MAKALAH FIQIH SHALAT JENAZAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan Zaman dan teknologi, banyak
manusia yang tertipu oleh daya tarik dunia ini yang sesungguhnya dunia ini
hanya tempat persinggahan kita yang sementara sedangkan tempat kita yang abadi
dan kekal adalah di akhirat kelak. Banyak orang yang tidak percaya akan adanya
akhirat sehingga menyepelekan masalah yang satu ini, ada pula yang dikarenakan
perkembangan zaman hingga banyak orang melupakan akan akhirat sehingga kondisi
seperti ini akan terjadi terus menerus dan turun menurun yang mengakibatkan
rusaknya akidah-akidah Islam yang tidak lain yang merusaknya adalah orang Islam
itu sendiri. Lain juga akan banyak generasi muda yang sebenarnya orang Islam
tetapi tidak tahu bagaimana caranya mengurus jenazah. Bahkan ada yang tidak
tahu bagaimana caranya sholat dan mengaji. Naudzubillahiminzalik. Permasalahan
seperti diatas harus ditanggulangi sedalam mungkin dan mendapat perhatian
khusus dari keluarga dan masyarakat.
B. Rumusan
1. Pengertian sholat jenazah,?
2. Apa saja syarat-syarat sholat
jenazah.?
3. Rukun sholat jenazah.?
4. Tata cara
sholat,mengurus,menguburkan jenazah.?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sholat Jenazah
. Shalat jenazah merupakan salah satu
praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang
meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah.
Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang
muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang
lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.[1]
B.
Syarat-syarat Sholat Jenazah
a. Shalat jenazah sama halnya dengan
sholat fardu/sunnah dalam hal diwajibkan menutupi aurat, suci dari hadasbesar/kecil,
suci badan, suci pakaian dan tempatnya dan harus menghadap kiblat.
b. Jenazah harus sudah dimandikan /
disucikan dan dikafankan, jenazah diletakkan disebelah kiblat /didepan orang
yang mensholatkan, kecuali kalau sholat dilakukan dikubur /shalat ghaib.[2 ]
C. Rukun
Sholat Jenazah
a. Berdiri Tegak
b. Niat
c. Takbir 4 kali termasuk
takbiratulihram
d. Membaca surah Al-Fatihah
e. Membaca Sholawat
f. Membaca doa
D. Tata
Cara Sholat Jenazah
a. Lafazh niat sholat jenazah
b. Setelah Takbir pertama membaca
surah Al-Fatiha
c. Setelah takbir ke dua membaca
sholawat kepada Nabi saw.(Allahumma Shalli’Alaa Muhammad)
d. Setelah takbir ketiga membaca
(Allahumagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fuanhu.)
e. Setelah takbir keempat membaca
(Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinaa ba’dahu waghfirlana walahu.)
f. Salam kekanan dan kekiri.[4]
E. Tata
Cara Mengurus Jenazah
Jika ada orang muslim yang meninggal dunia
yang segera harus dilakukan adalah segera mengurus / merawat jenazah dan
mengurus harta peninggalannya. Adapun kewajiban terhadap jenazah ada 4 macam
yaitu:
·
Memandikan Jenazah
Kewajiban
yang pertama-tama adalah memandikannya, yang melakukan adalah keluarga
terdekat, yaitu suami, atau istri, termasuk muhrim. Apabila dari keluarga yang
terdekat tidak ada yang mampu, baru diserahkan kepada orang lain yang dapat
dipercaya, sehingga dapat menjaga aib atau keganjilan-keganjilan yang ada pada
si mayat. Untuk jenazah laki-laki, maka yang memandikan juga laki-laki, jika
mayat perempuan yang memandikan juga perempuan.[5]
Syarat-syarat jenazah yang akan
dimandikan antara lain:
1.
Jenazah oarang Islam.
2.
Anggota badannya masih utuh.
3.
Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan tidak
dimandikan dan tidak dishalatkan)
Memandikan
mayat, hukumnya fardhu kifayah. Memandikan mayat dengan cara sebagai berikut:
1) Meletakkan mayat diatas dipan, siram
dengan air sabun dan gosok-gosok sambil mengurut-urut perutnya agar kotoran
keluar. Untuk membersihkan najis dari kubul dan dubur, sebaiknya mayat itu
didudukkan sambil menekan dan memijit sedikit perutnya, agar sisa najis di
dubur dan kubulnya keluar.
2) Membersihkan segala kotoraan dari
mulut, hidung dan telinga hingga bersih.
3) Untuk membersihkan belakang mayat
dimiringkan kekiri dan kanan hingga seluruh badan menjadi bersih.Siraman air
yang terakhir dicampur dengan kapur barus agar steril dari kuman-kuman dan
demikian pula perintah Rasulullah kepada para shahabiyat yang memandikan
jenazah puteri beliau (tepatnya cucu perempuan beliau bernama Umaimah binti
Zaenab RA), beliau bersabda:“Siramlah di akhir pencucian dengan air yang
dicampur dengan kapur barus atau sedikit campur kapur barus” (H.R. Muslim dari
Ummu Athiyyah Radiyallahu Anha)
4) Selesai dimandikan dubur mayat
disumbat dengan kapas untuk menjaga agar kotoran yang mungkin masih ada dalam
perutnya tidak keluar lagi.[6]
5) Setelah selesai dimandikan, tubuh
mayat dikeringkan dengan handuk lalu dibaringkan di atas kain kafannya.[7]
F.
Tata Cara menguburkan Jenazah
Telah disepakati kaum muslimin bahwa
menguburkan jenazah merupakan fardhu kifayah. Adapun yang wajib dilakukan,
paling sedikit dengan membaringkannnya dalam sebuah lubang lalu menutup kembali
lubng tersebut dengan tanah,sehingga tidak terlihat lagi jasadnya,tidak tercium
baunya,dan terhindar dari binatang buas dan sebagainya.Akan tetapi yang lebih
sempurna ialah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a) Memperdalam lubang kuburan kira-kira
2 meter atau lebih dari permukaan tanah yang diperkirakan tidak akan tercium
bau busuk dan aman bagi jenazah dari binatang buas.[8]
b) Lubang untuk menguburkan mayit
sebaiknya berbentuk lahd (lahad) , yaitu liang yang bagian bawahnya
dikeruk sebelah ke kiblat,dan setelah jenazah dibaringkan disana,liang tersebut
ditutupi dengan bilah-bilah papan yang di tegakkan,kemudian di timbun dengan
tanah.Akan tetapi jika tanah kuburan itu kurang keras,dan dikhawatirkan dapat
longsor boleh juga menguburkan jenazah dengan membaringkannya ditengah-tengah
lubang kemudian menutupinya dengan papan,ranting dan dedaunan seperti di atas.
c) Ketika memasukkan mayit kedalam
kubur,sebaiknya membaca Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa
‘alasunnati Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke
sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat.Disamping itu,para ulama
menganjurkan agar kepala si mayitdi letakkan diatas bantal dari tanah liat atau
batu,kemudian ikatan-ikatan kafannya dilepaskan,dan bagian dari kafannya di
pipinya dibuka sedikit agar pipinya itu menempel danga tanah. Dianjurkan pula
bagi yang menghadiri penguburan,menebarkan sedikit tanah kearah kepala si mayit
setelah dibaringkan kedalam kuburannya sebanyak 3 kali,sambil mengucapkan
bagian dari ayat al-qur’an,pada kali pertama : Minha Khalaqnakum. pada yang
kedua : wa fihanu’idukum (artinya : dan kepada tanah Kami mengembalikanmu); dan
pada yang ketiga: wa minha nukhrijukum taratan ukhra(artinya :dan dari tanah
pula kami mengeluarkanmu lagi).
d) Selesai penguburannya,yaitu ketika
lubang telah ditimbuni kembali dengan tanah,hendaknya mereka yang hadir
mendo’akan bagi mayit tersebut dan memohon ampunan baginya dari Allah
SWT.Sebagian ulama terutama dari kalangan madzhab Syafi’i,menganjurkan agar
dibacakan talqin(do’a yang biasa di baca di atas kuburan guna menuntun si mayit
untuk menjawab pertanyaan malaikat).
G.
Dalil / Hadist Sholat Jenazah
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menghadiri jenazah
sampai jenazah itu disalati, maka ia mendapatkan satu qirath. Dan barang siapa
menghadirinya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath.
Ada yang bertanya: Apakah dua qirath itu? Rasulullah saw. bersabda: Sama dengan
dua gunung yang besar.”
(HR Abu Hurairah)
H. Hikmah
Sholat Jenazah
a. Dari abu hurairah ia berkata:
Barangsiapa menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu
qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka
baginya dua qiroth. Apa yang dimaksud dua qiroth itu? Rasulullah menjawab. Dua
qiroth itu semisal dua gunung yang besar.
b. Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata
“Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok
kaum muslim yang mencapai 100 orang lalu semuanya memberi syafaat (mendoakan
kebaikan untuknya) maka syafaat doa mereka akan diperkenankan.
c. Dari malik bin Hubairah ia berkata
bahwa Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslim
melainkan doa mereka akan dikabulkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Shalat jenazah merupakan salah
satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya
yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah.
Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah
orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim
yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.
Apabila ada seorang muslim yang
meninggal dunia maka kewajiban muslim yang lainnya adalah memandikannya, mengafaninya,
dan menshalatkannya.
Adapun cara menguburkan jenazah
adalah sebagai berikut:
·
Memperdalam lubang kuburan kira-kira 2 meter atau lebih dari
permukaan tanah.
·
Lubang untuk menguburkan mayit sebaiknya berbentuk lahd
(lahad).
·
Ketika memasukkan mayit kedalam kubur,sebaiknya membaca
Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah atau Bismillah wa ‘alasunnati
Rasulillah.Kemudian meletakannya dengan tubuhnya di miringkan ke sebelah kanan
dan wajahnya menghadap kiblat.
B.
Saran
Kita sebagai sesama umat islam harus tetap saling membantu
mengurus jenazah orang lain walaupun orang itu pernah mempunyai salah kepada
kita ataupun menyakiti hati kita karena sesungguhnya mengurus jenazah itu
adalah surah Rasul dan hendaknya kita mengikhlaskan semua hutang yang pernah
dipinjam oleh orang yang meninggal dunia tersebut kepada kita serta memohonkan
ampun bagi si mayit agar amal kebaikannya dapat diterima disisi-Nya.
[1] Mustafa
kamal fasha,fiqih islam sesuai dengan putusan majelis tarjih.hlm.94.
[2] Moh
Rifa’i,risalah tuntunan shalat lengkap,cet II ,Semarang:karya toha
putra,2014.hal.73.
[3]
Ibid.hal.73.
[4] Atho
mudzhar,pendidikan Agama islam,cetakan IV,Jakarta:Direktorat pembinaan
pendidikan agama islam,1992.hlm 78.
[5]
Ibid.hal.37.
[6] Ali
Hasan dan safi’i,pendidikan pengamalan ibadah,cetakan II:jakarta.direktor
jendral pembinaan agama islam,1993.hal.181
[7]
Ibid.hal.118.
[8]
Ibid.hal.39.
No comments:
Post a Comment