1

loading...

Friday, April 19, 2019

MAKALAH TANGGUNG JAWAB SOSIAL



MAKALAH TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM ISLAM


 BAB I
PEMBAHASAN
         A.    Pengertian Tanggung jawab sosial perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi,khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan traf hidup perkerjaannya beserta seluruh keluarganya.
            Definisi CSR menurut world Businiess councilon sustainable develompment adalah konmitmen dari bisnis/perusahaan untuk berprilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan , seraya meningkatatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat lauas. Wancana tanggung jawab sosial perusahaan ( Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian bayank pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wancana ini, tidak sekedar mengikuti tren tampa memahami esensi dan manfaatnya.
Arti CSR dalam berspektif islam yaitu singkatan dari Corporate Social Responsibility artinya tanggung jawab sosial sebuah perusahaan terhadap stakeholder yang terdiri dari sinergi 3P= profit, Planet. Jadi inti dari CSR adalah bagai mana dari sebuah perusahaan itu memili rasa tanggung jawab terhadap kesejateraan masyarakat (Poeple) dan kelestarian lingkungan hidup ( Palnet) disekitar mereka dengan tetap tidak lupa dengan memperhitungkan untung (Profit) jangka panjang akan didapat.
Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, melalui melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejateraan masyarkat dan berbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbagan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarkat banyak, khususnya masyarkat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. [1] 

    B.     Program tanggung jawab sosial perusahan (CSR)
1.      Community Relation
Kegiatan ini menyankut pengembangan kesepahaman melalui kominikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik,
2.      Comunity Services
Progaram bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan bantuan bencana alam.
3.      Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarkat untuk menunjukan kemandiriannya. [2]


   C.     Pandanagn islam terhadap tanggung jawab sosial terhadap perusahaan
Menurut Sayyid Qutb, islam mempunyai prinsip pertanggung jawaban yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. Antar jiwa dan raganya, antar individu dan keluarga, antara individu dan sosial dan, antara suatu masyarkat dengan masyarakat yang lain. Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban sebuah perusahaan untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana perusahaan itu berada.

     D.    Sebuah perusahaan mengembang tanggung jawab sosial dalam tiga domain:
1.      Pelaku-pelaku organisasi, Meliputi:
a.       Hubungan perusahaan denga pekerja
1.      Keputusan perekrukutuan, promosi, bagi pekerja
Islam mendorong kita untuk memerlukan setiap muslim secara adil. Sebagai contoh dalam prekutuan, promosi dan keptusan-keputusan lain dimana seorang menejer harus menilai kinerja seseorang terhadap orng lain, kejujuran dan keadilan adalah sebuah keharusan.
2.      Upah yang adail
Dalam organisai islam, upah harus di rencanakan dengan cara yang adil baik bagi perkerja mau pun juga majikan. Pada hari pembalasan, Rasulullah SAW akan menjadi saksi terhadap orng yang memperkerjakan buru dan mendapatkan perkerjaannya di selesaikan olehnya namun tidak memberikan upah kepadanya.
3.      Penghargaan terhadap keyakinan pekerja
Prinsip umum tauhid atau keesaan berlaku untuk semua aspek hubungan antara perusahaan dan perkerjaannya. Pengusaha muslim tdidak boleh memperlakukan pekerjaannya seolah-olah islam tidak berlaku selama waktu kerja. Sebagai contoh: pekerja muslim harus diberi waktu untuk mnerjakan sholat, tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan moral islam, harus diberi waktu istirahat bila mereka sakit dan tidak dapat bekerja, dan lain-lain. Untuk menegakan keadilan dan keseimbangan keyakinan para pekerja non-muslim jiga harus di hargai.
4.      Akuntabilitas
Meski pun majikan atau pekerja secara sengaja saling menipu satu sama lain, namun mereka berdua harus mempertanggung jawabkan perbutannya di depan Allah SWT. Sebagai contoh, Rasulullah SAW tidak pernah menahan upah siapa pun.
5.      Hak Pribadi
Jika seorang pekerja memiliki masalah fisik yang membuatnya tidak dapat mengerjakan tugas tertentu atau jika seorang pekerja telah berbuat kesalahan di masa lalu, sang majikan tidak boleh menyiarkan berita tesebut. Hal ini akan melanggar hak pribadi sang pekerja.
b.      Hubungan pekerja dengan perusahaan
Berbagai perusahaan etis mewarnai hubungan antar pekerja dengan perusahaan, terutama berkaitan dengan persoalan kejujuran, kerahasiaan, dan konfil kepentingan. Dengan demikian, seorang pekerja tidak boleh mengelapkan uang perusahaan dan juga tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan kepada orng luar. Praktek tidak etis lain terjadi jika para menejer menambahkan harga palsu untuk makanan dan pelayanan dalam pembukaan keuangan perusahaan mereka. Beberapa dari mereka melakukan penimpuan karena merasa dibayar rendah dan ingin mendapatkan upah yang adil. Pada saat yang lain, hal ini dilakukan hanya karena ketamakan. Bagi para pekerja Muslim, Allah SWT memberikan peringatan yang jelas didalam al-qiran:

“katakanlah: tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak mau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tampa alasan yang benar”
Pekerja muslim yang menyadari mkana ayat diatas seharusnya tidak berbuat sesuatu cara-cara yang tidak etis.[3]
c.       Hubungan perusahaan dan pelaku usaha lain
1.      Distributor
Berkaitan dengan distributor, etika bisnis manyatakan bahwa seseorang harus melakukan negosiasi dengan harga yang adil dan tidak mengambil keuntungan berdasarkan bagian atau kekuasaan yang lebih beasar. Untuk menghindari kesalahpahaman dimasa depan, Allah SWT Telah memerintahkan kita untuk membuat perjanjian kewajiban bisnis secara tertulis trasaksi gharar antara perusahaan dan pemasoknya juga dilarang dalam islam selain persoalan di perbolehkannya praktek agensi secara umum, pedagang dilarang campur tangan dalam sistem pasar bebas melalui suatu bentuk perantaraan tertentu. Perantaraan semacam ini munkin akan menyebabkan terjadinya inflasi harga.
2.      Pembeli atau konsumen
Pembeli seharusnya menerima barang dalam kondisi baik dan dengan harga wajar. Mereka juga harus diberi tau bila terdapat kekurangan-kekurangan pada suatu barang islam dilarang praktek-praktek dibawah ini ketika berhubungan dengan konsumen atau pembeli:
a.       Pengunaan alat ukur atau timbangan yang tidak tepat
b.      Penimbunan dan menimpulasi harga
c.       Penjualan barang palsu atau rusak
d.      Bersumbah palsu untuk mendukung sebuah penjualan
e.       Membeli barang curian
f.       Larang mengambil bunga atau riba
3.      Pasing
Meskipun negara-negar barat menyatakan diri sebagai kawasan berdasarkan prinsip persaingan pasar, publikkas-publikkasi bisnis utama akan memperlihatkan bahwa sebuah bisnis akan berusaha menerangkan dirinya dan mengeliminasi para pasangannya. Dengan mengeliminasi para pesaingnya, sebuah perusahaan selanjutnya akan dapat memperoleh hasil ekonomi diatas rata-rata memalui praktek penimbunan dan monopoli harga.
2.      Lingkungan Alam
Kaum muslim selalu didorong untuk menghargai alam. Bahkan, Allah telah menunjuk keindahan alam sebagai salah satu dari tanda-tanda-Nya. Islam menekankan peran manusia atas lingkungan alam dengan membuatnya bertanggung jawab terhadap lingkungan sekelilingnya sebagai khalifah Allah SWT. Dalam peranannya sebagai khalifah, seorang pengusaha Muslim diharapkan memelihara lingkungan alamnya. Kecenderungan mutakhir paham environmentalisme bisnis, dimana sebuah usaha secara proaktif memberi perhatian sangat cermat dalam memperhatikan lingkungan, sebenarnya bukan merupakan suatu yang baru. Sejumlah contoh semakin memperjelas betapa pentingnya hbungan Islam dengan lingkungan alam, perlakuan terhadap binatang, polusi lingkungan dan hak-hak kepemilikan, dan polusi lingkungan terhadap sumber-sumber alam “bebas” seperti misalnya udara dan air.

2.      Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Selain harus bertanggung jawab kepada berbagai pihak yang berkepentingan dalam usahanya dan lingkungan alam sekelilingnya, kaum Muslim dan organisasitempat mereka bekerja juga diharapkan memberikan perhatian kepada kesejahteran umum masyarakat dimana mereka tinggal. Sebagai bagian masyarakat, pengusaha Muslim harus turut memperhatikan kesejateraan anggotanya yang miskin dan lemah. Bisnis Muslim harus memberi perhatian kepada usaha-usaha amal dan mendukung berbagai tindakan kedermawanan.[4][4]
3.      Pihak yang berkepentingan (Pemili/mitra)
Islam mendorong terhujudnya hubungan kemitraan. Usaha yang bertujuan menuntunkan indivi atau masyarakat atau untuk menghapuskan kejahatan adalah tindakan yang luhur, terutama jika niat usaha yang dilakukan juga merupakan niat yang luhur. Bentuk hubungan kemitraan tersebut adalah mudharabah,syarikah, musyarakah, murabahah.qurdh hasan.
4.      Fakir miskin
Sering kali terjadi, kaum fakir dan miskin akan mendekati seorang pengusaha dan meminta sadqah. Kadang kala, pengusaha akan memberikan sisa-sisa barang atau barang-barang rusak yang menurutnya sudah tidak akan di pergunakan lagi. Sebagai contoh: jika seorang pengusaha akan memeberikan usaha mobil tua dimana kondisinya sanggat nuruk sehingga akan membahayakan siapapun yang mencoba mengendarainya, maka sang pemberi disebut sebagai orng yang berbuat keliru.
E.     Tahap-Tahap Perkembangan Tanggung Jawab Sosial Dalam Perusahaan
Tahap 1
Pada tahap 1 (STAGE 1) pemipin perusahaan akan engedepankan kepentingan parah pemegang saham, yakni melalui berbagai upaya untuk menimilisasi biaya dan melakukan menikmalisasi laba. Mesikipun pada tahap ini perusahaan mengindahkan berbagai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, namun pemimpin perusahaan merasa tidak memiliki kewajiban terhadap masyarakat secara luas. Pandangan ini sejalan dengan pendapat milton friedman yang menyatakan bahwa satu-satunya kewajiban sosial perusahaan perusahaan adalah menghasilkan laba.
Tahap 2
Pada tahap 2 (STAGE 2) Para pemimpin perusahaan mengembangkan tanggung jawab mereka tidak sebatas pada upaya-upaya maksimalisasi laba, tetapi mereka mulai memberikan perhatian yang besar pada sumber daya manusia. Hal ini di lakukan karena para pemimpin tersebut berkeinginan untuk dapat merekrut, memelihara dan motivasi para karyawan yang baik. Ini akan Para pemimpin pada tahap melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi kerja kariawan, mengembangkan hak-hak karyawan, meningkatkan keamanan kerja dab lain-lain.
Tahap 3
Pada tahp 3 (STAGE 3) Para pemimpin perusahaan mengembangkan tanggung jawab sosialnya kspada pemangku kepentingan (stakeholders) yang lain selain pemegang saham (stockholders) dan para karyawan (employees). Para pemim[in perusahaan dalam tahapini memiliki tujuan tanggung jawab sosial yang meliputi masalah-maslah antara lain: penetapan harga secara fair, menghasilkan produk dan jasa bermutu tinggi, menghasilkan produk yang aman terhadap lingkungan, membina hubungan yang baik dengan para pemasok. Pada demikian menejer pada tahap ini lebih menengkankan pengembangan tanggung jawab sosial pada pemangku kepentingan utama (primary stakeholders) perusahaan yang terdiri dari pemegang saham, pekerja, pelanggang, saluran pemasaran, pemasok dan kreditor.[5]
Tahap 4
Pada tahap 4 (stage 4) pemimpin perusahaan memiliki tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat secara keseluruhan. Mereka memandang bisnis mereka sebagai suatu bagian dari entitas publik dan mereka merasa bertanggung jawab untuk melakukan kebijakan terhadap publik. Hal ini tercermin dari berbagai aktifitas yang dilakukan perusahaan yang meningkatkan keadilan sosial, memelihara lingkungan hidup, mendukung kegiatan sosial, mendukung kegiatan kebudayaan dan lai-lain.
F.      Etika bisnis islam
Etika atau ahklas dalam bahasa arab yang artinya perangi atau kesopanan ahklak adalah budi perketi, peranggai tingkah laku. Berakar dari kata khalaqa yang berarti menceritakan. Seakar dengan kata khalaid(pencipta mahluk yang diciptakan) dan khalq(penciptaan) etika dapat di definisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang memebedakan antara yang baik dengan yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.
Bisnis islam adalah serangkaian aktifitas dimana ada usaha untuk mendapatkan keuntungan bisnis islam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) termasuk profit, namun dibatasi dalam cara memperolehan dan pendayagunaan harta (ada aturan halal dan haram). [6]

  
BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Tanggung jawab sosial sangat perlu diterapkan ataupun ada dalam lingkungan organisasi ataupun perusahaan pada umumnya. Bisnis merupakan salah satu sumber terjadinya persoalan yang melibatkan banyak orang, mulai dari pemimpin, pekeja, dan lingkungan sekitar. Dengan adanya tanggung jawab sosial, maka akan membuat para pelaku organisasi lebih menghargai kepada lingkungannya ditempat ia berada.



[1] [1] Dirjosisworo Soejono,Hukum Perusahaan MengenaiPenanaman Modal, di indonesia,(Bandung: MandarMaju, 1999)
[1]
[2] Dirjosisworo Soejono,Hukum Perusahaan MengenaiPenanaman Modal, di indonesia,(Bandung: MandarMaju, 1999)
[3] [3][2]Rafik Isa Beekhun, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2004), hal:65-66.
4 4 {2} Rafik Isa Beekhun, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2004), Hal 65-67.
5 5 {2} Rafik Isa Beekhun, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2004), Hal 65-67.
[5]  Ismail Solihin, Thab-Tahab perkebangan tanggung jawab sosial perusahaan, Hal 93-95.
[6]  Rafik Isa Beekhun, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2004), Hal 65-67.

No comments:

Post a Comment