MAKALAH ZAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada dasarnya, pengaturan urusan
kehidupan dan hubungan sosial manusia tidak akan benar, menurut timbangan
keadilan Tuhan dan logika manusia, apabila tidak disertai dengan akidah yang
benar, etika yang kukuh dan prinsip-prinsip serta hukum-hukum yang komprehensif yang
dapat mengatur seseorang, baik dalam keadaan tersembunyi maupun
terang-terangan, keluarga dan masyarakat luas yang teratur dibawah kekuasaan
negara.
Dalam kita berhubungan sosial
dengan manusia, ada salah satu ibadah yang memang erat hubungannya dengan
manusia sekaligus berhubungan dengan Tuhan. Ibadah tersebut adalah zakat. Zakat
merupakan salah satu rukun islam ke tiga yang diwajibkan kepada setiap muslim.
Zakat infaq dan shadaqah merupakan salah satu topic selalu menarik untuk dikaji
dan didiskusikan. Karena zakat, infaq, dan shadaqah dalam peranannya
memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah zakat, infaq, dan shadaqah
itu?
2. Apa saja macam-macam zakat?
3. Siapa saja (kelompok/ orang) yang
berhak menerima zakat?
4. Apa fungsi zakat dan kapan waktu
pelaksanaan serta syarat-syaratnya?
5. Apa ancaman bagi orang yang
memungkiri kewajiban zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat, Infaq dan Shadaqah
1. Zakat
Zakat
menurut lughat adalah subur, bertambah. Menurut syara’ adalah pemberian suatu
yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan
ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya[1]. Zakat adalah hak yang telah
ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta
tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah).[2]
Mazhab Maliki mendefinisikannya
dengan, “Mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang
telah mencapai nishab ( batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada
orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq)-nya. Dengan catatan,
kepemilikan itu penuh dan mencapai haul (setahun), bukan barang
tambang dan bukan pertanian”.[3]
Menurut mazhab Imam Syafi'i zakat
adalah sebuah ungkapan keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan secara khusus.
Sedangkan menurut mazhab Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib
dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula,
yaitu kelompok delapan yang disyaratkan dalam Al-Qur'an.[4]
Zakat merupakan suatu ibadah yang
penting. Kerap kali dalam Al-Qur'an menyebutkan zakat beriringan dengan urusan
shalat. Ini menunjukkan bahwa antara zakat dengan shalat mempunyai hubungan
yang rapat sekali dalam hal keutamaannya. Sembahyang dipandang seutama-utama 'ibadah
badaniah dan zakat dipandang seutama-utama 'ibadah Maliyah[5].
Zakat itu wajib untuk semua ummat islam, sama dengan wajib sholat. Allah Swt
telah mewajibkan zakat atas hamba-hambanya.
Firman Allah SWT:
...وَاَقِيْمُوْا الصَّلوةَ وَاتُوْا
الزَّكوةَ.......
Artinya: “Dan dirikanlah shalat
dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Muzammil : 20).
Tujuan zakat dapat ditinjau dari
berbagai aspek[6],
diantaranya:
a. Hubungan manusia dengan Allah.
b. Hubungan manusia dengan dirinya.
c. Hubungan manusia dengan
masyarakat.
d. Hubungan manusia dengan harta
benda.
2. Infaq
Infaq berasal dari kata
anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu[7].
Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari
harta atau pendapatan / penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan
ajaran Islam.
Ada pula pendapat yang mengatakan,
secara bahasa Infaq bermakna : keterputusan dan kelenyapan, dari sisi leksikal
infaq bermakna : mengorbankan harta dan semacamnya dalam hal kebaikan. Dengan
demikian, kalau kedua makna ini di gabungkan maka dapat dipahami bahwa
harta yang dikorbankan atau didermakan pada kebaikan itulah yang mengalami
keterputusan atau lenyap dari kepemilikan orang yang mengorbankannya.
Berdasarkan pengertian di atas,
maka setiap pengorbanan (pembelanjaan) harta dan semacamnya pada kebaikan
disebut al-infaq. Dalam infaq tidak di tetapkan bentuk dan waktunya, demikian
pula dengan besar atau kecil jumlahnya. Tetapi infaq biasanya identik
dengan harta atau sesuatu yang memiliki nilai barang yang di korbankan. Infaq
adalah jenis kebaikan yang bersifat umum, berbeda dengan zakat. Jika
seseorang ber-infaq, maka kebaikan akan kembali pada dirinya, tetapi jika ia
tidak melakukan hal itu, maka tidak akan jatuh kepada dosa, sebagaimana orang
yang telah memenuhi syarat untuk berzakat, tetapi ia tidak melaksanakannya.
3. Shadaqah
Sedekah berasal dari kata shadaqa
yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar
pengakuan imannya. Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang
fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima
shadaqah, tanpa disertai imbalan[8].Shadaqah
atau yang dalam bahasa Indonesia sering di tuliskan dengan sedekah memiliki makna
yang lebih luas lagi dari zakat dan infaq.
Shadaqah dapat dimaknai dengan
satu tindakan yang dilakukan karena membenarkan adanya pahala / balasan dari
Allah SWT. Sehingga shadaqah dapat kita maknai dengan segala bentuk / macam
kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena membenarkan adanya pahala /
balasan dari Allah SWT. Shadaqah dapat berbentuk harta seperti zakat atau
infaq, tetapi dapat pula sesuatu hal yang tidak berbentuk harta. Misalnya
seperti senyum, membantu kesulitan orang lain, menyingkirkan rintangan di
jalan, dan berbagai macam kebaikan lainnya.
Seperti halnya infaq, dalam
shadaqah tidak di tetapkan bentuknya, bisa berupa barang, harta maupun satu
sikap yang baik. Jika ia berupa harta atau barang, maka shadaqah tidak di
tetapkan waktunya, dan jumlahnya.
Shadaqah adalah jenis kebaikan
yang sifatnya lebih luas dari zakat dan infaq, maka seringkali kita menemukan
kata shadaqah ini di artikan dengan zakat atau dengan infaq. Dan shadaqah
seringkali juga di gunakan untuk ungkapan kejujuran seseorang pada agama /
keimanan seseorang. Ketika seseorang ber-shadaqah maka ia akan mendapatkan
balasan dari apa yang ia lakukan, tetapi jika ia tidak melakukan hal ini, maka
ia tidak berdosa seperti ia tidak membayar zakat hanya saja ia kehilangan
kesempatan untuk mendapatkan pahala.
Shadaqah ialah segala
bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang
tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya
menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman
dan wajah yang manis kepada saudaranya dsb. Dan shadaqah adalah ungkapan
kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
4. Perbedaan
Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Zakat hukumnya wajib sedangkan
infaq dan shadaqah hukumnya sunnah, zakat ditentukan nisabnya sedangkan infaq
dan shadaqah tidak memiliki batas, zakat ditentukan siapa saja yang berhak
menerimanya sedangkan infaq dan shadaqah boleh diberikan kepada siapa saja.
Infaq ada yang wajib ada juga yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya zakat,
kafarat, nazar, dan lain-lain. Infaq sunah diantaranya, infaq kepada para fakir
miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.
B. Macam-Macam
Zakat
Secara umum, zakat dapat dibedakan
menjadi dua: pertama, zakat harta dan kedua zakat fitrah. Cara pengumpulan
zakat sebagai dijelaskan dalam al-Qur’an, adalah para petugas (‘amilin)
melakukan kegiatan yangbersifat aktif ( bukan menunggu kerelaan para wajib
zakat).[9]
Macam-macam zakat dan dasar-dasar
hukumnya[10] :
1. Menurut garis besarnya, zakat
dapat dibagi dua bagian:
-
Zakat harta (zakat mal) : misalnya, zakat
emas, perak, binatang ternak, hasil tumbuh-tumbuhan baik berupa buah-buahan
maupun biji-bijian, dan harta perniagaan.
-
Zakat jiwa (zakat nafs) : zakat ini populer
di dalam masyarakat dengan nama zakatul fitri yaitu zakat yang harus
dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan menjelang shalat Idul
Fitri.
2. Adapun ulama yang mengadakan
pembagian dari segi apakah harta itu terlihat dengan nyata atau yang dapat
disembunyikan oleh pemiliknya. Mereka membagi zakat kepada 2 bagian pula yaitu:
-
Zakat harta yang nyata, seperti binatang
ternak dan hasil tumbuh-tumbuhan.
-
Zakat yang tidak nyata, seperti : Emas, perak
dan harta perniagaan.
Tentang zakat fitrah ada yang
menempatkannya pada bagian pertama dan ada pula yang menempatkannya pada bagian
kedua.
C. Kelompok/
Orang Yang berhak Menerima Zakat
Hal-hal yang menyebabkan seseorang
berhak menerima zakat (menjadikannya sebagai mustahiq) adalah seorang muslim
yang merdeka (yakni bukan budak), bukan seorang anggota suku Bani Hasyim atau
Bani Muthallib, dan harus memiliki salah satu sifat diantara sifat-sifat
kedelapanashnaf (kelompok) yang tersebut dalam al-Qur’an[11].
Delapan ashnaf yang dimaksud
adalah fakir, miskin, ‘amil, muallaf, budak yang dijanjikan kebebasannya, orang
yang berutang, pejuang fi sabilillah, ibnu sabil. Adapun anak yang belum dewasa
atau seorang gila boleh disalurkan kepada mereka apabila yang menerimanya ialah
seorang wali (penanggung jawab) atas urusan-urusan mereka.
D. Fungsi
Zakat dan Waktu Pelaksanaannya
1. Hikmah
zakat, infaq, dan shadaqah
Secara umum tujuan zakat, infaq,
dan shadaqah adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan mengangkat martabat
manusia dari kemiskinan, sehingga di dalamnya mengandung banyak hikmah, baik
bagi orang yang mengeluarkan maupun bagi orang yang menerimanya. Adapun
hikmahnya adalah sebagai berikut.
a. Hikmah bagi orang yang
mengeluarkan:
-
Sebagai ungkapan rasa syukur seseorang kepada
Allah SWT. atas segala limpahan nikmat dan rahmat yang diberikan kepadanya.
-
Dapat membersihkan diri dan harta, menjaga
dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
-
Memberikan motivasi untuk bekerja keras agar
dapat sederajat dengan orang lain.
-
Akan memperoleh pahala yang besar.
-
Menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan
bakhil.
b. Hikmah bagi orang yang
menerimanya:
-
Dapat merasakan dan menikmati harta yang
dimiliki oleh orang kaya.
-
Menghilangkan perasaan hasud, iri, dan
dengki.
-
Dapat meringankan beban yang harus
ditanggungnya.
-
Dapat tertolong kesulitan dan kesusahannya.
c. Hikmah bagi masyarakat:
-
Dapat menolong orang yang lemah dan susah.
-
Jurang pemisah antara si kaya dengan si
miskin makin diperkacil.
-
Mendidik masyarakat untuk berjiwa dan
memiliki kepedulian sosial.
2. Waktu
Pelaksanaan Zakat
Syarat-syarat wajib zakat bagi
harta benda yang dikenakan zakat adalah:
1. Cukup haul artinya harta yang
sampai nishab itu sudah sampai satu tahun dimilikinya.
2. Cukup nishab artinya apabila
keadaan harta itu jumlahnya/ banyaknya cukup nishab (minimal nishab).
[1] Prof. Dr.
Zakiah Daradjat,dkk., Ilmu Fiqh jilid 1, PT. Dana Bhakti
Wakaf, Yogyakarta, 1995, hal. 213
[2] Zallum,
Abdul Qadim, Al Amwal fi Daulati, 1983, hal. 147
[3] DR. Wahbah Al-
Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, PT. Remaja Rosdakarya,
Bandung, 1995, hal.83
[4] DR. Wahbah
Al-Zuhayly, ibid., hal.84
[5] Prof. DR.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Kuliah Ibadah, PT.
Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000, hal. 212
[6] Prof. DR.
Zakiah Daradjat, op.cit., hal. 217
[8] Yunus,
Mahmud, Al Fiqhul Wadhih Juz II, Maktabah As Sa’diyah Putra,
Padang, 1936, hal 33
[9] Jaih
Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2002,
hlm. 172
[10] Prof. DR.
Zakiah Daradjat, op.cit., hal. 223
[11] Abu Hamid
Muhammad al-Ghazali, Rahasia Puasa dan Zakat al-Ghazali,Karisma,
Bandung, cet.VIII, 1997, hal.95
[12] Prof. DR.
Zakiah Daradjat, ibid.,hal. 233
No comments:
Post a Comment