1

loading...

Friday, March 16, 2012

Makalah Hukum Islam

Makalah Hukum Islam Dalam Periode Pembaharuan




A.    Pendahuluan 
Secara garis besar, sejarah Islam dapat dibagi menjadi tiga periode, yaitu:  
1.     Periode Klasik (650-1250), merupakan zaman kemajuan. Periode ini dapat dibagi menjadi dua bagian, pertama, fase esxpansi, integrasi, dan puncak kemajuan terjadi kira-kira pada tahun 650-1000. kedua, fase disintegrasi, terjadi kira-kira pada tahun 1000-1250.
2.     Periode pertengahan (1250-1800), terdiri atas dua fase, pertama, fase kemunduran (1250-1500), kedua, fase tiga kerajaan besar (1500-1800), yang mengalami zaman kemajuan pada tahun 1500-1700, dan zaman kemunduran pada tahun 1700-1800. 
3.     Periode modern (1800-sekarang), yaitu peride kebangkita Islam, pemikiran Islam pada zaman inilah yang disebut pemikiran modern Islam atau pemikiran modern dalam Islam. Pada abad ke-18 M, muncul (reformasi) untuk melepaskan diri dari taklid dikalangan umat Islam. 
Usaha ini timbul setelah kaum muslimin sadar akan kelemahan dan kemunduran mereka akibat perselisihan dikalangan umat Islam sendiri. Menurut Harun Nasution dalam buku “materi pendidikan agama Islam” dipihak lain ada juga usaha-usaha nonmuslim yang ikut menyokong kehancuran umat Islam. Bersamaan dengan itu banyak Negara-negara Islam ditundukan barat dibawah kekuasaannya. Selain itu dunia barat yang semula jauh ketinggalan dibandingkan dengan dunia Islam, mulai maju dengan pesatnya. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang mereka capai, sehingga peradaban yang dahulunya berada ditangan muslim beralih ke barat. Umat Islam merasa tergugah kembali untuk meraih kesuksesan yang pernah diraihnya itu. Kebangkitkan umat islam muncul di Turki dan Mesir yang memulai usaha-usaha dibidang pendidikan. Di Mesir pada awal abad ke-13 H, Muhammad Ali Pasya tampil untuk memajukan ilmu pengetahuan, kemudian dilanjutkan oleh Al-Tahtawi dengan usaha penerjemahan buku-buku barat tentang berbagai macam pengetahuan modern dan penulisan buku-buku baru serta penerbitan berbagai surat kabar dan majalah ilmu pengetahuan. Mesir juga berusaha keras untuk menguasai ilmu-ilmu pengetahuan modern. Mahasiswa-mahasiswa mesir dibiayai untuk belajar di negeri barat. Kembalinya dari negeri barat tersebut mereka melihat situasi di negerinya jauh ketinggalan dengan negeri-negeri barat. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang melatarbelakangi perlunya pembaharuan hukum islam, tidak lepas dari perkembangan ilmu pengetahuan dan tekknologi serta kedinamisan hukum islam pada saat itu. 
B.    Pengertian Modernisasi
Sumber ajaran Islam adalah Al-qur’an dan Hadist. Al-qur’an dan Hadist lalu ditafsirkan. Tafsir itu merupakan hasil pemikiran mufasir (ahli tafsir). Pemikiran itulah sebenarnya yang membentuk sikap dan perilaku kaum muslimin. Tatkala suatu pemikiran dimunculkan dan dianggap sesuai dengan keadaan zaman, pemikiran tersebut diterima oleh masyarakat Islam masa itu tetapi lama kelamaan situasi berubah. Pemikiran tadi ada kalanya tidak sesuai lagi dengan keadaan yang baru. Maka para pemikir memikirkan kembali hasil pemikiran lama itu untuk disesuaikan dengan zaman modern, hasil pemikiran itu disebut Modernisasi pemikiran Islam. Pembaharuan dalam Islam dilakukan berdasarkan pemikiran baru tersebut, jadi pada hakikatnya, istilah pembaharuan atau modernisasi itu sama saja. Yaitu penerapan pemikiran modern dalam memajukan Islam dan umat Islam. 
C.    Pembaharuan Hukum
Islam Dalam system hukum apapun, dimananpun di dunia ini, hukum tersebut mengalami perubahan-pembaharuan. Bagi hukum tanpa kitab suci atau wadh’i, perubahan atau pembaharuan hukum itu dilakukan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan social dan kebutuhan masyarakat. Ini tentu terkait dengan sifat dasar dan ruang lingkup hukum (wadh’i) itu sendiri, yaitu aturan yang dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan hidup antar manusia dengan msnusia serta penguasa dalam masyarakat. Oleh karena itu pembaharuan hukum merupakan keharusan sejarah karena fenomena social kemasyarakatan tidaklah statis melainkan dinamis atau berubah. Jadi, selain bersifat permanent hukum juga berubah. Alasan perubahan hukum wadh’i tersebut tentu dapat juga diterima sebagai alasan perubahan hukum Islam (fiqih), tetapi menjadi alasan pembaharuan hukum itu (wadh’i) sebagai satu-satunya alasan dan metode bagi pembaharuan hukum Islam tentu tidak bijaksana, bukan saja karena hukum Islam mempunyai kitab suci yang tetap tidak berubah, tetapi produk ilmu atau pemikiran Islam mempunyai bentuk yang lebih beragam, daripada produk hukum wadh’i atau barat. Jika produk hukum wadh’i terdapat dua bentuk yaitu undang-undang dan keputusan-keputusan lembaga peradilan serta tak tertulis (hukum adat). Maka produk pemikiran hukum Islam terdapat dalam empat bentuk, yaitu perundangan-perundangan, keputusan-keputusan lembaga peradailan, kitab-kitab fiqih, dan fatwa-fatwa ulama. Hal lain yang membuat hukum Islam perlu diperbaharui antara lain menurut Ahmad Zaki Yamami, adalah karena hukum Islam merupakan hasil pemikiran (fiqih) para ulama yang tidak lepas dari tuntutan zaman dan tempat yang lebih spesifik, yang belum tentu cocok dengan tuntutan zaman sekarang, oleh karena itu, menurut yamami hukum Islam dalam kitab-kitab fiqih para ulama atau fuqaha terdahulu tidaklah mengikat. 
D.    Pergerakan modernisasi di dunia islam
1.     Jamaluddin Al-Afgani (1839-1897)
a.      Biografi Nama panjang Jamaluddin Al-Afgani adalah Muhammad Jamaluddin Al-Afgani, di lahirkan di Asadabad Afganistan pada tahun 1254 H/1838 M. ayahanda beliau bernama Sayyid Safdar Al-husainniyah, yang nasabnya bertemu dengan Sayyid Ali Al-turmudzi dengan nasab Sayyidina Husain bin Ali bin Abi Thalib. Pada usia 8 tahun Al-afgani telah memperlihatkan kecerdasan yang luar biasa, beliau tekun mempelajari bahasa Arab sejarah, matematika, filsafat, fiqih dan ilmu keIslaman lainnya. Dan pada usia 18 tahun ia telah menguasai hampir seluruh cabang ilmu pengetahuan meliputi filsafat, hukum sejarah dan metafisika. Al-afgahani segera dikenal sebagai profil jenius yang penguasaanya terhadap ilmu pengetahuan bak ensiklopedia. Setelah membekali dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan ditimur dan barat Al-afghani mempersiapkan misinya membangkitkan Islam. Pertama ia masuk ke India Negara yang sedang melintasi periode yang kritis dalam sejarahnya. Kebencian kepada kaolisme yang telah membara didalam dadanya makin berkecambuk ketika Afghani menyaksikian India yang berada di dalam tekanan Inggris. Al- Afghani turut ambil bagian dari periode genting ini, dengan bergabung dalam peperangan kemerdekaan India pada bulan mei 1857. Al-Afghani menghabiskan sisa umurnya dengan bertualang keliling Eropa untuk berdakwah. Bapak pembaharu Islam ini tidak memiliki rintangan bahasa karena ia menguasai enam bahasa dunia (Arab, Inggris, Prancis, Turki,, Persia dan Rusia). Al-afghani menghembuskan nafasnya yang terakhir karena kanker yang dideritanya sejak tahun 1897 di Istambul Turki dan dimakamkan disana. Jasadnya dipindahkan ke Afghanistan pada tahun 1944. Ustad Abu Rayyah dalam bukunya “Al-afghani, sejarah, Risallah dan Perinsip-Perinsipnya”, menyatakan bahwa Al-Afghani meninggal akibat diracun, dan ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ada rencana sultan untuk membinasakannya.
b.     Pemikiran Hukum Islam Jamaluddin Al-Afghani (1839-1897) Jamaluddin Al-Afghani adalah pemimpin pembaharu Islam yang tempat tinggal dan aktivitasnya berpindah dari satu Negara ke Negara lain. Awalnya ia menjadi pembantu pangerang dost Muhammad Khan di Afghanistan. Pada tahun 1864, ia menjadi penasehat Sher Ali Khan. Beberapa tahun kemudian ia diangkat oleh Muhammad A’zam Khan menjadi perdana menteri Afghanistan. Karena alasan keamanan, pada tahun 1869 ia pindah ke India. Di India pun ia tidak bebas karena para pemimpin India khawatir pengaruh Afghani akan menyebabkan pergolakan rakyat melawan pemerintah colonial mereka, pada tahun 1871 ia pindah ke Mesir. Di Mesir ia giat memberikan diskusi-diskusi. diantara murid-murid Al-Afghani itu yang kelak menjadi tokoh kenamaan di Mesir ialah Mohammad Abuh dan Sa’ad Zaghlul. Ketika itu, ide-ide yang disiarkan At-Tahtawi melalui buku-buku terjemahan dan karangannya sudah meluas dikalangan masyarakat Mesir. al-Afghani melihat telah tiba waktunya untuk membentuk sebuah partai politik, maka pada tahun 1879, atas usahanya, terbentukalah partai nasional (Hizb Al-Watan) dengan selogan “Mesir untuk orang Mesir”. Selama 8 tahun di Mesir, Al-Afghani telah memberikan pengaruh yang besar disana. Al-Afghani telah membangkitkan gerakan berpikir sehingga Negara itu dapat mencapai kemajuan. Menurut Ibrahim Madkur (filsuf Mesir) “Mesir modern” adalah hasil usaha Jamaludin Al-Afghani. Dari Mesir ia ke Perancis, disana ia mendirikan perkupulan “Al-Urwah Al-Musqa”. Tujuannya antara lain memperkuat rasa tali persaudaraan Islam, membela Islam, dan membawa umat Islam menuju kemajuan. Atas undangan Sultan Abdul Hamid yang masih mempertahankan otokrasi, tidak dapat dicapai. Karena takut terhadap pengaruh Al-Afghani yang begitu besar, maka kebebasan Al-Afghani dibatasi Sultan. Ia tidak boleh keluar dari Istanbul ia tetap tinggal disana hingga wafat pada tahun 1897. Melihat kegiatan dan pemikirannya, dapat disipulakan bahwa Al-Afghani lebih terkenal sebagai pemimpin politik daripada sebagai pemikir pembaharu Islam. Al-Afghani sedikit sekali memikirkan masalah-masalah agama, ia lebih memusatkan pemikiran dan aktivitasnya di bidang politik. Tapi menurut Harun Nasution, kegiatan politik Al-Afghani sebenarnya didasarkan pada ide-idenya tentang pembaruan dalam Islam. Ia adalah pemimpin politik sekaligus pemimpin pembahruan. Pemikiran pembaruan Al-Afghani didasarkan atas keyakinannya bahwa Islam adalah agama yang sesuai untuk semua bangsa, semua zaman, dan semua keadaan. kalau kelihatan ada pertentangan antara ajaran Islam dengan kondisi yang dibawa perubahan zaman, penyesuaian dapat diperoleh dengan mengadakan interpretasi baru atas ajaran Islam yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadist. Untuk interprestasi itu diperlukan ijtihad. Karena pintu ijtihad harus terbuka. Menurut pendapatnya, umat Islam mundur karena telah meninggalkan ajaran Islam yang sejati. Al-afghani bisa dikatakan aktivis umat yang hampir kehidupannya dihabiskan untuk berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain demi untuk merealisasikan cita-citanya yaitu mempersatukan umat dan bersama mengusir penjajah dari bumi timur. Al-Afghani hidup di zaman ketika umat islam berada dalam keadaan lemah akibat penjajahan yang berkepanjangan. Afghani lalu mempelajari penyakit yang diderita umat. Sebagai seorang doctor umat al-afgani sangat hati-hati dalam pengobatan ini karena pengobatan yang salah akan berakabat penyakait umat akan bertambah parah. Afgani akhirnya menyimpulkan bahwa penyakit umat saat itu adalah akibat umat Islam yang tidak memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara benar, dan obat paling mujarab adalah mengajak umat Islam unutk bersatu dan kembali ke ajaran agama mereka sebagaimana ucapan Amar Syakib Arselan, bahwa kemunduran yang dicapai umat Islam karena menjauhi agama mereka yaitu agama Islam.


2.     Muhammad Abduh (1849-1905)
a.      Biografi Muhammad Abduh bernama lengkap Muhammad bin Hasan Khairullah. Beliau dilahirkan didesa Mahallat Nashr Al-Buhaoiroh. Mesir pada tahun 1849 Muhammad Abduh adalah seorang pemikir muslim dari mesir dan salah satu penggerak gagasan modernisasi Islam. Beliau belajar tentang filsafat dan logika di universitas Al-Azhar Kairo. Beliau juga merupakan murid dari Jamal Al-din Al-afghani, seorang filsafat dan pembaharu yang mengusung gerakan panislamisme untuk menentang penjajah Eropa di Negara-negara Asia Afrika. Dalam waktu 2 tahun ia dapat menghapal Al-Qur’an. Abduh juga disuruh orang tuanya mempelajari bahasa arab. Karena tidak puas dengan metode menghapal diluar kepala itu, Abduh lari meninggalkan pelajarannya di Tanta, karena ia yakin mempelajari tidak akan bermanfaat baginya maka ia berniat menjadi petani pada tahun 1865, saat usia 16 tahun ia menikah.
b.     pemikiran hukum Islam muhammad abduh Sewaktu masih belajar di Al-Azhar, Jamaludin Al-Afghani datang ke Mesir. Dalam perjalanannya ke Istanbul, di sinilah Abduh untuk pertama kalinya berjumpa dengan Al-Afghani. Ketika Al-afgani datng ke Mesir lagi untuk menetap (1877) Muhammad Abduh menjadi muridnya yang paling setia. Pada tahun 1877, abduh menyelesaikan studinya di Al-Azhar, kemudian di Darul Ulum dan di rumahnya sendiri. Menurut Abduh, sebab kemunduran umat Islam adalah kejumudan yang terdapat di kalangan umat Islam. Sikap ini menurut Abduh dimasukan ke dalam Islam oleh orang-orang non Arab yang merampas puncak kekuasaan politik didunia Islam sebagaimana pemikiran Al-Afgani, Abduh juga berpendapat bahwa masuknya berbagai macam bid’ah kedalam Islam merupakan penyebab umat Islam melupakan ajaran Islam yang sebenarnya. untuk menghilangkan bid’ah itu umat Islam harus kembali ke ajaran Islam yang sejati sebagaimana pada zaman salaf, yaitu zaman sahabat dan ulama-ulama besar. Ajaran Islam harus dikembalikan kapada aslinya dengan interpretasi yang disesuaikan dengan keadaan modern, untuk itu pintu ijtihad perlu dibuka, dengan sendirinya taklid (tunduk membabi buta ) kepada pendapat ulama tidak perlu dipertahankan. Pendapat tentang pemberantasan taklid dan pembukaan pintu ijtihad itu didasarkan kepada keyakinan terhadap kemampuan akal. menurutnya, Al-Qur’an bukan berbicara kepada hati manusia melainkan kepada akal. Amat menarik pendapatnya yang mengatakan bahwa iman seseorang tidak sempurna jika tidak berdasarkan akal.. Hanya dalam Islam katanya, agama dan akal untuk pertama kali menjadi pengikat tali persaudaraan. Akal adalah pembantu paling utama dari naqli menjadi sendi paling kokoh. kepercayaannya kepada akal membawa paham kepada khadariah yaitu paham kebebasan berkehendak dan bertindak. ia juga setuju dengan analis yang mengatakan bahwa umat Islam mundur Karena paham jabariah. Sebagai konsekuensi dari ajarannya yang mengatakan pengetahuan penting maka ia pun mementingkan pendidikan, ia mengusahakan perubahan kurikulum Al-Azhar, ilmu modern ia masukan kedalan kurikulum Al-Azhar. modernisasi sistem pendidikan Al-Azhar, menurut pendapatnya akan berpengaruh besar terhadap perkembangan usaha pembaharuan dalam Islam .
E.    Usaha-Usaha Pembaharuan Islam
1.     Penafsiran kembali sumber-sumber tasy’ri (Al-Qur’an dan sunnah) Dalam rangka usaha-usaha pembaruan islam, para ulama berusaha menafsirkan kembali sumber-sumber tasy’ri hal ini diambil karena para mufassir terdahulu sebagian besar terpengaruh dongeng-dongeng israiliyat dan nasraniyat, karena banyak orang yahudi dan nasrani yang masuk islam, seperti ka’bul anhar, wahab bin munabbi, Abdullah bin salam, dan ibnu Juraiz. Dalam penafsiran ini Muhammad Abduh senantiasa berusaha mencari persesuaian antara al-Qur’an dan teori-teori ilmu pengetahuan modern. Beliau berpendapat bahwa al-Qur’an tidak mungkin mengandung ajaran-ajaran yang berlawanan dengan hakikat ilmu. Bahkan, al-Qur’an mencakup teori-teori ilmu pengetahuan modern yang akhir ini. Disamping itu, para mujtahid juga berusaha menafsirkan sunnah rasul disesuaikan dengan laju peradaban modern, sehingga sumber-sumber tasyri yang pokok itu tetap menjadi pegangan pembuat undang-undang di zaman mutakhir
2.     Memadukan pendapat yang bertentangan mujtahid tidak terikat pada salah satu mazhab mereka mengambil pendapat dari berbagai ulama ahli hukum yang lebih sesuai dengan kemaslahatan umat dan masyarakat di alam modern. Sikap seperti ini dikenal dengan istilah “talfik” yakni mengamalkan suatu hukum furu’ yang zhanniy menurut ketentuan dua mazhab atau lebih. Misalnya, seorang bertanya kepada ulama Malikiyah tentang batal wudhu karena keluar darah. Maka ulama itu mengatakan tidak batal. Kemudian orang itu bertanya kepada ulama hanafiyah tentang batal wudhu karena menyentuh kemaluan. Maka ulama itu mengatakan wudhunya tidak batal. Apabila orang itu mengamalkan fatwa itu didalam wudhunya, yaitu beri’tikad wudhunya tidak sah menurut Malikiyah lantaran menyentuh kemaluan dan tidak sah pula menurut ulama Hanafiyah lantaran mengeluarkan darah, maka orang demikian telah mengamalkan “talfik”.
3.     Pemurnian tasyri’ Islam dari bid’ah dan khurafat Bid’ah dapat diartikan menjalani syari’at yang tidak sesuai dengan ajaran Allah dan sunnah Rasulullah, baik dengan cara mengurangi maupun menambah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Nash. Khufafat diartikan sebagai keyakinan atau I’tikad yang menyalahi kehendak Al-Qur’an dan sunnah. Dalam memperbaharui tasyri’ islam, para mujtahid berusaha memurnikan tasyri’ islam dari bid’ah dan khurafat, karena selama tasyri’ masih diikuti bid’ah dan khurafat umat tidak akan mengalami kemajuan apalagi kejayaan sebagaimana yang dialami pada masa rasulullah dan masa sahabat. Persoalannya sekarang bisakah tasyri’ islam kembali mengalami masa gemilang seperti pada masa Rasul dan sahabat? Tentu kembali kepada kaum muslimin sendiri. Kalau mereka mau bekerja keras dan berijtihad dan beramal seperti yang dilakukan kaum muslimin pada awal sejarah, mereka akan meraih kegemilangan itu.
F.     Kesimpulan
Latar belakang perlu adanya pembaruan hukum islam yaitu adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kedinamisan hukum islam pada saat itu. Hal lain yang membuat hukum islam perlu diperbaharui antara lain. Menurut Ahmad Zaki Yamani, karena hukum islam merupakan hasil pemikiran para ulama yang tidak lepas dari tuntunan zaman dan tempat yang lebih spesifik yang belum tentu sesuai dengan keadaan sekarang.

DAFTAR PUSTAKA
Supiana dan Kariman. 2004. Materi Pendidikan Agama Islam. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
One.Indoskripsi.com/click/78/0
Dahlan, Abdul Azis. 2002. Ensiklopedi Islam. Jakarta; PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
http:// cooleha. Wordpress.com/2008/04/26/JamaludinAl-Afghani.
http://id.wikipedia.org/wiki/Muhammad.Abduh.


No comments:

Post a Comment