1

loading...

Wednesday, March 27, 2019

MAKALAH FIQIH MUQARIN “TALAK TIGA DALAM SATU MAJELIS”

MAKALAH

FIQIH MUQARIN
“TALAK TIGA DALAM SATU MAJELIS”


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pada dasarnya ikatan perkawinan dalam syari’at Islam merupakan suatu wujud perjanjian yang suci dan kokoh, sehingga keberlangsungan (kelanggengannya) merupakan suatu tujuan yang sangat dikehendaki untuk dicapai oleh Islam. Akad nikah bertujuan untuk selamanya dan seterusnya hingga meninggal dunia agar suami istri bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga yang penuh kasih sayang serta dapat memelihara anak-anaknya dalam pertumbuhan yang baik. Oleh karena itu ikatan perkawinan adalah ikatan paling suci dan paling kokoh.
Akan tetapi terkadang keharmonisan dalam keluarga tidak selamanya bisa dipertahankan ke arah yang sama. Ada beberapa hal tertentu yang dapat membuat rumah tangga retak jika alur pikir dan persepsi pasangan suami istri tak lagi sejalan sehingga terjadi perselisihan maupun kesalah pahaman  dan perbedaan pendapat yang akhirnya berujung pada pertengkaran dan ketidak rukunan. Jika perselisihan dan pertengkaran itu tidak segera dicari jalan keluarnya dengan baik sangat dimungkinkan pertengkaran itu dapat bertambah dan berlarut-larut yang akhirnya mengakibatkan ketidak harmonisan keluarga yang pada akhirnya berbuntut pada perceraian.
Talak dalam hukum Islam merupakan jalan keluar terakhir yang ditempuh suami istri dalam mengakhiri kemelut rumah tangga. Konsep talak telah ada sejak zaman jahiliyyah, namun prakteknya sangat merugikan pihak wanita. Kebiasaan orang jahiliyyah dalam mentalak istrinya sering bersifat aniaya. Apabila seornag suami menjatuhkan talak kepada istrinya, maka pada akhir masa ‘iddah suami rujuk dengan istrinya, kemudian di talak kembali.
Para ulama sepakat membolehkan talak. Bisa saja sebuah rumah tangga mengalami keretakan hubungan yang mengakibatkan runyamnya keadaan pernikahan sehingga pernikahan mereka berada dalam keadaan kritis, terancam perpecahan, serta pertengkaran yang tidak membawa keuntungan sama sekali. Dan pada saat itu, dituntut adanya jalan untuk menghindari dan menghilangkan berbagai hal negatif tersebut dengan cara talak.
Tata cara perceraian pun diatur sedemikian rupa, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 129 yang berbunyi:
Seorang suami yag akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

B.       Rumusan Masalah

1.    Hukum talak tiga dalam 1 (satu) majelis
2.    Dasar hukum talak tiga
3.    Pandangan beberapa imam besar terhadap talak tiga

C.      Tujuan

1.    Menjelaskan hukum talak tiga dalam 1 (satu) majelis
2.    Menjelaskan dasar-dasar hukum talak tiga
3.    Menjelaskan pandangan dari imam besar terhadap talak tiga


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Perceraian Talak 3
Perceraian talak 3 merupakan talak dimana suami telah menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya. Ketika sudah talak tiga, perempuan yang merupakan istrinya tersebut sudah tidak halal lagi baginya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain. Menurut surat Al-Baqarah ayat 230,  jika seseorang suami sudah menjatuhkan talak ketiga kepada istrinya, perempuan tersebut sudah tidak halal lagi bagi suaminya sebelum perempuan tersebut kawin dengan pria lain. Jadi jika sudah terjadi perceraian talak 3 perlu muhallil untuk memungkinkan pasangan tersebut rujuk kembali antara suami istri pertama[1].
Muhallil adalah orang yang menghalalkan istri wajib kawin dulu dengan seorang pria lain dan sudah melakukan hubungan intim dengan suami tersebut sebagai hal yang menjadi inti perkawinan jika pasangan itu bercerai, maka barulah pasangan suami istri pertama dapat kawin lagi.Perceraian talak tiga juga disebut dengan talak bai’in kubra. Hal ini tercantum dalam pasal 120 KHI. Pasal tersebut menjelaskan bahwa talak bai’in kubra tidak dapat rujuk dan tidak dapat dinikahkan lagi kecuali jika pernikahan tersebut dilakukan setelah istri menikah dengan pria lain dan terjadi perceraian ba’da al dukhul serta habis masa iddahnya.
Terkait talak tiga tersebut, perempuan yang sudah dijatuhi talak tiga harus sudah menikah lagi dengan pria lain dan bercerai. Jika terjadi seorang pria dibayar oleh bekas suami pertama supaya menikah dengan istrinya selanjutnya mentalaknya agar bekas suami pertama dapat menikahi lagi perempuan tersebut sebenarnya tidak dibenarkan dalam syariat islam.[2]
Talak 3 adalah talak yang dijatuhkan sesudah talak 2 atau bisa dengan 1x talak secara jelas seperti "aku talak kamu dengan talak 3, dan hukum talak 3 tsb sah. Ketika jatuh talak 3 maka suami istri tidak bisa rujuk sebelum istri menjadi janda orang lain. Talak yang diucapkan 3x atau bahkan lebih namun dalam 1 waktu tanpa ada kejelasan ucapan talak 3 maka dianggap masih talak 1. Misalkan suami mengatakan "aku ceraikan kamu, aku ceraikan kamu, aku ceraikan kamu" walau 3x ucapan maka dianggap talak 1.
Begitu juga ketika untuk waktu kedua memberi talak. Jika seorang suami yang belum pernah memberi talak lalu menjatuhkan talak 3 sekaligus, namun setelah itu suami merasa menyesal dan ingin kembali maka dianggap talak tersebut adalah talak 1.[3]
Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali kecuali apabila si perempuan telah menikah dengan orang lain dan telah di talak pula oleh suami yang kudua itu. Sebagaimana Firman Allah:
“Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali jika keduanya akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah” (Al-Baqaroh : 230)
Jadi si perempuan yang sudah ditalak oleh suaminya talak tiga boleh menikah kembali kepada suaminya apabila si istri menikah dengan yang lain dan sudah dicampuri suami keduanya dan ditalak serta masa Iddahnya sudah habis dari talak suami yang kedua. Akan tetapi perlu di ingat pernikahan tersebut benar-benar kehendak suami yang kedua dan kesukaan istri terhadap suami yang kedua bukan karena kehendak suami yang pertama dan  perbuatan ini tidak diperbolehkan oleh Agama bahkan dimurkai oleh Allah dan Rasulnya.
Adapun kalimat atau cara talak tiga yang di sahkan oleh Ulama, yaitu:
1.      Menjatuhkan talak tiga pada masa yang berlainan contoh suami menalak istrinya yang  pertama kemudian rujuk, setelah itu suami kembali menalak istrinya yang kedua kemiad rujuk lagi, kemudian si suami kembali menalak istrinya yang ketiga.
2.      Seorang suami menalak istrinya lalu menikahnya setelah masa iddahnya habis, begitu juga dengan talak yang kedua si suami menalak istrinya lalu menikahinya seterlah masa iddahnya habis, kemudian ditalak lagi ketiga kalinya. Dalam dua cara tersebut para ulama sepakat talak tersebut menjadi talak tiga, dan berlaku hukum talak tiga yang sudah dijelaskan diatas.
3.      Suami menalak istrinya dengan kalimat “saya talak kamu talak tiga” atau “saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu”
B.     Dasar Hukum Talak Tiga dan Pandangan Menurut Imam Mazhab
Fatwa tiga imam mazhab mengenai talak tiga sekaligus, yaitu[4]:
1)      Mazhab Maliki:
Dalam kitab Al-Muwatta’ dari Malik, “telah sampai padaku bahwa Ali bin Thalib berfatwa tentang lelaki yang berkata kepada istrinya, ‘Engkau haram atasku’, maka itu merupakan talak tiga”. Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa Sayidina Ali memberi fatwa terhadap ucapan talak secara kinayah (samar) yakni “Engkau haram atasku”. Akibat dari ucapan ini jatuh talak tiga, padahal disitu tidak disebutkan bilangan tiga secara terang-terangan. Lebih layak lagi jatuhnya talak tiga bila dalam ucapannya disebutkan bilangan tiga.
Dalam kitab Muqaddimah jilid II/76-77 disebutkan: “Dan begitu juga menurut imam Malik tidak boleh mentalak istri dengan talak tiga sekaligus, namun kalau dilakukan juga maka jatuh talak tiga. Hal ini, berdasarkan firman Allah :
“…Demikianlah hukum-hukum Allah janganlah kamu melampauinya dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah maka ia telah menganiaya dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui bahwa mungkin Allah akan mendatangkan sesuatu perkara sesudah yang demikian itu” (QS. ath-thalaq [65]:1)
Perkara yang dimaksud dalam ayat ini adalah rujuk. Allah telah menjadikan wanita dimaksud sebagai wanita yang hilang (tidak dapat lagi didekati oleh suami) dengan sebab jatuhnya talak tiga sekaligus.
Kalau sekiranya (talak seperti itu) tidak jatuh dan tidak pula dijatuhkan hukum niscaya dia tidak kehilangan isteri dan tidak pula dia menganiaya diri sendiri. Tidak pula Rasulallah Saw. mengharuskan Abdullah bin Umar untuk merujuk isteri yang telah ditalaknya pada waktu haid, sebagaimana sabdanya, Suruh dia merujuk isterinya. Ini menunjukkan bahwa talak yang berdasarkan sunnah atau tidak berdasarkan sunnah akan berlaku hukumnya dan dialah mazhab fuqaha dan para ulama Islam pada umumnya. Tidak ada yang menyimpang dari mereka dalam masalah ini kecuali segelintir orang yang menentangnya itu tidak perlu diperhatikan.  
Dengan demikian, dapat disimpulkan menurut mazhab Maliki tidak boleh menjatuhkan talak tiga sekaligus, tetapi kalau itu terjadi maka  dianggap sah dan berlaku sebagai talak tiga. Dalam kitab Muqaddimah disebutkan juga, fatwa seperti ini adalah fatwa para ulama ahli fiqih dan mayoritas ulama Islam. Yang keluar dari fatwa ini hanyalah segelintir orang yang tidak perlu diperhatikan.
2)      Mazhab Imam Syafi’i
      Dalam kitab Al-Umm jilid V/138 Allah berfirman,
“Talak itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi secara baikatau menceraikan dengan cara yang baik…”. (QS.[2]:229)
Pada ayat 230, Allah SWT berfirman :
“Lalu jika suami mentalaknya (sesudah cerai yang kedua), maka tidaklah si wanita itu halal baginya, sehingga dia kawin lagi dengan suami yang lain”.
      Dengan demikian, Al-Qur’an telah menunjukkan–wallahu a’lam–bahwa orang yang mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus, baik sesudah digauli atau belum, mantan istrinya itu tidak halal baginya sehingga ia kawin lagi dengan suami yang lain. Apabila seorang lelaki berkata kepada istrinya, ‘Engkau tertalak tiga’ maka haramlah ia baginya, kecuali kalau dia sudah kawin lagi dengan suami yang lain”.Fatwa imam Syafi’i jelas bahwa talak tiga sekaligus adalah jatuh tiga dan suami tidak boleh rujuk lagi. Kalau itu dilakukan maka perkawinannya tidak sah.
3)      Imam Nawawi
Dalam kitabnya Minhajut Thalibin bab talak berkata, “Kalau seorang suami berkata, ‘Saya menceraikan engkau atau engkau tercerai’ dan ia meniatkan dengan bilangan (dua atau tiga) maka jatuhlah dua atau tiga itu’. Seperti ini pula pada lafaz kinayah”. Fatwa imam ini jelas, baik talak yang sharih (jelas) atau kinayah (samar), kalau diniatkan berapa bilangannya, jatuhlah talak sesuai dengan bilangan yang diniatkannya. Contoh talak kinayah, ‘pulanglah engkau kerumah ibumu’ dan ia meniatkan perkataan itu untuk menceraikan istrinya dan iapun meniatkan talak tiga maka jatuhlah talak tiga.
4)      Mazhab Hanbali:
Dalam mazhab ini talak tiga sekaligus juga terhitung talak tiga. Hal ini diterangkan dalam kitab Al-Kafi, sebuah kitab fiqih mazhab Hambali karangan Ibnu Qadomah yang terdiri dari tiga jilid besar. Dalam jilid II/803 beliau berkata, “Jika seseorang berkata kepada istrinya: ‘Engkau tertalak tiga’ jatuhlah talak tiga walaupun dia meniatkan talak satu, karena ucapannya itu adalah nash kepada talak tiga, tidak ada kemungkinan terhadap yang lain”.  
Pada halaman 804 dikitab ini, beliau berkata, “Jika seseorang berkata kepada istrinya: ‘Engkau tertalak dengan sebenar-benar talak, atau dengan seluruh talak atau dengan talak yang terbanyak atau dengan talak yang terakhir’, tertalaklah istrinya itu dengan talak tiga. Jika sang suami berkata, ‘Engkau tetralak sebanyak bilangan air atau sebanyak bilangan angin atau sebanyak bilangan tanah atau seperti bilangan seribu’, tertalak lah istrinya itu dengan talak tiga”.
Demikianlah dalil-dalil hadis dan fatwa para imam mazhab yang berkaitan dengan talak tiga sekaligus dan yang dijadikan dalil oleh sebagian besar kaum muslimin.
C.    SYARAT TALAK
Untuk keabsahan talak yang dijatuhkan oleh seorang suami juga mesti memenuhi beberapa syarat yang telahdikemukakan oleh para ulama. Dalam menetapkan syarat-syarat yang terpenuhi untuk keabsahan talak ini juga terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama .
Menurut ulama dari kalangan hanafiyyah, syarat-syarat talak yang mesti dipenuhi dibagi dalam tiga kategori, yaitu terdapat pada suami, terdapat pada istri dana dan terdapat pada rukun halal.[5]
1.      Syarat-syarat yang terdapat pada suami
i.        Suami mesti yang berakal
Oleh karena itu orang gila dan anak kecil tidak sah talaknya, sebab keduanya tidak berakal, sementara berakalnya seseorang merupakan syarat cakap untuk bertindak hukum. Ketentuan ini disandarkan hadis Nabi SAW yang di riwayatkan oleh ahmad dan al-Arba`ah kecuali al-Tarmidzi sebagai berikut:
“Diterima dari aisyah r.a., dari Nabi SAW bahwa ia bersabda: dibebaskan dari tiga macam orang, yaitu dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa dan dari orang gila hingga ia ingat atau sadar” (H.R. Ahmad dan al-Arba`ah kecuali al-Tirmidzi. Hadis dianggap sahih oleh al-hakim dan juga diriwayatkan oleh ibnu hibban).
ii.      Suami itu tidak dungu, bingung, pitam atau sedangtidur.
Dasar hukum tidak sahnya talak orang dungu dan orang bingung tersebut adalah hadis Nabi SAW:
“setiap talak boleh kecuali talak anak kecil dan orang bodoh”
2.       Syarat-syarat yang terdapat pada wanita adalah bahwa wanita tersebut adalah miliknya atau masih berada dalam masa 'iddah talak. Oleh karena itu, apabila seorang laki-laki menjatuhkan talak kepada wanita yang bukan isterinya atau tidak berada dalam masa 'iddah maka talaknya tidak sah.
Ketentuan ini berdasarkan kepada hadits Nabi SAW, di antaranya adalah:
"Diterimadari 'Amru Bin Syu'aib, dari Bapaknya dari kakeknya, ia berkata bahwa Nabi SAW pernah bersabda: Tidak ada (kewajiban menunaikan) nadzar bagi anak adam (manusia) terhadap nadzar yang tidak ia miliki, tidak ada kemerdekaan budak baginya terhadap apa yang tidak ia miliki dan tidak ada talak baginya terhadap apa yang tidak ia miliki" (H.R. Abu Daud dan al-Tirmidzi men-shahih-kannya di nukilkan dari al-Bukhari bahwa hadits ini adalah hadits yang paling shahih).
3.      Syarat-syarat yang terdapat pada rukun
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
                 
i.        Lafal tersebut tidak diiringi oleh istitsna' (pengecualian), baik pengecualian tersebut bersifat wadh'I maupun 'urfiiy.
ii.      Syarat yang terdapat pada waktu, yaitu berlalu masa Ila' yang mana masa tersebut selama empat bulan merupakan syarat terjadinya talak dengan cara ila' dan talak tidak jatuh sebelum habis masa itu. 
Adapun menurut jumhur ulama, disyaratkan pada setiap rukun talak yang telah mereka kemukakan itu beberapa syarat sebagai berikut:
a.       Syarat-syarat yang terdapat pada orang yang menjatuh kan talak adalah:
Orang yang menjatuhkan talak tersebut mesti mempunyai hubungan pernikahan dengan orang yang menjatuhkan talaknya. Maksudnya, talak itu dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya. Adapun dasarnya adalah Hadits Nabi SAW berikut:
"Diterima dari Jabir r.a dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Tidak ada talak kecuali setelah ada pernikahan dan tidak ada memerdekakan budak kecuali setelah ada pemiliknya" (H.R., Abu Ya'ladan Hakim men-shahihkan-nya).
Talak yang dijatuh kan oleh suami yang berada dalam keadaan sangat marah juga tidak sahdan karenanya tidak mempunyai kekuatan sekaligus dasar hukum.

  
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut surat Al-Baqarah ayat 230,  jika seseorang suami sudah menjatuhkan talak ketiga kepada istrinya, perempuan tersebut sudah tidak halal lagi bagi suaminya sebelum perempuan tersebut kawin dengan pria lain. Jadi jika sudah terjadi perceraian talak 3 perlu muhallil untuk memungkinkan pasangan tersebut rujuk kembali antara suami istri pertama.
Menurut ulama dari kalangan hanafiyyah, syarat-syarat talak yang mesti dipenuhi dibagi dalam tiga kategori, yaitu terdapat pada suami, terdapat pada istri dana dan terdapat pada rukun halal.
B.     Saran 
Bagi pihak suami di harapkan untuk memikirkan lebih matang sebelum melakukan hak cerainya terhadap istri, sebab selain berakibat pada diri sendiri juga tidak baik untuk anak-anak yang pada akhirnya muncul beberapa generasi frustasi dan kenakalan remaja yang di akibatkan oleh perceraian orang tuanya.

  
 

DAFTAR PUSTAKA
A. Rahmad Rosyadi. 2003. Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. 2002. Fiqih Sunnah untuk Wanita. Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat.
Ahmad Rofiq. 1995. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Cet, 1.
Sayyid Sabiq. 2009.  Fikih Sunnah V, Jakarta: Cakrawala Publishing.


[1] Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Fiqih Sunnah untuk Wanita. Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat. 2002, hal.755
[2]Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Cet, 1, 1995, hal.124
[3]A. Rahmad Rosyadi, Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003, hal. 80
[4] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah V, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009, hal. 301
[5]Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Cet, 1, 1995, hal.235

No comments:

Post a Comment