Makalah Bughat
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
Kaum Bughat
pertama kali muncul pada masa Ali bin Abu Thalib menjadi khalifah, yaitu
sesudah khalifah Ustman bin Affan meninggal dunia. Segolongan kaum muslimin
yang berlainan faham dan politik nya dalam menjalankan roda pemerintahan, lalu
menentang pemerintahan khalifah ali bin abu thalib dan menyatakan keluar dari
pemerintahan itu. Kaum inilah yang dinamakan kaum khawarij, artinya keluar dari
pemerintah.
Menurut
riwayat, jumlah kaum khawarij pada waktu itu adalah kira-kira 8000 orang.
Khalifah ali mengutus ibnu abbas kepada mereka untuk berunding, setelah
berunding dan bertukar pikiran, 4000 orang diantara mereka kembali masuk
kedalam pemerintahan, sedang yang 4000 lagi masih tetap menjadi gerombolan.
Dalam suatu negara yang berdasarkan Islam, gerombolan seperti itu wajiblah
diperangi.
2.
RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian
Bughat ?
2. Syarat-syarat
Bughat ?
3. Gerombolan
Bughat yang tertangkap ?
4. Penyelesaian
perkara Bughat ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bughat
Kata-kata
“Bughat” adalah bentuk jamak dari “baghin” yang berarti pendurhaka atau
pelawan, sedangkan kata-kata “Bughat” berarti segolongan manusia pendurhaka
atau pelawan
Menurut
istilah syariat Islam, kaum Bughat adalah segolongan umat Islam yang melawan
atau mendurhakai imam atau pemerintah yang adil dan menjalankan hukum syari’at
Islam. Perlawanan mereka dilakukan secara terorganisasi atau teratur dibawah
satu pimpinan dan komando.
Perbuatan
Bughat ini melawan hukum selama imam atau pemerintah menjalankan syari’at. Akan
tetapi pengertian melawan hukum itu akan lenyap, jika imam atau pemerintah
tidak menjalankan hukum syari’at Islam.
Ada satu
peraturan yang langsung dari nabi bahwa pemerintah atau imam tidak menjalankan
syari’at Islam itu tidak perlu ditaati.Dalam sebuah hadits dinyatakan :
عن ابن عمر ر.ع. عن النبى ص.م. قال: السمع والطاعة على المرء المسلم فيما احب
او كرها مالم يؤمرو بمعصية فلا سمع ولا طاعة (رواه البخارى ومسلم)
Artinya:”
dari ibnu umar r.a. dari nabi SAW beliau bersabda: mendengar dan menaati
terhadap imam yang adil merupakan kewajiban orang muslim, baik yang ia sukai
maupun yang ia benci selama ia tidak diperintah melakukan maksiat, tidaklah
boleh didengar dan ditaati”. (H.R. Bukhori dan Muslim)
B. Syarat – Syarat Bughot
Dalam
istilah ketatanegaraan, perbuatan pemberontakan dinamakan jarimah siasiyah
(tindak pidana politik)
Jarimah
Siasiyah belum dinamakan tindak pidana politik yang sebenarnya, kecuali kalau
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Perbuatan itu ditunjukkan untuk
menggulingkan negara dan semua badan eksekutif lainnya atau tidak mau lagi
mematuhi pemerintah nya.
b.
Ada alasan yang mereka
kemukakan, apa sebabnya mereka memberontak, walaupun alasan itu lemah sekali.
c.
Pemberontak telah mempunyai kekuatan
dengan adanya orang yang mereka taati (pengatur pemberontakan) atau ada
pimpinan nya.
d.
Telah terjadi pemberontakan yang
merupakan perang saudara dalam negara, sesudah mereka mengadakan persiapan atau
rencana.
e.
Setelah diajak berunding dengan bijaksana
sebagaimana yang telah dilakukan oleh khalifah ali ra terhadap ahli ramal dan
shiffin.
Keterangan
tentang persoalan ini dapat dijumpai dalam sepucuk surat yang dikirim
oleh khalifah ali kepada kaum Bughat.
احدا فان فعلتم نفدت اليكم بالحرب (رواه احمد والحكم)
Dari
Abdullah bin Syaddad ia berkata, berkata Ali R.A. kepada kaum khawarij, “kamu
boleh berbuat sekehendak hatimu dan antara kami dan antara kamu hendaklah ada
perjanjian, yaitu supaya kamu jangan menumpahkan darah yang diharamkan (membunuh).
Jangan merampok di jalan, jangan menganiaya seseorang. Jika kamu berbuat itu,
penyerangan akan diteruskan terhadap kamu sekalian (HR. Ahmad dan Hakim)
Dengan
keterangan ini, dapat ditegaskan bahwa gerombolan itu belum boleh diperangi
begitu saja selagi mereka bersedia diajak berunding dan belum merusak.
C. Germbolan Bughat Yang Tertangkap
Cara
memerangi bughat hendaklah dengan cara membela diri, sebagaimana yang telah
dijelaskan. Berarti dengan tertib dari yang seringan-ringan nya, karena yang dimaksud
adalah supaya mereka kembali taat kepada imam dan melenyapkan kejahatan
mereka. Kaum bughat yang tertawan hendaklah diperlakukan;
a.
Kalau ada yang luka jangan ada yang
menambah lukanya, seperti memukul dan sebagainya.
b.
Tidak boleh dibunuh.
c.
Mereka yang lari tidak perlu di
cari, kecuali bila ia mengganggu keamanan.
d.
Harta bendanya tidak boleh dijadikan
rampasan.
Hadits
Rasulullah SAW. Menyebutkan:
عن ابن عمر ر ع. قال: قال رسو ل الله ص م, هل تدرى كيف حكم الله فيمن بغى من
هذه الامة قال الله ورسوله اعلم قال : لا يجهر على جريحها ولا يقتل اسير ولا يطلب
هاربها ولا يقسم فيئها (رواه البخارى والحكم)
Dari Ibnu
Umar R.A. ia berkata “Telah bersabda Rasulullah SAW. Tahukah engkau bagai
mana hukum Allah dalam perkara orang-orang yang telah jadi kaum bughat dari umat
ini? Seorang dari sahabat berkata, Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu,
Rasulullah bersabda “tidak boleh ditambah lukanya, tidak boleh dibunuh tawanan
nya, tidak perlu dicari mereka yang lari, dan tidak boleh dibagi-bagi rampasan
nya. (HR. Al-Bazzar dan Hakim)
D. Penyelesaian Perkara Bughat
Allah
berfirman:
وان طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فاصلحوا بينهما فان بغت احداهما على الاخراى
فقاتلواالتي تبغى حتى تفىء الى امرالله فان فاْصلحوا بينهما بالعدل (الحجرات: 9)
Dan jika ada
dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikan lah antara
keduanya, jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya, maka perangilah
golongan yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali pada perintah
Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikan
lah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah (Al-Hujarat:9)
Harus diakui
bahwa kaum bughat itu berbahaya menurut hukum negara. Oleh karena itu, mereka
harus ditumpas dan diselesaikan perkaranya.Penjelasannya adalah sebagai berikut:
a.
Diperangi lebih dahulu sebagai
langkah utama
b.
Di adili di muka pengadilan sebagai
langkah terakhir
Dalam ayat
di atas dinyatakan kalimat “dua golongan dari orang-orang mu’min” yang
mengandung satu pengertian , bahwa “satu golongan “ itu, mu’min bukan pemerintah
dan mungkin pula yang satu golongan pemerintah.
Adapun dalam
kalimat “ maka damaikan lah olehmu” pertama kali ayat tersebut
disebut sebelum perintah perang dan keduanya disebutkan setelah perintah
berperang.
Adapun
perintah mendamaikan ditunjukkan kepada orang yang berwenang untuk mendamaikan,
dalam hal ini adalah wewenang penguasa negara.
Apabila
pemberontakan telah terjadi, langkah pertama ialah mengajak kedua golongan itu
untuk berdamai saja, yaitu antara golongan yang menyerang dan diserang,
terutama tokoh-tokoh pemimpinnya.
Apabila
diantara kedua golongan itu tidak mau berdamai melainkan terus menerus
memberontak, ada satu peraturan yang berupa maklumat perang dari allah terhadap
golongan yang memberontak itu.
Menurut
As-Syafi’i, kata “kembali” yang dinyatakan dalam ayat diatas mengandung
pengertian:
a.
Si pemberontak itu lagi
b.
Si pemberontak itu meletakkan
senjata.
Akan tetapi
yang jelas bahwa yang dimaksud dengan kembali ialah kembali pada pengakuan
negara di bawah pimpinan imam yang adil yang menjalankan syariat islam.
Hanya cara
mereka itu, adakalanya dengan kesadaran sendiri, maupun kekerasan, mereka harus
di bawa ke muka pengadilan untuk di selesaikan perkara mereka, dan membuat
perdamaian menurut yang seadil adilnya.
Sesungguhnya
kaum pemberontak terhadap negara yang menjalankan hukum syariat islam, dapat
dikatakan penyamun besar terhadap allah dan rasulnya, serta membuat kekacauan
dan kerusakan di muka bumi. Ini lebih besar dari pada kerusakan yang
ditimbulkan oleh penyamun biasa. Oleh sebab itu, hukuman yang akan dijatuhkan
kepada mereka yang telah kembali kepada pengakuan negara yang adil itu adalah
hukuman si penyamun atau si perampok, yang terbagi atas dua bagian, yaitu:
a. Hukuman
terhadap mereka yang kembali setelah ditangkap atau diperangi lebih dulu.
b. Hukuman
terhadap mereka yang tobat (kembali) sebelum ditangkap atau diperangi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bughat
adalah segolongan kaum muslimin yang menentang imam (pemerintah yang adil)
dengan menyerang, serta tidak mau mengikutinya atau tidak memberikan hak imam
yang menjadi kewajibannya, dan mempunyai alasan yang kuat untuk memberontak,
serta ada seseorang pemimpin yang mereka taati.
Bila
pemberontak itu sudah di berikan nasehat oleh imam secara
baik-baik dan telah ditempuh cara-cara lain yang baik agar mereka bersedia
mengikuti motiv yang mendorong mereka bersikap keras tidak mau tunduk kepada
imam yang adil, tidak bersedia sadar diri dan bertobat, mereka masih bersikeras
membangkang ,maka sang imam baru dibolehkan memberi tahu, bahwa mereka akan di
bunuh sebagai langkah yang terakhir.
http://abdul-rossi.blogspot.com/2011/02/bughotpemberontakan.html
No comments:
Post a Comment