PERAN SERTA WARGA NEGARA
DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bangsa
Indonesia dikenal sebagai Bangsa Majemuk, dengan keberagaman, Etnis, Suku,
Agama, Budaya dan Kebiasaan Indonesia juga memiliki pedoman kehidupan Berbangsa
dan Bernegara yang erat dengan itikad menjaga, melindungi, mempersatukan dan
membangun bangsa untuk mampu meraih kemajuan adab setar dengan bangsa. Bangsa
maju lainnya di dunia.
B.
Rumusan Masalah
1)
Apakah
ada kesadaran warga negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa ?
2)
Apa
pengertian dari bela negara ?
3)
Apa
pengertian sederhana dari arti ATHG ?
4)
Apa
dasar hukum bela negara ?
5)
Bagaimana
kesedian warga negara untuk melakukan bela negara ?
6)
Apa
kegiatan-kegiatan warga negara dalam uasaha pembelaan negaranya ?
C.
Tujuan Pembahasan
Makalah ini
disusun dengan tujuan untuk mengeatahui dan mendeskripsikan :
1)
Kesadaran
warga Negara dalam persartuan dan kesatuan Bangsa.
2)
Pengetian
Bela Negara
3)
Pengertian
Sederhana Dari ATHG
4)
Dasar
Hukum Bela Negara
5)
Kesediaan
Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
6)
Kegiatan-Kegiatan
warga negara dalam uasaha pembelaan Negaranya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kesadaran Warga Negara Dalam Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Kesadaran
warga negara Indonesia saat ini masih perlu Pembenahan salah satunya kesadaraan
dalam Bela Negara. Maka dari warga negara indonesia harus menumbuhkan karakter-karakter
dari diri mereka seperti ketulusan, keikhlasan, semangat persatuan, kesediaan
berkorban, keseryiaan, optimisme, ketenguhan terhadap tujuan dan cita-cita,
perjungan, serta menyakini akan pertolongan Allah, agar generasi muda Indonesia
teguh pada pendiriannya dalam cinta Tanah Air dan membela negara Indonesia,
Setiap Hari senin, Upacara Bendera tersebut serangkaian perbuatan yang ditata
dalam sautu ketentuan Peraturan yang wajib dilaksanakan dengan Khidmat dan
tertib, dapat menciptakan kebiasaan yang mengarah keapada Budi Pekerti Luhur,
dan Dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan para pelajar adalam uasaha
Bela Negara.
B.
Pengertian Bela Negara
Bela
Negara menurut Penjelasan Undang-Undang RI No 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1)
tentang Pertahanan Negara, adalah sikap dan perilaku waraga negara yang dijiwai
oleh kecintaanya Kepada NKRI Berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945. Dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bela Negara sesungguhnya
merupakan suatu sikap mental warga negara sebagai wujud rasa cinta keapada
bangsa dan tanah air.
Bela
negara ini dapat berupa fisik maupun no fisik :
1)
Bela
negara seacar fisik adalah pembelaan terhadap setiap hambatan gangguan,
halangan dan tantangan yang dilakuakn warga negara untuk melindungi bangsa dan
negaranya.
2)
Bela
negara secara non fisik adalah suatu bentuk pembelaan berdasarkan hak-hak,
kewajiban dan kehormatn serta profesi dan kemampuan masing-masing warga negara
untuk meningkatkan ketahahn nasional dan mampu menghadapi ancaman yang berupa
ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.
Upaya
pertahanan ngara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga
negara, serta keyakian pada kekuatan sendiri, hal ini juga tercantum dalam
undang-undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pada pasal 1 ayat
(1) yaitu “ Pertahanan keamanan negara adalah segala uasaha untuk
mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari
ancaman dan ganguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara”.
Bela
negara dilakukan dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG terhadap
NKRI.
C.
Pengertian Sederhana Dari Arti ATHG
1)
Ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan baik dalam negeri maupun luar negeri yang di
nilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Ancaman dibedakan menjadi dua yaitu :
a)
Ancaman
Militer.
Merupakan
ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang dinilai mampu membahayakan
negara.
b)
Ancaman
Non Militer (Nirmiliter)
Ancaman
yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, namun jika tetap dibiarkan akan
merugikan Negara bahkan dapat membahayakan negara.
2)
Tantangan
adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk mengugah kemampuan.
3)
Hambatan
adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk
meremehkan atau menghalangi secara tidak konsepsional
D.
Dasar Hukum Bela Negara
1.
Tap MPR No. VI Tahun 1973 Tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan
nasional.
2.
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok
perlawanan rakyat.
3.
UUD Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Hankam negara RI, diubah oleh undang - undang Republik Indonesia Nomor
1Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang PertahananNegara,
pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upayabela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat
(2):“Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat
1diselenggarakan melalui:
a. pendidikan Kewarganegaraan,
b. pelatihan dasar kemiliteran,
c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara
sukarela atau wajib.
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
6.
Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal
30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan
melaluisistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian
sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada
Pasal 27 Ayat (3) : “ Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaaan negara ”.
Menanam kesadaran Bela Negara sepanjang hidup sangat penting bagi
kita, karena warga Negara Indonesia tidak lagi memiliki kesadaran Bela Negara
sehingga terjadi perpecahan dalam negeri. Negara Indonesia juga akan kehilangan
identitas Nasional sehingga akan mudah dipengaruhi oleh bangsa lain. Dengan
tidak adanya kesadaran Bela negara akan ada banyak wilayah di Indonesia yang
memilih untuk memisahkan diri dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.
E.
Kesediaan Warga Negara Untuk Melakukan Bela Negara
Menurut
Pasal 9 Ayat 2, Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikut sertaan warga
negara dalam berbagai bentuk usaha pembelaan negara :
a.
Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam penjelasan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan rasa cinta
tanah air. Pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara.
b.
Pelatihan dasar kemiliteran
Warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer yaitu
unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau
UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. Jika mahasiswa organisasi tersebut
harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Tidak sebagai mahasiswa saja, para
pemuda pun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang
dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai)
c.
Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Sejalan dengan tuntunan Reformasi, maka dewasa ini bela
negara terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang
menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI AD, TNI AU, TNI AL) dan Polri.
Maka TNI berperan dalam bidang pertahanan negara TNI memilik tugas dalam usaha
Pembelaan Negara:
1)
Mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
2)
Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa.
3)
Melaksanakan
operasi militer selain perang dan
4)
Ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian internasional (pasal 10
ayat 3 UU RI Nomor 3 tahun 2002)
d.
Pengabdian
sesuai dengan Keahlian atau Profesi.
Pengabdian sesuai
profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk
kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil
akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya
(penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002). Adapun beberapa profesi yang ikut
dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam
atau bencana lainnya yaitu antara petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan
petugas bantuan sosial. Dengan demikan, warga negara yang berfropesi sebagai
petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial dan Linmas
memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan
tugas keprofesiannya masing-masing. Untuk mengatasi ancaman non militer perlu
adanya keamanan atau ketahan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi. Maka
pengabdian terutama bela negara melalui profesi terbuka sangat luas contohnya :
·
Para petani dan nelayan
melakukan upaya negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan.
·
UKM (Usaha Kecil
Menengah) dan para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui
pengabdia.nnya terutama untuk keamanan ekonomi.
·
Kemudian bidang
lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan.
Dan saat warga negara
mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu
saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.