1

loading...

Monday, December 23, 2019

MAKALAH ETIKA DALAM KEHIDUPAN KEKARYAAN, KEMASYARAKATAN DAN KENEGARAAAN SERTA EVALUSI KRITIS TERHADAP PENERAPAN ETIKA"


MAKALAH PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA 

"ETIKA DALAM KEHIDUPAN KEKARYAAN, KEMASYARAKATAN DAN KENEGARAAAN SERTA EVALUSI KRITIS TERHADAP PENERAPAN ETIKA" 
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu tatanan nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum,norma agama maupun norma kenegaraan lainya.Didalam filsafat Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,mendasar,rasional,sistematis dan menyeluruh dan sistem ini merupakan suatu nilai. Oleh  karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.Sebagai suatu nilai,Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat,berbangsa,maupun bernegara.Adapun nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat nyata dalam masyarakat,bangsa,dan negara maka nilai-niai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi (1) norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun yang tidak baik.(2) norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Dengan pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif atau praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma baik meliputi norma agama maupun norma hukum,yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika,agama maupun norma hukum dalam kehidupan kebangsaan maupun kenegaraan.

B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana etika dalam kehidupan kekaryaan,kemasyarakatan,kenegaraan?
2.      Bagaimana memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika?

C.  Tujuan  
1.      Untuk mengetahui etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kenegaraan.
2.      Untuk mengetahui memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika















BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Etika Politik
Filsafat dibagi menjadi beberapa cabang,terutama dalam hubungannya dengan bidang yang dibahas.Jika dikelompokkan berdasarkan cirinya,maka filsafat dibedakan atas filsafat teoretis dan filsafat praksis.Filsafat teoretis membahas tentang makna hakiki segala sesuatu,antara lain manusia,alam,benda fisik,pengetahuan bahkan juga tentang hakikat yang transenden.Dalam hubungan ini filsafat teoretispun pada prinsipnya sebagai sumber pengembangan hal-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi.Filsafat praksis sebagai bidang kedua,membahas dan mempertanyakan aspek praksis dalam kehidupan manusia,yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia,masyarakat,bangsa dan negara,lingkungan alam serta terhadap tuhannya.
Pengelompokkan etika sebagaimana dibahas di muka,dibedakan atas etika umum dan etika khusus.Etika umum membahas prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan manusia,sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup kehidupannya.
Etika politik adalah yang berkaitannya dengan bidang pembahasan yang mengatur tingkah laku manusia.Subjek etika ditunjukkan kepada manusia,hal ini berdasarkan kenyataan pengertian “Moral” kewajiban moral adalah kewajiban manusia sebagai manusia.Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara,etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia.



B.  Etika Dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan, Kenegaraan
Etika sangat perlu diterapkan dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan dalam kehidupan kekaryaan yaitu dalam membuat suatu karya kita harus menggunakan etika.Suatu karya dihasilkan dari buah pemikiran kita yang akan menghasilkan suatu hal yang dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa Indonesia.
Etika dalam kehidupan kekaryaan,kemasyarakatan,dan kenegaraan diterapkan dengan melihat dua hal,yaitu sebagai berikut:
1.    Tolak Ukur
Untuk menilai baik buruknya suatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU digunakan sarana tolak ukur yaitu nilai Pancasila sendiri.Yang bertugas untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan yaitu lembaga Mahkamah Agung ditingkat perundang-undang,Komisi Konstitusi ditingkat UUD.Banyak hal yang mencakup aspek kehidupan bernegara baik dalam bidang ideologi,politik,ekonomi,sosial budaya,maupun pertahanan keamanan.Pancasila sebagai nilai moral,dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan bernegara.
2.    Moral
Penetapan pancasila sebagai dasar negara diamanatkan bahwa moral pancasila juga menjadi moral negara,artinya bangsa dan negara harus mengamalkan dan menerapkan moral pancasila.Semua perundangan-undangan wajib mengacu pada pancasila.Nilai-nilai pancasila menjadi pembimbing dan pembuatan policy.Sebagai moral negara,pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi bangsa dan negara indonesia,yaitu sebagai berikut:
a)    Sila Pertama
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.Dalam sila ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya.Negara akan menjamin kemerdekaan untuk setiap penduduk yang memeluk dan beribadah sesuai dengan agama yang mereka anut masing-masing.Negara juga harus berusaha memberantaskan praktik-praktik keagamaan yang tidak baik dan mengganggu ketentraman dan kerukunan hidup bermasyarakat.Negara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada setiap agama untuk berdakwah,mendirikan tempat ibadah,ekonomi dan budaya.Menjadi politis negara,yaitu mengayomi,membimbing,mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan dalam alinea IV pembukaan UUD 1945.
b)   Sila Kedua
Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.Negara memberlakukan semua orang sebagi manusia,menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi.Negara wajib menjamin semua warga negara segala adil dengan membuatkan UU yang tepat dan dilaksanakan juga dengan baik.Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan negara lain untuk membangun dunia menjadi lebih baik,dan lain-lain.
c)    Sila Ketiga    
Sila Persatuan Indonesia.Negara harus terus menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak paham primordialisme (Sukuisme, daerisme, seperatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa indonesia menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
d)   Sila Keempat
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan.Memperjuangkan dan mendengarkan aspirasi rakyat.Saling menghormati dalam perbedaan pendapat,menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.Memberikan analisis terhadap kenegaraan tidak lepas kaitannya dengan hukum.Negara adalah status hukum suatu illegal society hasil perjanjian masyarakat.Pada umumnya kegiatan kenegaraan kaitannya dengan hasil perjanjian bermasyarakat orang beranggapan bahwa kegiatan kenegaraan,yaitu meliputi:
1)   Bentuk hukum atau kewenangan legislatif
2)   Menerapkan hukum atau kewenangan eksekutif
3)   Menegakkan hukum atau kewenangan yudikatif
Oleh sebab itu analisis negara tidak dapat dipisahkan dengan analisis tata hukum,dapat dikatakan bahwa etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas dari analisis fungsi kenegaraan,sistem pemerintah,hak dan kewajiban warga negara dan penduduk yang semua diatur dalam etika kenegaraan dan tatanan hukum suatu negara.

C.  Memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika
Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis.
Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Dalam kaitan dengan nilai dan norma terdapat dua macam etika yaitu etika deskriptif dan etika normatif. Etika deskriptif berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Sedangkan etika normatif ialah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki atau dijalankan oleh manusia, dan tindakan apa yang seharusnya diambil.
Kaitan dengan penerapan etika dalam kehidupan kenegaraan, kajiannya tidak lepas dari sedikitnya empat kelompok masalah kenegaraan, yaitu tata organisasi, tata jabatan, tata hukum, dan tata nilai yang dicita-citakan oleh suatu negara. Penerapan etika dalam kehidupan kenegaraan, sorotannya tidak lepas dari fungsi etika bagi kehidupan kenegaraan. Fungsi etika bagi kehidupan kenegaraan adalah alat untuk mengatur tertib hidup kenegaraan memberikan pedoman yang merupakab batas gerak hak dan wewenang kenegaraan, menanamkan kesadaran kemanusiaan dalam bermasyarakat dan bernegara, mempelajari dan menjadikan objek tingkah laku manusia dalam hidup kenegaraan, memberi landasan fleksibilitas bergerak yang bersumber dari pengalaman.
a)        Sila Kelima Yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pengertian sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah  Bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Sila-sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan integral dan integrative menjadikan dirinya sebagai sebagai referensi kritik sosial kritis, komprehensif, serta sekaligus evaluatif bagi etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa ataupun bernegara. Konsekuensi dan implikasinya ialah bahwa norma etis yang mencerminkan satu sila akan mendasari dan mengarahkan sila-sila lain.
1)   Etika Kehidupan Berbangsa (Tap MPR No 01/MPR/2001)
2)   Tanda-Tanda MUndurnya Pelaksanaan Etika Berbangsa:
a)      Konflik sosial berkepanjangan
b)      Berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam kehidupan sosial
c)      Melemahnya kejujuran dan sikap amanah
d)     Pengabaian ketentuan hukum dan peraturan
3)   Faktor-Faktor Penyebab Mundurnya Pelaksanaan Etika
Faktor internal :
1)      Lemahnya penghayatan dan pengamalan agama
2)      Sentralisasi di masa lalu
3)      Tidak berkembangnya pemahaman/penghargaan kebinekaan
4)      Ketidakadilan ekonomi
5)      Keteladanan tokoh/pemimpin yang kurang
6)      Penegakan hukum yang tidak optimal
7)      Keterbatasan budaya lokal merespon pengaruh dari luar
8)      Meningkatnya prostitusi, media pornografi, perjudian dan narkoba
Faktor Eksternal :
a)      Pengaruh globalisasi
b)      Intervensi kekuatan global dalam panutan kebijakan nasional
Memberi evaluasi terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yang sesuai yaitu etika deskriptif, etika normatif, dan etika Practical. Maka penjelasan dari etika deskriftif, etika normatif dan etika practical dibawah ini.
Etika Deskriptif adalah suatu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis,
Etika Normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup.
Etika Practical adalah suatu etika yang sadar pada saat memperlakukan etika supaya sesuai dengan status dan kemampuan manusia dalam menyikapinya. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan dan etika practical lebih kepada manusia untuk melakukan tindakatan agar sesuai dengan tujuan atau yang di inginkan.















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.      Etika politik adalah yang berkaitannya dengan bidang pembahasan yang mengatur tingkah laku manusia.Subjek etika ditunjukkan kepada manusia,hal ini berdasarkan kenyataan pengertian “Moral” kewajiban moral adalah kewajiban manusia sebagai manusia.Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara,etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia.
2.      Etika dalam kehidupan kekaryaan,kemasyarakatan,dan kenegaraan diterapkan dengan melihat dua hal,yaitu sebagai berikut:
a)    Tolak ukur
b)   Moral
3.      Fungsi etika bagi kehidupan kenegaraan adalah alat untuk mengatur tertib hidup kenegaraan memberikan pedoman yang merupakab batas gerak hak dan wewenang kenegaraan, menanamkan kesadaran kemanusiaan dalam bermasyarakat dan bernegara, mempelajari dan menjadikan objek tingkah laku manusia dalam hidup kenegaraan, memberi landasan fleksibilitas bergerak yang bersumber dari pengalaman.

B.  Saran
Penulis tahu bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Maka dari itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun agar bisa membuat makalah yang lebih baik untuk kedepannya.





DAFTAR PUSTAKA

Magnis, Franz dan Suseno .1988. Etika Politik. PT Gramedia:Jakarta
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta
Notonegoro. 1985. Beberapa hal Mengenai Filsafat Pancasila. Yogyakarta
Sonoto. 1985. Mengenal Filsafat Pancasila. Jakarta

No comments:

Post a Comment