SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA LAHAN UNTUK USAHA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
NIK :
Alamat :
Pekerjaan :
Selanjutnya disebut sebagai Pihak pertama atau Yang Menyewakan.
Nama :
Wisma Hartati
NIK :
Alamat :
Pekerjaan :
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau Penyewa.Bertindak atas
nama Bapak Gunawan berdasarkan Akta Notaris Sari Indra,S.H., M.Kn tanggal 13
Februari 2018
Pada hari ini tanggal 15 bulan Februari tahun dua ribu delapan
belas (15/2/2018) bertempat di Rumah Pemilik Lahan yang berlokasi di jalan Air
Kemuning Kecamatan Selebar Kotamadya Bengkulu, para pihak sepakat.untuk membuat
dan menandatangani perjanjian sewa menyewa laham untuk usaha dengan
syarat-syarat dan perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian sewa menyewa lahan antara pihak 1 dan pihak 2 ini
berlaku terhitung mulai tanggal 16 Februari 2018 sampai dengan tanggal 15
Februari 2023.
Pasal 2
Wilayah Sewa Lahan
Batas wilayah adalah seluas tanah kebun sawit yang dimiliki oleh
pihak 2 dan tidak termasuk 2 rumah dan 1 bangunan gudang diatasnya, apabila
pihak lain akan menyewa rumah tersebut maka pihak ke 1 harus memastikan kepada
pihak 2 bahwa situasi dan kondisi lingkungan lahan untuk usaha tersebut saat
usaha dijalankan, tidak akan memberatkan ataupun protes kepada pihak 2.
Pasal 3
Tanaman dan tumbuhan.
apabila pihak 2 merusak atau menyebabkan ketidaknormalan tanaman dan
tumbuhan atau menyebabkan sebagian kecil tanaman dan tumbuhan dalam lokasi sewa
lahan tersebut mati, maka pihak 1 tidak akan menuntut apapun kepada pihak ke 2,
namun apabila pihak 2 menyebabkan kematian seluruh tanaman dan tumbuhan di
lokasi sewa akibat aktivitas pihak 2 maka pihak 2 wajib memberikan ganti rugi
sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 4
tenggang waktu perjanjian
apabila pihak 1 menjual lahan yang telah disewa pihak 2 kepada
pihak lain, maka pihak 1 harus memberitahukan kepada pihak 2 selambat-lambatnya
3 hari setelah kepastian jual-beli lahan terjadi. pihak 1 juga akan memberikan
ganti rugi sebesar dua (2) kali lipat dari seluruh biayayang telah dikeluarkan diatas lahan yang
telah disewa mulai sewa-menyewa terjadi dan pihak 1 bersama pihak lain yang
membeli lahan tersebut akan memberikan tenggang waktu 3 bulan untuk pihak 2
guna memindahkan asset dan barang-barangnya dari lokasi lahan.
pasal 5
penyelesaian perselisihan
para pihak setuju dan sepakat apabila terjadi perselisihan akibat
hubungan perjanjian sewa menyewa ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat berdasar azas kekeluargaan.
apabila tidak terjadi kesepakatan, maka para pihak sepakat untuk
menunjuk pengadilan negeri Bengkulu di Bengkulu sebagai kedudukan hukum tetap
dan Melaporkan ke Polsek yang sesuai dengan wilayah hukum lahan tersebut.
pasal 6
lain-lain
hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam
perjanjian sewa menyewa lahan untuk usaha ini akan diatur lebih lanjut secara
tersendiri dengan persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian sewa menyewa lahan untuk usaha ini dibuat dan
ditandatangani bermeterai cukup dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
pihak pertama
pihak kedua
No comments:
Post a Comment