Tampilkan postingan dengan label MAKALAH CIVIC EDUCATION. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAKALAH CIVIC EDUCATION. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 November 2018

MAKALAH CIVIC EDUCATION PENGARUH KEHARMONISAN DAN EKONOMI KELUARGATERHADAP PRESTASI BELAJAR SISWA KELAS Xl SMA 3 BENGKULU

MAKALAH CIVIC EDUCATION KONSEP DEMOKRASI 

PENGARUH KEHARMONISAN DAN EKONOMI KELUARGATERHADAP

PRESTASI BELAJAR SISWA KELAS Xl SMA 3 BENGKULU


 BAB I

PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang
Latar belakang saya memilih pengaruh keharmonisan ekonomi keluarga terhadap perestasi belajar siswa sebagai tema pembahasan dalam tugas penelitian saya adalah karena saya menemukan banyak remaja yang tergolong bermasalah dan meakukan penyimpangan. saya mengetahui bahwa kebanyakan dari remaja tersebut berasal dari keluarga yang kondisinya kurang harmonis. Disamping untuk memenuhi saya sangat tertarik untuk mendalami dan meneliti masalah ini. Tentunya agar mengetahui lebih banyak lagi informasi yang berdasarkan fakta dan dapat berguna di kemudian hari.
Dan agar kita mengetahui sebab-akibat dan apa yang harus kita lakukan untuk mengatasinya. Juga untuk membuktikan kebenaran persepsi masyarakat atas cap buruk yang melekat pada remaja melalui kumpulan pendapat masyarakat umum maupun menurut ilmu pengetahuan sosial. Sehingga kita bisa lebih peka dan cerdas dalam memandang,menilai dan mengatasi suatu hal khususnya dalam masalah seperti ini.
Didalam kehidupan rumah tangga, tentu dibutuhkan yang namanya keharmonisan. Rumah tangga yang selalu terjaga keharmonisan tentu akan senantiasa awet dan langgeng hubungannya. Namun berbeda dengan hubungan rumah tangga yang tidak harmonis, setiap hari pasti ada suatu hal yang perlu dipertengkarkan.

   B.     Rumusan
1.      Mengapa tingkat keharmonisan keluarga sangat penting? 
2.      Mengapa remaja “Broken Home” cenderung memiliki karakter buruk?
3.      Siapa saja yang harus terlibat dalam menyelesaikan masalah ini? 
4.      Bagaimana contoh keluarga yang bisa disebut sebagai keluarga “Broken Home” ?
5.      Bagaimana cara menghindari/mencegah hal ini terjadi ?
     C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui tingkat keharmonisan keluarga.
2.      Untuk mengetahui remaja “Broken Home” cenderung memiliki karakter buruk.
3.      Untuk mengetahui siapa saja yang harus terlibat dalam menyelesaikan masalah ini.
4.      Untuk mengetahui contoh keluarga yang bisa disebut sebagai keluarga “Broken Home”.
5.      Untuk mengetahui  cara menghindari/mencegah hal ini terjadi .

     D.    Manfaat
Dalam suatu penelitian diharapkan mampu menghasilkan suatu yang bermanfaat bagi semua pihak, yang berkepentingan sehingga penelitian ini mengharapkan mampu memberikan manfaat sebagai berikut :
1.      Dapat digunakan sebagai motivasi keluarga untuk meningkatkan kualitas keharmonisan keluarga sehingga dapat menciptakan suasana aman dan nyaman.
2.      Dapat digunakan sebagai motivasi keluarga untuk meningkatkan kualitas pendapatan keluarga sehingga dapat memenuhi kebutuhan keluarga.
3.      Dapat digunakan sebagai motivasi keluarga untuk meningkatkan kualitas keharmonisan dan kualitas pendapatan keluaga.
    E.     Devenisi Istilah
Dalam kehidupan rumah tangga atau sering disebut keluarga tentu akan merasakan berbagai macam hal yang mungkin belum dirasakan sebelumnya. Suasana baru yang belum pernah dirasakan sebelumnya. Didalam kehidupan rumah tangga, tentu dibutuhkan yang namanya keharmonisan. Rumah tangga yang selalu terjaga keharmonisan tentu akan senantiasa awet dan langgeng hubungannya. Namun berbeda dengan hubungan rumah tangga yang tidak harmonis, setiap hari pasti ada suatu hal yang perlu dipertengkarkan.
Penyebab ketidak harmonisan keluarga pun bermacam-macam. Bisa karena tidak cocok nya setelah menikah dan punya keturunan. Bisa juga karena masalah ekonomi, masalah kasih sayang dan perhatian yang kurang, dan lain sebagainya. Untuk membuat kehidupan rumah tangga tetap harmonis, tentunya harus tetap menjaga komunikasi, kasih sayang, perhatian, dan juga rasa saling pengertian. Jika rumah tangga bisa hidup harmonis, pasti akan merasakan manfaatnya yang sungguh luar biasa yang mungkin belum dirasakan sebelumnya. Baik itu bermanfaat untuk kesehatan, kecantikan, dan tentunya kelanggengan.
Keluarga merupakan lingkungan dimana anak mengenal dunianya, walau sementara hanya sebatas anggota keluarga saja. Namun dari keluarga inilah seorang anak akan terbentuk perilakunya yang akan dibawa hingga dewasa dan bahkan sampai mati. Oleh karena itu keluarga harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga tercipta kondisi yang aman, tenang, nyaman dalam keluarga yang akan membentuk perilaku yang baik setiap anggota keluarga. Sering kita temui keluarga merupakan jembatan yang menghubungkan individu yang berkembang dalam kehidupan sosial dimana ia sebagai orang dewasa kelak akan melakukan peranya. Dalam kebudayaan masayrakat jiwa seseorang akan dipandang dewasa ketika ia menika. Apabilah seseorang belum menika masayrakat harus memandangnya sebatas pemudi.
Keluarga dapat dipersatukan tampa ikatan pernikahan orang yang dipersatukan oleh ikatan dan tanggung jawab untuk membesarkan anak, ikatan ini  mempunyai dasar hukum karena didasarkan suka sama suka atau saling mencintai . apabila terdapat kesadara atar keduanya untuk merawat dan membesarkan anak maka hubungan ini akan berlangsung selama tidak terjadi perpecahan. Namun kebanyakan yang terjadi wanita ditinggal bersama anak-anaknya dan bahkan laki-laki pergi bersama wanita lain, dengan alasan telah jenuh atau bertengkar. Keadaan tersebut sanggat merugikan pihak wanita dan berpengaruh bagi perkembangan anak karena selain tidak mendapat harta warisa, wanita tersebut harus membesarkan anak sendirian walaupun kadang-kadang mendapat bantuan dari lelakinya. Selain itu wanita dipandang rendah oleh masyrakat sekitarnya dan dipandang sebagai wanita murahan.
BAB II
  LANDASAN TEORI
A.   Prestasi Belajar
Pengertian Belajar Belajar merupakan proses penting bagi perubahan perilaku manusia dan ia mencakup segala sesuatu yang dipikirkan dan dikerjakan. Belajar memegang peranan penting didalam perkembangan, kebiasaan, sikap, keyakinan, tujuan, kepribadian dan bahkan persepsi manusia. Menurut Gagne dan Berliner dalam Anni (2004: 2) menyatakan bahwah belajar merupakan proses dimana suatu organisme mengubah perilakunya karena hasil dari pengalamannya.
Menurut Witherington dalam Purwanto (2004: 84) mengemukakan: “Belajar adalah suatu perubahan di dalam kepribadian yang menyatakan diri sebagai suatu pola baru daripada reaksi yang berupa kecakapan, sikap, kebisaan, kepandaian atau suatu pengertian.” Sedangkan menurut Slameto (2003: 2) ”belajar ialah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya”.
Unsur-unsur belajar Belajar merupakan sebuah sistem yang didalamnya terdapat berbagai unsur yang saling berkaitan sehingga menghasilkan perubahan perilaku. Menurut Gagne dalam Anni (2006: 4), beberapa unsur – unsur yang saling terkait sehingga menghasilkan suatu perubahan perilaku antara lain:
a)         Pembelajaran Dapat berupa peserta didik, pembelajar, warga belajar, dan peserta pelatihan. Pembelajaran memiliki organ pengideraan yang digunakan untuk menangkap rangsangan otak yang digunakan untuk mentransformasikan hasil penginderaannya ke dalam memori yang kompleks dan syaraf atau otot yang digunakan untuk menampilkan kinerja yang menunjukkan apa yang telah dipelajari.
b)        Rangsangan (stimulus) Peristiwa yang merangsang penginderaan yang digunakan pembelajar disebut situasi stimulus. Dalam kehidupan seseorang terdapat banyak stimulus yang berada di lingkungannya.
c)         Memori Memori pembelajar berisi berbagai kemampuan yang berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dihasilkan dari aktivitas belajar sebelumnya.
d)        Respon Tindakan yang dihasilkan dari aktualisasi memori disebut respon. Pembelajar yang sedang mengamati stimulus maka memori yang ada di dalam dirinya kemudian memberikan respon terhadap stimulus tersebut.
     Pengertian prestasi belajar “Prestasi belajar adalah hasil suatu penilaian keterampilan dan sikap sebagai hasil belajar yang dinyatakan dalam bentuk nilai”.  Menurut Rusyan (1994: 21), “prestasi belajar merupakan hasil dari rencana dan pelaksanaan proses belajar, sehingga diperlukan informasi-informasi yang mendukung disertai dengan data yang obyektif dan memadai”. 11 Menurut Suryabrata (2002: 233 ), “prestasi belajar yang dicapai seorang individu merupakan hasil interaksi antara berbagai faktor yang mempengaruhinya, baik dalam diri siswa (faktor internal) maupun dari luar diri siswa (faktor eksternal) individu”. Menurut Tulus Tu’u (2004: 75) menyatakan bahwa “prestasi belajar siswa dibuktikan dan ditunjukkan melalui nilai atau angka nilai dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh guru terhadap tugas siswa dan ulangan – ulangan atau ujian yang ditempuhnya”. Dari beberapa pengertian diatas maka prestasi belajar adalah hasil belajar yang dicapai siswa ketika mengikuti dan mengerjakan tugas dan kegiatan pembelajaran disekolah. Prestasi belajar akuntansi merupakan prestasi belajar yang dicapai oleh siswa kompetensi keahlian akuntansi setelah menerima materi akuntansi yang disampaikan guru dalam aktifitas belajar di sekolah.
Dalam kegiatan belajar mengajar, banyak faktor yang mempengaruhi prestasi belajar siswa. Faktor itu terdiri dari faktor intern dan ekstern siswa. Belajar akuntansi berbeda dengan pelajaran yang lain, karena didalam pelajaran akuntansi dibutuhkan keseriusan, ketelitian, keuletan, dan keterampilan dalam mengerjakan latihan soal. Prestasi belajar akuntansi merupakan hasil yang telah dicapai siswa pada pelajaran akuntansi dengan cara guru melakukan ulangan harian. Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa prestasi belajar akuntansi merupakan hasil belajar akuntansi yang diperoleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran yang ditunjukkan dengan nilai ulangan harian siswa.
 Faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar Faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar antara siswa yang satu dengan yang lain berbeda, hal ini menimbulkan prestasi yang dicapai masing-masing individu tidak sama. Banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan siswa. Menurut Slameto dalam bukunya Belajar dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya (2003: 54) faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Faktor internal (faktor dari dalam siswa) Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri siswa yang sedang belajar, yang meliputi:
a.    Faktor Jasmaniah Kondisi jasmaniah umumnya sangat berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Proses belajar seseorang akan tergantung jika kesehatan seseorang terganggu. Agar seseorang dapat belajar dengan baik haruslah mengusahakan kesehatan badannya tetap terjamin dengan cara selalu mengindahkan ketentuan-ketentuan tentang bekerja, belajar, istirahat, tidur, makan, olahraga, rekreasi, dan ibadah. Anak-anak yang kekurangan gizi ternyata kemampuan belajarnya dibawah anak yang terpenuhi gizinya. Mereka cepat lelah, mengantuk dan sulit menerima pelajaran.
b.    Faktor Psikologis Semua keadaan dan fungsi psikologis tentu saja berpengaruh terhadap proses belajar yang telah bersifat psikologis. Beberapa faktor psikologis yang utama antara lain: minat, intelegensi, bakat, motivasi, kematangan, kesiapan.
c.    Faktor kelelahan Kelelahan meliputi kelelahan jasmani, ini dapat terlihat dengan lemah lunglainya tubuh dan timbul kecenderungan untuk membaringkan tubuh. Kelelahan rohani dapat dilihat dengan adanya kelesuan dan kebosanan, sehingga minat dan dorongan untuk menghasilkan sesuatu hilang. Agar siswa dapat menghindari jangan sampai terjadi kelelahan dalam belajarnya.
2.    Faktor eksternal (faktor dari luar) Faktor ekstern yang berpengaruh terhadap belajar, dapat dikelompokkan menjadi 3 faktor: lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
a.         Lingkungan keluarga Siswa yang belajar akan menerima pengaruh dari keluarga berupa: cara orang tua mendidik, relasi antar anggota keluarga, suasana rumah tangga, dan keadaan ekonomi keluarga, pengertian orang tua, dan latar belakang kebudayaan.
b.         Lingkungan sekolah Faktor-faktor sekolah yang mempengaruhi belajar, mencakup metode mengajar, kurikulum, relasi guru dengan siswa, relasi siswa dengan siswa, disiplin sekolah, alat pelajaran, waktu sekolah, standar pelajaran, keadaan gedung, metode belajar dan tugas rumah. Yaitu guru, peralatan belajar, laboratorium, gedung.
c.         Lingkungan masyarakat Masyarakat merupakan faktor ekstern yang juga berpengaruh terhadap belajar siswa. Pengaruh ini terjadi karena keberadaan siswa dalam masyarakat. Pada uraian ini membahas tentang kegiatan siswa dalam masyarakat, mass media, teman bergaul dan bentuk kehidupan masyarakat yang semuanya mempengaruhi belajar siswa. Yaitu teman bergaul, lingkungan tetangga, aktivitas dalam masyarakat.
 B.  Kondisi Sosial Ekonomi Keluarga
Pengertian orang tua / keluarga Dalam kamus besar bahasa Indonesia orang tua berarti ayah dan ibu kandung atau dua orang yang sudah tua (cerdik, pandai, ahli). Menurut Nasution (1989: 1) yang dimaksud dengan orang tua adalah ”setiap orang yang bertanggung jawab dalam suatu keluarga atau rumah tangga, yang dalam penghidupan seharihari lazim disebut ibu bapak”.
Sedangkan keluarga adalah kelompok sosial terkecil, dan keluarga merupakan lingkungan pendidikan pertama yang didapat anak. Ayah ibu dan saudara-saudara serta keluarga yang lain adalah orang-orang yang pertama pula untuk mengajar pada anak-anak,mengadakan kontak dan yang pertama pula untuk mengajarkan anak-anak untuk hidup sebagaimana ia hidup dengan orang lain sampai anak-anak memasuki bangku sekolah. Orang tua akan menjadi contoh bagi anak-anaknya. Bagaimana orang tua mendidik anaknya menentukan perkembangan anak-anaknya.
Menurut Ahmadi (1997: 242) ”keluarga adalah 14 suatu kesatuan sosial terkecil yang terdiri atas suami, istri dan anak-anak (jika ada) yang didahului oleh suatu perkawinan”. Dari beberapa pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa keluarga adalah kelompok sosial terkecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang dijiwai dengan rasa kasih sayang dan tanggung jawab.
Kondisi sosial ekonomi orang tua/keluarga Kondisi sosial ekonomi orang tua merupakan perpaduan antara kondisi sosial dan ekonomi orang tua masing-masing murid. Menurut Soekanto (1998: 233)” kondisi sosial adalah keadaan sosial berkenaan dengan perilaku interpersonal atau yang berkaitan dengan proses sosial. Atau berkenaan dengan masyarakat ”. Suatu proses sosial akan terjadi apabila ada interaksi sosial. Menurut Gerungan (2009: 31) interaksi sosial merupakan suatu hubungan antara dua orang atau lebih, sehingga kelakuan individu yang satu mempengaruhi atau memperbaiki kelakuan individu yang lain, dan dalam keluarga, interaksi sosial didasarkan atas rasa kasih sayang antara anggota keluarga, yang diwujudkan dengan memperhatikan orang lain, belajar bekerja sama dan bantu membantu. Kondisi sosial keluarga akan diwarnai oleh bagaimana interaksi sosial yang terjadi diantara anggota keluarga dan interaksi dengan masyarakat lingkungannya. Interaksi sosial di dalam keluarga biasanya didasarkan atas rasa`kasih sayang dan tanggung jawab yang diwujudkan dengan memperhatikan orang lain, bekerja sama, saling membantu dan saling memperdulikan termasuk terhadap masa depan anggota keluarga. 15 Berikut ini beberapa faktor sosial orang tua yang dapat mempengaruhi perkembangan anak (Gerungan, 2009; 199):
a)         Keutuhan keluarga Yang dimaksud dengan keutuhan keluarga adalah keutuhan dalam struktur keluarga, yaitu bahwa keluarga terdiri dariayah, ibu, dan anak. Apabila salah satu unsur keluarga diatas tidak ada, maka struktur keluarga tidak utuh. Ketidak utuhan keluarga berpengaruh negatif terhadap perkembangan sosial anak. Pengaruh negatif itu bisa mempengaruhi kecakapan-kecakapan anak disekolah. Dalam penilaian kaum psikologi, anak-anak dari keluarga utuh memperoleh nilai psikologis yang lebih baik dari pada anak-anak dari keluarag utuh dalam hal fleksibilitas, penyesuaian diri, pengertian akan orang-orang dan situasi diluarnya, dan dalam hal pengendalian diri.
b)        Sikap dan kebiasaan orang tua Umumnya sikap mendidik yang otoriter, overprotective, sikap penolakan orang tua terhadap anak-anak dapat menjadi suatu kendala bagi perkembangan sosial anak.
c)         Status anak Yang dimaksud dengan status anak adalah status anak sebagai anak sulung, anak bungsu atau anak tunggal. Selain itu status anak sebagai anak tiri juga mempengaruhi interaksi sosial keluarga. Kondisi ekonomi orang tua adalah kenyataan yang terlihat atau terasakan oleh indra manusia tentang keadaan orang tua dan kemampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhannya Menurut Suradjiman (1996: 102) ”kondisi ekonomi adalah kenyataan yang terlihat atau yang terasakan oleh indera manusia tentang keadaan orang tua dan kemampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhannya”.      Permasalahan keluarga yang utama adalah usaha keluarga untuk dapat memenuhi kebutuhan sehingga dapat mencapai kemakmuran. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan jasmani (material) dan kebutuhan rohani (spiritual). 16 Menurut Maslow dalam Anni (2004: 124) kebutuhan manusia dikelompokkan menjadi :
1)        Kebutuhan perjuangan Peduli pada keberadaan diri : mampu makan,   minum, dan hidup pada saat sekarang.
2)         Kebutuhan keamanan Hari esok adalah pasti: memiliki sesuatu yang teratur dan dapat diprediksi pada diri sendiri, keluarga dan kelompok.
3)        Kebutuhan untuk memiliki dan dimiliki Diterima sebagai anggota kelompok : mengetahui bahwa anak lain menyadari pada dirinya dan ingin anak menjadi miliknya anak lain.
4)         Kebutuhan penghargaan Diakui sebagai individu unik yang memiliki kemampuan tertentu dan karakteristik yang dapat dihargai : individu yang khas dan berbeda.
5)        Kebutuhan pengetahuan Memiliki akses terhadap informasi dan adat istiadat : mengetahui cara-cara mengerjakan sesuatu ; ingin mengetahui tentang makna suatu benda, peristiwa dan simbol.
6)        Kebutuhan untuk memahami Pengetahuan hubungan, sistem dan proses yang diungkapkan dalam teori yang luas, integrasi pengetahuan kedalam struktur yang luas.
7)        Kebutuhan keindahan Apresiasi terhadap keteraturan dan keseimbangan hidup, rasa, keindahan dan kecintaan terhadap semua anak. Kondisi ekonomi berperan penting dalam pendidikan anak. Menurut Gerungan (2009: 196), peranan kondisi ekonomi dalam pendidikan anak memegang satu posisi yang sangat penting.
Dengan adanya perekonomian yang cukup memadai, lingkungan material yang dihadapi anak dalam keluarganya jelas lebih luas, maka ia akan mendapat kesempatan yang lebih luas juga untuk mengembangkan kecakapan yang tidak dapat ia kembangkan tanpa adanya sarana dan prasarana itu. 17 Kondisi sosial ekonomi orang tua / keluarga dapat dilihat dari beberapa hal seperti:
1)        Pendidikan orang tua Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang (UU RI No.20 Tahun 2003, tentang SPN). Menurut Dalyono (2007: 5) menyatakan bahwa pendidikan adalah sebuah proses dengan metode-metode tertentu sehingga orang memperoleh pengetahuan, pemahaman, dan cara bertingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan. Sebagai mahluk individu dan sekaligus mahluk sosial maka pendidikan menyediakan pemenuhan kepentingan individu dan masyarakat yang saling melengkapi satu sama lain. Dengan pendidikan, perubahan dan perkembangan individu semakin dewasa memberi cara dan sasaran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara langsung membawa perubahan dan perkembangan masyarakat kearah yang lebih baik dari sebelumnya. Dapat ditarik kesimpulan bahwa kemampuan orang tua dalam mendewasakan anak dipengaruhi adanya pendidikan orang tua yang tinggi, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang dengan normal dan dapat melaksanakan kewajibannya sebagai seorang pelajar yaitu belajar dengan baik.
2)        Pendapatan orang tua Menurut Sumardi dalam Sumarto (2006: 14) ”pendapatan adalah jumlah penghasilan riil seluruh anggota keluarga yang disumbangkan untuk memenuhi kebutuhan bersama maupun perorangan dalam keluarga”.
Pendapatan adalah semua penerimaan baik tunai maupun bukan tunai yang merupakan dari penjualan barang atau jasa dalam waktu tertentu. Pendapatan dapat dibedakan menjadi dua yaitu pendapatan berupa uang dan pendapatan berupa barang atau jasa. Pendapatan yang diterima seseorang akan membawa orang tersebut dalam pengakuan tingkatan status sosial dalam masyarakat, dimana akan ada penghargaan dan kehormatan khusus atas pendapatan dan kepemilikan suatu harta yang perlu dihargai baik yang berupa uang, benda-benda yang bernilai ekonomis, tanah, kekuasaan maupun ilmu pengetahuan (tingkat pendidikan) serta pengukuhan kemapanan kehidupan ekonominya. Tingkat pendapatan dan tingkat pendidikan memiliki keterkaitan yang erat. Tingkat pendapatan orang tua akan berpengaruh terhadap proses pendidikan anak-anaknya, karena tingkat pendapatan orang tua berperan dalam mendukung pembiayaan pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana bagi kelancaran pendidikan anak-anaknya. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa seorang dapat berhasil dalam pendidikanya walaupun dia berasal dari keluarga yang kondisi sosialnya rendah. Faktor-faktor yang mempengaruhi pendapatan bermacam-macam, seperti jenis pekerjaan atau jabatan, tingkat pendidikan dan masa kerja.
3)        Tingkat pengeluaran dan pemenuhan kebutuhan hidup Secara alamiah manusia tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan dan keinginan. Kebutuhan manusia tidak terbatas baik secara jumlah maupun jenisnya dan keinginan yang dimiliki sangat terbatas, sehingga menimbulkan masalah bagaimana cara pemenuhan yang harus dilakukan Semakin tinggi kemampuan ekonomi seseorang maka semakin tinggi pula kemampuan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhannya dan mencapai keinginannya.
Begitu pula dengan keluarga yang tingkat pendapatanya semakin tinggi, maka semakin tinggi pula tingkat kemampuan orang tua dalam memenuhi berbagai kebutuhan anak. Orang tua atau keluarga dikatakan sejahtera apabila di dalam keluarga tersebut terpenuhi semua kebutuhannya, keselamatannya, ketentramannya, dan kemakmurannya baik lahir maupun batin. Menurut P.A Samuelson dalam Sumarto bahwa tingkat pengeluaran keluarga dipengaruhi oleh :
1) Tingkat pendapatan
2) Jumlah anggota keluarga
3) Lingkungan sosial ekonomi
d. Jumlah tanggungan orang tua / keluarga Semakin banyak jumlah tanggungan orang tua maka berarti dana yang dibutuhkan akan semakin banyak untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Hal ini berdampak pada alokasi dana yang diberikan untuk 20 pembiayaan pendidikan bagi anak-anak, apabila tanggungan keluarga banyak maka dana yang dalokasikan untuk pendidikan anak akan semakin sedikit karena dana itu bukan hanya untuk pendidikan anak tetapi juga harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain.
Sosial ekonomi adalah kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompok manusia yang ditentukan oleh jenis aktivitas ekonomi, pendapatan, tingkat pendidikan, jenis rumah tinggal, dan jabatan dalam organisasi, sedangkan menurut Soekanto (2001) ”sosial ekonomi adalah posisi seseorang dalam masyarakat berkaitan dengan orang lain dalam arti lingkungan pergaulan, prestasinya, dan hak-hak serta kewajibannya dalam hubunganya dengan sumber daya”. Menurut Soekanto (2001:237) menyatakan bahwa komponen pokok kedudukan sosial ekonomi meliputi:
a. Ukuran kekayaan
b. Ukuran kekuasaan
c. Ukuran kehormatan
d. Ukuran ilmu pengetahuan Pada dasarnya tingkat sosial ekonomi masyarakat dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu :
1. Golongan atas Terdiri dari kelompok orang kaya yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, bahkan secara berlebihan dan berlimpah ruah.
2. Golongan menengah 21 Terdiri dari kelompok yang berkecukupan yang sudah bisa memenuhi kebutuhan pokoknya (primer) terdiri dari pangan, sandang, papan.
3. Golongan bawah Terdiri dari kelompok orang miskin yang masih belum bisa memenuhi kebutuhan primer Menurut Abdulsyani dalam Khudriatun (2005: 20) berpendapat bahwa faktor yang dapat menentukan stratifikasi sosial ekonomi adalah :
a.    Memiliki kekayaan yang bernilai ekonomis
b. Status bahan dasar fungsi dalam pekerjaan
c. Kesalehan dalam beragama
d. Latar belakang rasial dan lamanya seseorang tinggal disuatu tempat
e. Status dasar keturunan
f. Status dasar jenis kelamin dan umur. Selanjutnya menurut Surjono dalam Khudriatun (2005:21) faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan sosial ekonomi adalah :
a. Tingkat pendapatan
b. Gaya hidup
c. Jumlah, susunan, umur anggota keluarga
d. Status sosial
e. Keadaan harga barang yang dapat dibeli
f. Psikologi Berdasarkan beberapa uraian teori diatas, dapat disimpulkan bahwa indikator yang digunakan peneliti untuk parameter tingkat kondisi sosial ekonomi orang tua dalam penelitian ini adalah:
a. Tingkat pendidikan orang tua
b. Tingkat pendapatan atau penghasilan
c. Pengeluaran dan pemenuhan kebutuhan
 d. Kecerdasan Emosional ialah didefiniskan bermacam-macam menurut Anita E.Woolfok dalam Melandy, Widiastuti dan Aziza (2007: 5) bahwa “menurut teori lama, kecerdasan meliputi tiga pengertian, yaitu: kemampuan untuk belajar, keseluruhan pengetahuan yang diperoleh, dan kemampuan untuk beradaptasi dengan situasi baru ataupun lingkungan pada umumnya”. Menurut Munandar dalam Amin (2003: 1) “kecerdasan adalah kemampuan untuk berfikir abstrak, kemampuan untuk mengungkap hubungan-hubungan dan belajar, kemampuan untuk menyesuaikan diri terhadap situasi baru”. Selanjutnya menurut Efendi (2005: 81), “kecerdasan adalah kemampuan untuk memecahkan atau menciptakan sesuatu yang bernilai bagi budaya tertentu”. Dari beberapa pendapat tentang kecerdasan, pada intinya kecerdasan adalah kemampuan yang dimiliki masing-masing individu dalam mencermati hal-hal yang terjadi, kemampuan menyelesaikan masalah dan menyikapinya , serta kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan secara tepat. Tingkat kecerdasan antar satu orang dengan orang yang lain berbeda-beda. Ini dikarenakan ada faktor yang mempengaruhinya. Menurut Djaali (2007: 74)
faktor yang mempengaruhi kecerdasan antara lain:
1. Faktor pembawaan Faktor ini ditentukan oleh sifat yang dibawa seseorang sejak lahir. Batas kesanggupan atau kecakapan seseorang dalam memecahkan masalah antara lain ditentukan oleh faktor bawaan.  
2. Faktor Minat dan pembawaan yang khas Dalam diri manusia terdapat atau motif yang mendorong manusia untuk berinteraksi dengan dunia luar, sehingga apa yang dimintai oleh manusia dapat memberikan dorongan untuk berbuat lebih giat dan lebih baik.
3. Faktor pembentukan Pembentukan adalah segala keadaan diluar diri seseorang yang mempengaruhi perkembangan intelegensi. Faktor pembentukan dapat dibedakan menjadi dua yaitu: pembentukan sengaja, seperti yang dilakukan di sekolah, dan pembentukan tidak disengaja, misalnya pengaruh alam sekitar.
4. Faktor kematangan Tiap organ dalam diri manusia mengalami pertumbuhan dan perkembangan. setiap organ manusia baik fisik maupun psikis, dapat dikatakan telah matang jika ia telah tumbuh atau berkembang hingga mencapai kesanggupan menjalankan fungsinya masing-masing.
5. Faktor kebebasan Manusia dapat memilih metode tertentu dalam memecahkan masalah yang dihadapi.
Pengertian kecerdasan emosional Emosi adalah luapan perasaan dalam tubuh kita akibat respon terhadap peristiwa yang terjadi. menurut kamus besar bahasa Indonesia emosi adalah keadaan dan reaksi psikologis dan fisiologis ( seperti kegembiraan, kesedihan, keharuan, kecintaan, keberaniaan yang bersifat subyektif). Menurut Cooper dan Sawaf dalam Efendi (2005: 176) “kata emosi bisa secara sederhana didefinisikan secara metafora maupun harfiah, untuk mengeluarkan perasaan”. Semua emosi pada dasarnya adalah dorongan untuk bertindak, rencana seketika untuk mengatasi masalah yang telah ditanamkan secara berangsur-ansur oleh evolusi. Akar kata emosi adalah movere kata kerja bahasa latin yang berarti “menggerakkan, bergerak” ditambah awalan “e- “untuk memberi arti “bergerak menjauhi”, menyiratkan bahwa 24 kecenderungan bertindak merupakan hal mutlak dalam emosi (Golleman, 2002: 7) Menurut Djaali (2007: 38).
 emosi dapat timbul karena disebabkan beberapa faktor, yaitu:
 1. Rangsangan yang menimbulkan emosi Emosi timbul dari rangsangan (stimulus). Rangsangan dapat timbul dari dorongan, keinginan atau minat yang terhalang, baik disebabkan oleh tidak atau kurangnya kemampuan individu untuk memenuhi atau menyenangkan.
2.   Perubahan fisik dan fisiologis Perubahan fisik dan fisiologis dapat dipengaruhi oleh Rangsangan yang menimbulkan emosi. Jenis perubahan secara fisik dapat diamati pada diri seseorang selama tingkah lakunya dipengaruhi oleh emosi. Adapun secara fisiologis, perubahan tidak tampak dari luar, biasanya dapat diketahui melalui pemeriksaan atau tes dari para ahli ilmu jiwa. Kecerdasan emosi adalah kemampuan untuk merasakan emosi, menerima dan membangun emosi dengan baik, memahami emosi dan pengetahuan emosional sehingga dapat meningkatkan perkembangan emosi dan intelektual. Salovey dan Mayer sebagai pencetus istilah kecerdasan emosional mengungkapkan bahwa kecerdasan emosional merupakan himpunan bagian dari keterampilan sosial yang melibatkan kemampuan memantau dan mengendalikan perasaan dan emosi, baik pada diri sendiri maupun orang lain, memilah-milah semuanya dan menggunakan informasi ini untuk membimbing pikiran dan tindakan. Menurut menurut Cooper dan Sawaf (2002: xv) “
  kecerdasan emosional adalah kemampuan merasakan, memahami dan secara efektif menerapkan daya dan kepekaan emosi sebagai sumber energi, informasi, koneksi dan pengaruh yang manusiawi”. 25 Selanjutnya dalam Working With Emotional Intelligence (1999: 512).
Kecerdasan emosional merupakan komponen yang membuat seseorang menjadi pintar dalam menggunakan emosi. “Kecerdasan emosional bukan didasarkan pada kepintaran seseorang, melainkan pada sesuatu yang dahulu yang disebut karakteristik pribadi” (Shapiro 2003: 4). Efendi (2005: 183) mengatakan bahwa ”kecerdasan emosional adalah kecerdasan yang sangat diperlukan untuk berprestasi.
Arti penting IQ, EQ dan SQ Kecerdasan yang paling utama dimiliki manusia adalah Kecerdasan Intelektual (IQ), Kecerdasan Emosional (EQ), dan Kecerdasan Spiritual (SQ). Kecerdasan Intelektual atau IQ adalah kemampuan potensial seseorang untuk mempelajari sesuatu dengan menggunakan alat-alat berpikir. Kecerdasan ini adalah sebuah kecerdasan yang memberikan kita kemampuan untuk berhitung, beranalogi, berimajinasi, dan memiliki daya kreasi serta inovasi.Dalam dunia pendidikan, tingkat kecerdasan seseorang biasanya diukur oleh tingkat IQ 26 (Intelegence Quotient).
Semakin tinggi IQ seseorang maka semakin tinggi pula tingkat kecerdasan orang tersebut. Pemahaman seperti itu diyakini semua pihak bahwa siapa saja yang ber IQ tinggi, kelak bakal sukses hidupnya ketimbang orang yang IQ nya rata-rata. Padahal kecerdasan orang tidak hanya diukur oleh IQ semata. Bukti telah banyak menunjukkan bahwa pengangguran banyak dialami oleh sarjana yang hanya memiliki kecerdasan akademis. Namun sebaliknya kesuksesan bisa diraih oleh mereka yang tidak sekolah atau kuliah. Hasil penelitian Daniel Goleman menyebutkan bahwa IQ hanya memberi kontribusi 20% saja dari kesuksesan hidup seseorang. Selebihnya bergantung pada kecerdasan emosi (EQ) dan sosial yang bersangkutan. Anak-anak yang mempunyai masalah dalam kecerdasan emosinya, akan mengalami kesulitan belajar, kesulitan bergaul dan tidak dapat mengontrol emosinya. Sebaliknya, anak-anak yang berkarakter atau mempunyai kecerdasan emosi tinggi akan terhindar dari masalah-masalah umum yang dihadapi oleh remaja, seperti kenakalan, tawuran, narkoba, minuman keras, perilaku seks bebas dan sebagainya.
Oleh karena itu, penting sekali mengajari anak-anak ketrampilan mengendalikan emosi. Karena dengan kemampuan tersebut anak-anak akan lebih mampu mengatasi berbagai masalah yang timbul selama dalam proses menuju manusia dewasa sehingga mereka akan lebih mampu mengatasi tantangan-tantangan emosional dalam kehidupan modern yang semakin kompleks. Mengingat begitu pentingnya emosi dalam sikap dan tindakan seseorang, maka untuk mengembangkan kecerdasan emosi perlu diajarkan ketrampilan emosi sejak dini. Dengan demikian Emotional Quotient (EQ) sama pentingnya dengan intelegence quotient (IQ). EQ memberi kesadaran mengenai perasaan, mencintai diri 27 sendiri dan juga perasaan milik orang lain. EQ memberi rasa empati, cinta, motifasi dan kemampuan untuk menanggapi kesedihan atau kegembiraan secara tepat. Sebagaimana dinyatakan Goleman, ”EQ merupakan persyaratan dasar untuk menggunakan IQ secara efektif. Jika bagian-bagian otak yang merasa telah rusak, maka kita dapat berpikir efektif”.
Selain IQ dan EQ, ada “Q” ketiga yang terdapat dalam diri manusia, yaitu SQ (Spiritual Quotient) atau kecerdasan spiritual, yaitu kecerdasan untuk menghadapi dan memecahkan persoalan makna-makna dan nilai, yaitu kecerdasan untuk menempatkan perilaku dan hidup kita dalam konteks makna yang lebih luas dan kaya, kecerdasan untuk menilai bahwa tindakan atau jalan hidup seseorang lebih bermakna dibandingkan dengan orang lain. SQ adalah landasan yang diperlukan untuk mengfungsikan IQ dan EQ secara efektif, bahkan SQ merupakan kecerdasan tertinggi. Untuk menumbuhkan kecerdasan siswa bisa dilakukan dengan menajamkan kualitas kecerdasan spiritual siswa melalui nilai-nilai yang ditanamkan sejak dini. Seperti kejujuran, keadilan, kebajikan, kebersamaan, kesetiakawanan sosial dan lainnya. Sedangkan guru harus berusaha menjadi teladan bagi siwa, sehingga siswa tidak hanya mendapatkan pendidikan SQ melalui kegiatan yang diikuti, tapi juga bisa meneladani sosok guru mereka.
Komponen kecerdasan emosional Goleman (2002: 513-514) mengemukakan bahwa ada lima aspek kecerdasan emosional, yaitu:
a. Pengenalan Diri atau Kesadaran diri Pengenalan Diri atau Kesadaran diri yaitu kemampuan seseorang untuk mengetahui apa yang rasakan pada suatu saat dan menggunakannya untuk memandu dalam pengambilan keputusan bagi diri sendiri. Memiliki tolok ukur yang realistis atas kemampuan diri sendiri serta memiliki kepercayaan diri yang kuat. Ditambahkan oleh 28 Goleman bahwa kesadaran diri memungkinkan pikiran rasional memberikan informasi penting untuk menyingkirkan suasana hati yang tidak menyenangkan. Pada saat yang bersamaan, kesadaran diri bisa membantu mengelola diri sendiri dan hubungan antarpersonal serta menyadari emosi dan pikiran sendiri. Semakin tinggi kesadaran, semakin pandai dalam menangani perilaku negatif diri sendiri. Ada beberapa cara untuk mengembangkan kekuatan dan kelemahan dalam pengenalan diri yaitu, introspeksi diri, mengendalikan diri, membangun kepercayaan diri, mengenal dan mengambil inspirasi dari tokoh-tokoh teladan, dan berfikir positif dan optimis tentang diri sendiri. b. Pengendalian diri atau Pengaturan diri Pengendalian diri atau Pengaturan diri yaitu kemampuan seseorang menangani emosinya sendiri sehingga berdampak positif pada pelaksanaan tugas, peka terhadap kata hati, sanggup menunda kenikmatan sebelum tercapainya suatu sasaran, dan mampu pulih kembali dari tekanan emosi. Orang dengan kecakapan ini mampu mengelola dengan baik perasaan-perasaan impulsive dan emosi-emosi yang menekan mereka, tetap teguh, tetap positif, dan tidak goyah bahkan dalam situasi yang paling berat, serta berfikir dengan jernih dan tetap fokus kendati dalam tekanan.
c. Motivasi diri Motivasi diri yaitu kemampuan menggunakan hasrat yang paling dalam untuk menggerakkan dan menuntun menuju sasaran, mampu mengambil inisiatif dan bertindak secara efektif, serta mampu bertahan mengahadapi kegagalan dan frustrasi. Menata emosi sebagai alat untuk mencapai tujuan adalah hal yang sangat penting dalam kaitan untuk memberikan perhatian, untuk memotifasi diri sendiri dan menguasai diri sendiri dan untuk bereaksi. Kendati diri emosional, menahan diri terhadap kepuasan dan mengendalikan dorongan hati adalah landasan keberhasilan dalam berbagai bidang.
d. Empati Empati yaitu kemampuan untuk merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, menumbuhkan hubungan saling percaya, dan mampu menyelaraskan diri dengan berbagai tipe orang. Orang yang empatik lebih mampu menangkap sinyal-sinyal sosial yang tersembunyi yang mengisyaratkanapa-apa yang dibutuhkan atau dikehendaki orang lain.
 e. Keterampilan sosial Keterampilan sosial yaitu kemampuan untuk mengendalikan emosi dengan baik ketika berhubungan sosial dengan cermat, dapat berinteraksi dengan lancar, menggunakan keterampilan ini untuk mempengaruhi, memimpin, bermusyawarah, menyelesaikan permasalahan dan bekerja sama dengan tim. 29 Keterampilan sosial merupakan keterampilan yang menunjang popularitas, kepemimpinan dan keberhasilan antar pribadi. Oarngorang yang hebat dalam keterampilan ini akan sukses dalam bidang apapun yang mengandalkan pergaulan yang mulus dengan orang lain, mereka adalah bintang-bintang pergaulan. Indikator kecerdasan emosional Yang menjadi indikator kecerdasan emosional adalah :
a. Pengenalan diri atau kesadaran diri
b. Pengendalian diri atau pengaturan diri
c. Motivasi
d. Empati keterampilan sosial
C.   Keharmonisan Keluarga
Dalam kehidupan rumah tangga atau sering disebut keluarga tentu akan merasakan berbagai macam hal yang mungkin belum dirasakan sebelumnya. Suasana baru yang belum pernah dirasakan sebelumnya. Didalam kehidupan rumah tangga, tentu dibutuhkan yang namanya keharmonisan. Rumah tangga yang selalu terjaga keharmonisan tentu akan senantiasa awet dan langgeng hubungannya. Namun berbeda dengan hubungan rumah tangga yang tidak harmonis, setiap hari pasti ada suatu hal yang perlu dipertengkarkan dan akan berdampak kepada banyak orang terutama didalamkeluarga itu sendiri yang meliputi anak-anak yang akan menjadi korban dari itu semuanya.
Penyebab ketidak harmonisan keluarga pun bermacam-macam. Bisa karena tidak cocok nya setelah menikah dan punya keturunan. Bisa juga karena masalah ekonomi, masalah kasih sayang dan perhatian yang kurang, dan lain sebagainya. Untuk membuat kehidupan rumah tangga tetap harmonis, tentunya harus tetap menjaga komunikasi, kasih sayang, perhatian, dan juga rasa saling pengertian. Jika rumah tangga bisa hidup harmonis, pasti akan merasakan manfaatnya yang sungguh luar biasa yang mungkin belum dirasakan sebelumnya. Baik itu bermanfaat untuk kesehatan, kecantikan, dan tentunya kelanggengan.
Keluarga merupakan lingkungan dimana anak mengenal dunianya, walau sementara hanya sebatas anggota keluarga saja. Namun dari keluarga inilah seorang anak akan terbentuk perilakunya yang akan dibawa hingga dewasa dan bahkan sampai mati. Oleh karena itu keluarga harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga tercipta kondisi yang aman, tenang, nyaman dalam keluarga yang akan membentuk perilaku yang baik setiap anggota keluarga. Sering kita temui keluarga merupakan jembatan yang menghubungkan individu yang berkembang dalam kehidupan sosial dimana ia sebagai orang dewasa kelak akan melakukan peranya. Dalam kebudayaan masayrakat jiwa seseorang akan dipandang dewasa ketika ia menika. Apabilah seseorang belum menika masayrakat harus memandangnya sebatas pemudi.
Keluarga dapat dipersatukan tampa ikatan pernikahan orang yang dipersatukan oleh ikatan dan tanggung jawab untuk membesarkan anak, ikatan ini  mempunyai dasar hukum karena didasarkan suka sama suka atau saling mencintai . apabila terdapat kesadara atar keduanya untuk merawat dan membesarkan anak maka hubungan ini akan berlangsung selama tidak terjadi perpecahan.

MAKALAH CIVIC EDUCATION "PERLINDUNGAN HAM"


MAKALAH CIVIC EDUCATION "PERLINDUNGAN HAM"

BAB II 
PEMBAHASAN
A. Hakekat Hak Asasi Manusia                              
Ketika kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingat bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan.
Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat. Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1.  Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2.  Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali. HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya (secundum suam naturam). Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajibankewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan. Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia           
1.  Beberapa Ketentuan Hukum atau Instrumen HAM
      John Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak–hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik dan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini dikenal sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di berbagai belahan dunia. Pengakuan hak asasi manusia (HAM) secara konstitusional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of Independence”, dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis nasional Perancis ketika menerima deklarasi hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de l’homme et de Citoyen) 26 Agustus 1789. Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia yang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right). Deklarasi Universal merupakan pernyataan umum mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak asasi manusia
Dalam UDHR pengertian HAM dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak–hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulah secara internasional HAM telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai instrumen internasional. Ketentuan hukum HAM atau disebut juga Instrumen HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundang–undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen HAM terdiri atas instrumen nasional HAM dan instrumen internasional HAM. Instrumen nasional HAM berlaku terbatas pada suatu negara sedangkan instrumen internasional HAM menjadi acuan negara–negara di dunia dan mengikat secara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya (meratifikasi).
Di negara kita dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM.

a.   Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam amandemen UUD 1945 ke dua, ada Bab yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia yaitu Bab XA yang bersikan pasal 28A s/d 28J. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 jaminan HAM lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal – pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Apabila dicermati jaminan HAM dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :

  1. Hak untuk hidup (misalnya hak: mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir           batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat)
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
  3. Hak mengembangkan diri (misalnya hak : pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan              kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial);
  4. Hak memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian hukum, persamaan di depan hukum)
  5. Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak : memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dan menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal);
  6. Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan penghilangan nyawa)
  7. Hak atas kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial)
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah);
  9. Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga perkawinan);
  10. Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).
b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita).
Dengan ratifikasi Konvensi Wanita tersebut, maka segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin (laki–laki – perempuan) harus dihapus. Misalnya, perlakuan pemberian upah buruh wanita dibawah upah buruh pria harus dihapus, begitu pula dunia politik bukanlah milik pria maka perempuan harus diberi kesempatan yang sama menduduki posisi dalam partai politik maupun pemerintahan. Dengan demikian terjadi perbedaan penghargaan terhadap pria dan wanita, bukan karena jenis kelaminnya tetapi karena perbedaan pada prestasi. Kita harus menyadari bahwa pembangunan suatu negara, kesejahteraan dunia, dan usaha perdamaian menghendaki partisipasi maksimal kaum wanita atas dasar persamaan dengan kaum pria. Kita tidak dapat menyangkal besarnya sumbangan wanita terhadap kesejahteraan keluarga dan membesarkan anak . Hal ini menunjukan keharusan adanya pembagian tanggung jawab antara pria dan wanita dan masyarakat sebagai keseluruhan, bukan dijadikan dasar diskriminasi.

c.   Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Latar belakang dikeluarkannya undang-undang ini, sebagaimana dikemukakan dalam Penjelasan Umum undang-undang ini antara lain:
1)  Bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
2) Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut.
Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3) Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
4)  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hakhak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan inidimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
5)  Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
a.   nondiskriminasi;
b.   kepentingan yang terbaik bagi anak;
c.    hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d.   penghargaan terhadap pendapat anak.
6) Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.

d. Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhumanor Degrading Treatment or Punishment).
Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Ini berarti negara RI yang telah meratifikasi wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak pidana) di dalam wilayah yuridiksinya. Misalnya langkah yang dilakukan dengan memperbaiki cara interograsi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggungjawab terhadap orang – orang yang dirampas kemerdekaannya.

e.   Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk–Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Menurut Konvensi ILO (International Labour Organization/Organisasi Buruh Internasional) tersebut, istilah “bentuk-bentuk terburuk kerja anak mengandung pengertian sebagai berikut:
1). Segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, misalnya:
a)  penjualan anak;
b) perdagangan anak-anak;
c) kerja ijon;
d) perhambaan (perbudakan);
e) kerja paksa atau wajib kerja;
f) pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
2). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
3). Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan.
4). Pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Dengan UURI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182, maka negara Republik Indonesia wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah tindakan praktek memperkerjakan anak dalam bentuk-bentuk terburuk kerja anak dalam industri maupun masyarakat.
C. Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Undang-undang ini mengatur pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat.
2. Latar Belakang Lahirnya Instrumen Nasional HAM
Bagaimana latar belakang lahirnya instrumen nasional HAM atau perundang-undangan nasional HAM? Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 (sebelum perubahan/amandemen) menurut Kuntjara Purbopranoto belum disusun secara sistematis dan hanya empat pasal yang memuat ketentuan–ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Meskipun demikian bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian, karena susunan pertama UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan.
Dari keempat pasal tersebut, terdapat 5 (lima) pokok mengenai hak – hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu :
a. Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);
b. Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);
d. Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
e.   Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
Masuknya pasal–pasal HAM dalam UUD 1945 di atas, tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan (terutama Soekarno dan Soepomo) dan kelompok yang menghendaki dimasukan (terutama Moh. Hatta). Alasan kedua pendapat yang berbeda tersebut sebagaimana dituturkan Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid I, antara lain sebagai berikut :
Bung Karno menjelaskan bahwa telah ditentukan sidang pertama bahwa ”kita menyetujui keadilan sosial. Keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat terhadap dasar individualisme.
3. Kelembagaan HAM
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga–lembaga resmi oleh pemerintah seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM dan lembaga–lembaga yang dibentuk oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM pro-demokrasi dan HAM. Uraian masing-masing sebagai berikut.
a. Komnas HAM      
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999
b.   Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
1) pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan;
2) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
3) perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional;
4)  perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
5) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
6) penghilangan orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang);
7) kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok lain dan dilakukan dengan maskud untuk mempertahan peraturan pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim). Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.
                                               
c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
a.   melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
b.   mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
c.    memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang–undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU.
d.   Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:

  •  menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
  • mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap          perempuan.
  • meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut:
1)  penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2)  pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan.
3) pemantauan dan penelitian segala bentukkekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
4) penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
5) pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan

2. Berbagai Contoh Pelanggaran HAM
Banyak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun oleh masyarakat. Hal ini dapat ditunjukan adanya korban akibat bergai kerusuhan yang terjadi di tanah air. Misalnya, korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon dan Papua diperkirakan ada 1148 orang hilang dalam kurun waktu 1965 – Januari 2002 (Kompas 1 Juni 2002).
Kita juga dapat dengan mudah menemukan pelanggaran HAM di sekitar kita yang menimpa anak – anak. Misalnya, dalam kehidupan sehari – hari kita menyaksikan banyak anak (dibawah umur 18 tahun) dipaksa harus bekerja mencari uang, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu keluarganya atau pihak lain. Ada yang menjadi pengamen di jalanan, menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah kehilangan hak anak berupa perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, dan pekerjaan.
Begitu pula kita juga dapat menemukan kasus sejumlah anak yang melanggar hukum (berkonflik dengan hukum). Misalnya data Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Lampung menyatakan jumlah anak yang berkonflik dengan hukum selama Januari–Maret 2008 mencapai 83 orang. Pelanggaran hukum yang dilakukan anak–anak adalah pencurian, penganiayaan, penggunaan narkoba, pemerkosaan, perampasan, penodongan, pembunuhan, perjudian, perampokan, penjambretan, curanmor, dan perkelahaian (“Anak – anak Berkonflik dengan Hukum”, Kompas, 7 April 2008).
Dalam kehidupan sehari–hari kasus pelanggaran HAM oleh seseorang/masyarakat terutama pada perbuatan main hakim sendiri, seperti pertikaian antar kelompok (konflik sosial), pengeroyokan, pembakaran sampai tewas terhadap orang yang dituduh atau ketangkap basah melakukan pencurian. Kebiasaan pengeroyokan sebagai bentuk main hakim sendiri dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik juga tampak sangat kuat di kalangan para pelajar.
Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, karena mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab yang semestinya dalam menyelesaikan persoalan (konflik) dilakukan dengan cara–cara yang bermartabat seperti melakukan perdamaian , mengacu pada aturan atau norma yang berlaku, melalui perantara tokoh–tokoh masyarakat/adat, dan lembaga–lembaga masyarakat yang ada.
Berikut ini dipaparkan beberapa contoh pelanggaran HAM yang menjadi sorotan nasional
           a.      Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan di Rejang Lebong
 Kasus kekerasan seksual (perkosaan) terhadap perempuan cukup tinggi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sedikitnya Woman Crisis Centre (WCC) Bengkulu mencatat ada sembilan selama empat bulan terakhir tahun 2016 ini. 
Hal tersebut disampaikan Manager Program Cahaya Perempuan WCC Juniarti Boermansyah saat bertemu Wakil Bupati Rejang Lebong, H Iqbal Bastari SPd MM.
Menurut, Juniarti sembilan kasus di Rejang Lebong tersebut dari total 15 kasusyang mereka catat di Provinsi Bengkulu. 
Puncak dari kasus perkosaan ini yaitu dialami oleh Yuyun dan yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang remaja. "Kasus Yuyun ini, merupakan kasus yang membuat kita terkejut dan memancing kemarahan kita semua," tegas Juniarti seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).
Dijelaskan Juniarti, kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, merupakan kasus kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap perempuam. Pelangaran tersebut antara lain hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan keamanan dan hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk. 
"Kekerasan terhadap Yuyun merupakan bentuk pelanggaran HAM sebagaimana yang telah ditentukan dalam deklarasi umum HAM tahun 1948," tegas Juniarti
Menyikapi kasus Yuyun yang sudah melalui proses persidangan perdana pada 27 April lalu yang tanpa didampingi dan perlindungan negara. WCC bersama sejumlah organisasi dan perseorangan lainnya yang tergabung dalam aksi solidaritas untuk perempuan korban kekerasan seksual menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten yang ada di Bengkulu. 
Tuntutan mereka tersebut antara lain  pemerintah harus membentuk tim penanganan khusus untuk pemulihan psikis dan sosial dan dampingan hukum untuk keluarga korban yang melibatkan para pihak. Kemudian pemerintah desa, kecamatan, kabupaten dan kota serta Provinsi Bengkulu harus menjamin keamanan dan perlindungan bagi keluarga, teman korban, saksi dan pendampingan.
"Pemerintah harus segera merancang dan menjalankan program pendidikan dan penyadaran tentak hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan," pinta Juniarti.
Tuntutan selanjutnya yaitu harus ada saksi bersama untuk membangun kekuatan solidaritas anti kekerasan seksual dimanapun dan pada siapapun yang melibatkan para pihak antaran lain aparat penegak hukum, lembaga agama, adat, organisasi kemasayrakatan dan LSD serta media massa.      
"Tuntutan terakhir akmi adalah hukum para pelaku kejahatan perkosaan dengan memenuhi rasa keadailan bagi perempuan korban kekerasan seksual," akhir Juniarti.
Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong, H Iqbal Bastari SPd MM mengaku sangat mengapreasiasi apa yang dilakukan aksi solidaritas untuk perempuan korban kekerasan seksual. 
Wabup juga mengaku pemerintah kabupaten Rejang Lebong sudah berkoordinasi dengan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perlindungan Perempuan. Wabup berharap semua pihak dapat berkolaburasi dalam menangani masalah yang menimpa Yuyun.
"Kita berharap agar penangan kasus ini bisa dilakukan secara bersama-sama sehingga tidak sepotong-sepotong," harap Wabup. 
Menurut Wabup, kasus Yuyun ini merupakan titik awal dari penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan kedepannya, sehingga kedepannya Wabup berharap tidak ada Yuyun Yuyun lain yang yang menjadi korban. Oleh karena itu semua pihak harus bergerak untuk mengantisipasinya.
·         Kronologi Yuyun Saat di Perkosa
 Yuyun, gadis kecil berusia 14 tahun, baru pulang sekolah dan melintasi kebun karet di daerah Lembak, kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ketika sejumlah pemuda menggodanya. Ia tidak menggubrisnya.
Ketika salah seorang pemuda menarik tangannya Yuyun masih bisa menepisnya. Tapi ketika empat pemuda lainnya menyeretnya ke kebun karet, ia tak kuasa melawan. Juga ketika 10 orang lainnya merobek seragam pramuka yang dikenakannya, mencekik lehernya dan menghantamkan sebatang kayu ke kepalanya. Yuyun pingsan. 
Mayatnya ditemukan beberapa hari kemudian dalam keadaan nyaris membusuk. Visum dokter menunjukkan penganiayaan seksual yang mengerikan. Hal ini disampaikan Kapolres Padang Ulak Tanding PUT IPTU Eka Candra kepada VOA ketika dihubungi Senin pagi (2/5).
“Ketika ditemukan, mayat terikat dan bisa dipastikan ia mati dibunuh. Hasil visum menunjukkan kemaluan, dubur dan bagian diantara keduanya hancur. Kami langsung melakukan olah TKP kembali karena tempat kejadian di kebun karet yang dekat jurang. Banyak rumput tinggi," ujarnya.
"Kami olah TKP lebih dari setengah hari dan menemukan rok, sepatu dan tas. Kami mendapat banyak gambaran dan ada empat calon tersangka yang kami selidiki bersamaan. Dari empat orang yang diinterogasi, salah seorang di antaranya mengarahkan kami ke 12 orang," kata Eka.
Ia menambahkan “Kami pertama kali menyelidiki keluarganya, orang yang pertama kali menemukan dan beberapa anggota keluarga jauh. Akhirnya kita mengarah ke para tersangka karena tindak tanduk mereka sendiri. Banyak perubahan-perubahan. Kalau soal pintarnya pelaku-pelaku itu memang sudah luar biasa. Ketika menemukan korban, mendatangi rumah hingga menggali kuburan untuk menguburkan korban mereka ikut."
"Kami selidiki terus dan akhirnya panggil secara persuasif tiga orang. Kami interogasi dengan berbagai macam cara, tapi tidak dengan kekerasan ya! Dari keterangan itu terkuak ada 11 tersangka lagi. Kami langsung melakukan pengejaran dan penggerebekan, dan kami berhasil tangkap sembilan orang, dua lainnya buron. Jadi total yang kami tanggal ada 12 orang, dua gak dapat."
"Memang jika mengikuti UU ada yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, di bawah 18 tahun, tetapi mereka pada dasarnya sudah dewasa. Jadi ada dua orang usia 16 tahun, lima orang usia 17 tahun, lalu usia 18, 19, 20, 23 masing-masing satu tahun. Jadi ada tujuh di bawah umur, lima dewasa," jelas Eka.
·         Pelaku Pemerkosaan Yuyun
7 dari 14 Pelaku di Bawah Umur, Tujuh dari 14 pelaku berusia di bawah 18 tahun dan ada yang satu sekolah dengan korban. Meski perawakan mereka besar dan bisa diketagorikan dewasa, tetapi di mata hukum mereka tetap anak-anak dan jika pengadilan menjerat mereka dengan UU Perlindungan Anak, maka ancaman hukuman maksimal yang akan dijatuhkan adalah 15 tahun.
“Tapi pengalaman saya, paling mereka dikenakan hukuman separuhnya. Meskipun semuanya tergantung pertimbangan hakim," ujar IPTU Eka Candra. 
Padalah menurutnya belum pernah ia melihat kejahatan sekeji ini dalam masa tugasnya di Lembak, Rejang Lebong selama 11 tahun terakhir.
Pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun ini mengundang kemarahan publik. Tidak saja karena kasus ini baru tercium media nasional setelah hampir tiga minggu, tetapi juga karena ini bukan kasus pertama.
Bulan Februari lalu, seorang anak perempuan juga diperkosa beramai-ramai oleh enam temannya yang juga masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di kelurahan Talang Benih, kecamatan Curup, Bengkulu. Korban memang selamat, tapi trauma yang dialaminya hingga kini masih membekas dalam.
·         Komnas Perempuan Harapkan Pemerintah Mensahkan RUU
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk keras peristiwa ini dan menilainya sebagai peringatan keras bagi pemerintah supaya segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam Prolegnas 2016, karena aturan-aturan yang ada sudah tidak lagi bisa merespon isu kekerasan seksual secara komprehensif.
Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual tahun 2016 naik menjadi peringkat kedua dengan jumlah kasus perkosaan mencapai 2.399 kasus atau 72 persen, pencabulan mencapai 601 kasus atau 18 persen, sementara kasus pelecehan seksual mencapai 166 kasus atau 5 persen. 

·         Pranata Sosial Gagal Lindungi Perempuan & Anak Perempuan
Sementara sejumlah aktivis perempuan mengaitkan maraknya kasus kekerasan seksual ini dengan kegagalan pranata sosial masyarakat.
Peneliti isu gender dan Islam, Lies Marcus menilai kasus Yuyun bukan sekedar syahwat kelamin melainkan "kutuk kejantanan" yang harus dipikul remaja laki-laki yang mengalami frustrasi yatim piatu sosial mereka.
Dalam akun Facebooknya, Lies menulis ‘’Orang tua dan dewasa memusuhi, peer pressure, kehendak menunjukkan kejantanan, semangat menahlukkan, adu keberanian, solidaritas kelompok, kehendak untuk diterima dalam gang-nya dan kegembiraan yang membuncah di atas penderitaan orang lain. Tanpa pemahaman soal "kutuk kejantanan" atau maskulinitas itu, sungguh sulit meletakkan logika perkosaan remaja yang biadab tiada tara itu."
Lebih jauh ia juga mengecam kentalnya budaya patriarki sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap kaum perempuan. 
·         RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Beberapa anggota DPR mengatakan kepada VOA akan turun ke lapangan untuk memberi tekanan terhadap penyelesaian kasus ini dan sekaligus memperjuangkan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR. RUU ini memang tidak menjadi prioritas, tetapi sudah dimasukkan dalam daftar tambahan RUU prioritas. 
Rabu pagi (3/5) puluhan LSM dan organisasi masyarakat akan melangsungkan konferensi pers bersama untuk membangun gerakan dan mengkampanyekan pengesahan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Disusul unjuk rasa di depan Istana Negara yang menurut rencana akan dilangsungkan hari Kamis (4/5).
Kampanye di media sosial juga berlangsung gencar. Tanda pagar #NyalaUntukYuyun di Twitter, Facebook, Path dan sejumlah media sosial lain mulai menarik perhatian massa sejak Senin (2/5).
Penyelesaian kasus Yuyun dengan menangkap dan mengadili ke-14 pelaku saja dinilai belum cukup. Masih ada kerja panjang untuk mengesahkan payung hukum yang lebih tegas dan sekaligus mengkampanyekan pendidikan seksual yang lebih komprehensif untuk mencegah kekerasan berbasis gender, sekaligus mengingatkan secara terus menerus potensi bahaya yang dialami perempuan dan anak perempuan. 
Sejumlah lembaga dan aktivis dari berbagai daerah di Sumatera, membentuk kelompok Koalisi Pedulu Perempuan Korban Kekerasan Seksual untuk Yuyun, seorang pelajar SMP yang ditemukan tewas di jurang di sebuah desa di Kabupaten Rejang Lebong pada 4 April lalu.
Yuyun tewas setelah diperkosa bergiliran oleh 14 remaja yang masih satu desa dengannya dua hari sebelum jasadnya ditemukan. Perisitwa tragis pemerkosaan Yuyun terjadi saat ia pulang dari sekolah menuju rumahnya sekira pukul 13.00 WIB.
Salah satu perwakilan KPPKKS Susi Handayani mengatakan, aksi solidaritas yang digelar bertema Save Our Sisters – Nyalakan Cahaya untuk Yuyun. Dalam aksi itu disampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di Bengkulu.
Di antaranya mereka menuntut pemerintah segera membentuk tim penanganan khusus untuk pemulihan psikis dan sosial serta pendampingan hukum untuk keluarga korban kekerasan seksual. Tuntutan lainnya, pemerintah harus menjamin keamanan keluarga, teman korban, saksi dan pendamping.
Dan untuk memenuji rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual, pelaku harus diberi hukuman berat. "Kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, merupakan kasus kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap hak perempuan," ujar Susi pada Okezone.
Susi menegaskan, kekerasan terhadap Yuyun adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tahun 1948, UU RI Nomor 7 tahun 1984, tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
"Publik tidak boleh diam, anak kita harus aman berada di luar rumah untuk menuntut ilmu, berkreasi dan anak laki-laki kita harus didik menjadi laki-laki sejati yang hormat pada perempuan. Pemimpin harus diajari menjadi orang tua tauladan," tambah Susi.
Para aktivis dan lembaga yang tergabung dalam KPPKKS berasal dari Jambi, Aceh, Bengkulu, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Kalau sahabat Arako merasa tidak heran atas kasus tragedi yang menimpa seorang remaja belia siswi SMP kelas 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding dengan suluruh cerita yang ditulis olehnya, saya malah semakin heran atas kejadian ini. Saya terhitung belum lama tinggal di Bengkulu, baru sekitar 2 tahun. Itupun belum bisa dikatakan menetap. Akhir tahun 2013 saya datang ke Bengkulu, mencari pengalaman dan menyelesaikan tugas study.
·         Penilaian Masyarakat Terhadap Kasus Yuyun
Pertama sekali menilai keunikan kondisi sosial masyarakat Bengkulu saya cukup heran dengan kebiasaan para pejabat yang mudah membagi-bagikan uang melalui kupon yang disebar di surat khabar pada saat bulan ramadhan. Kupon itu diberi nama "Uang Bukoan" (uang untuk berbuka puasa).  Warga yang berminat mendapatkan uang bukoan, memotong kupon yang ada dii salah satu media massa cetak lokal itu dan mengumpulkannya ke tempat yang telah ditentukan. Pada hari-hari tertentu akan diundi dan ditarik beberapa lembar kupon untuk mendapatkan pemenang kupon bukoan yang untuk selanjutnya berhak mendapatkan uang bukoan senilai tertentu dari sang pejabat atau tokoh  itu. Saya berfikir ini sesuatu yang unik yang baru saya dapatkan.
 Pejabat di Bengkulu ternyata sangat dermawan meskipun caranya lewat undian, dan ternyata warga Bengkulu senang yang instan-instan seperti mendapatkan uang cash langsung dari pejabat, terlepas ada kepentingan politik pencitraan atau tidak dari sang pejabat yang bersangkutan. Setelah beberapa waktu tinggal di Bengkulu, saya mendapati bahwa masyakat Bengkulu adalah masyarakat yang terbuka yang terhimpun dari berbagai etnis suku.
Setidaknya yang saya ketahui ada suku Rejang, Serawai, Lembak, Padang, Jawa, dan Sunda. Ada juga mungkin Batak, Aceh, Tionghoa, Bali, dan suku-suku lainnya yang belum saya kenal, namun secara keseluruhan mayoritas suku terbesar adalah suku Rejang dan Serawai. Dari yang saya rasakan selama pergaulan ternyata masyarakat Bengkulu cukup terbuka, tegas dan cenderung sedikit keras. Belum lama ini saya mencermati pemberitaan media cetak di Bengkulu tentang berita kriminalitas yang dipublish.
Ditemukan fakta bahwa setiap hari rata-rata ada 12-17 berita tentang kekerasan dan kriminalitas, termasuk kekerasan seksual, pencabulan dan pembunuhan. Dalam hitungan sederhana ditemukan kurang lebih 360 tindak kekerasan yang terjadi di Bengkulu, itu yang terpublish di media cetak, belum lagi kemungkinan yang tidak tercium awak media. Saat kejadian tragedi pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Padang Ulak Tanding, itu berbarengan dengan berita-berita kriminalitas yang lain yang juga terjadi. Namun memang kejadian kasus Yuyun adalah yang paling parah dari tindak kriminalitas yang lain pada waktu itu. Saya sempat membatin, "ini sangat sadis dan biadab".
Namun karena disisi lain banyak juga kejadian kriminalitas yang lain, perasaan batin dan nalar menjadi seperti biasa dan tawar, karena mungkin saking seringnya mendengar kekerasan dan kekejaman yang serupa. Kasus ditemukannya sesorang mayat perempuan di pinggir jalan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang diduga karena dirampok , kasus ditemukannya mayat mengapung di sungai dekat Pulau Bai, kasus pencabulan seorang guru kepada muridnya, kasus sering terjadinya pembegalan di jalur jalan lintas Curup - Lubuk Linggau, seperti yang di sebutkan Sahabat Arako sebagai jalur Texas, dan kasus-kasus yang lainnya.
Memang jalur Texas ini sudah cukup dikenal masyakakat sekitar Bengkulu dan tindak kejahatan sering terjadi di wilayah ini. Apalagi masih teringat jelas kasus kerusuhan di daerah Lembak yang menyebabkan sebuah pos polisi dibakar warga, yang disinyalir ada kepentingan politik terkait usulan pemekaran Kabupaten Baru di sekitar wilayah tersebut. Saya semakin heran karena ternyata kejadian ini terus berlarut-larut terjadi di Bengkulu, tindak kejahatan dan kekerasan semacam ini terus saja terjadi bahkan nampaknya semakin meningkat.
 Di Kota Bengkulu, kasus perampokan nasabah Bank, pemecahan kaca mobil dan raibnya barang-barang berharga didalam mobil saat diparkir, dan pembobolan rumah atau kantor sudah sering terjadi. Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum nampak tak berdaya menghadapi masalah ini. Padahal kalau menurut kisah sahabat Arako sudah bukan lagi rahasia umum dan sudah berjalan bertahun-tahun. Jadi hal ini yang membuat saya sangat heran. Kejadian yang terus berulang dan ketakberdayaan aparat penegak hukum. Tentu masih hangat juga dalam ingatan kita saat Badan Narkotika hendak melakukan sidak dan razia di Lapas Malabero yang mendapat perlawanan dan sabotase penghuni lapas hingga dibakarnya beberapa ruangan di dalam lapas oleh penghuni lapas itu sendiri yang akhirnya memakan korban jiwa. Disusul perlawanan serupa yang terjadi di Lapas Curup. 
Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya telah memiliki kajian mengenai karater, budaya / sosiologis masyarakat Bengkulu juga mengenai ekonomi, sumber daya alam dan kondisi masyarakat. Harusnya telah mengambil langkah-langkah preventif atas semua kondisi ini. Tokoh-tokoh dan pejabat di Bengkulu bukan sibuk dengan pencitraan diri demi kepentingan politik lima tahunan. Namun secara serius membahas langkah penanganan dan tindakan preventif jangka panjang. 
Saya setuju jika dikatakan Rejang Lebong tanahnya subur, penduduk sesungguhnya mampu mencukupi kebutuhannya dengan bertani dan berkebun. Namun ada kebiasaan yang semakin hari semakin buruk yang seolah terus dilestarikan, yang pada dasarnya menjadi salah satu akar permasalahan yang timbul dari tindak kejahatan, yakni kebiasaan minum tuak. Tuak, suatu minuman dari sari nira kelapa atau aren yang difermentasikan mampu membuat seseorang menjadi mabuk tidak dipungkiri banyak diproduksi dan dikonsumsi oleh warga. Kabupaten Seluma merupakan salah satu tempat produksi tuak terbesar di Bengkulu selain di sekitar wilayah Rejang Lebong.
Minuman yang memabukkan bisa menjadi akar dari segala tindak kejahatan, seperti halnya narkoba yang merusak generasi muda. Inilah yang perlu menjadi perhatian berbagai pihak, jika ingin menilai salah satu akar masalah yang timbul di Rejang Lebong. Saat ini proses hukum atas pelaku kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun sedang dilakukan.
 Menurut informasi pada hari Selasa (10/5) nanti Pengadilan Negeri Curup akan mengadakan sidang lanjutan setelah sidang pledoi dilakukan pada Rabu (4/5) kemarin. Sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan baiknya berdoa untuk almarhum Yuyun dan berharap vonis hakim nantinya memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku sesuai aturan hukum dan rasa keadilan. #DoaUntukYuyun dan #HukumBeratPelaku. Selain itu saya juga berharap ini menjadi titik awal bagi perbaikan masalahsosialdiBengkulu.
·         Solidaritas untuk yuyun
Sejumlah aktivitas menggelar aksi damai di seberang Istana Negara sebagai bentuk solidaritas untuk Yuyun.
Di Jakarta, ratusan warga memnfaatkan  acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk menggelar aksi solidaritas untuk Yuyun di Bundaran Hotel Indonesia.
Dalam aksinya, mereka menggelar spanduk sepanjang 300 meter dan mengajak pengunjung tanda tangan mendukung penuntasan kasus Yuyun.
Inisiator aksi, Grace Natalie mengatakan, aksi ini sengaja dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat- beratnya kepada para pelaku.
“kami ingin para pelaku mendapatkan hukuman seberat- beratnya. Tidak cukup hanya 15 tahun” kata Grace, minggu 8 mei 2016.
Grace menambahkan, kasus Yuyun merupakan masalah yang harus segera dibenahi. Tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh seluruh warga masyarakat. Sebab kekerasan dan pelecehan seksual terhadap kaum perempuan terus saja terjadi. 
Di Bengkulu, hujan gerimis tidak menyurutkan langkah ratusan warga Bengkulu menggelar do’a untuk Yuyun. Bertempat di kawasan Sport Center Pantai Panjang, mereka mengheningkan cipta, do’a bersama dan menyatakan sikap bahwa kasus ini harus jadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi korban seperti Yuyun.
Koordinator aksi Muharram Efendi menyatakan semua pihak harus memantau proses ini dan memberikan dukungan moril, perlindungan serta pemulihan pada keluarga korban kekerasan seksual.
“yuyun hanya contoh kecil dari banyak kasus kekrasan seksual di Indonesia. Negara harus hadir melindungi generasi muda penerus bangsa,” ujar Effendi di Bengkulu.
Usai menyatakan sikap, para peserta aksi menggalang tandatangan dukungan mendesak pemrintah segera merevisi undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Saat ini, kasus kekerasan seksual juga terjadi di Kabupaten Lebak yang korbannya anak-anak dan pelajar. Bahkan, mereka pelaku kejahatan seksual itu seorang gurujugakepalasekolah.Ketua MPR Zulkifli Hasan menili tragedy yang menimpa Yuyun di Bengkulu dapat menjadi momentum untuk pengesahan RUU Perlidungan Anak dan Kejahatan Seksual menjadiUU.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera melakukan langkah-langkah koordinatif dengan pihak keamanan untuk melindungi dan menjamin hak-hak keluarga YY, siswi korban pemerkosaan di Rejang Lebong, Bengkulu.
Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar mengatakan potensi ancaman yang diterima keluarga korban dianggap cukup besar lantaran banyaknya pelaku, belum lagi dengan desa tempat tinggal pelaku berdekatan dengan desa keluarga korban.
''LPSK akan segera berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengambil langkah nyata bagi keluarga korban. Semua ini untuk menjamin hak-hak keluarga korban tetap terpenuhi,'' ujarnya dalam keterangan resmi .
Ia melanjutkan, langkah-langkah itu berupa bantuan rehabilitasi psikologis terhadap orang tua korban. Tidak hanya itu, pendampingan itu pun akan disesuaikan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pun dengan pemberian perlindungan darurat kepada keluarga korban, yang juga diatur dalam UU tersebut.
''Korban tindak pidana seksual terhadap anak merupakan korban yang diprioritaskan mendapat perlindungan, sesuai dengan amanat UU 41 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,'' jelasnya.
Tidak hanya dilakukan oleh LPSK, Lili berharap, Pemerintah Daerah juga dapat memberikan bentuk perlindungan terhadap keluarga korban dan masyarakat Rejang Lebong secara luas. Peristiwa perkosaan keji itu tentu dapat menimbulkan rasa takut di masyarakat.
Terkait pemberitaan kasus perkosaan YY tersebut di media, Lili secara khusus meminta kepada awak media untuk turut berperan dalam perlindungan kepada korban. Hal ini seperti yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, berupa penyamaran nama korban. Termasuk dengan penyamaran identitas orang tua dan keluarga korban serta sekolahkorban.
''Dengan menyamarkan identitas korban, para jurnalis sudah berperan dalam melindungi korban,'' ujarnya.
"Kekerasan, perkosaan dan akibat pornografi sebenarnya sudah akut, maka harus dimaksimalkan hukumannya agar menjerakan. Sanksi sosial dengan mepublikasikan pelaku bisa dipakai sebagai hukuman tambahan," ujar Menteri Khofifah
Tak hanya publikasi sebagai sanksi sosial. Khofifah juga menyinggung hukuman kebiri bisa diberikan agar menjadi contoh bagi masyarakat dan memberikan efek jera.

"Mepublikasikan pelaku bisa dipakai sebagai hukuman tambahan, termasuk kebiri," terangnya
YY diperkosa dan dibunuh empat belas orang pemuda yang tengah berpesta sembari meminum minuman keras jenis tuak. YY yang mengenakan seragam biru putih melintas di hadap kumpulan pemuda itu. Jenazah YY kemudian ditemukan di dalam jurang sedalam lima meter.
D. Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
Mengapa pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di Indonesia, meskipun seperti telah dikemukakan di atas telah dijamin secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegakan hak asasi manusia. Apa bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya kompleks. Faktor–faktor penyebabnya antara lain:
a.   masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
b.   adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
c.    kurang berfungsinya lembaga–lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
d.   pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”.
E. MENGHARGAI UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Upaya penegakan HAM dapat dilakukan melalui jalur hukum dan politik. Maksudnya terhadap berbagai pelanggaran HAM maka upaya menindak para pelaku pelanggaran diselesaikan melalui Pengadilan HAM bagi pelanggaran HAM berat dan melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
1.   Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
2. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
3.   Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).
 Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai upaya penegakan HAM, antara lain :
1.  Membantu dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM;
2.  Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitasi;
3.  Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM;
4.  Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan lembaga–lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM;
5.   Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyarakat.
                                                          
BAB III
PENUTUP
     A.    Kesimpulan
Dari makalah di atas dapat disimpulkan bahwa norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingat bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan.
      B.     Saran
                      Mengenai makalah yang telah dibuat yang berjudul tharah pada mata kuliah fiqih ibadah penulis telah dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini, tetapi penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan dala pembuatan makalah ini. Untuk itu diharapkan pembaca agar dapat meberikan masukan, kritik atau saran agar dapat lebih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.kompasiana.com/beni_sumarlin/aku-semakin-heran-dengan kasusyuyun_572b12022323bdbb0a733f79
http://www.sekolahdasar.net/2009/11/teori-multipleHAM.html#ixzz3pqSi0yoQ

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...