Rabu, 12 Desember 2018

MAKALAH FIQH KONTEMPORER MULTI LEVEL MARKETING


MAKALAH FIQH KONTEMPORER
MULTI LEVEL MARKETING

BAB II
PEMBAHASAN

MULTI LEVEL MARKETING (MLM)

1.      PENGERTIAN MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
Secara Etimologi Multi Level marketing (MLM) berasal dari bahasa Inggris, Multi berarti banyak sedangkan Level berarti jenjang atau tingkat. Adapun marketing berarti pemasaran. Jadi dari kata tersebut dapat difahami bahwa MLM adalah pemasaran yang berjenjang.
Menurut Peter J .Clathier Multi Level Marketing (MLM)  adalah : suatu cara atau metode menjual barang secara langsung kepada  pelanggan melalui jaringan yang dikembangkan oleh para distributor  lepas yang memperkenalkan para distributor berikutnya  pendapatan dihasilkan terdiri dari laba eceran dan laba grosir  ditambah dengan pembayaran-pembayaran berdasarkan penjualan  total kelompok yang dibentuk oleh sebuah distributor.
Menurut David Roller definisi pengertian Multi Level Marketing (MLM) adalah sistem melalui mana sebuah induk perusahaan  mendistribusikan barang atau jasanya. Lewat suatu jaringan orang - orang bisnis yang independen tidak hanya di Amerika Serikat, tetapi  di seluruh dunia. Orang-orang bisnis atau para wiraswatawan ini  kemudian mensponsori orang-orang lain lagi untuk membantu  mendistribusikan barang dan jasanya, proses orang membantu  orang ini bisa diteruskan lagi lewat satu atau beberapa tingkat  pemasukan .
Secara umum Multi level marketing adalah sistem penjualan berkelompok melalui keanggotaan yang membentuk tim pemasaran secara bertingkat. Sistem MLM ini lebih mengutamakan kebersamaan dalam mencapai tingkat omset penjualan perusahaan.[1]

2.      SEJARAH MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
Bisnis pemasaran jaringan dimulai pada tahun 1940-an saat Califiornia Vitamins mendisain penjualan dengan sistem yang menarik para pemakai untuk mengajak pelanggan lebih banyak untuk memakai produk yang mereka pakai. Para pelanggan itu mempunyai hak yang sama yang dapat mensponsori pelanggan lain. Pada tahun berikutnya California Vitamins mengganti nama menjadi NatureLite Food Supplement Corporations. Pada tahun 1956, NatureLite menerapkan pola pemasaran jaringan dan bergabunglah Dr. Forrest Shaklee untuk memperluas pasar produk suplemen kesehatan, yaitu produk yang dikembangkan oleh dokter tersebut. Tidak lama kemudian, sekitar tahun 1959 Rich DeVoss dan Jay Van Andel mencetuskan perusahan Amway sebagai satu-satunya sarana bagi bangsa Amerika memasarkan produk dengan cara pemasaran jaringan.
Ketika sistem pemasaran jaringan diterapkan, bisnis ini tidak berjalan dengan baik ada banyak tantangan berat bahkan menjadi malapetaka. Konsep pemasaran jaringan disalahgunkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyelebarkan selebaran surat yang menyebutkan suatu keuntungan besar jika ada orang yang bersedia mengirimkan dana sebesar 1 USD kepada seseorang. Dengan kata lain bisnis ini disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan dengan mempengaruhi orang lain lewat iming-iming keutungan besar. Pada tahun 1975 Federal Trade Commission (FTC) menuding Amway sebagai salah satu perusahan piramida illegal. Langkah FTC diantaranya melarang seluruh kegiatan penjualan produk-produk Amway. Setelah melakukan upaya hukum selama empat tahun, akhirnya FTC meyatakan sistem distribusi dan pembagian komisi yang dilakukan Amway adalah legal. Keputusan itu lebih dikenal dengan Amway Safeguards Rule yang kemudian dijadikan standar pengadilan dan badan hukum utnuk mengatur legalitas perusahan pemasaran jaringan. Diharapakan dengan peraturan tersebut, baik distributor maupun perusahan memilki payung hukum yang dapat melindungi hak-hak mereka secara hukum. Diera millennium ini, teknologi sangat berguna dalam pembangunan pemasaran jaringan. Teknologi internet misalnya, telah menjadi alat yang sangat membatu mempermudah bisnis ini, distributor dapat memesan melalui internet tanpa dibatasi tempat dan waktu pemesanan dan pemimpian jaringan dapat memantau perkembangan jaringannya dan transaksi-transaksi yang terjadi, artinya setiap distributor dan kepala jaringan memperoleh keuntungan yang sama dari pemakaian internet. Menjadi lebih efisein dan lebih mudah itu intinya. Namun seperti yang telah disebutkan diatas, penggunan teknologi internet digunakan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan atas nama bisnis pemasaran jaringan. Mereka menarik orang dengan iming-iming bisnis lewat internet dangan mendapatkan fasilitas menyerupai kantor virtual bisnis pemasaran jaringan tetapi mereka tidak pernah melakukan kegiatan bisnis selain merekrut orang-orang untuk memberikan uangnya kepada perusahan, atau istilah lainnya sering disebut money game.
Di Indonesia industri pemasaran jaringan dimulai sekitar tahun 1980. Helmi Attamimi (Andrew Ho dan Aa Gym, 2006: 12) orang yang pertama kali mencetuskan IDSA (Indonesian Direct Selling Association adalah Eddy Budiman yang saat ini berada di bawah Tiga Raksa. Sekarang Eddy Budiman berada di perusahan Busana Sejati. Pada tahun 1980-an belum ada perusahan jaringan di Indonesia kecuali Tiga Raksa. Ketika sistem pemasaran jaringan diterapkan di Indonesia menghadapi tantangan yang berat. Tidak sedikit orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan mengatasnamakan bisnis pemasaran jaringan untuk mengeruk kepentingan pribadi. Nyatanya banyak orang Indonesia yang tertipu oleh iming-iming keutungan yang ditawarkan. Hal inilah yang menjadi gambaran buruk akan bisnis pemasaran jaringan di Indonesia. Penapsiran atau pandangan negatif terhadap bisnis pemasaran jaringan berangsur terhapus. Perubahan tersebut dampak dari perubahan prilaku distributor yang mengembangkan bisnis mereka. Sekarang lebih banyak lagi perusahan pemasaran jaringan yang beroprasi di Indonesia, ada sedikitnya 63 perusahan yang tergabung dalam APLI (Asosiasi Penjulan Langsung Indonesia), Sekitar 5,5 juta penduduk Indonesia kini sedang aktif menjalankan bisnis ini dan sedikitnya 250 produk maupun jasa ikut menggunkan sisitem pemasaran jaringan, seiring pertumbuhan itulah bisnis pemasarang jaringan akan terus berkembang dan ini mengindikasikan bisnis pemasaran jaringan tidak pernah akan habis.[2]

3.      SISTEM KERJA MULTI LEVEL MARKETING
Seorang anggota yang dapat memimpin timnya dalam memasarkan produk perusahaan akan diberikan komisi atau bonus sesuai dengan sistem yang berlaku di masing-masing perusahaan MLM. Ini biasa disebut dengan upline (Leader) untuk posisi di atas dan downline untuk posisi anggota dibawahnya. Sistem penjualan ini sekarang banyak diaplikasikan pada banyak jenis produk. Sistem Kerja MLM Secara global dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka. Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu : Mengenai produk atau barang yang dijual apakah halal atau haram tergantung kandungannya, apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah seperti unsur babi, khamr, bangkai atau darah. [3]
4.      MULTI LEVEL MARKETING (MLM) MENURUT KAJIAN FIQH
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, melainkan juga produk jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqh disebut sebagai “Samsarah/simsar”. Maksudnya perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) untuk memudahkan jual beli. Pekerjaan Samsarah/simsar yang berupa makelar, distributor atau agen dalam fiqh termasuk akad ijarah yaitu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya para ulama seperti Ibnu Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, Atha dan Ibrahim memandang boleh jasa ini. Namun untuk sahnya pekerjaan ini harus memenuhi beberapa syarat diantaranya :

a. Adanya Perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak.
b. Objek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
c. Objek akad bukan hal-hal yang diharamkan dan maksiat.

Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. Pola ini sejalan dengan firman Allah :
“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syuaib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".( QS. Al-A’raf : 85)
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”.( al- Baqarah : 233)
Dan hadis nabi “ Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.”
(H.R. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Thabrani).[4]
Jadi pada dasarnya hukum dari MLM ini adalah mubah berdasarkan kaidah ushuliyah “ al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah hatta dallad dalilu ala tahrimiha “ (asal dari semua transaksi atau perikatan adalah boleh sehingga ada indikator yang menunjukkan keharamannya). Selain itu bisnis ini bebas dari unsur-unsur Riba (sistem bunga), gharar penipuan), dharar (bahaya), jahalah (tidak transparan) dan zhulm (merugikan orang lain) dan yang lebih urgen adalah produk yang dibisniskan adalah halal.[5]

5.      SYARAT MULTI LEVEL MARKETING (MLM) MENJADI SYARIAH
  1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan). 
  2.  Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah). 
  3.  Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah. 
  4.  Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh. 
  5.  Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama  yang memahami masalah ekonomi. 
  6.  Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya. 
  7.  Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota. 
  8.  Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara  orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir 
  9.  Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal. 
  10.  Tidak menitik beratkan  barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer. 
  11.  Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan  pesta pora, karena sikap itu  tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM. 
  12.  Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat[6]



       [1] Andreas Harefa. Multi Level Marketing (Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama : 1999). Hal.73
       2Andreas Harefa. Multi Level Marketing (Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama : 1999). Hal.80
       [3] Ahmad wardi. Fiqh Muamalat. (Jakarta:PT Persada Group: 2010). Hal.99
       [4] Muhamad Hidayat. Analisis Teoris Normatif Multi Level Marketing Dalam Perspektif Muamalah (Jakarta:PT Gramedia Pustaka: 2002). Hal.89
       [5] Abu Yasid. Fiqh Realitas.(Yogyakarta:Pustaka Pelajar: 2005). Hal.146
       [6] Kuswara. Mengenal Multi Level Marketing Sya
riah (Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama : 1999). Hal.68

MAKALAH BAHASA ARAB isim,fail dan maf’ul


MAKALAH  BAHASA ARAB

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agama islam adalah agama yang diturunkan terahir oleh Allah SWT kepada mabi muhammad Saw, mulai saat itu ajaran islam pun di kenalkan di dalam masyarakat. Berbagai disiplin ilmupun di kaji baik yang salaf maupun yang modern, untuk bisa lebih mengenali dan memeluk islam secara sempurna sesuai dengan perintah Allah dan rosulNya.
Kita kaum muslim memaklumi, bahwa bahasa Arab adalah bahasa Alqur-an. Setiap muslim yang bermaksud menyelami ajaran agama islam yang sebenarnya dan lebih mendalam, tiada jalan kecuali harus mampu menggali dari sumber asalnya yaitu al Qur-an dan sunnah Rosulullah SAW. Oleh karena itu,menurut kaidah hukum islam mengerti akan ilmu nahwu bagi mereka yang ingin memahami Al qur-an hukumnya fardu ’ain. Di antara ilmu nahwu adalah kalimah isim, fail dan maf’ul.
Seperti di dalam bahasa-bahasa lain, pemahaman tentang isim, fail dan maf’ul adalah pembelajaran dasar dalam bahasa arab yang harus di fahami sebelum menguasai keseluruhan ilmu nahwu.
Dalam makalah ini, penulis mencoba memberikan penjelasan tentang salah satu objek kajian ilmu Nahwu yaitu tentang Maf”ul Bih. Maf’ul Bih merupakan salah satu kalimat yang terdapat dalam sebuah Jumlah Mufidah bahasa Arab, yang berartikan sebagai Objek Penderita (yang dikenakan pekerjaan oleh fa’il).

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa arti isim,fail dan maf’ul?
2.      Bagaimana  penggunaan isim,fail dan maf’ul?

C.    Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk mempermudah dalam proses pembelajaran (pemahaman) bahasa Arab dan untuk menambah wawasan dalam pembelajaran (pemahaman) masalah tersebut.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Isim
ﻜﻠﻤﺔ ﺪﻠﺖﻋﻠﻰﻤﻌﻨﻰﻔﻰﻨﻔﺴﻬﺎﻮﻠﻢ ﺘﻗﺘﺮﻦ ﺑﺯﻤﺎﻦ ﻮﺿﻌﺎ
Kalimat(kata) yang menunjukkan makna mandiri dan disertai dengan pengertian zaman  (dengan kata lain isim  ialah kata benda/subyek).
a.       Tanda-Tanda Isim
ﻔﺎﻻﺴﻡ ﻴﻌﺮﻒ ﺒﺎﺍﻠﺨﻔﺾﻮﺍﻠﺘﻨﻮﻴﻦ ﻮﺪﺨﻮﻝﺍﻻﻠﻒ ﻮﺍﻠﻼﻢ ﻮﺤﺮﻮﻒﺍﻠﺨﻔﺽ ﻮﻫﻰ ﻤﻦ ﻮﺍﻠﻰ ﻭﻋﻦ ﻮﻋﻠﻰ ﻮﻔﻰ ﻭﺮﺐ ﻮﺍﻠﺑﺎﺀ ﻮﺍﻠﻜﺎﻒ ﻮﺍﻠﻼﻢ ﻮﺤﺮﻮﻒ ﺍﻠﻗﺴﻢ ﻮﻫﻰﺍﻠﻮﺍﻮ ﻮﺍﻠﺑﺎﺀﻮﺍﻠﺘﺎﺀ
Isim itu dapat di ketahui dengan melalui khafad (huruf akhirnya dijarkan),  tanwin, kemasukan alif-lam dan huruf  khafad. Huruf khafid ialah : min, ilaa, ‘an, ‘alaa, fii, rubba, ba, khaf, lam, dan huruf qosam atau sumpah yaitu wawu, ba dan ta.[1]
b.      I’rab-I’rab Yang Memasuki Isim
ﻔﻠﻼﺴﻤﺎﺀﻤﻦ ﺫﻠﻚﺍﻠﺮﻔﻊ ﻮﺍﻠﻨﺼﺐ ﻮﺍﻠﺨﻔﺽ ﻮﻻﺠﺯﻤ ﻔﻴﻬﺎ.
Diantara I’rab yang 4 macam yang boleh memasuki isim hanyalah I’rab jazm tidak boleh memasuki isim.
c.       Pembagian Isim
1.      Isim Mufrad
lafazh yang menunjukkan tunggal
Contoh: زيد ﻗﺎﺌﻢ= zaid berdiri
2.      Isim Tatsniyah
lafazh yang menunjukan dua dengan memakai alif dan nun pada huruf akhirnya, yaitu apabila dalam keadaan rofa’. Sedangkan ya dan nun apabila dalam keadaan nashob dan jar
contoh = رايت الزيدين aku telah melihat dua zaid
            = مررت الزيدين aku telah bertemu dengan dua zaid
3.      Jamak Mudzakar Salim
lafadz yang menunjukan bentuk jamak dengan memakai wawu dan nun pada huruf akhirnya yaitu apabila dalam keadaan rofa’ sedangkan ya dan nun apabila dalam keadaan nashob dan khafad / jar.
Contoh = جاء الزيدين zaid-zaid itu telah dating
           = مررت باالزيدين aku telah bertemu dengan zaid
           = رايت الزيدين aku telah melihat zaid
4.      Jamak Muanats Salim
lafadz yang di jamakkan dengan memakai alif dan ta yang di tambahkan.
Contoh = ﺍﻠﻬﻨﺪﺍﺖ ﻘﺎﺌﻤﺎﺖ Hindun-hindun itu berdiri
5.      Jamak Taksir
lafadz yang berubah dari bentuk mufrodnya.
Contoh =  ﺍﻠﺯﻴﻮﺪ ﻘﻮﺍﻢ Zaid-zaid itu berdiri

B.     Pengertian fail
ﺍﻠﻔﺍﻋﻝﻫﻮﺍﻻﺴﻢﺍﻠﻤﺮﻔﻮﻉﺍﻠﻤﺬﻜﻮﺮﻘﺑﻠﻪﻔﻌﻠﻪﻮﻫﻮﻋﻟﻰﻘﺴﻤﻴﻦﻈﺎﻫﺮﻮﻤﻀﻤﺮ
Fa’il ialah isim marfu’ yang di sebutkan terlebih dahulu fiil nya dan fail terbagi menjadi dua bagian yaitu fail yang zhahir dan fail yang mudhmar ( tersembunyi ).
Maksudnya : fail ialah isim marfu’ yang di sebutkan sesudah fiil nya ( fiil yang merofa’kanya ) seperti contoh di bawah ini :
جاء زيد              = Zaid telah datang
( lafadz ﺠﺎﺀ fiil madhi dan ﺯﻴﺪ  fail nya yang di rofa’kan oleh dhomah, sebab isim mufrod)
ﺠﺎﺀﺍﻠﺯﻴﺪﺍﻦ           = dua zaid itu telah datang
(lafadz ﺍﻠﺯﻴﺪﺍﻦ menjadi fail yang di rofa’kan dengan alif sebab isim tatsniyah)
ﺠﺎﺀﺍﻠﺯﻴﺪﻮﻦ          = zaid-zaid itu telah datang
(lafadz ﺍﻠﺯﻴﺪﻮﻦ menjadi fail yang di rofa’kan dengan wawu sebab jamak mudzakar salim)
ﺠﺎﺀﺖﺍﻠﻬﻨﺪﺍﺖ        = Hindun-hindun itu telah datang
( lafadz ﺍﻠﻬﻨﺪﺍﺖ menjadi fail di rofa’kan dengan dhomah sebab jamk muanats salim)
ﺠﺎﺀﺍﻠﺯﻴﻮﺪ            = zaid-zaid itu telah datang.
(lafadzﺍﻠﺯﻴﻮد  menjadi fail di rofa’kan dengan dhomah sebab jamak taksir)
1.      Fail isim yang zhahir
ﻔﺎﻠﻈﺎﻫﺮﻤﺎﺪﻞﻋﻠﻰ ﻤﺴﻤﺎﻩ ﺒﻼ ﻘﻴﺪ ﻜﺯﻴﺪ ﻮﺭﺟﻞ
fail isim yang zhahir ialah lafadz yang menunjukan kepada yang di sebutkannya tanpa ikatan seperti lafadz ﺯﻴﺪ (zaid) dan ﺭﺟﻞ (laki-laki)
2.      Fail isim yang yang mudhamar
ﻤﺎﺪﻞﻋﻠﻰﻤﺗﻜﻠﻢﺍﻮﻤﺤﺎﻂﺐﺍﻮﻏﺎﺌﺏ
lafadz yang menunjukan kepada pembicara (muthakalim) atau yang di di ajak bicara (mukhatab) atau nghaib. Adapun dhomir mutakallim terbagi menjadi 2 yaitu :
a.       Mutakallim wahdah =ﺍﻨﺎ   (saya )
b.      Mutakallim mu’azh-zhim nafsah =ﻨﺤﻦ   (kami atau kita)
Yaitu untuk muthakalim yang membesarkan dirinya (dalam bahasa Indonesia seperti kami) Contoh : dhomir mukhattab, seperti lafadz :
ﺍﻨﺖ = kamu (ditujukkan untuk seorang mukhatab laki-laki )
ﺍﻨﺖ = kamu (di tujukan untuk seorang mukhatab perempuan )
ﺍﻨﺘﻤﺎ = kamu berdua (di tujukan kepada dua orang yang di ajak bicara, baik laki-laki maupun perempuan )
ﺍﻨﺘﻢ = kalian ( di tujukan kepada banyak laki-laki yang di ajak bicara)
ﺍﻨﺘﻦ = kalian (di tujukan kepada banyak perempuan yang di ajak bicara)[2]

C.    Pengertian Maf’ul Bih
ﺍﻻﺴﻢﺍﻟﻤﻨﺼﻮﺐ ﺍﻟﺫﻯ ﻴﻔﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﻔﻌﻝ
Isim mansub yang menjadi sasaran perbuatan pelaku (objek). Maf’ul terbagi menjadi dua yaitu :
1.      Maf’ul yang di sebutkan fail nya.
Seperti lafadz   ﻘﺭﺍﺖﺍﻟﻘﺭﺍﻦ  = obyek/ maf’ul nya ialah lafadz  ﺍﻟﻘﺭﺍﻦ
2.      Maf’ul yang tidak di sebutkan failnya (naibul fail)
Naibul fail ialah isim marfu yang tidak di sebutkan fail nya.
Apabila fiil nya fiil madhi, maka dhommahkanlah huruf awal nya dan huruf sebelum akhirnya di kasrohkan dan apabila fiil nya fiil mudhori’ maka dhommahkanlah huruf awal nya dan huruf sebelum akhir nya di fathahkan.
Contoh fiil madhi’ =ﻘﺭﺃ ﺍﻟﻘﺭﺍﻦ  asalnya ﻘﺭﺃﺖ ﺍﻟﻘﺭﺍﻦ   lafazh  di buang, lalu lafadz  ﺍﻟﻘﺭﺍﻦ menempati tempat fail (lafazh )
Contoh fiil mudhari = ﻴﺨﻟﻖ ﺍﻻﻦﺴﺍﻦ   asalnya ﻴﺨﻟﻖ ﺍﻟﺍﻪ ﺍﻻﻨﺴﺎﻦ   lafazh  ﺍﻟﺍﻪ di buang, lalu lafazh ﺍﻻﻦﺴﺍﻦ menempati tempat fail (ﺍﻟﺍﻪ)
Adapun maf’ul yang tidak di sebutkan fail nya terbagi atas dua bagian yaitu:
a.       Naibul fail yang zhahir
Seperti pertkataan ضرب زيد
يضرب زيد
b.      Naibul fail yang mudahamar
Seperti perkataan
ﻀﺭﺒﺖ             = aku telah di pukul
ﻀﺭﺒﻨﺎ              = kami telah di pukul
ﻀﺭﺒﺖ             = kamu (laki-laki) telah di pukul
ﻀﺭﺒﺖ             = kamu (perempuan) telah di pukul
ﻀﺭﺒﺘﻤﺎ            = kami berdua (laki-laki / perempuan) telah di pukul
ﻀﺭﺒﺘﻢ                         = kalian (laki-laki)telah di pukul
ﻀﺭﺒﺘﻦ             = kalian (perempuan) telah di pukul
ﻀﺭﺒﺎ               = dia (laki-laki) telah di pukul
ﻀﺭﺒﺖ             = dia (perempuan) telah di pukul
ﻀﺭﺒﺎ               = mereka berdua (laki-laki / perempuan) telah di pukul
ﻀﺭﺒﻭ              = mereka (laki-laki) telah di pukul
ﻀﺭﺒﻦ              = mereka (perempuan) telah di pukul[3]

  

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Isim Ialah Kalimat (kata) yang menunjukan makna mandiri dan tidak di sertai dengan pengertian zaman (dengan kata lain  isim ialah kata benda(. Fail ialah isim marfu’yang di sebutkan terlebih dahulu fiilnya dan fail terbagi menjadi dua yaitu fail zhahir dan mudhmar.
Maf’ul ialah isim manshub yang menjadi sasaran perbuatan pelaku (objek)

B.     Saran
Demikian makalah kami buat terima kasih kepada para pembaca yang telah menelaah isi makalah ini yang tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Karena kekurangannya pengetahuan dan bahan rujukan yang ada hubunganya dengan judul makalah ini.
Kami mengharap saran dan kritikan yang membangun dari pembaca untuk sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pribadi dan umumnya bagi para pembaca yang di rahmati Allah SWT.



DAFTAR PUSTAKA

Anwar,Muhammad, ilmu nahwu (Bandung; Sinar baru,1992)
Zakaria Aceng, 2004, Ilmu Nahwu Praktis Sistem Belajar 40 Jam”. Garut : ibn azka.





[1] Zakaria Aceng, 2004, Ilmu Nahwu Praktis Sistem Belajar 40 Jam”. Garut : ibn azka.
[2] http://masrukhinn.blogspot.co.id/2017/05/06/makalah-memahami-isim-fail-dan-maful.html
[3] Anwar,Muhammad, ilmu nahwu (Bandung; Sinar baru,1992)

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...