MAKALAH KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Kebijakan fiskal merujuk pada
kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan
pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan
moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol
tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal
adalah pengeluaran dan pajak.Selama ini kita mengenal tiga sistem perekonomian
yang berlaku di dunia yaitu sistem kapitalis,sistem sosialis
dan sistem campuran.Salah satu dari tiga sistem tersebut diterapkan di
Indonesia yaitu sistem campuran, dimana sistem campuran adalah sebuah system perekonomian
dengan adanya peran pemerintah yang ikut serta menentukan cara-cara mengatasi
masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Tetapi campur tangan ini tidak
sampai menghapuskan sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan pihak
swasta yang diatur menurut prinsip-prinsip cara penentuan kegiatan ekonomi yang
terdapatdalamperekonomianpasar.
Bentuk-bentuk campur tangan
pemerintah antara lain :
1.
Membuat peraturan-peraturan, dengan
maksud untuk menghindari praktek sehat dalam perekonomian pasar.
2.
Secara langsung ikut serta dalam
kegiatan-kegiatan ekonomi. Ikut serta pemerintah dilakukan dengan mendirikan
perusahaan-perusahaan yang menyediakan barang atau jasa- jasa dalam
kehidupan masyarakat. Contoh: Perusahaan Air Minum
Kebijakan
fiskal yang dilakukan pemerintah merupakan kebijakan didalam bidang perpajakan
(penerimaan) dan pengeluarannya, Kedua kebijakan ini merupakan wahana utama
bagi peran aktif pemerintah dibidang ekonomi. Pada dasarnya sebagian besar
upaya stabilisasi
makro
ekonomi berfokus pada pengendalian atau pemotongan anggaran belanja pemerintah
dalam rangka mencapai keseimbangan neraca anggaran. Oleh karena itu, setiap
upaya mobilisasi sumber daya untuk membiayai pembangunan publik yang penting
hendaknya tidak hanya difokuskan pada sisi pengeluaran saja, tetapi juga pada
sisi penerimaan pemerintah.Pinjaman dalam dan luar negeri dapat digunakan untuk
menutupi kesenjangan tabungan.Dalam jangka panjang, salah satu potensi
pendapatan yang tersedia bagi pemerintahan untuk membiayai segala usaha
pembangunan adalah penggalakan pajak. Selain itu, sebagai akibat ketiadaan
pasar-pasar uang domestik yang terorganisir dan terkontrol dengan baik,
sebagian besar pemerintahan Negara- Negara Dunia Ketiga memang harus
mengandalkan langkah-langkah fiskal dalam rangka mengupayakan stabilisasi
perekonomian nasional dan memobilisasikan sumber-sumber daya ( keuangan)
domestic.
Dari berbagai sistem ekonomi yang ada, dengan segala
kelebihan dan kekurangan yang dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai
smart solution dari berbagai sistem ekonomi yang ada karena secara etimologi
maupun secara empiris, terbukti sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi
yang mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang nyata dalam
penerapannya pada saat zaman Rasullah Muhammad SAW dan pada masa Khalifah
Islamiyah karena sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan
pada nilai keadilan dan kejujuran yang merupakan refleksi dari hubungan
vertikal antara manusia dengan Allah SWT.\
1. Pengertian
kebijakan fiskal.
2. Tujuan
kebijakan fiskal
3. Fungsi
kebijakan fiscal terhadap ekonomi
1.
Mampu menjelaskan pengertian
kebijakan fiscal
2.
Mampu menjelaskan tujuan kebijakan
fiskal
3.
Mampu menjelaskan fungsi kebijakan
fiscal terhadap ekonomi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KEBIJAKAN FISKAL
Beberapa pandangan kebijakan fiskal menurut pandangan ahli ;
Kebijakan Fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk membuat
perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud
untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.( Sadono Sukirno, 2003)
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan
pemerintah uantuk mengelolah/ mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih
baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah- ubah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah. ( Prathama Rahardja Mandala Manurung, pengantar ilmu ekonomi
Sedangkan dalam ekonomi islam, kebijakan fiskal merupakan
salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang di jelaskan oleh Imam
Al-Ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan,
kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, bukan hanya untuk
mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar
jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan
ajaran islam seluas mungkin.
kebijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah
mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan
masalah-masalah APBN lainnya. Defisit APBN terjadi apabila penerimaan
pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Dan yang kedua adalah mengatasi
stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain ; pertumbuhan
ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran. ( Tulus TH
Tambunan , 2006 )
4
Sedangkaan, kebijakan fiskal terdiri dari perubahan
pengeluaran pemerintah atau perpajakkan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar
serta susunan permintaan agregat.Indicator yang biasa dipakai adalah budget
defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah (dan juga pembayaran
transfer) dengan penerimaan terutama dari pajak.( Norpin, Ph. D. 1987 )
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat
pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan
pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan
diatas dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan
ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk
mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada
sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam
APBN.
B. TUJUAN
KEBIJAKAN FISKAL
Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam berbeda dari
ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis
dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi – bagi semua
manusia – adalah untuk
memaksimumkan
kesejahteraan hidup manusia, dan kebijakan publik adalah suatu alat untuk
mencapai tujuan tersebut.
Pada
sistem konvensional, konsep kesejahteraan hidup adalah untuk mendapatkan
keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini.Namun dalam Islam, konsep
kesejahteraannya sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta
peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material.
Jadi tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi islam adalah
untuk menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi untuk memaksimumkan
kesejahteraan hidup manusia mencakup baik di dunia dan akhirat. Ada beberapa
hal penting dalam ekonomi islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan
fiskal adalah sebagai berikut:
a.
Mengabaikan keadaan ekonomi dalam
ekonomi islam, pemerintah muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari
orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan yang digunakan untuk
maksud yang dikhususkan dalam kitab suci Al-Qur’an.
b.
Tingkat bunga tidak berperan dalam
system ekonomi islam.
c.
Ketika semua pinjaman dalam islam
adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak
atau dari bagi hasil.
d.
Ekonomi islam diupayakan untuk
membantu ekonomi masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan
ajaran islam.
e.
Negara islam adalah Negara yang
sejahtera, kesejahteraan meliputi aspek material dan spiritual.
f.
Pada saat perang, islam berharap
orang-orang itu memberikan tidak hanya kehidupannya, tapi juga hartanya untuk
menjaga agama
g.
Hak perpajakan dalam islam tidak tak
terbatas.
Kebijakan
fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk
membelanjakan pendapatanya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Dan
kebijakan fiskal ini tersebut memiliki dua instrumen, pertama: kebijakan
pendapatan, kedua: kebijakan belanja
1)
Kebijakan Fiskal Pada masa Nabi
Muhammad SAW. Rasulullah menanamkan prinsip saling membantu terhadap kebutuhan
saudaranya selama memimpin di mekah. Setelah Rasulullah dimadinah, dalam waktu
yang singkat Madinah mengalami pertumbuhan yang cepat. Dengan menerapkan
prinsip-prinsip pemerintahan dan organisasi, membangun intitusi-intitusi, mengarahkan
urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya
melepaskan jabatanya secara penuh. Sebagai kepala Negara yang baru terbentuk,
ada beberapa hal yang segera mendapat perhatian beliau, seperti (1) membangun
masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya; (2)
merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah; (3) menciptakan kedamaian dalam
Negara; (4) mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya; (5) membuat
konstitusi Negara; (6) menyusun system pertahanan madinah; (7) meletakan
dasar-dasar sistem keuangan Negara. Bersamaan dengan persyariatan zakat,
pemasukan lainpun mulai terlembagakan, mulai dari ghonimah perang Badar,
kemudian perang-perang berikutnya. Pemasukan lainya yang dilembagakan adalah
jizyah, dalam satu riwayat disebutkan terkumpul sebanyak dua ribu hullah.Rasulullahpun
mengkhususkan area untuk kemaslahatan umum, seperti tempat penggembalaan
kuda-kuda perang, bahkan mementukan beberapa orang petugas untuk menjaga harta
kekayaan negara seperti kekayaan hasil bumi khaibar yang dipercayakan kepada
Abdullah bin Rawahah, sedangkan tugas penjagaan baitul maal dan
pendistribusiaanya di amanahkan kepada Abi Rafi’ dan bilal, sementara ternak pembayaran
zakat diamanahkan kepada salah seorang dari Bani Giffar.
2)
Kebijakan Fiskal Pada masa Khulafaur
Rasyidin Seiring dengan perluasan kekusaan pemerintahan islam, maka pemasukan
Ghonimah, fai’,dan pemasukan lainnya semakin meningkat. Kemudian penetapan pos
pemasukan “kharaj” terhadap tanah iraq dengan bersandar pada apa yang dilakukan
oleh Rasulullah SAW terhadap Khaibar, dan atas keputusan ijma sahabat. Hal
tersebut terjadi pada masa pemerintahan umar bin khatab. Untuk pertama kalinya
pemasukan zakat ditransfer ke pemerintahan pusat, hal tersebut terjadi ketika
Muadz Bin Jabal mengirim sepertiga hasil zakat dearah Yaman ke Madinah dan Umar
menolaknya. Ditahun berikutnya Muadz mengirim setengah hasil zakat Yaman. Dan
kembali Umar menolaknya sehingga pada tahun berikutnya Muadz mengirim seluruh
hasil zakat dan berkata kepada Umar, bahwa di Yaman sudah tidak ada lagi
Mustahiq zakat, kemudian Umarpun menerima hal tersebut dan selanjutnya Umar
mensuplai hasil surplus zakat suatu dearah ke daerah yang mengalami defisit.
Sumber lainnya yang ditetapkan pada zaman Umar adalah ”al usyur” dari
perdagangan import yang di kelola oleh kaum kafir Harbi (orang non- Muslim yang
tinggal dinegara yang memerangi Islam).
2. Kebijakan
Belanja
Kaidah-kaidah
umum yang didasarkan dari Al-Quran dan Assunnah dalam memandu kebijakan belanja
pemerintah. Kaidah-kaidah tersebut, antara lain sebagai berikut:
1) Timbangan
kebijakan pengeluaran atau belanja pemerintah harus senantiasa mengikuti kaidah
maslahah
2) Menghindari
Masyaqqah kesulitan dan madhorot harus didahulukan ketimbang melakukan
pembenahan.
3) Madhorot
individu dapat dijadikan alasan demi menghindari madhorot dalam skala umum.
4) Pengorbanan
individu dapat dikorbankan demi menghindarkan kerugian dan pengorbanan dalam
skala umum
5) Kaidah
”Algiurmu bil gunmi” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat
harus siap menanggung beban
6) Kaidah
”ma la yatimmu Al waajibu illa bihifahua wajib” yaitu kaidah yang menyatakan
bahwa “sesuatu hal yang wajib ditegakan, tanpa ditunjang oleh faktor penunjang
lainnya tidak dapat dibangun, maka mengambil faktor penunjang tersebut menjadi
wajib hukumnya.
Dan
adapun tujuan pembelanjaan pemerintah dalam islam adalah sebagai
berikut:Pengeluaran demi memenuhi kebutuhan hajat masyarakat.
a)
Pengeluaran sebagai alat
Redistribusi kekayaan.
b)
Pengeluaran yang mengarah pada
semakin bertambahnya permintaan efektif
c)
Pengeluaran yang berkaitan dengan
investasi dan produksi.
d) Pengeluaran
yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar.
Secara
lebih rinci Pembelanjaan Negara harus didasarkan pada hal-hal berikut ini:
·
Kebijakan belanja rutin harus sesuai
dengan asas maslahat umum, tidak boleh dikaitkan dengan kemaslahatan seseorang
atau kelompok masyarakat tertentu, apalagi kemaslahatan pejabat pemerintah.
·
Kaidah atau prinsip efisiensi dalam
belanja rutin, yaitu mendapatkan sebanyak mungkin manfaat dengan biaya yang semurah-murahnya,
dengan sendirinya jauh dari sifat
·
mubazir dan kikir disamping
alokasinya pada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah
·
Kaidah yang tidak berpihak pada
kelompok kaya dalam pembelanjaan, walaupun dibolehkan berpihak pada kelompok
miskin.
·
Kaidah atau prinsip komitmen dengan
aturan syariah, maka alokasi belanja Negara hanya boleh pada hal-hal yang mubah,
dan menjauhi yang haram.
·
Kaidah atau prinsip komitmen dengan
skala prioritas syariah, dimulai dari yang wajib, sunnah dan mubah, atau
dhoruroh, hajiyyat dan kamaliyyah.
(ekonomsyariah.wordpress.com/2011/12/09/pengertian-kebijakan-fiskal)
Instrumen kebijakan fiskal adalah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari
sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada
ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan
meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya
kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output
industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran
:
1)
Anggaran Defisit (Defisit Budget) /Kebijakan
Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
10
2)
Anggaran Surplus (Surplus Budget) /
Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan
3)
Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar
dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian
anggaran serta meningkatkan disiplin.
Prinsip
pokok kebijakan ekonomi Islam dalam al-Qur’an
1)
Allah Swt. adalah penguasa tertinggi
sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta
2)
Manusia hanyalah khalifah Allah di
muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya
3)
Semua yang dimiliki dan didapatkan
manusia adalah atas rahmat Allah. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung
mempunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya
4)
Kekayaan harus berputar dan tidak
boleh ditimbun
5)
Eksploitasi ekonomi dalam segala
bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan
6)
Menerapkan sistem warisan sebagai
media redistribusi kekayaan yang dapat mengeleminasi berbagai konflik individu
7)
Menetapkan berbagai bentuk
sedekah—wajib/sunah—terhadap individu yang memiliki harta kekayaan yang banyak
untuk membantu mereka yang tidak mampu.(sejarah pemikiran ekonomi islam,adiwarman
karim).
C.
FUNGSI
KEBIJAKAN FISKAL TERHADAP SISTEM EKONOMI
Fungsi Utama Kebijakan Fiskal
a.
Fungsi Alokasi, yaitu untuk
mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat sedemikian
rupa sehingga kebutuhan masyarakat berupa Public goods seperti jalan, jembatan,
pendidikan dan tempat ibadah dapat terpenuhi secara layak dan dapat dinikmati
oleh seluruhn masyarakat.
b.
Fungsi Distribusi, yaitu fungsi yang
mempunyai tujuan agar pembagian pendapatan nasional dapat lebih merata untuk
semua kalangan dan tingkat kehidupan.
c.
Fungsi Stabilisasi, agar
terpeliharanya keseimbangan ekonomi terutama berupa kesempatan kerja yang
tinggi, tingkat harga-harga umum yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan
ekonomi yang memadai. ( Soediyono,R,1992,h.89 )
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang yang merujuk pada kebijakan pemerintah melalui pengeluaran dan pendapatan.kebijakan fiskal berbda dengan kebijakan moneter,instrument utama kebijakan fiskal adalah menstabilkan pengeluaran dan pendapatan ekonomi suatu Negara.Kebijakan fiskal mempunyai tujuan terhadap sistem ekonomi biaik ekonomi islam ataupun ekonomi kapitalius kebijaka fiskal mempunyai tujuan yang amat sangat berbeda begitu pula definisinya.namun definisi dan tujuan kebijakan fiskal dari sistem ekonomi islam lebih luas definisi dan tujuanya dibandingkan dengan ekonomi kapitalis yang hanya mengutamaka aspek material saja tanpa menyangkut aspeik spiritualnya.sangat berbeda dengan ekonomi islam yang menyangkut semua aspek kehidupan dari mulai sebelum kita lahir sampai kehidupan kita setelah kita hidup semua dibshas dalam sistem ekonomi islam.Selain tujuan kebijakan fiskal juga mempunyai fungsi dan bentuk-bentuk dalam sistem ekonomi. Fungsi tersebut meliputi fungsi alokasi , distribusi dan stabilisasi.sedangkan bentuk –bentuknya secara umum dibagi menjadi tiga.
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang yang merujuk pada kebijakan pemerintah melalui pengeluaran dan pendapatan.kebijakan fiskal berbda dengan kebijakan moneter,instrument utama kebijakan fiskal adalah menstabilkan pengeluaran dan pendapatan ekonomi suatu Negara.Kebijakan fiskal mempunyai tujuan terhadap sistem ekonomi biaik ekonomi islam ataupun ekonomi kapitalius kebijaka fiskal mempunyai tujuan yang amat sangat berbeda begitu pula definisinya.namun definisi dan tujuan kebijakan fiskal dari sistem ekonomi islam lebih luas definisi dan tujuanya dibandingkan dengan ekonomi kapitalis yang hanya mengutamaka aspek material saja tanpa menyangkut aspeik spiritualnya.sangat berbeda dengan ekonomi islam yang menyangkut semua aspek kehidupan dari mulai sebelum kita lahir sampai kehidupan kita setelah kita hidup semua dibshas dalam sistem ekonomi islam.Selain tujuan kebijakan fiskal juga mempunyai fungsi dan bentuk-bentuk dalam sistem ekonomi. Fungsi tersebut meliputi fungsi alokasi , distribusi dan stabilisasi.sedangkan bentuk –bentuknya secara umum dibagi menjadi tiga.
DAFTAR PUSTAKA
Sistem
ekonomi islam 1,taqiyyudin an-nabani
Sejarah
pemikiran ekonomi islam,adiwarman karim
No comments:
Post a Comment