MAKALAH
SILABUS BIDANG STUDI IPA DALAM KURIKULUM 2006
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pendidikan
adalah suatu usaha yang sadar dan sistematis dalam mengembangkan potensi
peserta didik. Pendidikan juga merupakan suatu usaha masyarakat dan bangsa
dalam mempersiapkan generasi mudanya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat
dan bangsa yang lebih baik di masa depan. Keberlangsungan itu ditandai oleh
pewarisan budaya dan karakter yang telah dimiliki masyarakat dan bangsa. Oleh
karena itu, pendidikan adalah proses pewarisan budaya dan karakter bangsa bagi
generasi muda dan juga proses pengembangan budaya dan karakter bangsa untuk
peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di masa mendatang.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) merupakan kelanjutan dari kurikulum tahun 2004
yang dikenal dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Karena itu,
prinsip-prinsip pengembangan KTSP ini tidak jauh berbeda dengan KBK. Sudah kita
maklumi bahwa pemberlakuan KBK di Indonesia didasari oleh berbagai alasan, di
antaranya kurang optimalnya proses pendidikan yang sudah berlaku selama ini.
Dengan KBK diharapkan hasil yang dicapai dari proses pendidikan nasional kita
ke depan akan lebih baik daripada waktu-waktu sebelumnya. Diberlakukannya KTSP
juga dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional dengan mempertimb 2
Silabus merupakan bagian dari kurikulum yang diberlakukan di setiap satuan
pendidikan. Untuk menyusun dan mengembangkan silabus suatu mata pelajaran maka
harus diperhatikan KTSP yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
2. Rumusan Masalah
A. Apa itu Silabus Bidang Studi IPA dalam Kurikulum 2006 ?
B. Apa itu Silabus Bidang Studi IPS dalam Kurikulum 2006 ?
C. Apa itu Silabus Bidang Studi PAI dalam Kurikulum 2006 ?
3. Tujuan
A. Untuk mengetahui Apa itu Silabus Bidang Studi IPA dalam Kurikulum 2006.
B. Untuk mengetahui Apa itu Silabus Bidang Studi IPS dalam Kurikulum 2006.
D. Untuk mengetahui Apa itu Silabus Bidang Studi PAI dalam Kurikulum 2006.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Silabus Bidang Studi IPA dalam Kurikulum 2006
Kurikulum yang
dikembangkan oleh sekolah itu disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang
lebih dikenal dengan istilah KTSP. Landasan yang lebih rinci terdapat dalam
Peraturan Pemerintah RI no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP), yang diperjelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (permendiknas)
no 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas no 23 tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan. Untuk memberikan pedoman yang lebih rinci untuk
sekolah/guru tentang penyusunan kurikulum, Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) telah menyusun panduan penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan
menengah. Panduan pengembangan kurikulum itu antara lain ditujukan guna memberi
kesempatan peserta didik untuk:
1.
Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Belajar
untuk memahami dan menghayati.
3.
Belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
4.
Belajar
untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain.
5.
Belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan
Menurut panduan
itu, KTSP harus dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip-prinsip dan acuan
operasional, yaitu :
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya.
2.
Beragam dan terpadu.
3.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
4.
Teknologi dan seni.
5.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
6.
Menyeluruh dan berkesinambungan.
7.
Belajar sepanjang hayat.
8.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Pengembangan KTSP harus dilanjutkan dengan
pengembangan silabus yang selanjutnya dituangkan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) yang dibuat oleh guru sebelum melakukan pembelajaran di
dalam kelas. Silabus yang dibuat harus mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar yang dikembangkan oleh
setiap satuan pendidikan.
IPA terdiri
atas 3 unsur utama. Ketiga unsur
tersebut yaitu produk, proses ilmiah,
dan pemupukan sikap. IPA bukan hanya pengetahuan tentang alam yang disajikan
dalam bentuk fakta, konsep, prinsip atau hukum (IPA sebagai produk), tetapi sekaligus cara
atau metode untuk
mengetahui dan memahami
gejala-gejala alam (IPA sebagai proses ilmiah) serta upaya pemupukan
sikap ilmiah (IPA sebagai sikap).
Tujuan mata
pelajaran IPA di SD/MI berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
adalah:
1.
Memperoleh keyakinan terhadap
kebesaran Tuhan Yang
Maha Esa berdasarkan keberadaan,
keindahan dan keteraturan alam ciptaan-Nya.
2.
Mengembangkan
pengetahuan dan pemahaman
konsep-konsep IPA yang bermanfaat
dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif dan kesadaran tentang
adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA, teknologi dan masyarakat.
4.
Mengembangkan keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar,
memecahkan masalah dan membuat keputusan.
5.
Meningkatkan kesadaran untuk
berperan serta dalam
memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam.
6.
Meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam dan segala
keteraturannya sebagai salah satu ciptaan Tuhan.
7.
Memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai
dasar melanjutkan pendidikan ke jenjang
yang lebih tinggi.[1]
B.
Silabus Bidang Studi IPS dalam Kurikulum
2006
Konsep Mata Pelajaran IPS Sebutan Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) di Indonesia merupakan kesepakatan dari para ahli
untuk menunjuk istilah lain dari Social Studies. Karena itu mata pelajaran
(mapel) IPS tidak dapat dilepaskan dari sejarah munculnya mata pelajaran Social
Studies di Amerika Serikat tahun 1962-an. Berangkat dari pemahaman dan kajian
serta bagaimana peran mata pelajaran Social Studies itu, di Indonesia kemudian
diperkenalkan dan dikembangkan mata pelajaran IPS.
Ilmu Pengetahuan Sosial adalah mata pelajaran
di sekolah yang didesain atas dasar fenomena, masalah dan realitas sosial
dengan pendekatan interdisipliner yang melibatkan berbagai cabang Ilmu-ilmu
sosial dan humaniora seperti kewarganegaraan, sejarah, geografi, ekonomi,
sosiologi, antropologi, pendidikan. Oleh karena itu, IPS dapat dikatakan
sebagai studi mengenai perpaduan antara ilmu-ilmu dalam rumpun Ilmu-ilmu sosial
dan juga humaniora untuk melahirkan pelaku-pelaku sosial yang dapat berpartisipasi
dalam memecahkan masalah-masalah sosio-kebangsaan. Bahan kajiannya menyangkut
peristiwa, seperangkat fakta, konsep dan generalisasi yang berkait dengan
isu-isu aktual, gejala dan masalah-masalah atau realitas social serta potensi
daerah.
IPS merupakan kajian
integratif dari berbagai ilmu-ilmu sosial dan humaniora, termasuk di dalamnya
agama, filsafat, dan pendidikan, bahkan aspek-aspek tertentu dari ilmu-ilmu
kealaman dan teknologi. Dalam lingkup program sekolah IPS memberikan studi yang
terkoordinasi dan sistematis yang menekankan pada disiplin-sisiplin ilmu
antropologi, arkeologi, ekonomi, geografi, hukum, filsafat, ilmu politik,
psikologi, agama dan sosiologi maupun isi terapan dari humaniora, matematika,
dan ilmu murni.
Sifat program
dan mapel IPS yang terpadu memang sesuai dengan maksud IPS sebagai studi
tentang masyarakat dengan berbagai aktivitasnya dalam meraih kesejahteraan
hidup. Kehidupan masyarakat dengan segala aktivitasnya untuk mewujudkan
kesejahteraan itu bersifat terpadu, dapat dipengaruhi dan mempengaruhi
aspek-aspek kehidupan manusia pada umumnya yang masing-masing saling mengait.
Hakikat kehidupan masyarakat dengan segala permasalahannya yang integrated itu
harus didekati dan dipecahkan melalui instrumen yang integrated pula.
Dalam lampiran
Permendiknas RI Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi ditegaskan bahwa Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) mengkaji seperangkat peristiwa, fakta, konsep, dan
generalisasi yang berkaitan dengan isu sosial. Pada jenjang SMA/MA mapel IPS
memuat materi Geografi, Sejarah, Ekonomi, Sosiologi, dan Antropologi yang
kemudian menjadi lima mapel yang tersendiri. Melalui mapel IPS, peserta didik
diarahkan untuk dapat menjadi warga negara Indonesia yang demokratis, dan
bertanggung jawab, serta warga dunia yang cinta damai. Mapel IPS dirancang
untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis terhadap
kondisi sosial masyarakat. Kemampuan tersebut diperlukan untuk memasuki
kehidupan masyarakat yang dinamis. Melalui pembelajaran IPS peserta didik
disiapkan untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik dan penuh kedamaian.
IPS diperlukan bagi keberhasilan transisi kehidupan menuju kehidupan yang lebih
dewasa dalam upaya membentuk karakter bangsa yang sesuai dengan prinsip dan
semangat nasional. Dengan demikian, melalui pembelajaran IPS peserta didik
dilatih untuk menyelesaikan persoalan sosial dengan pendekatan secara holistik
dan terpadu dari berbagai sudut pandang.
Ada beberapa
prinsip yang perlu diperhatikan oleh guru dalam pengembangan silabus, yaitu:
1.
Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam
silabus harus benar dan dapat dipertangungjawabkan secara keilmuan.
2.
Relevan, cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian
materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual,
sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3.
Sistematis, komponen-komponen silabus saling berhubungan secara
fungsional dalam mencapai kompetensi.
4.
Konsisten, ada hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara
kompetensi dasar, indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran, sumber
belajar, dan sistem penilaian.
5.
Memadai, cakupan indikator, materi pokok, kegiatan pembelajaran,
sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapain kompetensi
dasar.
6.
Aktual dan Kontekstual, cakupan indikator, materi pokok, kegiatan
pembelajaran, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi,
dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel, keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi variasi
peserta didik, pendidikan, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan
tuntutan masyarakat. Sementara itu, materi ajar ditentukan berdasarkan dan atau
memperhatikan kultur daerah masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar kehidupan
peserta didik tidak tercerabut dari lingkungannya.
8.
Menyeluruh, komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi
(kognitif, afektif, psikomotor).
9.
Desentralistik, pengembangan silabus ini bersifat desentralistik.
Maksudnya bahwa kewenangan pengembangan silabus bergantung pada daerah
masing-masing, atau bahkan sekolah masing-masing.
Adapun langkah-langkah pengembangan
silabus pembelajaran yang berbasis pendidikan karakter adalah sebagai berikut:
1.
Mengisi identitas sekolah, terdiri dari: nama sekolah, kelas/semester,
dan mata pelajaran.
2.
Menuliskan Standar Kompetensi, diambil dari Standar Isi Mata
Pelajaran (Permendiknas No. 22 tahun 2006).
3.
Menuliskan Kompetensi Dasar, juga diambil dari Standar Isi Mata
Pelajaran (Permendiknas No. 22 tahun 2006).
4.
Materi ajar, dengan memperhatikan kesahihan (validity), tingkat
kepentingan (significance), kebermanfaatan (utility), layak dipelajari
(learnability), dan menarik minat (interest).
5.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran, yang dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui
interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber
belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran
memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Dalam kegiatan ini
pula nilai-nilai 8 karakter peserta didik dapat ditanamkan sehingga muncul
dalam proses dan dapat dinilai oleh guru.
6.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi, yang merupakan
penjabaran dari kompetensi dasar dan merupakan sub-kompetensi dasar. Indikator
dirumuskan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan
peserta didik dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan atau
dapat diobservasi, sebagai acuan penilaian. Dengan demikian indikator,
pencapaian kompetensi mengarah pada indikator penilaian.
7.
Penilaian, yang dilakukan berdasarkan indikator. Di dalam kegiatan
penilaian ini terdapat tiga komponen penting, yang meliputi:
a.
teknik penilaian
b.
bentuk instrument
c.
contoh instrumen.
Penilaian harus memperhatikan
karakter peserta didik.
8.
Menentukan Alokasi Waktu, yaitu jumlah waktu yang dibutuhkan untuk
ketercapaian suatu Kompetensi Dasar tertentu, dengan memperhatikan:
a.
minggu efektif per semester
b.
alokasi waktu mata pelajaran
c.
jumlah kompetensi per
semester
9.
Menentukan Sumber Belajar, yaitu segala sesuatu yang diperlukan
dalam proses pembelajaran, yang dapat berupa: buku teks, media cetak, media
elektronika, nara sumber, lingkungan alam sekitar, dan sebagainya.
10.
Mengintegrasikan karakter dalam silabus. Di bagian akhir inilah
nilai-nilai karakter yang ada di setiap SK/KD mapel bisa dimunculkan, atau
karakter yang harus dimiliki peserta didik dimunculkan dalam proses
pembelajaran.[2]
C.
Silabus Bidang Studi PAI dalam Kurikulum
2006
Untuk menyusun dan mengembangkan silabus suatu
mata pelajaran maka harus diperhatikan KTSP yang sudah ditetapkan oleh satuan
pendidikan. Begitu juga halnya dalam penyusunan dan pengembangan silabus mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), seorang guru atau sekelompok guru PAI
harus mengacu kepada KTSP yang dibuat oleh sekolah masing-masing.
Secara umum
pengembangan silabus PAI dalam KTSP tetap menggunakan prinsip-prinsip yang
sudah dikembangkan dalam KBK yang menekankan pada kompetensi (kemampuan) yang
harus dimiliki oleh peserta didik setelah menyelesaikan suatu jenjang
pendidikan. Kompetensi ini kemudian dijabarkan dalam bentuk standar kompetensi,
kompetensi dasar, dan indikator keberhasilan. Standar kompetensi memiliki
cakupan yang lebih luas dari kompetensi dasar, dan kompetensi dasar memiliki
cakupan yang lebih luas dari indikator.
Semua bentuk
kompetensi ini harus dikuasai oleh peserta didik. Sebagai implikasi dari
pendidikan berbasis kompetensi adalah perlunya pengembangan silabus yang
berbasis kompetensi dasar. Yang dimaksud dengan kompetensi dasar di sini adalah
kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh siswa. Kompetensi dasar merupakan
bagian yang lebih rinci (khusus) dari standar kompetensi.
Istilah silabus
digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum yang berupa
penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi yang ingin dicapai menjadi
kompetensi dasar dan materi pokok serta uraian materi yang terdapat di dalam
kurikulum. Kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah memuat kompetensi yang
berisikan kebulatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang ingin dicapai,
pengalaman belajar yang harus dilakukan, dan evaluasi untuk mengetahui
keberhasilan pembelajaran. Dalam pengembangan kurikulum untuk pembelajaran PAI,
perlu diperhatikan beberapa hal, seperti:
1.
Apa yang akan diajarkan.
2.
Bagaimana cara mengajarkannya.
3.
Bagaimana cara mengetahui bahwa yang diajarkan dapat dipahami oleh
peserta didik.
Pertanyaan pertama berkaitan dengan tujuan dan
materi PAI yang akan diajarkan; pertanyaan kedua menyangkut metode mengajar dan
media apa yang akan digunakan dalam pembelajaran PAI, dan pertanyaan ketiga
berkaitan dengan cara mengevaluasi materi yang telah diajarkan. Kompetensi
setiap mata pelajaran sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui dua standar
pendidikan seperti yang sudah disebutkan di atas, yakni standar isi (SI) dan
standar kompetensi lulusan (SKL). Melalui SI dan SKL inilah silabus PAI dapat
dikembangkan dengan menentukan indikatornya, materi pembelajarannya, kegiatan
pembelajarannya, alokasi waktunya, sumber belajarnya, termasuk penilaiannya.
Tahap-tahap
Pengembangan Silabus :
1.
Perencanaan Tim yang ditugaskan untuk menyusun silabus terlebih
dahulu perlu mengumpulkan informasi dan mempersiapkan kepustakaan atau
referensi yang sesuai untuk mengembangkan silabus. Pencarian informasi dapat
dilakukan dengan memanfaatkan perangkat teknologi dan informasi seperti multi
media dan internet.
2.
Pelaksanaan Dalam melaksanakan penyusunan silabus, penyusun silabus
perlu memahami semua perangkat yang berhubungan dengan penyusunan silabus,
seperti Standar Isi yang berhubungan dengan mata pelajaran yang bersangkutan
dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
3.
Perbaikan Buram silabus perlu dikaji ulang sebelum digunakan dalam
kegiatan pembelajaran. Pengkajian dapat melibatkan para spesialis kurikulum,
ahli mata pelajaran, ahli didaktik-metodik, ahli penilaian, psikolog, 7
guru/instruktur, kepala sekolah, pengawas, staf profesional dinas pendidikan,
perwakilan orang tua siswa, dan siswa itu sendiri.
4.
Pemantapan Masukan dari pengkajian ulang dapat dijadikan bahan
pertimbangan untuk memperbaiki buram awal. Apabila telah memenuhi kriteria
rancangan silabus dapat segera disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
5.
Penilaian silabus Penilaian pelaksanaan silabus perlu dilakukan
secara berkala dengan mengunakaan model-model penilaian kurikulum.
Dengan
demikian, materi pokok PAI adalah materi yang harus dipelajari oleh siswa,
sebagai sarana untuk mencapai kompetensi dasar atau tujuan pembelajaran PAI.
Jika kompetensi dasar dan standar kompetensi dirumuskan dalam bentuk kata
kerja, maka materi pokok dapat dirumuskan dalam bentuk:
1.
Kata benda.
2.
Kata kerja yang dibendakan.
3.
Alam bentuk tema-tema.[3]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
1.
IPA terdiri atas 3 unsur utama. Ketiga unsur tersebut yaitu produk, proses ilmiah, dan pemupukan
sikap. IPA bukan hanya pengetahuan tentang alam yang disajikan dalam bentuk fakta,
konsep, prinsip atau hukum (IPA sebagai
produk), tetapi sekaligus cara atau
metode untuk mengetahui
dan memahami gejala-gejala
alam (IPA sebagai proses ilmiah)
serta upaya pemupukan sikap ilmiah (IPA sebagai sikap).
2.
Ilmu Pengetahuan Sosial adalah mata pelajaran di sekolah yang
didesain atas dasar fenomena, masalah dan realitas sosial dengan pendekatan
interdisipliner yang melibatkan berbagai cabang Ilmu-ilmu sosial dan humaniora
seperti kewarganegaraan, sejarah, geografi, ekonomi, sosiologi, antropologi,
pendidikan.
3.
Pengembangan silabus PAI dalam KTSP tetap menggunakan
prinsip-prinsip yang sudah dikembangkan dalam KBK yang menekankan pada
kompetensi (kemampuan) yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah
menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
[1] Mulyasa E, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, PT
Remaja Rosdakarya, (Bandung: 2006), hlm. 9-11
[2] Sardiman AM, Praktik IPS sebagai Wahana Pendidikan Karakter,
UNY Press, (Yogyakarta:2011), hlm. 13-17
[3] Departemen
Pendidikan Nasional, Panduan Pengembangan Silabus Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam, Direktorat PSMP Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Depdiknas, (Jakarta: 2006), hlm. 23-27
No comments:
Post a Comment