak jelas (Halaman ABOUT untuk situs Blog)
d.      Tidak memiliki keterangan siapa pemiliknya.
e.       Nomor telepon dan email pemilik tidak tidak tercantum. Sekalipun ada tapi tidak bisa dihubungi.
f.       Domain tidak jelas
g.      Tidak ada tanggal kejadiannya.
h.      Tempat kejadiannya tidak jelas.
i.        Menekankan pada isu SARA/ syarat dengan isu SARA yang berlebihan.
j.        Kebanyakan kontennya aneh dan dengan lugas juga tegas menyudutkan pihak tertentu. Saat anda memeriksa tulisan yang lainnya juga demikian: tidak bermutu dan merendahkan pihak tertentu secara berlebihan (lebay).
k.      Beritanya tidak berimbang. Menyampaikan fakta dan pertimbangan yang berat sebelah.
l.        Alur cerita dan kontennya tidak logis, langka dan aneh.
m.    Bahasa dan tata kalimat yang digunakan agak rancu dan tidak berhubungan satu sama lain.
n.      Menggunakan bahasa yang sangat emosional dan provokatif.
o.      Menyarankan anda untuk mengklik, mengshare dan melike tulisannya dengan nada yang lebay. Misalnya: a) “Jika anda seorang muslim klik....” b) “Share tulisan ini agar keluarga anda tidak menjadi korbannya....” c) “Like & share sebelum terlambat....” d) “Rugi kalautidak diklik....” e) “Kesempatan anda satu-satunya disini....”f) dan lain sebagainya.
Penyebarannya (sharing) dilakukan oleh akun media sosial kloningan/ ghost/palsu. Biasanya ciri-cirnya adalah sebagai berikut.
a.       foto profil cewek cantik.
b.      penampilan seksi dan vulgar.
c.       dilihat dari dindingnya, statusnya langka dan baru dibuat belakangan ini (bukan id tua/ bukan id asli).
Sanksi Hukum bagi Pelaku Hoax Ada beberapa sanksi hukum yang dapat menjerat pelaku hoax diantranya:
a.       UU ITE pasal 28 ayat 1
b.      Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
c.       UU Penghapusan Diskriminsi Ras Etnis ContohKasus Hoax di Indonesia Berikut adalah beberapa kasus Hoax pernah terjadi di Indonesia:
·         Iron Man Bali Sumber : https://www.money.id Penemuan teknologi yang satu ini terbilang unik. Seorang yang berprofesi sebagai tukang las bernama I Wayan Sutawan alias Tawan itu sukses menarik perhatian seluruh tanah air. Pria asal Bali itu menciptakan lengan robot ala superhero Iron Man. Tawan mengaku bahwa lengan tersebut bekerja berdasarkan perintah langsung dari otaknya dengan alat pemicu yang ada di kelapanya. Namun hal itu kemudian dibantah oleh sejumlah peneliti yang melihat langsung wujud lengan tersebut. Mereka menyatakan mustahil mewujudkan kendali lengan robot oleh otak karena lengan robot tersebut dibuat tanpa proses komputerisasi.
·         Pembangkit Listrik Tenaga Hampa (PLTH)

BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Narkotika   berasal   dari   bahasa  Yunani,  dari  kata Narke,  yang  berarti beku,   lumpuh,   dan   dungu.   Menurut  Farmakologi medis, yaitu “ Narkotika  adalah  obat  yang  dapat  menghilangkan  (terutama)  rasa  nyeri  yang  berasal  dari daerah Visceral dan dapat menimbulkan   efek   stupor   (bengong masih   sadar   namun   masih   harus   di gertak) serta adiksi (Darman Flavianus, 2006 : I). Peristilahan yang banyak digunakan   untuk   menyebut narkoba adalah    Napza,    Naza    dan    Madat
Korupsi Dan Instrumen Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Arti harfiah dari kata korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah seperti dapat dibaca dalam The Lexicon Webster Dictionary4 . Pengguanaan istilah tindak yang tumbuhnya dari pihak kementerian kehakiman sering dipakai serangkai dengan kata korupsi.
Peristiwa penyebaran berita hoax yang sedang marak terjadi di Indonesia menyebabkan keresahan di masyarakat. Hal ini dapat di sikapi oleh para pengguna media sosial agar menjadi netter yang cerdas dan lebih selektif serta berhati-hati akan segala berita atau pun informasi yang tersebar. Diharapkan pula untuk tidak langsung percaya dari berita atau informasi yang diterima. Cari tahu darimana sumber berita tersebut dan menggali informasi lebih jauh dari berita atau informasi yang didapat. Jangan mudah terprovokasi dengan menyebarluaskan kembali berita atau informasi yang belum jelas benar atau tidaknya. Jadilah pengguna media sosial serta masyarakat Indonesia yang cerdas.
Pemerintah diharapkan lebih cepat lagi merespon hoax yang beredar dimasyarakat sehingga dapat meminimalisasi kegaduhan atau keresahan yang terjadi dimasyrakat dan Pemerintah harus lebih giat lagi mensosialisasikan UU ITE agar masyarakat lebih paham lagi cara menggunakan media sosial dan internet dengan cerdas dan bijaksana dan kiraya media sosail dan internet digunakan untuk kebaikan hidup dan membaikkan kehidupan. Dan masih diperlukakan penelitian yang lebih lanjut mengenai penelitian ini.

DAFTAR PUSTAKA
Afdjani, Hadiono, Soemirat, Soleh. Makna Iklan Televisi,Studi Fenomenologi Pemirsa di Jakarta terhadap Iklan Televisi Minuman “Kuku Bima Energi”Versi KolamSusu, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 8, No. 1, Januari-April 2010.
Astrini, Atik (2017), Hoax Dan Banalitas Kejahatan, Transformasi No. 32 Tahun 2017, Vol. II, 76-77.
BBC Indonesia (24 Agustus 2017) Kasus Saracen: Pesan kebencian dan hoax di media sosial 'memang terorganisir'. http://www.bbc.com/indonesia/trensosial41022914
Biantoro, Bramy (2016),Jangan gampang terpengaruh, ini 7 cara kenali hoax di dunia maya!. https://www.merdeka.com/teknologi/jangan-gampang-terpengaruh-ini-7cara-kenali-hoax-di-dunia-maya.html
Convello G. Cevill, dkk, Pengantar Metode Penelitian, Jakarta : Universitas Indonesia, 1993,71.
Fariana,17 September 2017, Teknologi HOAX ini pernah menghebohkan Indonesia. http://beritahati.com/berita/34815/Teknologi%2BHOAX%2Bini%2Bpernah%2 Bmenghebohkan%2BIndonesia
Jalantikus, 15 September 2017, 5 Teknologi HOAX yang Pernah Menghebohkan Indonesia. https://www.upstation.id/2017/09/15/ini-5-teknologi-hoax-yangpernah-menghebohkan-indonesia/
Mastel (2017), Hasil Survey Mastel Tentang Wabah Hoax Nasional. https://www.bkkbn.go.id/pocontent/uploads/Infografis_Hasil_Survey_MASTEL _tentang_Wabah_Hoax_Nasional.pdf
Pakpahan, Roida (2017) Analisis Fenomena Hoax Diberbagai Media Sosial Dan Cara Menanggulangi Hoax. Konferensi Nasional Ilmu Sosial & Teknologi (KNiST). pp. 479~484. http://seminar.bsi.ac.id/knist/index.php/knist/article/view/474
Pratama, Aulia Bintang (29 Desember 2016) Ada 800 Ribu Situs Penyebar Hoax di Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229170130-185182956/ada-800-ribu-situs-penyebar-hoax-di-indonesia/
Ramadhan, Bagus (21 Januari 2016) Data Terbaru, Ternyata Jumlah Ponsel di Indonesia Melebihi Jumlah Populasi. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2016/01/21/data-terbaru-ternyatajumlah-ponsel-di-indonesia-melebihi-jumlah-populasi
Romeltea (5 September 2017) Pengertian Hoax dan Ciri-Cirinya.

No comments:

Post a Comment