1

loading...

Tuesday, October 30, 2018

MAKALAH MEKANISME KEUANGAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN PENGGUNAAN KAS SERTA MODAL PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

MAKALAH MEKANISME KEUANGAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN PENGGUNAAN KAS SERTA MODAL PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

PEMBAHASAN
 A.  Lembaga Keuangan Syari’ah
1.      Pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga keuangan dapat berupa penghimpunan dana  dan atau penyaluran dana. Lembaga keuangan shari’ah adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan shari’ah dan yang mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangn shari’ah.

2.      Secara umum lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yaitu penyerapan dana dari unit surplus ekonomi baik individu, pemerintah maupun sector usaha untuk menyediakan dana bagi unit ekonomi deficit. Dengan adanya lembaga keuangan maka dapat meminimalkan biaya pengadaan atau pengolahan informasi tentang investasi, oleh karena itu investasi lebih efesien untuk kedua belah pihak baik dari unit surplus maupun unit deficit. Lembaga intermediasi keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan yaitu:
·         Lembaga keuangan depositori: menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya: giro, tabungan, deposito dan lain-lain.
·         Lembaga keuangan nondepositori adalah lembaga keuangan yang lebih terfokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan mempunyai ciri usahanya sendiri.

3.      Fungsi lembaga keuangan:
a)      Ditinjau dari sisi jasa penyedia keuangan, terdiri dari:
·         Fungsi tabungan, menyediakan instrument tabungan bagi masyarakat yang mempunyai kelebihan dana setelah memenuhi kebutuhan dasarnya.
·         Fungsi penyimpan kekayaan, instrument keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar uang dan pasar modal yaitu dengan cara menahan nilai asset yang dimiliki disamping menerima pendapatan dalam jumlah tertentu, contoh obligasi, saham dan lain-lain.
·         Fungsi transmutasi kekayaan dimana lembaga keuangan memilki asset dalam bentuk janji memberikan imbalan kepada pemilik dana. Contohnya deposito.
·         Fungsi likuiditas, berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
·         Fungsi pembiayaan/kredit, menyediakan kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi maupun investasi dalam ekonomi. Contoh kredit mobil.
·         Fungsi pembayaran, menyediakan mekanisme pembayaran atas transaksi barang atau jasa, contoh cek dan giro. [1]

·         Fungsi diversifikasi resiko, menyediakan proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan lain lain.
·         Fungsi manajemen portofolio, menyediakan jasa keuangan yang dapat memberikan kenyamanan, proteksi terhadap kecurangan, kualitas pilihan investasi, biaya transaksi yang rendah, dan pajak pendapatan.
·         Fungsi kebijakan, pasar uang menjadi instrument pokok yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan mempengaruhi inflasi melalui kebijakan moneter.

b)      Ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan berfungsi sebagai bagian dari unit-unit yang diberi kuasa dalam mengeluarkan uang giral dan deposito.
c)      Ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem moneter berfungsi menciptakan uang yaitu menjaga stabilitas dari mata uang sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.
d)     Ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem financial berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang terintegrasi dari seluruh lembaga keuangan  yang ada dalam sistem ekonomi.

4.      Prinsip operasional lembaga keuangan shari’ah:
a)      Bebas dari maghrib
·         Maysir (spekulasi), secara bahasa maknanya judi, secara umum mengundi nasib dan setiap kegiatan yang sifatnya untung-untungan. Perjudian merupakan bentuk investasi yang tidak produktif karena tidak terkait dengan sector riil dan tidak memberikan dampak peningkatan penawaran agregat barang dan jasa.
·         Gharar, secara bahasa berarti menipu, memperdaya, ketidakpastian. Gharar berarti menjalankan suatu usaha secara buta tanpa memiliki pengetahuan yang cukup atau suatu transaksi yang resikonya berlebihan tanpa mengetahui dengan pasti akibat dari resiko tersebut tanpa memikirkan konsekuensinya.
·         Haram, penegasan terhadap larangan. Larangan bisa saja berasal dari Tuhan maupun dari akal. Dalam aktifitas ekonomi diharapkan semua umat muslim menjauhi dari transaksi yang diharamkan.
·          Riba, secara bahasa tumbuh, berkembang. Riba adalah pendapatan penambahan secara tidak sah baik secara kualitas, kuantitas, waktu penyerahan dan lain-lain. Secara ekonomi riba dilarang karena membuat arus investasi pada sector produktif terhambat.
·         Batil secara bahasa batal atau tidak sah, secara ekonomi pelarangan batil akan semakin mendorong berkurangnya moral hazard dalam berekonomi.

b)      Menjalankan bisnis dan aktifitas perdagangan yang berbasis memperoleh keuntungan yang sah menurut shari’ah.[2]
c)      Menyalurkan zakat, infak dan shadaqah.   [3]
5.      Lembaga-lembaga fasilitator sistem keuangan shari’ah di Indonesia
a)      Bank Indonesia
Bank sentral di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang memiliki tujuan utama mancapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut  Bank Indonesia mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank. Bank sentral berfungsi sebagai pengawas sistem moneter, penciptaan uang primer terutama uang kertas dan uang logam, dan memelihara cadangan emas dan devisa.
b)      Departemen keuangan
Upaya pengembangan pasar keuangan shari’ah tentu juga tidak terlepas dari peranan Departemen Keuangan. Pada pasar modal dan lembaga keuangan non bank shari’ah, lembaga yang membinanya adalah Bapepam-LK yang merupakan gabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Direktorat Jenderal Keuangan Departemen Keuangan. Bapepam LK berada dibawah Departemen Keuangan yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan. Depkeu membentuk dewan pembiayaan shari’ah yang bertugas melaksanaan perencanaaan dan kebijakan portofolio serta melakukan pengembangan instrument pembiayaan shari’ah, melakukan analisis keuangan, dan pasar keuangan shari’ah, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak-pihak di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pengembangan infrastruktur dan kebijakan pembiayaan shari’ah, melakukan pengkajian peraturan dan produk standar, dalam rangka kebijakan pembiayaan shari’ah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jendral.
c)      Dewan Shari’ah Nasional dan Dewan Pengawas Shari’ah 
DSN MUI adalah lembaga yang dibentuk oleh MUI pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum Islam. Fungsi dari DSN adalah melakasanakan tugas-tugas MUI dalam memajukan ekonomi umat, menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan. aktifitas lembaga keuangan shari’ah. Salah satu tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan shari’ah. Sebagai wakil DSN pada lembaga keuangan shari’ah dibentuklah DPS yang bertugas mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan shari’ah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip shari’ah yang telah difawakan oleh DSN. Fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usha shari’ah dan pimpinan kantor cabang shari’ah dan sebagai mediator antara LKS dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari LKS yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
d)     Badan Arbitrase Shari’ah Nasional (BASYARNAS)
adalah lembaga yang menengahi perselisihan antara LKS dan nasabahnya sesuai dengan tata cara hukum shari’ah. Tujuan didirikannya BASYARNAS adalah menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lainlain dikalangan umat Islam.
6.   Struktur lembaga keuangan shari’ah di Indonesia.
a.       Lembaga keuangan bank. Lembaga keuangan bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan dalam menyalurkan dana maupun menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Lembaga keuangan bank terdiri dari:
1). Bank Umum Shari’ah. Bank umum menurut UU Perbankan No 7 tahun 1992 adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum merupakan bank  yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
b.      Lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga-lembaga ini  berbentuk menengah dengan basis modal yang mencukupi dan merata untuk menjaga agar tidak terjadi konsentrasi kekayaan dan kekuasaan. Ciri umum lembaga ini yaitu mereka menggunakan sebagian dananya dari pemegang saham, bank komersial, dan dana-dana khusus yang ditempatkan untuk jangka waktu pendek, menengah, dan panjang. Adapun lembaga keuangan non bank ini diantaranya:
·         Pasar modal (capital market) merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara para pencari dana dengan para penanam modal. Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham, obligasi dimana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
·         Pasar uang (money market) Pasar uang hampir sama dengan pasar modal bedanya jangka waktu pasar uang pendek. Dalam pasar uang transaksi lebih banyak [4]dilakukan melalui media elektronik, sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung.
·         Perusahaan asuransi shari’ah adalah lembaga yang kegiatan usahanya saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset/tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai shari’ah.
B. Penggunaan kas dan modal pada lembaga keuangan syariah
1.      Sifat Laporan Sumber Penggunan Kas Dan Modal  
Sifat laporan perubahan modal kerja adalah memberikan ringkasan transaksi keuangan selama satu periode dengan menunjukan sumber dan penggunaan modal kerja dalam periode tersebut, modal kerja meliputi seluruh aktiva lancar atau aktiva lancar dikurangi utang lancar. Dengan demikian, yang di laporkan adalah perubahan aktiva lancar dan utang lancar serta sebab-sebab perubahan tersebut atau sumber dan penggunaannya. Tekanan yang di berikan dalam laporan ini adalah perubahan modal kerja atau aktiva lancar dan utang lancar secara keseluruhan dan tidak akan menunjukan jumlah uang yang telah diterima atau dikeluarkan selama periode tersebut.
Laporan sumber dan penggunaan kas akan dapat di gunakan sebagai dasar dalam menaksir kebutuhan kas di masa mendatang dan kemungkinan sumber-sumber yang ada, atau dapat di gunakan sebagai dasar perencanaan dan peramalan kebutuhan kas atau cash flow di masa yang akan datang. Sedangkan bagi para kreditor atau bank dengan laporan sumber dan penggunaan kas akan dapat menilai kemampuan perusahaan dalam membayar bunga atau mengembalikan pinjamannya.
2. Sumber Kas
Kas merupakan aktiva yang paling likuid atau merupakan salah satu unsur modal yang paling tinggi likuiditasnya, berarti semakin besar jumlah kas yang dimiliki oleh suatu perusahaan akan semakin tinggi pula tingkat likuiditasnya. Akan tetapi, suatu perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi karena adanya kas dalam jumlah yang besar berarti tingkat perputaran kas tersebut rendah dan mencerninkan adanya over investment dalam kas dan berarti pula perusahaan kurang efektif dalam mengelola kas. Jumlah kas yang relatif kecil akan diperoleh tingkat perputaran kas yang tinggi dan keuntungannya yang di peroleh akan lebih besar, tetapi suatu perusahaan yang hanya mengejar keuntungan (rentabilitas) tanpa memperhatikan likuiditas akhirnya perusahaan itu akan berada dalam keadaan likuid apabila sewaktu-waktu ada tagihan.
Sumber penerimaan kas dalam suatu perusahaan pada dasarnya dapat berasal dari:
a.       Hasil penjualan investasi jangka panjang, aktiva tetap baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud (intangible assets), atau adanya penurunan aktiva tidak lancar yang diimbangi dengan penambahan kas.[5]
b.      Penjualan atau adanya emisi saham maupun adanya penambahan modal oleh pemilik perusahaan dalam bentuk kas.
c.       Pengeluaran surat tanda bukti utang, baik jangka pendek (wesel) maupun utang jangka panjang (utang obligasi, utang hipotik, atau utang jangka panjang lain) serta bertambahnya utang yang diimbangi dengan penerimaan kas.
d.      Adanya penurunan atau berkurannya aktiva lancar selain kas yang diimbangi denagn penerimaan kas pembayaran, berkurangnya persediaan barang dagangan karena adanya penjualan secara tunai, adanya penurunan surat berharga (efek) karena ada penjualan dan sebagainya.
e.       Adanya penerimaan kas karena sewa, bunga atau dividen dari investasinya, sumbangan ataupun hadiah maupun adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada periode-periode sebelumnya.
f.       Keuntunga dari operasi perusahaan, Apabila perusahaan memperoleh keuntungan neto dari operasinya berarti ada tambahan dana dari perusahaan yang bersangkutan

3. Penggunaan Kas
Adapun penggunaan atau pengeluaran kas dapat di sebabkan oleh adanya transaksi-transaksi sebagai berikut:
·         Pembelian saham atau obligasi sebagai investasi jangka pendek maupun jangka panjang serta pembelian aktiva tetap lainnya.
·         Penarikan kembali saham yang beredar maupun adanya pengembalian kas  perusahaan oleh pemilik perusahaan.
·         Pelunasan pembayaran angsuran utang jangka pendek maupun utang jangka panjang
·         Pembelian barang secara tunai, adanya pembayaran biaya opersi yang meliputi upah dan gaji, pembelian supplies kantor, pembayaran sewa, bunga, premi asuransi, advertensi, dan adanya persekot-persekot biaya maupun persekot pembelian.
·         . Pengeluaran kas untuk pembayaran dividen (bentuk pembagian laba lainnya secara tunai), pembayaran pajak, denda-denda, dan sebagainya.
·         Adanya kerugian dalam operasi perusahaan. Terjadinya kerugian dalam operasi perusahaan dalam mengakibatkan berkurangnya kas atau menimbulkan utang yaitu bila diperlukan dana untuk menutup kerugian tersebut. Timbulnya utang sebenarnya merupakan sumber dana tetapi dana ini digunakan untuk menutup kerugian tersebut.[6]
4. Laporan Sumber Dan Penggunaan Kas
Penyusunan laporan perubahan kas atau laporan sumber dan penggunaan kas dapat dilakukan dengan meringkas jurnal penerimaan kas dan jurnal pengeluaran kas. Cara ini memakan waktu yang lama karena harus menggolongkan setiap transaksi kas menurut sumber masing-masing serta tujuannya, dan cara ini hanya dapat dilakukan oleh internal analisis yang memungkinkan memperoleh datanya dengan lengkap dan masih murni. Bagi eksternal analisis, menyusun laporan sumber dan penggunaan kas [7]dapat dilakukan dengan menganalisis perubahan yang terjadi dalam laporan keuangan yang diperbandingkan antara dua waktu atau akhir periode serta informasi-informasi lain yang mendukung terjadinya perubahan tersebut. Dalam menganalisis perubahan yang terjadi harus diperhatikan kemungkinan adanya perubahan atau transaksi yang tidak mempengaruhi kas (noncash transaction).
Transaksi-transaksi yang tidak mempengaruhi uang kas antara lain sebagai berikut:
a.       Adanya pengakuan atau pembebanan depresiasi, amortisasi dan deplesi terhadap aktiva tetap, intangible asset, dan wasting assets. Biaya depresiasi ini merupakan biaya yang tidak memerlukan pengeluaran kas.
b.      Pengakuan adanya kerugian piutang baik dengan membentuk cadangan kerugian piutang maupun tidak, dan penghapusan piutang karena piutang yang bersangkutan sudah tidak dapat di tagih lagi.
c.       Adanya penghapusan atau pengurangan nilai buku dari aktiva yang dimiliki dan penghentian dari penggunaan aktiva tetap karena aktiva yang bersangkutan telah habis disusut dan atau sudah tidak dapat dipakai lagi.
d.      Adanya pembayaran stock devidend (dividen dalam bentuk saham), adanya penyisihan atau pembatasan penggunaan laba, dan adanya penilaian kembali (revaluasi) terhadap aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan.
e.       Langkah-Langkah Dalam Penyusunan Laporan Sumber-Sumber Dan Penggunaan Dana Dalam Aliran Kas
Dalam menyusun laporan sumber-sumber dan penggunaan kas, dimana dana dalam artian kas memiliki langkah-langkah sebagai berikut :
·         Mendaftar pos-pos neraca yang diperbandingkan antara dua titik waktu tertentu dalam kolom pertama dan kedua.
·          Mendaftar pos-pos laporan laba rugi dari tahun yang diperbandingkan (current year).
·         Tentukan kenaikan dan penurunan yang terjadi pada pos-pos neraca, tunjukkan dalam kolom perubahan debit dan kredit. Kolom perubahan debit untuk mencatat adanya kenaikan aktiva, penurunan utang dan modal serta bertambahnya biaya serta berkurangnya penghasilan. Sedangkan kolom kredit untuk mencatat penurunan aktiva, kenaikan utang dan modal, bertambahnya penghasilan dan berkurangnya biaya.
·          Menganalisis perubahan-perubahan yang terjadi pada pos-pos neraca dan pos-pos laba rugi untuk menentukan adanya perubahan yang tidak mempengaruhi kas.
·         Membuat jurnal penyesuaian dalam lembar kerja tersebut untuk menghilangkan akibat atau pengaruhtransaksi nonkas yang sudah dicatat dalam periode tersebut.
·          Memindahkan saldo atau perubahan setelah disesuaikan kecuali perubahan kas ke dalam kolom kenaikan dan penurunan kas atau Sumber dan Penggunaan Kas.Penurunan aktiva (selain kas), kenaikan utang, modal dan penghasilan merupakan sumber kas, sedangkan kenaikan aktiva (selain kas), penurunan utang, modal dan kenaikan biaya merupakan penggunaan kas. Perubahan kas tidak perlu dipindahkan ke kolom sumber dan penggunaan kas karena perubahan kas inilah yang dianalisis, selisih jumlah kolom sumber kas dengan penggunaan kas harus sama dengan perubahan yang terjadi dalam pos kas.
·         Untuk penyusunan laporan sumber dan penggunaan kas datanya diambil dari dua kolom terakhir dari lembar kerja.[8]


PENUTUP

KESIMPULAN
            Pertumbuhan yang berskala besar dalam keuangan syari’ah dan perbankan di negara-negara Muslim dan seluruh dunia selama dua puluh tahun terakhir dipengaruhi oleh faktor termasuk pengenalan reformasi makroekonomi dan struktural yang luas dalam sistem keuangan, liberalisasi pergerakan modal, privatisasi, integrasi global pasar keuangan, dan pengenalan produk-produk shari’ah yang inovatif dan baru. Keuangan shari’ah kini baru mencapai tingkat kecanggihannya. Namun, sistem keuangan shari’ah lengkap dengan instrumennya dapat diidentifikasi dan pangsa pasarnya masih sangat banyak pada tahap awal evolusi. Banyak masalah dan tantangan yang terkait dengan instrumen shari’ah, pasar keuangan, dan peraturan harus diatasi dan diselesaikan

DAFTAR PUSTAKA

Soemitra Andri, 2010.Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta: Kencana
Bank Indonesia, Tentang Bank Indonesia,” http://www.bi.go.id/web/id/” (diakses 25  oktober 2018)




[1] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Shari’ah, (Jakarta: Kencana, 2010), 29.
[2] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Shari’ah, (Jakarta: Kencana, 2010),30.
[3] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Shari’ah, (Jakarta: Kencana, 2010),39-40
[4] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Shari’ah, (Jakarta: Kencana, 2010), 40-44.
Bank Indonesia, Tentang Bank Indonesia,” http://www.bi.go.id/web/id/ (diakses 21 Juni 2012).
[5]Mohammed Ashraf, “Principle to Practice Islamic Economics,” Islam Online (May 30, 2012), http://www.islamonline.com/news/articles/105/Principle-to-Practice--ISLAMIC-ECONOMICS.html (diakses 21 Juni 2012).  
6 8Mohammed Ashraf, “Principle to Practice Islamic Economics,” Islam Online (May 30, 2012), http://www.islamonline.com/news/articles/105/Principle-to-Practice--ISLAMIC-ECONOMICS.html (diakses 21 Juni 2012).  
[7]Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Shari’ah, (Jakarta: Kencana, 2010), 40-44. 40Bank Indonesia, “Tentang Bank Indonesia,” http://www.bi.go.id/web/id/ (diakses 21 Juni 2012).
[8] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Shari’ah, (Jakarta: Kencana, 2010), 40-44. 40Bank Indonesia, “Tentang Bank Indonesia,” http://www.bi.go.id/web/id/ (diakses 21 Juni 2012).


No comments:

Post a Comment