1

loading...

Thursday, November 1, 2018

MAKALAH KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM


MAKALAH KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan   ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak.Selama ini kita mengenal tiga sistem perekonomian yang berlaku di dunia yaitu sistem                   kapitalis,sistem sosialis dan sistem campuran.Salah satu dari tiga sistem tersebut diterapkan di Indonesia yaitu sistem campuran, dimana sistem campuran adalah sebuah system perekonomian dengan adanya peran pemerintah yang ikut serta menentukan cara-cara mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Tetapi campur tangan ini tidak sampai menghapuskan sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan pihak swasta yang diatur menurut prinsip-prinsip cara penentuan kegiatan ekonomi yang terdapatdalamperekonomianpasar.
Bentuk-bentuk campur tangan pemerintah antara lain :
1.         Membuat peraturan-peraturan, dengan maksud untuk menghindari praktek sehat dalam perekonomian pasar.
2.         Secara langsung ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Ikut serta pemerintah dilakukan dengan mendirikan perusahaan-perusahaan yang menyediakan barang atau jasa- jasa dalam kehidupan masyarakat. Contoh: Perusahaan Air Minum
Kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah merupakan kebijakan didalam bidang perpajakan (penerimaan) dan pengeluarannya, Kedua kebijakan ini merupakan wahana utama bagi peran aktif pemerintah dibidang ekonomi. Pada dasarnya sebagian besar upaya stabilisasi
makro ekonomi berfokus pada pengendalian atau pemotongan anggaran belanja pemerintah dalam rangka mencapai keseimbangan neraca anggaran. Oleh karena itu, setiap upaya mobilisasi sumber daya untuk membiayai pembangunan publik yang penting hendaknya tidak hanya difokuskan pada sisi pengeluaran saja, tetapi juga pada sisi penerimaan pemerintah.Pinjaman dalam dan luar negeri dapat digunakan untuk menutupi kesenjangan tabungan.Dalam jangka panjang, salah satu potensi pendapatan yang tersedia bagi pemerintahan untuk membiayai segala usaha pembangunan adalah penggalakan pajak. Selain itu, sebagai akibat ketiadaan pasar-pasar uang domestik yang terorganisir dan terkontrol dengan baik, sebagian besar pemerintahan Negara- Negara Dunia Ketiga memang harus mengandalkan langkah-langkah fiskal dalam rangka mengupayakan stabilisasi perekonomian nasional dan memobilisasikan sumber-sumber daya ( keuangan) domestic.
Dari berbagai sistem ekonomi yang ada, dengan segala kelebihan dan kekurangan yang dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai smart solution dari berbagai sistem ekonomi yang ada karena secara etimologi maupun secara empiris, terbukti sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi yang mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang nyata dalam penerapannya pada saat zaman Rasullah Muhammad SAW dan pada masa Khalifah Islamiyah karena sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada nilai keadilan dan kejujuran yang merupakan refleksi dari hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT.\ 
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian kebijakan fiskal.
2.      Tujuan kebijakan fiskal
3.      Fungsi kebijakan fiscal terhadap ekonomi
C.     TUJUAN
1.         Mampu menjelaskan pengertian kebijakan fiscal
2.         Mampu menjelaskan tujuan kebijakan fiskal
3.         Mampu menjelaskan fungsi kebijakan fiscal terhadap ekonomi
                                                                BAB  II
PEMBAHASAN
A.       PENGERTIAN KEBIJAKAN FISKAL
Beberapa pandangan kebijakan fiskal menurut pandangan ahli ; Kebijakan Fiskal adalah  langkah-langkah pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.( Sadono Sukirno, 2003)
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah uantuk mengelolah/ mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau yang diinginkan dengan cara mengubah- ubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. ( Prathama Rahardja Mandala Manurung, pengantar ilmu ekonomi
Sedangkan dalam ekonomi islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
kebijakan memiliki dua prioritas, yang pertama adalah mengatasi defisit anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan masalah-masalah APBN lainnya.  Defisit APBN terjadi apabila penerimaan pemerintah lebih kecil dari pengeluarannya. Dan yang kedua adalah mengatasi stabilitas ekonomi makro, yang terkait dengan antara lain ; pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kesempatan kerja dan neraca pembayaran. ( Tulus TH Tambunan , 2006 )

4
Sedangkaan, kebijakan fiskal terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakkan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat.Indicator yang biasa dipakai adalah budget defisit yakni selisih antara pengeluaran pemerintah (dan juga pembayaran transfer) dengan penerimaan terutama dari pajak.( Norpin, Ph. D. 1987 )
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
Berdasarkan dari beberapa teori dan pendapat yang dijelaskan diatas dapat kita simpulkan bahwa kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara untuk mengarahkan kondisi perekonomian menjadi lebih baik yang terbatas pada sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara yang tercantum dalam APBN.
B.     TUJUAN KEBIJAKAN FISKAL
Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi – bagi semua manusia – adalah untuk
memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia, dan kebijakan publik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut.
Pada sistem konvensional, konsep kesejahteraan hidup adalah untuk mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini.Namun dalam Islam, konsep kesejahteraannya sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material.
Jadi tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi islam adalah untuk menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia mencakup baik di dunia dan akhirat. Ada beberapa hal penting dalam ekonomi islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:
a.         Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi islam, pemerintah muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan yang digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalam kitab suci Al-Qur’an.
b.        Tingkat bunga tidak berperan dalam system ekonomi islam.
c.         Ketika semua pinjaman dalam islam adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil.
d.        Ekonomi islam diupayakan untuk membantu ekonomi masyarakat muslim terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran islam.
e.         Negara islam adalah Negara yang sejahtera, kesejahteraan meliputi aspek material dan spiritual.
f.         Pada saat perang, islam berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya kehidupannya, tapi juga hartanya untuk menjaga agama
g.        Hak perpajakan dalam islam tidak tak terbatas.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatanya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Dan kebijakan fiskal ini tersebut memiliki dua instrumen, pertama: kebijakan pendapatan, kedua: kebijakan belanja
1)        Kebijakan Fiskal Pada masa Nabi Muhammad SAW. Rasulullah menanamkan prinsip saling membantu terhadap kebutuhan saudaranya selama memimpin di mekah. Setelah Rasulullah dimadinah, dalam waktu yang singkat Madinah mengalami pertumbuhan yang cepat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan dan organisasi, membangun intitusi-intitusi, mengarahkan urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatanya secara penuh. Sebagai kepala Negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang segera mendapat perhatian beliau, seperti (1) membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya; (2) merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah; (3) menciptakan kedamaian dalam Negara; (4) mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya; (5) membuat konstitusi Negara; (6) menyusun system pertahanan madinah; (7) meletakan dasar-dasar sistem keuangan Negara. Bersamaan dengan persyariatan zakat, pemasukan lainpun mulai terlembagakan, mulai dari ghonimah perang Badar, kemudian perang-perang berikutnya. Pemasukan lainya yang dilembagakan adalah jizyah, dalam satu riwayat disebutkan terkumpul sebanyak dua ribu hullah.Rasulullahpun mengkhususkan area untuk kemaslahatan umum, seperti tempat penggembalaan kuda-kuda perang, bahkan mementukan beberapa orang petugas untuk menjaga harta kekayaan negara seperti kekayaan hasil bumi khaibar yang dipercayakan kepada Abdullah bin Rawahah, sedangkan tugas penjagaan baitul maal dan pendistribusiaanya di amanahkan kepada Abi Rafi’ dan bilal, sementara ternak pembayaran zakat diamanahkan kepada salah seorang dari Bani Giffar.
2)        Kebijakan Fiskal Pada masa Khulafaur Rasyidin Seiring dengan perluasan kekusaan pemerintahan islam, maka pemasukan Ghonimah, fai’,dan pemasukan lainnya semakin meningkat. Kemudian penetapan pos pemasukan “kharaj” terhadap tanah iraq dengan bersandar pada apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap Khaibar, dan atas keputusan ijma sahabat. Hal tersebut terjadi pada masa pemerintahan umar bin khatab. Untuk pertama kalinya pemasukan zakat ditransfer ke pemerintahan pusat, hal tersebut terjadi ketika Muadz Bin Jabal mengirim sepertiga hasil zakat dearah Yaman ke Madinah dan Umar menolaknya. Ditahun berikutnya Muadz mengirim setengah hasil zakat Yaman. Dan kembali Umar menolaknya sehingga pada tahun berikutnya Muadz mengirim seluruh hasil zakat dan berkata kepada Umar, bahwa di Yaman sudah tidak ada lagi Mustahiq zakat, kemudian Umarpun menerima hal tersebut dan selanjutnya Umar mensuplai hasil surplus zakat suatu dearah ke daerah yang mengalami defisit. Sumber lainnya yang ditetapkan pada zaman Umar adalah ”al usyur” dari perdagangan import yang di kelola oleh kaum kafir Harbi (orang non- Muslim yang tinggal dinegara yang memerangi Islam).
2.      Kebijakan Belanja
Kaidah-kaidah umum yang didasarkan dari Al-Quran dan Assunnah dalam memandu kebijakan belanja pemerintah. Kaidah-kaidah tersebut, antara lain sebagai berikut:
1)   Timbangan kebijakan pengeluaran atau belanja pemerintah harus senantiasa mengikuti kaidah maslahah
2)   Menghindari Masyaqqah kesulitan dan madhorot harus didahulukan ketimbang melakukan pembenahan.
3)   Madhorot individu dapat dijadikan alasan demi menghindari madhorot dalam skala umum.
4)   Pengorbanan individu dapat dikorbankan demi menghindarkan kerugian dan pengorbanan dalam skala umum
5)   Kaidah ”Algiurmu bil gunmi” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa yang mendapatkan manfaat harus siap menanggung beban
6)   Kaidah ”ma la yatimmu Al waajibu illa bihifahua wajib” yaitu kaidah yang menyatakan bahwa “sesuatu hal yang wajib ditegakan, tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya tidak dapat dibangun, maka mengambil faktor penunjang tersebut menjadi wajib hukumnya.
Dan adapun tujuan pembelanjaan pemerintah dalam islam adalah sebagai berikut:Pengeluaran demi memenuhi kebutuhan hajat masyarakat.
a)        Pengeluaran sebagai alat Redistribusi kekayaan.
b)        Pengeluaran yang mengarah pada semakin bertambahnya permintaan efektif
c)        Pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi.
d)       Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan intervensi pasar.
Secara lebih rinci Pembelanjaan Negara harus didasarkan pada hal-hal berikut ini:

·           Kebijakan belanja rutin harus sesuai dengan asas maslahat umum, tidak boleh dikaitkan dengan kemaslahatan seseorang atau kelompok masyarakat tertentu, apalagi kemaslahatan pejabat pemerintah.
·           Kaidah atau prinsip efisiensi dalam belanja rutin, yaitu mendapatkan sebanyak mungkin manfaat dengan biaya yang semurah-murahnya, dengan sendirinya jauh dari sifat
·           mubazir dan kikir disamping alokasinya pada sektor-sektor yang tidak bertentangan dengan syariah

·           Kaidah yang tidak berpihak pada kelompok kaya dalam pembelanjaan, walaupun dibolehkan berpihak pada kelompok miskin.
·           Kaidah atau prinsip komitmen dengan aturan syariah, maka alokasi belanja Negara hanya boleh pada hal-hal yang mubah, dan menjauhi yang haram.
·           Kaidah atau prinsip komitmen dengan skala prioritas syariah, dimulai dari yang wajib, sunnah dan mubah, atau dhoruroh, hajiyyat dan kamaliyyah.
(ekonomsyariah.wordpress.com/2011/12/09/pengertian-kebijakan-fiskal)
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1)                       Anggaran Defisit (Defisit Budget) /Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
10
2)        Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan
3)        Anggaran Berimbang (Balanced Budget) Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Prinsip pokok kebijakan ekonomi Islam dalam al-Qur’an
1)        Allah Swt. adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta
2)        Manusia hanyalah khalifah Allah di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya
3)        Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya
4)        Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun
5)        Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan
6)        Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeleminasi berbagai konflik individu
7)        Menetapkan berbagai bentuk sedekah—wajib/sunah—terhadap individu yang memiliki harta kekayaan yang banyak untuk membantu mereka yang tidak mampu.(sejarah pemikiran ekonomi islam,adiwarman karim).
C.     FUNGSI KEBIJAKAN FISKAL TERHADAP SISTEM EKONOMI  
Fungsi Utama Kebijakan Fiskal
a.         Fungsi Alokasi, yaitu untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat sedemikian rupa sehingga kebutuhan masyarakat berupa Public goods seperti jalan, jembatan, pendidikan dan tempat ibadah dapat terpenuhi secara layak dan dapat dinikmati oleh seluruhn masyarakat.
b.         Fungsi Distribusi, yaitu fungsi yang mempunyai tujuan agar pembagian pendapatan nasional dapat lebih merata untuk semua kalangan dan tingkat kehidupan.
c.         Fungsi Stabilisasi, agar terpeliharanya keseimbangan ekonomi terutama berupa kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga-harga umum yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang memadai. ( Soediyono,R,1992,h.89 ) 
BAB III
PENUTUP
A.                KESIMPULAN
        Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang yang merujuk pada kebijakan pemerintah melalui pengeluaran dan pendapatan.kebijakan fiskal berbda dengan kebijakan moneter,instrument utama kebijakan fiskal adalah menstabilkan pengeluaran dan pendapatan ekonomi suatu Negara.Kebijakan fiskal mempunyai tujuan terhadap sistem ekonomi biaik ekonomi islam ataupun ekonomi kapitalius kebijaka fiskal mempunyai tujuan yang amat sangat berbeda begitu pula definisinya.namun definisi dan tujuan kebijakan fiskal dari sistem ekonomi islam lebih luas definisi dan tujuanya dibandingkan dengan ekonomi kapitalis yang hanya mengutamaka aspek material saja tanpa menyangkut aspeik spiritualnya.sangat berbeda dengan ekonomi islam yang menyangkut semua aspek kehidupan dari mulai sebelum kita lahir sampai kehidupan kita setelah kita hidup semua dibshas dalam sistem ekonomi islam.Selain tujuan kebijakan fiskal juga mempunyai fungsi dan bentuk-bentuk dalam sistem ekonomi. Fungsi tersebut meliputi fungsi alokasi , distribusi dan stabilisasi.sedangkan bentuk –bentuknya secara umum dibagi menjadi tiga.

DAFTAR PUSTAKA
Sistem ekonomi islam 1,taqiyyudin an-nabani
Sejarah pemikiran ekonomi islam,adiwarman karim


No comments:

Post a Comment