1

loading...

Tuesday, October 30, 2018

TUGAS PRAKTEK LK dan LKS (BMT AL-MUAWANAH IAIN BEGKULU)




LAPORAN PRAKTEK LEMBAGA KEUANGAN DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
BMT AL-MUAWANAH
A.    Sejarah Baitul Mal Wa Tamwil Al Muawanah
Baitul Mal Wa Tamwil disingkat BMT AL-Muawanah sebelumnya adalah Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Al-Muawanah STAIN Bengkulu, sebelumnya bernama KPN IAIN Raden Patah Bengkulu, berdirinya pada tahun 1983 dengan badan hukum NO 35/BH/XXVI tanggal 30 maret 1983, seiring dengan perubahan IAIN Raden Patah Bengkulu menjadi STAIN Bengkulu, maka KPN mengalami perubahan menjadi KPN AL-Muawanah STAIN Bengkulu pada tahun 1998,dengan surat keputusan nomor 06/PAD/KDK.8.4/KEP/IX/1998, tanggal 29 september 1998.
Berdasarkan keputusan rapat anggota tahun buku 2012 yang dilaksanakan pada tanggal 12 februaru 2013 , Koperasi Pegawai Negeri (KPN)  AL-Muawanah dikonversi menjadi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). KPN AL-Muawanah telah menjadi BMT AL-Muawanah IAIN Bengkulu dengan surat keputusan nomor 05/PAD/IX.4/2013 tanggal 25 maret 2013,yang dikeluarkan oleh dinas koperasi dan usaha kecil kota bengkulu dan disahkan melalui akta notaris.

B.     Pengertian Bmt Al-Muawanah
BMT AL-Muawanah adalah lembaga keuangan syariah yang berfungsi sebagai penerima dan penyalur uang simpanan dalam bentuk tabungan Wadiah, BMT AL-Muawanah memiliki fungsi dalam pengelolaan keuangan terpadu, yakni tidak hanya mengelola keuangan simpanan anggota, baik simpanan pokok maupun simpanan wajib, melainkan dapat mengelola tabungan dengan dengan sistem syari’ah juga menerima dan mengelola zakat, infaq, sedekah, dan waqaf uang untuk diproduktifkan. Baitul mal wa tamwil dibagi menjdi dua kata yaitu:
1.      Baitul Tamwil (rumah pengembangan harta), yang bertugas melakukan kegiatan pengembangan usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dengan mendoorng kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan ekonomi
2.      Baitul Mall (rumah harta), menerima titipan dana zakat dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Baitul mal wa tamwil (BMT) atau disebut juga dengan koperasi Syariah, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi diskala mikro. BMT terdiri dari dua istilah yaitu BaitulMall dan BaitulTamwil, Baitulmall merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam menggumpulkan dan menyalurkan dana Non profit, seperti Zakat, Infak dan Sedekah. Baitutamwill merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dam menyalurkan dana komersial (profit).
a.      Produk Simpanan/Tabungan
1.      Tabum (Tabungan Umum)
1)      Tabungan yang diperuntukan secara umum dikelola dengan prinsip Syari’ah, Sehingga lebih bersih dan terhindar dari riba.
2)      Penyimpan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja di BMT Al-mawanah IAIN Bengkulu.
3)      Penarikan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja (08 :00 s/d 04 : 00 Wib).
4)       Setoran awal Manimal Rp. 20.000,- dan Setoran selanjutnya manimal Rp. 10,000,-.
5)      Bonus/Bagi hasil sesuai dengan kebijakan BMT AL-MUAWANAH
6)      Tabungan tidak ada potongan atau biaya Administrasi setiap bulannya.
2.      Simple (Simpanan Pelajar)
1)      Simpanan Pelajar diperuntukan  bagi anggota peljar guna mendukung perencanaan Pendidikan Setoran dapat dilakukan setiap hari BMT Al-Muwanah IAIN Bengkulu.
2)      Setoran awal maninal Rp.10.000,-  dan selnajutnya manimal RP. 5.000,-.
3)      SIMPANAN akan dapat bonus/ bagi hasil sesuai kebijakan BMT AL-MUWANAH.
3.      Sitak (Simpanan Tabungan Anak)
1)      Simpanan Tabungan Anak diperuntukan bagi ank-anak guma mendukung perencanaan pendidikan anak (PUAD, TK, SD/MIN), dengan tujuan untuk melatih anak-anak untuk menabung, setoran dapat dilakukan tiap hari di BMT Al-Muwanah BeNGKULU.
2)      Setoran awal maninal RP. 5.000,dan selnajutnya   manimal Rp.1.000,-.

4.      Safitri (Simpanan Hari Raya Idul Fitri)
1)      Simpanan SAFITRI diperuntukan bagi Bapak-bapak/Ibuk-ibuk khususnya
2)      Setoran awal maninal Rp.100.000,-  dan selnajutnya manimal RP. 100.000,-.
3)      Penyiapan dapat dilakukan setiap hari atau satu bulan sekali.
4)      Penarikan dapat dilakukan menjelang hari Raya Idul Fitri.
5)      Saldo simpanan Manimal 10.000,-.
5.      Sahaji (Simpanan Haji)
1)      Simpanan haji dari Umroh diperuntukan bagi Anggota dan Masyarakat yang nerkeinginan Ibadah Haji maupun Umroh.
2)      Setoran awal  Rp.10.000,-.
3)      Penarikan dapat ditarik 1 kali setelah simpanan sudah cukup untuk menjalankan Ibadah Haji.
6.      Tafaqur (Tabungan Fasilitas Kurban)
1)      Tabungan kurban diperuntukkan bagi umat islam yang berkeinginan untuk ber-qurban
2)      Setoran awal minimal Rp. 200.000,- dan selanjutnya Rp. 200.000,- perbulan
3)      Penarikan dapat dilakukan menjelang hari raya qurban.

b.      Layanan Jasa
1)      Pembayaran Listrik Pascabayar Dan Prabayar
2)      Telpon
3)      Pembayaran Speedy/Telkom
4)      Pembayaran TV Berlangganan
5)      Tiket Pesawat
6)      Pulsa Elektronik
7)      Zakat, Infak, dan Sodaqah
8)      Wakaf Uanag
9)      BPJS Kesehatan
10)  Multifinance
11)  PDAM

c.       Keuangan Bmt Al-Muwanah
1)      Berada diibawah lingkaran lembaga pendidikan tinggi Agama Islam Negeri dengan jumlah Dosen  dan Karyawan lebih dari 400 Orang dari jumlah Mahasiswa Lebih kurang dari 10.400 Orang sehingga memungkinkan mengelolah zakat dan wakaf uang.
2)      Berada di lokasi kampus IAIN Bengkulu dan lingkungan Masyarakat. Sehinggah memungkinkan berkembang melayani Anggota dan Masyarakat  luas, serta mudah dijangkau.
3)      Dikelolah dengan Menajemen Moderen, dengan menggunakan Softwer BMT, yang bisa diakses melalui android sehinggah keamanan data lebih terjamin dan memungkinkan  dibukukanya kantor-kantor cabang diluar IAIN Bengkulu.
4)      Melayani Tabungan dengan berbagai macam varian dengan bonus bagi hasil menarik, serta memberikan berbagai layanan jasa seperti : Pembayaran rekening listrik, pulsa, tiket pesawat, Hp Pasca Bayar, TV berbayar, BPJS Kesehatan, PDAM, Telkom, Multifinance dan lain-lain.
5)      System Pengawasan akan lebih baik, karna diawasi oleh DPS (Dewan Pengawasan Syari’ah) yang memiliki kompetensi dalam bidang  hukum Islam dan Ekonomi Syari’ah sehinggah lembaga ini akan menjadi lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) yang dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip Syari’ah

d.      VISI dan MISI
1)      VISI
MenjadI Pelapor pertumbuhan BMT yang kompetitif dalam menggali potensi dan mengelola keuangan Syari’ah
2)      MISI
a.       Mengelolah dan Simpanan/Tabungan dari Civitas Akademika dan Masyarakat Umum.
b.      Mengembangkan sistem Usaha yang Profesional, berkeadilan, tercapai, aman, dan nyaman dengan menggunakan sisten keuangan yang berbasis komputer (Softwere BMT).
c.       Menggali Potensi Ekonomi Syari’ah berupa Zakat, Infak, Sodaqah  dan Wakaf uanga.
d.      Produktifitas Zakat dan Wakaf uang untuk pengembangan ekonomi Umat.
e.       Pengurus Bmt Al-Muwanah

Pembina
Prof.Dr.H.Sirajudin.M,Mg,MH
Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
Dr.Zukarnain S,Mg
Drs.H.Supardi, M.Ag
Dr.Suwarjin, MA

Pelaksanan Harian
Direktur
Dr. Nurul Hak,MA
Manejer Keuangan
Dra.Fatimah Yunus,MA
Tatah Usaha
Drs.Hederi Kusmedi, M.H.I
Manejer Oprasional
Yunida Een Friyanti, SE,M.Si
Pemasaran
Elman Johari, M.H.I.
Teller
Gustiva Sunarti S.H.I
Akad Pembiayaan Jasa
Andi Saputra Jaya S.E.,I


No comments:

Post a Comment