1

loading...

Wednesday, May 29, 2019

MAKALAH HUKUM KETENAKERJAAN


MAKALAH HUKUM KETENAKERJAAN 

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Indonesia ialah negara hukum, hal ini tentunya kita telah mengetahuinya karena dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 1 ayat (3) telah menyatakan demikian. Sebagai negara hukum segala aspek kehidupan bangsa Indonesia diatur oleh hukum termasuk dalam hubungan industrial yang menyangkut tenaga kerja. Pengaturan ini demi terpenuhinya hak para tenaga kerja agar tidak terjadi eksploitasi dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia tenaga kerja. Hukum ketenagakerjaan menurut Imam Soepomo diartikan sebagai himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Pengertian itu identik dengan pengertian hukum perburuhan. Ruang lingkup hukum ketegakerjaan saya lebih luas dari pada hukum perburuhan. Hukum ketenagakerjaan dalam arti luas tidak hanya meliputi hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan pengusaha, tetapi juga pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri. Di Indonesia pengaturan tentang ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa hukum ketenagakerjaan ialah himpunan peraturanmengenai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dari pengertian tersebut diketahui bahwasanya hukum ketenagakerjaan meliputi 3 hal yaitu:
1. Sebelum masa kerja
2. Selama masa kerja
3. Sesudah masa kerja
Hal tersebut berarti bahwa Undang Undang Ketenagakerjaan kita mengacu pada pengertian hukum ketenagakerjaan yang lebih luas. Tujuan dari hukum ketenagakerjaan itu sendiri ialah sebagai berikut :
1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Sumber hukum ketenagakerjaan antara lain :
1. Peraturan perundang-undangan
2. Kebiasaan
3. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
4. Traktat
5. Perjanjian, terdiri atas perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan perjanjian perusahaan.
Sifat hukum ketenagakerjaan sendiri dapat privat maupun publik. Privat dalam arti bahwa hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum, yang dimaksudkan di sini ialah antara pekerja dengan pengusaha. Namun, hukum ketenagakerjaan juga bersifat publik, yaitu negara campur tangan dalam hubungan kerja dengan membuat peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa bertujuan untuk melindungi tenag kerja dengan membatasi kebebasan berkontrak.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hukum Ketenagakerjaan ?
2. Bagaimana Dasar Hukum Ketenagakerjaan?
3. Pihak-Pihak  Dalam Perjanjian Ketenagakerjaan ?
4. Bagaimana Hubungan Ketenagakerjaan Atau Pengawasannya ?
5. Bagaimana Upah Tenaga Kerja ?

C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
2. Mengetahui Tentang Dasar Hukum Ketenagakerjaan
3. Mengetahui Pihak-Pihak Dalam Perjanjian Ketenagakerjaan
4. Mengetahui Hubungan Ketenagakerjaan Atau Pengawasannya
5. Mengetahui yang mengenai Upah Tenaga Kerja

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
      Istilah hukum ketenagakerjaan merupakan istilah baru dalam bidang ilmu hukum pada umumnya dan bidang hukum perburuhan pada khususnya, karena istilah itu timbul dari akibat dari tuntutan hukum perburuhan itu sendiri serta perkembangan hukum nasional yang didasarkan pada sumber dari segala sumber hukum yaitu pancasila dan UUD 1945.
Hukum ketenagakerjaan berdasarkan definisi para ahli:
1.       A.H. Nolenhaar
Hukum ketenagakerjaan atau arteidrecht adalah bidang dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan penguasa serta antara tenaga kerja dengan tenaga kerja.
2.       M.G. Levenbach
Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang berkaitan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan denga keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja
3.       Neh Van Esveld
Hukum Ketenagakerjaan Tidak hanya meliputi hubungan kerja, dimana pekerjaan dilakukan dibawah pimpinan, tetapi meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh semua pekerja yang melakuakn pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri.
4.       Mr. Smok
Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakuakn dibawha pimpinan orang lain dan dengan penghiduan yang langsung berkaitan dengan pekerjaan itu.
5.          Prof. Imam Soepomo
Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dalam seorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
6.        Prof. Imam Soepomo dan M.G. Levenbach
Memberikan penjelasan bahwa hukum ketenagakerjaan dalam beberap hal telah mulai berlaku juga sebelum terjadinya hubungan antar buruh dan majikan.
B.  Dasar Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia adalah negara hukum dan menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Oleh sebab itu, segala sesuatu harus didasarkan pada hukum tertulis. Sumber hukum ketenagakerjaan saat ini terdiri dari peraturan perundang-undangan dan diluar peraturan perundang-undangan. Namun payung hukum utama bagi urusan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara umum, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menjadi payung hukum utama. Berdasarkan pondasi tersebut, maka terbentuklah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) yang menjadi dasar hukum utama dalam bidang ketenagakerjaan. Selain UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan, terdapat sumber hukum lain yang menjadi tonggak pengaturan bagi urusan ketenagakerjaan, baik sumber hukum formil maupun sumber hukum materiil.
Pada dasarnya sumber hukum terbagi atas sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Jika didasarkan pada teori sumber hukum, maka sumber hukum ketenagakerjaan secara umum adalah sebagai berikut:
a.            Sumber Hukum materiil (tempat dari mana materi hukum itu diambil) 
Yang dimaksud dengan sumber hukum materiil atau lazim disebut sumber isi hukum (karena sumber yang menentukan isi hukum) ialah kesadaran hukum masyarakat yakni kesadaran hukum yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang seyogyanya atau seharusnya. Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber Hukum Materiil Hukum Ketenagakerjaan ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimana setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan harus merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila.
b.            Sumber Hukum formil (tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum).
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber formil hukum ketenagakerjaan yaitu :
1.    Peraturan perundang-undangan,
2.    Peraturan lainnya, seperti Instruksi Presiden; Keputusan Menteri; Peraturan Menteri; Surat Edaran Menteri; Keputusan Dirjen; dsb,
3.    Kebiasaan,
4.    Putusan,
5.    Perjanjian, baik perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
C.  Pihak-pihak dalam Perjanjian Keteganakerjaan
Dalam suatu perjanjian ketenagakerjaan terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu buruh/pekerja, pengusaha/pemberi kerja, organisasi buruh/pekerja, organisasi pengusaha dan pemerintah. Kelima unsur tersebut akan saling berpengaruh dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hubungan industrial.
1.      Buruh/Pekerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam Pasal 1 angka 3 memberikan pengertian pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengertian ini agak umum namun maknanya lebih luas karena dapat mencakup semua orang yang bekerja pada siapa saja baik perorangan, persekutuan, badan hukum atau badan lainnya dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun. Penegasan imbalan dalam bentuk apapun ini perlu karena upah selama ini diberikan dengan uang, padahal ada pula buruh/pekerja yang menerima imbalan dalam bentuk barang.
2.      Pengusaha/ pemberi kerja
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengusaha adalah:
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan  suatu perusahaan milik sendiri,
b.  Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya,
c.   Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
3.  Organisasi pekerja/ buruh
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang  Serikat Pekerja/Serikat Buruh bahwa serikat buruh/serikat pekerja ialah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.
4.        Organisasi pengusaha
Dalam perkembangannya di Indonesia terdapat 2 (dua) organisasi pengusaha yaitu Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan organisasi yang menangani bidang ekonomi secara umum, yaitu mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merupakan organisasi pengusaha yang khusus bergerak pada bidang sumber daya manusia (SDM) dan hubungan industrial.
5.    Pemerintah/ penguasa
Secara garis besar pemerintah sebagai penguasa memiliki sebuah fungsi pengawasan, dimana pengawasan terhadap pekerja di bidang ketenagakerjaan dilakukan oleh Depnaker. Secara normatif pengawasan perburuhan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1948 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan perburuhan. Dalam undang-undang ini pengawas perburuhan yang merupakan penyidik pegawai negeri sipil.
D.  Hubungan Ketenagakerjaan Atau Perjanjian Kerja
1. Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu yaitu buruh mengikatkan dirinya untuk bekerja pada pihaklainnya yaitu majikan untuk selama waktu tertentu dengan menerima upah (pasal 106 a bw / kuh per)
Dari pengertian / perumusan di atas oleh sendjum h. Manulang, s.h. dijabarkan sebagai berikut:
a. Perjanjian antara seorang pekerja (buruh) dengan pengusaha untuk melakukan pekerjaan.
b. Dalam melakukan pekerjaan itu pekerja harus tunduk dan berada di  bawah perintah penguasa/ pemberi kuasa
c.  Sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan, pekerja berhak atas upah yang wajib dibayar oleh penguasa/ pemberi kerja.
Hubungan kerja pada dasarnya meliputi:
1.    Pembuatan perjanjian kerja
2.    Kewajiban buruh
3.    Kewajiban majikan / pengusaha
4.    Berakhirnya hubungan kerja
5.    Cara penyelesaian antara piha-pihak yang bersangkutan
2. Syarat-syarat sahnya Perjanjian Kerja
Sesuai dengan pasal 1320 kuhperdata, syarat-syarat sahnya perjanjian kerja, yaitu:
a.     Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut
b.     Adanya kemampuan / kecakapan pihak-pihan untuk membuat perjanjian
c.     Suatu hal tertentu, artinya bahwa isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum maupun kesusilaan
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk perjanjian kerja adalah bebas, artinya perjanjian kerja tersebut dapat dibuat secara:
a.       Tertulis
b.      Lisan atau tidak tertulis
Pengecualian : perjanjian kerja laut, perjanjian kerja akad (antar kerja antar daerah), dan perjanjian kerja akan (antar kerja antar negara), harus di buat secara tertulis
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis lebih menjamin adanya kepastian hukum
4. Jenis Perjanjian Kerja           
a.     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
Perjanjian kerja yang jangka waktu berlakunya ditentukan dalam perjanjian kerja tersebut
b.    Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
Jangka waktu berlakunya tidak disebutkan dalam perjanjian kerja, tidak menyebutkan untuk beberapa lama tenaga kerja harus melakukan pekerjaan tersebut
Perjanjian kerja untuk jangka waktu tidak tertentu berakhir, apabila:
1.     Pihak buruh memasuki masa waktu pension tertentu
2.     Pekerja buruh meninggal dunia
3.    Adanya putusan pengadilan yang menyatakan buruh melakukan   tindak pidana

5.  Berakhirnya hubungan Kerja   
Ada beberapa cara yang dapat mengakibatkan berakhirnya atau putusnya hubungan kerja, yaitu:
1.      Putus Demi Hukum (Hubungan Kerja Putus Dengan Sendirinya)
Hubungan kerja putus demi hukum apabila:
a.      Buruh meninggal dunia
b.      Hubungan kerja atau perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu dan waktu yang ditentukan itu telah berkhir atau lampau
2.      Diputuskan Oleh Pengusaha/ Majikan
Pemutusan hubungan kerja oleh majikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Tanggang waktu pernyataan pengakhiran
b.      Dasar-dasar untuk memilih buruh manakah yang akan dihentikan atau dihemat
c.       Cara-cara mendapatkan pertimbangan atau perundingan sebelum pemutusan kerja boleh dilakukan
Alasan – alas an yang dapat membenarkan suatu pemberhentian atau pemutusan  kerja (PHK), yaitu:
a.       Alasan-alasan yang berhubungan atau melekat pada pribadi buruh
b.      Alasan yang berhubungan dengan tingkah laku buruh
c.       Alasan yang berkenaan dengan jalannya perusahaan

3.      Diputuskan Oleh Pihak Tenaga Kerja/ Buruh
Seorang buruh yang akan mengakhiri hubungan kerja harus mengemukakan alasan-alasan mendesak kepada pihak majikan. Alsan-alasan yang mendesak, antara lain:
a.     Apabila majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancama yang membahayakan si buruh atau anggota keluarganya
b.    Apabila majikan membujuk buruh atau keluarganya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau tata susila
c.     Majikan tidak membayar upah pada waktunya, dan sebagainya
4.      Karena Keputusan Pengadilan
Pemutusan oleh pengadilan perdata biasa atas permintaan yang bersangkutan (majikan atau buruh) berdasarkan alasan kepentingan.
E.  Upah Tenaga Kerja
Pemberian upah kepada tenaga kerja dalam suatu kegiatan produksi pada dasarnya merupakan imbalan/balas jasa dari para produsen kepada tenaga kerja atas prestasinya yang telah disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah tenaga kerja yang diberikan tergantung pada:
1.    Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya.
2.    Peraturan undang-undang yang mengikat tentang upah minimum pekerja (UMR).
3.    Produktivitas marginal tenaga kerja.
4.    Tekanan yang dapat diberikan oleh serikat buruh dan serikat pengusaha.
5.    Perbedaan jenis pekerjaan.
Upah yang diberikan oleh para pengusaha secara teoritis dianggap sebagai harga dari tenaga yang dikorbankan pekerja untuk kepentingan produksi. Sehubungan dengan hal  itu maka upah yang diterima pekerja dapat dibedakan dua macam yaitu:
a.    Upah Nominal
yaitu sejumlah upah yang dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima  secara rutin oleh para pekerja.
b.    Upah Riil
adalah kemampuan upah nominal yang diterima oleh para pekerja jika  ditukarkan dengan barang dan jasa, yang diukur berdasarkan banyaknya barang dan jasa yang bisa didapatkan dari pertukaran tersebut.
Teori Upah Tenaga Kerja
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dalam hal upah dan pembentukan harga upah tenaga kerja, berikut akan dikemukakan beberapa teori yang menerangkan tentang latar belakang terbentuknya harga upah tenaga kerja.
·         Teori Upah Wajar (alami) dari David Ricardo
Teori ini menerangkan:
a.  Upah menurut kodrat adalah upah yang cukup untuk pemeliharaan hidup pekerja  dengan keluarganya.
b.  Di pasar akan terdapat upah menurut harga pasar adalah upah yang terjadi di pasar dan ditentukan oleh permintaan dan penawaran. Upah harga pasar akan berubah di sekitar upah menurut kodrat.
Oleh ahli-ahli ekonomi modern, upah kodrat dijadikan batas minimum dari upah kerja.
·         Teori Upah Besi
Teori upah ini dikemukakan oleh Ferdinand Lassalle. Penerapan sistem upah kodrat menimbulkan tekanan terhadap kaum buruh, karena kita ketahui posisi kaum buruh dalam posisi yang sulit untuk menembus kebijakan upah yang telah ditetapkan oleh para produsen. Berhubungan dengan kondisi tersebut maka teori ini dikenal dengan istilah “Teori Upah Besi”. Untuk itulah Lassalle menganjurkan untuk menghadapi kebijakan para produsen terhadap upah agar dibentuk serikat pekerja.
·         Teori Dana Upah
Teori upah ini dikemukakan oleh John Stuart Mill. Menurut teori ini tinggi upah tergantung kepada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Sedangkan penawaran tenaga kerja tergantung pada jumlah dana upah yaitu jumlah modal yang disediakan perusahaan untuk pembayaran upah.
Peningkatan jumlah penduduk akan mendorong tingkat upah yang cenderung turun,  karena tidak sebanding antara jumlah tenaga kerja dengan penawaran tenaga kerja.
·         Teori Upah Etika
Menurut kaum Utopis (kaum yang memiliki idealis masyarakat yang ideal) tindakan para pengusaha yang memberikan upah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum, merupakan suatu tindakan yang tidak “etis”. Oleh karena itu sebaiknya para pengusaha selain dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja dan keluarganya, juga harus memberikan tunjangan keluarga. Pendapatan adalah nilai maksimal yang dapat dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu  periode dengan mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula, pendapatan merupakanbalas jasa yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang punya majikan tapi tidak tetap.
 BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dalam seorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Dasar Hukum Ketenagakerjaan
1.    Sumber Hukum materiil (tempat dari mana materi hukum itu diambil) 
2.    Sumber Hukum formil (tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum).
Pihak-pihak dalam Perjanjian Keteganakerjaan
1.    Buruh/Pekerja
2.    Pengusaha/ pemberi kerja
3.    Organisasi pekerja/ buruh  
4.    Organisasi pengusaha
5.    Pemerintah/ penguasa
Hubungan Ketenagakerjaan Atau Perjanjian Kerja Merupakan perjanjian antara serang pekerja dengan pengusaha untuk melakuakn pekerjaan, dimana dalam melakuakn pekerjaannya itu pekerja harus tunduk dan berada dibawah perintah pengusaha atau pemberi kerja, sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan pekerja berhak atas upah yang wajib dibayar oleh pengusaha atau pemberi kerja
Upah Tenaga Kerja adalah Pemberian upah kepada tenaga kerja dalam suatu kegiatan produksi pada dasarnya merupakan imbalan/balas jasa dari para produsen kepada tenaga kerja atas prestasinya yang telah disumbangkan dalam kegiatan produksi
B.  Saran
Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah manajemen sumber daya insani semester VI ,dalam makalah ini mungkin masih banyak kesalahan dan kekurangan untuk itu agar kiranya bapak/Ibu Dosen serta pembaca agar dapat memberikan kritik dan saran untuk kebaikan tugas makalah kami kedepannya, demikian Semoga makalah ini berguna dan bermanfaat bagi penulis khususnya pada para  pembaca pada umumnya.

No comments:

Post a Comment