MAKALAH MEKANISME KEUANGAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN PENGGUNAAN KAS SERTA MODAL PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
PEMBAHASAN
A.
Lembaga Keuangan Syari’ah
1. Pengertian lembaga keuangan adalah
setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan.
Kegiatan usaha lembaga keuangan dapat berupa penghimpunan dana dan atau penyaluran dana. Lembaga keuangan
shari’ah adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan shari’ah dan
yang mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangn shari’ah.
2. Secara umum lembaga keuangan berperan
sebagai lembaga intermediasi keuangan yaitu penyerapan dana dari unit surplus
ekonomi baik individu, pemerintah maupun sector usaha untuk menyediakan dana
bagi unit ekonomi deficit. Dengan adanya lembaga keuangan maka dapat
meminimalkan biaya pengadaan atau pengolahan informasi tentang investasi, oleh
karena itu investasi lebih efesien untuk kedua belah pihak baik dari unit
surplus maupun unit deficit. Lembaga intermediasi keuangan berdasarkan
kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam dua
golongan yaitu:
·
Lembaga
keuangan depositori: menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
bentuk simpanan misalnya: giro, tabungan, deposito dan lain-lain.
·
Lembaga
keuangan nondepositori adalah lembaga keuangan yang lebih terfokus kepada
bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan mempunyai ciri
usahanya sendiri.
3. Fungsi lembaga keuangan:
a) Ditinjau dari sisi jasa penyedia
keuangan, terdiri dari:
·
Fungsi
tabungan, menyediakan instrument tabungan bagi masyarakat yang mempunyai
kelebihan dana setelah memenuhi kebutuhan dasarnya.
·
Fungsi
penyimpan kekayaan, instrument keuangan yang diperjualbelikan dalam pasar uang
dan pasar modal yaitu dengan cara menahan nilai asset yang dimiliki disamping
menerima pendapatan dalam jumlah tertentu, contoh obligasi, saham dan
lain-lain.
·
Fungsi
transmutasi kekayaan dimana lembaga keuangan memilki asset dalam bentuk janji
memberikan imbalan kepada pemilik dana. Contohnya deposito.
·
Fungsi
likuiditas, berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat
dibutuhkan.
·
Fungsi
pembiayaan/kredit, menyediakan kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi maupun
investasi dalam ekonomi. Contoh kredit mobil.
·
Fungsi
pembayaran, menyediakan mekanisme pembayaran atas transaksi barang atau jasa,
contoh cek dan giro. [1]
·
Fungsi
diversifikasi resiko, menyediakan proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan lain lain.
·
Fungsi
manajemen portofolio, menyediakan jasa keuangan yang dapat memberikan
kenyamanan, proteksi terhadap kecurangan, kualitas pilihan investasi, biaya
transaksi yang rendah, dan pajak pendapatan.
·
Fungsi
kebijakan, pasar uang menjadi instrument pokok yang dapat digunakan oleh
pemerintah untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan mempengaruhi
inflasi melalui kebijakan moneter.
b) Ditinjau dari sisi kedudukan lembaga
keuangan dalam sistem perbankan berfungsi sebagai bagian dari unit-unit yang
diberi kuasa dalam mengeluarkan uang giral dan deposito.
c) Ditinjau dari sisi kedudukan lembaga
keuangan dalam sistem moneter berfungsi menciptakan uang yaitu menjaga
stabilitas dari mata uang sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.
d) Ditinjau dari sisi kedudukan lembaga
keuangan dalam sistem financial berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang
terintegrasi dari seluruh lembaga keuangan
yang ada dalam sistem ekonomi.
4. Prinsip operasional lembaga keuangan
shari’ah:
a) Bebas dari maghrib
·
Maysir
(spekulasi), secara bahasa maknanya judi, secara umum mengundi nasib dan setiap
kegiatan yang sifatnya untung-untungan. Perjudian merupakan bentuk investasi
yang tidak produktif karena tidak terkait dengan sector riil dan tidak
memberikan dampak peningkatan penawaran agregat barang dan jasa.
·
Gharar,
secara bahasa berarti menipu, memperdaya, ketidakpastian. Gharar berarti
menjalankan suatu usaha secara buta tanpa memiliki pengetahuan yang cukup atau
suatu transaksi yang resikonya berlebihan tanpa mengetahui dengan pasti akibat
dari resiko tersebut tanpa memikirkan konsekuensinya.
·
Haram,
penegasan terhadap larangan. Larangan bisa saja berasal dari Tuhan maupun dari
akal. Dalam aktifitas ekonomi diharapkan semua umat muslim menjauhi dari
transaksi yang diharamkan.
·
Riba, secara bahasa tumbuh, berkembang. Riba
adalah pendapatan penambahan secara tidak sah baik secara kualitas, kuantitas,
waktu penyerahan dan lain-lain. Secara ekonomi riba dilarang karena membuat arus
investasi pada sector produktif terhambat.
·
Batil
secara bahasa batal atau tidak sah, secara ekonomi pelarangan batil akan
semakin mendorong berkurangnya moral hazard dalam berekonomi.
b) Menjalankan bisnis dan aktifitas
perdagangan yang berbasis memperoleh keuntungan yang sah menurut shari’ah.[2]
c) Menyalurkan zakat, infak dan
shadaqah. [3]
5. Lembaga-lembaga fasilitator sistem
keuangan shari’ah di Indonesia
a) Bank Indonesia
Bank sentral di Indonesia
dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang memiliki tujuan utama mancapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa
serta mengatur dan mengawasi bank. Bank sentral berfungsi sebagai pengawas
sistem moneter, penciptaan uang primer terutama uang kertas dan uang logam, dan
memelihara cadangan emas dan devisa.
b) Departemen keuangan
Upaya pengembangan pasar keuangan
shari’ah tentu juga tidak terlepas dari peranan Departemen Keuangan. Pada pasar
modal dan lembaga keuangan non bank shari’ah, lembaga yang membinanya adalah
Bapepam-LK yang merupakan gabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Direktorat Jenderal Keuangan Departemen Keuangan. Bapepam LK berada dibawah
Departemen Keuangan yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi sehari-hari
kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan. Depkeu membentuk dewan
pembiayaan shari’ah yang bertugas melaksanaan perencanaaan dan kebijakan
portofolio serta melakukan pengembangan instrument pembiayaan shari’ah,
melakukan analisis keuangan, dan pasar keuangan shari’ah, melakukan koordinasi
dengan instansi terkait dan pihak-pihak di dalam maupun di luar negeri dalam
rangka pengembangan infrastruktur dan kebijakan pembiayaan shari’ah, melakukan
pengkajian peraturan dan produk standar, dalam rangka kebijakan pembiayaan
shari’ah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jendral.
c) Dewan Shari’ah Nasional dan Dewan Pengawas
Shari’ah
DSN MUI adalah lembaga yang
dibentuk oleh MUI pada tahun 1999 yang beranggotakan para ahli hukum Islam.
Fungsi dari DSN adalah melakasanakan tugas-tugas MUI dalam memajukan ekonomi
umat, menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan. aktifitas lembaga keuangan shari’ah.
Salah satu tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan
prinsip-prinsip hukum Islam dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam
kegiatan transaksi di lembaga keuangan shari’ah. Sebagai wakil DSN pada lembaga
keuangan shari’ah dibentuklah DPS yang bertugas mengawasi kegiatan usaha
lembaga keuangan shari’ah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip shari’ah
yang telah difawakan oleh DSN. Fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat dan
pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usha shari’ah dan pimpinan kantor
cabang shari’ah dan sebagai mediator antara LKS dengan DSN dalam
mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari LKS yang
memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
d) Badan Arbitrase Shari’ah Nasional
(BASYARNAS)
adalah
lembaga yang menengahi perselisihan antara LKS dan nasabahnya sesuai dengan
tata cara hukum shari’ah. Tujuan didirikannya BASYARNAS adalah menyelesaikan
kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan
perdagangan, industri keuangan, jasa dan lainlain dikalangan umat Islam.
6. Struktur
lembaga keuangan shari’ah di Indonesia.
a. Lembaga keuangan bank. Lembaga keuangan
bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan dalam menyalurkan dana
maupun menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Lembaga
keuangan bank terdiri dari:
1). Bank Umum Shari’ah. Bank umum menurut UU
Perbankan No 7 tahun 1992 adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Bank umum merupakan bank
yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap
masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
b. Lembaga keuangan non bank adalah semua
badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat, terutama guna membiayai
investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga-lembaga ini berbentuk menengah dengan basis modal yang
mencukupi dan merata untuk menjaga agar tidak terjadi konsentrasi kekayaan dan
kekuasaan. Ciri umum lembaga ini yaitu mereka menggunakan sebagian dananya dari
pemegang saham, bank komersial, dan dana-dana khusus yang ditempatkan untuk
jangka waktu pendek, menengah, dan panjang. Adapun lembaga keuangan non bank
ini diantaranya:
·
Pasar
modal (capital market) merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi
antara para pencari dana dengan para penanam modal. Dalam pasar modal yang
diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham, obligasi dimana jika diukur
dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
·
Pasar
uang (money market) Pasar uang hampir sama dengan pasar modal bedanya jangka
waktu pasar uang pendek. Dalam pasar uang transaksi lebih banyak [4]dilakukan
melalui media elektronik, sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung.
·
Perusahaan
asuransi shari’ah adalah lembaga yang kegiatan usahanya saling melindungi dan
tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk
asset/tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko
tertentu melalui akad yang sesuai shari’ah.
B. Penggunaan kas dan
modal pada lembaga keuangan syariah
1.
Sifat Laporan Sumber Penggunan
Kas Dan Modal
Sifat laporan perubahan modal kerja adalah memberikan
ringkasan transaksi keuangan selama satu periode dengan menunjukan sumber dan
penggunaan modal kerja dalam periode tersebut, modal kerja meliputi seluruh
aktiva lancar atau aktiva lancar dikurangi utang lancar. Dengan demikian, yang
di laporkan adalah perubahan aktiva lancar dan utang lancar serta sebab-sebab
perubahan tersebut atau sumber dan penggunaannya. Tekanan yang di berikan dalam
laporan ini adalah perubahan modal kerja atau aktiva lancar dan utang lancar secara
keseluruhan dan tidak akan menunjukan jumlah uang yang telah diterima atau
dikeluarkan selama periode tersebut.
Laporan sumber dan penggunaan kas akan dapat di gunakan
sebagai dasar dalam menaksir kebutuhan kas di masa mendatang dan kemungkinan
sumber-sumber yang ada, atau dapat di gunakan sebagai dasar perencanaan dan
peramalan kebutuhan kas atau cash flow di masa yang akan datang.
Sedangkan bagi para kreditor atau bank dengan laporan sumber dan penggunaan kas
akan dapat menilai kemampuan perusahaan dalam membayar bunga atau mengembalikan
pinjamannya.
2. Sumber Kas
Kas merupakan aktiva yang paling likuid atau merupakan
salah satu unsur modal yang paling tinggi likuiditasnya, berarti semakin besar
jumlah kas yang dimiliki oleh suatu perusahaan akan semakin tinggi pula tingkat
likuiditasnya. Akan tetapi, suatu perusahaan yang memiliki tingkat likuiditas
yang tinggi karena adanya kas dalam jumlah yang besar berarti tingkat
perputaran kas tersebut rendah dan mencerninkan adanya over investment dalam
kas dan berarti pula perusahaan kurang efektif dalam mengelola kas. Jumlah kas
yang relatif kecil akan diperoleh tingkat perputaran kas yang tinggi dan
keuntungannya yang di peroleh akan lebih besar, tetapi suatu perusahaan yang
hanya mengejar keuntungan (rentabilitas) tanpa memperhatikan likuiditas
akhirnya perusahaan itu akan berada dalam keadaan likuid apabila sewaktu-waktu
ada tagihan.
Sumber penerimaan kas dalam suatu perusahaan pada dasarnya dapat
berasal dari:
a.
Hasil
penjualan investasi jangka panjang, aktiva tetap baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud (intangible assets), atau adanya penurunan aktiva tidak
lancar yang diimbangi dengan penambahan kas.[5]
b.
Penjualan
atau adanya emisi saham maupun adanya penambahan modal oleh pemilik perusahaan
dalam bentuk kas.
c.
Pengeluaran
surat tanda bukti utang, baik jangka pendek (wesel) maupun utang jangka panjang
(utang obligasi, utang hipotik, atau utang jangka panjang lain) serta
bertambahnya utang yang diimbangi dengan penerimaan kas.
d.
Adanya
penurunan atau berkurannya aktiva lancar selain kas yang diimbangi denagn
penerimaan kas pembayaran, berkurangnya persediaan barang dagangan karena
adanya penjualan secara tunai, adanya penurunan surat berharga (efek) karena
ada penjualan dan sebagainya.
e.
Adanya
penerimaan kas karena sewa, bunga atau dividen dari investasinya, sumbangan
ataupun hadiah maupun adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada
periode-periode sebelumnya.
f.
Keuntunga
dari operasi perusahaan, Apabila perusahaan memperoleh keuntungan neto dari
operasinya berarti ada tambahan dana dari perusahaan yang bersangkutan
3. Penggunaan Kas
Adapun penggunaan atau pengeluaran kas dapat di sebabkan oleh adanya
transaksi-transaksi sebagai berikut:
·
Pembelian
saham atau obligasi sebagai investasi jangka pendek maupun jangka panjang serta
pembelian aktiva tetap lainnya.
·
Penarikan
kembali saham yang beredar maupun adanya pengembalian kas perusahaan oleh pemilik perusahaan.
·
Pelunasan
pembayaran angsuran utang jangka pendek maupun utang jangka panjang
·
Pembelian
barang secara tunai, adanya pembayaran biaya opersi yang meliputi upah dan
gaji, pembelian supplies kantor, pembayaran sewa, bunga, premi
asuransi, advertensi, dan adanya persekot-persekot biaya maupun persekot
pembelian.
·
.
Pengeluaran kas untuk pembayaran dividen (bentuk pembagian laba lainnya secara
tunai), pembayaran pajak, denda-denda, dan sebagainya.
·
Adanya
kerugian dalam operasi perusahaan. Terjadinya kerugian dalam operasi perusahaan
dalam mengakibatkan berkurangnya kas atau menimbulkan utang yaitu bila diperlukan
dana untuk menutup kerugian tersebut. Timbulnya utang sebenarnya merupakan
sumber dana tetapi dana ini digunakan untuk menutup kerugian tersebut.[6]
4. Laporan Sumber Dan
Penggunaan Kas
Penyusunan laporan perubahan kas atau laporan sumber dan
penggunaan kas dapat dilakukan dengan meringkas jurnal penerimaan kas dan
jurnal pengeluaran kas. Cara ini memakan waktu yang lama karena harus
menggolongkan setiap transaksi kas menurut sumber masing-masing serta
tujuannya, dan cara ini hanya dapat dilakukan oleh internal analisis yang
memungkinkan memperoleh datanya dengan lengkap dan masih murni. Bagi eksternal
analisis, menyusun laporan sumber dan penggunaan kas [7]dapat
dilakukan dengan menganalisis perubahan yang terjadi dalam laporan keuangan
yang diperbandingkan antara dua waktu atau akhir periode serta
informasi-informasi lain yang mendukung terjadinya perubahan tersebut. Dalam
menganalisis perubahan yang terjadi harus diperhatikan kemungkinan adanya
perubahan atau transaksi yang tidak mempengaruhi kas (noncash transaction).
Transaksi-transaksi
yang tidak mempengaruhi uang kas antara lain sebagai berikut:
a.
Adanya
pengakuan atau pembebanan depresiasi, amortisasi dan deplesi terhadap aktiva
tetap, intangible asset, dan wasting assets. Biaya depresiasi
ini merupakan biaya yang tidak memerlukan pengeluaran kas.
b.
Pengakuan
adanya kerugian piutang baik dengan membentuk cadangan kerugian piutang maupun
tidak, dan penghapusan piutang karena piutang yang bersangkutan sudah tidak
dapat di tagih lagi.
c.
Adanya
penghapusan atau pengurangan nilai buku dari aktiva yang dimiliki dan
penghentian dari penggunaan aktiva tetap karena aktiva yang bersangkutan telah
habis disusut dan atau sudah tidak dapat dipakai lagi.
d.
Adanya
pembayaran stock devidend (dividen dalam bentuk saham), adanya
penyisihan atau pembatasan penggunaan laba, dan adanya penilaian kembali
(revaluasi) terhadap aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan.
e.
Langkah-Langkah Dalam
Penyusunan Laporan Sumber-Sumber Dan Penggunaan Dana Dalam Aliran Kas
Dalam menyusun laporan
sumber-sumber dan penggunaan kas, dimana dana dalam artian kas memiliki
langkah-langkah sebagai berikut :
·
Mendaftar
pos-pos neraca yang diperbandingkan antara dua titik waktu tertentu dalam kolom
pertama dan kedua.
·
Mendaftar pos-pos laporan laba rugi dari tahun
yang diperbandingkan (current year).
·
Tentukan
kenaikan dan penurunan yang terjadi pada pos-pos neraca, tunjukkan dalam kolom
perubahan debit dan kredit. Kolom perubahan debit untuk mencatat adanya
kenaikan aktiva, penurunan utang dan modal serta bertambahnya biaya serta
berkurangnya penghasilan. Sedangkan kolom kredit untuk mencatat penurunan
aktiva, kenaikan utang dan modal, bertambahnya penghasilan dan berkurangnya
biaya.
·
Menganalisis perubahan-perubahan yang terjadi
pada pos-pos neraca dan pos-pos laba rugi untuk menentukan adanya perubahan
yang tidak mempengaruhi kas.
·
Membuat
jurnal penyesuaian dalam lembar kerja tersebut untuk menghilangkan akibat atau
pengaruhtransaksi nonkas yang sudah dicatat dalam periode tersebut.
·
Memindahkan saldo atau perubahan setelah
disesuaikan kecuali perubahan kas ke dalam kolom kenaikan dan penurunan kas
atau Sumber dan Penggunaan Kas.Penurunan aktiva (selain kas), kenaikan utang,
modal dan penghasilan merupakan sumber kas, sedangkan kenaikan aktiva (selain
kas), penurunan utang, modal dan kenaikan biaya merupakan penggunaan kas.
Perubahan kas tidak perlu dipindahkan ke kolom sumber dan penggunaan kas karena
perubahan kas inilah yang dianalisis, selisih jumlah kolom sumber kas dengan
penggunaan kas harus sama dengan perubahan yang terjadi dalam pos kas.
·
Untuk
penyusunan laporan sumber dan penggunaan kas datanya diambil dari dua kolom
terakhir dari lembar kerja.[8]
PENUTUP
KESIMPULAN
Pertumbuhan yang berskala besar
dalam keuangan syari’ah dan perbankan di negara-negara Muslim dan seluruh dunia
selama dua puluh tahun terakhir dipengaruhi oleh faktor termasuk pengenalan
reformasi makroekonomi dan struktural yang luas dalam sistem keuangan,
liberalisasi pergerakan modal, privatisasi, integrasi global pasar keuangan,
dan pengenalan produk-produk shari’ah yang inovatif dan baru. Keuangan shari’ah
kini baru mencapai tingkat kecanggihannya. Namun, sistem keuangan shari’ah
lengkap dengan instrumennya dapat diidentifikasi dan pangsa pasarnya masih
sangat banyak pada tahap awal evolusi. Banyak masalah dan tantangan yang
terkait dengan instrumen shari’ah, pasar keuangan, dan peraturan harus diatasi
dan diselesaikan
DAFTAR
PUSTAKA
Soemitra Andri, 2010.Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta: Kencana
Bank Indonesia, Tentang Bank Indonesia,”
http://www.bi.go.id/web/id/” (diakses 25
oktober 2018)
[1] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Shari’ah, (Jakarta:
Kencana, 2010), 29.
[2] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Shari’ah, (Jakarta:
Kencana, 2010),30.
[3] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Shari’ah, (Jakarta:
Kencana, 2010),39-40
[4] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Shari’ah, (Jakarta:
Kencana, 2010), 40-44.
Bank Indonesia, Tentang Bank
Indonesia,” http://www.bi.go.id/web/id/ (diakses 21 Juni 2012).
[5]Mohammed Ashraf, “Principle to Practice Islamic Economics,” Islam
Online (May 30, 2012), http://www.islamonline.com/news/articles/105/Principle-to-Practice--ISLAMIC-ECONOMICS.html
(diakses 21 Juni 2012).
[7]Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Shari’ah, (Jakarta:
Kencana, 2010), 40-44. 40Bank Indonesia, “Tentang Bank Indonesia,”
http://www.bi.go.id/web/id/ (diakses 21 Juni 2012).
[8] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Shari’ah, (Jakarta:
Kencana, 2010), 40-44. 40Bank Indonesia, “Tentang Bank Indonesia,”
http://www.bi.go.id/web/id/ (diakses 21 Juni 2012).
No comments:
Post a Comment