Tampilkan postingan dengan label MAKALAH ZAKAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAKALAH ZAKAT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 November 2018

MAKALAH ZAKAT

MAKALAH ZAKAT

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada dasarnya, pengaturan urusan kehidupan dan hubungan sosial manusia tidak akan benar, menurut timbangan keadilan Tuhan dan logika manusia, apabila tidak disertai dengan akidah yang benar, etika yang kukuh dan prinsip-prinsip serta hukum-hukum yang komprehensif  yang dapat mengatur seseorang, baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan, keluarga dan masyarakat luas yang teratur dibawah kekuasaan negara.
Dalam kita berhubungan sosial dengan manusia, ada salah satu ibadah yang memang erat hubungannya dengan manusia sekaligus berhubungan dengan Tuhan. Ibadah tersebut adalah zakat. Zakat merupakan salah satu rukun islam ke tiga yang diwajibkan kepada setiap muslim. Zakat infaq dan shadaqah merupakan salah satu topic selalu menarik untuk dikaji dan didiskusikan. Karena  zakat, infaq, dan shadaqah dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.

B.    Rumusan Masalah
1.     Apakah zakat, infaq, dan shadaqah itu?
2.     Apa saja macam-macam zakat?
3.     Siapa saja (kelompok/ orang) yang berhak menerima zakat?
4.     Apa fungsi zakat dan kapan waktu pelaksanaan serta syarat-syaratnya?
5.     Apa ancaman bagi orang yang memungkiri kewajiban zakat?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat, Infaq dan Shadaqah
1.     Zakat
Zakat menurut lughat adalah subur, bertambah. Menurut syara’ adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya[1]. Zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah).[2]
Mazhab Maliki mendefinisikannya dengan, “Mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab ( batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq)-nya. Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai haul (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian”.[3]
Menurut mazhab Imam Syafi'i zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus. Sedangkan menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak  yang wajib dikeluarkan dari harta  yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok delapan yang disyaratkan dalam Al-Qur'an.[4]
Zakat merupakan suatu ibadah yang penting. Kerap kali dalam Al-Qur'an menyebutkan zakat beriringan dengan urusan shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dengan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya. Sembahyang dipandang seutama-utama 'ibadah badaniah dan zakat dipandang seutama-utama 'ibadah Maliyah[5]. Zakat itu wajib untuk semua ummat islam, sama dengan wajib sholat. Allah Swt telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya.
Firman Allah SWT:
...وَاَقِيْمُوْا الصَّلوةَ وَاتُوْا الزَّكوةَ.......
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Muzammil : 20).
Tujuan zakat dapat ditinjau dari berbagai aspek[6], diantaranya:
a.      Hubungan manusia dengan Allah.
b.     Hubungan manusia dengan dirinya.
c.      Hubungan manusia dengan masyarakat.
d.     Hubungan manusia dengan harta benda.
2.     Infaq
Infaq  berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu[7]. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Ada pula pendapat yang mengatakan, secara bahasa Infaq bermakna : keterputusan dan kelenyapan, dari sisi leksikal infaq bermakna : mengorbankan harta dan semacamnya dalam hal kebaikan. Dengan demikian, kalau kedua makna ini di gabungkan maka dapat dipahami  bahwa harta yang dikorbankan atau didermakan pada kebaikan itulah yang mengalami keterputusan atau lenyap dari kepemilikan orang yang mengorbankannya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka setiap pengorbanan (pembelanjaan) harta dan semacamnya pada kebaikan disebut al-infaq. Dalam infaq tidak di tetapkan bentuk dan waktunya, demikian pula dengan besar atau kecil jumlahnya.  Tetapi infaq biasanya identik dengan harta atau sesuatu yang memiliki nilai barang yang di korbankan. Infaq adalah jenis kebaikan yang bersifat umum, berbeda dengan  zakat. Jika seseorang ber-infaq, maka kebaikan akan kembali pada dirinya, tetapi jika ia tidak melakukan hal itu, maka tidak akan jatuh kepada dosa, sebagaimana orang yang telah memenuhi syarat untuk berzakat, tetapi ia tidak melaksanakannya.
3.     Shadaqah
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan[8].Shadaqah atau yang dalam bahasa Indonesia sering di tuliskan dengan sedekah memiliki makna yang lebih luas lagi dari zakat dan infaq.
Shadaqah dapat dimaknai dengan satu tindakan yang dilakukan karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT. Sehingga shadaqah dapat kita maknai dengan segala bentuk / macam kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena membenarkan adanya pahala / balasan dari Allah SWT. Shadaqah dapat berbentuk harta seperti zakat atau infaq, tetapi dapat pula sesuatu hal yang tidak berbentuk harta. Misalnya seperti senyum, membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di jalan, dan berbagai macam kebaikan lainnya.
Seperti halnya infaq, dalam shadaqah tidak di tetapkan bentuknya, bisa berupa barang, harta maupun satu sikap yang baik. Jika ia berupa harta atau barang, maka shadaqah tidak di tetapkan waktunya, dan jumlahnya.
Shadaqah adalah jenis kebaikan yang sifatnya lebih luas dari zakat dan infaq, maka seringkali kita menemukan kata shadaqah ini di artikan dengan zakat atau dengan infaq. Dan shadaqah seringkali juga di gunakan untuk ungkapan kejujuran seseorang pada agama / keimanan seseorang. Ketika seseorang ber-shadaqah maka ia akan mendapatkan balasan dari apa yang ia lakukan, tetapi jika ia tidak melakukan hal ini, maka ia tidak berdosa seperti ia tidak membayar zakat hanya saja ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pahala.
Shadaqah  ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya dsb. Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.

4.     Perbedaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Zakat hukumnya wajib sedangkan infaq dan shadaqah hukumnya sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq dan shadaqah tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan infaq dan shadaqah boleh diberikan kepada siapa saja. Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya, infaq kepada para fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.

B.    Macam-Macam Zakat
Secara umum, zakat dapat dibedakan menjadi dua: pertama, zakat harta dan kedua zakat fitrah. Cara pengumpulan zakat sebagai dijelaskan dalam al-Qur’an, adalah para petugas (‘amilin) melakukan kegiatan yangbersifat aktif ( bukan menunggu kerelaan para wajib zakat).[9]
Macam-macam zakat dan dasar-dasar hukumnya[10] :
1.     Menurut garis besarnya, zakat dapat dibagi dua bagian:
-        Zakat harta (zakat mal) : misalnya, zakat emas, perak, binatang ternak, hasil tumbuh-tumbuhan baik berupa buah-buahan maupun biji-bijian, dan harta perniagaan.
-        Zakat jiwa (zakat nafs) : zakat ini populer di dalam masyarakat dengan nama zakatul fitri yaitu zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan menjelang shalat Idul Fitri. 
2.     Adapun ulama yang mengadakan pembagian dari segi apakah harta itu terlihat dengan nyata atau yang dapat disembunyikan oleh pemiliknya. Mereka membagi zakat kepada 2 bagian pula yaitu:
-        Zakat harta yang nyata, seperti binatang ternak dan hasil tumbuh-tumbuhan.
-        Zakat yang tidak nyata, seperti : Emas, perak dan harta perniagaan.
Tentang zakat fitrah ada yang menempatkannya pada bagian pertama dan ada pula yang menempatkannya pada bagian kedua.

C.    Kelompok/ Orang Yang berhak Menerima Zakat
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhak menerima zakat (menjadikannya sebagai mustahiq) adalah seorang muslim yang merdeka (yakni bukan budak), bukan seorang anggota suku Bani Hasyim atau Bani Muthallib, dan harus memiliki salah satu sifat diantara sifat-sifat kedelapanashnaf (kelompok) yang tersebut dalam al-Qur’an[11].
Delapan ashnaf yang dimaksud adalah fakir, miskin, ‘amil, muallaf, budak yang dijanjikan kebebasannya, orang yang berutang, pejuang fi sabilillah, ibnu sabil. Adapun anak yang belum dewasa atau seorang gila boleh disalurkan kepada mereka apabila yang menerimanya ialah seorang wali (penanggung jawab) atas urusan-urusan mereka.



D.    Fungsi Zakat dan Waktu Pelaksanaannya
1.     Hikmah zakat, infaq, dan shadaqah
Secara umum tujuan zakat, infaq, dan shadaqah adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan mengangkat martabat manusia dari kemiskinan, sehingga di dalamnya mengandung banyak hikmah, baik bagi orang yang mengeluarkan maupun bagi orang yang menerimanya. Adapun hikmahnya adalah sebagai berikut.
a.      Hikmah bagi orang yang mengeluarkan:
-        Sebagai ungkapan rasa syukur seseorang kepada Allah SWT. atas segala limpahan nikmat dan rahmat yang diberikan kepadanya.
-        Dapat membersihkan diri dan harta, menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
-        Memberikan motivasi untuk bekerja keras agar dapat sederajat dengan orang lain.
-        Akan memperoleh pahala yang besar.
-        Menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
b.     Hikmah bagi orang yang menerimanya:
-        Dapat merasakan dan menikmati harta yang dimiliki oleh orang kaya.
-        Menghilangkan perasaan hasud, iri, dan dengki.
-        Dapat meringankan beban yang harus ditanggungnya.
-        Dapat tertolong kesulitan dan kesusahannya.
c.      Hikmah bagi masyarakat:
-        Dapat menolong orang yang lemah dan susah.
-        Jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin makin diperkacil.
-        Mendidik masyarakat untuk berjiwa dan memiliki kepedulian sosial.
2.     Waktu Pelaksanaan Zakat



E.    Syarat-Syarat Wajib zakat[12]
Syarat-syarat wajib zakat bagi harta benda yang dikenakan zakat adalah:
1.     Cukup haul artinya harta yang sampai nishab itu sudah sampai satu tahun dimilikinya.
2.     Cukup nishab artinya apabila keadaan harta itu jumlahnya/ banyaknya cukup nishab (minimal nishab).






























[1] Prof. Dr. Zakiah Daradjat,dkk., Ilmu Fiqh jilid 1, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1995, hal. 213
[2] Zallum, Abdul Qadim, Al Amwal fi Daulati, 1983, hal. 147
[3] DR. Wahbah Al- Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1995, hal.83
[4] DR. Wahbah Al-Zuhayly, ibid., hal.84
[5] Prof. DR. Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000, hal. 212
[6] Prof. DR. Zakiah Daradjat, op.cit., hal. 217
[8] Yunus, Mahmud, Al Fiqhul Wadhih Juz II, Maktabah As Sa’diyah Putra, Padang, 1936, hal 33
[9] Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2002, hlm. 172
[10] Prof. DR. Zakiah Daradjat, op.cit., hal. 223
[11] Abu Hamid Muhammad al-Ghazali, Rahasia Puasa dan Zakat al-Ghazali,Karisma, Bandung, cet.VIII, 1997, hal.95
[12] Prof. DR. Zakiah Daradjat, ibid.,hal. 233

Sabtu, 17 Maret 2012

Makalah Zakat

Makalah Zakat

a. Latar belakang 

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu untuk malaksanakannya dan memperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengeloloaan zakat yang baik dan bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi sluruh masyarakat. Untuk itu diperlukan pengelolaan zakat secara professional dan bertanggung jawa yang dilakukanj oleh masyarakat bersama pemerintah. 
Dalam kaitan tersebut, pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada muzakki, mustahiq dan kepada lembaga pengelola zakat. Zakat adalah salah satu rukun dari rukun Islam. Kewajiban zakat oleh agama Islam telah ditentukan dan pentingnya pembagian kepada mereka yang mempunyai hak pada harta zakat. Untuk memuliakan dan mengkhususkan zakat para ahli fiqh mensyaratkan adanya niat dalam melakukannya. 
Zakat menggabungkan antara sarana, tujuan dan gerakan pengembangan. Ketika zakat dipercayai sebagai kewajiban bagi pemberi zakat, maka tidak diperbolehkan bagi dia untuk menghidar dari kewajiban tersebut kepada yang lain. Mengenai bentuk yang perlu diperhatikan dalam menyatakan harta yang bersangkutan sebagai wakaf disebut sighah. Selanjutnya persoalan yang menyangkut siapa yang akan melakukan perawatan,pengurusan dan pengelolaan aset wakaf yang dalam istilah fikih dikenal dengan nadzir wakaf, atau mutawalli wakaf termasuk hal yang sangat krusial. 
Hal itu karena aset wakafadalah amanah Allah yang terletak di tangan nadzir. Oleh sebab itu, nadzir adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap harta wakaf yang dipegangnya, baik terhadap harta wakaf itu sendiri maupun terhadap hasil dan upaya-upaya pengembangannya. Setiap kegiatan nadzir terhadap harta wakaf harus dalam pertimbangan kesinambungan harta wakaf untuk mengalirkan manfaatnya untuk kepentingan mawquf ‘alaih. 
Manfaat yang akan dinikmati oleh wakif sangat tergantung kepada nadzir, karena di tangan nadzirlah harta wakaf dapat terjamin kesinambungannya. Oleh karena begitu pentingnya kedudukan nadzir dalam perwakafan, maka pada diri nadzir perlu terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu : telah baligh/berakal, mempunyai kepribadian yang dapat dipercaya (amanah), sertamempunyai keahlian dan kemampuan untuk memelihara dan mengelola harta wakaf 

A. BAGAIMANA PENGELOLAHAN ZAT DAN WAKAP 
1. Pembentukan Badan Amil Zakat Sesuai dengan tuntutan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolan Zakat, bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat baik tingkat Nasional maupun tingkat Daerah. Pemerintah tidak melakukan pengelolaan zakat, tetapi berfungsi sebagai fasilitator, coordinator, motivator dan regulator bagi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat. Adapun tata cara pembentukan BAdan Amil Zakat sebagai berikut : 
a. Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Pembentukan badan Amil zakat nasional disahkan dengan Keputusan Presidan Republik Indonesi yang susunan personalianya diusulkanj oleh Menteri Agam Republik Indonesia. Susunan organisasi Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas unsure pertimbangan, unsur pengawas dan unsure pelaksana . nggota pengurus Badan amil Zakat Nasional terdiri tas unsure masyarakat dan pemerintah. Unsure masyarakt terdiri dari ulama, cendikiawan, tokoh masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsure pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait. 
b. Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Gubernur yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi. Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsure ertimbangan, unsure pengawasan, unsure pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Propinsi terdiri atas unsure masyarakat dan pemerintah. Unsure masyarakt dan kalangan professional. Sedangkan unsure pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait. 
c. Pembentukan Badan Amil Zakat Kabupaten/ Kota Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Kabupaten/Kota. Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsur pertimbangan, unsure pengawasan, unsure pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten/Walikota terdiri atas unsure masyarakat dan pemerintah. Unsure masyarakt dan kalangan professional. Sedangkan unsure pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait. 
d. Pembentukan Badan Amil Zakat Kecamatan Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Camat yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Kecamatan. Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsure ertimbangan, unsure pengawasan, unsure pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan terdiri atas unsure masyarakat dan pemerintah. Unsure masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsure pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait 

2. Pembentukan Unit Pengumpul Zakat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalalah satuann organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat disemua tingkatan dengan tugas untuk melayani muzakki yang akan menyerahkan zakatnya. Badan Amil Zakat Nasional membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta tingkat Nasional dan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Badan Amil Zakat Propinsi membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan swasta tingkat Propinsi. Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan swasta tingkat Kabupaten/Kota. Badan Amil Zakat Kecamatan membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah dan perusahaan swasta tingkat kecamatan dan membentuk Unit Pengumpul Zakat din desa/kelurahan. Unit Pengumpul zakat dibentuk dengan keputusan Kebukota Negara.wilayah oper5asional tua Badan Pelaksana Badan amil Zakat sesuaim dengan tingkatan. Kepengurusan Unit Pengumpul Zakat terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan beberapa orang anggota dan masa kerja paling lama 3 tahun. 
3. Pengumpulan Dan Pendayagunaan Zakat Pengumpulan zakat dilakukan oleh Badan amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang dikukuhkan oleh Pemerintah. Badan amil zakat Nasional berkedudukan di ibukota Negara. Wilayah operasional Badan amil zakat adalah pengumpulan zakat pada instansi pemerintah tingkat pusat, swasta nasional dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Badan Amil Zakat di semua tingkatan dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ tidak bertugas untuk menyalurkan dan mendayagunakan zakat. Pengumpaulan zakat dapat dilakukan melalui penyerahan langsung (datng) ke Badan Amil Zakat, pos, Bank. Pemotongan gaji dan pambayaran zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Tata cara pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dengan cara menentukan formulir pemungutan/pemotongan yang sebelumnya disiapkan dan disepakati oleh instansi. Dalam pengumpulan zakat tersebut Badan Amil Zakat membuka rekening di bank. Rekening zakat dipisahkan dari rekening infak dan shadaqah. Dalam pendayagunaan zakat, ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan yaitu : - diberikan kepada delapan asnaf - manfaat zakat itu dapat diterima dan dirasakan manfaatnya - sesuai keperluan mustahik ( konsumtif dan produktif). 
4. Kerjasama Badan Amil Zakat Dengan Bank Dalam Pengumpulan Zakat Badan Amil Zakat dapat bekerjasama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki. Harta muzakki di bank yang disimpan di bank yang terkena zakat dapat berwujud simpanan uang (deposito dan lain-lain), simpanan emas dan lai-lain. Bentuk kerjasma yang harus dilakukan oleh BAZ dengan bank adalah bersifat mitra kerja yang saling menguntungkan, meliputi : 
a. Pihak BAZ menyimpan uang zakat di bank dengan membuka rekening. 
b. Pihak banak dapat membantu sosialisasi pelaksanaan zakat kepada pihak nasabah. 
c. Pihak bank dapat mengambil zakat dari harta muzakki yang ditabung di bank setelah mendapat persetujuan dari muzakki. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan semua bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta, khususnya bank syar’iah. 

5. Pelaporan BAZ wajib memberikan laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah dan DPR sesuai dengan tingkatannya. Setiap Kepala Divisi, Bidang, Seksi dan urusan pada BAZ menyampaikan laporan kepada Ketu BAZ melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala BAZ. 
6. Pengawasan Pengawasan terhadap pelaksanaan kerja BAZ dilakukan secara intern oleh Komisi Pengawas BAZ di semua tingkatan. Komisi Pengawas pada BAZ melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap kinerja BAZ, baik pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dalam rangka mencapai akuntabilitas yang optimal, BAZ dapat menggunakan jasa lembaga pengawasan independent (akuntan public). Hasil pengawasa dilaporkan pada BAZ untuk dibahas dan ditindak lanjuti. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka harus ditegakkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, masyarakat diharapkan turun peran aktif melakukan pengawasan atas kinerja BAZ. 
7. Sanksi Pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola zakat, BAZ maupun LAZ baik ditingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peundang-undangan yang berlak. Penerapan snksi dilakukan dengan berdasar pada bukti dari hasil pemeriksaan yang dilakaukan oleh Kmisi Pengawas atau Lembaga pengawasan independen. Ketentuan Undang-undang No.38 tahun 1999 menyatakan, BAZ dan LAZ yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, disengaja maupun tidak disengaja dan menyalahgunakan wewenang maupun tidak disengaja demi kepentingan pribadi dikenakan sanksi berupa ancaman dan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bualan penjara atau denda sebany7ak-banyaknyaRp. 30.000.000,-(tige puluh juta rupiah). 

A. BADAN PENGELOLAH PERWAKAFAN 

Wakaf adalah merupakan salah satu lembaga ekonomi Islam yang cukup dikenal di Indonesia, namun satu hal yang sangat disayangkan lembaga ini belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi keberlangsungan bangsa dan Negara. Hal ini disebabkan karena wakaf sebagai aset berharga ummat Islam dan sangat potensial, belum dimanfaatkan secara maksimal dan belum menghasilkan secara optimal. Potensi wakaf yang sangat besar tersebut kalaupun telah dikelola sebahagiannya, namun pengelolaan tersebut belum bersifat produktif, sehingga dengan demikian maka jadilah harta-harta wakaf itu dalam bentuk lahan tidur yang tidak dapat menghasilkan secara ekonomis. Mengingat bahwa wakaf adalah merupakan aset ummat Islam yang sangat potensial sebagaimana halnya zakat dalam pembahasan sebelumnya, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersepakat menetapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sehingga dengan demikian maka pengelolaan wakaf secara berdayaguna dan berhasil guna telah mendapat pengakuan secara yuridis formal dari Pemerintah Republik Indonesia dan tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakannya sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam dalam konteks kekinian dan kedisinian kita. 
Undang-Undang Wakaf ini adalah merupakan sebuah penuntun bagi jalannya syariat Islam di Indonesia secara legal dan konstitusional. Oleh karena itu pulalah maka UU ini mengatur berbagai hal penting dalam rangka pengembangan wakaf produktif. Misalnya, benda wakaf yang diatur dalam UU ini bukan hanya dibatasi pada benda tidak bergerak semata, akan tetapi termasuk di dalamnya benda bergerak seperti logam, uang, surat berharga, kenderaan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan. Khusus masalah wakaf uang ditegaskan secara rinci dalam UU ini yang menyatakan bahwa wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk menteri. 
Wakaf uang dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak yang dilakukan secara tertulis serta harus dinyatakan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sertifikat wakaf tersebut disampaikan LKS kepada wakif dan nazir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Ditetapkannya UU ini adalah merupakan sebuah langkah maju bagi Negara Republik Indonesia yang nota bene penduduknya adalah mayoritas beragama Islam. Sehingga dengan demikian maka hukum Islam di bidang wakaf ini telah menjadi hukum nasional yang wajib dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat umat Islam. 
1. Baitul Maal Wat Tamwil Baitul Maal wat Tamwil adalah merupakan sebuah lembaga Negara yang bergerak dalam bidang penampungan harta ummat Islam dan Negara. Semua dana yang terkumpul apakah itu dari pajak maupun dari yang lainnya, kesemuanya dikumpul pada lembaga yang disebut dengan Baitul Maal Wat Tamwil. Baitul Maal Wat Tamwil ini adalah semacam Kas Negara ataupun Departemen Keuangan pada zaman modern yang bertugas menyimpan dan mengelola keuangan Negara sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada public secara transfaran dan akuntable. Pada masa pemerintahan Rasulullah saw, Baitul Maal bertempat di Masjid Nabawi yang ketika itu dipergunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus berfungsi sebagai tempat tinggal Rasulullah. Binatang-binatang yang merupakan perbendaharaan Negara tidak disimpan di Baitul Maal sesuai dengan alamnya, binatang-binatang tersebut ditempatkan di lapangan terbuka. Namun harta Negara seperti uang dan lain sebagainya yang dapat disimpan, ditempatkan di Baitul Maal yang adalah merupakan perbendaharaan dan Kas Negara. 
2. Bank Syariah Perbankan syariah adalah merupakan sebuah lembaga keuangan yang berdasarkan hukum Islam yang adalah merupakan sebuah lembaga baru yang amat penting danm strategis peranannya dalam mengatur perekonomian dan mensejahterakan umat Islam. Kehadiran lembaga perbankan bukan hanya dapat mengatur perekonomian masyarakat, akan tetapi kehadirannya dapat juga menghancurkan perekonomian sebuah Negara sebagaimana yang dialami bangsa Indonesia decade delapan puluhan dan sembilan puluhan.
3. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank perkreditan rakyat yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah ataupun disebut juga bank perkreditan rakyat yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah Islam. BPRS ini dapat dibentuk dengan badan hukum berupa Perseroan terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Daerah. Pendirian BPRS sebagaimana tersebut di atas adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama masyarakat golongan ekonomi menengah, meningkatkan pendapatan perkapita, menambah lapangan kerja, mengurangi urbanisasi serta membina semangat ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi. 

4. Asuransi Syariah Asuransi Syariah sebagaimana tersebut di atas mempunyai prinsip-prinsip pokok sebagai berikut : 
- Saling bekerjasama dan saling membantu. 
- Saling melindungi dari berbagai kesusahan. 
- Saling bertanggungjawab. 
- Menghindari unsur gharar, maysir, dan riba. Asuransi syariah adalah merupakan asset berharga dan merupakan potensi ummat Islam yang apabila dapat dikelola dan dikembangkan dengan baik, maka akan dapat mengangkat harkat dan martabat umat Islam, khususnya dalam mengentaskan umat dari kemiskinan dan kehinaan,serta akan dapat meningkatkan kesejahteraannya dengan baik. Namun demikian secara jujur diakui bahwa terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan Asuransi Syariah ini di lapangan. 
5. Obligasi Syariah Obligasi Syariah adalah suatu kontrak perjanjian tertulis yang bersifat jangka panjang untuk membayar kembali pada waktu tertentu seluruh kewajiban yang timbul akibat pembiayaan untuk kegiatan tertentu menurut syarat dan ketentuan tertentu serta membayar sejumlah manfaat secara priodik menurut akad. 
6. Pegadaian Syariah Pegadaian syariah dalam hukum Islam dikenal dengan istilah rahn. Rahn secara bahasa berarti at-tsubut (tetap), al-dawam (kekal), dan al-habas (jaminan). Secara istilah rahn berarti menjadikan sesuatu barang yang berharga sebagai jaminan hutang dengan dasar bisa diambil kembali oleh orang yang berhutang setelah dia mampu menebusnya. 
7. Reksadana Syariah Salah satu produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah adalah reksadana. Produk investasi ini bisa menjadi alternativ yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relativ kecil. Reksadana Syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manejer investasi sebagai wakil shohibul maal, 

B. UPAYA UPAYA BERJALANNYA, AGAR ZAKAT DAN WAKAF DENGAN BAIK 
1. Sesuai dengan struktur organisasi di atas, berikut dipaparkan kualifikasi SDM yang dapat mengisi posisi-posisi tersebut: 
a. Pimpinan: 
• amanah & jujur 
• memiliki kemampuan sebagai pemimpin (leadership) 
• mempunyai kemampuan manajerial 
• paham fikih zakat 
• mempunyai visi pemberdayaan
• inovatif dan kreatif 
• mampu menjalin hubungan dengan berbagai lembaga 
• mampu bekerjasama dalam tim 

b. Bagian Fundraising: 
• amanah & jujur 
• berlatar belakang atau memiliki kecenderungan atau mempunyai pengalaman di bidang marketing 
• mempunyai communication skill yang baik
• mampu bekerjasama dalam tim 

c. Bagian Keuangan: 
• amanah & jujur 
• berlatar belakang atau mempunyai pengalaman di bidang akuntansi dan manajemen keuangan 
• cermat dan teliti 
• mampu bekerjasama dalam tim 

d. Bagian Pendayagunaan: 
• amanah & jujur 
• berlatar belakang community development atau memiliki kecenderungan atau pengalaman di bidang community development 
• mampu bekerjasama dalam tim 

2. Sistem Pengelolaan OPZ harus memiliki sistem pengelolaan yang baik. Unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah: 

a. Memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas Sebagai sebuah lembaga, sudah seharusnya jika semua kebijakan dan ketentuan dibuat aturan mainnya secara jelas dan tertulis. Sehingga keberlangsungan lembaga tidak bergantung kepada figur seseorang, tetapi kepada sistem. 
b. Manajemen terbuka Karena OPZ tergolong lembaga publik, maka sudah selayaknya jika menerapkan manajemen terbuka. Maksudnya, ada hubungan timbal balik antara amil zakat selaku pengelola dengan masyarakat. Dengan ini maka akan terjadi sistem kontrol yang melibatkan unsur luar, yaitu masyarakat itu sendiri. 
c. Mempunyai rencana kerja (activity plan) Rencana kerja disusun berdasarkan kondisi lapangan dan kemampuan sumber daya lembaga. Dengan dimilikinya rencana kerja, maka aktivitas OPZ akan terarah. Bahkan dapat dikatakan, dengan dimilikinya rencana kerja yang baik, itu berarti 50% target telah tercapai. 
d. Memiliki Komite Penyaluran (lending committee) Agar dana dapat tersalur kepada yang benar-benar berhak, maka harus ada suatu mekanisme sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. Salah satunya adalah dibentuknya Komite Penyaluran.Tugas dari komite ini adalah melakukan penyeleksian terhadap setiap penyaluran dana yang akan dilakukan. Apakah dana benar-benar disalurkan kepada yang berhak, sesuai dengan ketentuan syari’ah, prioritas dan kebijakan lembaga. Prioritas penyaluran perlu dilakukan. Hal ini tentunya berdasarkan survei lapangan, baik dari sisi asnaf mustahik maupun bidang garapan (ekonomi, pendidikan, da’wah, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya). Prioritas ini harus dilakukan karena adanya keterbatasan sumber daya dan dana dari lembaga. 
e. Memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan Sebagai sebuah lembaga publik yang mengelola dana masyarakat, OPZ harus memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan yang baik. Manfaatnya antara lain: - Akuntabilitas dan transparansi lebih mudah dilakukan, karena berbagai laporan keuangan dapat lebih mudah dibuat dengan akurat dan tepat waktu - Keamanan dana relatif lebih terjamin, karena terdapat system kontrol yang jelas. Semua transaksi relatif akan lebih mudah ditelusuri. - Efisiensi dan efektivitas relatif lebih mudah dilakukan. 
f. Diaudit Sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi, diauditnya OPZ sudah menjadi keniscayaan. Baik oleh auditor internal maupun eksternal. Auditor internal diwakili oleh Komisi Pengawas atau internal auditor. Sedangkan auditor eksternal dapat diwakili oleh Kantor Akuntan Publik atau lembaga audit independen lainnya. Ruang lingkup audit meliputi: 
• Aspek keuangan 
• Aspek kinerja lainnya (efisiensi dan efektivitas) 
 • Pelaksanaan prinsip-prinsip syari’ah Islam 
• Penerapan peraturan perundang-undangan 

g. Publikasi 
Semua yang telah dilakukan harus disampaikan kepada publik, sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan transparan-nya pengelola. Caranya dapat melalui media massa seperti surat kabar, majalah, buletin, radio, TV, dikirim langsung kepada para donatur, atau ditempel di papan pengumuman yang ada di kantor OPZ yang bersangkutan. Hal-hal yang perlu dipublikasikan antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan, nama-nama penerima bantuan, dan lain sebagainya. 
h. Perbaikan terus-menerus (continous improvement) 
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah dilakukannya peningkatan dan perbaikan secara terus-menerus tanpa henti. Karena dunia terus berubah. Orang mengatakan “Tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri.”Oleh karena itu agar tidak dilindas jaman, kita harus terus mengadakan perbaikan. Jangan pernah puas dengan yang ada saat ini. Salah satunya perlu diadakan yang namanya “Pendidikan Profesi Berkelanjutan” bagi profesi amilin zakat ini.

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...