1

loading...

Thursday, December 6, 2018

MAKALAH FIQIH JINAYAH : "SEBAB-SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN"


MAKALAH FIQIH JINAYAH : "SEBAB-SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN"


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kejahatan ada di dunia ini bersama-sama dengan adanya manusia. Kehendak untuk berbuat jahat dalam kehidupan manusia. Disisi lain manusia ingin tentram, tertib, damai dan berkeadilan. Artinya, tidak diganggu oleh perbuatan jahat. Untuk itu, semua muslim wajib mempertimbangkan dengan akal sehat setiap langkah dan perilakunya, sehingga mampu memisahkan antara perilaku yang dibenarkan ( halal ) dengan perbuatan yang disalahkan ( haram).
Di dalam ajaran islam bahasan-bahasan tentang kejahatan manusia berikut upaya preventif dan represif dijelaskan di dalam fiqih Jinayah. Dalam makalah ini diajukan beberapa hal yang menyangkut hapusnya pelanggaran dan sangsi sesuai dengan perbuatannya itu. Setelah mengetahui berbagai sebab-sebab hapusnya hukuman di harapkan untuk dapat memahami macam-macam hukuman yang bisa dihapuskan dan sebab – sebab hapusnya hukuman.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu hapusnya hukuman ?
2.      Apa saja macam-macam dari hukuman yang bisa dihapuskan ?
3.      Sebab – sebab hapusnya hukuman ?
C.     Tujuan
1.      Untuk dapat mengetahu apa itu hapusnya hukuman
2.      Untuk dapat mengetahui apa saja macam dari hukuman yang bisa dihapuskan
3.      Dan untuk mengetahui apa sebab-sebab hapusnya hukuman

BAB  II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hapusnya Hukuman
Hukuman dalam Bahasa Arab disebut ‘Uqubah. Lafaz ini menurut bahasa berasal dari ‘Aqabah yang sinonimnya: Khalafahu wajaa’a Biaqabihi artinya mengiringya dan datang dari belakangnya. dalam pengertian yang agak mirip dan mendekati istilah barangkali lafaz tersebut bisa di ambil dari lafaz Aqabah yang sinonimnya Jazaahu Sawaan bimaa Fa’ala artinya membalasnya sesuai dengan apa yang dilakukannya.
Dari pengertian yang pertama dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan. Sedangkan dari pengertian yang kedua dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia merupakan balasan terhadap perbuatan yang meyimpang yang telah dilakukan. Dalam bahasa Indonesia hukuman diartikan sebagai “Siksa atau Keputusan yang dijatuhkan Hakim”. Dalam hukum positif di Indonesia istilah hukuman hampir sama dengan pidana walaupun sebenarnya seperti apa yang dikatakan oleh Wirjono Projodikoro kata hukuman sebagai istilah tidak dapat menggantikan kata pidana, oleh karena ada istilah hukuman pidana dan hukuman perdata seperti misalnya ganti rugi.
Menurut Hukum Pidana Islam hukuman adalah seperti yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah sebagai berikut: Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk memelihara kepentingan masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara.
Jadi hapusnya hukuman ialah tidak terdapat pertanggungjawaban pidana, karena perkaranya tidak diproses sehingga tidak ada keputusan hakim.




B.     Macam – macam Hukuman Yang Bisa Dihapuskan
a.       Jarimah Qishosh Diyat.
Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata. Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain:
-          pembunuhan sengaja
-          pembunuhan semi sengaja
-          pembunuhan keliru
-          penganiayaan sengaja
-         penganiayaan
Diantara jarimah-jarimah qishosh diyat yang paling berat adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja, karena hukuman baginya adalah dibunuh. Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang lain tanpa alasan syar’i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap orang mukmin. “Dan barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dana Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (an nisa’: 93).
Rosulullah SAW juga bersabda, ” Sesuatu yang pertama diadili di antara manusia di hari kiamat adalah masalah darah”. (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam Islam pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sengaja tidak bersifat mutlak, karena jika dimaafkan oleh keluarga korban dia hanya diberi hukuman untuk membayar diyat yaitu denda senilai 100 onta (Abdl Basyir, 2003: 61).
Di dalam Hukum Pidana Islam, diyat merupakan hukuman pengganti (uqubah badaliah) dari hukuman mati yang merupakan hukuman asli (uqubah ashliyah) dengan syarat adanya pemberian maaf dari keluarganya.
b.      Jarimah Ta’zir
Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam penetapan jarimah ta’zir prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan (bahaya). Disamping itu, penegakan jarimah ta’zir harus sesuai dengan prinsip syar’i (nas).
C.     Sebab – sebab Hapusnya Hukuman
Pembatalan hukuman adalah tidak dapat dilakukannya suatu putusan pengdilan yang telah dijatuhkan berkenaan berbagai sebab, baik sebab itu pada diri terhukum maupun usaha-usaha terhukum, atau berkaitan dengan masalah waktu hukuman. Dalam hal ini, terdapat perbedaan antara terhapusnya hukuman dengan pembatalan hukuman. Pada terhapusnya hukuman, tidak terdapat pertanggung jawaban pidana, karena perkaranya tidak diproses sehingga tidak ada keputusan hakim. Adapun pada pembatalan hukuman, pertanggung jawaban pidana itu  ada dan telah diproses di pengadilan sehingga terdapat keputusan hakim. Namun karena sebab-sebab seperti tersebut di atas, keputusan tersebut tidak dapat dilaksakan kepada terhukum.
Berikut ini beberapa hal atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya gugurnya hukuman:
1.      Meninggalnya si pembuat jarimah. Hukuman mati yang ditetapkan kepada si pelaku menjadi batal pelaksanaannya bila si pelakunya meninggal. Namun, hukuman yang berupa harta seperti denda, diyat (Diyat adalah sejumlah harta yang wajib di berikan kepada pihak yang terbunuh. Diyat berlaku atas perbuatan pembunuhan atau melukai atau menghilangkan manfaat anggota badan, Diyat di syari'atkan dengan maksud mencegah perampasan jiwa atau penganiayaan terhadap manusia yang harus di pelihara keselamatan jiwanya.) [1]dan perampasan harta dapat terus dilaksanakan.
2.      Hilangnya anggota badan yang akan dijatuhi hukuman. Dalam kasus jarimah qishash (Al- Jurnani adalah yang mengenakan sebuah tindakan (sanki hukum) kepada pelaku persis seperti tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut (terhadap korban). [2] hukuman berpindah kepada hukuman diyat.
3.      Bertobat, menurut para ulama tobat ini hanya ada pada jari mahhirabah (Hirabah berasal dari kata Harb yang artinya perang. Menurut buku Fiqh Sunnah jilid 9 karya Sayyid Sabiq, Hirabah adalah keluarnya gerombolan bersenjata didaerah islam untuk mengadakan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, mengoyak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlak, ketertiban dan undang-undang baik gerombolan tersebut dari orang islam sendiri maupun kafir Dzimmi atau kafir Harbi).[3] Namun mereka juga memberikan keleluasaan bagi ulil amri untuk memberikan sanksi ta’zir demi kemaslahatan umum.
4.      Korban (dalam hal masih hidup) dan wali/ahli waris (dalam hal korban mati), memaafkannya (dalam qishash-diyat) ataupun ulul amri dalam kasus ta’zir yang berkaitan dengan hak perseorangan. 
5.      Adanya upaya damai antara pelaku dengan korban atau wali/ahli warisnya dalam kasus jarimah qishash/diyat.
Berbeda dengan hapusnya hukuman karena sebab – sebab tersebut maka yaang dimaksud dengan gugurnya hukuman disini adalah tidak  dapat dilaksanakannya hukuman – hukuman yang telah dijatuhkan atau diputuskan oleh hakim. Dalam kaitan dengan hapusnya hukuman karena keadaan pelaku, hukuman tidak dijatuhkan karena kondisi psikis dari pelaku sedang terganggu, misalnya karena gila, dipaksa, mabuk, atau masih dibawah umur.
Asbab raf’ al uqubah atau sebab hapusnya hukuman,tidak mengakibatkan perbuatan yang dilakukan itu diperbolehkan, melainkan tetap pada asalnya yaitu dilarang. Hanya saja oleh karena keadaan pelaku tidak memungkainkan dilaksanakannya hukuman, ia dibebaskan dari hukuman. Diantara sebab-sebab hapusnya hukuman ini ada empat macam:
1.      Paksaan (al ikrah) 
Paksaan adalahsuatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena orang lain, dan oleh karena itu hilanglah kerelaannya atau tidak sempurna pilihannya. Atau paksaan adalah suatu perbuatan yang timbul dari orang yang memaksa dan menimbulkan pada diri orang yang dipaksa suatu keadaan yang mendorong dirinya untuk mengerjakan perbuatan yang dimintakan kepadanya. Atau paksaan adalah ancaman oleh seseorang atas orang lain dengan sesuatu yang tidak disenangi untuk mengerjakan sesuatu sehingga karenanya hilang kerelaannya”.
Paksaan atau koersi adalah praktik memaksa pihak lain untuk berperilaku secara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan ancaman, imbalan, atau intimidasi atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan. Dalam hukum, pemaksaan dikodifikasikan sebagai kejahatan paksaan. Tindakan tersebut digunakan sebagai pengaruh, memaksa korban untuk bertindak dengan cara yang diinginkan. Paksaan mungkin melibatkan penderitaan sebenarnya rasa sakit fisik/cedera atau kerusakan psikologis dalam rangka meningkatkan kredibilitasancaman. Ancaman kerusakan lebih lanjut dapat menyebabkan kerja sama atau kepatuhan dari orang yang dipaksa. Penyiksaan adalah salah satu contoh yang paling ekstrem dari sakit parah adalah pemaksaan yaitu ditimbulkan sampai korban memberikan informasi yang dikehendaki.[4]

2.      Mabuk (al sukru)
Mabuk, dalam pengertian umum, adalah keadaan keracunan karena konsumsi alkohol sampai kondisi di mana terjadi penurunan kemampuan mental dan fisik. Gejala umum antara lain bicara tidak jelas, keseimbangan kacau, koordinasi buruk, muka semburat, mata merah, dan kelakuan-kelakuan aneh lainnya. Seorang yang terbiasa mabuk kadang disebut sebagai seorang alkoholik, atau "pemabuk". namun jika dikaji secara mendalam dalam ilmu filsafat dan agama, mabuk berarti tidak mengerti apa yang dikerjakan namun dalam keadaan sadar.[5]
Pengertian lain yang dimaksud dengan mabuk adalah hilangnya akal sebagai akibat minum minuman keras atau khamar atau yang sejenisnya. Muhammad ibn Hasan dan Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa orang mabuk  itu adalah orang yang banyak mengigau pada pembicaraannya. [6] Alasan mereka ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah An-Nisa’ ayat 43:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
 orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…[7]
3.      Gila (al jununu)
Secara umum dan luas, gila memiliki pengertian “hilangnya akal, rusak atau lemah”. Definisi tersebut merupakan definisi secara umum dan luas, sehingga mencakup gila (junun), dungu (al-‘ithu), dan semua jenis penyakit kejiwaan hyang sifatnya menghilangkan idrak (kemampuan berfikir). Beberapa jenis penyakit, baik yang menghilangkan seluruh kekuatan berpikir maupun sebagiannya.   Gila dan keadaan-keadaan lain yang sejenis:
a.       Gila terus menerus
Gila terus menerus adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat berpikir sama sekali, baik hal itu diderita sejak lahir maupun yang dating kemudian.
Dikalangan fuqaha, gila semacam ini disebut dengan Al-Jununu Al-Muthbaq.[8]
b.      Gila berselang
Orang yang terkena penyakit gila berselang tidak dapat berfikir, tetapi tidak terus-menerus. Apabila keadaan tersebut menimpanya maka ia kehilangan pikirannya sama sekali, dan  apabila keadaan tersebut telah berlalu (hilang) maka ia dapat berpikir kembali seperti biasa.
Pertanggungjawaban pidana pada gila terus menerus hilang sama sekali, sedang pada gila berselang ia tetap dibebani pertanggungjawaban ketika ia dalam kondisi sehat.
c.       Gila sebagian
Gila sebagian menyebabkan seseorang tidak dapat berpikir dalam perkara-perkara tertentu, sedangkan pada perkara-perkara yang lain ia masih tetap dapat berpikir. Dalam kondisi dimana ia masih dapat berpikir, ia tetap dibebani pertanggungjawaban pidana, tetapi ketika ia tidak dapat berpikir, ia bebas dari pertanggungjawaban pidana.
d.      Dungu (Al-‘Ithu)
Menurut para fuqaha sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah memberikan definisi sebagai berikut:
“orang dungu adalah orang yang minim pemahamannya, pembicaraannya bercampur baur, tidak beres pemikirannya, baik hal itu bawaan sejak lahir atau timbul kemudian karena suatu penyakit.Dapat dipahami bahwa dungu merupakan tingkatan gila yang paling rendah dan dungu bias dikatakan berbeda dengan gila, karena hanya mengakibatkan lemahnya berpikir bukan menghilangkannya, sedangkan gila mengakibatkan hilangnya atau kacaunya kekuatan berpikir, sesuai dengan tingkatan-tingkatan kedunguannya, namun orang yang dungu bagaimanapun tidak sama kemampuan berpikirnya dengan orang biasa (normal). Namun secara umum orang dungu tidak dibebani pertanggungjawaban pidana.[9]
e.       Tuli dan Bisu
Tuli adalah kondisi fisik yang ditandai dengan penurunan atau ketidakmampuan seseorang untuk mendengarkan suara.
Bisu adalah ketidakmampuan seseorang untuk berbicara. Bisu disebabkan oleh gangguan pada organ-organ seperti tenggorokanpita suaraparu-parumulutlidah, dsb. Bisu umumnya diasosiasikan dengan tuli.
f.       Lemah pikiran
g.      Gerakan tidur
Dimana suatu keadaan tidak sadar dimana persepsi dan reaksi individu terhadap lingkungan menurun atau hilang, dapat di bangunkan kembali dengan indra atau rancangan yang cukup.
h.      Hipnotis
Hipnotis adalah salah satu ilmu yang digunakan untuk bermain dengan alam bawah sadar manusia, setelah seseorang memasuki alam bawah sadarnya kita bisa menanamkan sugesti tertentu dalam pikiran mereka dan membuat mereka melakukan hal-hal yang kita perintahkan.
4.      Dibawah umur (shighar assinni).
Menurut syari’at Islam, pertanggungjawaban pidana didasarkan atas dua perkara, yakni kekuatan beripikir dan pilihan atau iradah dan ikhtiar. Oleh karena itu, kedudukan anak kecil berbeda-beda menurut perbedaan-perbedaan masa yang dilalui hidupnya, mulai dari kelahiran sampai masa memiliki kedua perkara tersebut. Hasil penyelidikan para fuqaha’ mengatakan bahwa masa tersebut ada tiga yang dialami oleh setiap orang sejak ia dilahirkan sampai dewasa:
a.       Masa tidak adanya kemampuan berpikir (idrak) (0-2 tahun)
Masa ini dimulai sejak dilahirkan sampai pada usia tujuh tahun. Pada masa ini seorang anak dianggap tidak mempunyai kemampuan berpikir atau belum tamyiz. Boleh jadi anak yang belum berusia tujuh tahun menunjukkan kemampuan berpikir, tetapi ia tetap dianggap belum tamyiz karena yang menjadi ukuran kebanyakan orang bukan perseorangan. Jarimah yang dilakukan oleh anak di bawah umur tujuh tahun tidak dikenakan hukuman pidana atau pun sebagai pengajaran.
Menurut Piaget, bayi lahir dengan sejumlah refleks bawaan selain juga dorongan untuk mengeksplorasi dunianya. Skema awalnya dibentuk melalui diferensiasi refleks bawaan tersebut. Periode sensorimotor adalah periode pertama dari empat periode. Piaget berpendapat bahwa tahapan ini menandai perkembangan kemampuan dan pemahaman spatial penting dalam enam sub-tahapan:
1.      Sub-tahapan skema refleks, muncul saat lahir sampai usia enam minggu dan berhubungan terutama dengan refleks.
2.      Sub-tahapan fase reaksi sirkular primer, dari usia enam minggu sampai empat bulan dan berhubungan terutama dengan munculnya kebiasaan-kebiasaan.
3.      Sub-tahapan fase reaksi sirkular sekunder, muncul antara usia empat sampai sembilan bulan dan berhubungan terutama dengan koordinasi antara penglihatan dan pemaknaan.
4.      Sub-tahapan koordinasi reaksi sirkular sekunder, muncul dari usia sembilan sampai duabelas bulan, saat berkembangnya kemampuan untuk melihat objek sebagai sesuatu yang permanen walau kelihatannya berbeda kalau dilihat dari sudut berbeda (permanensi objek).
5.      Sub-tahapan fase reaksi sirkular tersier, muncul dalam usia dua belas sampai delapan belas bulan dan berhubungan terutama dengan penemuan cara-cara baru untuk mencapai tujuan.
6.      Sub-tahapan awal representasi simbolik, berhubungan terutama dengan tahapan awal kreativitas.
b.      Masa kemampuan berpikir yang lemah (2-11 tahun)
Masa kemapuan berpikir lemah dimulai sejak usia 7 (tujuh) tahun sampai mencapai usia baligh, dan kebanyakan para ulama membatasinya dengan usia 15 (lima belas) tahun. Pada masa tersebut, seorang anak tidak dikenakan pertanggung jawaban pidana akan tetapi ia bisa dijatuhi pengajaran.
Anak-anak belajar berfikir menggunakan simbol-simbol, dan pencitraan batiniah. namun pikiran mereka masih tidak sistematis dan tidak logis. pikiran di titik ini sangat berbeda dengan pikiran orang dewasa untuk dapt memahami suatu permasalahan sangatlah sulit, karena di masa ini anak masih ingin memahami kepribadiannya. Maka dari itu pada masa ini harus lah peran orang tua untuk membentuk sifat perilaku si anak tersebut sehingga ketika usia nya sudah dewasa maka pemikiran nya juga layak untuk di pergunakan.
c.       Masa kemampuan berpikir penuh (11- tahun sampai dewasa)
Masa ini dimulai sejak anak mencapai usia kecerdikan(sinnur rusdy), dengan perkataan lain anak tersebut telah mencapai usia 15 (lima belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun. Pada masa ini seorang anak sudah dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas semua jarimah-jarimah yang telah diperbuatnya.[10]
Tahap operasional formal adalah periode terakhir perkembangan kognitif dalam teori Piaget. Tahap ini mulai dialami anak dalam usia sebelas tahun (saat pubertas) dan terus berlanjut sampai dewasa. Karakteristik tahap ini adalah diperolehnya kemampuan untuk berpikir secara abstrak, menalar secara logis, dan menarik kesimpulan dari informasi yang tersedia. Dalam tahapan ini, seseorang dapat memahami hal-hal seperti cinta, bukti logis, dan nilai. Ia tidak melihat segala sesuatu hanya dalam bentuk hitam dan putih, namun ada "gradasi abu-abu" di antaranya. Dilihat dari faktor biologis, tahapan ini muncul saat pubertas (saat terjadi berbagai perubahan besar lainnya), menandai masuknya ke dunia dewasa secara fisiologis, kognitif, penalaran moral, perkembangan psikoseksual, dan perkembangan sosial. Beberapa orang tidak sepenuhnya mencapai perkembangan sampai tahap ini, sehingga ia tidak mempunyai keterampilan berpikir sebagai seorang dewasa dan tetap menggunakan penalaran dari tahap operasional konkrit.[11]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hapusnya hukuman ialah tidak terdapat pertanggungjawaban pidana, karena perkaranya tidak diproses sehingga tidak ada keputusan hakim.
a.       Macam – macam Hukuman Yang Bisa Dihapuskan :
1.      Jarimah Qishosh Diyat.
Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain:
-       pembunuhan sengaja
-       pembunuhan semi sengaja
-       pembunuhan keliru
-       penganiayaan sengaja
-       penganiayaan
2.      Jarimah Ta’zir
b.      Sebab-sebab hapusnya hukuman
1.      Paksaan.
2.     Mabuk.
3.     Gila.
4.     Tuli dan Buta
5.     Hipnotis.
6.     Tidur (Gerak tidur).
7.     Dibawah umur.
B.     Saran
Asbab raf’ al uqubah atau sebab hapusnya hukuman,tidak mengakibatkan perbuatan yang dilakukan itu diperbolehkan, melainkan tetap pada asalnya yaitu dilarang. Hanya saja oleh karena keadaan pelaku tidak memungkainkan dilaksanakannya hukuman, ia dibebaskan dari hukuman.

Daftar Pustaka
Abdul Qadir Audah,At Tasyri’ Al Jina’I Al Islami, Beirut, Dar Al-Kitab Al-‘Araby.
Ahmad Hanafi, Op.Cit., 
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Al quran dan terjemah Departemen Agama RI
Hanafi, Ahmad, M.A.Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Cet IV, Jakarta: Bulan Bintang, 1990.
Ibrahim Anis, dkk., Al- Mu’jam Al- Wasit, (Mesir: Majma’ Al- Lughah Al- Arabiyyah, 1972).
Ibrahim Anis, dkk., Al-Mu’jam Al-Wasit, (Mesir: Dar Al Ma’arif, 1972).
https://id.wikipedia.org/wiki/Mabuk.


[1] Abdul Qadir Audah,At Tasyri’ Al Jina’I Al Islami, Beirut, Dar Al-Kitab Al-‘Araby, tt, hal. 20.
[2] Ibrahim Anis, dkk., Al- Mu’jam Al- Wasit, (Mesir: Majma’ Al- Lughah Al- Arabiyyah, 1972), cet. Ke-2, hal 740
[3] Ibrahim Anis, dkk., Al-Mu’jam Al-Wasit, (Mesir: Dar Al Ma’arif, 1972), jilid I, hal. 163.
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Mabuk.
[6] Abdul Qadir Audah, ,At Tasyri’ Al Jina’I Al Islami, Beirut, Dar Al-Kitab Al-‘Araby, hal. 116
[7] Al quran dan terjemah Departemen Agama RI
[8] Hanafi, Ahmad, M.A.Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Cet IV, Jakarta: Bulan Bintang, 1990, hal. 121.
[9] Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hal. 114.
[10] Ahmad Hanafi, Op.Cit., hal.135- 137.

No comments:

Post a Comment