Rabu, 05 Desember 2018

MAKALAH UU ZAKAT, HAJI DAN WAKAF

MAKALAH UU ZAKAT, HAJI DAN WAKAF


BAB I
PENDAHULUAN
A.          Latar belakang
Memahami Islam tidak akan lengkap bila kita tidak mengetahui hukum – hukumnya. Melalui hukumlah aturan yang berasal dari nilai – nilai Islam dapat dilaksanakan. Allah SWT menerapakan syari’at dengan baik pasti akan mendapatkan kebahagiaan dan kemuliaan hidup.
Dalam bab ini akan dibahas ibadah-ibadah dan uu yang menggunakan unsur harta yaitu : Zakat,Haji, dan Wakaf. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin keterlaksanaan ibadah Zakat,Haji, dan Wakaf. Untuk inilah pemerintah mengeluarkan undang – undang yang mengatur Zakat,Haji, dan Wakaf dengan tujuan agar ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, mensejahterakan masyarakat dan dapat memberdayakan potensi umat islam untuk kemaslahatan umat.

B.          RUMUSAN MASALAH
Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam makalah ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam makalah ini berisikan antara lain :
1.      Apa yang dimaksud dengan zakat ?
2.      Bagaimana pengelolaan zakat di Indonesia ?
3.      Apa Undang – Undang yang mengaturnya ?
4.      Apa yang dimaksud dengan haji dan umroh ?
5.      Apa Undang – Undang yang mengaturnya ?
6.      Apa yang dimaksud dengan wakaf ?
7.     Apa Undang – Undang yang mengaturnya ?

C .  TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Islam, tetapi juga untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada pembaca mengenai UU Zakat,Haji, dan Wakaf.
D .  MANFAAT
Memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai UU Zakat,Haji, dan Wakaf.

BAB II
PEMBAHASAN
A .     Zakat
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu menurut ketentuan-ketentuan Al-Qur’an.
Zakat secara bahasa dapat berarti ”kesucian”, ”tumbuh atau berkembang”,dan dapat berarti ”keberkatan”. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan ketentuan dan syarat syarat tertentu. Zakat mengandung arti kesucian, maksudnya jika harta itu dikeluarkan zakatnya, maka harta yang dimiliki orang tersebut menjadi suci. Begitu pula orangnya juga menjadi suci atau lepas dari dosa. Zakat mengandung arti tumbuh atau berkembang, maksudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat menjadikan suburnya harta yang dimilliki, maupun suburnya bagi orang yang menerima. Zakat mengandung arti keberkatan, maksudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat memberi berkah terhadap harta itu sendiri, orang yang zakat (muzakki) maupun orang yang menerima zakat (mustahik).
B .       Pengelolaan Zakat di Indonesia.
Sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masalah zakat ini, pemerintah mendirikan BAZIS (Badan Amil Zakat dan Sedekah). Lembaga ini diharapkan mampu mendorong profesinalisme dalam pengelolaan ZIS. Bagi umat Islam pengeloaan ZIS yang profesional akan memberikan beberapa manfaat antara lain :
o Pendistribusian ZIS lebih terorganisir dan benar-benar akan sampai kepada yang berhak.
o Pemerintah dapat melihat potensi masyarakat pembayar ZIS dan para penerimanya.
o Masyarakat yang tidak mampu akan terbantu ekonominya

C .         Undang – Undang yang mengaturnya
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI no. 373 tahun 2003 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Urusan Haji no : D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Adapun isi dari UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat tersebut adalah :
·         BAB I
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimkasud dengan :
1) Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
2) Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang musli atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
3) Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
4) Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
5) Agama adalah agama Islam.
6) Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal 3
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat.
·         BAB II
Pasal 5
Pengelolaan zakat bertujuan :
1) meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
2) meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3) meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
·         BAB III
Pasal 6
(1) Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
(2) Pembentukan badan amil zakat :
a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;
c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
·         BAB IV
Pasal 11
(1) Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Harta yang dikenai zakat adalah :
a. emas, perak dan uang;
b. perdagangan dan perusahaan;
c. Hasil pertanian, perkebunan dan perikanan;
d. Hasil pertambangan;
e. Hasil peternakan;
f. Hasil pendapatan dan jasa;
g. tikaz
(3) Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 13
Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqah, wasiat waris dan kafarat.
·         BAB V
Pasal 16
(1) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
(3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
Gerakan zakat di Indonesia telah diberlakukan sebagai komponen pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak. Pendirian Badan Amil Zakat Nasional dan tumbuhnya lembaga-lembaga amil zakat sejak berdirinya Dompet Dhuafa pada tahun 1993 merupakan gerakan masyarakat walau sebelumnya sudah ada lebih dulu Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) DKI yang dikelola Pemda DKI. Kelahiran lembaga-lembaga amil zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan asosiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Saat ini muncul nama-nama lembaga yang dikenal di masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, Rumah Zakat Indonesia, DPU Daarut Tauhiid, YDSF, Al Azhar, dan lainnya. Paralel dengan gerakan mewujudkan terbentuknya Dewan Zakat Internasional yang akan mempelopori pembentukan Baitul Mal Internasional ini berawal melalui diselenggarakannya Konferensi Zakat Asia Tenggara di Kuala Lumpur tahun 2006 yang didukung oleh lembaga-lembaga zakat dari 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam mengeluarkan Deklarasi Zakat mengenai berdirinya Dewan Zakat MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya kemudian disusul dengan Konferensi Zakat Internasional pertama tahun 2007 di Kuala Lumpur dan selanjutnya Konferensi Zakat Internasional kedua tahun 2008 yang diselenggarakan di Padang.

D .      Haji dan Umroh
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Haji menurut bahasa artinya menyengaja (اَلْقَصْ دُ ). Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf, sa'i dan amalan-amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt, dan mengharap ridhoNya. Allah swt, berfirman :
وَ لله عَُلَى اُلنَّا س حجُّ اُلْبَ يْ ت مَُ ن اُسْتَطَاعَ إُ لَيْ ه سَُب يُْلاُ ] سورة أل عمران - 97 ]
Artinya : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ". (Ali Imron : 97)

E .         Undang – Undang yang mengaturnya
Penyelenggaraan ibadah Haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

·     BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat 1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Ayat 2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
Ayat 3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Ayat 7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ayat 8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Ayat 11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.
Ayat 16. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
Ayat 17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Ayat 18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.


·         BAB II. ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Pasal 3
Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaikbaiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat
menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
·         BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
(1) Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
b. mampu membayar BPIH.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:
a. mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat;
b. membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan
c. memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 6
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.




F .       Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab " وَقََفََ " yang berarti berhenti, menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah swt). Dasar wakaf adalah firman Allah swt., :

  بِهِۦ لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ
عَلِيمٌ
Artinya : "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang (sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ". (Ali Imron : 92)

G .      Undang – Undang yang mengaturnya
Untuk mengatur perwakafan, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
·         BAB I
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untukdikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.




·         BAB II
Pasal 4
Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5
Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Pasal 7
Wakif meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; c. badan hukum.
Pasal 9
Nazhir meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; atau c. badan hukum.

PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF

Pasal 32
PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang
berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.
Pasal 33
Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW
menyerahkan:
a. salinan akta ikrar wakaf;
b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Pasal 34
Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal 35
Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.
Pasal 36
Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
·         BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF

Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 41
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila hartabenda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
(3) Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.

·         BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
Pasal 44
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang
melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 45
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan
yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
c. atas permintaan sendiri;
·         BAB VI
Pasal 47
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
(2) Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam melaksanakan
tugasnya.           

BAB III
PENUTUP
A.          Kesimpulan
Salah satu wujud pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, khususnya umat islam adalah dengan adanya Undang – undang yang mengatur kepentingan umat islam dalam melaksanakan Zakat, Haji, dan Wakaf. Pemerintah telah menetapkan perundang – undangan yang menyangkut masalah adalah :
1.      Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
2.      Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggarakan Ibadah Haji.
3.      Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Zakat secara bahasa dapat berarti ‘kesucian, tumbuh atau berkembang, dan dapat berarti keberkatan’. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertantu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan ketentuan dan syarat – syarat tertentu.
Haji menurut bahasa artinya menyengaja. Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf,sa’i,dan amalan - amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT, dan mengharapkan ridho-Nya.
Wakaf ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh umum (masyarakat) ataupun perorangan.

B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, sehingga mengaharapkan kritik dan saran yang membagun dari pembaca. Sehingga kedepannya penulis dapat menjadi lebih baik lagi. Dan semoga makalah ini dapat menjadi sumber untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang baik.

A Christmas Carol by Charles Dicken

A Christmas Carol by Charles Dicken


A story was written by Charles Dickens in just six weeks and released in time for ChristmasThe story begins on a cold and bleak Christmas Eve in London, seven years after the death of Ebenezer Scrooge's business partner, Jacob Marley. Scrooge, an old miser, hates Christmas and refuses an invitation to Christmas dinner from his nephew Fred. He turns away two men who seek a donation from him in order to provide food and heating for the poor, and only grudgingly allows his overworked, underpaid clerkBob Cratchit, Christmas Day off with pay to conform to the social custom.At home that night, Scrooge is visited by Marley's ghost, who wanders the Earth, entwined by heavy chains and money boxes, forged during a lifetime of greed and selfishness. Marley tells Scrooge that he has one chance to avoid the same fate: he will be visited by three spirits and he must listen to them or be cursed to carry chains of his own, much longer than Marley's chains.
The story is loosely based on a character from the novel, The Pickwick Papers by Dickens. In it, Gabriel Grubb, a character from The Story of the Goblins Who Stole a Sexton, is kidnapped by goblins and persuaded to change his deplorable and grim ways. In A Christmas Carol, Ebenezer Scrooge, the protagonist, is a miserly businessman who has no sentiment for charity and those less fortunate. In fact, he begrudgingly gives his employee, Bob Cratchit, the day off to celebrate Christmas with his family. Bob knows the importance of family, especially given the circumstances of his youngest son, Tiny Tim, who needs the aid of braces and a crutch to walk. Tiny Tim’s symbolizes the purity of heart which is in stark contrast to Scrooge’s greedy nature. Throughout the story, Scrooge will be challenged by three ghosts, or spirits, to change his cold-hearted ways before it is too late. The timing of the release of A Christmas Carol could not have been better, because it reflected the decline of the holiday celebration and depicted the nature of child labor conditions. A Christmas Carol has played a significant role in the way we celebrate the holiday todayknow classics Ghosts and Goodwill in the ultimate Christmas story. It is Christmas Eve in Victorian London, and all around the snow-covered city people are rushing home to be with their families. All except one man, that is: Ebenezer Scrooge. A wealthy old miser whose only joy in life is money, Scrooge decides to spend the evening counting his cash, rejecting seasonal goodwill with well-practiced cries of ‘Bah! Humbug!’
But this Christmas Eve there are some surprises in store for old Scrooge. While his poor and put-upon employee Bob Cratchit prepares the finest family feast his paltry wages can buy, Scrooge’s sleep is disturbed by the Ghosts of Christmas Past, Present and Yet to Come. In one short night they reveal more to him about his true character than he has ever realised himself. As Christmas Day dawns, Scrooge is forced to confront the spectre of his own mean existence.
A Christmas Carol was published in December 1843, at a time when medieval Christmas traditions were in steady decline. Indeed, Dickens’s heart-warming tale has been seen as a major turning point; the popularity of its lamp-lit setting and its diverse characters – from the wonderfully wicked Scrooge to the crippled but optimistic Tiny Tim – helped ensure that family unity and ‘goodwill to all men’ once more became the appropriate sentiments of the Christmas season. At the same time, Dickens used the poverty-stricken Cratchit family’s dependence on hard-hearted Scrooge to highlight the Victorian working class’s daily struggle against the indifference of the greedy.
The book’s importance was cemented at Christmas 1852, when Dickens undertook public readings of it before both educated and working-class audiences. The success of these events led to public readings becoming a major part of his later career, usually featuring A Christmas Carol. The novella’s short length and strong moral message have ensured that it has become one of Dickens’s most well-known classics.
Charles Dickens was born in Portsmouth, England, in 1812, the second of eight children. His father, John Dickens, struggled financially and as a result the Dickens family found themselves almost constantly on the move. The dire situation culminated in John being sent to a debtors’ prison and twelve-year-old Charles being sent to work at a London blacking factory, sticking labels onto jars of boot polish. Dickens’s difficult childhood had an enormous influence on the subjects he later tackled and his experience of both poverty and prison would reappear throughout his novels, particularly in David Copperfield (1850) and Great Expectations (1861).
After eventually returning to his education, Dickens became a newspaper reporter. He indulged his passion for writing humorous sketches under the nickname ‘Boz’, and his first publication, Sketches by Boz, appeared in 1836. Its serialisation earned him acclaim and popularity, and led to further publishing commissions. Dickens’ best loved books include Oliver Twist (1839), A Christmas Carol (1843) and A Tale of Two Cities (1859). Acutely observed characters and a witty but brutally satirical depiction of Victorian society remain his trademarks.
Dickens and his wife Catherine had ten children but their unfulfilling marriage ended in separation. He travelled widely and eventually moved to Kent, England, where he died in 1870, leaving his last novel, The Mystery of Edwin Drood, incomplete. He is buried in London’s Westminster Abbey. I should probably come right out and say that I did not grow up with A Christmas Carol. In my defense, I am neither British nor American; the story is not as culturally significant in the Netherlands as it is in other parts of the world. Until very recently, my only exposure to the story had been through snippets of the Muppets, Blackadder, and Scrooged. I had some vague idea of the plot and its characters, but I had never seen a full movie adaptation, let alone read the book. Every year I told myself that I would finally pick it up and read it for myself, and every year I either forgot or decided to read other holiday books instead (last year’s pick: Hogfather).
I think I knew that this book would be almost impossible to review. It is the quintessential Christmas read, has been adapted a billion times into other media, and has an iron-clad place in Anglo-American culture. It’s like trying to come up with a fresh perspective on Hamlet; everything has already been said – and probably much better by people much cleverer than you. Cultural bagage aside, this work has both the best and the worst of Dickens’ writing, and your enjoyment of it will largely depend on your tolerance for Victorian schmaltz. As I have previously touched upon in my review of J.K. Rowling’s The Casual Vacancythis was a time of tugging at the reader’s moral heartstrings to the point of over-the-top preachiness. Dickens wants Scrooge to learn a lesson about caring for those less fortunate than him, so he not only introduces a likable poor family, but gives us a sickeningly adorable, disabled child. Tiny Tim is the cutest cute to ever cute, a good Christian boy, and suffers from an illness that only the patronage of a rich uncle can cure – and then Dickens kills him off, just to twist that knife in a little bit deeper into the wound. Oh God, enough! I’ll donate to any charity you want, Dickens, just make it stop!
That said, the premise of A Christmas Carol is ingenious; it is not surprising at all that absolutely everyone has put their own spin on this idea. It has a timeless fairy tale quality to it, and it is almost impossible not to have a big goofy smile on your face by the end of it. Despite the obvious emotional manipulation, it is incredibly difficult to resist its charms – because it is charming, very much so. Scrooge is a fantastic creation, and Dickens clearly had a lot of fun writing his lines; he has some of best zingers in the book, and as his backstory is slowly revealed, we cannot help but feel for this crotchety old grump.The ghosts are also just great; even if you know what’s coming, the build-up to the arrival of Marley is still so well done that you cannot help but feel on edge. Dickens creates an eerie atmosphere in these passages and gives him some brilliant other-worldly qualities: the way Marley’s hair moves like he is surrounded by blistering hot air, the clanking of his chains… These eerie visuals stuck with me more than any of Dickens’ fair-haired orphans ever will.
A Christmas Carol has all the subtlety of a blindfolded rhinoceros with two left feet, but then again, it was never meant to be subtle. Dickens gives us a moral tale about an embittered man who learns the true meaning of Christmas, and he will do just about anything to get you in the holiday spirit, even if he has to shove the holly right down your throat. And… It works. As much as I was rolling my eyes at some of the passages, I could not sto grinning by the time I’d reached the end. All right, Dickens… I concede. Consider my icy heart melted.But if I ever run into Tiny Tim, I may still shove his face into the snow before he can open his squeaky little mouth. Bah! Humbug!

MAKALAH DELIK PENGANIAYAAN

MAKALAH DELIK PENGANIAYAAN


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya itu telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang kami bahas dalam makalah ini adalah Jenis tindak pidana yang dalam frekuensi menyusul ialah tindak pidana mengenai tubuh dan nyawa orang,yaitu terutama mengenai penganiayaan dan pembunuhan. Kedua macam tindak pidana ini sangat erat hubungannya antara satu dengan yang lain karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan, dan penganiyaan hampir selalu tuntutan subsider setelah tuntutan pembuhuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Ada  beberapa model dan macam penganiayaan yang telah dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian dan keresahan yang terus meningkat.

Dalam KUHP itu sendiri telah menjelaskan dan mengatur tentang penganiayaan beserta akibat hukum apabila melakukan pelanggaran tersebut, pasal yang menjelaskan tentang masalah penganiayaan ini sebagian besar adalah pasal 351 sampai dengan pasal 355, dan masih banyak pula pasal-pasal lain yang berhubungan dengan pasal tersebut yang menjelaskan tetang penganiayaan.

Disini penulis akan menjelaskan tentang penganiaan. sedangkan penganiayaan itu sendiri yang kami ketahui adalah, penganiaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, penganiyaan berat berencana, dari sini kami akan mencoba membahasnya satu persatu. yang akan di terangkan dalam makalah in
i.
             




B Perumusan masalah

1. Apa yang dimaksud dengan penganiayaan ?
2. Apa pengertian dari jenis-jenis pengniayaan,dan bagaimana dengan hukum yang mengaturnya ?
3. Apa yang dimaksud dengan percobaan penganiayaan ?

C Tujuan penulisan

Tujuan daripada penulisan makalah ini agar orang dapat mengetahui dan memahami tentang penganiayaan dan hukum yang mengaturnya dalam kehidupan sehari-hari.

D Manfaat

Memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai tindak pidana penganiayaan .
    BAB II
                                                 PEMBAHASAN

A.  Penganiayaan 

 Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain.

 Adapula yang memahami penganiayaan adalah dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan, sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut.
a.Adanya kesengajaan
b.Adanya perbuatan
c.Adanya akibat perbuatan (yang
dituju),yakni
   1.rasa sakit pada tubuh
   2.luka pada tubuh

 Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehingga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), yang dimuat dalam BAB XX Buku II, pasal 351 s/d 356.

   Dalam pasal 351 mengatakan bahwa penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. Kata penganiayaan tidak menunjukan kepada perbuatan tertentu seperti misalnya kata “mengambil dari pencurian”.

Unsur kesengajaan kini terbatas pada wujud tujuan tidak seperti unsur kesengajaan dari pembunuhan. Apabila suatu penganiayaan mengakibatkan luka berat, maka menurut pasal 351 ayat (2) maksimum hukuman dijadikan lima tahun penjara, sedangkan jika berakibat matinya orang, maka menurut ayat maksimum hukuman meningkat lagi menjadi tujuh tahun penjara.

Dua macam akibat ini harus tidak dituju dan harus juga tidak disengaja, sebab kalau melukai berat ini disengaja, maka ada tindak pidana “penganiayaan berat” dari pasal 354 ayat (1) dengan maksimum hukuman delapan tahun penjara. Hukuman itu menjadi sepuluh tahun penjara jika perbuatan ini mengakibatkan matinya orang, sedangkan kalau matinya orang disengaja tindak pidananya menjadi pembunuhan yang diancam dengan maksimum lima belas tahun penjara.

Istilah “luka berat” menurut pasal 90 adalah:
-penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang menimbulkan bahaya maut
- Menjadi senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pencaharian
- Kehilangan kemampuan memakai salah satu dari pancaindera
-Kekudung-kudungan
-Kelumpuhan
-Gangguan daya pukir selama lebih dari empat minggu
-Pengguguran kehamilan atau kematian anak yang masih ada dalam kandungan

B.  Jenis – jenis Penganiayaan  Dan  Hukum yang mengaturnya

1.  Penganiayaan biasa pasal 351 KUHP 

 Dalam pasal 351 KUHP telah menerangkan penganiayaan ringan sebagai berikut :

1.Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
2.Jika perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun
3.Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
4.Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
5.Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana
Kembali lagi dari arti sebuah penganiayaan yang merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, memang semuanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh subyek hukum akan berakibat kepada dirinya sendiri. Mengenai penganiayaan biasa ini merupakan suatu tindakan hukum yang bersumber dari sebuah kesengajaan. Kesengajaan ini berarti bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu. yang menyebabkan  rasa sakit, luka, sehingga menimbulkan kematian. Tidak semua perbuatan memukul atau lainnya yang menimbulkan rasa sakit dikatakan sebuah penganiayaan.

Oleh karena mendapatkan perizinan dari pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Seperti contoh: seorang guru yang memukul anak didiknya, atau seorang dokter yang telah melukai pasiennya dan menyebabkan luka, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penganiayaan, karena ia bermaksud untuk mendidik dan menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasiennya. Adapula timbulnya rasa sakit yang terjadi pada sebuah pertandingan diatas ring seperti tinju, pencak silat, dan lain sebagainya.

 Tetapi perlu digaris bawahi apabila semua perbuatan tersebut diatas telah malampui batas yang telah ditentukan karena semuanya itu meskipun telah mendapatkan izin dari pemerintah ada peraturan yang membatasinya diatas perbuatan itu, mengenai orang tua yang memukuli anaknya dilihat dari ketidak wajaran terhadap cara mendidiknya.

 Oleh sebab dari perbuatan yang telah melampaui batas tertentu yang telah diatur dalam hukum pemerintah yang asalnya perbuatan itu bukan sebuah penganiayaan, karena telah melampaui batas-batas aturan tertentu maka perbuatan tersebut dimanakan sebuah penganiayaan yang dinamakan dengan “penganiayaan biasa”. Yang bersalah pada perbuatan ini diancam dengan hukuman lebih berat, apabila perbuatan ini mengakibatkan luka berat atau matinya sikorban. Mengenai tentang luka berat lihat pasal 90 KUHP. Luka berat atau mati yang dimaksud disini hanya sebagai akibat dari perbuatan penganiayaan itu.
Mengenai tindakan hukum ini yang akan diberikan kepada yang bersalah untuk menentukan pasal 351 KUHP telah mempunyai rumusan dalam penganiayaan biasa dapat di bedakan menjadi:
1. Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat
  maupun kematian
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4. penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan

2.  Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP 

 Dikatakan penganiayaan
 ringan karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut:

1.
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.
2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan ringan) tidak dapat di pidana” meskipun dalam pengertiannya menurut para ahli hukum, percobaan  adalah menuju  kesuatu hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai. Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam pasal 53 ayat (1). Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiyaan ini tidak akan membahayakan orang lain.

3.  Penganiayaan berencana pasal 353 KUHP 

 Dalam Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1.Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara palang lama tujuh tahun
3.Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah:“bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan,untuk berfikir dengan tenang.
Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alasan pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana (340).

Perkataan berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan, si pelaku tidak langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir dengan batin yang tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang disadarinya baik bagi dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku sudah berniat untuk melakukan kejahatan tersebut sesuai dengan kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk melakukannya. Maksud dari niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh perasaan emosi yang tinggi, was-was/takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain sebagainya.

Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur dalam pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa faktor/alasan pembuat pidana yang bersifat objektif, penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki sesuai dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi penganiayaan berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila kejahatan tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).

4.  Penganiayaan berat pasal 354 KUHP 

Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1.Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
 Perbuatan berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: pebuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.

Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebutkan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.

Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut:
Luka berat berarti:
1.Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
2.Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra.
3.Mendapat cacat besar
Lumpuh (kelumpuhan) Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu,
4.Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
.
Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagai luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.

5.  Penganiayaan berat berencana pasal 355 KUHP. 

Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1.Penganiayaan berat yang dilakukan dengan
 rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.

C.  Percobaan Penganiayaan

Menurut pasal 351 ayat (5) dan pasal 352 ayat (2), percobaan untuk penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan tidak dikenakan hukuman.
Ketentuan ini dalam praktek mungkin sekali tidak memuaskan. Disitu dipersoalkan seseorang menembak orang lain tetapi tidak mengenal sasaran, kalau si pelaku hanya mengaku akan melukai ringan dan tidak ada rencana lebih dulu secara tenang, maka mungkin sekali hanya dianggap terbukti percobaan untuk melakukan penganiayaan dari pasal 351 dan dengan kemungkinan orang itu tidak dapat dikenakan hukuman.

Apabila seseorang hanya mengaku mencoba melukai biasa orang lain dengan menembak kepada orang lain itu, dapat dikatakan bahwa menembak hamper selalu mengakibatkan luka berat atau matinya orang itu. Maka si pelaku, meskipun hanya mengaku mencoba melakukan penganiayaan biasa, tanpa ada tanda-tanda lain, dapat saja dinyatakan melakukan percobaan untuk penganiayaan berat, dan karenanya dapat dikenakan hukuman. Meskipun demikian apabila seseorang menusuk orang lain dengan pisau tetapi luput, bahkan apabila seseorang hanya memukul dengan kepalan tangan tetapi luput, jika yang memukul itu misalnya orang juara tinju maka berani dinyatakan orang itu melakukan tindak pidana mencoba menganiaya berat, jadi dapat dihukum .

BAB III
PENUTUP


A.     KESIMPULAN

      Penganiayaan adalah “Dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan”

Penganiayaaan yang dimuat dalam BAB XX II, pasal 351s/d 355 adalah sebagai beriku:

1. Penganiayaan biasa pasal 351 KUHP
Penganiayaan biasa bisa menimbulkan luka berat pasal 90 dan menyebabkan kamatian dan ini diancam hukuman lebih berat .

2.Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP Tidak menimbulkan luka baik luka ringan atau luka berat sehingga tidak mengganggu kesehatan dan pekerjaan jabatan atau pakerjaan sahari-hari.

3.Panganiayaan berencana pasal 353 KUHP Sebelum melakukan penganiayaan ada unsur direncanakan terlebih dahulu
.

4. Penganiayaan berat pasal 354 KUHP Penganiayaan yang menyebabkan luka berat pasal 90 KUHP
. .

5. Penganiayaan berat pasal 355 KUHP Merupakan penganiayaan gabungan antara penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dan dilakukan secara bersama
.

B. Saran

            Dalam penulisan makalah ini penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, sehingga mengaharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Sehingga kedepannya penulis dapat menjadi lebih baik lagi. Dan semoga makalah ini dapat menjadi sumber untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang baik.


DAFTAR PUSTAKA
 Http ://gumilar69.blogspot.co.id/2013/11/makalah-tindak-pidana-pembunuhan-dan-           penganiayaan.html
Prof.Moeljatno, S.H.. 2016 . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Jakarta. Bumi Aksara .

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...