MAKALAH PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
"ETIKA DALAM KEHIDUPAN KEKARYAAN, KEMASYARAKATAN DAN KENEGARAAAN SERTA EVALUSI KRITIS TERHADAP PENERAPAN ETIKA"
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan
suatu tatanan nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik
norma hukum,norma agama maupun norma kenegaraan lainya.Didalam filsafat
Pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat
kritis,mendasar,rasional,sistematis dan menyeluruh dan sistem ini merupakan
suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara
langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan
atau aspek praksis melainkan suatu nilai-nilai yang bersifat mendasar.Sebagai
suatu nilai,Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan
universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat,berbangsa,maupun
bernegara.Adapun nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang
bersifat nyata dalam masyarakat,bangsa,dan negara maka nilai-niai tersebut
kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu
pedoman. Norma-norma tersebut meliputi (1) norma moral yaitu yang berkaitan
dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun yang tidak
baik.(2) norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.Dengan pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan
sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sila-sila Pancasila pada
hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif
atau praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan
sumber norma baik meliputi norma agama maupun norma hukum,yang pada gilirannya
harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika,agama maupun norma hukum
dalam kehidupan kebangsaan maupun kenegaraan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
etika dalam kehidupan kekaryaan,kemasyarakatan,kenegaraan?
2.
Bagaimana
memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kenegaraan.
2.
Untuk
mengetahui memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Etika Politik
Filsafat dibagi menjadi beberapa
cabang,terutama dalam hubungannya dengan bidang yang dibahas.Jika dikelompokkan
berdasarkan cirinya,maka filsafat dibedakan atas filsafat teoretis dan filsafat
praksis.Filsafat teoretis membahas tentang makna hakiki segala sesuatu,antara
lain manusia,alam,benda fisik,pengetahuan bahkan juga tentang hakikat yang
transenden.Dalam hubungan ini filsafat teoretispun pada prinsipnya sebagai
sumber pengembangan hal-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan
teknologi.Filsafat praksis sebagai bidang kedua,membahas dan mempertanyakan
aspek praksis dalam kehidupan manusia,yaitu etika yang mempertanyakan dan
membahas tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan sesama
manusia,masyarakat,bangsa dan negara,lingkungan alam serta terhadap tuhannya.
Pengelompokkan etika sebagaimana
dibahas di muka,dibedakan atas etika umum dan etika khusus.Etika umum membahas
prinsip-prinsip dasar bagi segenap tindakan manusia,sedangkan etika khusus
membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan kewajiban manusia dalam
berbagai lingkup kehidupannya.
Etika politik adalah yang berkaitannya dengan bidang
pembahasan yang mengatur tingkah laku manusia.Subjek etika ditunjukkan kepada
manusia,hal ini berdasarkan kenyataan pengertian “Moral” kewajiban moral adalah
kewajiban manusia sebagai manusia.Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat
bangsa maupun negara,etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia
sebagai manusia.
B.
Etika Dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan, Kenegaraan
Etika sangat perlu diterapkan dalam
kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan
dalam kehidupan kekaryaan yaitu dalam membuat suatu karya kita harus
menggunakan etika.Suatu karya dihasilkan dari buah pemikiran kita yang akan
menghasilkan suatu hal yang dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi
bangsa Indonesia.
Etika dalam kehidupan
kekaryaan,kemasyarakatan,dan kenegaraan diterapkan dengan melihat dua hal,yaitu
sebagai berikut:
1. Tolak Ukur
Untuk menilai baik buruknya suatu
produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU digunakan sarana tolak ukur
yaitu nilai Pancasila sendiri.Yang bertugas untuk mengadakan evaluasi atau
pengontrolan yaitu lembaga Mahkamah Agung ditingkat perundang-undang,Komisi
Konstitusi ditingkat UUD.Banyak hal yang mencakup aspek kehidupan bernegara
baik dalam bidang ideologi,politik,ekonomi,sosial budaya,maupun pertahanan
keamanan.Pancasila sebagai nilai moral,dalam pelaksanaanya harus tampak dalam
aspek-aspek kehidupan bernegara.
2.
Moral
Penetapan pancasila sebagai dasar
negara diamanatkan bahwa moral pancasila juga menjadi moral negara,artinya
bangsa dan negara harus mengamalkan dan menerapkan moral pancasila.Semua
perundangan-undangan wajib mengacu pada pancasila.Nilai-nilai pancasila menjadi
pembimbing dan pembuatan policy.Sebagai moral negara,pancasila mengandung
kewajiban-kewajiban moral bagi bangsa dan negara indonesia,yaitu sebagai berikut:
a)
Sila
Pertama
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.Dalam sila ini nilai-nilainya meliputi
dan menjiwai keempat sila lainnya.Negara akan menjamin kemerdekaan untuk setiap
penduduk yang memeluk dan beribadah sesuai dengan agama yang mereka anut
masing-masing.Negara juga harus berusaha memberantaskan praktik-praktik
keagamaan yang tidak baik dan mengganggu ketentraman dan kerukunan hidup
bermasyarakat.Negara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada setiap agama
untuk berdakwah,mendirikan tempat ibadah,ekonomi dan budaya.Menjadi politis
negara,yaitu mengayomi,membimbing,mengantar warganya menuju kehidupan yang
lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan dalam alinea IV pembukaan UUD 1945.
b)
Sila
Kedua
Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.Negara memberlakukan semua
orang sebagi manusia,menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi.Negara
wajib menjamin semua warga negara segala adil dengan membuatkan UU yang tepat
dan dilaksanakan juga dengan baik.Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa
dan negara lain untuk membangun dunia menjadi lebih baik,dan lain-lain.
c)
Sila
Ketiga
Sila Persatuan Indonesia.Negara harus terus menjunjung tinggi asas
Bhineka Tunggal Ika. Menolak paham primordialisme (Sukuisme, daerisme, seperatisme).
Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa indonesia menentang
chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
d)
Sila
Keempat
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat.Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan.Memperjuangkan dan
mendengarkan aspirasi rakyat.Saling menghormati dalam perbedaan
pendapat,menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.Memberikan analisis
terhadap kenegaraan tidak lepas kaitannya dengan hukum.Negara adalah status
hukum suatu illegal society hasil perjanjian masyarakat.Pada umumnya kegiatan
kenegaraan kaitannya dengan hasil perjanjian bermasyarakat orang beranggapan
bahwa kegiatan kenegaraan,yaitu meliputi:
1)
Bentuk
hukum atau kewenangan legislatif
2)
Menerapkan
hukum atau kewenangan eksekutif
3)
Menegakkan
hukum atau kewenangan yudikatif
Oleh sebab itu analisis negara tidak
dapat dipisahkan dengan analisis tata hukum,dapat dikatakan bahwa etika dalam
kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas dari analisis fungsi
kenegaraan,sistem pemerintah,hak dan kewajiban warga negara dan penduduk yang
semua diatur dalam etika kenegaraan dan tatanan hukum suatu negara.
C.
Memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika
Terdapat etika dalam kaitannya
dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara
kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan
nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam
menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak
secara etis.
Etika normatif adalah etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini
terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi
penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada
dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel,
etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika
deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang
sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi
norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Dalam kaitan dengan nilai dan norma
terdapat dua macam etika yaitu etika deskriptif dan etika normatif. Etika
deskriptif berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola
perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Sedangkan
etika normatif ialah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
perilaku ideal yang seharusnya dimiliki atau dijalankan oleh manusia, dan
tindakan apa yang seharusnya diambil.
Kaitan dengan penerapan etika dalam
kehidupan kenegaraan, kajiannya tidak lepas dari sedikitnya empat kelompok
masalah kenegaraan, yaitu tata organisasi, tata jabatan, tata hukum, dan tata
nilai yang dicita-citakan oleh suatu negara. Penerapan etika dalam kehidupan
kenegaraan, sorotannya tidak lepas dari fungsi etika bagi kehidupan kenegaraan.
Fungsi etika bagi kehidupan kenegaraan adalah alat untuk mengatur tertib hidup
kenegaraan memberikan pedoman yang merupakab batas gerak hak dan wewenang kenegaraan,
menanamkan kesadaran kemanusiaan dalam bermasyarakat dan bernegara, mempelajari
dan menjadikan objek tingkah laku manusia dalam hidup kenegaraan, memberi
landasan fleksibilitas bergerak yang bersumber dari pengalaman.
a)
Sila
Kelima Yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pengertian sila kelima Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah Bahwa setiap warga Indonesia
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial itu mencakup pula
pengertian adil dan makmur.
Sila-sila dalam pancasila merupakan
satu kesatuan integral dan integrative menjadikan dirinya sebagai sebagai
referensi kritik sosial kritis, komprehensif, serta sekaligus evaluatif bagi etika
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa ataupun bernegara. Konsekuensi dan
implikasinya ialah bahwa norma etis yang mencerminkan satu sila akan mendasari
dan mengarahkan sila-sila lain.
1)
Etika
Kehidupan Berbangsa (Tap MPR No 01/MPR/2001)
2)
Tanda-Tanda
MUndurnya Pelaksanaan Etika Berbangsa:
a)
Konflik
sosial berkepanjangan
b)
Berkurangnya
sopan santun dan budi luhur dalam kehidupan sosial
c)
Melemahnya
kejujuran dan sikap amanah
d)
Pengabaian
ketentuan hukum dan peraturan
3)
Faktor-Faktor
Penyebab Mundurnya Pelaksanaan Etika
Faktor internal :
1)
Lemahnya
penghayatan dan pengamalan agama
2)
Sentralisasi
di masa lalu
3)
Tidak
berkembangnya pemahaman/penghargaan kebinekaan
4)
Ketidakadilan
ekonomi
5)
Keteladanan
tokoh/pemimpin yang kurang
6)
Penegakan
hukum yang tidak optimal
7)
Keterbatasan
budaya lokal merespon pengaruh dari luar
8)
Meningkatnya
prostitusi, media pornografi, perjudian dan narkoba
Faktor Eksternal :
a)
Pengaruh
globalisasi
b)
Intervensi
kekuatan global dalam panutan kebijakan nasional
Memberi evaluasi terdapat etika
dalam kaitannya dengan nilai dan norma yang sesuai yaitu etika deskriptif,
etika normatif, dan etika Practical. Maka penjelasan dari etika deskriftif,
etika normatif dan etika practical dibawah ini.
Etika Deskriptif adalah suatu etika
yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku
manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini
membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat
tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang
mungkin manusia bertindak secara etis,
Etika Normatif adalah etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini
terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi
penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada
dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel,
etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup.
Etika Practical adalah suatu etika yang sadar pada saat
memperlakukan etika supaya sesuai dengan status dan kemampuan manusia dalam
menyikapinya. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar
mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika
normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka
tindakan yang akan diputuskan dan etika practical lebih kepada manusia untuk
melakukan tindakatan agar sesuai dengan tujuan atau yang di inginkan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Etika
politik adalah yang berkaitannya dengan bidang pembahasan yang mengatur tingkah
laku manusia.Subjek etika ditunjukkan kepada manusia,hal ini berdasarkan
kenyataan pengertian “Moral” kewajiban moral adalah kewajiban manusia sebagai
manusia.Walaupun dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun negara,etika
politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia.
2.
Etika
dalam kehidupan kekaryaan,kemasyarakatan,dan kenegaraan diterapkan dengan melihat
dua hal,yaitu sebagai berikut:
a)
Tolak
ukur
b)
Moral
3.
Fungsi
etika bagi kehidupan kenegaraan adalah alat untuk mengatur tertib hidup
kenegaraan memberikan pedoman yang merupakab batas gerak hak dan wewenang
kenegaraan, menanamkan kesadaran kemanusiaan dalam bermasyarakat dan bernegara,
mempelajari dan menjadikan objek tingkah laku manusia dalam hidup kenegaraan,
memberi landasan fleksibilitas bergerak yang bersumber dari pengalaman.
B.
Saran
Penulis tahu bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Maka dari itu
penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun agar bisa membuat makalah
yang lebih baik untuk kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Magnis,
Franz dan Suseno .1988. Etika Politik. PT Gramedia:Jakarta
Kaelan.
2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta
Notonegoro.
1985. Beberapa hal Mengenai Filsafat Pancasila. Yogyakarta
Sonoto.
1985. Mengenal Filsafat Pancasila. Jakarta
No comments:
Post a Comment