Sabtu, 13 April 2019

MAKALAH SISTEM E-COMMERCE


MAKALAH Sistem Informasi Manajemen

E-Commerce

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Perdagangan elektronik (E-commerce) adalah proses membeli, menjual atau pertukaran produk, layanan dan informasi melalui jaringan komputer. E-commerce adalah bagian dari e-bisnis, dimana ruang lingkup e-bisnis lebih luas lagi tidak hanya komersial tetapi juga mencakup mitra bisnis, layanan pelanggan, lowongan kerja. Selain teknologi jaringan www.e-commerce teknologi juga membutuhkan database, email, dan bentuk non-tekonoligi komputer serta  sistem pengiriman lainya dan cara pemabayaran untuk e-commerce. Mengingat perdagangan elektronik (e-commerce) kemudian pelanggan dapat mengakses dan melakukan pesanan dari berbagai tempat saat berada pada era teknologi canggih seperti sekarang ini maka pelanggan dapat mengakses e-commerce tidak harus di berada pada tempat yang sama, hal ini karena di kota-kota besar di Indonesia ini telah banyak tempat-tempat yang menyediakna akses atau fasilitas internet yang di akses menggunakan laptop/ notebook atau personal digital Assisteant (PDA) menggunakan teknologi wifi dengan demikian waktu saat ini sangat penting diinginkan perusahaan untuk melaksanakan e-commerce services penggunaan e-commerce diIndonesia masih sangat terbatas.
B.                 Rumusan Masalah
1.                  Bagaiman sejarah dan pengertian e-commerce?
2.                  Apa saja aplikasi dan model bisnis e-commerce?
3.                  Apa saja isu terkait e-commerce?
C.                Tujuan
1.                  Untuk mengetahui sejarah dan pengertian e-commerce.
2.                  Untuk mengetahui aplikasi dan model bisnis e-commerce.
3.                  Untuk mengetahui isu terkait e-commerce.
BAB II
PEMBAHASAN

A.                       Sejarah E-Commerce
Sejarah perkembangan e-commerce didunia dimulai dari munculnya internet yang kemudian terus berkembang sehingga timbullah e-commerce. Internet mulai lahir pada tahun 1969 kelompok peneliti Amerika berhubungan dengan empat komputer di UCLA, Stanford Research Institute, Universitas Utah, dan Universitas Caalifornia di Santa Barbara. Mereka menciptakan sebuah jaringan untuk berkomunikasi antara satu dengan yang lain.
Jaringan ini dikenal dengan istilah ARPnet – ARPA merupakan singkatan dari Advance Research Project Agency yang merupakan bagian dari Dapartemen Keamaana Amerika Serikat.
Tiga tahun kemudian, lebih dari lima puluh universitas telah terhubung bersama-sama dalam jaringan (network), dan jaringan komputer yang telah mulai muncul di sekitar negara bagian dan dunia. Seiring dengan perkembangan ARPnet, yang diikuti pula dengan kerja sama jaringan antara kaum pendidik, dan kaum eksperimen NASA mengenai jarimgan komputer, jaringan ini mulai terhubungkan satu dengan yang lain interconnected, inilah awal mula dipakai istilah “Internet”.  Istilah perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik. Berkembang melalui aktivitas yang mempunyai istilah “perdagangan web” melakukan transaksi pembelian dan penjualan barang dan jasa melalui World Wide Web melalui sebuah server yang dianggap aman (HTTPS).

Web mulai dikanal masyarakat luas pada tahun 1994, jurnalis banyak beranggapan bahwa e-commers akan menjadi sektor ekonomi yang nantinya akan berkembang dengan pesat. Baru kurang lebih empat tahun protokol HTTPS memasuki tahap matang dan mulai banyak digunakan oleh masyarakat luas antara tahun 1998 dan tahun 2000 banyak pembisnis dari Negara Amerika Serikat dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.[1]

E-commerce  dimulai pada tahun 1995 ketika salah satu portal internet yang pertama, Netscape.com, menerima iklan pertama dari perusahaan-perusahaan besar dan mempopulerkan ide bahwa web dapat digunakan sebagai medium baru untuk beriklan.
B.  Pengertian E-commerce
E-commerce (electronik comers) adalah pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elekronik seperti internet, televisi, world wide web, atau jaringan-jaringan komputer lainya. E-commerce melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet. Sementara itu Kalakota dan Whinston mendefinisikan E-commerce dari beberapa perspekif, antara lain sebagai berikut:
1. Perspektif komunikasi, E-commerce adalah pengiriman informasi, barang dan jasa, melalui jaringan telepon atau jalur komunikasi lainya.
2.  Perspektif bisnis, E-commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis.
3.   Perspektif pelayanan, E-commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang.
4.Perspektif online, E-commerce menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli barang melalui internet dan jaringan jasa lainya.
Seluruh definisi diatas menjelaskan pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen pembelian, penjualan, barang dan jasa, media yang digunakan dalam hal ini adalah internet.
Perkembangan teknologi informasi terutama internet, merupakan fakor pen-dorong perkembanga E-commerce. Internet merupakan jaringan global yang me-nyatukan jaringan komputer diseluruh dunia, sehingga memungkinkan terjalinya komunikasi dan interaksi antar satu dengan yang lain diseluruh dunia. Sampai saat ini internet merupakan infrastruktur yang ideal untuk menjalankan e-commerce, sehingga E-commerce pun menjadi identik dalam menjalankan bisnis diinternet.
Dengan menggunakan teknologi informasi, E-commerce dapat dijadikan sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam mengembangkan perusahaan dan menghadapi tekanan bisnis. Tingginya tekanan bisnis yang muncul akibat tingginya tingkat persaingan mengharuskan perusahaan untuk dapat memberikan respons. E-commerce dapar meningkatkan efisiensi biaya dan produktifitas perusahaan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan perusahaan yang konsisten. Adapun kelebihan dan kekurangan e-commerce
Ø    Kelebihan E commerce
Lebih efisien waktu, sebab dengan adanya E commerce pemesanan barang dapat melalui telepon atau situs internet dan dapat diantar.
Ø   Kekuragan E commerce
Tidak terlalu aman, sebab saat transaksi biasanya mengunakan kartu kredit atau no rekening, itu dapat memungkinkan sesuatu yang tidak diinginkan terjadi
C.                Aplikasi dan Model Bisnis E-Commerce
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan E-commerce adalah:
1.                  E-mail dan Messaging
2.                  Content Management System
3.                  Dokumen, spreadsheet, database
4.                  Akunting dan sistem keuangan
5.                  Informasi pengiriman dan pemesanan
6.                  Pelaporan informasi dari klien dan interprise
7.                  Sistem pembayaran domestik dan Internasional
8.                  Newsgroup
9.                  On-line Shopping
10.              Conferencing
11.              Online Banking/internet Banking
12.              Produk digital/ Non Digital
Berikut beberapa contoh 5 model bisnis E-commerce di Indonesia:
1.                  Classifieds/listing/iklan baris
Ini adalah model bisnis E-commerce paling sederhana yang cocok digunakan di negara-negara berkembang. Dua kriteria yang biasa diusung model bisnis ini:
Ø    Website yang bersangkutan tidak memfasilitasi kegiatan transaksi online
Ø    Penjual individual dapat menjual barang kapan saja, dimana saja secara gratis
Tiga situs iklan baris yang terkenal di Indonesia ialah Tokobagus, Berniaga, dan OLX. Kaskus selaku forum online  terbesar di Indonesia juga dibilang masih menggunakan model bisnis iklan baris di forum jual belinya. Ini dikarenakan Kaskus tidak mengharuskan penjualnya untuk menggunakan fasilitas rekening bersama atau escrow. Jadi transaksi masih dapat terjadi langsung antara penjual dan pembeli.
Metode transaksi yang paling sering digunakan di situs iklan baris ialah metode cash on delivery atau COD Jenis Penjualan: situs iklan baris seperti ini cocok bagi penjual yang hanya ingin menjual sekali-kali saja, seperti barang bekas atau barang yang stoknya sedikit.
2.                  Marketplace C2C (Customer to Customer)
Ini adalah model bisnis dimana website yang bersangkutan tidak hanya membantu mempromosikan barang dagangan saja, tetapi juga memfasilitasi transaksi uang secara online. Berikut ialah indikator utama bagi sebuah website marketplace:
Ø    Seluruh transaksi online harus difasilitasi oleh website yang bersangkutan
Ø    Bisa digunakan oleh penjual individual
Kegiatan jual beli diwebsite marketplace harus menggunakan fasilitas transaksi online seperti layanan escrow  atau rekening pihak ketiga untuk menjamin keamanan transaksi. Penjual hanya akan menerima uang pembayaran setelah barang diterima oleh pihak pembeli. Selama barang belum sampai, uang akan disimpan direkening pihak ketiga. Apabila transaksi gagal, maka uang akan dikembalikan ke tangan pembeli.
Tiga situs marketplace diIndonesia yang memperbolehkan penjual langsung berjualan barang website ialah Tokopedia, Bukalapak, dan Lamido. Ada juga situs marketplace lainaya yang mengharuskan penjual menyelesaikan proses verifikasi terlebih dahulu seperti Blanja dan Elevenia.
Cara mencari uang: layanan penjual premium, iklan premium, dan komisi dari setiap transaksi.
Jenis Penjualan: situs marketplace seperti ini lebih cocok bagi penjual yang lebih serius dalam berjualan online. Biasanya sang penjual memiliki jumlah stok barang yang cukup besar dan mungkin sudah memiliki toko fisik.
3.                  Shooping Mall
Model bisnis ini mirip sekali dengan marketplace, tetapi penjua yang bisa berjualan disana haruslah penjual atau brand ternama karena proses verifikasi yang ketat. Satu-satunya situs online shooping mall yang beroperasi di Indonesia ialah Blibli.
Cara mencari uang: komisi dari penjual
4.                  Toko Online B2C (Bussiness to Consumer)
Model bisnis cukup sederhana, yakni sebuah toko online dengan alamat website (domain) sendiri dimana penjual memiliki stok produk dan menjualnya secara online kepada pembeli. Beberapa contoh toko online di Indonesia ialah Bhinneka, Lazada Indonesia, Berry Benka dan Bilna 1.Tiket.com, yang berfungsi sebagai platfrom jualan tiket secara online, juga bisa dianggap sebagai toko online.
Keuntungan dari memiliki toko online Anda sendiri ialah Anda memiliki kebebasan penuh disana. Anda dapat mengubah jenis tampilan sesuka Anda dan dapat membuat blog untuk memperkuat SEO toko online Anda. Bagi Anda yang tertarik untuk membuka sebuah toko online secara mudah, Anda dapat coba menggunakan Shopify, Jejualan, Pixtem, Jarvis, dan Klakat.[2]
5.                  Toko Online di Media Sosial
Banyak pejual di Indonesia yang menggunakan situs media sosial seperi Facebook dan Instagram untuk mepromosikan barang dagangan mereka. Ada juga startup yang mengumpulkan seluruh penjual di Instagram kedalam satu website yang bernama Shopious.membuat toko online di Facebook atau Instagram sangatlah mudah, sederhana, dan asyiknya gratis. Tetapi penjual tidak dapat memebuat templatenya sendiri. Di Indonesia, channel BBM pun juga sering digunakan sebagai media jual beli barang. Jenis penjual: penjual yang memiliki toko online sendiri tapi tidak mau repot.
A.                Isu Terkait E-Commerce
Terdapat dua isu dalam E-commerce dengan penekanan konteks di Indonesia sebagi berikut:
1.                  Aspek Keamanan Konsumen dalam situs E-commerce
Perkembangan teknologi komunikasi seperti Internet yang sangat pesat telah menimbulkan beberapa isu dalam dimensi etika dan regulasi. Salah satu isu yang menarik adalah isu mengenai keamanan informasi konsumen saat melakukan kegitan online.
Strategi situs E-commerce dalam mengatasi isu keamanan berurusan dengan dua urusan besar yaitu melindungi integritas jaringan bisnis beserta sistem internalnya sendiri dan meraih hubungan transaksi yang aman antar konsumen dan perusahaan bisnisnya (Marchany & Tront,2002)
Alat utama yang dijadikan perusahaan bisnis E-commerce dalam menjaga jaringan internal yang mereka miliki adalah firewall. Firewall adalah sistem perangkat keras dan perangkat lunak yang hanya mengizinkan penguna dari luar sistem yang memilki karakter spesifik yang dapat mengakses jaringan dalam sistem yang dilindungi. Namun, firewall masih banyak memiliki kekeurangan dalam sistemnya. Ada beberapa program hacker seperti SMTPTunnel, ICMPTunnel, NIMDA. The Code Red yang mampu menerobos firewall beberapa situs perusahaan E-commerce. Keamanan transaksi yang dilakukan dalam dunia E-commerce sangat bergantung pada kemampuan organisasi dalam menjamin privasi, keaslian, integrasi, keberadaan dan pemblokiran intrusi-intrusi yang tidak diingikan.
Menurut Machany dan Tront, dua ancaman utama terhadap mekanisme keamanan situs E-commerce adalah virus dan program Trojan Horse (Machany & Tront, 2002). Keberadaan virus pada dasarnya sangat menggangu namun program Trojan Horse merupakan ancaman yang lebih serius karena program ini bukan hanya memfasilitasi bagaimana cara menerobos jaringan sistem lain namun program ini juga mungkin menyerang integrasi data dalam sebuah sistem.
2.                  Aspek Privasi Konsumen dalam Situs E-commerce
Culnan mendefinisikan privasi sebagai “kemampuan individu untuk mengontrol syarat-syarat yang mengatur begaimana informasi personal individu tersebut dapat diperoleh dan digunakan” (Culnan M.J, 2000). Merupakan hal yang sangat sulit, bahkan sedikit tidak mungkin, jika dalam melakukan sebuah transaksi dengan layanan E-commerce, konsumen sama sekali tidak memberikan informasi personal, mulai dari informasi mengenai alamat tempat tinggal untuk melakukan pengiriman hingga preferensi produk konsumen (Ackerman, Cranor, & Reagle, 1999)
Isu privasi adalah salah satu permasalahan serius yang menarik untuk dikaji dalam dunia E-commerce. Hasil polling yang dilakukan oleh majalah Business Week menemukan fakta bahwa lebih 40% pengguna jasa situs E-commerce memberi kekhawatiran besar terhadap potensi misuse of information yang dilakukan oleh situs-situs tersebut dan 57% dari responden menginginkan hukum yang memiliki kekuatan untuk mengatur bagaimana mekanisme yang sesuai bagi situs E-commerce dalam mengumpulkan dan menggunakan informasi personal milik konsumen. Culnan juga berpendapat bahwa kekhawatiran orang tentang privasi merupakan alasan utama mengapa banyak orang memutuskan untuk tidak melakukan transaksi dalam dunia online, bahwa sekalipun merekan akan berinteraksi dalam dunia online, informasi yang akan mereka sediakan adalah informasi yang akan mereka sediakan adalah informasi yang salah.
Culnan dan Armstrong juga berpendapat bahwa ada dua tipe kekhawatiran para pengguna layanan E-commerce yang berkaitan dengan isu privasi. Tipe yang pertama adalah kekhawatiran  konsumen tenteng terdapatnya akses tanpa izin data personal mereka karena kurangnya keamanan dan pengawasan perusahaan atau karena kurangnya kontrol internal dari perusahaan itu sendiri. Tipe yang kedua adalah kekhawatiran konsumen terhadap kemungkinan digunakannya data personal mereka bagi keperluan yang tidak relevan dan tidak dikehendaki. Kemungkinan ini tentunya melibatkan pihak ketiga yang tidak terlibat sama sekali dalam transaksi awal antara konsumen dan perusahaan yang menyediakan layanan E-commerce.
Mengatasi isu privasi dalam dunia E-commerce bukan merupakan perkara yang mudah dan sederhana. Hal ini disebabkan karena dunia internet sekarang telah membentuk kultur yang sangat jelas yang sangat bebas, sehingga batas terhadap hal yang bersifat umum dan privat sudah biasa. Selain itu, hal ini juga disebabkan oleh adanya perdebatan tentang makna dari kata “privasi” itu sendiri. Beberapa orang berpendapat bahwa privasi merupakan hak yang memandang privasi dan informasi personal seseorang sebagai komoditas yang boleh untuk dipertukarkan. Perbedaan pemaknaan terhadap konsep privasi ini menjadikan usaha untuk mengatasi  isu privasi dalam perkembangan teknologi menjadi kompleks.[3]
BAB III
PENUTUP 
A.                Kesimpulan
Sejarah perkembangan e-commerce didunia dimulai dari munculnya internet yang kemudian terus berkembang sehingga timbullah e-commerce. Internet mulai lahir pada tahun 1969 kelompok peneliti Amerika berhubungan dengan empat komputer di UCLA, Stanford Research Institute, Universitas Utah, dan Universitas Caalifornia di Santa Barbara. Mereka menciptakan sebuah jaringan untuk berkomunikasi antara satu dengan yang lain. E-commerce (electronik comers) adalah pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elekronik seperti internet, televisi, world wide web, atau jaringan-jaringan komputer lainya. E-commerce melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan E-commerce adalah, E-mail dan Messaging,Content Management System, Dokumen, spreadsheet, database, Akunting dan sistem keuangan, Informasi pengiriman dan pemesanan, Pelaporan informasi dari klien dan interprise, Sistem pembayaran domestik dan Internasional, Newsgroup,On-line Shopping,Conferencing,Online Banking/internet Banking,Produk digital/ Non Digital. Dua isu dalam e-commerce dengan penekanan konteks di Indonesia sebagai berikut, keamanan saat menggunkan situs e-commerce, privasi konsumen dalam menggunakan situs e-commerce.
B.                 Saran

Dalam makalah ini penulis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana kita mempelajari tentang e-commerce. Semoga dengan makalah ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.

Daftar Pustaka
Irawati, Dewi. 2011. Pemanfaatan E-commerce Dalam Dunia Bisnis (edisi 6). Staf  Pengajar Jurusan Manajemen Informatika Politeknik Negeri Sriwijaya.
Shabur Miftah Mulana. Dkk.2015. Implementasi E-Commerce Media Penjualan Online. Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
Yosy Arisandi. Dkk. 2017. Sistem Informasi Manajemen. Pustaka Pelajar Yogyakarta

MAKALAH QOWA'ID FIQHIYYAH

MAKALAH
QOW’ID FIQHIYYAH
Hubungan Fiqhi,Ushul Fiqhi dan Qowa’id Fiqhiyyah


BAB I

PENDAHULUAN


      A.    Latar Belakang
Sebagai umat muslim, tentu kita tidak bisa terlepas dari fiqhi dalam menjalankan kehidupan, baik yang berupa hablum minallah maupun hablum minannas.
Hukum Islam dalm bentuk ini disebut wahyu. Adapun untuk mengetahui hukum Islam dalam bentuk kedua diperlukan upaya yang sungguh-sungguh oleh para mujtahid untuk mengangali hukum yang terdapat didalam nash melalui pengkajian dan pemahaman yang mendalam. Keseluruhan hukum yang ditetapakan melalui cara sepeti disebut terakhir ini fiqhi.. Dilihat dari sudut bahasa, fiqhi berasal dari kata faqiha yang berarti “memahami’dan ‘mengerti’.
Dilihat dari sudut tata bahasa(Arab), rangkaian kata ushul dan fiqhi tersebut dinamakan tarkib idhafi, sehingga dua kata itu diberi pengertian ushul bagi fiqhi. ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang berati “sesuatu yang dijadikan dasar bagi sesuatu yang lain”. Dari pengertian ini, ushul fiqhi bearti sesuatu yang dijadikan dasar fiqhi

    B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian fiqhi?
2.      Apa Pengertian ushul fiqhi ?
3.      Apa Pengertian qowaid fiqhiyyaah?
4.      Bagaimana hubungan antara fiqhi,ushul fiqhi dan qowaid fiqhiyyah?

    C.    Tujuan
1.      Untuk memahami pengertian fiqhi
2.      Untuk memahami pengertian ushul fiqhi
3.      Untuk memahami pengertian qowaid fiqhiyyaah
4.      Untuk memahami Bagaimana hubungan antara fiqhi,ushul fiqhi dan qowaid fiqhiyyah

BAB II

PEMBAHASAN


     A.    Pengertian fiqhi
Ulama sependapat bahwa didalam syariat islam telah terdapat segala sesuatu hukum yang mengatur semua tidak-tanduk manusia,baik perkataan maupun perbuatan. Hukum-hukum itu adakalanya disebutkan secara jelas serta tegas dan adakalanya pula hanya dikemukakan dalam bentuk dalil-dalil dan kaidah-kaidah secara umum. Untuk memahami hukum islam dalam bentuk yang disebut pertama tidak diperlukan ijtihad, tetapi cukup diambil begitu saja dan diamalkan apa adanya, karena memang sudah jelas dan tegas disebut oleh Allah.[1]
Hukum Islam dalm bentuk ini disebut wahyu. Adapun untuk mengetahui hukum Islam dalam bentuk kedua diperlukan upaya yang sungguh-sungguh oleh para mujtahid untuk mengangali hukum yang terdapat didalam nash melalui pengkajian dan pemahaman yang mendalam. Keseluruhan hukum yang ditetapakan melalui cara sepeti disebut terakhir ini fiqhi.. Dilihat dari sudut bahasa, fiqhi berasal dari kata faqiha yang berarti “memahami’dan ‘mengerti’.
Dalam peristilahan syara’i, ilmu fiqhi dimaksudkan sebagai ilmu yang dibicarakan tentang hukum-hukumm syara’i, amali (praktis)yang penetapannya diupayahkan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci.
Hukum syar’i, yang dimaksud dalam definisi diatas adalah segala perbuatan yang diberi hukumya itu sendiri dan dan diambil dari syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Adapun kata Amali dalam defenisi itu dimaksudkan sebagai penjelasan yang menjadi lapangan pengajian ilmu ini hanya yang berkaitan dengan perbuatan (amaliyah) mukallaf dan tidak termasuk kenyakinan atau iktikad (‘aqidha) dari mukllaf itu. Adapun dalil-dalil terperinci (al-tafshili) malksudnya adalah dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menujuk pada suatu hulum tertentu.
Dalam versi lain, fiqhi juga disesebut sabagii koleksi (majmu’) humum syarait yang berkait dengan perbuatan mukllaf dan diambil dalil-dalilnya yang tafshili.Dengan sendirinyan, ilmu fiqhi dapat dikatakan sebagai ilmu yang bicara tentang hukum-hukum sebagaimana disebutkan itu.

     B.     Pengertian Ushul Fqhi
            Pengertian Ushul fiqhi dapat dilihat dari dua sisi. Pertama,sebagai rangkaian dari dua kata:ushul dan fiqhi. Kedua, sebagai satu bidang ilmu dan ilmu-ilmun syarat.[2]
            Dilihat dari sudut tata bahasa(Arab), rangkaian kata ushul dan fiqhi tersebut dinamakan tarkib idhafi, sehingga dua kata itu diberi pengertian ushul bagi fiqhi. ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang berati “sesuatu yang dijadikan dasar bagi sesuatu yang lain”. Dari pengertian ini, ushul fiqhi bearti sesuatu yang dijadikan dasar fiqhi.

     C.    Pengertian Qowaid Fiqhiyyah
            Qowaid fiqhiyya berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua suku kata, yaitu qawaid dan fiqhiyyah.Qowaid adalah bentuk jama’ dari kata qa’idah yang secara etimologi bearti dasar atau fondasi (al-asal). Jadi qowaid bearti dasar-dasar sesuatu. Ada dasar atau fondasi yang bersifat hissi. (kongkrit, bisa dilihat) seperti dasar atau fondasi rumah, dan ada juga dasar yang bersifat ma’nawi.(abstrak, tak bisa dilihat)seperti dasar-dasar agama. Pengertian qa’idah yang bersifat hisssi bisa ditemukan dalam al-Qur’an pada surat al-Baqarah ayat 127 dan surat al-Nahl ayat 26 sebagai berikut:

ٱلْعَلِيمُٱلْعَلِيمُٱلْعَلِيمُٱلْعَلِيمُٱلسَّمِيعُأَنتَ ۖإِنَّكَتَقَبَّلْرَبَّنَاوَإِسْمَٰعِيلُوَإِسْمَٰعِيلُمُ ٱلْقَوَاعِدَفَعُيَرْوَإِذْ 
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan kami terimalah dari pada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
            Secara terminologi, a-Thftazani mendefinisikan qa’idah dengan  “Hukum yang bersifat universal (kulli) dan diterapkan pada seluruh bagian-bagiannya, yang mana persoalan-persoalan bagian (juz’i) tersebut dapat dikenal darinya. ”sedang al-Jurjani dengan lebih sederhana mendenfenisikan qa’idah sebagai proposisi atau peristiwa (qadhiyyah) universal yang dapat diterapkan pada seluruhnya bagian-bagiannya.
            Sedangkan Fiqhiyyah berasal dari kata fiqih yang ditambah hisbah, gunana untuk menunjukan jenis .Ada pun pengertian qowaid fiqhiyistilah terdapat berbagai defenisi, dua diantaranya yang menjadi pendapat popular:
“Hukum syara’tentang perstiwa yang bersifat mayoritas, yang darinya dapat dikenali hukum berbagai peristiwa yang masuk kedalam ruang lingkupnya”.
Bedasarkan defenisi-defenisi diatas, maka ulama terbagi dua dalam memaknai qaw’aid fiqhiyyah berkenaan dengan pebedaan mereka dalam keberlakuannya, apa-apa bersifat kulli (menyeluruh atau  universal) atau aghlabi (kebanyakan).
Bagi ulama yang memandang bahwa qawa’id fiqhiyyah bersifat aghlabi, mereka beralasan bahwah realitasanya memang seluruh qawaid fiqhiyyah memiliki pengecualian, sehingah, pengyebutan kulli terhadap qawaid fiqhiyyah menjadi kurang tepat. Sedang bagi ulama yang memandang qawaid fiqhiyyah sedang bersifat kulli, mereka beralasan pada kenyataan bahwah pengecualian yang terdapat pada qowaid fiqhiyyah tidaklah banyak. Di samping itu, mereka juga beralasan bahwah pengcualian (al-istitsna) tidak memiliki hukum, sehinggah tidak mengurangi sifat kulli pada qawaid fighiyyah.
Jadi, pada dasarnya kedua kelompok ulama diatas sepakat tentang adanya istitsana (pengecualian) dalam penerapan qawaid fiqhiyyah, hanya saja mereka berdoa pendapat berkenaa dengan pengaruh istitsna’tersebut  terhadap keuniversalan qawaid fidhiyyah.
Dengan demikian, qawaid fiqhiyyah merupakan kaedah-kaedah yang bersifat umum, meliputi sejumlah masalah fiqhi, dan melaluinya dapat diketahui sejumlah masalah yang berada dalam cangkupanya.[3]

     D.    Hubungan Ushul Fiqih,Fiqhi Qowa’id Fiqihyyah.
            Hubungan Ushul fiqih dengan fiqih adalah seperti hubungan ilmu mantiq (logika) dengan filsafat; mantiq merupakan kaidah berfikir yang memelihara akal agar tidak terjadi kerancuan dalam berpikir. Juga seperti hubungan ilmu nahwu dengan bahas Arab; Ilmu nahwu sebagai gramatika yang menghindarkan kesalahan seseorang didalam menulis dan mengucapkan bahasa arab. Demikian Ushul fiqih diumpamakan dengan limu mantiq atau ilmu  nahwu, sedangkan fiqih seperti ilmu filsafat atau bahasa Arab, sehingga ilmu Ushul fiqih berfungsi menjaga agar tidak terjadi kesalahan dalam mengistinbatkan hukum.
            Objek fiqih adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan mausia beserta dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun objek Ushul fiqih adalah mengenai metodologi penetapan hukum-hukum tersebut. Kedua disiplin ilmu tersebut sama-sama membahas dalil-dalil syara’, tetapi tinjauannya berbeda. Fiqih membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia, sedangkan ushul fiqih meninjau dari segi metode penetapan, klasifikasi argumetasi, serta situasi dan kondisi yang melatar belakangi dalil-dalil tersebut.
            Ushul fiqih merupakan ilmu yang secara garis besar mengkaji cara-cara menginstinbath (menggali hukum). Sekalipun ushul fiqh muncul setelah fiqih, tetapi secara teknis, terlebih dahulu para ulama menggunakan ushul fiqh untuk menghasilkan fiqh. Artinya sebelum ulama menetapkan suatu perkara itu haram, ia telah mengkaji dasar-dasar yang menjadi alasan perkara itu diharamkan. Hukum haramnya disebut fiqih, dan dasar-dasar sebagai alasannya disebut ushul fiqh.
            Kemudian tujuan dari pada ushul fiqih itu sendiri adalah untuk mengetahui jalan dalam mendapatkan hukum syara’ dan cara-cara untuk menginstinbatkan suatu hukum dari dalil-dalilnya. Dengan menggunakan ushul fiqih itu, seseorang dapat terhindar dari jurang taklid.Ushul fiqih itu juga sebagai pemberi pegangan pokok atau sebagai pengantar dan sebagai cabang ilmu fiqih itu.Dapat dikatakan bahwa ushul fiqih sebagai pengantar dari fiqih, memberikan alat atau sarana kepada fiqih dalam merumuskan, menemukan penilaian-penilaian syari’at dan peraturan-peraturannya dengan tepat.
            Hukum yang digali dari dalil atau sumber hukum itulah yang kemudian dikenal dengan nama fiqih. Jadi fiqih adalah produk operasional ushul fiqih. Sebuah hukum fiqih tidak dapat dikeluarkan dari dalil atau sumbernya (nash al-Qur’an dan as-Sunnah) tanpa melalui ushul fiqih. Ini sejalan dengan pengertian harfiah ushul fiqih, yaitu dasar-dasar (landasan) fiqih. Misalnya hukum wajib sholat dan zakat yang digali (istinbath) dari ayat Al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 43 yang berbunyi:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya:
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.
Firman Allah diatas berbentuk perintah yang menurut ilmu ushul fiqih, perintah pada asalnya menunjukan wajib selama tidak ada dalil yang merubah ketentuan tersebut (الأَصْل فِي الْأَمر للْوُجُوب).
Fiqih membahas tentang bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip rukun Islam dan hubungan antara manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karena itu hubungan diantara Qowa’id al- fiqhiyah dengan fiqih sangat erat sekali karena qowa’id fiqhiyah dapat dijadikan sebagai kerangka acuan dalam mengetahui hukum perbuatan seorang mukalaf. Ini karena dalam menjalankan hukum fiqih kadang-kadang mengalami kendala-kendala. Misalnya kewajiban shalat lima waktu yang harus dikerjakan tepat pada waktunya.
Kemudian seorang mukalaf dalam menjalankan kewajibannya mendapat halangan, misalnya ia diancam bunuh jika mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Dalam kasus seperti ini, mukalaf tersebut boleh menunda sholat dari waktunya karena jiwanya terancam. Hukum  boleh ini dapat ditetapkan lewat pendekatan qawaid fiqhiyah, yaitu dengan menggunakan qaidah :”الضرار يزال“ bahaya itu wajib dihilangkan. Ini adalah salah satu perbedaan antara ushul fiqih dengan qowa’id fiqih.
Qowa’id fiqih  merupakan kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fiqih. Dengan bantuan qawa’id al fiqhiyah semakin tampak jelas semua permasalahan hukum baru yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat dapat ditampung oleh syari’at Islam dan dengan mudah serta cepat dapat dipecahkan permasalahannya. Persoalan baru semakin banyak tumbuh dalam masyarakat seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat itu sendiri. Maka diperlukan kunci berfikir guna memecahkan persoalan masyarakat sehingga tidak menjadi berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Dengan demikian qawa’id al fiqhiyah sangat berhubungan dengan tugas pengabdian ulama ahli fiqih dalam rangka mengefektifkan dan mendinamiskan ilmu fiqih ke arah pemecahan problema hukum masyarakat.
Adapun dalam kaitannya dengan fiqih mu’amalah  hampir sama dengan fiqih pada umumnya akan tetapi dalam fiqih mu’amalah  objek kajian dikhususkan pada lingkup mu’amalah  saja yaitu hal yang berkaitan hubungan antara sesama manusia. Berikut ayat yang menjelaskan keterkaitan antara fiqh, ushul fiqh, dan qawaid fiqh:
… وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا  ….
Artinya:
Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al Baqarah: 275)
Ushul fiqih mu’amalah  contohnya seperti ayat yang menghalalkan jual beli sedangkan fiqihnya yaitu mubah (boleh), dan untuk qowa’id fiqihnya yaitu:
الأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ  دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Hukum asal  semua bentuk muamlah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang Mengharamkannya”.
Demikianlah hubungan antara ushul fiqih, qowa’id fiqih dan fiqih mu’amalah . Hukum syara’ tentang mu’amalah  (fiqih mu’amalah ) adalah hukum yang diistinbath dari nash al-Qur’an dan sunnah melalui pendekatan ushul fiqih. Hukum yang telah diistinbath tersebut diikat oleh qowa’id fiqhiyah, dengan maksud supaya lebih mudah dipahami dan diidentifikasi.
  

BAB III

PENUTUP

     A.     Kesimpulan
Dari uraian pembahasan diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan   yaitu:
1.      Ushul fiqhi adalah sebuah ilmu yang mengkaji dalil atau sumber hukum dan metode penggalian (istinbath) hukum dari dalil atau sumbernya yang harus ditempuh oleh orang yang berkompeten.
2.      Qowaid fiqhi adalah suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak denganya diketahui hukum-hukum cabang itu.
3.      Dalam peristilahan syara’i, ilmu fiqhi dimaksudkan sebagai ilmu yang dibicarakan tentang hukum-hukumm syara’i, amali (praktis)yang penetapannya diupayahkan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci.

     B.     Saran
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kesalahan. Oleh karena itu, kepada pembaca, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan makalah ini semoga makalh ini dapat bermainfaat bagi kita semua untuk menambah wawasan.

DAFTAR PUSTAKA


Andiko, Toha. 2011. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah.Yogyakarta: Teras.
Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqh Dan Ushul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2004
Suwarjin. 2011. Ushul Fiqh . Yogyakarta : Teras



[1] Suwarjin. 2011. Ushul Fiqh . Yogyakarta : Teras, hal 4
[2] Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqh Dan Ushul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004, hal
[3] Andiko, Toha. 2011. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah.Yogyakarta: Teras.

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...