Rabu, 24 Oktober 2018

MAKALAH AKHLAK

MAKALAH AKHLAK TERHADAP SESAMA

BAB II
PEMBAHASAN
A.    MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial (al insanu ijtima'iyyun bi at tob'i). Integritas manusia dapat dilihat secara bertingkat, integritas pribadi, integritas keluarga dan integritas sosial. Diantara ketiga lembaga; pribadi, keluarga dan masyarakat terdapat hubungan saling mempengaruhi. Masyarakat yang baik terbangun oleh adanya keluarga-keluarga yang baik, dan keluarga yang baik juga terbangun oleh individu-individu anggauta keluarga yang baik, sebaliknya suasana keluarga akan mewarnai integritas individu dan suasana masyarakat juga mewarnai integritas keluarga dan individu.
Hubungan antar anggota masyarakat ada yang diikat oleh faktor domisili pertetanggaan, ada juga yang diikat oleh kesamaan profesi, atau kesamaan asal usul dan kesamaan sejarah. Oleh karena itu disamping ada masyarakat lingkungan juga ada masyarakat pers, masyarakat pendidikan, masyarakat ekonomi, masyarakat politik dan sebagainya, juga ada masyarakat etnik dan masyarakat bangsa.
Dalam perspektiF ini kita mengenal ungkapan yang mengatakan bahwa seorang pemimpin adalah anak zaman, artinya kualitas masyarakat seperti apa akan melahirkan pemimpin seperti apa. Seorang penulis juga anak dari zamannya, artinya pemikiran yang muncul dari seorang penulis mencerminkan keadaan masyarakat zamannya. Bagi orang yang sadar akan makna dirinya sebagai makhluk sosial maka ia bukan hanya dibentuk oleh masyarakatnya, tetapi secara sadar berusaha membangun masyarakat sesuai dengan konsep yang dimilikinya.
Secara berencana ia membangun institusi-institusi yang akan menjadi pilar terbangunnya masyarakat yang diimpikan, satu pekerjaan yang sering disebut dengan istilah rekayasa sosial, social enginering. Islam mengajarkan bahwa antara individu dengan individu yang lain bagaikan struktur bangunan (ka al bun yan), yang satu memperkuat yang lain. Masyarakat yang ideal adalah yang berinteraksi secara dinamis tetapi harmonis, seperti yang diumpamakan oleh Nabi bagaikan satu tubuh (ka al jasad al wahid), jika satu organ tubuh menderita sakit maka organ yang lain ikut merasakannya dan keseluruhan organ tubuh melakukan solidaritas.
Dari sudut tanggung jawab anggota masyarakat, suatu masyarakat itu diibaratkan Nabi dengan penumpang perahu, jika ada seorang penumpang di bagian bawah melubangi kapal karena ingin cepat memperoleh air, maka penumpang yang di bagian atas harus mencegahnya, sebab jika tidak, yang tenggelam bukan hanya penumpang yang di bawah, tetapi keseluruhan penumpang perahu, yang bersalah dan yang tidak.
Jadi disamping setiap individu memiliki HAM yang perlu dilindungi, dan setiap keluarga memiliki kehidupan privacy yang perlu dihormati, maka suatu masyarakat juga memiliki norma-norma dan tatanan sosial yang harus dipelihara bersama. Pelanggaran atas norma-norma sosial akan berakibat terjadinya kegoncangan sosial yang dampaknya akan dirasakan oleh setiap keluarga dan setiap individu. Akhlak terhadap masyarakat adalah bertujuan memelihara keharmonisan tatanan masyarakat agar sebagai lembaga yang dibutuhkan oleh semua anggauta masyarakat ia berfungsi optimal.
Di dalam lingkungan masyarakat yang baik, suatu keluarga akan berkembang secara wajar, dan kepribadian individu akan tumbuh secara sehat.
Diantara akhlak terhadap masyarakat adalah:
1.      Memelihara perasaan umum. Masyarakat yang telah terjalin lama akan memiliki nilai-nilai yang secara umum diakui sebagai kepatutan dan ketidakpatutan. Setiap individu hendaknya menjaga diri dari melakukan sesuatu yang dapat melukai perasaan umum, meski perbuatan itu sendiri halal, misalnya berpesta di tengah kemiskinan masyarakat dan sebagainya.
2.      Berperilaku disiplin dalam urusan publik. Disiplin adalah mengerjakan sesuatu sesuai dengan kemestiannya, menyangkut waktu, biaya, dan prosedur. Seorang yang disiplin, datang dan pulang kerja sesuai dengan jadwal kerja, membayar atau memungut bayaran sesuai dengan tarifnya, menempuh jalur urusan sesuai dengan prosedurnya. Pelanggaran kepada disiplin, misalnya' menyuap atau menerima suap, meski dirasa ringan secara ekonomi, tetapi bayarannya adalah rusaknya tatanan dan sistem kerja.
3.      Memberi kontribusi secara optimal sesuai dengan tugasnya. Ulama dan cendekiawan menyumbangkan ilmunya, Pemimpin (umara) mengedepankan keadilan dan tanggungjawab (amanah), pengusaha mengutamakan kejujuran, orang kaya mengoptimalkan infaq dan sedekah.
4.      Amar makruf nahi munkar. Setiap anggota masyarakat harus memiliki kepedulian terhadap hal-hal yang potensil merusak masyarakat, oleh karena itu mereka harus aktip menganjurkan perbuatan baik yang nyata-nyata telah ditinggalkan masyarakat dan mencegah perbuatan buruk yang dilakukan secara terang terangan oleh sekelompok anggota masyarakat.[1]
Banyak sekali rincian yang dikemukakan al-Qur’an berkaitan dengan perlakuan terhadap sesama manusia. Petunjuk mengenai hal ini bukan hanya dalam bentuk larangan atau hal negatif, seperti membunuh, mencuri, menyakiti badan atau yang lainnya. Namun disisi lain al-qur’an menekankan bahwa setiap orang hendaknya didudukkan secara wajar, tidak masuk ke rumah orang lain tanpa izin, jika bertemu saling mengucapkan salam, dan ucapan yang dikeluarkan adalah ucapan baik, benar dan tidak mengucilkan orang lain atau kelompok, tidak wajar pula berprasangka buruk tanpa alasan, atau menceritakan keburukan seseorang, memanggil dengan sebutan buruk. Lalu dianjurkan untuk menjadi orang yang pandai memaafkan, pandai menahan hawa nafsu, dan mendahulukan kepentingan orang daripada kepentingan kita.  Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah, 2: 83
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ
 Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.” (Al-Baqarah 2: 83)

B.     Pergaulan Dalam Islam
Pergaulan adalah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini. Sungguh menjadi sesuatu yang aneh atau bahkan sangat langka, jika ada orang yang mampu hidup sendiri. Karena memang begitulah fitrah manusia. Manusia membutuhkan kehadiran orang lain dalam kehidupannya.[2]
Tidak ada mahluk yang sama seratus persen di dunia ini. Semuanya diciptakan Allah berbeda-beda. Meski ada persamaan, tapi tetap semuanya berbeda. Begitu halnya dengan manusia. Lima milyar lebih manusia di dunia ini memiliki ciri, sifat, karakter, dan bentuk khas. Karena perbedaan itulah, maka sangat wajar ketika nantinya dalam bergaul sesama manusia akan terjadi banyak perbedaan sifat, karakter, maupun tingkah laku. Allah mencipatakan kita dengan segala perbedaannya sebagai wujud keagungan dan kekuasaan-Nya.
Seorang mukmin dalam menjalankan kehidupannya tidak hanya menjalin hubungan dengan Allah semata (habluuminallah), akan tetapi menjalin hubungan juga dengan manusia (habluuminannas). Saling kasih sayang dan saling menghargai haruslah diutamakan, supaya terjalin hubungan yang harmonis. Rasulullah ‘saw bersabda: “Tidak” dikatakan beriman salah seorang di antaramu, sehingga kamu menyayangi saudaramu, sebagaimana kamu - menyayangi dirimu sendini”. (HR. Bukhari Miisllm)
Perbedaan bangsa, suku, bahasa, adat, dan kebiasaan menjadi satu paket ketika Allah menciptakan manusia, sehingga manusia dapat saling mengenal satu sama lainnya. Sekali lagi . tak ada yang dapat membedakan kecuali ketakwaannya.
Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu kita tumbuh kembangkan agar pergaulan kita dengan sesama muslim menjadi sesuatu yang indah sehingga mewujudkan ukhuwah islamiyah. Tiga kunci utama untuk mewujudkannya yaitu ta’aruf (mengenali), tafahum (memahami), dan ta’awun (saling tolong-menolong). Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan.
1.      Tata cara bergaul dengan orang tua atau guru
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan keluhuran budi pekerti dan akhlak mulia. Segala sesuatu yang semestinya diiakukan dan segala sesuatu yang semestinya ditinggalkan diatur dengan sangat rinci dalam ajaran Islam, sehingga semakin banyak orang mengakui (termasuk non-muslim) bahwa Islam merupakan ajaran agama yang sangat lengkap dan sempurna serta tidak ada yang terlewatkan sedikit pun.
Rasulullah SAW diutus ke dunia ini untuk menyempurnakan akhlak yang mulia, sehingga setiap manusia dapat hidup secara damai, tenteram, berdampingan, saling memahami, menghormati, dan menghargai satu sama lain, baik kepada yang lebih tinggi, yang lebih rendah, kepada sesama atau teman sebaya, kepada lawan jenis, dan sebagainya.
Rasulullah saw pernah bersabda:

اِنَّمَا بُعِثْتُ لاُتَمِّمَ مَكَارِمَ اْلاَخْلاَقِ (رَوَاهُ اْلبُخَارِيْ وَمُسْلِم(
Artinya:
Aku diutus (ke dunia) hanya untuk menyempurnakan akhlak terpuji”. (HR. Bukhari Muslim)

Hal pertama yang semestinya dilakukan setiap muslim dalam pergaulan sehari-hari adalah memahami dan menerapkan etika atau tata cara bergaul dengan orang tuanya. Adapun yang dimaksud dengan orang tua, dapat dipahami dalam tiga bagian, yaitu:
a.       Orangtua kandung, yakni orang yang telah melahirkan dan mengurus serta membesarkan kita (ibu bapak).
b.      Orang tua yang telah menikahkan anaknya dan menyerahkan anak yang telah diurus dan dibesarkannya untuk diserahkan kepada seseorang yang menjadi pilihan anaknya dan disetujuinya. Orang tua ini, lazim disebut dengan “mertua”.
c.       Orang tua yang telah mengajarkan suatu ilmu, sehingga kita mengerti, dan memahami pengetahuan, mengenal Allah, dan memahami arti hidup, dialah “guru” kita.

Dalam Al-Quran maupun hadits, dapat ditemukan banyak sekali keterangan yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada orangtua. Sekalipun demikian, Islam tidak menyebutkan jenis-jenis perbuatan baik  kepada kedua orangtua secara rinci, sebab berbuat baik kepada kedua orang tua bukan merupakan perbuatan yang dibatasi beberapa batasan dan rincian. Kewajiban berbuat baik kepada kedua orangtua sangat bergantung pada situasi dan kondisi, kemampuan, keperluan, perasaan manusiawi, dan adat istiadat setiap masyarakat.
Berbuat baik kepada kedua orangtua dalam berbagai bentuknya, disebut dengan “biruul walidain”.
Kewajiban berbuat baik kepada kedua orangtua juga diungkapkan di dalam bentuk kata ihsan, ma’ruf, dan rahmah.
Islam memperingatkan setiap anak, bahwa menyakiti perasaan orangtua merupakan suatu dosa besar dan waib atasnya untuk selalu menjaga perasaan kedua orangtuanya. Hak orang tua dan anaknya tidak akan pernah sama dengan hak siapa pun di dunia. Jadi, segala bentuk ucapan, perbuatan, dan isyarat yang dapat menyakiti kedua orangtuanya atau salah satunya merupakan perbuatan dosa, sekalipun hanya berupa perkataan “ah”, “cis”, atau “uff”, apalagi jika sampai membentaknya.
Sesungguhnya Allah tidak akan penah meridai seseorang kecuali kita merendahkan diri kepada keduanya disentai kelembutan dan kasih sayang. Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Isra ayat 24:
Artinya:
Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua Telah mendidik Aku waktu kecil". (QS. A1-lsra: 24)
Jadi, kewajiban kita kepada kedua orangtua ialah untuk selalu berbakti kepadanya dan jangan sedikit pun melukai perasaan mereka, karena Allah tidak akan rida kepada kita.Adapun yang berkaitan dengan orangtua dalam makna yang ketiga, yakni orangtua dalam arti orang yang telah mengajarkan dan mendidik kita tentang pengetahuan dan kehidupan. Mereka adalah guru, ustadz, dosen, kyai, dan sebagainya. Sebagai seorang muslim, kita juga diperintahkan untuk menghormati dan memuliakan mereka.

2.      Tata Cara Bergaul dengan yang Lebih Tua
Dalam pergaulan sosial, kita dituntut untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, termasuk dalam pergaulan dengan orang yang lebih tinggi atau lebih tua dari kita. orang yang lebih tinggi dari kita, dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) bagian. yaitu:
a.       Orang yang umurnya lebih tua atau sudah tua,
b.      Orang yang ilmu, wawasan, dan pemikirannya lebih tinggi, sekali pun bisa jadi umurnya lebih muda, dan
c.       Orang yang harta dan kedudukannva lebih tinggi dan lebih banyak.

Dalam pergaulan sosial dengan mereka, hendaklah kita bersikap wajar dan menghormatinya, mendengarkan pembicaraannya, serta wajib mengingatkan jika mereka keliru dan berbuat kejahatan, dengan cara-cara yang lebih baik. Kita juga dilarang memperlakukan mereka secara berlebihan, misalnya terlalu hormat dan tunduk melebihi apa pun, sekalipun mereka salah. Hal ini sungguh tidak dibenarkan, sebab yang paling mulia di antara kita bukan umur, ilmu, pangkat, harta, dan kedudukannya, akan tetapi karena kualitas takwanya kepada Allah Swt. Hal ini sesuai dengan salah satu hadis Rasulullah saw dalam riwayat Thabrani:
إِنَّ اللهَ تَعَالَى لاَيَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَلاَ إِلَى اَحْسَابِكُمْ وَلاَ اِلَى اَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ اِلَى قُلُوْبِكُمْ وَاَعْمَالِكُمْ (رواه الطبرانى(
Artinya:
Sesungguhnya Allah Swt. tidak melihat ruhmu, kedudukan, dan harta kekayaanmu, tetapi Allah melihat apa yang ada dalam hatimu dan amal perbuatanmu”. (HR. Thabrani)

3.      Tata Cara  Breagaul dengan yang  Lebih Muda
Dalam menjalankan pergaulan social, Islam melarang umatnya untuk membeda-bedakan manusia karena hal-hal yang bersifat duniawi, seperti harta, tahta, umur, dan status sosial lainnya. akan tetapi yang terbaik adalah bersikap wajar sebagaimana mestinya sesuai dengan tuntutan ajaran agama dan tidak bertentangan dengan norma-norma kehidupan.
Tidak dapat dihindari, kita juga pasti berkomunikasi dan bergaul dengan orang yang umur dan strata sosialnya lebih rendah dan kita. Kita sama sekali dilarang untuk merendahkan dan meremehkannya.
Kita diperintahkan untuk selalu berusaha menyayangi orang yang umurnya lebih muda dari kita. Bahkan Rasulullah SAW menyatakan dalam satu hadisnya bahwa bukan termasuk golongan umatku, mereka yang tidak menyayangi yang lebih muda. Beliau bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَلَمْ يَعْرِفْ حَقًّ كَبِيْرَناَ (رواه الطبرانى(

Artinya:
Bukan termasuk golongan umatku, orang yang tidak  menyayangi yang lebih kecil (lebih muda), dan tidak memahami hak-hak orang yang lebih besar (tinggi / dewasa)”. (HR. Thabrani)
Seseorang yang usianya lebih muda, bisa saja amal perbuatannya dan  akhlaknya lebih baik dibandingkan dengan orang yang telah berumur dewasa, bahkan telah berusia lanjut. Jadi, umur seseorang tidak menjamin hidupnya lebih mulia dan berkualitas, sekali pun semestinya semakin bertambah (bilangan) umur (hakikatnya berkurang), harus semakin baik amalnya, semakin mulia akhlaknya, dan semakin bijak sikapnya.
Kenyataannya, dalam kehidupan sosial, kita menemukan hal yang justru sebaliknya. Ada yang usianya sudah lebih tua dan dianugerahi panjang umur oleh Allah Swt. akan tetapi kualitas hidupnya tidak Iebih baik dibandingkan dengan yang lebih muda. Nauzubillah.
Dalam salah satu hadis Rasulullah saw riwayat Ahmad, dikemukakan bahwa termasuk orang yang terbaik, jika umurya panjang dan amal perbuatannya baik. Rasulullah saw bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ مَنْ طَالَ عَمْرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ وَشَرُّ النَّاسِ مَنْ طَالَ عُمْرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ (رواه احمد(
Artinya:
Sebaik-baik manusia adalah, mereka yang panjang umurnya dan sangat baik amalnya. Dan sejelek-jelek manusia adalah orang yang panjang umurnya, tetapi jelek amal perbuatannya” (HR.Ahmad)

Jika kita bergaul dengan yang lebih muda, dan kebetulan kita merasa sudah lebih dewasa serta berpengalaman, hendaklah kita membimbing, rnengarahkan dan mengajarkan kepada mereka hal-hal yang baik agar bermakna bagi kehidupannya.
Inilah yang dikehendaki dalam ajaran agama Islam, sehingga orang yang lebih tua hidupnya lebih bermanfaat karena wawasan dan pengalamannya, sedangkan orang yang lebih mudah dapat memanfaatkan kelebihan yang dimiliki orang yang lebih tua.
4.      Tata Cara Bergaul dengan Teman Sebaya
Bergaul dengan sesama atau teman sebaya, baik dalam umur, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya, kadang-kadang tidak selalu berjalan mulus. Mungkin saja terjadi hal-hal yang tidak diharapkan seperti terjadi salah pengertian (mis understanding) atau bahkan ada teman yang zaim terhadap kita serta suka membuat gara-gara dan masalah.
Menghadapi persoalan seperti itu, hendaklah kita mensikapi dengan sikap terbaik yang kita miliki. Jika ada yang berbuat salah, hendaklah kita segera memaafkan kesalahanya sekalipun orang yang berbuat salah tidak meminta maaf. Begitu juga apabila kita berbuat kesalahan atau kekeliruan, hendaklah kita segera meminta maaf kepada orang yang kita sakiti, baik disengaja maupun tidak disengaja. Perkara orang itu memaafkan kita atau tidak, itu bukan urusan kita. Kewajiban kita adalah segera meminta maaf dan memaafkan. Janganlah kita termasuk orang yang sebagaimana dikemukakan Rasulullah saw dalam sabdanya:
مَنِ اعْتَذَرَ اِلَى أَخِيْهِ اْلمُسْلِمِ فَلَمْ يَقْبَلْ مِنْهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ خَطِيْئَةِ صَاحِبِ مَكْسٍ (رواه ابن ماجه(
Artinya:
Barangsiapa yang meminta maaf kepada saudaranya yang muslim sedangkan ia tidak mau memaafkannya, maka ia mempunyai dosa sebesar dosa orang yang merampok”. (HR. lbnu Majah)

Pergaulan dengan teman sebaya termasuk dengan siapa pun harus dilandasi kasih sayang dan keikhlasan Allah tidak akan menyayangi seseorang  jika tidak menyayangi sesamaya. Dalam salah satu hadis, .Rasulullah saw bersabda:
مَنْ لاَ يَرْحَمُ النَّاسَ لاَ يَرْحَمْهُ الله ُ(متفق عليه(
Artinya:
Barangsiapa yang tidak menyayangi sesama manusia, niscaya tidak akan disayangi oleh Allah”. (HR. Bukhari Muslim)
5.      Tata Cara Bergaul dengan Lawan Jenis
Allah telah menciptakan segala sesuatu di dunia ini dengan sempurna, teratur, dan berpasang-pasangan. Ada langit dan ada bumi, ada siang dan ada malam, ada dunia ada akhirat, ada surga dan neraka, ada tua dan ada muda, ada laki-laki dan ada perempuan.
Laki-laki dan perempuan: merupakan makhluk Allah yang telah diciptakan scara berpasang-pasangan. jadi, merupakan suatu keniscayaan dan sangat wajar, jika terjadi pergaulan di antara mereka. Dalam pergaulan tersebut, masing-masing berusaha untuk saling mengenal. Bahkan lebih jauh lagi, ada yang berusaha saling memahami, saling mengerti dan ada yang sampai hidup bersama dalam kerangka hidup berumah tangga. lnilah indahnya kehidupan.
Laki-laki dan perempuan ditentukan dalam sunah Allah untuk saling tertarik satu dengan yang lainnya. Laki-laki tertarik dengan perempuan, demikian juga sebaliknya, perempuan tertarik kepada laki-laki. Allah Swt. memberikan rasa indah untuk saling menyayangi di antara mereka. Tidak jarang juga masing-masing merindukan yang lainnya. Rindu untuk saling menyapa, saling melihat, serta saling membenci atas. dasar ketulusan dan kasih sayang.
Pergaulan yang baik dengan lawan jenis. hendaklah tidak didasarkan pada nafsu (syahwat) yang dapat menjerumuskan pada pergaulan bebas yang dilarang agama. Inilah yang tidak dikehendaki dalam Islam. Islam sangat memperhatikan batasan-batasan yang sangat jelas dala pergaulan antara laki-laki dengan perempuan.
Seorang laki-laki yang bukan muhrim, dilarang untuk berduaan di tempat-tempat yang memungkinkan melakukan perbuatan yang dilarang. Kalau pun bersama-sama sebaiknya disertai oleh muhrimnya atau minimal ditemani tiga orang, yaitu: dua laki-laki dan satu perempuan. atau Juga pergaulan untuk belajar atau bergaul jika ada dua orang perempuan dan seorang laki-laki. Hal ini memungkinkan untuk lebih menjaga diri.
Salah satu hadis mengemukakan bahwa jika seseorang pergi dengan orang lain yang bukan muhrimnya serta berlinan jenis kelamin, maka yang ketiganya pasti syetan yang selalu berusaha untuk menjerumuskan dan menghinakan. ltulah yang disinyalir dalam ayat A!-Quran, agar jangan mendekati zina. Mendekatinya sudah dilarang dan haram, apalagi melakukannya. Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Isra ayat 32 yang artinya: “Jadi janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra: 32)
Mencintai dan menyayangi seseorang merupakan hal yang wajar. Hendaklah pikiran dan perasaan kita arahkan kepada hal-hal yang positif, dan bukan sebaliknya. Contohnya, karena cinta dan sayang, seseorang mengorbankan segalanya termasuk hal-hal yang paling “berharga” dan dilarang oleh Allah Swt.
Islam mengajarkan agar dalam pergaulan dengan lawan jenis untuk senantiasa saling menjaga diri, menghormati dan menghargai atas dasar kasih sayang yang tulus karena Allah, bukan karena derajat, pangkat, harta, keturunan, tetapi semata-mata hanya karena Allah.
Cinta karena Allah merupakan titik puncak dan tingginya kualitas iman seseorang Hasilnya tidak dapat dilihat, melainkan hanya dapat dirasakan oleh orang yang telah nyaris sempurna keikhlasannya. Cinta yang mendalam. ini merupakan bukti kesempurnaan serta ketulusan iman, yang kedua-duanya berhak untuk mendapatkan pahala yang paling besar di sisi Allah, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ اْلاِيْمَانِ: أَنْ يَكُوْنَ الله وَرَسُوْلُهُ اَحَبَّ اِلَيْهِ مِمَّاسَوَاهُهُمَا وَاَنْ يُحِبَّ فِى اللهِ وَيَبْغَضَ فِى الله وَاَنْ تُوْقَدُ نَارٌ عَظِيْمَةٌ فَيَقَعُ فِيْهَا اَحَبَّ اِلَيْهِ مِنْ اَنْ يُسْرِكَ بِااللهِ سَيِّئًا (رواه مسلم(

Artinya:
Ada tiga perkara, barangsiapa yang terdapat padanya ketiga hal tersebut, maka akan merasakan lezat (manisnya) iman: “Jika ia mencintai Allah dan rasulnya melebihi yang lainnya; Mencintai dan membenci semata-mata hanya karena Allah; Jika dilemparkan ke dalam api neraka yang menyala-nyala, lebih disukai daripada syirik (menyekutukan) Allah”. (HR. Muslim)

Orang yang bersahabat, bergaül, dan berkomunikasi dengan yang lainnya hanya karena Allah, tandanya adalah senantiasa berusaha untuk mendoakan dengan tulus. Dalam hal ini, Rasulullah saw pernah bersabda:
إِذَادَعَا الرَّجُلُ لاِخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ قَالَ اْلمَلَكُ: وَلَكَ مِثْلُ ذَالِكَ (رواه مسلم(
Artinya:
Jika seseorang berdoa untuk sahabatnya di belakangnya (jaraknya berjauhan), maka berkatalah malaikat: “Dan untukmu pun seperti itu”. (HR. Muslim)

Jika ada masalah yang dihadapi, maka diupayakan untuk dipikul atau dipertanggung jawabkan bersama-sama, dan tidak membiarkan salah satu pihak menderita. Dalam peribahasa diungkapkan: ‘Berat sama dipikul ringan sama dijinjing” Rasulullah saw bersabda:
اَلْمُؤْمِنُ بَيْنَ اْلمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضَهُ بَعْضًا (رواه البخاري(
Artinya:
Seseorang mukmin terhadap  orang mukmin lainnya adalah bagaikan suatu bangunan, yang bagian-bagian saling menguatkan satu sama lain”. HR. Bukhari)



[1] http://konselorqurani.blogspot.co.id/2012/07/akhlak-terhadap-sesama-manusia.html. Diakses pada tanggal 18 Desember 2017 Pukul 15:25 WIB.
[2] http://rangga-bachdar.blogspot.co.id/2012/05/akhlak-pergaulan-dalam-islam.html. Diakses pada tanggal 17 Desember 2017 Pukul 17:00WIB.

MAKALAH DASAR-DASAR PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan Indonesia  yang telah di bagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, oleh karena itu upaya untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga. Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.

B.      Rumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Apa Pengertian Sistem Pendidikan?
2. Apa saja komponen Sistem Pendidikan?
3. Apa Pengertian Sistem Pendidikan Nasional?




C.       Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.  Mahasiswa mampu memahami Sistem Pendidikan.
2. Mahasiswa mampu memahami berbagai komponen dari Sistem Pendidikan.
3. Mahasiswa mampu memahami realitas Sistem Pendikan Nasional yang sedang berjalan saat ini.




























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sistem Pendidikan
Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Istilah sistem dipakai untuk menunjukkan beberapa pengertian, salah satunya adalah sistem dapat dipakai untuk menunjukkan sehimpunan gagasan atau ide yang tersusun dan terorganisasi sehingga membentuk suatu kesatuan yang logis.
Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product) (Zahara Idris 1987). Pendidikan merupakan sustu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut 3 unsur pokok yaitu sebagai berikut:
Unsur masukan ialah peserta didik dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada diri peserta didik itu (antaralaian, bakat, minat, kemampuan, keadaan jasmani).
Unsur usaha adalah proses pandidikan yang terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku, metode belajar, dan lain-lain.
Unsur hasil uasaha adalah hasil pendidikan yang meliputi hasil belajar (yang berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan) setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu.
Pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur atau jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas. (Deartemen Pendidikan dan Kebudayaan 1939) [1].
Dalam pengertian umum sistem pendidikan adalah jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerjasama untuk mencapai hasil yang diharapakan berdasarkan atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan terebut. Karena itu, proses pendidikan merupakan sebuah sistem, yang disebut sebagai sistem pendidikan[2].


B.     Komponen Sistem Pendidikan
Secara teoritis, suatu pendidikan terdiri dari komponen-komponen yang menjadi inti dari proses pendidikan. Menurut P.H. Combs (1982) komponen pendidikan yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan dan Prioritas
Fungsinya mengarahkan kegiatan sistem. Hal ini merupakan informasi tentang apa yang hendak dicapai oleh sistem pendidikan dan urutan pelaksanaannya.Contoknya ada tujuan umum pendidikan,yaitu tujuan yang tercantum dalam peraturan perundangan negara, yaitu tujuan pendidikan nasional, ada tujuan institusional, yaitu tujuan lembaga tingkat pendidikan dan tujuan program, seperti S1 ,S2 ,S3, dan tujuan kulikuler,yaitu tujuan setiap suatu mata pelajaran/mata kuliah. Tujuan yang terakhir ini dibagi dua pula, yaitu tujuan pengajaran (instrusional) umum dan tujuan pengajaran (instruksional khusus).
2. Peserta Didik
Fungsinya ialah belajar. Diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan.Conthnya, berapa umurnya, berapa jumblahnya, bagaimana tingkat perkembangannya, pembawaannya, motivasinya untuk belajar, dan social ekonomi orang tuanya.
3. Manajemen atau Pengelolaan
Fungsinya mengkoordinasikan, mengarahkan, dan menilai sistem pendidikan. Komponen ini bersumber pada sistem nilai dan cita-cita yang merupakan tenytang pola kepemimpinan dalam pengelolaan sistem pendidikan, Contohnya pemimpin yang mengelola system pendidikan itu bersifat otoriter,demokratis, atau laissez-faire.
4. Struktur dan Jadwal Waktu
Fungsinya mengatur pembagian waktu dan kegiatan.Contohnya, pembagian waktu ujian, wisuda, kegiatan perkuliahan, seminar, kuliah kerja nyta, kegiatan belajar mengajar dan program pengamalan lapangan.
5. Guru dan Pelaksana
Fungsinya menyediakan bahan pelajaran dan menyelenggarakan proses belajar untuk peserta didik[3]. Selain itu, guru dan pelaksana juga berfungsi sebagai pembimbing, pengaruh, untuk menumbuhkan aktivitas peserta didik dan sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan.Contonya, pengalaman dalam mengajar, status resminya guru yang sudah di angkat atau tenaga sukarela dan tingkatan pendidikannya.
6. Alat Bantu Belajar
Maksudnya adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan, yang berfungsi untuk mempermudah atau mempercepat tercaainya tujuan pendidikan[4]. Contohnya : film, buku, papan tulis, peta.
7. Fasiliatas
Fungsinya untuk tempat terselenggaranya proses pendidikan.Contohnya, gedung dan laboraterium beserta perlengkapannya.
8. Teknologi
Fungsinya memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan. Yang dimaksud dengan teknologi ialah semua teknik yang digunakan sehingga sistem pendidikan berjalan denhgan efisien dan efektif.Contohnya, pola komonikasi satu arah, artinya guru menyamoaikan pelajaran dengan berceramah, peserta didik mendengarkan dan mencatat:atau pola komonikasi dua arah, artinya ada dialog antara guru dan peserta didk.
9. Pengawasan Mutu
Fungsinya membina peraturan-peraturan dan standar pendidikan.Contohnya, peraturan tentang penerimaan anak/peserta didik dan staf pengajar, peraturan ujian dan penilaian.
10. Penelitian
Fungsinya untuk memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan penampilan sistem pendidikan.Contohnya, dulu bangsa Indonesia belum mampu membuat kapal terbang dan mobil tetapi sekarang bangsa Indonesia sudah pandai. Sebelum tahun 1980-an, kebanyakan perguruan tinggi di Indonesia belum melaksanakan system satuan kredit semester(SKS), sekarang hamper seluruh perguruan tinggi telah melaksanakannya.


11. Biaya
Fungsinya melancarkan proses pendidikan dan menjadi petunjuk tentang tingkat efisiensi sistem pendidikan.Contohnya, sekarang biaya pendidkan menjadi tanggung jawabbersama antara keluarga, pemerintah dan masyarakat.

C.    Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut (menurut Sunarya 1969). Sedangkan  menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pacasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar[5].
Dasar-dasar pendidikan nasional yaitu :
* Dasar Ideal yaitu Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara, dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara adalah hasil kesepakatan bersama para negarawan bangsa Indonesia pada waktu terbentuknya negara kita sebagai Negara Ripublik Indonesia pada tahun 1945.
*Dasar Konstitusional yaitu UUD 1945.
UUD 1945 adalah dasar Negara Republik Indonesia sebagai sumber hukum dan oleh karenanya UUD 1945 juga menjadi sumber hokum bagi segala aktifitas bagi warganegaranya, terutama di bidang pendidikan.
*Dasar Operasional :
UUPP No. 4 Tahun 1950 jo UUPP No. 12 Tahun 1954.
TAP MPR No. II/MPR/1978 (penjabaran pada P-4).
TAP MPR No. IV/MPR/1983 (penjabaran pada GBHN).
Keputusan Presiden No. 145 Tahun 1965.
1.      Dasar Sosio Budaya.
Pendidikan merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda. Oleh karena itu, pendidkan nasional merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan nasional. Manusia Indonesia terbina oleh tata nilai sosio-budayanya sendiri dan manusia Indonesia meruoakan pewaris dan penerus tata nilai tersebut. Olehkarena itu, sosio-budaya  harus di jadikan dasar dalam proses pendidikan.[6]
2.      Sistem Pendidikan Nasional.
Maksud sistem pendidikan nasional di sini adalah satu keseluruhan yang berpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasioana. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan sistem-sistem pendidikan yang terdiri, dan sistem-sistem pendidikan tersebut tergabung secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional, yang secara bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
a. Tujuan sistem pendidikan Nasional,
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut , merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya, meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan-tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara, artinya setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan memberi kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”, dan  “bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayaiya”.
b. Tujuan Pendidikan Nasional 
*Membangun kualitas manusia yang bertakwa kpada Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan menyuburkan sikf domokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakatnya[8].
*Berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya.
c.  Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut
1. Alat membangun pribadi,pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa indonesia.
2. Menurut Undang-Undang RI No.2 tahun 1989 BAB II Pasal 3 ‘’Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan muttu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional[9].
3. Dalam sisitem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) berbunyi : ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
4. Di dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
5. Dengan ketentuan dan sampai batas umur tertentu, dalam setiap sistem pendidikan nasional biasanya ada kewajiban belajar.
d. Dasar sistem pendidikan Nasional
Pancasila menjadi dasar  sistem pendidikan nasional dalam rangka memencerdaskan kehidupan bangsa, seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, pancasila merupakan pedoman yang menunjukan arah, cita-cita dan tujuan bangsa.
Pendidikan nasional mempunyai landasan ideal adalah pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 1945, dan landasan operasional yaitu ketetapan MPR tentang GBHN.
*Landasan Ideal
Dalam UU Pendidikan No. 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran sekolah pada BAB III pasal 4 tyercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia yang susila yang cakap dan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
* Landasan Konstitusional
Pendidikan nasional di dasarkan atas landasan konstitusional atau UUD 1945 pada BAB XIII pasal 31 yang berbunyi :
Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat 2 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah :
1.  Memajukan kesejahteraan umum
2.  Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.  Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
*Landasan Operasional
Landasan operasional bagi pembangunan negara ternasuk pendidikan adalah Ketetapan MPR tentang GBHN.
GBHN  disebut landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945.
Berikut ini beberapa contoh Ketetapan MPR tentang GBHN sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional :
1. TAP MPR No. IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk manusia-msnusia pembangunan yang pancasila dan untuk mebentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan keterampilan, dapat mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur.


2. TAP MPR No. IV/MPR/1978
Pendidikan nasioal berdasarkan pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manu8sia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab terhadap pembangunan bangsa.
3. BAB II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengem-
bangkan manusia seutuhnya.























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sistem pendidikan merupakan jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerjasama untuk mencapai hasil yang diharapakan berdasarkan atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan terebut. Pendidikan merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola pendidikan, struktur atau jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.
Pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi pacasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar. Serta tujuan dari pendidikan nasional itu yakni membangun kualitas manusia yang bertakwa kpada Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan menyuburkan sikf domokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakatnya.
B.     Saran
Makalah ini sistem pendidikan nasional selalu dianggap sepele padahal sangatlah penting. Peserta didik mengetahui cara dan bagaimana mengetahui tentang sistem pendidikan nasional. Jadi kita sebagai pelajar dan peserta didik harus tahu jenis, jalur, program sistem pendidikan nasional.







DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta.
http:/sistempendidikanasional.blogspot.com/

[1] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 107.
[2] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 123.
[3] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 111.
[4] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 124.
[5] H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta. Hlm. 114.
[6] H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Hlm. 192.
[8] H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Hlm. 198.
[9] Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 127






MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...