1

loading...
Tampilkan postingan dengan label MAKALAH FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAKALAH FIQIH. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 November 2018

MAKALAH FIQIH

MAKALAH FIQIH SHALAT JENAZAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan Zaman dan teknologi, banyak manusia yang tertipu oleh daya tarik dunia ini yang sesungguhnya dunia ini hanya tempat persinggahan kita yang sementara sedangkan tempat kita yang abadi dan kekal adalah di akhirat kelak. Banyak orang yang tidak percaya akan adanya akhirat sehingga menyepelekan masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan perkembangan zaman hingga banyak orang melupakan akan akhirat sehingga kondisi seperti ini akan terjadi terus menerus dan turun menurun yang mengakibatkan rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak tahu bagaimana caranya sholat dan mengaji. Naudzubillahiminzalik. Permasalahan seperti diatas harus ditanggulangi sedalam mungkin dan mendapat perhatian khusus dari keluarga dan masyarakat.
B.     Rumusan
1.      Pengertian sholat jenazah,?
2.      Apa saja syarat-syarat sholat jenazah.?
3.      Rukun sholat jenazah.?
4.      Tata cara sholat,mengurus,menguburkan jenazah.?

BAB II
PEMBAHASAN
      A.    Pengertian Sholat Jenazah
.           Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.[1]
     B.     Syarat-syarat Sholat Jenazah
a.      Shalat jenazah sama halnya dengan sholat fardu/sunnah dalam hal diwajibkan menutupi aurat, suci dari hadasbesar/kecil, suci badan, suci pakaian dan tempatnya dan harus menghadap kiblat.
b.      Jenazah harus sudah dimandikan / disucikan dan dikafankan, jenazah diletakkan disebelah kiblat /didepan orang yang mensholatkan, kecuali kalau sholat dilakukan dikubur /shalat ghaib.[2  ]
      C.    Rukun Sholat Jenazah
a.       Berdiri Tegak
b.      Niat
c.       Takbir 4 kali termasuk takbiratulihram
d.      Membaca surah Al-Fatihah
e.       Membaca Sholawat
f.       Membaca doa
g.      Memberi salam yang pertama[3]
    D.    Tata Cara Sholat Jenazah
a.       Lafazh niat sholat jenazah
b.      Setelah Takbir pertama membaca surah Al-Fatiha
c.       Setelah takbir ke dua membaca sholawat kepada Nabi saw.(Allahumma Shalli’Alaa Muhammad)
d.      Setelah takbir ketiga membaca (Allahumagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fuanhu.)
e.       Setelah takbir keempat membaca (Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinaa ba’dahu waghfirlana walahu.)
f.       Salam kekanan dan kekiri.[4]
     E.     Tata Cara Mengurus Jenazah
Jika ada orang muslim yang meninggal dunia yang segera harus dilakukan adalah segera mengurus / merawat jenazah dan mengurus harta peninggalannya. Adapun kewajiban terhadap jenazah ada 4 macam yaitu:
·           Memandikan Jenazah
Kewajiban yang pertama-tama adalah memandikannya, yang melakukan adalah keluarga terdekat, yaitu suami, atau istri, termasuk muhrim. Apabila dari keluarga yang terdekat tidak ada yang mampu, baru diserahkan kepada orang lain yang dapat dipercaya, sehingga dapat menjaga aib atau keganjilan-keganjilan yang ada pada si mayat. Untuk jenazah laki-laki, maka yang memandikan juga laki-laki, jika mayat perempuan yang memandikan juga perempuan.[5]
Syarat-syarat jenazah yang akan dimandikan antara lain:
1.      Jenazah oarang Islam.
2.      Anggota badannya masih utuh.
3.      Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan tidak dimandikan dan tidak dishalatkan)
Memandikan mayat, hukumnya fardhu kifayah. Memandikan mayat dengan cara sebagai berikut:
1)      Meletakkan mayat diatas dipan, siram dengan air sabun dan gosok-gosok sambil mengurut-urut perutnya agar kotoran keluar. Untuk membersihkan najis dari kubul dan dubur, sebaiknya mayat itu didudukkan sambil menekan dan memijit sedikit perutnya, agar sisa najis di dubur dan kubulnya keluar.
2)      Membersihkan segala kotoraan dari mulut, hidung dan telinga hingga bersih.
3)      Untuk membersihkan belakang mayat dimiringkan kekiri dan kanan hingga seluruh badan menjadi bersih.Siraman air yang terakhir dicampur dengan kapur barus agar steril dari kuman-kuman dan demikian pula perintah Rasulullah kepada para shahabiyat yang memandikan jenazah puteri beliau (tepatnya cucu perempuan beliau bernama Umaimah binti Zaenab RA), beliau bersabda:“Siramlah di akhir pencucian dengan air yang dicampur dengan kapur barus atau sedikit campur kapur barus” (H.R. Muslim dari Ummu Athiyyah Radiyallahu Anha)
4)      Selesai dimandikan dubur mayat disumbat dengan kapas untuk menjaga agar kotoran yang mungkin masih ada dalam perutnya tidak keluar lagi.[6]
5)      Setelah selesai dimandikan, tubuh mayat dikeringkan dengan handuk lalu dibaringkan di atas kain kafannya.[7]
      F.     Tata Cara menguburkan Jenazah
Telah disepakati kaum muslimin bahwa menguburkan jenazah merupakan fardhu kifayah. Adapun yang wajib dilakukan, paling sedikit dengan membaringkannnya dalam sebuah lubang lalu menutup kembali lubng tersebut dengan tanah,sehingga tidak terlihat lagi jasadnya,tidak tercium baunya,dan terhindar dari binatang buas dan sebagainya.Akan tetapi yang lebih sempurna ialah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a)      Memperdalam lubang kuburan kira-kira 2 meter atau lebih dari permukaan tanah yang diperkirakan tidak akan tercium bau busuk dan aman bagi jenazah dari binatang buas.[8]
b)      Lubang untuk menguburkan mayit sebaiknya berbentuk lahd (lahad) , yaitu liang yang bagian bawahnya dikeruk sebelah ke kiblat,dan setelah jenazah dibaringkan disana,liang tersebut ditutupi dengan bilah-bilah papan yang di tegakkan,kemudian di timbun dengan tanah.Akan tetapi jika tanah kuburan itu kurang keras,dan dikhawatirkan dapat longsor boleh juga menguburkan jenazah dengan membaringkannya ditengah-tengah lubang kemudian menutupinya dengan papan,ranting dan dedaunan seperti di atas.
c)      Ketika memasukkan mayit kedalam kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa ‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.Disamping itu,para ulama menganjurkan agar kepala si mayitdi letakkan diatas bantal dari tanah liat atau batu,kemudian ikatan-ikatan kafannya dilepaskan,dan bagian dari kafannya di pipinya dibuka sedikit agar pipinya itu menempel danga tanah. Dianjurkan pula bagi yang menghadiri penguburan,menebarkan sedikit tanah kearah kepala si mayit setelah dibaringkan kedalam kuburannya sebanyak 3 kali,sambil mengucapkan bagian dari ayat al-qur’an,pada kali pertama : Minha Khalaqnakum. pada yang kedua : wa fihanu’idukum (artinya : dan kepada tanah Kami mengembalikanmu); dan pada yang ketiga: wa minha nukhrijukum taratan ukhra(artinya :dan dari tanah pula kami mengeluarkanmu lagi).
d)     Selesai penguburannya,yaitu ketika lubang telah ditimbuni kembali dengan tanah,hendaknya mereka yang hadir mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan baginya dari Allah SWT.Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab Syafi’i,menganjurkan agar dibacakan talqin(do’a yang biasa di baca di atas kuburan guna menuntun si mayit untuk menjawab pertanyaan malaikat).
      G.    Dalil / Hadist Sholat Jenazah
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menghadiri jenazah sampai jenazah itu disalati, maka ia mendapatkan satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath. Ada yang bertanya: Apakah dua qirath itu? Rasulullah saw. bersabda: Sama dengan dua gunung yang besar.” (HR Abu Hurairah)
     H.    Hikmah Sholat Jenazah
a.       Dari abu hurairah ia berkata: Barangsiapa menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth. Apa yang dimaksud dua qiroth itu? Rasulullah menjawab. Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.
b.      Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata “Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslim yang mencapai 100 orang lalu semuanya memberi syafaat (mendoakan kebaikan untuknya) maka syafaat doa mereka akan diperkenankan.
c.       Dari malik bin Hubairah ia berkata bahwa Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslim melainkan doa mereka akan dikabulkan.

BAB III
PENUTUP  
       A.    Kesimpulan
Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.
Apabila ada seorang muslim yang meninggal dunia maka kewajiban muslim yang lainnya adalah memandikannya, mengafaninya, dan menshalatkannya.
Adapun cara menguburkan jenazah adalah sebagai berikut:
·           Memperdalam lubang kuburan kira-kira 2 meter atau lebih dari permukaan tanah.
·           Lubang untuk menguburkan mayit sebaiknya berbentuk lahd (lahad).
·           Ketika memasukkan mayit kedalam kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa ‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.
B.     Saran
Kita sebagai sesama umat islam harus tetap saling membantu mengurus jenazah orang lain walaupun orang itu pernah mempunyai salah kepada kita ataupun menyakiti hati kita karena sesungguhnya mengurus jenazah itu adalah surah Rasul dan hendaknya kita mengikhlaskan semua hutang yang pernah dipinjam oleh orang yang meninggal dunia tersebut kepada kita serta memohonkan ampun bagi si mayit agar amal kebaikannya dapat diterima disisi-Nya.


[1] Mustafa kamal fasha,fiqih islam sesuai dengan putusan majelis tarjih.hlm.94.
[2] Moh Rifa’i,risalah tuntunan shalat lengkap,cet II ,Semarang:karya toha putra,2014.hal.73.
[3] Ibid.hal.73.
[4] Atho mudzhar,pendidikan Agama islam,cetakan IV,Jakarta:Direktorat pembinaan pendidikan agama islam,1992.hlm 78.
[5] Ibid.hal.37.
[6] Ali Hasan dan safi’i,pendidikan pengamalan ibadah,cetakan II:jakarta.direktor jendral pembinaan agama islam,1993.hal.181
[7] Ibid.hal.118.
[8] Ibid.hal.39.

Kamis, 08 November 2018

MAKALAH FIQIH : WUDHU'

MAKALAH FIQIH : WUDHU'

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Para pembaca rahimakumullah, diantara permasalahan penting yang harus dipelajari oleh seorang muslim adalah permasalahan yang berkaitan dengan kaifiyah atau tata cara berwudhu’. Yang demikian ini dikarenakan berwudhu’ merupakan salah satu syarat sahnya shalat yang wajib untuk dilaksanakan dengan sempurna. Maka tidak sah shalat seseorang tanpa berwudhu’.
Wudhu’ dapat didefinisikan menysucikan wajah, dua tangan, kepala,dan kaki dengan air. Wudhu merupakan syarat sah shalat dan merupakan sarana pembersih dosa. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah  bersabda;
Jika seorang hamba muslim atau hamba mukmin berwudhu lalu dia membasuh wajahnya, maka  keluarlah  dari  wajahnya semua kesalahan yang dia lihat dengan kedua matanya bersama air atau tetes air yang terakhir. Jika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari keduanya semua kesalahan yang dilakukan oleh tangannya bersama air atau tetes air yang terakhir. Jika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari keduanya semua kesalahan yang dia berjalan dengan keduanya bersama air atau tetes air yang terakhir, sehingga    dia keluar dalamkeadaan bersih dari dosa-dosa. [1]
Dan seorang mukmin yang biasa berwudhu’ ketika di dunia, maka pada Hari Kiamat akan dijadikan wajahnya dan tangannya berkilauan karena bekas wudhu tersebut.  Diriwayatkan  dari  Abu  Hurairah  ia berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda;
Sesungguhnya umatku akan datang pada  hari kiamat dalam keadaan ber-kilauan dari bekas wudhu.”[2]

B.       Rumusan Masalah
1. Apa pengertian wudhu’?
2. Apa syarat sah dan rukun-rukun wudhu’.?
4. Apa saja sunah-sunah dalam wudhu’
5. Apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu’?
6. Apa keutamaan dari berwudhu’?

C.      Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian wudhu’
2. Mengetahui apa saja dasar hukum wudhu’
3. Memahami dan dapat membedakan syarat sah dan rukun-rukun wudhu’
3. Mengetahui apa saja sunah-sunah dalam wudhu’
4. Mengetahui apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu’
5. Memahami keutamaan dari berwudhu


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Wudhu
       [3]Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedankan menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil.
       Wudhu adalah suatu syarat untuh sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat. Perintah wajib wudhu’ ini sebagaimana firman Allah SWT. Yang bunyinya sebagai berikut:     

وَامْسَحُوْا  الْمَرَافِقِ  اِلَى وَاَيْدِيَكُمْ  وُجُوْهَكُمْ  فَاغْسِلُوْا الصَّلٰوةِ اِلَى قُمْتُمْ اِذَا اٰمَنُوْۤا الَّذِيْنَ يٰۤـاَيُّهَا
ۗ الْـكَعْبَيْنِ اِلَى وَاَرْجُلَكُمْ كُمْسِوْءُرُبِوْ
yaaa ayyuhallaziina aamanuuu izaa qumtum ilash-sholaati faghsiluu wujuuhakum wa aidiyakum ilal-maroofiqi wamsahuu biru`uusikum wa arjulakum ilal-ka'baiin,
Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki”.
(Qs. Al-Maidah,5 : 6)
B. Fardu ( Rukun ) Wudhu’
[4]Fardu (rukun) wudhu’ ada enam yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian rambut kepala, membasuh kedua kaki hingga  mata kakai, dan tertib.Berikut merupakan penjalasan dari tiap-tiap fardu (rukun) wudhu’
b. Membasuh muka, berdasarkan ayat (AL-Ma’idah:6). Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuhnya rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagusebelah bawah,. Lintangannya, dari telinga ke telinga, seluruh bagian wajah tersebut wajib dibasuh.
c. Membasuh kedua tangan sampai siku. Maksudnya, kedua siku juga wajib dibasuh. Keteranagnnya terdapat dalam surah (AL-Ma’idah:6). Dibasuh dari ujung-ujung jari hingga.  Kesiku dan siku masuk dalam daerah basuhan. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Al-Mubarrid  berkata;
Jika batasan itu termasuk dalam jenis yang dibatasi, maka ia termasuk di dalamnya.”
d. Mengusap sebagian rambut atau kulit kepala. [5]Cara mengusap kepala adalah dengan mengusapkan kedua tangannya ke kepala dari muka ke belakang sampai tengkuk dan dikembalikan dari belakang ke muka, kemudian disambung dengan mengusap telinga. Mengusap kepala sekaligus telinga tersebut dengan satu kali usapan. Hal iniberdasarkan hadits dari Abdullah bin Zaid”

Rasulullah mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, mengusap dengannya ke belakang dan  ke  depan.  Memulainya  dari bagian depan kepalanya, kemudian membawanya ke bagian belakang (kepala)nya.  Lalu  mengembalikannya  ketempat semula (ke depan)”.
Dalil tentang mengusap kepala adalah dengan sekali usapan adalah  sebagaimana hadits dari Ali  tentang cara berwudhu Nabi dia berkata;


Beliau mengusap kepalanya satu kali.[6]
Adapun cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam kedua telinga dan mengusap bagian luar kedua telinga dengan ibu jari.  Hal ini sebagaimana     hadits    dari     Amr     dan
Abdullah bin  Syu’aib ,  dari  ayahnya dari kakeknya tentang cara berwudhu

Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan ibu jarinya.[7]
e. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Dalil tentang membasuh wajah
 hinggamembasuh kaki adalah firman Allah.

وَامْسَحُوْا  الْمَرَافِقِ  اِلَى وَاَيْدِيَكُمْ  وُجُوْهَكُمْ  فَاغْسِلُوْا الصَّلٰوةِ اِلَى قُمْتُمْ اِذَا اٰمَنُوْۤا الَّذِيْنَ يٰۤـاَيُّهَا
ۗ الْـكَعْبَيْنِ اِلَى وَاَرْجُلَكُمْ كُمْسِوْءُرُبِوْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki”.
(QS. AL-MAIDAH,5 : 6)
f. Tertib (berurutan), artinya mendahulukan rukun yang harus didahulukan dan mengakhiri rukun yang harus diakhirkan.
C. Syarat-syarat Wudhu’
[8]Wudhu’ dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Islam : orang yang beragama diluar islam tidak sah mengerjakan wudhu’
b. . Niat, hendaklah berniat ( menyengaja ) menghilangkan hadas atau    menyengaja berwudhu’ ketika membasuh muka.
Syarat   sahnya   wudhu   adalah   niat. Sebagaimana hadits dari Amirul Mu‟minin, Umar bin Al Khattab  dia berkata, Aku mendengar Rasulullah bersabda;

“Sesungguhnya  setiap  perbuatan  tergantung   pada  niatnya.    Dan  se-sungguhnya      setiap      orang      (akan dibalas)     berdasarkan     apa  yang ia niatkan.[9]
c. Mumayyiz : artinya adalah orang yang sudah bisa membedakan  antara baik
dan buruk dari pekerjaan yang dikerjakannya.
d. Tidak berhadas besar.
e. Dengan air yang suci dan mensucikan
f. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai keanggota wudhu.
Misalnya getah, cat, dan sebagainya.
g. Mengetahui mana yang wajib dan yang mana yang sunah.

D. Sunah-sunah Wudhu’
[10]Sunah-sunah dalam wudhu’ dapat diurutkan sebagai berikut:
1. Membaca “ Bismillahirohmaanirrahiim “ sebelum melakukan wudhu’
(dikerjakan  pada  permulaan  wudhu’).  Jumhur   ulama   (Imam   Malik,  Imam Syafi'i,  dan  Imam  Abu  Hanifah,  serta satu riwayat  dari  Imam  Ahmad  berpen dapat bahwa membaca basmalah ketika akan berwudhu hukumnya adalah Mustahab, tidak wajib. Diriwayatkan dari Abu   Hurairah  bahwa  Rasulullah bersabda;

”Dan  tidak  ada  wudhu  untuk  seseorang yang tidak menyebut nama Allah.[11]
2. Bersiwak ( menggosok gigi )
Sebagaimana  diriwayatkan   dari   Abu  Hurairah  dari   Rasulullah  bahwa beliau bersabda;

Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka agar bersiwak setiap berwudhu.[12]
3. Membasuh telapak tangan sampai pergelangan tangan. Dari Humran -mantan budak Utsman ia mengatakan;

Bahwa Utsman  meminta air wudhu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur, dan beristintsar.[13]
Berkata Syaikh Alu Bassam:
Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan   kedua   tangan   tersebut   ke dalam air tempat wudhu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma.
4. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq). Imam Ahmad  berpendapat akan wajibnya  berkumur-kumur  dan beristinsyaq. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil tentang perintah berkumur adalah sabda Rasulullah.

Jika engkau berwudhu, maka berkumurlah”.[14]
5. Memasukkan air kelubang hidung dan mengeluarkannya lagi. Memasukkan air kelubang hidung dan mengeluarkannya lagi, ini dilakukan sebnyak tiga kali.Sebagaimana  diriwatkan  dari  Laqith bin Shabirah y berkata, bahwa Rasulullah bersabdah:

    “Hiruplah  air  ke  dalam  hidung  dengan kuat, kecuali jika engkau sedang berpuasa.[15]
6. Menyapukan sebagian  kepala dengan air. Cara mengusap kepala adalah dengan mengusapkan kedua tangannya ke kepala dari muka ke belakang sampai tengkuk dan dikembalikan dari belakang ke muka, kemudian disambung dengan mengusap telinga. Mengusap kepala sekaligus telinga tersebut dengan satu kali usapan. [16]Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Zaid.


Rasulullah mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, mengusap dengannya ke belakang dan  ke  depan.  Memulainya  dari bagian depan kepalanya, kemudian membawanya ke bagian belakang (kepala)nya.  Lalu  mengembalikannya  ketempat semula (ke depan).
7. Mengusap kedua telinga bagia luar dan dalam.
8. Mendahulukan anggota wudhu’ bagian kanan daripada yang kiri.   Diriwayatkan   dari   Aisyah  ia berkata;  Adalah Nabi suka mendahulukan yang kanan dalam bersandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala hal.
9. Menyela-nyela jari. Dan  hadits  dari  Laqith  bin  Shabirah   berkata,  bahwa Rasulullah bersabda; Sempurnakanlah       dalam       berwudhu usaplah sela-sela jari-jemari.[17]
10. Menyela-nyelai  jenggot  yang  tebal. Diriwayatkan dari Utsman bin
    Affan  ia  berkata; Bahwa Nabi menyela-nyelai jenggotnya (dalam
     berwudhu).[18]
11. Meniga kalikan pada tiap-tiap membasuh anggota wudhu’ Nabi pernah wudhu dengan sekali kali basuhan, dua kali basuhan, dan tiga kali basuhan. Basuhan pertama adalah wajib, sedangkan basuhan kedua dan ketiga adalah sunnah. Diriwayatkan dari Jabir  berkata;
Bahwasanya  Nabi   pernah  berwudhu satu kali satu kali, dua kali dua kali, dan tiga kali tiga kali.[19]
12. Tertib  artinya berurutan tidak lama selang waktu dalam  mengerjakan
anggota yang satu dengan anggota yang lain. Tertib merupakan rukun karena Allah menyebutkan  rukun-rukun  wudhu didalam firmanNya Surat Al-Maidah ayat yang  keenam  secara  tertib.  Dan sebagiamana  hadits  dari  Jabir   bahwa Rasulullah bersabda;

Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah.”[20]
13. Membaca do’a sesudah selesai wudhu’; Diriwayatkan    dari    Umar  ia berkata, Rasulullah  bersabda;

Barangsiapa      yang   berwudhu   denganmembaguskan wudhunya. Lalu  berdoa;”
E. Yang Membatalkan Wudhu
Ada empat hal yang membatalkan wudhu’ yaitu:
1. Keluar sesuatu dari qubul dandubur mekipun hanya angin. Segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul baik berupa; benda padat, cair, angin, dan sebagainya, maka ini semua membatalkan    wudhu.    Dintara    dalilnya adalah hadits dari Ali bin Thalib  bahwa Rasulullah  bersabda;

Apabila seseorang di antara kalian buang angin dalam shalat, maka hendaknya ia membatalkan shalat, berwudhu, dan mengulangi shalatnya.[21]
2. Tidur yang  nyenyak. Dari  Ali     bin  Abi  Thalib ia berkata, Rasulullah  bersabda;

     Pengikat   dubur   (adalah)   kedua   mata, maka barangsiapa yang tidur hendaklah ia berwudhu.”[22]

3.  Hilang   akal   kerena   sakit   (gila), pingsan, atau mabuk; Ini adalah salah  satu pembatal wudhu berdasarkan  ijma‟. Karena  hilangnya  akal pada   keadaan   seperti   ini   lebih   besar daripada tidur.
 4. Menyentuh kemaluan tanpa penghalang dan dengan syahwat
Menyentuh   kemaluan   yang   dapat membatalkan wudhu’ adalah menyentuh dengan menggunakan telapak tangan (batasan telapak tangan adalah  dari ujung jari-jari  hingga  ke  pergelangan  tangan), baik itu dengan telapak tangan atau dengan punggung  tangan.  Dan  menyentuh kemaluan  tidak  membatalkan  wudhu selama tidak  disertai  dengan  syahwat.  Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dan Syikh Al-Albani . Diriwayatkan dari Busrah binti Shafwan bahwa Rasulullah  bersabda;

Barangsiapa    menyentuh    kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu[23]
5. Memakan daging unta
Memakan  daging  unta  membatalkan wudhu’. Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, Abu Khaitsamah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, salah satu dari dua pendapat Asy- Syafii, dan  inilah  pendapat  yang  dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah . Dalilnya adalah hadits dari Jabir bin Samurah;


Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ,  Apakah  aku  harus berwudhu (setelah makan) daging kambing? Beliau menjawab, Jika engkau menghendaki berwudhu (silakan), jika engkau menghendaki tidak berwudhu (tidak apa-apa)”  Orang  tersebut  bertanya  lagi,
Apakah aku harus berwudhu (setelah memakan) daging unta? Beliau menjawab:Ya, engkau harus berwudhu (setelah memakan) daging unta.
F. Cara Berwudhu’
[24]Sebelum berwudhu’ hendaklah terlepas dari hadas dan najis yang ada pada tubuh. Berikut adalah urutan dan cara-cara berwudhu’:
a. Membaca bismillahirrahmaanirahiim, sambil mencuci kedua belah tangan
sampai pergelangan tangan. Jumhur  ulama  (Imam  Malik,  Imam
Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu riwayat  dari  Imam  Ahmad berpendapat bahwa membaca basmalah ketika akan berwudhu hukumnya adalah Mustahab, tidak wajib. Diriwayatkan dari Abu   Hurairah R.A bahwa  Rasulullah bersabda;
                                                
”Dan  tidak  ada  wudhu  untuk  seseorang yang tidak menyebut nama Allah.[25]
b. Berkumur-kumur tiga kali sambil membersihkan gigi ( Bersiwak )
Sebagaimana  diriwayatkan  dari  Abu Hurairah  dari   Rasulullah  bahwa beliau bersabda;

Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka agar bersiwak setiap berwudhu.[26]
c. Menghiru air sampai pangkal hidung dan mengeluarkannya kembali hingga
Sebagaimana  diriwatkan  dari  Laqith bin Shabirah  berkata, bahwa Rasulullah bersabda;
“Hiruplah  air  ke  dalam  hidung  dengan kuat, kecuali jika engkau sedang berpuasa.[27]
d. Membasuh wajah tiga kali, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala
hingga dagu dan dari telinga kanan ketelinga kiri, sambil berniat wudhu’.
e. Mencuci kedua tangan hingga siku, tiga kali.
f. Mengusap sebagian rambut kepala,tiga kali.
g. Mengusap bagian luar dan dalam telinga, tiga kali.
h. Membasuh kaki dari telapak hingga mata kaki, tiga kali.
i. Berdoa, selesai berwudhu’ disunahkan membaca do’a sambil menghadap
kiblat, danmengangkat kedua belah tangan .

  

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
       [28] Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedankan menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil.
       Wudhu adalah suatu syarat untuh sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat. Perintah wajib wudhu’ ini sebagaimana firman Allah SWT. Yang bunyinya sebagai berikut:   
وَامْسَحُوْا  الْمَرَافِقِ  اِلَى وَاَيْدِيَكُمْ  وُجُوْهَكُمْ  فَاغْسِلُوْا الصَّلٰوةِ اِلَى قُمْتُمْ اِذَا اٰمَنُوْۤا الَّذِيْنَ يٰۤـاَيُّهَا
ۗ الْـكَعْبَيْنِ اِلَى وَاَرْجُلَكُمْ كُمْسِوْءُرُبِوْ
Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki”.
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 6)



B. Saran
       Wudhu’  adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang muslim mengerjakan shalat jadi hendaklah setiap muslim memahami dan benar-benar mengerti setiap rukun dan syarat sahnya wudhu’, sebab tidak sahnya wudhu’ berarti tidak sah juga sholat seorang muslim.
   
DAFTAR PUSTAKA


Fiqih Islam: Oleh H. Sulaiman Rasjid.
FQIH  4 Mazhab: Oleh M. Imam Pamungkas, M.Ag Dan H. Maman Suherman, Lc,M.Ag.
Ilmu Fiqih Islam Lengkap: Oleh Drs. Moh. Rifa’i.
Buletin Saku, Edisi:07/1439/2017m. Al-Ilmu Pengajaran Wudhu’ Nabi.
HR. Abu Dawud : 144. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.
HR. Ahmad, Abu Dawud : 101, Tirmidzi : 25, dan Ibnu Majah : 397. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani  dalam Irwaul Ghalil : 81.




[1] HR. Muslim Juz 1 : 244                                                
[2]  Muttafaq alaih.  HR.  Bukhari  Juz  1  :  136  dan  Muslim Juz 1 : 246, lafazh ini miliknya.          
[3], Pengarang Drs. Moh. Rifa’i Fiqih Islam Lengkap hal 63,
[4] Pengarang Drs. Moh. Rifa’i  Fiqih Islam Lengkap hal 64
[5] HR. Tirmidzi Juz 3 : 32.
[6] HR. Abu Dawud : 115.
[7] HR. Abu Dawud : 135.
[8] Pengarang Drs. Moh. Rifa’i Fiqih Islam Lengkap hal 63-64 
[9] Muttafaq alaih. HR. Bukhari Juz 1 : 1 dan Muslim Juz 3 : 1907.
[10] Oleh  Drs. Moh. Rifa’i Risalah Fiqih Islam Lengkap hal 64-65,  Fiqih Islam Hal 25-26
[11] HR. Ahmad, Abu Dawud : 101, Tirmidzi : 25, dan Ibnu Majah : 397. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani  dalam Irwaul Ghalil : 81.
[12] HR. Ahmad dan Malik : 146.
[13] Muttafaq  alaih.  HR.  Bukhari Juz 1  :  158 
[14] HR. Abu Dawud : 144. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
[15] HR. Abu Dawud : 142, Nasai Juz 1 : 87, dan Ibnu Majah : 407.
[16]  HR. Tirmidzi Juz 3 : 32.
 [17] HR. Abu Dawud : 142.
[18] HR. Tirmidzi Juz 1 : 31.
[19] HR. Tirmidzi Juz 1 : 45.
[20] HR.  Nasai   :  2962,  lafazh  ini  miliknya  dan  Muslim Juz 2 : 1218
[21] HR. Abu Dawud : 205.
[22] HR. Abu Dawud : 203. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani  dalam Irwaul Ghalil : 133
[23] HR. Ahmad, Abu Dawud : 181, Ibnu Hibban : 1116, da Baihaq Juz   1   :  639.   Hadit ini dishahihkan  oleh  Syaikh  Al-Albani  dalam Irwaul Ghalil : 116
[24] Oleh  Drs. Moh. Rifa’i Fiqih Islam Lengkap hal 63,
[25]  HR. Ahmad, Abu Dawud : 101, Tirmidzi : 25, dan Ibnu Majah : 397. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani  dalam Irwaul Ghalil : 81
[26] HR. Ahmad dan Malik : 146.
[27] HR. Abu Dawud : 142, Nasai Juz 1 : 87, dan Ibnu Majah : 407     
28] Oleh  Drs. Moh. Rifa’i Fiqih Islam Lengkap hal 63,