1

loading...

Wednesday, January 30, 2019

PERAN SERTA WARGA NEGARA


PERAN SERTA WARGA NEGARA

DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Bangsa Indonesia dikenal sebagai Bangsa Majemuk, dengan keberagaman, Etnis, Suku, Agama, Budaya dan Kebiasaan Indonesia juga memiliki pedoman kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang erat dengan itikad menjaga, melindungi, mempersatukan dan membangun bangsa untuk mampu meraih kemajuan adab setar dengan bangsa. Bangsa maju lainnya di dunia.
B.  Rumusan Masalah
1)        Apakah ada kesadaran warga negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa ?
2)        Apa pengertian dari bela negara ?
3)        Apa pengertian sederhana dari arti ATHG ?
4)        Apa dasar hukum bela negara ?
5)        Bagaimana kesedian warga negara untuk melakukan bela negara ?
6)        Apa kegiatan-kegiatan warga negara dalam uasaha pembelaan negaranya ?
C.  Tujuan Pembahasan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengeatahui dan mendeskripsikan :
1)        Kesadaran warga Negara dalam persartuan dan kesatuan Bangsa.
2)        Pengetian Bela Negara
3)        Pengertian Sederhana Dari ATHG
4)        Dasar Hukum Bela Negara
5)        Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
6)        Kegiatan-Kegiatan warga negara dalam uasaha pembelaan Negaranya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Kesadaran Warga Negara Dalam Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu Pembenahan salah satunya kesadaraan dalam Bela Negara. Maka dari warga negara indonesia harus menumbuhkan karakter-karakter dari diri mereka seperti ketulusan, keikhlasan, semangat persatuan, kesediaan berkorban, keseryiaan, optimisme, ketenguhan terhadap tujuan dan cita-cita, perjungan, serta menyakini akan pertolongan Allah, agar generasi muda Indonesia teguh pada pendiriannya dalam cinta Tanah Air dan membela negara Indonesia, Setiap Hari senin, Upacara Bendera tersebut serangkaian perbuatan yang ditata dalam sautu ketentuan Peraturan yang wajib dilaksanakan dengan Khidmat dan tertib, dapat menciptakan kebiasaan yang mengarah keapada Budi Pekerti Luhur, dan Dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan para pelajar adalam uasaha Bela Negara.
B.  Pengertian Bela Negara
Bela Negara menurut Penjelasan Undang-Undang RI No 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) tentang Pertahanan Negara, adalah sikap dan perilaku waraga negara yang dijiwai oleh kecintaanya Kepada NKRI Berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bela Negara sesungguhnya merupakan suatu sikap mental warga negara sebagai wujud rasa cinta keapada bangsa dan tanah air.
Bela negara ini dapat berupa fisik maupun no fisik :
1)   Bela negara seacar fisik adalah pembelaan terhadap setiap hambatan gangguan, halangan dan tantangan yang dilakuakn warga negara untuk melindungi bangsa dan negaranya.
2)   Bela negara secara non fisik adalah suatu bentuk pembelaan berdasarkan hak-hak, kewajiban dan kehormatn serta profesi dan kemampuan masing-masing warga negara untuk meningkatkan ketahahn nasional dan mampu menghadapi ancaman yang berupa ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.
Upaya pertahanan ngara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakian pada kekuatan sendiri, hal ini juga tercantum dalam undang-undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pada pasal 1 ayat (1) yaitu “ Pertahanan keamanan negara adalah segala uasaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan ganguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara”.
Bela negara dilakukan dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG terhadap NKRI.
C.  Pengertian Sederhana Dari Arti ATHG
1)      Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dalam negeri maupun luar negeri yang di nilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dibedakan menjadi dua yaitu :
a)      Ancaman Militer.
Merupakan ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang dinilai mampu membahayakan negara.
b)      Ancaman Non Militer (Nirmiliter)
Ancaman yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, namun jika tetap dibiarkan akan merugikan Negara bahkan dapat membahayakan negara.
2)      Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk mengugah kemampuan.
3)      Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk meremehkan atau menghalangi secara tidak konsepsional


D.  Dasar Hukum Bela Negara
1.      Tap MPR No. VI Tahun 1973 Tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
2.      Undang - undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
3.      UUD Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam negara RI, diubah oleh undang - undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang PertahananNegara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayabela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2):“Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1diselenggarakan melalui:
a.       pendidikan Kewarganegaraan,
b.      pelatihan dasar kemiliteran,
c.       pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib.
d.      pengabdian sesuai dengan profesi.
6.      Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melaluisistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3) : “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara ”.
Menanam kesadaran Bela Negara sepanjang hidup sangat penting bagi kita, karena warga Negara Indonesia tidak lagi memiliki kesadaran Bela Negara sehingga terjadi perpecahan dalam negeri. Negara Indonesia juga akan kehilangan identitas Nasional sehingga akan mudah dipengaruhi oleh bangsa lain. Dengan tidak adanya kesadaran Bela negara akan ada banyak wilayah di Indonesia yang memilih untuk memisahkan diri dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.
E.  Kesediaan Warga Negara Untuk Melakukan Bela Negara
Menurut Pasal 9 Ayat 2, Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikut sertaan warga negara dalam berbagai bentuk usaha pembelaan negara :
a.       Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam penjelasan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan  rasa cinta tanah air. Pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara.
b.      Pelatihan dasar kemiliteran
Warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer yaitu unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Jika mahasiswa organisasi tersebut harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Tidak sebagai mahasiswa saja, para pemuda pun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai)
c.       Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Sejalan dengan tuntunan Reformasi, maka dewasa ini bela negara terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI AD, TNI AU, TNI AL) dan Polri. Maka TNI berperan dalam bidang pertahanan negara TNI memilik tugas dalam usaha Pembelaan Negara:
1)      Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
2)      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
3)      Melaksanakan operasi militer selain perang dan
4)      Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian internasional (pasal 10 ayat 3 UU RI Nomor 3 tahun 2002)
d.      Pengabdian sesuai dengan Keahlian atau Profesi.
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya (penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002). Adapun beberapa profesi yang ikut dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial. Dengan demikan, warga negara yang berfropesi sebagai petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Untuk mengatasi ancaman non militer perlu adanya keamanan atau ketahan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi. Maka pengabdian terutama bela negara melalui profesi terbuka sangat luas contohnya :
·         Para petani dan nelayan melakukan upaya negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan.
·         UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui pengabdia.nnya terutama untuk keamanan ekonomi. 
·         Kemudian bidang lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan.
Dan saat warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) MATEMATIKA


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan sekolah   : SD/MI
Mata pelajaran   : MATEMATIKA
Kelas / semester : III/1
Alokasi waktu    : 20 menit
Pertemuan          : (1 kali pertemuan)

     A.    Kompetensi Inti (KI)
Matematika:
1.      Melakukan perkalian dengan satu angka.
llmu Pengetahuan Alam :
Makhluk hidup dan proses kehidupan
1.      Memahami ciri-ciri dan kebutuhan makhluk hidup serta hal-hal yang mempengaruhi perubahan pada makhluk hidup
    B.     Kompetensi Dasar
Matematika :
1.      Melakukan perkalian yang hasilnya satu angka.
Ilmu Pengetahuan Alam:
1.      Menggolongkan makhluk hidup secara sederhana
     C.    Indikator
1.      Melakukan perkalian bilangan satu angka
2.      Menggolongkan hewan berdasarkan tempat hidupnya.  
      D.    Tujuan pembelajaran
1.      Dengan bantuan gambar, siswa diperkenalkan dengan perkalian satu angka.
2.      Dengan melihat contoh gambar binatang, siswa mampu mengelompokkan hewan yang hidup di darat dan hidup di air.
      E.     Materi pembelajaran
1.      Matematika  : Operasi hitung perkalian satu angka
2.      Ipa                : Mengelompokkan makhluk hidup berdasarkan ciri-cirinya

      F.     Metode pembelajaran
Menggunakan model pembelajaran  : konvensional dan cooperative learning tipe STAD
      G.    Media dan sumber pembelajaran
1.      Media.
·      gambar penggolongan hewan
·     lembar kerja siswa
2.      Sumber Belajar
·      Buku matematika kelas III
·      Buku ilmu pengetahuan alam kelas III
     H.    Langkah-langkah pembelajaran
    Kegiatan
                                Deskripsi
  kelas
  Waktu
pendahuluan
1.   Kelas dibuka dengan salam.
2.   Siswa difasilitasi untuk bertanggung jawab pentingnya mengawali setiap kegiatan dengan berdoa.
3.   Mengecek kehadiran siswa
4.   Guru mengucapkan salam dan menanyakan kabar hari ini serta mengajak siswa  menyanyikan bersama.
5.   Guru menjelaskan tujuan belajar yang akan dicapai.

     3
5 menit
Kegiatan inti
1.   Siswa dibagi menjadi 6 kelompok
2.   Guru menunjukkan contoh gambar binatang beserta tempat hidupnya.
3.   Siswa secara berkelompok menuliskan beberapa nama binatang berdasarkan tempat hidupnya.
4.   Posisi duduk siswa dikembalikan seperti semula
5.   Siswa diperkenalkan operasi hitung perkalian dengan menggunakan gambar.
6.   Guru memberi contoh perkalian satu angka
7.   Guru menunjuk beberapa siswa untuk mengerjakan soal dipapan tulis.
8.   Guru memberikan kesempatan siswa untuk bertanya materi yang belum mengerti
9.   Guru memberikan soal untuk dikerjakan siswa secara individu.
10.   Setelah selesai mengerjakan pekerjaan siswa ditukar dengan teman sebangkunya.
11.   Guru dan siswa secara bersama-sama mencocokkan pekerjaan yang telah dikerjakan.
     3
15 menit
   penutup
1.   Siswa diberi kesempatan untuk menanyakan materi yang belum jelas
2.   Siswa melakukan tepuk tangan
3.   Kelas ditutup dengan doa bersama.
      3
5 menit


      I.       Penilaian
1.      Prosedur              : proses dan produk
2.      Jenis penilaian     : test
3.      Teknik penilaian  : tulis, lisan
4.      Bentuk penilaian : subjektif
5.      Alat penilaian      : soal, kunci jawaban dan standar penskoran dan rubrik.
      J.      Lampiran
1.      Rangkuman materi
2.      Lembar kegiatan siswa
3.      Soal, kunci jawaban, pedoman penskoran
4.      Lembar pengamatan
5.      Rubrik penilaian.
     K.    Lampiran 1
Rangkuman materi
Untuk mempermudah melakukan perkalian maka harus diperhatikan!
1.      Satuan dengan satuan
2.      Puluhan dengan puluhan
3.      Ratusan dengan ratusan
4.      Ribuan dengan ribuan
Untuk melakukan perkalian kita juga dapat memanfaatkan teknologi kalkulator.
L.     Lampiran 2
Selesaikan soal-soal dibawah ini dengan benar!
1.      6 x 2 =….
2.      3 x 3 =….
3.      4 x 5 =….
4.      7 x 9 =….
5.      2 x 3 =….


M.   Lampiran 3
Kunci jawaban
1.      6 x 2 = 12
2.      3 x 3 = 9
3.      4 x 5 = 20
4.      7 x 9 = 63
5.      2 x 3 = 6


                        PENGAMATAN LATIHAN SOAL
Mata Pelajaran            : ……………              Semester                      : …………… 
Pokok Bahasan           : ……………              Pelaksanaan Tanggal   : ……………
Sub Pokok Bahasan    : ....................
No.
Nama
Aspek yang dinilai
Keaktifan (30)
Sikap (30)
Kekompakan (40)
1.




2.




3.




4.




5.




6.




7.




8.




9.




10.










         Jumlah














Kriteria penilaian :
Skore maksimum = 10
           Bengkulu, 14 Desember 2018
                                           Mengetahui                                                                                         
            Kepala sekolah                                                                              Guru kelas