Rabu, 10 April 2019

MAKALAH MANAJEMEN MASJID “Masjid Sebagai Sentral Peribadahan”


MAKALAH MANAJEMEN MASJID
Masjid Sebagai Sentral Peribadahan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Masjid merupakan tempat sangat penting bagi umat Islam. Masjid memiliki fungsi banyak. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah mahdah shalat dan i`tikaf.
Masjid merupakan tempat ibadah multi fungsi. Masjid bukanlah tempat ibadah yang dikhususkan untuk shalat dan i`tikaf semata. Semua kegiatan positif dan bermanfaat bagi umat dapat dilakukan di masjid. Baik itu masalah agama atau masalah dunia yang tidak ada larangan syari`at untuk dilakukan di masjid seperti musyawarah perbaikan jalan.
Pada masa Rasulullah Shallallahu `alaihi wasalam masjid-masjid sangat makmur. Masjid tidak hanya digunakan sebagai tempat shalat. Rasulullah menggunakan masjid sebagai sentral kegiatan.
Dalam dunia pendidikan Rasululah menggunakan masjid sebagai tempat pengajaran agama Islam. Pendidikan Islam memiliki hubungan erat dengan masjid. Pendidikan Islam merupakan motor atau mesin bagi masjid. Masjid tidak akan makmur jika jamaah atau masyarakat memiliki pendidikan Islam yang rendah. Pendidikan Islamlah yang mengajak mereka berbondongbondong menuju masjid, mengajarkan kepada mereka pentingnya shalat berjamaah. Bahkan masjid menjadi pusat pendidikan Islam.





B. Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Masjid?
2.      Apa Fungsi dan Peran Masjid?
3.      Apa Pengertian Shalat Sunah Rawatib?
4.      Apa Definisi I’tikaf?
C. Tujuan Penulisan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Masjid.
2.      Untuk Mengetahui Fungsi dan Peran Masjid.
3.      Untuk Mengetahui Pengertian Shalat Sunah Rawatib.
4.      Untuk Mengetahui I’tikaf.













BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Masjid
Di lihat dari segi harfiah, perkataan masjid berasal dari kata bahasa Arab. Masjid berasal dari pokok sujudan, dengan fi’il madly sajada yang berarti tempat sujud atau tempat sembahyang, dan karena berupa isim makan, maka diberi awalan “ma” yang kemudian berubah kata menjadi masjidu. Umumnya dalam bahasa Indonesia huruf “a” menjadi “e”, sehingga kata masjid ada kalanya disebutkan dengan mesjid.[1]
Wahyudin Sumpeno memberikan pengertian masjid secara harfiah sebagai kata yang berasal dari bahasa Arab. Kata pokoknya sujudan, masjidun yang berarti tempat sujud atau tempat shalat, sehingga masjid mengandung pengertian tempat melaksanakan kewajiban bagi umat Islam untuk melaksanakan shalat lima waktu yang diperintahkan Allah SWT. Pengertian lain tentang masjid, yaitu seluruh permukaan bumi, kecuali kuburan adalah tempat sujud atau tempat beribadah bagi umat Islam.[2]
B. Fungsi dan Peran Masjid
Pada masa sekarang Masjid semakin perlu untuk difungsikan, diperluas jangkauan aktivitas dan pelayanannya serta ditangani dengan organisasi dan management yang baik. Tegasnya, perlu tindakan meng-aktualkan fungsi dan peran Masjid. Meskipun fungsi utamanya sebagai tempat menegakkan shalat, namun Masjid bukanlah hanya tempat untuk melaksanakan shalat saja. Di masa Rasulullah SAW, selain dipergunakan untuk shalat, berdzikir dan beri'tikaf, Masjid bisa dipergunakan untuk kepentingan sosial.
Dalam perjalanan sejarahnya, Masjid telah mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Hampir dapat dikatakan, dimana ada komunitas muslim di situ ada Masjid. Memang umat Islam tidak bisa terlepas dari Masjid.
Di samping menjadi tempat beribadah, Masjid telah menjadi sarana berkumpul, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat da‟wah dan lain sebagainya. Banyak Masjid didirikan umat Islam, baik Masjid umum, Masjid Sekolah, Masjid Kantor, Masjid Kampus maupun yang lainnya. Masjid didirikan untuk memenuhi hajat umat, khususnya kebutuhan spiritual, guna mendekatkan diri kepada Pencipta-Nya. Tunduk dan patuh mengabdi kepada Allah SWT. Masjid menjadi tambatan hati, pelabuhan pengembaraan hidup dan energi kehidupan umat.[3]
Masjid memiliki fungsi dan peran yang dominan dalam kehidupan umat Islam, ialah Sebagai Tempat Beribadah Sesuai dengan namanya Masjid adalah tempat sujud, maka fungsi utamanya adalah sebagai tempat ibadah shalat. Sebagaimana diketahui bahwa makna ibadah di dalam Islam adalah luas menyangkut segala aktivitas kehidupan yang ditujukan untuk memperoleh ridha Allah, maka fungsi Masjid disamping sebagai tempat shalat juga sebagai tempat beribadah secara luas sesuai dengan ajaran Islam.
C. Pengertian Shalat
Pengertian shalat secara etimologi berarti do’a dan secara terminologi atau istilah dari para ahli fiqih membagi arti shalat secara lahir dan hakiki. Shalat secara lahiriah berarti perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dan dengan itu kita beribadah kepada Allah SWT menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).6 Dan secara hakikinya shalat ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua –duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi,59)
Shalat juga diartikan sebagai salah satu sarana komunikasi antara seorang hamba dengan Tuhan-Nya, sebagai bentuk ibadah yang di dalamnya terdapat amalan yang tersusun dari beberapa ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun shalat yang telah ditentukan (Imam Bashari Assayuthi, 30). Maka dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat ialah merupakan salah satuibadah kepada Allah, yang berupa perkataan/ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun shalat yang telah ditentukan dalam islam. Sedangkan shalat fardhu atau yang biasa disebut shalat wajib 5 waktu adalah shalat yang hukumnya fardhu (wajib), dimana shalat yang wajib dilaksanakan oleh semua umat muslim dan dikerjakan pada 5 waktu yaitu: subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya’.[4]
v Syarat dan Rukun Shalat Fardhu (wajib)
     Berikut beberapa syarat wajib shalat yang harus dipenuhi:
1.      Beragama Islam
2.      Baligh
3.      Berakal
4.      Telah sampai dakwah islam kepadanya
5.      Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya

Rukun-rukun yang harus di jalankan dalam shalat, yakni :
1.      Niat
2.      Berdiri bagi yang mampu
3.      Takbiratul ikhram
4.      Melafalkan surat Al-fatihah
5.      Ruku’/membungkuk dengan tuma’ninah
6.      I'tidal dengan tuma'ninah
7.      Sujud dengan tuma’ninah
8.      Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah
9.      Sujud kedua dengan tuma'ninah
10.  Tasyahud
11.  Melafalkan shalawat Nabi Muhammad SAW
12.  Salam
Dalam islam terdapat syarat-syarat dan rukun-rukun shalat fardhu (wajib)
dimana syarat dan rukun shalat haruslah dijalankan agar sesuai dengan syari’at islam.
v Waktu dan Bacaan Niat Shalat Fardhu (wajib)
Shalat fardhu ada 5 waktu dan masing masing mempunyai waktu yang di tentukan. Setiap umat islam diperintahkan untuk menunaikan shalat-shalat itu di dalam waktunya masing masing.
Adapun waktu shalat fardhu (wajib) yang ditentukan dalam islam adalah sebagai berikut:[5]
1.      Shalat Subuh
Waktunya dimulai dari terbitnya fajar shidiq, hingga terbitnya matahari. Yaitu antara pukul 04.00 – 5.30 pagi. Shalat subuh terdiri dari 2 raka’at.Niat Shalat Subuh:
Ushalli fardhash-shubhi rak'ataini mustaqbilal-qiblati adaa'an (ma'muuman / imaaman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku berniat melakukan shalat fardhu subuh 2 raka’at, dengan
menghadap qiblat (ma’muman/imaman) karena Allah ta’ala.
2.      Shalat Dzuhur
Dilakukan pada waktu matahari mulai condong ke arah barat hingga panjang suatu benda menjadi sama dengan benda itu sendiri. Yaitu antara pukul 12.00 – 15.00 siang. Shalat dzuhur terdiri dari 4 raka’at. Niat Shalat Dzuhur:
Ushalli fardhazh-zhuhri arba'a raka'aatim mustaqbilal-qiblati adaa'an (ma'muman / imaman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku berniat melakukan shalat fardhu dzuhur 4 raka’at, dengan menghadap qiblat (ma’muman/imaman) karena Allah ta'ala.
3.      Shalat Ashar
Waktunya dimulai setelah waktu dzuhur berakhir hingga matahari terbenam. Antara pukul 15.00-18.00 sore. Shalat ashar terdiri dari 4 raka’at.[6]
Niat Shalat Ashar:
Ushalli fardhal-'ashri arba'a raka'aatim mustaqbilal-qiblati adaa'an (ma'muman / imaman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku berniat melakukan shalat fardhu ashar 4 raka’at, dengan menghadap qiblat (ma’muman/imaman) karena Allah ta'ala.

4.      Shalat Maghrib
Waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah di langit. Yaitu antara pukul 18.00-19.00 sore. Shalat maghrib terdiri dari 3 raka’at.
Niat Shalat Maghrib:
Ushalli fardhal-maghribi tsalaatsa raka'aatim mustaqbilal-qiblati adaa'an (ma'muman / imaman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku berniat melakukan shalat fardhu maghrib 3 raka’at, dengan menghadap qiblat (ma’muman/imaman) karena Allah ta'ala.9
5.      Shalat Isya’
Waktunya dimulai sejak hilangnya mega merah di langit atau setelah habisnya waktu shalat maghrib hingga terbitnya fajar. Yaitu antara pukul 19.00 – 04.30 malam. Shalat isya’ terdiri dari 4 raka’at.
Niat Shalat Isya’:
Ushalli fardhal-'isyaa'i arba'a raka'aatim mustaqbilal-qiblati adaa'an (ma'muman / imaman) lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku berniat melakukan shalat fardhu maghrib 4 raka’at, dengan menghadap qiblat (ma’muman/imaman) karena Allah ta'ala.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat fardhu (wajib) harus sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam islam, apabila tidak sesuai waktunya maka berlaku waktu yang tidak diperbolehkan shalat.
v Manfaat Shalat Fardhu (wajib)
Manfaat shalat fardhu (wajib) bagi umat Islam itu banyak sekali Adapun
manfaat shalat fardhu (wajib) bagi Umat Islam diantaranya:[7]
1. Shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar
2. Shalat menjauhkan dari sifat mengeluh dan kikir
3. Shalat mencegah dari berbagai macam kesesatan
4. Shalat menenangkan dan menentramkan hati
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa manfaat dari shalat sangatlah banyak baik bagi jasmani maupun rohani jika shalat tersebut dilakukan secara baik dan benar dan teratur.
D. Shalat Sunnah Rawatib
Shalat sunnah adalah shalat yang dikerjakan di luar shalat fardhu. Shalat sunnah banyak macamnya, ada yang dikerjakan secara berjamaah dan ada pula yang dikerjakan secara munfarid (sendirian). Shalat sunnah secara garis besar diklasifikasikanmenjadi dua macam, yaitu shalat sunnah rawatib dan sunnah selain rawatib (ghairu rawatib).[8]
Shalat sunnah rawatib yaitu shalat sunnah yang terbatas waktu dan jumlah rakaatnya, karena mengikuti dan mengiringi shalat fardhu lima waktu. Waktu mengerjakannya berada pada sebelum atau sesudah shalat fardhu lima waktu, yaitu dua rakaat atau empat rakaat sebelum dhuhur, dua rakaat sesudah dzuhur, dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sebelum isya, dua rakaat sesudah isya, dua rakaat sebelum subuh.
Shalat ghairu rawatib merupakan sunnah yang dikerjakan dengan terikat pada waktu, tempat dan keadaan tertentu, misalnya sebagai berikut: shalat dhuha, shalat tahiyatul masjid, shalat qiyamullail (tahajud, tarawih, dan witir), shalat hari rayaidul fitri dan idul adhaAdapun beberapa kegiatan sunnah pada idul fitri dan idul adha yaitu mandi sebelum pergi ke tempat shalat, memakai pakaian terbaik yang dimiliki, memakai wewangian, makan sebelum shalat idul fitri dan shalat idul adha sesudahnya, senantiasa mengumandangkan takbir diperjalanan menuju tempat shalat, melewati jalan yang berbeda antara berangkat dan pulangnya.
E. Definisi I’tikaf
Ditinjau dari segi bahasa:  I’tikaf bermakna :berdiam di suatu tempat untuk melakukan sesuatu pekerjaan ; yang baik maupun yang buruk dan tetap dalam keadaan demikian.
Adapun pengertian i’tikaf menurut istilah adalah berdiam di masjid dalam rangka ibadah dari orang yang tertentu, dengan sifat atau cara yang tertentu dan pada waktu yang tertentu (Lihat Fathul Bari 4 : 344)[9]
v  Dalil-dalil Disyariatkannya I’tikaf
Firman Allah Swt
Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid” (QS. Al Baqarah : 187)
dalam hadits ‘Aisyah  R.A berkata :
Adalah Nabi SAW beri’tikaf sepuluh akhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah Swt. (HR. Bukhari dan Muslim)
v  Hukum I’tikaf
a.       Telah sepakat ulama kita bahwa hukum asal dari i’tikaf adalah sunnah, bahkan Imam Ibnu ‘Arabi Al Maliki dan Ibnu Baththal memasukkannya ke dalam sunnah muakkadah (yang dikuatkan) karena Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya selama hidupnya. Dan hukum asal ini berubah menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk melakukannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar R.A bahwasanya beliau pernah bernazar untuk beri’tikaf satu malam di masjid Haram, maka Rasulullah SAW bersabda :
Tunaikan nazarmu itu”. HR. Bukhari dan Muslim
b.      Hukum i’tikaf ini berlaku baik untuk muslim ataupun muslimah sebagaimana yang kabarkan oleh Shafiyyah R.A ketika beliau menziarahi Nabi SAW pada saat  i’tikaf :
Adalah Nabi SAW (beri’tikaf) di masjid dan di sisinya terdapat istri-istri beliau (sedang beri’tikaf pula)…”. HR. Bukhari dan Muslim.
Al Imam Ibnul Mundzir berkata: “Perempuan tidak boleh beri’tikaf hingga dia meminta izin kepada suaminya dan jika perempuan itu beri’tikaf tanpa izin maka suaminya boleh mengeluarkannya (dari i’tikaf). Dan jika seorang suami telah mengizinkan (istrinya) lalu mau mencabut izinnya maka hal itu dibolehkan baginya”.  (Lihat Fathul Bari 4 : 351)
v  Fadhilah (Keutamaan) I’tikaf
Adapun fadhilahnya maka i’tikaf mempunyai beberapa keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah lainnya, diantaranya:
1)      I’tikaf merupakan wasilah (cara) yang digunakan oleh Nabi SAW untuk mendapatkan malam Lailatul Qadr.
2)      Orang yang melakukan i’tikaf akan dengan mudah mendirikan shalat fardhu secara kontinu dan berjamaah bahkan dengan i’tikaf seseorang selalu beruntung atau paling tidak berpeluang besar mendapatkan shaf pertama pada shalat berjama’ah.
3)      I’tikaf juga membiasakan jiwa untuk senang berlama-lama tinggal dalam masjid, dan menjadikan hatinya terpaut pada masjid.
4)      I’tikaf akan menjaga puasa seseorang dari perbuatan-perbuatan dosa. Dia juga merupakan sarana untuk menjaga mata dan telinga dari hal-hal yang diharamkan.
5)      Dengan I’tikaf membiasakan hidup sederhana, zuhud dan tidak tamak terhadap dunia yang sering membuat kebanyakan manusia tenggelam dalam kenikmatannya.
v  Waktu I’tikaf
I’tikaf boleh dikerjakan kapan saja, namun lebih ditekankan pada bulan Ramadhan, karena itulah yang sering dilakukan oleh Rasulullah SAW Dan lebih utama dikerjakan pada sepuluh akhir Ramadhan untuk mendapatkan Lailatul Qadr sebagaimana yang ditunjukkan hadits Abu Sa’id Al Khudri R.A.
I’tikaf yang wajib harus dikerjakan sesuai jumlah hari yang telah dinazarkan, sedangkan i’tikaf yang sunnah tidak ada batasan maksimalnya dan hal ini disepakati oleh keempat ulama madzhab, dan jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal ketika beri’tikaf hal ini berdasarkan atsar dari Umar R.A dimana beliau mengabarkan kepada Nabi SAW tentang nazar beliau untuk beri’tikaf satu malam  di masjid Haram, lalu Rasulullah SAW memerintahkan kepadanya untuk menunaikan nazarnya. Imam Nawawi mengatakan : “Boleh seseorang beri’tikaf sesaat dan dalam waktu yang singkat…”. )Al Minhaj 8 : 307)
Telah ikhtilaf ulama kita tentang kapan awal masuknya seseorang yang mau beri’tikaf ke dalam masjid. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang memulai i’tikaf hendaknya memasuki masjid sebelum matahari terbenam. Pendapat yang kedua mengatakan, bahwa i’tikaf baru dimulai sesudah shalat shubuh, berdasarkan hadits ‘Aisyah R.A:
Adalah Nabi SAW jika hendak beri’tikaf, beliau shalat shubuh kemudian masuk ke (mu’takaf) tempat i’tikafnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat ini dipegangi oleh Al Auza’iy, Al Laits dan Ats Tsauri serta dipilih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Al Imam Ash Shon’ani.
Dari dua pendapat yang ada maka yang paling dekat dengan dalil adalah pendapat yang kedua, yaitu masuk sesudah shalat shubuh, namun pendapat yang pertama lebih berhati-hati. Wallahu A’lam.
v  Syarat-syarat I’tikaf
Orang yang beri’tikaf memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhinya yaitu:
Seorang muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan yang baik dan buruk),berakal, dan suci dari janabat, haidh, serta nifas.
v  Rukun-rukun I’tikaf
1. Niat, karena tidak sah suatu amalan melainkan dengan niat.
2. Tempatnya harus di masjid. Dalilnya firman Allah Swt yang artinya:
Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid” (QS. Al Baqarah : 187)
Keharusan beri’tikaf di masjid ini berlaku pula untuk wanita, dalam hal ini merupakan pendapat Jumhur Ulama bahwa wanita tidak sah beri’tikaf di masjid rumahnya karena tempat itu tidaklah dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang shahih menerangkan bahwa istri-istri Nabi SAW melakukan i’tikaf di masjid Nabawi.
Dan berkata Al Hafizh Ibnu Hajar-rahimahullah- tentang i’tikafnya istri-istri Nabi SAW di masjid : “Hal ini menunjukkan disyariatkannya i’tikaf di masjid, karena seandainya tidak, tentu para istri-istri Nabi SAW akan beri’tikaf di rumah-rumah mereka karena mereka telah diperintahkan untuk berlindung atau berdiam di rumah”. (Fathul Bari 4 : 352)
v  Masjid yang Sah Dipakai I’tikaf
Para ulama telah berikhtilaf tentang syarat masjid yang sah untuk di gunakan i’tikaf namun diantara pendapat-pendapat yang ada maka pendapat yang pertengahan dan paling dekat dengan kebenaran adalah I’tikaf harus dilaksanakan di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah padanya karena shalat berjama’ah bagi laki-laki hukumnya wajib.[10] Hal ini berdasarkan atsar ‘Aisyah R.A yaitu:Tidak ada i’tikaf kecuali di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah”. (HR. Ad Daraqutni dan Al Baihaqi)
Pendapat ini dipegangi pengikut madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad serta perkataan Hasan Al Bashri dan ‘Urwah bin Zubair . Ibnu Qudamah menjelaskan:“Disyaratkannya i’tikaf di masjid yang dilaksanakan shalat jama’ah, karena shalat jama’ah itu wajib, dan ketika seseorang beri’tikaf di masjid yang tidak dilaksanakan shalat jama’ah akan mengakibatkan salah satu dari dua hal : meninggalkan shalat jama’ah yang merupakan kewajiban, yang kedua keluar untuk shalat di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah dan hal ini akan sering berulang padahal masih mungkin untuk menghindarinya, dan sering keluar dari tempat i’tikaf itu bertentangan dengan maksud/tujuan i’tikaf …”. (Al Mughni 4 : 461)
Jika seseorang i’tikaf di masjid jama’ah yang tidak dilaksanakan shalat Jum’at maka pada hari Jumat wajib atasnya untuk keluar shalat Jum’at dan i’tikafnya tidak batal karena dia keluar disebabkan udzur yang dibenarkan syariat dan hal tersebut hanya sekali dalam sepekan, dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Said bin Jubair, Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakhaaiy, Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, Dawud Azh Zhohiri, Ibnu Qudamah, dan lain-lain.
v  Hal-hal yang Membatalkan I’tikaf
1)      Jima’ (bersetubuh/ bersenggama).
Dalilnya firman Allah Swt yang artinya:
Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid”(QS. Al Baqarah : 187)
2)      Murtad.
3)      Hilang akal.
4)      Haidh dan Nifas.
5)      Keluar dari masjid tanpa hajat yang dibolehkan, walaupun hanya sebentar. Keluar dari masjid membatalkan i’tikaf karena tinggal di masjid adalah rukun i’tikaf.
v  Adab-adab I’tikaf
Ada beberapa adab yang hendaknya seseorang yang beri’tikaf memperhatikannya dan berusaha untuk melaksanakannya. Diantara adab-adab tersebut adalah :
1. Memperbanyak ibadah-ibadah sunnah yang mendekatkan dirinya kepada Allah Swt.
2. Membuat bilik-bilik di masjid untuk digunakan berkhalwat sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW, terutama jika ada wanita yang ikut beri’tikaf, maka wajib atas wanita untuk membuat bilik-bilik tersebut agar terhindar dari ikhtilat (bercampur) dan saling pandang-memandang dengan lawan jenis.
3. Meninggalkan perdebatan dan pertengkaran walaupun dia berada di pihak yang benar
4. Juga hendaknya menghindari dari mengumpat, berghibah, dan berkata-kata yang kotor, karena hal-hal tersebut terlarang di luar i’tikaf maka pelarangannya bertambah pada saat i’tikaf.
5. Dan secara umum seluruh perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat hendaknya ditinggalkan, karena semua hal itu akan mengurangi pahala beri’tikaf
v  Hal-hal yang Dibolehkan Sewaktu I’tikaf
1. Keluar untuk suatu keperluan yang tidak dapat dielakkan.
Dalilnya hadits Aisyah R.A ia berkata :
Dan adalah Rasulullah SAW jika sedang beri’tikaf di masjid, kadang beliau memasukkan kepalanya maka saya menyisirnya dan adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena kebutuhan yang manusiawi”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Malik berkata : “Tidaklah seseorang dikatakan beri’tikaf hingga dia meninggalkan hal-hal yang harus dia tinggalkan seperti menjenguk orang sakit, shalat jenazah, dan masuk ke rumah kecuali ada hajat insan
Imam Az Zuhri menafsirkan hajat insan (kebutuhan yang manusiawi) sebagai kencing dan buang air besar, dan kedua hal ini merupakan ijma’ tentang bolehnya keluar masjid disebabkan kedua hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mundzir.
2. Menyisir rambut, mencukurnya, memotong kuku dan membersihkan badan dari berbagai kotoran”.(Lihat :Ma’alim As Sunan 2 : 578)
3. Membawa kasur dan perlengkapan lainnya ke masjid.
4.Menerima tamu dan mengantarkannya hingga ke pintu masjid. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika beliau diziarahi oleh istri beliau Shofiyyah .
5. Makan dan minum di dalam masjid dengan tetap memelihara dan menjaga kebersihan dan kemuliaan masjid.
v  Khatimah
Seseorang yang berniat untuk beri’tikaf hendaknya mempertimbangkan maslahat dan mudharat. Jika dia adalah seorang pemuda yang sangat dibutuhkan oleh orang tuanya maka hendaknya dia mendahulukan hak orang tuanya karena hal tersebut wajib, namun jika dia diizinkan untuk beri’tikaf maka itulah yang utama. Demikian pula dengan orang yang bekerja di bidang jasa dan kepentingan masyarakat umum hendaknya mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan pribadi dan sungguh Allah Swt Maha Mengetahui apa yang diniatkan oleh hamba-hamba-Nya.    
Adapun bagi mereka yang Allah Swt muliakan dengan memberikan kesempatan untuk beri’tikaf di tahun ini hendaknya memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, raihlah hikmah dan faidah i’tikaf, perhatikanlah adab-adabnya serta jauhkanlah dari hal-hal yang terlarang dan janganlah menjadi orang yang i’tikafnya tidak ubahnya dari sekedar berpindah tempat tidur saja. Mudah-mudahan dengan i’tikaf ini anda bisa mendapatkan malam yang lebih mulia dari seribu bulan : “Lailatul Qadr”. (Al Fikrah)














BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Masjid merupakan tempat sangat penting bagi umat Islam. Masjid memiliki fungsi banyak. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah mahdah shalat dan i`tikaf. Masjid memiliki fungsi dan peran yang dominan dalam kehidupan umat Islam, ialah Sebagai Tempat Beribadah Sesuai dengan namanya Masjid adalah tempat sujud, maka fungsi utamanya adalah sebagai tempat ibadah shalat. Sebagaimana diketahui bahwa makna ibadah di dalam Islam adalah luas menyangkut segala aktivitas kehidupan yang ditujukan untuk memperoleh ridha Allah, maka fungsi Masjid disamping sebagai tempat shalat juga sebagai tempat beribadah secara luas sesuai dengan ajaran Islam.
B. Saran
Sebelumnya saya penyusun makalah ini mohon ma’af apabila terdapat kesalahan dalam penulisan kata-kata, dan makalah saya pun  di sini belum sempurna. Untuk itu sekiranya apabila masih di rasa pembaca masih belum cukup bahasan-bahasan di dalam makalah ini di sarankan  untuk member saran terhadap kekurangan yang terdapat dalam makalah ini.







DAFTAR PUSTAKA
Sidi Gazalba, Mesjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan Islam. (Jakarta: Pustaka Al-Husna, Cetakan V, 1989).
Wahyudin Supeno, Perpustakaan Masjid, Pembinaan dan Pengembangannya,ed. Abdul Hamid, (Bandung: Remaja Rosdakarya, Cetakan I, 1984).
Aunur Rahim Faqih dan Amir Mu’allim, Ibadah & Akhlak dalam Islam, (Yogyakarta: UII Press, 1998).
Sahriansyah, Ibadah dan Akhlak…,
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2008).
Rifa’I Moh. Drs. H. Fiqih Islam Lengkap. TP. Karya Toha Putra. Jakarta, 5 Mei 1978.
Al-Hasbyi Bagir. M. Fiqih Praktis, M. ZAN. Bandung, Februari 1999.



[1] Sidi Gazalba, Mesjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan Islam. (Jakarta: Pustaka Al-Husna, Cetakan V, 1989), hal 118
[2] Wahyudin Supeno, Perpustakaan Masjid, Pembinaan dan Pengembangannya,ed. Abdul Hamid, (Bandung: Remaja Rosdakarya, Cetakan I, 1984), hal. 1
[4] Aunur Rahim Faqih dan Amir Mu’allim, Ibadah & Akhlak dalam Islam, (Yogyakarta: UII Press, 1998), hlm. 22
[5] Sahriansyah, Ibadah dan Akhlak…, hlm.6
[6] Sahriansyah, Ibadah dan Akhlak…, hlm. 7
[7] Ibid.., hlm 9-10
[8] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2008), hlm.1
[9] Rifa’I Moh. Drs. H. Fiqih Islam Lengkap. TP. Karya Toha Putra. Jakarta, 5 Mei 1978.
[10] Al-Hasbyi Bagir. M. Fiqih Praktis, M. ZAN. Bandung, Februari 1999.

Selasa, 09 April 2019

MAKALAH LANDASAN FILOSOFIS DAN NORMATIF ETIKA BISNIS ISLAM


MAKALAH 

LANDASAN FILOSOFIS DAN NORMATIF ETIKA BISNIS ISLAM

ABSTRAK

Manusia dengan segala unsur potensi natular yang terdiri dari nalar, ratio, insting dan spiritual yang dimiliki dalam sejarah kebudayaannya sangat potensial untuk menemukan suatu landasan filosofis dan argumentatif untuk pengaturan didalam perikehidupan individual dan dan bermasyarakat dalam mencapai tujuan bersama. Islam dengan sumber ajaran wahyu dan sunah Nabi telah terlebih dahulu menjadi bahaan acuan yang penting dalam mengatur peri kehidupan antar sesaama manusia dan alam, demikian jga dengan hubungan dengan penciptanya (al-Khaliq). Pada mumentum perjalanan pemikiran manusia sering menggunakan aalaam fikiran dan logika yang dimiliki tetapi didahului dengan menggunakan sumber-sumber wahyu yang memperkaya hasil temuan pengaturan didalam etika bisnis islam.

PENDAHULUAN

Etika dalam islam mengacu pada dua sumber yaitu al-quran dan sunnah atau hadist nabi, dua sumber ini merupakan dua sentral segala sumber yang membimbing segala perilaku dalam menjalankan ibadah, perbuatan atau aktifitas umat islam yang benar-benar menjalankan ajaran islam. Tetapi dalam implementasi pemberlakuan dua sumber ini sesuai dengan tuntutan perkembangan budaya dan zaman. Oleh karena itu diperlukan proses pemikiran dan logika yang terbimbing oleh nalar sehat, pikiran jernih, nurani yang cerdas dalam pemahaman ayat-ayat al-quran dan sunah nabi dalam rangka memperoleh filososfi etika didalam masyarakat islam.
Maka secara filosofis etika islam berdasarkan diri pada nalar ilmu dan agama untuk menilai suatau perilaku manusia. Landasan penilaian ini dalam praktek penilaian dimasyarakat sering kita temukan bahwa secara agama dinilai buruk atau jahat dan diperkuat denga argumen ilmiah atau ilmu dan agama islam. Bahkan sering didalam perjalanan pengembangan filosof dan para ilmuwa telah banyak membuktikan kebenaran agama ( islam) secara ilmiah untuk berbagai bidang dan aspek paragdima ilmu pengetahuan termasuk ilmu pengetahuan perilaku manusia dalam hubungannya dengan manusia dan alam sekitar.
Maka secara filosofis etika islam berdasarkan diri pada nalar ilmu dan agama untuk menilai suatau perilaku manusia. Landasan penilaian ini dalam praktek penilaian dimasyarakat sering kita temukan bahwa secara agama dinilai buruk atau jahat dan diperkuat denga argumen ilmiah atau ilmu dan agama islam. Bahkan sering didalam perjalanan pengembangan filosof dan para ilmuwa telah banyak membuktikan kebenaran agama ( islam) secara ilmiah untuk berbagai bidang dan aspek paragdima ilmu pengetahuan termasuk ilmu pengetahuan perilaku manusia dalam hubungannya dengan manusia dan alam sekitar.

PEMBAHASAN

      A.    Landasan filosofis etika dalam islam
[1]Etika dalam islam mengacu pada dua sumber yaitu al-quran dan sunnah atau hadist nabi, dua sumber ini merupakan dua sentral segala sumber yang membimbing segala perilaku dalam menjalankan ibadah, perbuatan atau aktifitas umat islam yang benar-benar menjalankan ajaran islam. Tetapi dalam implementasi pemberlakuan dua sumber ini sesuai dengan tuntutan perkembangan budaya dan zaman.
Oleh karena itu diperlukan proses pemikiran dan logika yang terbimbing oleh nalar sehat, pikiran jernih, nurani yang cerdas dalam pemahaman ayat-ayat al-quran dan sunah nabi dalam rangka memperoleh filososfi etika didalam masyarakat islam. Buka kah Allah menntut dalam Al-Quran kepada umat manusia agar menggunakan akal dalam mensikapi kehidupan yang dinamis ini.
Manusia dengan segala unsur potensi natular yang terdiri dari nalar, ratio, insting dan spiritual yang dimiliki dalam sejarah kebudayaannya sangat potensial untuk menemukan suatu landasan filosofis dan argumentatif untuk pengaturan didalam perikehidupan individual dan dan bermasyarakat dalam mencapai tujuan bersama. Peraturan ini dilandasi oleh temuan sebab akibat dari kejadian didalam pergaulan antar manusia dan lingkungannya, sesuai dengan misi, peran manusia yang dilahirkan di dunia dan diberi beban tugas yang harus diemban secara patut dan logis didalam pergaulan.
Hukum alam dan hukum kuasa prima yang menyangkut asal usul alam semesta dan manusia serta hubungan antar manusia sejak awaal peradabaan dalam sejarah umat manusia secara filosofis telah lama menjadi bahan kajian dalam rangka enemukan dan mensentesakan bagaimana sebaiknya dan seharusnya serta sepatutnya hubungan antar manusia dan alam. Hasil olah fikir yang ditemukan manusia ii menjadi kerya yang sering digunakan oleh manusia sendiri dalam mengembangkan kebudayaannya dalam mengatur perikehidupan yang baik dan benar.
Islam dengan sumber ajaran wahyu dan sunah Nabi telah terlebih dahulu menjadi bahaan acuan yang penting dalam mengatur peri kehidupan antar sesaama manusia dan alam, demikian jga dengan hubungan dengan penciptanya (al-Khaliq). Pada mumentum perjalanan pemikiran manusia sering menggunakan aalaam fikiran dan logika yang dimiliki tetapi didahului dengan menggunakan sumber-sumber wahyu yang memperkaya hasil temuan pengaturan didalam etika bisnis islam.

    B.     Landasan Wahyu dan Ilmu
Masalah etika merupakan pembahasan yang paling dekat dengan tuntunan agama  islam. karena didalam etika menjelaskan tentang perilaku dan sikap yang baik, tidak baik, perilaku yang berdemensi pahala dan dosa sebagian konsekuensi perilaku baik dan buruk atau jahaat menurut tuntunan agama islam dimana didalamnya ditentukan norma dan ketentuan-ketentuanya atau ajaran-ajaarannya sebagaimana yang telah dilakukan ketika ilmu fiqih dan ilmu  kalam oleh para ulama fiqih dan ulama kalam dizamannya.
Wahyu bagai metodologis berpikirnya manusia dlam menemukan sistem pengaturan kehidupan manusia merupakan sumber pertama yang melandasi filosofi dalam menentukan kreteria nilai baik dan nilaiburuk.adanyaa misis nabi muhammad dengan landasaannya wahyu quran dan hadis. Dimana bekiau diutus kemuka bumi sebagaai rasul guna mengemban untuk meperbaiki ataau menyempurnakan akhlak umat islam.
Perintah Allah didaalam wahyunya memang tidak berhenti hanya pada tataraan beribadah secara ritual belaka, tetapi juga terkait erat dengan perbuatan-perbuatan baik terhadap sesama manusia dan linngkungaan sebagai impelementasi dari ke sasalehan sosial umat islam yang dituntun untuk berlaku baik(beramal saleh). Disampng itu islam dengan waahyu Al-Quran sangat mencelah dan melarang atas perilaku yang buruk dan merugikan terhadap diri sendiri, sesama manusia dan lingkungan. Pada Al-Quran surat Muhammad ayat 22 dan 23 Allah berfirman :
22. Maka Apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?
23. Mereka Itulah orang-orang yang dila'nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.
dan disini jelas bahwa landasn filosofis etika dalam islam mengacu pada wahyu atau firman Allah atau Al-Quran dan sunah rasul disamping itu juga mengacu pada hasil kajian filosofis para mujtahid terbimbinng kema’rifatannya dan teruji kesalehannya.
Dengan perkataan lain karena Al Quran merupakan wahyu (firman Allah) dimana dijmin kebenarannya secarah ilmiah amak ia dijadikan landasan kehidupan ppribadi dalam hubungan dengan masyarakat dan ligkungan. Oleh karena itu etika merupakan cabang filsapat yang mencari hakkat nilai-nilai baik dan jahat dari akibat perilaku manusia yang dilakukan dengan kesadaran berdasarkan pertimbangan naluri dan pertimbangan hal ini mengingat karena persoalan etika merupakan persoalan yang terkait dengan eksistensi manusia dalam hubungan terhadap diri sendiri, sesama manusia dan dengan hubungan terhadap lingkungan baik dalaam konteks hubungan sosial, ekonomi, politik, kebudayaan dan agama.
Pengertian etika dalam wacana islam dapat diklasifikaasikan kedalam 6 ukuran atau kategori penilaian atas sesuatu sikap dan perilaku baik buruk benar slah tepat tidak tepat dalaam konteks hubunganya dengan tuhan, hubungan manusia atau kelompok orang lain dalam masyarakat dan lingkungan ini kita lihat dari etika dalam islam.
  
   C.    Etika dalam Islam
[2]Etika dalam islam menyangkut norma dan tuntunan atau ajaraan yang mengatur sistem kehidupan individu atau lembaga ( corforate) kelompok lembaga dan masyarakat dalam intaraksi hidup antar individu anatar kelompok atau masyarakat dalam konteks bermasyarakat atau pun dalaam konteks hubungan Allah dengan lingkungan. Didalam etika dalam islam ada sistem penilaian atau perilaku yang bernilai baik dan bernilai buruk.
a.       Perilaku bernilai baik
Perilaku baik menyangkut semua perilaku atau aktivitas yang didorong oleh kehendak akal fikiran dan hati nurani dlam kewajibannya menjalankan perintah Allah dan termotivasi untuk menjalankan Ajaran Allah. Hal ini setelah adanya ketentuan yang tertuang didalam status hukum wajib dan anjuran sunah yang mendatangkan pahala bagi perilaku baik.
b.      Perilaku bernilai buruk
Perilaku buruk menyangkut semua aktivitas yang dilarang Allah SWT didlam melakukan perilaku manusia buruk atau jahat. Terdorong oleh hawa nafsu, godaan syaitan atau perilaku jahat yang akan mendatangkan dosa bagi pelakunya dalam arti merugikan diri sendiri dan yang berdampak pada orang lain ataau masyarakat.
Pada prinsipnya perilaku buruk atau jahat merupakan perilaku yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain dan lingkungan hidup sebagai cermindari melanggar perintahnya dan anjuran dari Allah dan pelanggaran terhadap peraturan uu yang berlaku atau norma dan susialah yang mengatur tatanan kehidupan yang harmonis didalam masyarakat.

       D.    Filosofi Etika dalam Islam
Dalam konteks filsafat islam perbuatan baik itu dikenal dengan istilah ma’ruf dimana secara kodrati manusia sehat dan normal tau dan mengarti serta menerrima sebagaai kebaikan. Akal sehat dan nuraninya mengetahui dan menyadari akaan hal itu.
Sedangkan perbuatan buruk atau jahat dikenal dengan perbuatan mungkar dimana semua manusia secara kodrati dengan akal budi dan nuraninya dapat mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan ini ditolak dan tak diterima oleh akal sehat. Nilai baik atau ma’ruf dan nilai buruk atau mungkar bersifat universal. Hal ini sesuia perintah allah kepada manusi untuk melakukan perbuatan ma’ruf dan meninggalkan mungkar dalam surat 3 ayat 104 :
104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.
Maka secara filosofis etika islam berdasarkan diri pada nalar ilmu dan agama untuk menilai suatau perilaku manusia. Landasan penilaian ini dalam praktek penilaian dimasyarakat sering kita temukan bahwa secara agama dinilai buruk atau jahat dan diperkuat denga argumen ilmiah atau ilmu dan agama islam. Bahkan sering didalam perjalanan pengembangan filosof dan para ilmuwa telah banyak membuktikan kebenaran agama ( islam) secara ilmiah untuk berbagai bidang dan aspek paragdima ilmu pengetahuan termasuk ilmu pengetahuan perilaku manusia dalam hubungannya dengan manusia dan alam sekitar.
Oleh karena itu kebenaran agama yang didasarkan pada wahyu dari Allah yang dijamin kebenarannya pasti sesuia bahkan terbukti sring diperkuat dengan kebenaran yang dihasilkan oleh ilmu(banyak penelitian ilmu pengetahuan).

     E.     Landasan Normatif Bisnis Islam
[3]Kegiatan bisnis dalam kacamata islam, bukanlah kegiatan yang boleh dilakukan dengan sembarang dan sesuka hati. Islam memberikan pedoman dalam melakukan kegiatan usaha, mengingat pentingnya masalah ini dan banyakyan manusia tergelincir dalam perkara bisnis. Tentunya ada beberapa landasan normatif dalam bisnis bagi umat muslim, diantaranya :
a.    Tauhid (kesatuan)
Tauhid merupakan konsep serba eksklusif dan serba innklusif. Pada tingkat absolut ia membedaka khalik dengan makhluk, memerlukan penyerahan tanpa syarat kepada kehendak-Nya. Tetapi pada eksistensi manusia memberikan suatu prinsip perpaduan yangkuat, sebab Allah SWT semata . konsep tauhid merupakan dimensi vertikal islam sekaligus horizontal yang memadukan segi politik, sosial ekonomi kehidpan manusi menjadi kebulatan yang hommogen yang konsisten dari dalaam dan luar sekaligus terpadu dengan alam luas.
Dari konsep ini, islam  menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini, pengusaha muslim dalam melakukan aktivitas bisnis harus memperhatikan 3 hal, yaitu pertama, tidak diskriminasi terhadap pekerja, penjual, pembeli, mitra kerja atas dasar pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin atau agama (QS al-Hujurat/49): 13); Kedua, Allah yang paling ditakuti dan dicintai (QS al-An’am/6: 163); Ketiga, tidak menimbun kekayaan atau serakah, karena hakikatnya kekayaan merupakan amanah Allah (QS al-Kahfi/18: 46).
                        b. Keseimbangan (Keadilan)
Ajaran Islam berorientasi pada terciptanya karakter manusia yang memiliki sikap dan perilaku yang seimbang dan adil dalam konteks hubungan antara manusia dengan diri sendiri, dengan orang lain (masyarakat) dan dengan lingkungan. Keseimbangan ini sangat ditekankan oleh Allah dengan menyebut umat Islam sebagai ummatan wasathan. Ummatan wasathan adalah umat yang memiliki kebersamaan, kedinamisan dalam gerak, arah dan tujuannya serta memiliki aturan kolektif yang berfungsi sebagai penengah atau pembenar. Dengan demikian, keseimbangan, kebersamaan, dan kemoderenan merupakan prinsip etis mendasar yang harus diterapkan dalam aktivitas maupun identitas bisnis.
Alquran telah menjelaskan bahwa pembelanjaan harta benda harus dilakukan dalam kebaikan atau jalan Allah dan tidak pada sesuatu yang dapat membinasakan diri (QS al-Baqarah/2: 195). Harus menyempurnakan takaran dan timbangan dengan neraca yang benar (QS al-Isra/17: 35). Ciri-ciri orang yang mendapat kemuliaan dalam pandangan Allah adalah mereka yang membelanjakan harta bendanya tidak secara berlebihan dan tidak pula kikir, tidak melakukan kemusyrikan, tidak membunuh jiwa yang diharamkan, tidak berzina, tidak memberikan kesaksian palsu, tidak tuli dan tidak buta terhadap ayat-ayat Allah (QS al-Furqan/25: 67-68, 72-73).
Agar keseimbangan ekonomi dapat terwujud, maka harus terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Pertama, produksi, konsumsi dan distribusi harus berhenti pada titik keseimbangan tertentu demi menghindari pemusatan kekuasaan konomi dan bisnis dalam genggaman segelintirorang; Kedua, setiap kebahagiaan individu harus mempunyai nilai yang sama dipandang dari sudut sosial, karena manusia adalah makhluk teomorfis yang harus memenuhi ketentuan keseimbangan nilai yang sama antara nilai sosial marginal dan individual dalam masyarakat; Ketiga, tidak mengakui hak milik yang tak terbatas dan pasar bebas yang tak terkendali.
                        c. Kehendak Bebas
Manusia sebagai khalifah di muka bumi sampai batas-batas tertentu mempunyai kehendak bebas untuk mengarahkan kehidupannya kepada tujuan yang akan dicapainya. Manusia dianugerahi kehendak bebas (free will) untuk membimbing kehidupannya sebagai khalifah. Berdasarkan aksioma kehendak bebas ini, dalam bisnis manusia mempunyai kebebasan untuk membuat suatu perjanjian atau tidak, melaksanakan bentuk aktivitas bisnis tertentu, berkreasi mengembangkan potensi bisnis yang ada.
Dalam mengembangkan kreasi terhadap pilihan-pilihan, ada dua konsekuensi yang melekat. Di satu sisi ada niat dan konsekuensi buruk yang dapat dilakukan dan diraih, tetapi di sisi lain ada niat dan konsekuensi baik yang dapat dilakukan dan diraih. Konsekuensi baik dan buruk sebagai bentuk risiko dan manfaat yang bakal diterimanya yang dalam Islam berdampak pada pahala dan dosa (QS al-Nisa/4: 85, QS al-Kahfi/18: 29).
                        d. Pertanggungjawaban
Segala kebebasan dalam melakukan bisnis oleh manusia tidak lepas dari pertanggungjawaban yang harus diberikan atas aktivitas yang dilakukan sesuai dengan apa yang telah dilakukannya (QS al-Mudassir/74: 38). Kebebasan yang dimiliki manusia dalam menggunakan potensi sumber daya mesti memiliki batas-batas tertentu, dan tidak digunakan sebebas-bebasnya, melainkan dibatasi oleh koridor hukum, norma dan etika yang tertuang dalam Alquran dan sunnah Rasulullah saw. yang harus dipatuhi dan dijadikan referensi atau acuan dan landasan dalam menggunakan potensi sumber daya yang dikuasai. Tidak kemudian digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis yang terlarang atau yang diharamkan, seperti judi, riba dan lain sebagainya. Apabila digunakan untuk melakukan kegiatan bisnis yang jelas-jelas halal, maka cara pengelolaan yang dilakukan harus juga dilakukan dengan cara-cara yang benar, adil dan mendatangkan manfaat optimal bagi semua komponen masyarakat yangsecara kontributif ikut mendukung dan terlibat dalam kegiatan bisnis yang dilakukan.
Pertanggungjawaban ini secara mendasar akan mengubah perhitungan ekonomi dan bisnis karena segala sesuatunya harus mengacu pada keadilan. Hal ini diimplementasikan minimal pada tiga hal, yaitu: Pertama, dalam menghitung margin, keuntungan nilai upah harus dikaitkan dengan upah minimum yang secara sosial dapat diterima oleh masyarakat; Kedua, economic return bagi pemberi pinjaman modal harus dihitung berdasarkan pengertian yang tegas bahwa besarnya tidak dapat diramalkan dengan probabilitas nol dan tak dapat lebih dahulu ditetapkan (seperti sistem bunga); dan Ketiga, Islam melarang semua transaksi alegotoris yang dicontohkan dengan istilah gharar.
e. Ihsan
Ihsan (benevolence) artinya melaksanakan perbuatan baik yang dapat memberikan kemanfaatan kepada orang lain, tanpa adanya kewajiban tertentu yang mengharuskan perbuatan tersebut atau dengan kata lain beribadah, berbuat baik seakan-akan melihat Allah, jika tidak mampu, makayakinlah bahwa Allah melihat apa yang kita kerjakan.

PENUTUP

      A.    Kesimpulan
Etika dalam islam mengacu pada dua sumber yaitu al-quran dan sunnah atau hadist nabi, dua sumber ini merupakan dua sentral segala sumber yang membimbing segala perilaku dalam menjalankan ibadah, perbuatan atau aktifitas umat islam yang benar-benar menjalankan ajaran islam. Tetapi dalam implementasi pemberlakuan dua sumber ini sesuai dengan tuntutan perkembangan budaya dan zaman. Oleh karena itu diperlukan proses pemikiran dan logika yang terbimbing oleh nalar sehat, pikiran jernih, nurani yang cerdas dalam pemahaman ayat-ayat al-quran dan sunah nabi dalam rangka memperoleh filososfi etika didalam masyarakat islam. Buka kah Allah menntut dalam Al-Quran kepada umat manusia agar menggunakan akal dalam mensikapi kehidupan yang dinamis ini.
Kegiatan bisnis dalam kacamata islam, bukanlah kegiatan yang boleh dilakukan dengan sembarang dan sesuka hati. Islam memberikan pedoman dalam melakukan kegiatan usaha, mengingat pentingnya masalah ini dan banyakyan manusia tergelincir dalam perkara bisnis. Tentunya ada beberapa landasan normatif dalam bisnis bagi umat muslim
      B.     Kritik dan saran
Kami menyadari makalah yang kami buat belum sempurna masih banyak kesalahan dan masih banyak yang harus diperbaiki, oleh karena itu kami membutuhkan kritik atapun saran dari para pembaca. Agar kedepannya makal yang kami buat dapat menjadi sempurna.

DAFTAR PUSTAKA 

Darwis, Rizal. 2017. Etika Bisnis Pedagang Muslim Di Pasar Senteral Gorontalo
Persefektif Hukum Bisnis Islam.Gorontalo : IAIN Sultan Amai
Gorontalo
Juliyani, Erly.2016. “Etika Bisnis Islam Persefekif Islam” dalam : Jurnal Umum
Qura Vol VII (101), http://www.academia.com, diakses tanggal 25
Maret 2019 pukul 15.40
Muslich, 2004. Etika Bisnis Islam. Jogjakarta: Ekonisia UII


[1] Muslich, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: EKONISIA), 22-23
[2] Muslich, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: EKONISIA).Hlm.24
[3] Darwis, Rizal. 2017. Etika Bisnis Pedagang Muslim Di Pasar Senteral Gorontalo Persefektif Hukum Bisnis Islam. Gorontalo: IAIN Sultan Amai Gorontalo. Hlm: 119-121

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...