MAKALAH METODE STUDI ISLAM
"Ibadah dan Hakikat "
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehidupan manusia di
dunia merupakan anugerah dari Allah swt dengan segala pemberiannya, manusia
dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya tetapi dengan
anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan Dzat Allah swt yang telah
memberikannya. Sebab itu, manusia harus mendapatkan suatu bimbingan
sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai bimbingan Allah swt atau
memanfaatkan anugerah Allah SWT. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah
akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah
swt dan Rasul Nya, salah satu cara untuk mencapai tuntunan tersebut adalah
dengan beribadah.
Ibadah merupakan suatu perkara yang perlu
adanya perhatian terhadapnya, karena ibadah itu tidak bisa dimain-mainkan
apalagi disalahgunakan. Dalam islam ibadah harus berpedoman pada apa yang telah
Allah perintahkan dan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammmad SAW kepada
umat islam, yang dilandaskan pada kitab yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad
berupa kitab suci Al-Qur’an dan segala perbuatan, perkataan, dan ketetapan nabi
atau dengan kata lain disebut dengan hadits nabi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pengertian ibadah dan
hakikatnya?
2. Apa saja dasar – dasar ibadah dan
fungsi dari ibadah?
3. Apa saja ruang lingkup ibadah dan apa
syarat diterimanya ibadah?
4. Apa hikmah dari beribadah?
5. Apa saja keutamaan dari ibadah?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian pengertian ibadah dan hakikatnya?
2. Untuk
mengetahui dasar – dasar ibadah dan fungsi dari ibadah?
3. Untuk
mengetahui ruang lingkup ibadah dan apa syarat diterimanya ibadah?
4. Untuk
mengetahui hikmah dari beribadah?
5. Untuk
mengetahui keutamaan dari ibadah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Hakikat Ibadah
1.
Pengertian Ibadah
Ibadah secara etimologi berasal dari kata
bahasa arab yaitu abida-ya`budu-`abdan-`ibadatan, yang berarti taat, tunduk,
patuh,dan merendahkan diri. Kesemua pengertian itu mempunyai makna yang
berdekatan. Seseorang yang tunduk, patuh dan merendahkan diri dihadapan yang
disembah disebut “abid” (yang beribadah).
Kemudian pengertian ibadah secara terminologi
atau secara istilah adalah sebagai berikut :
a. Menurut
ulama tauhid dan hadis ibadah yaitu:
“Mengesakan
dan mengagungkan Allah sepenuhnya serta menghinakan diri dan menundukkan jiwa
kepada-Nya”Selanjutnya mereka mengatakan bahwa ibadah itu sama dengan tauhid.
Ikrimah salah seorang ahli hadits mengatakan bahwa segala lafadz ibadah dalam
Al-Qur’an diartikan dengan tauhid.
b. Para
ahli di bidang akhlak mendefinisikan ibadah sebagai berikut:
“Mengerjakan
segala bentuk ketaatan badaniyah dan melaksanakan segala bentuk syari’at
(hukum)“Akhlak” dan segala tugas hidup (kewajiban-kewajiban) yang diwajibkan
atas pribadi, baik yang berhubungan dengan diri sendiri, keluarga maupun
masyarakat, termasuk kedalam pengertian ibadah.
c. Menurut
ahli fikih ibadah adalah:
“Segala
bentuk ketaatan yang dikerjakan untuk mencapai keridhaan Allah SWT dan
mengharapkan pahala-Nya di akhirat.”
Jadi
dari pengertian, Ibadah adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang
disukai dan diridhai oleh Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan,
baik terang-terangan maupun tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan
mengharapkan pahala-Nya.”
Pengertian
ibadah tersebut termasuk segala bentuk hukum, baik yang dapat dipahami maknanya
(ma’qulat al-ma’na) seperti hukum yang menyangkut dengan muamalah pada umumnya,
maupun yang tidak dapat dipahami maknanya (ghair ma’qulat al-ma’na), seperti
shalat, baik yang berhubungan dengan anggota badan seperti rukuk dan sujud
maupun yang berhubungan dengan lidah seperti dzikir, dan hati seperti niat.
2.
Hakikat Ibadah
Tujuan
diciptakannya manusia di
muka bumi ini yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT. Ibadah dalam pengertian
yang komprehensif menurut Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah adalah sebuah nama yang
mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah SWT berupa
perkataan atau perbuatan baik amalan batin ataupun yang dhahir (nyata).
Adapun hakekat ibadah yaitu:
1) Ibadah adalah tujuan hidup kita, seperti yang
terdapat dalam surat adz-dzariat ayat 56, yang menunjukkan bahwa tugas kita
sebagai manusia adalah untuk beribadah kepada allah.
2) Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa
yang Allah cintai dan ridhai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada
Allah.
3) Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan
perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.
4) Hakikat ibadah sebagai cinta.
5) Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga
untuk meraih segala sesuatu yang dicintai Allah).
6) Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun
ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada
Allah SWT.
B. Dasar-Dasar Ibadah dan Fungsi Ibadah
1.
dasar-dasar ibadah
Ibadah harus dibangun atas tiga dasar. Pertama, cinta
kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mendahulukan kehendak, perintah, dan menjauhi
larangan-Nya. Rasulullah saw. Bersabda,
“Ada tiga hal yang apabila terdapat dalam
seseorang niscaya ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu bahwa Allah dan
Rasul-Nya lebih ia cintai daripada yang lain; bahwa ia tidak mencintai
seseorang melainkan semata karena Allah; dan bahwa ia membenci kembali kepada
kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagaimana ia membenci untuk
dilemparkan ke dalam neraka.”(HR Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik).
2.
fungsi ibadah
Ada
tiga aspek fungsi ibadah dalam Islam.
1) Mewujudkan
hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
Orang
yang beriman dirinya akan selalu merasa diawasi oleh Allah. Ia akan selalu
berupaya menyesuaikan segala perilakunya dengan ketentuan Allah SWT. Dengan
sikap itu seseorang muslim tidak akan melupakan kewajibannya untuk beribadah,
bertaubat, serta menyandarkan segala kebutuhannya pada pertolongan Allah SWT.
Demikianlah ikrar seorang muslim seperti tertera dalam Al-Qur’an surat
Al-Fatihah ayat 5“Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah
Kami meminta pertolongan.”Atas landasan itulah manusia akan terbebas dari
penghambaan terhadap manusia, harta benda dan hawa nafsu
2) Mendidik
mental dan menjadikan manusia ingat akan kewajibannya
Dengan
sikap ini, setiap manusia tidak akan lupa bahwa dia adalah anggota masyarakat
yang mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima dan memberi nasihat. Oleh
karena itu, banyak ayat Al-Qur'an ketika berbicara tentang fungsi ibadah
menyebutkan juga dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.
3) Melatih
diri untuk berdisiplin
Adalah
suatu kenyataan bahwa segala bentuk ibadah menuntut kita untuk berdisiplin.
Kenyataan itu dapat dilihat dengan jelas dalam pelaksanaan sholat, mulai dari
wudhu, ketentuan waktunya, berdiri, ruku, sujud dan aturan-aturan lainnya.
C. Ruang Lingkup dan Syarat diterimanya Ibadah
1. Ruang Lingkup Ibadah
a.
Ibadah
Secara Umum (ghairu mahdhah)
Ibadah
umum atau ghairu mahdhah adalah segala amalan yang diizinkan oleh Allah,
misalnya; belajar, dzikir, dakwah, tolong menolong dan lain sebagainya.
Prinsip-prinsip
dalam ibadah ini, ada empat yaitu:
1) Keberadaannya
didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya
tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan. Selama tidak
diharamkan oleh Allah, maka boleh melakukan ibadah ini.
2) Tata
laksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah
bentuk ini tidak dikenal istilah bid’ah, atau jika ada yang menyebutnya, segala
hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah,
sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
3) Bersifat
rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau
madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut
logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
4) Azasnya
“Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Jadi, ibadah secara umum ini termasuk fardhu
kifayah dan sebagian yang hukum asalnya mubah. Ibadah umum sangat luas yang
mencakupi atau merangkumi seluruh pekara yang berkaitan kehidupan manusia. Akan
tetapi jika bertemu adanya nash yang mengharamkannya, misalnya ada dalil yang
melarang mengucap dzikir dengan lisan di dalam tandan atau WC, maka ia haram
mengucapkannya selama berada di dalamnya. Selain itu selama dalil umum yang
memayungi keharusan ibadah sunah tersebut dan tidak ada pula dalil pengharaman
bentuk dan cara pelaksanaannya, maka dibenarkan untuk mengamalkannya.
b.
Ibadah
Secara Khusus (mahdhah)
Ibadah
khusus atau mahdhah adalah ibadah yang apa saja yang telah ditetapkan Allah
akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya. Jenis ibadah yang termasuk
mahdhah misalnya adalah Thaharah, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.
Ibadah
dalam bentuk ini juga memiliki prinsip seperti ibadah secara umum tadi dan
prinsip ini lebih bersifat mengikat prinsip tersebut terdiri dari empat yaitu:
1) Keberadaannya
harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah,
jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika
keberadaannya. Haram kita melakukan ibadah ini selama tidak ada perintah.
2) Tatacaranya
harus berpola kepada contoh Rasul saw
3) Bersifat
supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran
logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya
berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri, shalat,
adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya. keabsahannnya bukan
ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan
ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan
rukun yang ketat.
4) Azasnya
“taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan
atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah
kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk
Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.
Jadi , jenis dari ibadah ini keberadaannya
harus berdasarkan sumber-sumber hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadits), bukan
berasal atau ditetapkan oleh akal logika melainnya berasal dari wahyu Allah
SWT. Dan hamba (semua manusia) wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan
Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan
untuk Allah SWT.
b.
Syarat
diterimanya Ibadah
1. Ikhlas
karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil
2. Ittiba’,
sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
3. Meninggalkan
riya, artinya beribadah bukan karena malu kepada manusia dan supaya dilhat oleh
orang lain.
4. Bermuraqabah,
artinya yakin bahwa Allah itu melihat dan selalu ada disamping kita sehingga
kita bersikap sopan kepada-Nya.
D. Hikmah Ibadah
Secara bahasa, hikmah berarti kebijaksanaan,
atau arti yang dalam. Hikmah juga berarti mengetahui keunggulan sesuatu melalui
suatu pengetahuan. Ahli tasawuf mengartikan hikmah sebagai pengetahuan tentang
rahasia Allah dalam menciptakan sesuatu.
Para ahli berpendapat bahwa intisari filsafat
ada dalam Al Qur’an tetapi Al Qur’an bukanlah buku filsafat. Maka, tidak salah
bila dikatakan bahwa hikmah adalah rahasia tersembunyi dari si pembuat syariat
(Allah), yang bisa ditangkap oleh manusia melalui ilham yang dianugerahkan
Allah ke dalam jiwa manusia ketika yang bersangkutan bersih dari
gangguan-gangguan hawa nafsu, sementara filsafat adalah rahasia syariat yang
ditemukan oleh manusia melalui upaya penalaran akalnya. Jadi, hikmah yang
ditemukan oleh manusia itu bisa disebut sebagai filsafat syariat, atau Filsafat
Hukum Islam.
1. Hikmah dan Pelaksanaan
Shalat
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa,
sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang
ada.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa
ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang
dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah
ditentukan. Adapun secara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah,
secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa
kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan
keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan
atau dengan kedua-duanya.
Shalat di nilai sah dan semprna apabila
shalat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan
hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya
Ø Syarat-syarat
Shalat
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal yang
harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi
2 yaitu:
a. Syarat
wajib Shalat adalah syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego
lagi. Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas
serta telah mendengar ajakan dakwah islam.
b. Syarat
sah shalat itu ada 8 yaitu:
1. Suci
dari dua hadas
2. Suci
dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
3. Menutup
aurat
4. Aurat
laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan
aurat perempuan adalah jami’i badaniha illa wajha wa kaffaien (semua
anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
5. Menghadap
kiblat
6. Mengerti
kefarduan Shalat
7. Tidak
meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah.
8. Menjauhi
hal-hal yang membatalkan Shalat.
c. Rukun Shalat
Shalat
mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan
ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat
shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah
menurut syara`.
1. Niat.
2. Takbiratul
Ihram.
3. Berdiri
Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu
4. Membaca
al-Fatihah.
5. Ruku’.
6. Sujud
dua kali setiap raka'at
7. Duduk
antara dua sujud
8. Membaca
tasyahud akhir
9. Duduk
pada tasyahud akhir
10. Shalawat
kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11. Duduk
diwaktu membaca shalawat.
12. Memberi
salam
13. Tertib.
d. Macam-macam Pelaksanaan Shalat
1) Macam-macam
shalat
Dilihat
hukum melaksanakanya, pada garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu
shalat fardu dan shalat sunnah. Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi
dua, yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di
bagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
1. Shalat
fardu
Shalat
fardu adalah shalat yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan
pahala, kalau di tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat
jenazah dan shalat nadzar. Shalat fardu ada 2 yaitu:
-
Fardu
Ain adalah
shalat yang wajib di lakukan setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari
semalam dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga shalat
Jum’at.
-
Fardu
kifayah adalah
shalat yang di wajibkan pada sekelompok muslim, dan apabila salah satu dari
mereka sudah ada yang mengerjakan maka gugurlah kewajiban dari kelompok
tersebut. Contoh: shalat jenazah.
Shalat fardu karena
nadzar adalah shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada
Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang
telah di terimanya. Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada
dirinya dan teman-temanya, “ nanti ketika saya sukses mengerjakan ujian
dan lulus saya akan melakukan shalat 50 rokaat “ ketika pengumuman dia
lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzar.
2. Shalat
Sunnah
Shalat
Sunnah adalah shalat yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila
tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa. Shalat sunah di sebut juga
dengan Shalat tatawu’, nawafil, manduh, dan mandzubat, yaitu shalat yang di
anjurkan untuk di kerjakan. Shalat sunnah juga di bagi 2 yaitu:
-
Sunnah
Muakkad adalah
shalat sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang sekali tidak dikerjakan oleh
Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat dianjurkan dan di tekankan separti
solat witir, solat hari raya dan lain-lain.
-
Sunnah
ghaeru muakkadah adalah solat sunah yang tidak selalu
dikerjakan oleh Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan
solat
e. Hikmah-Hikmah
Shalat
1. Meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah dan
mengingatNya, seperti surat( At-thaha ayat 14)
2. Mencegah dari perbuatan yang keji dan mungkar seperti
surat al-angkabut ayat 45
3. Mendekatkan diri kepada Allah seperti surat al-Alaq ayat
19
4. Penyerahan diri manusia kepada Allah secara tulusn
ikhlas sperti surat al-Bayyinah ayat 5
5. Meningkatkan disiplin, sabar, dan khusuk sperti surat
al-Mukminum ayat 1-3
6. Menjaga kebersihan dan kesucian jiwa raga seperti surat
asy-Syams ayat 9-10
7. Meningkatkan sifat toleransi terhadap sesama manusia
sperti surat al-Isra’ ayat 110.
2.
Hikmah
dan Pelaksanaan Puasa
a.
Pengertian
Puasa
Puasa
atau As Shoum adalah salah satu Rukun Islam yang mulai disyariatkan pada tahun
ke II Hijriah.
Pengertian
Puasa secara Terminologi berasal dari bahasa arab As Shoum yang bermakna(الإمساك) yang berarti Menahan. Dan
Secara Terminologi, Puasa Adalah menahandari sesuatu yang membatalkan
puasa dengan niat yang khusus pada seluruh siang harinya orang yang melakukan
puasa yang ber akal suci, dan suci dari haidl dan nifas).
Sedangkan
menurut istilah fiqih lain, adalah menahan diri dari segala perbuatan yang
membatalkan, seperti makan, minum dan senggama, sejak terbit fajar sampai terbenam
matahari, dengan niat dan persyaratan tertentu. Dasar dari puasa adalah surat
albaqarah ayat 183.
b.
Hikmah
Puasa
Hikmah dari puasa yaitu:
1) Melatih
Disiplin Waktu
2) Keseimbangan dalam Hidup
3) Mempererat Silaturahmi
4) Lebih Perduli Pada
Sesama
5) Tahu Bahwa Ibadah
Memiliki Tujuan
6) Tiap Kegiatan Mulia
Merupakan Ibadah
7) Berhati-hati Dalam
Berbuat
8) Berlatih Lebih Tabah
9) Melatih Hidup Sederhana
c.
Hikmah
dan pelaksanaan zakat
1) Pengertian
zakat
Zakat
menurut bahasa artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’zakat
ialah mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah,sebagai
shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Zakat
itu ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fithrah. Harta benda yang wajib
dikeluarkan zakatnya yaitu :
a. Emas,perak
dan mata uang
b. Harta
perniagaan
c. Binatang
ternak seperti unta,lembu (kerbau ),kambing dan biri-biri
d. Buah-buahan
dan biji- bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
e. Barang
tambang dan barang temuan
2) Hikmah
zakat
Hikmah zakat ialah:
a. Mendidik
jiwa manusia suka berkorban dan membersihkan jiwa dari sifat-sifat kikir dan
bakhil
b. Zakat
mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana
persaudaraan
c. Zakat
dapat menjaga timbulnya rasa dengki,iri hati, dan menghilangkan jurang pemisah
antara si miskin dan si kaya.
d.
Hikmah
dan pelaksanaan ibdaha haji
1. Pengertian
ibadah haji
haji secara
estimologi (bahasa) berarti kunjungan, ziarah dan juga perjalanan (Al Qasdu),
sedangkan Haji menurut syara’ berarti Perjalanan menuju Baitul Haram
dengan amal-amal yang khusus, tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam
definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang
Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar
jumroh) yang merupakan tempat-tempat penting dalam Ibadah Haji.
2. Hikmah ibadah haji
Hikmah ibadah
haji adalah:
a. Membersihkan
dosa.
b. Meningkatkan
keimanan dan meneguhkan keimanan.
c. Belajar
akan Sejarah dan Meneladaninya.
E. Keutamaan Ibadah
Ibadah di dalam syari’at Islam merupakan
tujuan akhir yang dicintai dan diridhai-Nya. Karenanyalah Allah menciptakan
manusia, mengutus para Rasul dan menurunkan Kitab-Kitab suci-Nya. Orang yang
melaksanakannya dipuji dan yang enggan melaksanakannya dicela. Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
“Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu’min: 60].
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
“Dan Rabb-mu berfirman, ‘Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.’” [Al-Mu’min: 60].
Di antara keutamaan ibadah adalah :
a. Ibadah
mensucikan jiwa dan membersihkannya, dan mengangkatnya ke derajat tertinggi
menuju kesempurnaan manusiawi
b. manusia
sangat membutuhkan ibadah melebihi segala-galanya, bahkan sangat darurat
membutuhkannya. Karena manusia secara tabi’at adalah lemah, fakir (butuh)
kepada Allah
c. Tidak
ada yang dapat menenteramkan dan mendamaikan serta menjadikan seseorang
merasakan kenikmatan hakiki yang ia lakukan kecuali ibadah kepada Allah semata
d. Ibadah
dapat meringankan seseorang untuk melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan
kemunkaran.
e. Seorang
hamba dengan ibadahnya kepada Rabb-nya dapat membebaskan dirinya dari belenggu
penghambaan kepada makhluk, ketergantungan, harap dan rasa cemas kepada mereka
f. Bahwasanya
ibadah merupakan sebab utama untuk meraih keridhaan Allah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
a. Ibadah
adalah semua yang mencakup segala perbuatan yang disukai dan diridhai oleh
Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang-terangan maupun
tersembunyi dalam rangka mengagungkan Allah SWT dan mengharapkan pahala-Nya
b. Fungsi
ibadah adalah mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya, mendidik
mental, dan menjadikan diri disiplin.
c. Ruang
lingkup ibadah terdiri atas ibadah mahdah dan ghairu mahdah.
d. Hikmah
ibadah adalah menjadikan manusia yang disiplin dan bertanggungjawab.
e. Keutamaan
ibadah adalah untuk mensucikan jiwa dan meningkatkan derajat manusia dihadapan
tuhannya.
B. Saran
Sebagai manusia hendaknya kita tidak
melupakan hakikat dari penciptaan kita, yaitu untuk beribadah kepada Allah swt
sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits baik dalam ibadah mahdah (khusus) maupun
dalam ibadah ghoiru mahdah (umum) dengan niat semata-mata ikhlas untuk mencapai
ridha Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Al manar, Abduh, Ibadah
Dan Syari’ah, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1
Daradjat, Zakiyah, Ilmu
Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
Syarifudin, Amir, Garis-Garis
Besar Fiqih,(Jakarta: Kencana, 2003),Cet.Ke-2.
Syihab, M. Quraisy, M.
Quraisy Syihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda
Ketahui, (Jakarta: Lentera Hati, 2008)Cet. Ke-1.
Yusuf Qardhawi, Konsep
Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2.
Zakiyah Daradjat, ILMU
FIQIH, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1, Hal. 5.
No comments:
Post a Comment