SURAT
PERJANJIAN TENTANG SEWA/ KONTRAK
1 UNIT MOBIL
GRAND MAX WARNA PUTIH NOPOL BD XXX CB
Dengan ini,
-
Pihak Pertama :
Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
(Selaku Pemilik Jasa Sewa/ Kontrak 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol
BD XXX CB)
-
Pihak Kedua :
Nama :
Alamat :
(Selaku Pengguna Jasa Sewa/ Kontrak
1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB)
Kedua belah pihak dengan ini telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam
suatu perjanjian.
Adapun mekanisme perjanjian yang sudah di sepakati yaitu:
-
Point Kesatu :
Pihak pertama telah menyewakan atau memberi kontrak 1 unit mobil Grand Max
warna putih Nopol BD XXX CB kepada Pihak Kedua dengan sewa Rp. 3.600.000-,(Tiga
Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) perbulan dan pembayaran sewa atau kontrak setiap
tanggal 2.
-
Point Kedua :
Kelanjutan dari Point Kesatu, Pihak Pertama menyerahkan 1 unit mobil Grand
Max warna putih Nopol BD XXX CB kepada Pihak Kedua untuk digunakan operasional
kerja dengan kata lain mobil tersebut ditempatkan di alamat Pihak Kedua.
-
Point Ketiga :
Apabila ada kerusakan berat, pergantian ban dan pergantian oli sepenuhnya
dipertanggung jawabkan oleh Pihak Pertama selaku pemilik kendaraan 1 Unit Mobil
Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB.
-
Point Keempat :
Apabila Pihak Kedua tidak melanjutkan lagi sewa/kontrak 1 Unit Mobil Grand
Max Warna Putih Nopol BD XXX CB maka 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol
BD XXX CB tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Pertama selaku pemilik mobil.
-
Point Kelima :
Kelanjutan dari point Keempat yaitu apabila berakhirnya ataupun putusnya
sewa/kontrak 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB, Pihak Kedua
ataupun Pihak manapun tidak bisa menuntut apapun kepada Pihak Pertama selaku
pemilik mobil tersebut.
-
Point Keenam :
Selagi Pihak Kedua masih ada ikatan sewa/ kontrak kepad Pihak Pertama maka
1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB berhak menggunakannya di
wilayah hukum Indonesia, apabila Pihak Kedua dengan sengaja menyewakan, menjual
ataupun memberikan kepada pihak lain berarti Pihak Kedua tidak mematuhi
point-point yang tertera di surat perjanjian tentang sewa/kontrak ini dan akan
patuh mengikuti atau mentaati peraturan hukum yang berlaku di wilayah Negara
Indonesia.
-
Point Ketujuh :
Mekanisme pembayaran sewa/ kontrak 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol
BD XXX CB, bisa melalui pembayaran tunai atau pembayaran lewat rekening Bank
kepad Pihak Pertama antara lain :
-
Bank Mandiri No. Rek XXXXXX
an ................
-
BRI No. Rek. XXXXXX an..................
-
BCA No. Rek. 0XXXXX an ....................
-
Point Kedelapan :
Apabila Pihak Kedua tidak melanjutkan lagi sewa/ kontrak dengan Pihak
Pertama maka 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB, akan
dikembalikan kepada Pihak Pertama sehingga Pihak Pertama akan menguasai haknya
kembali sebagai pemilik kendaraan 1 Unit Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX
CB dan Pihak Kedua ataupun Pihak lain tidak ada tuntutan atau apapun kepada
Pihak Pertama dan akan kondusif atau taat mengikuti surat perjanjian ini dan
peraturan atau hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian tentang sewa/kontrak 1 Unit Mobil Grand Max Warna
Putih Nopol BD XXX CB dengan sebenar-benarnya dan berlaku secara sah menurut
hukum dan peraturan-peraturan yang ada di wilayah Negara Indonesia.
Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan mulai berlalku
sejak tanggal di tanda tanganinya perjanjian ini oleh Pihak Pertama dan Pihak
Kedua.
Bengkulu, 10 Januari 2018
Pihak Kedua
Selaku Pengguna Jasa
Sewa/ Kontrak 1 Unita Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB
.........................................
Selaku Ketua ................
( ................... )
|
Pihak Pertama
Selaku Pengguna Jasa
Sewa/ Kontrak 1 Unita Mobil Grand Max Warna Putih Nopol BD XXX CB
(................................... )
|
No comments:
Post a Comment