LAPORAN PRAKTEK LEMBAGA
KEUANGAN DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
BMT AL-MUAWANAH
A.
Sejarah Baitul Mal Wa Tamwil Al Muawanah
Baitul Mal Wa Tamwil disingkat BMT
AL-Muawanah sebelumnya adalah Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Al-Muawanah STAIN Bengkulu,
sebelumnya bernama KPN IAIN Raden Patah Bengkulu, berdirinya pada tahun 1983
dengan badan hukum NO 35/BH/XXVI tanggal 30 maret 1983, seiring dengan
perubahan IAIN Raden Patah Bengkulu menjadi STAIN Bengkulu, maka KPN mengalami
perubahan menjadi KPN AL-Muawanah STAIN Bengkulu pada tahun 1998,dengan surat
keputusan nomor 06/PAD/KDK.8.4/KEP/IX/1998, tanggal 29 september 1998.
Berdasarkan keputusan rapat anggota
tahun buku 2012 yang dilaksanakan pada tanggal 12 februaru 2013 , Koperasi
Pegawai Negeri (KPN) AL-Muawanah
dikonversi menjadi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT). KPN AL-Muawanah telah menjadi
BMT AL-Muawanah IAIN Bengkulu dengan surat keputusan nomor 05/PAD/IX.4/2013
tanggal 25 maret 2013,yang dikeluarkan oleh dinas koperasi dan usaha kecil kota
bengkulu dan disahkan melalui akta notaris.
B.
Pengertian Bmt Al-Muawanah
BMT AL-Muawanah adalah lembaga keuangan
syariah yang berfungsi sebagai penerima dan penyalur uang simpanan dalam bentuk
tabungan Wadiah, BMT AL-Muawanah memiliki fungsi dalam pengelolaan keuangan
terpadu, yakni tidak hanya mengelola keuangan simpanan anggota, baik simpanan
pokok maupun simpanan wajib, melainkan dapat mengelola tabungan dengan dengan
sistem syari’ah juga menerima dan mengelola zakat, infaq, sedekah, dan waqaf
uang untuk diproduktifkan. Baitul mal wa
tamwil dibagi menjdi dua kata yaitu:
1. Baitul
Tamwil (rumah pengembangan harta), yang
bertugas melakukan kegiatan pengembangan usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dengan mendoorng kegiatan
menabung dan menunjang pembiayaan ekonomi
2. Baitul
Mall (rumah harta), menerima titipan dana
zakat dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
Baitul
mal wa tamwil (BMT) atau disebut juga dengan koperasi
Syariah, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan
menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi diskala mikro. BMT
terdiri dari dua istilah yaitu BaitulMall
dan BaitulTamwil, Baitulmall merupakan istilah untuk
organisasi yang berperan dalam menggumpulkan dan menyalurkan dana Non profit,
seperti Zakat, Infak dan Sedekah. Baitutamwill
merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dam menyalurkan dana
komersial (profit).
a.
Produk Simpanan/Tabungan
1. Tabum (Tabungan Umum)
1) Tabungan yang diperuntukan secara umum
dikelola dengan prinsip Syari’ah, Sehingga lebih bersih dan terhindar dari
riba.
2) Penyimpan dapat dilakukan setiap hari
pada jam kerja di BMT Al-mawanah IAIN Bengkulu.
3) Penarikan dapat dilakukan setiap hari
pada jam kerja (08 :00 s/d 04 : 00 Wib).
4) Setoran awal
Manimal Rp. 20.000,- dan Setoran selanjutnya manimal Rp. 10,000,-.
5) Bonus/Bagi hasil sesuai dengan kebijakan
BMT AL-MUAWANAH
6) Tabungan tidak ada potongan atau biaya
Administrasi setiap bulannya.
2. Simple (Simpanan Pelajar)
1) Simpanan Pelajar diperuntukan bagi anggota peljar guna mendukung
perencanaan Pendidikan Setoran dapat dilakukan setiap hari BMT Al-Muwanah IAIN
Bengkulu.
2) Setoran awal maninal Rp.10.000,- dan selnajutnya manimal RP. 5.000,-.
3) SIMPANAN akan dapat bonus/ bagi hasil
sesuai kebijakan BMT AL-MUWANAH.
3. Sitak (Simpanan Tabungan Anak)
1) Simpanan Tabungan Anak diperuntukan bagi
ank-anak guma mendukung perencanaan pendidikan anak (PUAD, TK, SD/MIN), dengan
tujuan untuk melatih anak-anak untuk menabung, setoran dapat dilakukan tiap
hari di BMT Al-Muwanah BeNGKULU.
2) Setoran awal maninal RP. 5.000,dan
selnajutnya manimal Rp.1.000,-.
4. Safitri (Simpanan Hari Raya Idul Fitri)
1) Simpanan SAFITRI diperuntukan bagi
Bapak-bapak/Ibuk-ibuk khususnya
2) Setoran awal maninal Rp.100.000,- dan selnajutnya manimal RP. 100.000,-.
3) Penyiapan dapat dilakukan setiap hari
atau satu bulan sekali.
4) Penarikan dapat dilakukan menjelang hari
Raya Idul Fitri.
5) Saldo simpanan Manimal 10.000,-.
5. Sahaji (Simpanan Haji)
1) Simpanan haji dari Umroh diperuntukan
bagi Anggota dan Masyarakat yang nerkeinginan Ibadah Haji maupun Umroh.
2) Setoran awal Rp.10.000,-.
3) Penarikan dapat ditarik 1 kali setelah
simpanan sudah cukup untuk menjalankan Ibadah Haji.
6. Tafaqur (Tabungan Fasilitas Kurban)
1) Tabungan kurban diperuntukkan bagi umat
islam yang berkeinginan untuk ber-qurban
2) Setoran awal minimal Rp. 200.000,- dan selanjutnya
Rp. 200.000,- perbulan
3) Penarikan dapat dilakukan menjelang hari
raya qurban.
b.
Layanan Jasa
1) Pembayaran Listrik Pascabayar Dan Prabayar
2) Telpon
3) Pembayaran Speedy/Telkom
4) Pembayaran TV Berlangganan
5) Tiket Pesawat
6) Pulsa Elektronik
7) Zakat, Infak, dan Sodaqah
8) Wakaf Uanag
9) BPJS Kesehatan
10) Multifinance
11) PDAM
c.
Keuangan Bmt Al-Muwanah
1) Berada diibawah lingkaran lembaga
pendidikan tinggi Agama Islam Negeri dengan jumlah Dosen dan Karyawan lebih dari 400 Orang dari jumlah
Mahasiswa Lebih kurang dari 10.400 Orang sehingga memungkinkan mengelolah zakat
dan wakaf uang.
2) Berada di lokasi kampus IAIN Bengkulu
dan lingkungan Masyarakat. Sehinggah memungkinkan berkembang melayani Anggota
dan Masyarakat luas, serta mudah
dijangkau.
3) Dikelolah dengan Menajemen Moderen, dengan
menggunakan Softwer BMT, yang bisa diakses melalui android sehinggah keamanan
data lebih terjamin dan memungkinkan
dibukukanya kantor-kantor cabang diluar IAIN Bengkulu.
4) Melayani Tabungan dengan berbagai macam
varian dengan bonus bagi hasil menarik, serta memberikan berbagai layanan jasa
seperti : Pembayaran rekening listrik, pulsa, tiket pesawat, Hp Pasca Bayar, TV
berbayar, BPJS Kesehatan, PDAM, Telkom, Multifinance dan lain-lain.
5) System Pengawasan akan lebih baik, karna
diawasi oleh DPS (Dewan Pengawasan Syari’ah) yang memiliki kompetensi dalam
bidang hukum Islam dan Ekonomi Syari’ah
sehinggah lembaga ini akan menjadi lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) yang dapat
berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip Syari’ah
d.
VISI dan MISI
1) VISI
MenjadI Pelapor
pertumbuhan BMT yang kompetitif dalam menggali potensi dan mengelola keuangan
Syari’ah
2) MISI
a. Mengelolah dan Simpanan/Tabungan dari
Civitas Akademika dan Masyarakat Umum.
b. Mengembangkan sistem Usaha yang
Profesional, berkeadilan, tercapai, aman, dan nyaman dengan menggunakan sisten
keuangan yang berbasis komputer (Softwere BMT).
c. Menggali Potensi Ekonomi Syari’ah berupa
Zakat, Infak, Sodaqah dan Wakaf uanga.
d. Produktifitas Zakat dan Wakaf uang untuk
pengembangan ekonomi Umat.
e.
Pengurus Bmt Al-Muwanah
Pembina
Prof.Dr.H.Sirajudin.M,Mg,MH
Dewan Pengawas Syari’ah
(DPS)
Dr.Zukarnain S,Mg
Drs.H.Supardi, M.Ag
Dr.Suwarjin, MA
Pelaksanan Harian
Direktur
Dr. Nurul Hak,MA
Manejer
Keuangan
Dra.Fatimah Yunus,MA
Tatah
Usaha
Drs.Hederi Kusmedi,
M.H.I
Manejer
Oprasional
Yunida Een Friyanti,
SE,M.Si
Pemasaran
Elman Johari, M.H.I.
Teller
Gustiva Sunarti S.H.I
Akad
Pembiayaan Jasa
Andi Saputra Jaya
S.E.,I
No comments:
Post a Comment